Sabtu, 28 Juni 2014

ajaran sesat orang tua yang jahil : anak kecil puasanya setengah hari


1.tidak ada riwayat satupun dari sahabat,tabi'in ataupun para imam tuntunan puasa setengah hari.
2.ini doktrin yg menyalahi syariat bahkan mengubah syariat
3.orang tua harus mendidik dg ajaran yang benar saja,Jika anak di siang hari sudah batal karena tidak kuat, maka tidak perlu diperintahkan untuk melanjutkan puasanya kembali. Pertama, karena puasa itu tidak boleh, karena sudah ada sesuatu yang membatalkannya. Kedua, khawatir hal ini menjadi kebiasaan dia, sehingga nanti kalau sudah dewasa bisa jadi dia akan melakukan hal ini pula, karena anak-anak biasanya akan berbuat sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan dia.ketiga,anak kcil itu tetap dapat pahala karena niat puasa penuh,walaupun batal
4.dikhawatikan terekam di memorinya adanya puasa setengah hari khusus buat anak kecil,bahkan akan diajarkan ke anaknya kelak
5.orang tua berpahala dg pengajaran yg benar,sebaliknya berdosa dg pengajaran yang salah
6.anak kecil mulai dilatih ketika mumayyiz,berakal sekitar 7 tahun seperti halnya sholat.
7. puasanya tidak sah dan tidak berpahala,dosa jika disengaja

عَنِ الرُّبَيِّعِ بِنْتِ مُعَوِّذِ ابْنِ عَفْرَاءَ، قَالَتْ: أَرْسَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَدَاةَ عَاشُورَاءَ إِلَى قُرَى الْأَنْصَارِ، الَّتِي حَوْلَ الْمَدِينَةِ: «مَنْ كَانَ أَصْبَحَ صَائِمًا، فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، وَمَنْ كَانَ أَصْبَحَ مُفْطِرًا، فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ» فَكُنَّا، بَعْدَ ذَلِكَ نَصُومُهُ، وَنُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا الصِّغَارَ مِنْهُمْ إِنْ شَاءَ اللهُ، وَنَذْهَبُ إِلَى الْمَسْجِدِ، فَنَجْعَلُ لَهُمُ اللُّعْبَةَ مِنَ الْعِهْنِ، فَإِذَا بَكَى أَحَدُهُمْ عَلَى الطَّعَامِ أَعْطَيْنَاهَا إِيَّاهُ عِنْدَ الْإِفْطَارِ “
“Dari Ar Rabayyi’ binti Mu’awwidz bin ‘Afran –radhiyallahu ‘anhu– ia berkata; Suatu pagi di hari ‘Asyura`, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengirim petugas ke perkampungan orang Anshar yang berada di sekitar Madinah, untuk menyampaikan pengumuman; “Siapa yang berpuasa sejak pagi hari, hendaklah ia menyempurnakan puasanya, dan siapa yang tidak berpuasa hendaklah ia puasa sejak mendengar pengumuman ini.” Semenjak itu, kami berpuasa di hari ‘Asyura`, dan kami suruh pula anak-anak kecil kami, insya Allah. Kami bawa mereka ke Masjid dan kami buatkan mereka main-mainan dari bulu. Apabila ada yang menangis minta makan, kami berikan setelah waktu berbuka tiba. [HR. Al Bukhari - Muslim]
وَقَالَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لِنَشْوَانٍ فِي رَمَضَانَ: «وَيْلَكَ، وَصِبْيَانُنَا صِيَامٌ، فَضَرَبَهُ»
“Berkata ‘Umar –radhiyallahu ‘anhu– kepada seorang laki-laki yang mabuk di bulan Ramadhan: “Celaka kamu, (kamu mabuk) padahal anak-anak kita sedang berpuasa.” Kemudian ‘Umar mencambuknya (sebagai hukuman had untuknya). [HR. Al Bukhari secara Mu'allaq]

BID'AH MEMBUAT GARIS SHAF SHOLAT


syeikh albani berkata :
الخط في المساجد أو الخطوط في المساجد هذه يجب أن تكون بدعة ضلالة بإجماع العلماء ليس فقط عند الذين يقولون بقول الرسول {كل بدعة ضلالة وكل ضلالة في النار} ذلك بأنّ هناك قولين للعلماء:منهم من يقول بقول الرسول ولا شكّ أن هؤلاء هم السُّعداء حقّاً ومنهم من يقول لا؛البدعة تنقسم إلى خمسة أقسام تجري عليه الأحكام الخمسة،حتى عند هؤلاء يجب أن يكون مدّ الخطوط في المسجد بدعة ضلالة لماذا؟ لأن الذين ظنّوا أن البدعة تقبل القسمة هذه الخماسية منها....6لأنّ الرسول ما فعل ذلك وهنا بحث طويل جدّاً يتعلق بالمصالح المرسلة كان المقتضي لوجودها في عهد الرسول أو لم يكن ثم إذا كان وجد المقتضي بسبب تقصير المسلمين فله حكم بعد الشرعية وإلا جاز الأخذ بها واذكر....7فهذا الخط سهل مدّ خط في المسجد النبوي ما فعله الرسول عليه السلام وإنما اعتمد على تعليم الناس أن يسو الصفوف

garis-garis di dalam masjid ini sudah seharusnya disebut bid'ah dholalah dg ijma' kesepakatan para ulama',bukan hanya ulama' yg berkata semua bid'ah sesat,bahkan ulama yg suka membagi bid'ah jadi lima pun juga menganggap bid'ah yg sesat karena rosul tidak melakukan itu padahal bisa saja dilakukan kalaupun dianggap masolih mursalah.membuat garis sangat mudah di masjid nabawi tapi rosul tidak melakukannya,tetapi beliau hanya menyampaikan pengajaran supaya meluruskan barisan.
fatawa albani dalam silsilah al huda wan nur no.20 rekaman no.642
syeikh abu ishaq al huwaini murid albani berkata :
من الأشياء التي ينبه عليها بمناسبة الكلام على السبب وأنه يجب على كل إنسان أن يفعل ما أُمر به: أولاً: هذا الخط الموجود على الأرض في المساجد لتسوية الصف -زعموا.-. هذا أولاً هو بدعة
termasuk hal-hal yg perlu diperhatikan terkait tentang sebab.dan sesungguhnya wajib bagi manusia melakukan apa yg diperintahkan:yg pertama garis yg ada diatas tanah di masjid2 untuk meluruskan shaf(seperti sangkaan mereka) ini adalah bid'ah
dari audio islamweb no.105450

selain itu,garis membuat terasa sesak saat jamaahnya banyak karena terpaku pada garis itu.padahal jika garis tidak ada bisa saja shaf jarak depan belakang didekatkan.bahkan dibolehkan sujud di punggung saudaranya.
Sebagaimana dijelaskan dalam kitab al-Mahalli ‘ala al-Minhaj juz I halaman : 294, “ Dan barangsiapa yang sesak ketika sujud dan tidak bisa sujud ke lantai namun mungkin sujud ke manusia di depannya umpamanya, seperti punggungnya atau kakinya maka kerjakanlah demikian itu dengan wajib, karena memungkinkan sujud sesuai kemampuannya. ”

Sabtu, 07 Juni 2014

metode khuruj =nada dan dakwah bang haji ?



kawan2, mari kita bedakan, kita pilah antara sarana da’wah dan metode da’wah …..

orang2 yang mengharapkan wajah Allah pasti dia akan mengikuti, meneladani, mencontoh bagaimana cara dan metode Rasulullah itu berda’wah, Bagaimana beliau berda’wah ….karena Rasul itu uswah buat kita semua dalam segala aspek kehidupan kita…….

smua perkara yang kelihatan baik tidak selalu benar…



Perbedaan antara apa yang dinamakan dengan “nasyid islami” dengan dendangan sya’ir para sahabat Nabi Shallallohu ‘alaihi wasallam
- Mereka mendendangkan sya’ir-sya’ir mereka diwaktu-waktu tertentu, seperti ketika safar (yang disebut dengan “hida’”), dengan tujuan mengusir rasa kantuk, atau tatkala melakukan satu pekerjaan yang cukup berat seperti membangun rumah ,parit, dan yang semisalnya (yang disebut rajz), sedangkan “nasyid islami” menjadi hiburan disetiap waktu, dengan alasan sebagai alternatif pengganti lagu-lagu cabul dan tidak punya rasa malu.
- berkata Sa’ib bin Al-Musayyab:
إني لأبغض الغناء وأحب الرجز
“sesungguhnya aku membenci nyanyian dan menyukai rajz”
(HR.Abdur razzaq dalam al-mushannaf:11/19743. Dishahihkan Al-Albani dalam at-tahriim:279)
- Apa yang mereka lantunkan dari sya’ir-sya’ir tersebut disebut dengan nasyid kaum Arab, dan bukan nasyid islami.
- Tujuan mereka melantunkan bait-bait syair tersebut adalah untuk meringankan beban yang sedang mereka alami, dari keletihan diwaktu safar, atau sedang bekerja keras. Sedangkan “nasyid islami” dibuat dengan tujuan “sarana dakwah”, agar orang yang mendengarnya menjadi sadar dari perbuatan maksiat yang dia lakukan, sebagaimana yang telah lalu dari fatwa syeikhul islam Ibnu Taimiyyah, atau dengan alasan sebagai alternatif pengganti lagu-lagu cabul.
- Lantunan syair mereka tidak menyebabkan bergoyang dan melenggak-lenggokkan badan, berbeda dengan yyang disebut “nasyid islami”.
- Lantunan syair-syair mereka tidak dibarengi dengan alat musik, sedangkan apa yang disebut “nasyid islami” mayoritasnya disertai dengan alat musik’
- Lantunan sya’ir mereka tidak disertai dengan intonasi do-re-mi seperti halnya nyanyian, berbeda dengan yang disebut nasyid islami yang menggunakan intonasi nyanyian, dengan lirik yang sama seperti nyanyian secara umum, bahkan diantara nasyid tersebut ada yang tidak memiliki perbedaan sama sekali dengan lagu-lagu cabul kecuali gubahannya saja. Adapun liriknya, lantunannya persis dan tidak berbeda.
- Mereka melantunkan syair-syair tersebut secara individu, bukan berjama’ah, tidak seperti apa yang dinamakan oleh mereka dengan “nasyid islami”.
(lihat kitab:al bayan li akhthaa’ ba’dhil kuttab, Syekh Saleh Fauzan :341, kitab _at-tahriim, Al-Albani:279).
misal saja seperti bang haji Rhoma…hehe..dengan bernyanyi dan berjoget mereka anggap itu sebagai metode da’wahnya yang di kasih nama nada dan da’wah! pernahkah Rasulullah berda’wah seperti itu? bernyanyi dan berjoget….itu metode….cara….

kalau sarana itu bebas selama tidak ada pelanggaran syari’….. seperti adanya mikrophone…alat rekam dll……

Dalam ayat yang lain Allah berfirman pada para istri Nabi dengan mengatakan,
عَسَى رَبُّهُ إِنْ طَلَّقَكُنَّ أَنْ يُبْدِلَهُ أَزْوَاجًا خَيْرًا مِنْكُنَّ مُسْلِمَاتٍ مُؤْمِنَاتٍ قَانِتَاتٍ تَائِبَاتٍ عَابِدَاتٍ سَائِحَاتٍ ثَيِّبَاتٍ وَأَبْكَارًا
“Jika Nabi menceraikan kamu, boleh Jadi Tuhannya akan memberi ganti kepadanya dengan isteri yang lebih baik daripada kamu, yang patuh, yang beriman, yang taat, yang bertaubat, yang mengerjakan ibadat, yang berpuasa, yang janda dan yang perawan” (QS at Tahrim:5).
Orang-orang sufi beranggapan bahwa yang dimasud dengan sa-ihin dan sa-ihat yang ada dalam dua ayat di atas adalah berkelana ke padang pasir dan gunung-gunung agar bisa menyendiri dan konsentrasi beribadah kepada Allah.
Ibnul Qoyyim mengatakan, “Siyahah dalam ayat ini ada yang menafsirkan dengan puasa, bepergian untuk menuntut ilmu, jihad dan terus-menerus dalam ketaatan. Setelah melakukan telaah bisa kita simpulkan bahwa yang dimaksudkan adalah perjalanan hati untuk mengingat Allah, mencintai, kembali dan rindu berjumpa dengan Allah
Dalam at Tahrim ayat 5 Allah menggandengkan ibadah dengan siyahah. Ibadah yang dimaksudkan dalam ayat ini adalah ibadah badan. Sedangkan yang dimaksud dengan siyahah adalah ibadah hati (Hadil Arwah hal 109-110). [Diringkas dari Ahkam as Siyahah hal 10-15 karya Syeikh Abdullah al Jibrin].

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah [I]rahimahullah berkata : “Adapun berkela na tanpa tujuan tertentu, maka hal itu bukanlah amalan umat ini. Oleh karenanya, Imam Ahmad [I]rahimahullah berkata: ‘Berkelana (tanpa tujuan) sedikitpun bukan termasuk ajaran agama Islam dan bukan amalan para Nabi ‘alaihis sholatu was salam dan orang-orang sholih.” [19] Sekalipun ada di antara saudara-saudara kita yang berkelana terlarang ini, entah karena salah paham, atau tidak tahu akan larangan.”[Iqtidho’Shirotil Mustaqim 1/327 ]Beliau juga mengatakan, “Islam tidak mengajarkan kepada kita untuk pergi ke berbagai goa yang ada di gunung, tidak pula menyepi di berbagai goa. Yang diajarkan oleh Islam adalah i’tikaf di masjid. Itulah yang ada ajarannya dalam Islam” (Majmu Fatawa 27/500).
Al-Hafidz Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Bukan lah maksud dari berkelana adalah seperti pemahaman sebagian orang ahli ibadah yang hanya sekadar berkelana di bumi dan menyendiri di gunung, padang pasir dan goa. Berkelana semacam itu tidak disyari’atkan kecuali pada za man fitnah dan kegoncangan agama.” [afsir al-Qur’anil ‘Adzim 2/220, surat at-Taubah [9]:112) ]


Terus sekarang Khuruj 3..40..4bln.. itu metode da’wah apa sarana da’wah?
pernahkan rosul dan para sahabat pake metode khuruj
 

kaidah penghancur bid'ah


ada kaidah :ترك الفعل اذا توفرت الدواعي للفعل يدل على عدم المشروعيه
nabi meninggalkan perbuatan setelah terpenuhi faktor pendorongnya menunjukkan perbuatan itu tidak disyariatkan alias bid'ah
السكوت في معرض الحاجه الى بيان بيان diamnya nabi di tempat yg saat dibutuhkan penjelasan adalah dalil /penjelasan
مثال : - ترك الذكر الجماعي بعد الصلاه
- ترك الاحتفال بالمولد النبوي
- ترك الاحتفال بايام النبي صلى الله عليه وسلم كيوم الهجر هاو يوم الاسراء
- ترك الاذان لصلاه الكسوف والعيد
seperti nabi meninggalkan dzikir berjama'ah setelah sholat
nabi meninggalkan perayaan maulid
nabi meninggalkan hari bersejarah seperti hari hijrahnya dan isro'nya
nabi meninggalkan adzan untuk sholat gerhana dan 'id

Jumat, 06 Juni 2014

adakah sholat syukrun nikmah untuk maulid nabi,dsb ???


Di antara dalil yang dijadikan sebagai landasan disyariatkannya adalah;

1- Riwayat Hakim dari Ka'ab bin Ajrah radhiallahu anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan Ka'ab bin Malik ketika taubat dia dan shahabatnya diterima agar dia shalat dua rakaat dan sujud dua kali. (HR. Hakim dalam Al-Mustadrak Alas-Shahihain, 5/148)

Hanya saja, hadits ini tidak shahih, karena dalam rangkaian sanadnya terdapat Yahya bin Al-Mutsanna. Al-Uqaili berkata, 'Haditsnya tidak mahfudh dan tidak diketahui periwayatannya' (Adh-Dhu'afa Al-Kabir, 4/432) addzahabi berkata :aku tidak tau siapa orang ini.

2- Riwayat Ibnu Majah, no. 1391, dari jalur Salamah bin Roja', telah meriwayatkan kepadaku Sya'tsa, dari Abdullah bin Abi Aufa, radhiallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melakukan shalat dua rakaat pada saat diberi kabar gembira dengan (tewasnya) Abu Jahal."

Hadits ini dinyatakan hasan oleh sebagian ulama, seperti Ibnu Hajar dan Ibnu Mulqin. Lihat Al-Badrul-Munir, 9/106, Talkhish Al-Habir, 4/107)
justru ibnu hajar berkata dalam taqrib: Sya'tsa Abdullah perawi tidak dikenal
begitu pula adzdzahabi berkata : dia tidak dikenal
dan Al-Bushairi berkata, 'Sanad hadits ini terdapat catatan, karena Sya'tsa Abdullah, tidak saya ketahui ada orang yang memberikan penilaian tentang dirinya, apakah menolak atau menyetujuinya.'

Adapun tentang Salamah bin Raja bin Mu'in, Ibnu Ady berkata, 'Beliau meriwayatkan beberapa hadits, akan tetapi tidak ada yang mengontrolnya, sedangkan An-Nasai berkata, (Dia perawi) yang lemah. Sedangkan Ad-Daruquthni berkata, 'Beberapa haditsnya berbeda sendiri dibanding hadits yang diriwayatkan dari perawi yang tsiqah. Abu Zur'ah berkata, 'Dia adalah orang yang jujur. Abu Hatim berkata, 'Tidak ada haditsnya yang bermasalah.' (Mishbah Al-Zujajah, 1/211)
Demikian pula halnya Syekh Al-Albany menyatakan bahwa hadits ini dha'if, dalam Kitab Dha'if Sunan Ibnu Majah.

3- Shalat yang Nabi shallallahu alaihi wa sallam lakukan sebanyak delapan rakaat pada peristiwa penaklukan kota Mekah. Banyak ulama yang berpendapat bahwa shalat tersebut adalah karena rasa syukur kepada Allah atas nikmat penaklukan tersebut.

Muhammad bin Nashr Al-Marwazi berkata, 'Mengenai shalat dan sujud karena mendapatkan nikmat sebagai rasa syukur kepada Allah Azza wa Jalla, di antara dalilnya adalah bahwa ketika Allah memberikan nikmat kepada Nabinya shallallahu alaihi wa sallam berupa penaklukan kota Mekkah, beliau mandi lalu shalat sebanyak delapan rakaat sebagai rasa syukur kepada Allah Azza Wa Jalla.' (Ta'zimu Qadrush-Shalah, 1/240)

Ibnu Hajar berkata, 'Padanya (riwayat di atas) terdapat dalil disyariatkannya shalat syukur' (Fathul Bari, 3/15)


adapun ucapan ibnu hajar itu bukan shalat syukur tapi sholat (mutlak)untuk bersyukur teks arabnya :الصلاة للشكر bukan sholatus syukri
Akan tetapi berdalil dengan hadits (tentang shalat syukur) terbantah dari dua sisi;

1- Perkara ini khusus pada saat mendapatkan kemenangan dan penaklukan. Maka jangan digeneralisir dalam semua keadaan yang menggembirakan.

Ibnu Katsir berkata, 'Itu merupakan shalat syukur setelah meraih kemenangan, berdasarkan pendapat yang lebih kuat dari dua pendapat ulama.' (Al-Bidayah wan-Nihayah, 1/324)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiah berkata, 'Para ulama menyatakan disunnahkan bagi seorang pemimpin shalat delapan rakaat saat berhasil menaklukkan sebuah kota, sebagai rasa syukur kepada Allah. Mereka menamakannya sebagai shalat Fath (Shalat kemenangan)." Selesai (Majmu Al-Fatawa, 17/474)

Ibnu Qayim rahimahullah berkata, 'Kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memasuki rumah Ummu Hani bin Abi Thalib, lalu dia mandi dan shalat sebanyak delapan rakaat di rumahnya, saat itu waktu Dhuha, dia menyangka bahwa itu adalah shalat Dhuha, padahal itu adalah shalat Fath."

Dalam kisah ini terdapat dalil bahwa shalat tersebut dilakukan karena kemenangan yang diraih sebagai rasa syukur atas nikmat Allah kepadanya. Karena dia (Ummu Hani) berkata, 'Aku tidak melihat beliau sebelum dan sesudahnya melakukan shalat itu.' (Zadul Ma'ad, 3/361)

2. sesungguhnya Ummu Hani’ binti Abu Tholib, beliau sendiri yang meriwayatkan hadits ini. Dan dengan jelas (mengatakan) dalam teks haditsnya bahwa ia adalah shalat Dhuha. Dan hal itu berbeda dengan apa yang dikatakan oleh Ibnu Qoyyim rahimahullah tadi.

Diriwayatkan oleh Muslim, 336 dari Ummu Hani berkata:

(لَمَّا كَانَ عَامُ الْفَتْحِ أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ بِأَعْلَى مَكَّةَ قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى غُسْلِهِ فَسَتَرَتْ عَلَيْهِ فَاطِمَةُ ثُمَّ أَخَذَ ثَوْبَهُ فَالْتَحَفَ بِهِ ثُمَّ صَلَّى ثَمَانَ رَكَعَاتٍ سُبْحَةَ الضُّحَى).

‘Ketika tahun penaklukan, beliau mendatangi Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam sementara (Nabi) berada di (dataran) tinggi Mekkah. Rasulullah sallallahu’alihi wa sallam mandi, sementara Fatimah menutupinya kemudian beliau mengambil baju dan menutupi (badan) dengannya. Kemudian (beliau) shalat delapan rakaat Sunnah Dhuha.

Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Syarah Muslim, “Perkataan ‘kemudian shalat delapan rakaat sunnah Dhuha’ perkataan ini terdapat faedah yang indah. Yaitu bahwa shalat Dhuha delapan rakaat. Sisi pengambilan dalilnya adalah perkataan ‘Sunnah Dhuha’ ini adalah penegasan bahwa hal ini adalah sunnah yang telah ditetapkan dan dikenal. Dan (menunaikan) shalat dengan niatan Dhuha. Berbeda dengan riwayat lain ‘Shalat delapan rakaat, dan itu adalah Dhuha’ karena sebagian orang memahami kurang tepat. Dan mengatakan, bahwa hal ini bukan sebagai dalil bahwa shalat Dhuha itu depalan rakaat. Dan dia menyangka bahwa Nabi sallallahu’alaihi wa sallam (menunaikan shalat) delapan rakaat disebabkan penaklukan Mekkah. Bukan dikarenakan (shalat) Dhuha. Persangkaan yang berkaitan dengan perkataan lafad ini tidak akan mungkin, manakala ada teks ‘Sunnah Dhuha (Subhata Ad-Dhuha)’. Dan orang-orang dahulu dan sekarang menggunakan hadits ini sebagai (dalil) ketetapan bahwa Dhuha itu delapan rakaat. Wallahu’alam. Dan perkataan (السُّبْحَة) adalah sunnah (nafilah), dinamakan itu karena didalamnya ada tasbih. Selesai

Dari (penjelasan) tadi, kebanyakan para ulama berpendapat tidak dianjurkan yang dinamakan ‘shalat syukur’. Ar-Ramli berkata; “Dari kami tidak ada shalat yang dinamakan shalat syukur.’ Selesai dari kitab ‘Tuhfatul Muhtaj, 3/208.

Syekh Bin Baz berkata: “Saya tidak mengetahui riwayat sedikitpun tentang shalat syukur, akan tetapi yang ada adalah sujud syukur. Selesai dari kitab ‘Majmu’ Fatawa, 11/424.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahulah berkata, “Saya tidak mengetahui dalam hadits tentang shalat yang dinamakan shalat syukur. Akan tetapi ada sujud yang dinamakan sujud syukur.” Selesai dari ‘Fatawa Nurun ‘Ala Ad-Darb, 6/17. Beliau menambahi lagi, ‘Syukur tidak ada didalamnya shalat yang berdiri dan ruku akan tetapi hanya sujud saja. Selesai dari ‘Fatawa Nurun ‘Ala Ad-Darb, 6/18.

Maka bagi seorang muslim dikala mendapatkan apa yang menyenangkan. Dianjurkan sujud syukur karena Allah Ta’ala. Sementara shalat syukur tidak ada asalnya.

Kamis, 05 Juni 2014

7 kesalahan seputar takbirotul ihrom



1) melafadzkan niat
Imam As-Syafi’i mengatakan,الصَّلَاة لَا تَصِحُّ إلَّا بِالنُّطْقِ
“….shalat itu tidak sah kecuali dengan an-nuthq.” (Al Majmu’, 3:277).
Namun maksudnya adalah mengucapkan takbiratul ihram. An-Nawawi mengatakan,
قَالَ أَصْحَابُنَا غَلِطَ هَذَا الْقَائِلُ وَلَيْسَ مُرَادُ الشَّافِعِيِّ بِالنُّطْقِ فِي الصَّلَاةِ هَذَا بَلْ مُرَادُهُ التَّكْبِيرُ
“Ulama kami (syafi’iyah) mengatakan, ‘Orang yang memaknai demikian adalah keliru. Yang dimaksud As Syafi’i dengan An Nuthq ketika shalat bukanlah melafalkan niat namun maksud beliau adalah takbiratul ihram’.” (Al Majmu’, 3:277).
Kesalahpahaman ini juga dibantah oleh Abul Hasan Al Mawardi As Syafi’i, beliau mengatakan,
فَتَأَوَّلَ ذَلِكَ – الزُّبَيْرِيُّ – عَلَى وُجُوبِ النُّطْقِ فِي النِّيَّةِ ، وَهَذَا فَاسِدٌ ، وَإِنَّمَا أَرَادَ وُجُوبَ النُّطْق بِالتَّكْبِيرِ
“Az Zubairi telah salah dalam mentakwil ucapan Imam Syafi’i dengan wajibnya mengucapkan niat ketika shalat. Ini adalah takwil yang salah, yang dimaksudkan wajibnya mengucapkan adalah ketika ketika takbiratul ihram.” (Al-Hawi Al-Kabir, 2:204).
2) mengarahkan telapak tangan tidak ke arah kiblat ,tetapi dengan seperti hendak bertepuk atau seperti berdoa,maka ini kesalahan.
terdapat atsar shahih dari Ibnu Umar radhiallahu’anhu:
انه كان اذا كبر استحب ان يستقبل بإبهامه القبلة
“Ibnu Umar biasanya ketika bertakbir beliau menyukai menghadapkan kedua ibu jarinya ke arah kiblat” (HR. Ibnu Sa’ad dalam Ath Thabaqat 4/157, dinukil dari Shifatu Shalatin Nabi, 63)
3) mengangkat tangan lebih tinggi dari telinga
hadits dari Wa’il bin Hujr radhiallahu’anhu:
لأنظرن الى صلاة رسول الله صلى الله عليه و سلم قال فلما افتتح الصلاة كبر ورفع يديه فرأيت إبهاميه قريبا من أذنيه
“Sungguh aku menyaksikan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam shalat, ketika beliau memulai shalat beliau bertakbir lalu mengangkat kedua tangannya sampai aku melihat kedua jempolnya dekat dengan kedua telinganya” (HR. An Nasa-i 1101, dishahihkan Al Albani dalam Sunan An Nasa-i)
4) merapatkan jari tangan
Berdasarkan hadits:
كان إذا قام إلى الصلاة قال هكذا – وأشار أبو عامر بيده ولم يفرج بين أصابعه ولم يضمها
“Biasanya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika shalat beliau begini, Abu Amir (perawi hadits) mengisyaratkan dengan gerakan tangannya, beliau tidak membuka jari-jarinya dan tidak merapatkannya” (HR. Ibnu Khuzaimah 459, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Khuzaimah)
5) membaca takbir
Aaallaa..hu (AaaL..dibaca panjang). Aaa..k-bar (Aaa..k..dibaca panjang). Lafal ini artinya: Apakah Allah Maha-Besar?
Akbaa…r (baa..r..dibaca panjang). Akbaa..r artinya beduk. Sehingga kalimat Allaahu Akbaa..r artinya Allah adalah beduk. Maha Suci Allah…
Kesalahan-kesalahan dalam membaca lafal takbir menyebabkan kesalahan arti. Semua arti yang salah di atas merupakan kalimat kekufuran. Orang mengatakan: “Apakah Allah Maha Besar??” Berarti telah meragukan sifat Maha Besar Allah.
6) Makmum bertakbir dengan suara keras sehingga mengganggu orang lain ketika shalat jamaah. Yang boleh bertakbir dengan keras hanyalah imam.
7) Tidak menggerakkan lidah ketika membaca takbir, atau bertakbir namun di hati. Sebagian ulama menganggap orang yang bertakbir di batin (hati) dan tidak diucapkan bisa membatalkan shalat. Diantara yang berpendapat demikian adalah Imam Syafi’i. Karena shalat adalah ibadah zikir dan gerakan. Bertakbir merupakan bagian dari zikir ketika shalat. Bertakbir baru bisa dianggap sah jika diucapkan.

Rabu, 04 Juni 2014

maen sepak bola pake hadiah itu haram



“Diperbolehkan bermain sepak bola atau pun bola basket, asalkan permainan yang dilakukan tidak mengandung pelanggaran terhadap aturan syariat, misalnya: buka-buka aurat, tertinggal shalat berjamaah, fanatisme klub ala jahiliah, atau adanya hadiah untuk pemain, baik hadiah tersebut berasal dari sesama pemain atau pun berasal dari sponsor--alias 'pihak ketiga'--.

Alasan diharamkannya hadiah dalam semisal permainan ini--baik hadiah itu berasal dari peserta atau pun berasal dari sponsor--adalah kaidah

'tidak boleh ada hadiah dalam berbagai perlombaan, kecuali perlombaan yang diperbolehkan syariat untuk memakai hadiah, yaitu pacuan kuda, pacuan unta, dan lomba memanah atau perlombaan yang bisa dianalogkan dengan perlombaan di atas, yaitu semua perlombaan yang mendukung jihad fi sabilillah'.

لا سَبَقَ إِلا فِي نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada sabaq (hadiah perlombaan) kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.” (HR. Tirmidzi, no. 1700; Nasai, no. 3585; Abu Daud, no. 2574; Ibnu Majah, no. 2878; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Sebagian ulama menganalogikan tiga macam perlombaan di atas dengan semua perlombaan yang mendukung pelaksanaan jihad dan penyebaran Islam, misalnya: lomba hafalan Alquran atau hadis, dan lomba menghafal buku matan fikih. Boleh ada hadiah untuk perlombaan-perlombaan tersebut.

Adapun sepak bola dan bola basket tidaklah termasuk pertandingan berhadiah yang diperbolehkan secara khusus oleh dalil, dan tidak pula termasuk pertandingan yang bisa dianalogikan dengan tiga perlombaan berhadiah yang diperbolehkan oleh syariat.

Sepak bola dan bola basket adalah permainan yang diadakan untuk senang-senang bagi penonton maupun pemainnya, tidak memiliki kaitan dengan jihad atau pun persiapan jihad. Oleh karena itu, tidak boleh ada hadiah dalam pertandingan sepak bola dan bola basket, baik hadiah tersebut berasal dari pemain--alias 'peserta'--atau pun dari pihak ketiga--alias 'sponsor'--.

Lajnah Daimah mendapatkan pertanyaan sebagai berikut, 'Apa hukum menonton pertandingan olah raga, semisal piala dunia?'

Jawaban para ulama yang duduk di Lajnah Daimah, 'Pertandingan sepak bola, yang memperebutkan hadiah, hukumnya haram karena mengandung unsur taruhan. Tidak boleh ada hadiah pertandingan kecuali dalam pertandingan yang diizinkan oleh syariat. Itulah pacuan kuda, pacuan unta, dan lomba memanah. Berdasarkan hal tersebut maka menghadiri secara langsung atau menonton (via TV misalnya, pent.) pertandingan tersebut, hukumnya adalah haram untuk orang yang mengetahui bahwa pertandingan tersebut memperebutkan hadiah. Menghadiri secara langsung berarti menyetujui pertandingan semacam itu.

Akan tetapi, jika pertandingan olah raga tersebut tidaklah memperebutkan hadiah, tidak melalaikan dari kewajiban agama semisal shalat, dan tidak mengandung hal yang terlarang semisal buka-buka aurat, campur baur perempuan dengan laki-laki, dan adanya alat musik maka mengikuti pertandingan dan menontonnya tidaklah terlarang.'

Fatwa ini disampaikan oleh Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syekh Abdul Aziz bin Abdullah Alu Syekh, Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, dan Syekh Bakr bin Abdullah Abu Zaid. (Fatawa Lajnah Daimah, 15:238)"

hukum mengontrakkan kontrakan


boleh menyewakan kembali barang/rumah yg telah kita kontrak ke orang lain walaupun dengan sewa yang lebih tinggi.semua itu dengan 2 syarat :
1)dengan izin pemilik asli
2) tidak mengubah akad awal,misal awal kesepakatan untuk tinggal maka tidak boleh untuk toko atau berdagang,dsb
Hukum ini berlaku selama cara pemanfaatan yang dilakukan oleh orang yang mewakilinya atau orang lain yang menyewanya kembali serupa dengan cara pemanfaatan penyewa pertama. Ini semua sebagai bagian dari konsekuensi kepemilikan penyewa atas kegunaan barang sewaannya. Demikianlah yang dijelaskan oleh para ahli fiqih dari berbagai madzhab. [Baca al-Mughni oleh Ibnu Qudamah 6/58 dan Mughnil Muhtaj 2/334]

Sabtu, 31 Mei 2014

runtuhnya isra' mi'raj 27 rajab


Sebelumnya kami tegaskan –barangkali ada sebagian kaum muslimin yang belum paham–, urutan bulan hijriyah: …Rajab, Sya’ban, Ramadhan, Syawal, dst.
Kemudian, sebagaimana yang kita ketahui, sekembalinya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Isra’ Mi’raj, beliau membawa syariah shalat lima waktu. Sementara para ahli sejarah menegaskan bahwa Khadijah meninggal di bulan Ramadhan tahun kesepuluh setelah kenabian. Ini sebagaimana yang ditegaskan Ibnul Jauzi (Talqih Fuhum Ahlil Atsar, hal. 7). Padahal sampai Khadijah meninggal belum ada kewajiban shalat lima waktu.
Jika dua peristiwa ini, yaitu Isra’ Mi’raj dan wafatnya Khadijah terjadi dalam tahun yang sama, tahun sepuluh setelah kenabian, tentunya di bulan kematian Khadijah radhiallahu ‘anha, kewajiban shalat sudah ada. Karena urutan bulan Rajab jatuh sebelum ramadhan.
 Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah mengatakan, ”Telah diriwayatkan bahwa di bulan Rajab ada kejadian-kejadian yang luar biasa. Namun sebenarnya riwayat tentang hal tersebut tidak ada satu pun yang shahih. Ada riwayat yang menyebutkan bahwa beliau dilahirkan pada awal malam bulan tersebut. Ada pula yang menyatakan bahwa beliau diutus pada 27 Rajab. Ada pula yang mengatakan bahwa itu terjadi pada 25 Rajab. Namun itu semua tidaklah shahih.”

Abu Syamah rahimahullah menyebutkan, ”Sebagian orang menceritakan bahwa Isra’ Mi’raj terjadi di bulan Rajab. Namun para pakar Jarh wa Ta’dil (pengkritik perawi hadits) menyatakan bahwa klaim tersebut adalah suatu kedustaan.” (Al Bida’ Al Hawliyah, hal. 274).

 Ibnu Nuhas mengatakan, “Memperingati malam Isra’ Mi’raj adalah bid’ah yang besar dalam urusan agama. Termasuk perkara baru yang dibuat-buat teman-teman setan.” (Tanbihul Ghafilin, hal. 379 – 380. Dinukil dari Al Bida’ Al Hauliyah, hal. 138)

jabat tangan setelah sholat kebiasaan syiah rofidhoh


Al-Allamah Al-Luknawiy-rahimahullah- berkata, “Di antara yang melarang perbuatan itu (jabat tangan setelah sholat), Ibnu Hajar Al-Haitamiy As-Syafi’iy, Quthbuddin bin Ala’uddin Al-Makkiy Al-Hanafiy, dan Al-Fadhil Ar-Rumiy dalam Majalis Al-Abrar menggolongkannya termasuk dari bid’ah yang jelek.[Lihat As-Si’ayah fil Kasyf Amma fi Syarh Al-Wiqayah (hal. 264), Ad-Dienul Al-Khalish (4/314), Al-Madkhal (2/84), dan As-Sunan wa Al-Mubtada’at (hal. 72 dan 87)].
Al-Allamah Al-Luknawiy-rahimahullah- berkata, “Sesungguhnya ahli fiqih dari kelompok Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Malikiyah menyatakan dengan tegas tentang makruh dan bid’ahnya.” Beliau berkata dalam Al Multaqath ,“Makruh (tidak disukai) jabat tangan setelah shalat dalam segala hal karena shahabat tidak saling berjabat tangan setelah shalat dan bahwasanya perbuatan itu termasuk kebiasaan-kebiasaan Rafidhah.”[Lihat As-Si’ayah fil Kasyf Amma fi Syarh Al Wiqayah (hal. 265)]

tahlilan makruh,kok dilarang ?


Ibnu Hajar, seorang ulama Syafi’iyah berkata, “Suatu masalah yang berputar antara makruh dan mubah harus difatwakan untuk melarangnya, karena menolak mudlarat lebih utama daripada menarik maslahah. Lalu kenapa dilakukan padahal tidak ada keutamaan mengerjakan perkara yang mubah? Sementara orang-orang yang melakukannya di jaman kita menganggapnya sebagai perkara yang baik, menjelek-jelekkan dengan sangat orang yang melarangnya, dan mereka terus-menerus dalam perkara itu. Padahal terus-menerus dalam perkara mandub (sunnah) jika berlebihan akan menghantarkan pada batas makruh. Lalu bagaimana jika terus-menerus dalam bid’ah yang tidak ada asalnya dalam syariat?![Lihat As-Si’ayah fil Kasyf Amma fi Syarh Al Wiqayah (hal. 265)]

Sabtu, 24 Mei 2014

kaidah pecinta nyoblos


mereka berdalilkan dengan kaidah إرتكاب أخف الضررين (irtikâbu akhaffudh dhararain)
api ingat, sangat disayangkan kaidah ini menurut ulama ahliushul fiqhi tidak boleh diterapkan kecuali dengan tiga syarat.”
Sekarang kita perhitungkan syarat ini dan kita lihat kepada Pemilu apakah ada atau tidak:
1. Hendaknya maslahat yang akan dicapai dengan melakukan dharar tersebut adalah maslahat haqiqiyyah (pasti tercapai) bukan maslahat wahmiyah (mungkin tercapai, mungkin tidak). Sekarang saya tanya maslahatnya, orang yang masuk Pemilu apakah pasti tercapai akan terpilih atau masih kemungkinan? Jawabnya, mungkin, tidak ada kepastian. Syarat pertama sudah tidak terpenuhi.
2. Syarat yang kedua, hendaknya mafsadah yang terjadi ketika menjalani bahaya itu lebih ringan daripada hasil yang hendak dicapai. Sekarang saya tanya, 34 kerusakan ini ringan atau tidak? Wallâhi, berat, dan beratnya lebih berat daripada maslahat yang hendak mereka capai. Tidak terpenuhi syarat yang kedua.
3. Syarat yang ketiga, disebutkan oleh Ibnu Daqiqil ‘Ied rahimahullâh bahwasanya tidak ada jalan lain lagi kecuali itu. Nah, ini akan buntu di sini. Saya tanya, mana jalannya Nabi shallallâhu ‘alaihi wasallam? Adakah beliau melakukan Pemilu? Beliau memulai dakwah dari Makkah dalam keadaan lemah, 13 tahun setelah itu pindah lagi ke Madinah dan mulai di situ mempunyai daulah sambil menyempurnakan tauhid dan seterusnya. Mana jalan Nabi shallallâhu ‘alaihi wasallam yang lebih berhasil? Dua puluh tiga tahun Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam berhasil. Dan lihat dakwah-dakwah Ahlus Sunnah di negeri Saudi Arabia kemudian Yaman, subhanallâh tersebar dengan sangat baiknya. Ini maslahat yang sangat besar kalau orang bergelut dalam dakwah. Dan kalian, di mana kalian ambili’tibar masuk Pemilu? Apakah yang dijadikan contoh adalah Ikhwanul Muslimin yang sudah puluhan tahun sampai sekarang tidak pernah membuahkan hasil??? Maka, ambillah pelajaran! Karena itulah tidak ada maslahatnya sama sekali, sehingga kaidah ini tidak bisa diterapkan.

benarkah ibadah ada inti dan kulit ?


Dari Anas bin Malik dari Nabi bersabda :

الدُّعَاءُ مُخُّ الْعِبَادَةِ

“Doa adalah inti/otaknya ibadah“.
Di dalam “Tuhfatul Ahwadzi bi Syarhi Jâmi’ at-Tirmidzi”
sanadnya lemah karena ada : ابْنِ لَهِيعَةَ (ibnu lahi'ah)
وهو ضعيفٌ؛ لِسُوءِ حِفْظِه، فيُستَشهَد بِِه، إلا ما كان مِن رِوايةِ أَحَدِ العَبادِلة عنه
dia perawi lemah,karena lemahnya hafalannya.terangkat dg syawahid kecuali jika riwayat dari abadilah(yg bernama abdulloh/ubaidillah),sedangkan hadits ini diriwayatkan dari ubaidillah ibn abi ja'far,jadi tetap dalam kelemahan.
seperti dilemahkan dalam hidayatur ruwah(juz 2 hal 409)

efek buruk hadits lemah ini adalah mengesankan bahwa dalam ibadah ada inti dan kulit atau syariat,tariqat dan hakikat.dan ini pemahaman yang batil.semua ibadah adalah inti.
yang shohih adalah
الدُّعَاءُ هُوَ العِبَادَةُ
doa adalah ibadah
seperti hadits shohih lainnya
«الحَجُّ عَرَفَة»
haji adalah arofah
wallohu a'lam

Jumat, 23 Mei 2014

nikah syarat tidak poligami ala film KCB


syubhat :Saya hanya ingin mengajukan dua syarat yang menjadi syarat sahnya pernikahan. Keseluruhan diri saya akan halal bagi Mas Furqon jika kedua syarat tersebut dipenuhi. Pertama, setelah menikah saya harus tetap berada di lingkungan pesantren. Kedua, selama saya masih hidup dan bisa menunaikan tugas saya sebagai seorang istri, Mas Furqon tidak boleh menikah lagi… saya hanya ingin menjadi seperti Fathimah, putrid Kanjenga yang seumur hidupnya tidak pernah di madu oleh Sayyidina Ali. Saya ingin seperti Siti Khadijah yang selama berumah tangga dengan Rasulullah juga tidak pernah di madu. Sungguh Saya tida mengharamkan poligami tapiinilah syarat yang saya ajukan,ini seperti saya tidak suka suami saya makan bawang… (di kutip dari film KCB )
JAWAB :
Mengharukan! Ucapan seorang wanita Muslimah Sholehah bernama Ana Al-Thafun Nisa' yang katanya menukil dari kitab al-Mughni karya Ibn Qudamah. Sepintas kita rasakan kelapangan akan penghormatan islam kepada kaum hawa. Namun disisi lain, tercium adanya aroma perlawanan hukum islam itu sendiri yang jelas ijma' sepakat kehalalannya.
1) tentang berdalil kitab al mughni,kenapa mereka hanya memotongnya,padahal ada bantahan di baris selanjutnya.mereka hanya menukil:Persyaratan yang harus ditunaikan, yaitu persayaratan yang manfaatnya dan faedahnya kembali kepada sang wanita. Misalnya sang wanita mempersayatkan agar sang suami tidak membawanya merantau atau tidak berpoligami. Maka wajib bagi sang suami untuk memenuhi dan menunaikan persyaratan ini. Jika sang suami tidak menunaikan syarat ini maka sang wanita berhak untuk membatalkan tali pernikahan. Pendapat ini diriwayatkan dari Umar bin Al-Khottoob, Sa'ad bin Abi Waqqoosh, Mu'aawiyah, dan 'Amr bin Al-'Aash radhiallahu 'anhum. (lihat Al-Mughni 7/448)
padahal Berikut Ta'bir lengkap dari kitab al-Mughny:
وجملة ذلك أن الشروط في النكاح تنقسم أقساما ثلاثة : أحدها : ما يلزم الوفاء به وهو ما يعود إليها نفعه وفائدته مثل أن يشترط لها أن لا يخرجها من دارها أو بلدها أو لا يسافر بها ولا يتزوج عليها ولا يتسرى عليها فهذا يلزمه الوفاء لها به فإن لم يفعل فلها فسخ النكاح يروى هذا عن عمر بن الخطاب رضي الله عنه وسعد بن أبي وقاص ومعاوية وعمرو بن العاص رضي الله عنهم وبه قال شريح وعمر بن عبد العزيز و جابر بن زبد و طاوس و الأوزاعي و إسحاق وأبطل هذه الشروط الزهري و قتادة و هشام بن عروة و مالك و الليث و الثوري و الشافعي و ابن المنذر وأصحاب الرأي قال أبوحنيفة و الشافعي ويفسد المهر دون العقد ولها مهر المثل واحتجوا بقول النبي صلى الله عليه و سلم : [ كل شرط ليس في كتاب الله فهو باطل وإن كان مائة شرط ] وهذا ليس في كتاب الله لأن الشرع لا يقتضيه و [ قال النبي صلى الله عليه و سلم : المسلمون على شروطهم إلا شرطا أحل حراما أو حرم حلالا ] وهذا يحرم الحلال وهو التزويج والتسري والسفر ولأن هذا شرط ليس من مصلحة العقد ولا مقتضاه ولم يبن على التغليب والسراية فكان فاسدا كما لو شرطت أن لا تسلم نفسها...
Sudah sangat jelas! Bahwa syarat yang diajukan Ana tidak bisa di pertanggung jawabkan. Karena Az- Zuhri, Qatadah, Hisyam, Al-Laits, Ibn Mundzir, As-Tsauri, Malik, Syafi'ie, Abu Hanifah telah membatalkan syarat tersebut dengan argumentasi yang begitu logis dan syar'i. Di tambah lagi dalil bagi kelompok yang membolehkan memakai Shighat Tamridl يروى (Yurwa), shighat yang menjurus pada lemahnya riwayat.
Tentang klaim ijma', bukankah Ibn Mundzir punya kitab " ijma' " yang menjadi rujukan para ulama' dan Ibn Qudamah, namun beliau tidak pernah menyertakan syarat ini sebagai ijma', atau kita ingin katakan, bahwa Ibn Mundzir sang pakar ijma' ini, Abu Hanifah, Malik, dan Syafi'i cs telah melanggar ijma' ? ya,Mereka telah melanggar ijma' dari riwayat yang tidak bisa di pertanggung jawabkan.
2)berdalil fatwa sahabat
a. Seseorang berkata kepada Umar: Saya menikahi seorang wanita dan dia menetapkan syarat berkaitan dengan rumahnya dan agar saya tidak mengajaknya safar. Namun saya harus bersafar bersamanya ke daerah ini dan itu. Maka Umar menjawab: Dia berhak dengan syarat tersebut (yakni: kamu harus penuhi syaratnya). Seorang mu’min itu terikat dengan syarat-syaratnya. (At-Tirmidzi dan Bihaqi)
Semisal dengan ini berfatwa Abdullah bin Mas’ud.
b. Maula Nafi’ bin Utbah bin Abi Waqqash: Saya melihat Sa’ad bin Abi Waqqash menikahkan putrinya dengan seorang pria dari kalangan penduduk Syam dan menetapkan syarat agar putrinya tidak dibawa pindah. (Ibnu Abdil Barr)
Semisal dengan ini Mu’awiyah dan Amr bin Al-Ash memfatwakan: Wajib bagi suami untuk memenuhi apa yang telah dipersyaratkan kepadanya.
KITA JAWAB : atsar yang dinukil keluar dari topik pembahasan, Kharaja min maudhi’in Niza’. Hal itu karena syarat yang diminta oleh istri bukanlah untuk tidak dipoligami, atau yang semisal dalam hukum, akan tetapi syarat yang ada dalam atsar tersebut adalah syarat yang mubah. Dalam atsar yang pertama, yang disyaratkan adalah “berkaitan dengan rumahnya dan agar saya tidak mengajaknya safar”, yang merupakan hal yang mubah, begitu juga dengan “syarat agar putrinya tidak dibawa pindah” yang ditetapkan oleh Sa’ad bin Abi Waqqash.ALIAS GAK NYAMBUNG
3) berdalil dengan riwayat fatimah yang tidak boleh dimadu.maka ini kesalahan besar.ia lupa riwayat lain dalam Shohih Muslim (2449), “Sesungguhnya aku tidak mengharamkan yang halal dan tidak menghalalkan yang haram. Tapi, demi Allah, tidak akan berkumpul putri Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- dengan putri musuh Allah selamanya”. Artinya, Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- tidak mengharamkan atas umatnya sesuatu yang halal, yaitu poligami akan tetapi beliau tidak menyukai bahwa Fathimah radhi’allahu’anha, disandingkan dengan putri musuh Allah. Selain itu, Syaikh Al-Adawiy dalam Fiqh Ta’addud Az-Zaujat (126) berkata, “Di antara kekhususan Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, putrinya tidak boleh dimadu. Ini yang dikuatkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari (9/329)”.
Perlu diketahui bahwa para sahabat sepeninggal Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, bahkan Ali sendiri berpoligami setelah Fathimah wafat. Ali bin Rabi’ah berkata, “Dulu Ali memiliki dua istri”. [HR. Ahmad dalam Fadho'il Ash-Shohabah (no.889)]. Ini menunjukkan bahwa poligami tetap diamalkan oleh para sahabat sepeninggal Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, bukan bersifat kondisional !!
4) menyamakan hukum poligami dengan makan bawang,maka jelas pelecehan.bawang kemakruhannya jelas,sedang poligami apakah makruh,jelas ini qiyas ma'al fariq,permisalah yg jauh berbeda.
5)poligami adalah hak penuh suami,istri tidak punya hak untuk membatasi sehingga harus minta izin ke istri dulu.
oleh karena ibnu qudamah berkata : مثل أن يشترط لها أن لا يخرجها من دارها أو بلدها أو لا يسافر بها ولا يتزوج عليها jadi jika yang memberi syarat adalah suami,maka silahkan saja karena itu memang hak suami bukan pada istri.kalau dari suami itu namanya pelepasan haknya.kalau dari istri namanya membatasi syariat yang bukan haknya.
itulah kalau membaca dari terjemahan saja,ya tergantung yang menerjemahin.
Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
وَالْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
"Dan kaum muslimin tetap berada diatas persyaratan mereka (tidak menyelishinya-pen), kecuali persyaratan yang mengharamkan perkara yang halal atau menghalalkan perkara yang haram" (HR At-Thirimidzi no 1352 dan Abu Dawud no 3596 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Rabu, 21 Mei 2014

hukum pengumuman kematian di masjid


Pertanyaan:
ما حكم إعلان وفاة العلماء وغيرهم عبر الانترنت وعبر وسائل الإعلام هل هذا نعي أم لا ؟
“Apa hukumnya mengumumkan wafatnya seorang ulama dan yang lainnya via internet dan media informasi. Apakah ini termasuk na’yu ataukan bukan ?”.
Asy-Syaikh Shaalih Al-Fauzaan hafidhahullah menjawab:
الإخبار عن وفاة المسلم لأجل أن يدعى له ويصلى عليه لا بأس به وليس هو من باب النعي المحرم لأن النبي صلى الله عليه وسلم لما مات النجاشي رضي الله عنه أخبر أصحابه بأنه مات وخرج هو وأصحابه وصلى عليه صلاة الغائب فالإخبار عن موت ميت سواء في الصحف أو في المساجد أو في الانترنت الإخبار عنه بغرض الدعاء له والصلاة عليه لا بأس به أو بغرض إن كان له حق أو دين يأتي ويستوفي حقه لابأس بذلك أما الإخبار عنه من باب الجزع هذا لايجوز لأنه نياحة
“Pengkhabaran tentang wafatnya seorang muslim dalam rangka mendoakannya dan menyolatkannya, maka tidak mengapa. Perbuatan itu tidak termasuk katagori na’yu yang diharamkan, karena Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam ketika An-Najaasyiy radliyallaahu ‘anhu meninggal, beliau mengkhabarkannya para shahabatnya bahwa ia (An-Najaasyiy) telah meninggal. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabat keluar untuk melaksanakan shalat ghaib. Maka mengkhabarkan tentang kematian seseorang, apakah itu via koran, MASJID, atau internet dengan tujuan mendoakannya dan menyolatkannya, maka tidak mengapa. Atau hal itu dengan tujuan seandainya ada seseorang yang mempunyai hak atau hutang sehingga ia datang untuk mendapatkan haknya (kepada ahli waris orang yang meninggal), maka itu tidak mengapa. Adapun pengkhabaran tentang kematian dalam rangka penyampaian duka cita, maka ini tidak diperbolehkan karena termasuk niyaahah (meratap)” [Al-Ijaabatul-Muhimmah fil-Masyaakilil-Mulimmah 2/19].
syubhat : Al Muwafaq dalam kitabnya At Tajj wal Iklil li Mukhtashor Kholil berkata, ia mendengar Ibnul Qasim di mana ia berkata bahwa Imam Malik ditanya mengenai pengumuman berita kematian lewat pintu-pintu masjid, ia pun tidak suka. Begitu pula dengan BERTERIAK di masjid mengenai kematian seseorang, itu pun tidak dibolehkan. Ia katakan, “Seperti itu tidak ada kebaikan.” Ia juga berkata, “Tidak mengapa jika ia berkeliling di majelis lalu mengabarkan berita tersebut tanpa mengeraskan suara.” (Dinukil dari Fatwa Islam Web)
JAWAB : apa iya di masyarakat kita pengumumannya sambil teriak-teriak???.kalau soal keras ya keraslah namanya juga pakai speaker.adapun teriakan ala jahiliyyah kita sepakat keharamannya.

hukum wanita haji bersama mahrom wanita


“Pendapat yang benar adalah bahwa seorang wanita tidak boleh menunaikan ibadah haji kecuali dengan suami atau mahramnya yang laki-laki, tidak diperbolehkan juga ia berangkat bersama beberapa wanita lain yang bukan mahramnya meskipun dapat dipercaya, atau tidak boleh juga bersama bibi dari bapaknya, bibi dari ibunya, atau dengan ibunya. Jadi, harus dengan suami atau mahrmnya yang laki-laki. Kalau tidak ada, maka ia belum wajib menunaikan ibadah haji”. (Fatawa Lajnah Daimah: 11/92)

Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya: Apakah seorang perempuan dapat digolongkan sebagai mahram bagi wanita lain dalam safar, duduk bersam dan sebagainya atau tidak?
Maka beliau menjawab: Seorang wanita tidak dapat menjadi mahram bagi wanita lainnya, sesungguhnya mahram itu adalah laki-laki yang tidak boleh menikah dengan wanita tersebut disebabkan nasab seperti bapaknya atau saudaranya, atau sebab yang mubah seperti suami, juga seperti bapaknya suami serta anak laki-laki suami. Juga seperti bapak susuan, saudara sepersusuan dan yang sejenis dengan keduanya.

Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin berkata :Anak kecil yang belum baligh tidak pantas menjadi mahram, karena dia sendiri butuh kepada perlindungan dan pengawasan. Maka siapa saja yang kondisinya demikian, tidak mungkin dia menjadi pengawas atau wali (pelindung) bagi yamg lain. Dan syarat bagi mahram itu harus laki-laki baligh (dewasa) dan berakal. Kalau tidak demikian, maka dia bukan mahram(dalam safar/haji)

Selasa, 20 Mei 2014

hukum sholat menggendong bayi pakai pampers

Syeikh Abdul Muhsin Al-'Abbaad hafizhahullah menyatakan SAH, dengan syarat najis tersebut tidak nampak dan tidak merembes keluar, beliau berkata:
فإذا كان الولد أو الجارية التي يحملها الشخص في الصلاة عليها حفاظة، وفيها شيء من النجاسة، فإن كانت النجاسة ظاهرة، ويمكن أن تؤثر، فلا يجوز له أن يحملها، وأما إذا كان هناك نجاسة ولكنها ليست ظاهرة ولا تصل إليه فليس هناك بأس. والطواف بالأطفال من جنسه، فإذا دعت الحاجة إلى حمل الأطفال فالأصل هو طهارة ثيابهم وأبدانهم، إلا إذا وجدت النجاسة وظهرت، وغالباً أن النجاسات إذا وجدت في الحفائظ من الداخل فإنها تتشربها؛ لأن فيها مانعاً يمنعها من أن تظهر، فما دام أن النجاسة لم تظهر وأمنت ناحية تنجيسها لما حولها فلا بأس
"Apabila anak atau anak wanita yang digendong tersebut memakai diapers yang di dalamnya ada najis yang nampak dan mungkin mempengaruhi maka tidak boleh menggendongnya, adapun apabila najis tersebut tidak nampak dan tidak sampai kepadanya maka tidak mengapa. Dan hukum thawaf dengan menggendong anak sama dengan masalah ini. Bila diperlukan menggendong anak maka pada asalnya pakaian dan badan mereka suci kecuali jika ditemukan najis dan nampak. Dan kebanyakan najis-najis yang terdapat di dalam diapers diserap oleh diapers tersebut, karena di dalamnya ada yang mencegah najis tersebut nampak, oleh karena itu selama najis tersebut tidak nampak dan tidak menajisi apa yang ada di sekitarnya maka tidak mengapa" (Syarh Sunan Abi Dawud, ketika beliau mensyarh hadist Abu Qatadah Al-Anshary radhiyallahu 'anhu yang berisi bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menggendong Umamah bintu Abu Al-'Ash ketika shalat)
syubhat : bagaimana dg hadits Abu Sa'id Al-Khudry radhiyallahu 'anhu:
عن أبي سعيد الخدري قال : بينما رسول الله صلى الله عليه و سلم يصلي بأصحابه إذ خلع نعليه فوضعهما عن يساره فلما رأى ذلك القوم ألقوا نعالهم فلما قضى رسول الله صلى الله عليه و سلم صلاته قال " ما حملكم على إلقائكم نعالكم " ؟ قالوا رأيناك ألقيت نعليك فألقينا نعالنا فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم " إن جبريل صلى الله عليه و سلم أتاني فأخبرني أن فيهما قذرا " أو قال أذى وقال " إذا جاء أحدكم إلى المسجد فلينظر فإن رأى في نعليه قذرا أو أذى فليمسحه وليصل فيهما "
"Dari Abu Sa'id Al-Khudry berkata: Saat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sedang mengimami para sahabat dalam shalat tiba-tiba beliau melepas kedua sandalnya, kemudian langsung meletakkannya di sebelah kiri beliau. Ketika para sahabat melihat yang demikian maka mereka melempar sandal-sandal mereka. Setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam selesai shalat beliau bertanya: Apa yang membuat kalian melempar sandal-sandal kalian? Mereka menjawab: Kami melihatmu melempar sandal, maka kamipun melempar sandal. Beliau berkata: Sesungguhnya Jibril mendatangiku dan mengabarkan bahwa di dalam kedua sandalku ada kotoran (najis), apabila salah seorang dari kalian mendatangi masjid maka hendaklah melihat sandalnya, apabila melihat kotoran (najis) maka hendaklah mengusapnya dan shalat dengan kedua sandal tersebut" (HR. Abu Dawud dan dishahihkan Syeikh Al-Albany)
Dalam hadist ini Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melepas sandal yang yang ada najisnya setelah diberitahu oleh Jibril, ini menunjukkan tidak sahnya shalat setelah mengetahui ada najis di sandalnya, dan beliau tidak mengulangi shalatnya, ini menunjukkan sahnya shalat orang yang membawa najis tetapi tidak mengetahuinya. Dan ini adalah pendapat jumhur ulama. (Lihat Al-Majmu' 3/163)
JAWAB : perhatikan baik2 apakah najis pada sandal itu nampak dhohirnya?jelas nampak,sedangkan pampers bersifat meresap dan tidak nampak.jadi ini adalah pendalilan ma'al fariq yakni ini kasus yg berbeda.

 Dalam satu hadits disebutkan ;

عَنْ أَبِي قَتَادَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتَ زَيْنَبَ بِنْتِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلِأَبِي الْعَاصِ بْنِ الرَّبِيعِ فَإِذَا قَامَ حَمَلَهَا وَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا قَالَ يَحْيَى قَالَ مَالِكٌ نَعَمْ

"Dari Abu Qotadah, sesungguhnya Rosulullah Shollallohu 'alaihi wasallam pernah sholat dalam keadaan menggendong Umamah binti Zainab, putri Rosulullah Shollallahu 'alaihi wasallam -dan dalam riwarayt Abu al-Ash bin ar-Robi'- Apabila beliau berdiri, maka beliau menggendongnya. Dan apabila bersujud maka beliau meletakkannya". (Shohih Muslim, No.844).
 Dari hadits ini pula Imam syafi'i menyimpulkan bahwa hukum asal dari baju yang dipakai anak kecil itu suci selama tidak benar-benar diketahui bahwa baju anak tersebut terkena najis.(Al-Umm, Juz : 1 Hal : 72)

hukum menjalankan kotak amal saat khotbah sudah dimulai

mayoritas ulama mengatakan bahwa khutbah jum’at adalah syarat sahnya shalat jum’at. (Lihat Al-Mughni 2/74, Bada’I as-Shona’I 1/262)
Karena urgennya khutbah jum’at maka ada beberapa perkara yang harus di perhatikan oleh para hadirin shalat jum’at. Diantaranya adalah larangan berbicara ketika khotib sedang menyampaikan khutbahnya, berdasarkan hadits;
إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ . وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
Artinya: "Apabila engkau berkata kepada saudaramu pada hari jum’at: Diamlah!Sedangkan imam sedang berkhutbah maka sungguh engkau telah berbuat sia-sia. (HR.Bukhari: 934, Muslim: 851)
Demikian pula tidak diperkenankan bagi para hadirin untuk melakukan perbuatan sia-sia seperti bermain-main batu krikil, bermain-main jam dan sebagainya. Rasululloh shallallahu 'alaihi wasallam bersabda;
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا
Artinya: "Barangsiapa yang berwudhu dan membagusi wudhunya kemudian mendatangi shalat jum'at dan diam mendengarkan khutbah, maka baginya ampunan antara jumat dengan jum'at berikutnya dan tambahan tiga hari. Barangsiapa yang memegang batu krikil sungguh dia telah berbuat sia-sia. ( HR.Muslim: 857)
Imam an-Nawawi rahimahullahu mengatakan: “Hadits ini berisi larangan dari memegang batu krikil dan selainnya dari jenis-jenis perbuatan yang sia-sia ketika khutbah jum’at. Dan di dalam hadits ini juga terdapat isyarat untuk menghadapkan hati dan anggota badan saat sedang khutbah jum’at”. (Syarah Shohih Muslim 3/229)
Berkata Syeikh Masyhur Hasan Salman:
ومن هذا الباب ما شاهدته من بعض سنوات في بعض مساجد القرى، من الدوران على الناس يوم الجمعة بصندوق لجمع التبرعات والإمام يخطب
Artinya: "Dan termasuk dalam bab ini (kesalahan yang berkaitan dengan shalat jumat) apa yang saya saksikan beberapa tahun ini di masjid-masjid pedesaan, dimana mereka menjalankan kotak amal pada hari jumat sedangkan imam dalam keadaan berkhuthbah" (Al-Qaulul Mubin fii Akhthaail Mushalliin hal:340)
Dari sini, maka tidak sepantasnya mengedarkan kotak amal saat khotib naik mimbar. Karena hal itu dapat mengganggu khutbah dan membuyarkan konsentrasi para makmum yang sedang mendengarkan khutbah. Selayaknya kotak amal tersebut diletakkan di depan masjid atau tempat lainnya yang tidak mengganggu jalannya ibadah.
Adapun menjalankan kotak amal saat pengajian rutin maka hukum asalnya adalah boleh, dan saya tidak mengetahui ada dalil yang melarangnya. wallohu A’lam.

syubhat pengharaman bekicot darat


syubhat 1 : Bekicot termasuk jenis hewan yang tidak mempunyai darah mengalir sehingga tidak dapat disembelih. Allah ta’ala berfirman :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلا مَا ذَكَّيْتُمْ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya” [QS. Al-Maaidah : 3].
JAWAB : apakah semua yang tidak dapat disembelih itu haram,
Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah berkata,

جواز أكل الحلزون بنوعيه : البري والبحري ، ولو طبخ حيّاً فلا حرج ؛ لأن البري منه ليس له دم حتى يقال بوجوب تذكيته وإخراج الدم منه ؛ ولأن البحري منه يدخل في عموم حل صيد البحر وطعامه .

“Boleh saja memakan dua jenis bekicot yaitu bekicot darat dan bekicot air. Sekalipun dimasak hidup-hidup, tidaklah masalah. Karena bekicot darat itu tidak memiliki darah yang mengalir, lantas bagaimana mungkin dikatakan wajib disembelih. Sedangkan bekicot air termasuk dalam keumuman ayat “Dihalalkan bagimu binatang buruan air dan makanan (yang berasal) dari air.” (Fatawa Al Islam Sual Wa Jawab no. 114855)
adapun ayat itu maka itu khusus untuk yang mungkin disembelih.
وقوله: { إِلا مَا ذَكَّيْتُمْ } عائد على ما يمكن عوده عليه، مما انعقد سبب موته فأمكن تداركه بذكاة، وفيه حياة مستقرة، وذلك إنما يعود على قوله: { وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ }
adapun firman alloh :kecuali yang sempat kamu menyembelihnya”maka itu kembali ke yang mungkin kembalinya yaitu dari apa-apa yang sah cara matinya yaitu yang mungkin disembelih dan masih hidup saat itu.dan itu kembali ke perkataan sebelumnya yakni yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas.(tafsir ibnu katsir juz 3 hal 22)
syubhat 2 : Ibnu Hazm rahimahullah berkata :
وَلَا يَحِلُّ أَكْلُ الْحَلَزُونِ الْبَرِّيِّ، وَلَا شَيْءٍ مِنَ الْحَشَرَاتِ كُلِّهَا ....... لِقَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى: حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ. وَقَوْلِهِ تَعَالَى: إِلا مَا ذَكَّيْتُمْ. وَقَدْ صَحَّ الْبُرْهَانُ عَلَى أَنَّ الذَّكَاةَ فِي الْمَقْدُورِ عَلَيْهِ لَا تَكُونُ إِلَّا فِي الْحَلْقِ أَوِ الصَّدْرِ، فَمَا لَمْ يُقْدَرْ فِيهِ عَلَى ذَكَاةٍ فَلَا سَبِيلَ إِلَى أَكْلِهِ: فَهُوَ حَرَامٌ.
“Tidak dihalalkan makan keong darat (bekicot) dan semua jenis hasyaraat…….berdasarkan firman Allah ta’ala : ‘Diharamkan bagimu (memakan) bangkai’ (QS. Al-Maaidah : 3) dan firman-Nya ta’ala : ‘kecuali yang sempat kamu menyembelihnya’ (QS. Al-Maaidah : 3). Dan telah shahih dalam nash bahwa penyembelihan itu dilakukan pada tempat yang telah ditentukan, yaitu pada tenggorokan atau dada. Dan sesuatu yang tidak sanggup untuk disembelih, maka tidak boleh dimakan. Haram hukumnya” [Al-Muhallaa, 6/76-77].
JAWAB : apakah jika tidak disembelih atau dibunuh lewat tenggorokan itu otomatis haram ???
Kami pun mendapatkan unta dan kambing sebagai harta rampasan. Salah seekor unta menjadi liar dan lari, kemudian seorang laki-laki memanahnya dan tepat mengenainya sehingga unta itu diam. Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ لِهَذِهِ اْلإِبِلِ أَوَابِدَ كَأَوَابِدِ الْوَحْشِ، فَإِذَا غَلَبَكُمْ مِنْهَا شَيْءٌ فَافْعَلُوْا بِهِ هكَذَا.

“Sesungguhnya unta ini mempunyai sifat liar seperti sifat liar hewan liar, apabila ada unta yang lari lagi, maka perlakukanlah unta itu seperti ini.Muttafaq ‘alaih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 2185)], Shahiih al-Bu-khari (no. 5503, 2448), Shahiih Muslim (no. 1986). Awaabid adalah bentuk jamak dari aabidah yaitu hewan yang menjadi liar dan lari dari manusia. Adapun maksud sabda beliau j: “Perlakukanlah unta itu seperti ini,” mak-sudnya panahlah unta itu sehingga engkau dapat menyembelihnya, jika tidak bisa juga, maka bunuhlah unta tersebut kemudian makanlah.
Dari Abi Tsa’labah, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:

إِذَا رَمَيْتَ بِسَهْمِكَ، فَغَابَ عَنْكَ، فَأَدْرَكْتَهُ، فَكُلْهُ، مَا لَمْ يُنْتِنْ.

“Apabila engkau melepaskan anak panahmu dan (hewan itu) hilang kemudian engkau mendapatkannya kembali, maka makanlah selama (hewan itu) belum membusuk.”Shahiih Muslim (III/1532, 1931 (10)
jadi menyembelih pada tenggorokan itu hukum asal tapi bukan barometer satu-satunya penyebab kehalalan.

sebutan disembelih tidak terbatas ditenggorokan saja 

Syuraih –sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- berkata,

كُلُّ شَىْءٍ فِى الْبَحْرِ مَذْبُوحٌ
“Segala sesuatu yang hidup di air telah disembelih (artinya: halal).” (Disebutkan oleh Al Bukhari dalam kitab shahihnya)
bisa saja dengan merebus,dsb. penyembelihannya dengan cara direbus, dipanggang, atau ditusuk dengan garpu atau jarum hingga mati namun disertai menyebut ‘bismillah’. (Al Mudawanah, 1: 542)
Imam Malik pernah ditanya tentang suatu hewan di daerah Maghrib yang disebut halzun (bekicot) yang biasa berada di gurun dan bergantungan di pohon, apakah boleh dimakan? Imam Malik menjawab, “Aku berpendapat bekicot itu semisal belalang. Jika bekicot ditangkap lalu dalam keadaan hidup direbus atau dipanggang, maka tidak mengapa dimakan. Namun jika ditemukan dalam keadaan bangkai, tidak boleh dimakan.” (Muntaqo Syarh Al Muwatho’, 3: 110)
syubhat 3: Dan syari’at telah mengecualikan belalang tentang kehalalannya dari hewan yang tidak dapat disembelih ini, sehingga dapat dimakan meskipun dalam keadaan telah mati (bangkai). Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radliyallaahu ‘anhumaa, ia berkata :
أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ: الْجَرَادُ، وَالْحِيتَانِ، وَالْكَبِدُ، وَالطِّحَالُ
“Telah dilhalalkan bagi kami dua macam bangkai dan dua macam darah, yaitu : belalang dan ikan, serta hati dan limpa” [Diriwayatkan oleh Al-Baihaqiy dalam Ash-Shughraa 4/55 no. 3894-3895 dan dalam Al-Kubraa 1/254].Oleh karena itu, bekicot masuk dalam keumuman keharaman bangkai
JAWAB : ini pengecualian dari bangkai dan darah saja,bukanlah pengecualian binatang yang tidak dapat disembelih apalagi binatatang yang tidak punya darah yang mengalir.
dan bukan keladziman binatang yg tidak dapat disembelih otomatis dia disebut bangkai.maitah itu bangkai bukan yg tidak dapat disembelih.

soal bangkai bekicot jelaslah itu haram.

Jumat, 16 Mei 2014

hukum pujian setelah adzan/menjelang sholat jum'at


كَانَ بِلَالٌ إِذَا أَرَادَ أَنْ يُقِيْمَ الصَّلَاةَ، قَالَ : السَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ، يَرْحَمُكَ اللَّهُ
Adalah Bilal apabila akan mengumandangkan iqamat, dia berkata: Keselematan bagimu wahai Nabi dan rahmat Allah serta keberkahannya, semoga Allah merahmatimu.
MAUDHU’. Diriwayatkan ath-Thabarani dalam al-Ausath (1/27), “Menceritakan kepada kami Miqdam bin Dawud: Menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad al-Mughirah: Menceritakan kepada kami Kamil Abul Ala’ dari Abu Shalih dari Abu Hurairah”, lalu berkata, “Hadits ini tidak ada yang meriwayatkan dari Kamil kecuali Abdullah saja.”
Sanad ini maudhu’ (palsu). Sebabnya adalah Abdullah bin Muhammad bin Mughirah ini, hadits-haditsnya palsu sebagaimana dikatakan adz-Dzahabi. Demikian juga Miqdam bin Dawud, dia tidak terpercaya sebagaimana dikatakan Nasai
Ibnu Hajar al-Haitami berkata, “Guru-guru kami dan selain mereka telah ditanya tentang shalawat kepada Nabi setelah adzan seperti yang biasa dilakukan mayoritas muadzin. Mereka semua memfatwakan bahwa asalnya adalah sunnah tetapi kaifiat (tata cara) yang digunakannya adalah BID'AH.” Lanjutnya, “Hal itu karena adzan merupakan syi’ar Islam yang dinukil secara mutawatir sejak masa Nabi dan kata-katanya telah terhimpun dalam kitab-kitab hadits dan fiqih, disepakati oleh para imam kaum muslimin dari Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Adapun tambahan shalawat dan salam di akhirnya, maka itu merupakan kebid’ahan yang dibuat-buat oleh orang-orang belakangan.” [Al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah 1/191]
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Apa yang diada-adakan dari tasbih sebelum Subuh dan Jum’at serta ‘shalawatan’, bukanlah termasuk adzan baik secara bahasa maupun secara syar’i.” [Fathul Bari 2/99]
Al-Hajjawi berkata, “Bacaan-bacaan sebelum Subuh selain adzan berupa tasbih, nasyid, do’a, dan sebagainya bukanlah perkara sunnah. Tidak ada seorang ulama pun yang mengatakan hal itu sunnah, bahkan hal itu termasuk perkara bid’ah yang tercela karena tidak ada pada zaman Nabi dan para sahabatnya. Maka tidak boleh bagi seorang pun untuk memerintahkannya atau mengingkari orang yang meninggalkannya.” [Al-Iqna’ 1/77–78]
Ibnul Hajj berkata, “Para muadzin dilarang dari perkara-perkara baru berupa tasbih di waktu malam (sebelum subuh) sekalipun pada asalnya dzikir itu baik, namun bukanlah di tempat-tempat yang ditinggalkan oleh syari’at.” [Al-Madkhal 2/410] Beliau juga berkata, “Demikian juga pada hari Jum’at, hal itu dilarang karena Nabi tidak pernah melakukannya atau memerintahkannya dan tidak pernah juga dilakukan oleh seorang pun setelahnya dari generasi salaf.” [Al-Madkhal 2/417]