Senin, 07 September 2020

Hukum menyewakan barang sewaan

Ibnu Taimiyah menerangkan: Dan penyewa diperbolehkan untuk menyewakan kembali sesuatu yang disewa kepada orang yang mengambil posisi penyewa pertama (menggunakan manfaat yang sebelumnya dimiliki penyewa pertama.pen) dengan bayaran sama atau lebih (dari yang dibayar penyewa pertama kepada pemilik). Al-Fatawa Al-Kubro, Ibnu Taimiyah 5/408

Apabila pemilik barang mensyaratkan kepada penyewa bahwa barang tidak boleh disewakan ke orang lain, maka penyewa tidak boleh menyewakan kepada orang lain. Begitu pula jika pemilik mensyaratkan kepada penyewa supaya tidak menyewakan ke orang dengan profesi tertentu maka penyewa harus memenuhi persyaratan tersebut.

Jika tidak ada perjanjian apapun terkait penyewaan barang ke pihak ketiga maka hukum asalnya adalah dibolehkan bagi penyewa untuk menyewakannya ke pihak ketiga.

Tidak ada komentar: