Senin, 07 September 2020

Bunga riba untuk sumbang pesantren

Berikut ini keterangan dari Komite Tetap Fatwa dan Riset Ilmiah Arab Saudi yang kami terjemahkan:

Hasil Riba termasuk harta haram. Allah ta'ala berfirman: وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Al-Baqarah:275 Dan orang yang mendapatkan uang riba wajib untuk berlepas diri darinya dengan cara menginfaqkannya dalam hal-hal yang bermanfaat untuk kaum Muslimin, diantara hal itu adalah membangun jalan, sekolahan-sekolahan (Pesantren bisa dimasukkan.pen) dan memberikannya kepada orang-orang miskin, adapun Masjid (Musholla termasuk.pen) maka itu tidak boleh dibangun dari harta Riba.

Seseorang diharamkan untuk berani maju mengambil kelebihan riba dan terus-menerus untuk mengambilnya. Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah juz 13, Riasah Idarah Al-Buhuts Al-Ilmiah Wa Al-Ifta', Riyadh, Hal. 354

Tidak ada komentar: