Rabu, 17 Agustus 2016

Hajinya orang miskin?


hadits tersebut tidak shahih, bahkan maudhu’ (palsu). Lafazhnya ialah:

اَلْجُمْعَةُ حَجُّ الْفُقَرَاءِ

(Shalat Jum’at adalah hajinya orang-orang fakir).

Pada lafazh yang lain disebutkan:

اَلْجُمْعَةُ حَجُّ الْمَسَاكِيْنِ

(Shalat Jum’at adalah hajinya orang-orang miskin).

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Nu’a-im, Al-Qudha’i dan Ibnu ‘Asakir dari Ibnu ‘Abbas dengan lafazh yang pertama, dan oleh Al-Qudha’i juga dan Ibnu Zanjawa-ih dengan lafazh yang kedua. Hadits ini dimuat di dalam Al-Jami’ush-Shaghîr, no. 2659.

Al-Munawi mengatakan di dalam Fa-idhul-Qadîr Syarh Al-Jami’ush-Shaghîr: “Hadits ini (juga) diriwayatkan oleh Al-Harits bin Abi Usamah. Mereka semua meriwayatkannya melalui Isa bin Ibrahim Al-Hasyimi, dari Muqatil, dari Adh-Dhah–hak, dari Ibnu ‘Abbas. Al-‘Iraqi mengatakan: “Sanad hadits ini dha’if“.

Syaikh Al-Albâni menjelaskan bahwa Muqatil ini (yakni bin Sulaiman) adalah seorang pendusta, dan perawi sebelumnya, yaitu Isa bin Ibrahim Al-Hasyimi, seorang yang sangat dha’if. Imam Al-Bukhari dan An-Nasâ-i mengatakan tentangnya: “Haditsnya munkar“.

Hadits ini dimasukkan ke dalam hadits-hadits palsu oleh Ash-Shaghani di dalam kitab Al-Ahadits Al-Maudhû’ah (hlm. 7), juga dimasukkan ke dalam hadits-hadits palsu oleh Ibnul-Jauzi di dalam kitab Al-Maudhû’ât (3/8) dengan lafazh:

الدَّجَّاجُ غَنَمُ فُقَرَاءِ أُمَّتِيْ وَ اَلْجُمْعَةُ حَجُّ فُقَرَائِهَا

Ayam merupakan kambing bagi orang-orang fakir umatku, dan shalat Jum’at adalah hajjinya orang-orang fakir umatku.[Lihat Silsilah Adh-Dha’îfah (5/344-346, dan sebelumnya 5/313).]

Hadits ini memang tersebar di sebagian kalangan, tetapi berdasarkan keterangan para ulama ahli di atas, maka hadits di atas tidak dapat dijadikan sandaran.

Tidak ada komentar: