Senin, 22 Agustus 2016

Cara menghitung hari KE-7 Aqiqah


Cara menghitungnya adalah dengan melihat waktu kelahiran bayi, disiang hari atau malam hari dengan menjadikan penanggalan hijriyah sebagai pedomannya. Dengan demikian hari kelahiran dihitung sebagai hari pertama dimulai dengan Shubuh sampai waktu maghrib sebagaimana sudah dimaklumi dalam hitungan bulan hijriyah. Inilah pendapat matoritas Ulama. Sebagaimana disampaikan dalam al-Mausû’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 2/11011, “Mayoritas Ulama pakar fiqih berpandangan bahwa waktu siang pada hari kelahiran adalah awal hitungan tujuh hari. Sedangkan waktu malam tidaklah jadi hitungan jika bayi tersebut dilahirkan malam, namun yang jadi hitungan hari berikutnya.”

Misalnya ada bayi yang lahir pada hari Senin (01 februari 2015), setelah Shubuh, maka hitungan hari ketujuh sudah mulai dihitung pada hari Senin. Sehingga aqîqah bayi tersebut dilaksanakan pada hari Ahad (07 Februari 2015).

Jika bayi tersebut lahir pada hari Senin (01 februari 2015) setelah Maghrib, maka hitungan awalnya tidak dimulai dari hari Senin, tapi hari Selasa keesokan harinya. Sehingga aqîqah bayi tersebut pada hari Senin (08 Februari 2015).

Tidak ada komentar: