Hukum asalnya berboncengan dengan tukang ojek yang berlainan jenis dan bukan mahram adalah tidak diperbolehkan sebab, berboncengannya seorang ojek dengan penyewanya biasanya menimbulkan terjadinya sentuhan dan tertempelnya badan tukang ojek dan penyewanya, padahal ini terlarang antara lawan jenis yang bukan mahram.
Dalam Ensiklopedi Fiqih Kuwait disebutkan:
Adapun seorang wanita membonceng laki-laki yang bukan mahram, atau laki-laki membonceng wanita yang bukan mahram maka ini terlarang demi Saddu Adz-Dzarai' (menutup dari jalan menuju kerusakan,pen) dan membentengi dari syahwat yang terlarang. Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah 3/91
Apabila keadaan sangat mendesak dan tidak ada lagi kendaraan yang bisa dimanfaatkan, atau tidak ada mahram yang bisa mengantar maka tidak apa-apa menggunakan jasa ojek, seperti bila ada keluarga yang sudah dalam keadaan sekarat dan tidak ada kendaraan yang didapatkan untuk mengantar ke rumah sakit kecuali persewaan jasa ojek. Adapun untuk mengaji setiap hari, maka itu bukanlah faktor yang membolehkan menyewa tukang ojek yang bukan mahram.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar