2.ini doktrin yg menyalahi syariat bahkan mengubah syariat
3.orang tua harus mendidik dg ajaran yang benar saja,Jika anak di siang hari sudah batal karena tidak kuat, maka tidak perlu diperintahkan untuk melanjutkan puasanya kembali. Pertama, karena puasa itu tidak boleh, karena sudah ada sesuatu yang membatalkannya. Kedua, khawatir hal ini menjadi kebiasaan dia, sehingga nanti kalau sudah dewasa bisa jadi dia akan melakukan hal ini pula, karena anak-anak biasanya akan berbuat sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan dia.ketiga,anak kcil itu tetap dapat pahala karena niat puasa penuh,walaupun batal
4.dikhawatikan terekam di memorinya adanya puasa setengah hari khusus buat anak kecil,bahkan akan diajarkan ke anaknya kelak
5.orang tua berpahala dg pengajaran yg benar,sebaliknya berdosa dg pengajaran yang salah
6.anak kecil mulai dilatih ketika mumayyiz,berakal sekitar 7 tahun seperti halnya sholat.
7. puasanya tidak sah dan tidak berpahala,dosa jika disengaja
عَنِ الرُّبَيِّعِ بِنْتِ مُعَوِّذِ ابْنِ عَفْرَاءَ، قَالَتْ: أَرْسَلَ
رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَدَاةَ عَاشُورَاءَ إِلَى
قُرَى الْأَنْصَارِ، الَّتِي حَوْلَ الْمَدِينَةِ: «مَنْ كَانَ أَصْبَحَ
صَائِمًا، فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، وَمَنْ كَانَ أَصْبَحَ مُفْطِرًا،
فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ» فَكُنَّا، بَعْدَ ذَلِكَ نَصُومُهُ،
وَنُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا الصِّغَارَ مِنْهُمْ إِنْ شَاءَ اللهُ،
وَنَذْهَبُ إِلَى الْمَسْجِدِ، فَنَجْعَلُ لَهُمُ اللُّعْبَةَ مِنَ
الْعِهْنِ، فَإِذَا بَكَى أَحَدُهُمْ عَلَى الطَّعَامِ أَعْطَيْنَاهَا
إِيَّاهُ عِنْدَ الْإِفْطَارِ “
“Dari Ar Rabayyi’ binti Mu’awwidz bin
‘Afran –radhiyallahu ‘anhu– ia berkata; Suatu pagi di hari ‘Asyura`,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengirim petugas ke perkampungan
orang Anshar yang berada di sekitar Madinah, untuk menyampaikan
pengumuman; “Siapa yang berpuasa sejak pagi hari, hendaklah ia
menyempurnakan puasanya, dan siapa yang tidak berpuasa hendaklah ia
puasa sejak mendengar pengumuman ini.” Semenjak itu, kami berpuasa di
hari ‘Asyura`, dan kami suruh pula anak-anak kecil kami, insya Allah.
Kami bawa mereka ke Masjid dan kami buatkan mereka main-mainan dari
bulu. Apabila ada yang menangis minta makan, kami berikan setelah waktu
berbuka tiba. [HR. Al Bukhari - Muslim]
وَقَالَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لِنَشْوَانٍ فِي رَمَضَانَ: «وَيْلَكَ، وَصِبْيَانُنَا صِيَامٌ، فَضَرَبَهُ»
“Berkata ‘Umar –radhiyallahu ‘anhu– kepada seorang laki-laki yang mabuk
di bulan Ramadhan: “Celaka kamu, (kamu mabuk) padahal anak-anak kita
sedang berpuasa.” Kemudian ‘Umar mencambuknya (sebagai hukuman had
untuknya). [HR. Al Bukhari secara Mu'allaq]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar