Kamis, 12 Oktober 2017

Hukum Jamsostek


Pertanyaan, “Apa hukum mengikuti asuransi kesehatan (jamsostek, dan lain-lain)?”

Jawaban, “Asuransi kesehatan itu bagian dari asuransi tijari (asuransi yang berorientasikan keuntungan). Hukum mengikuti asuransi tijari itu ada dua macam.

Jika mengikuti asuransi tersebut karena suka-rela tanpa ada satu pun pihak yang memaksanya maka hukumnya adalah tidak boleh karena transaksi asuransi itu mengandung unsur gharar (gambling) dan taruhan yang terlarang dalam syariat.Jika keanggotaan asuransi tersebut dipaksakan oleh pemerintah dan tidak mungkin menghindarinya maka kita boleh bergabung dengan asuransi tersebut, namunkita memiliki kewajiban untuk tidak ridha dengannya. Inilah level pengingkaran terhadap kemungkaran yang paling rendah. Kita punya hak dan kita boleh memanfaatkan polis asuransi sebanyak total premi yang pernah kita berikan kepada perusahaan asuransi.

Orang yang benar-benar mengenal Allah tentu saja yakin bahwa bertakwa kepada Allah penyebab dimudahkannya segala urusan, mendapatkan rezeki, dan keluar dari kesempitan penghidupan serta kondisi keuangan yang mengkhawatirkan.

وَمَن يَتَّقِ اللهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا، وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لاَ يَحْتَسِبُ

Allah berfirman (yang artinya), “Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah maka Allah akan berikan untuknya jalan keluar dan Allah akan melimpahkan rezeki kepadanya dari arah yang tidak disangka-sangka.” (Q.s. Ath-Thalaq:2–3)

وقال تعالى: وَمَن يَتَّقِ اللهَ يَجْعَل لَّهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا

Allah berfirman yang artinya, “Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah maka Allah akan mudahkan segala urusannya.” (Q.s. Ath-Thalaq:4)

Referensi: http://www.ferkous.com/rep/Bi133.php

Read more http://pengusahamuslim.com/2374-hukum-jamsostek.html

Rabu, 04 Oktober 2017

Hukum mendoakan keburukan bagi pemimpin yang dholim


السؤال
يقول البربهاري -رحمه الله- في شرح السنة "وإذا رأيت الرجل يدعو على السلطان فاعلم أنه صاحب هوى، وإذا رأيت الرجل يدعو للسلطان فاعلم أنه صاحب سنة إن شاء الله"، لكن الرسول صلى الله عليه وسلم يقول "...وشرار أئمتكم الذين تبغضونهم ويبغضونكم وتلعنونهم ويلعنونكم..."، فهل تَرَوْن -بارك الله فيكم- صحة ما ذهب إليه البربهاري-رحمه الله-

الإجابــة
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أما بعد:

فإذا كان الإمام عدلاً متبعاً للحق رحيماً بالرعية، فإن الدعاء عليه ظلم واعتداء ومجاوزة للسنة، وإذا كان ظالماً فاسقاً مغيراً للشريعة متبعاً لهواه، فالدعاء عليه جائز ومشروع.

وفي هذا السياق يفهم حديث النبي صلى الله عليه وسلم: خيار أئمتكم الذي تحبونهم ويحبونكم، ويصلون عليكم وتصلون عليهم، وشرار أئمتكم الذين تبغضونهم ويبغضونكم…. رواه مسلم، ومعنى تصلون عليهم تدعون لهم.

ويتنزل كلام العلماء في الدعاء على السلطان أو له على ما تقدم، وقد صح عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه دعا على الولاة الذين يشقون على الأمة، كما جاء في صحيح مسلم: اللهم من ولي من أمر أمتي شيئاً فشق عليهم فاشقق عليه، ومن ولي من أمر أمتي شيئاً فرفق بهم فارفق به.

فكيف يقال إن الدعاء على الظلمة من الحكام مخالف للسنة، فالحاكم الظالم يدعى عليه كما يدعى على سائر الظلمة.

والله أعلم
http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=57536

Minggu, 01 Oktober 2017

Tidak semua muslim itu salafi


Adz-Dzahabiy rahimahullah ketika menyebutkan biografi para ulama Ahlus-Sunnah yang kuat ittiba’-nya kepada as-salafush-shaalih, menyifatinya dengan salafiy. Diantaranya, ketika menyifati Ad-Daaraquthniy rahimahullah:
لم يدخل الرجل أبدا في علم الكلام ولا الجدال، ولا خاض في ذلك، بل كان سلفيا
“Ia (Ad-Daaraquthniy) tidak masuk sama sekali dalam ilmu kalam dan jidal (perdebatan), serta tidak pula mendalaminya. Bahkan ia seorang salafy” [Siyaru A’laamin-Nubalaa’ 16/457].
Juga Abul-‘Abbas Ahmad bin Al-Muhaddits Al-Faqiih Majduddiin ‘Isaa bin Al-Imaam Al-‘Allamah Muwaffaquddiin ‘Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Qudamah:
وكان ثقة ثبتا، ذكيا، سلفيا، تقيا، ذا ورع وتقوى
“Ia seorang yang tsiqah (terpercaya), tsabt, pandai, salafiy, hati-hati, punya sifat wara’ dan taqwa…” [Idem, 23/118].
Sebaliknya, ketika menyebut orang-orang yang manhaj atau ‘aqidahnyanya ‘bermasalah’, Adz-Dzahabiy rahimahullah mensifati mereka dengan kebid’ahannya. Misalnya, Ibraahiim bin Abi Yahyaa Al-Aslamiy Al-Madaniy:
قدري، معتزلي، يروى أحاديث ليس لها أصل. وقال البخاري: تركه ابن المبارك والناس. وقال البخاري أيضا: كان يرى القدر، وكان جهميا.
“Qadariy, mu’taziliy. Ia meriwayatkan hadits-hadits yang tidak ada asalnya. Al-Bukhaariy berkata : ‘Ibnul-Mubaarak dan orang-orang meninggalkannya’. Al-Bukhaariy juga berkata : ‘Ia memiliki pandangan qadariyyah, seorang jahmiy” [Miizaanul-I’tidaal, 1/57-58 no. 189].
Ibraahiim bin Thahmaan :
ثقة متقن من رجال الصحيحين، وكان مرجئاً
“Tsiqah, mutqin, termasuk perawi kitab Ash-Shahiihain, namun ia seorang Murji’ (memiliki pemikiran Murji’ah)” [Ar-Ruwaatuts-Tsiqaat Al-Mutakallamu fiihim, hal. 35 no. 1].
Al-Hasan bin Shaalih bin Hay :
مع جلالة الحسن وامامته كان فيه خارجية.
“Bersamaan dengan keagungan dan keimaman Al-Hasan, namun padanya ada pemikiran Khawaarij (Khaarijiyyah)” [Tadzkiratul-Huffadh, 1/217].
So, apakah kita pikir paham Raafidlah, Khawaarij, Qadariyyah, Murji’ah, dan yang lainnya itu telah punah di dunia saat ini ?. Jawabannya : tidak. Malah mereka telah bermutasi dengan berbagai nama sehingga hakekatnya menjadi samar dari kejauhan.
Diantaranya, Khawaarij pada hari ini berada di bawah bendera ISIS yang menghalalkan darah kaum muslimin di berbagai penjuru negeri, dari Timur sampai Barat. Mereka muslim,…. tapi apakah mereka salafi ?. Kalau Anda mengatakan Salafi; mohon maaf, saya jelas tidak sependapat.
Apabila, slogan semua muslim adalah salafi dimaksudkan sebagai ajakan liberalisasi salafi/ahlus-sunnah dengan menyatukan semua kelompok Islam, tak peduli benar atau salahnya ‘aqidah dan manhaj mereka dalam baju salafiy; tentu ini menyalahi kaedah. Tidak mungkin dua hal yang berlawanan untuk disatukan : Sunnah dengan Bid’ah, Salafi/Ahlus-Sunnah dengan Ahli Bid’ah.
Di sini point pentingnya.

Syubhat: semua muslim adalah salafi


 Asy Syeikh Muhammad Bin Umar Bazemul:

 Tidak semua muslim disebut SALAFY, ahlul bid'ah dan orang yang menyimpang apabila tidak sampai pada kekufuran maka disebut seorang muslim, tapi TIDAK BISA DISEBUT DENGAN SALAFY.

 Yang dimaksud dengan salafy adalah siapa saja yang bersemangat untuk mengamalkan amalan sebagaimana Rosulullah Shollallahu Alaihi Wa Sallam dan para shohabatnya beramal.

 Dan Rosulullah Shollallahu Alaihi Wa Sallam bersabda :

"Dan ummatku akan terpecah menjadi 73 golongan, SEMUANYA DI NERAKA kecuali satu, ada yang berkata: siapa mereka wahai Rosulullah? Beliau berkata: Al Jama'ah, didalam satu riwayat, beliau berkata: siapa yang mencontoh kami dan para shohabat kami" atau sebagaimana yang disabdakan oleh beliau shollallahu alaihi wa sallam.

 Didalam hadits ini ada beberapa perkara:

1. Bahwasannya ummat Rosulullah Shollallahu Alaihi Wa Sallam terpecah menjadi 73 golongan.

2. Bahwasannya kelompok kelompok sempalan yang berpecah belah, yang mereka menisbatkan diri kepada kelompok kelompok ini, mereka DIANCAM DENGAN NERAKA.

3. Dalil dalil syareat menjelaskan sabda Rosulullah Shollallahu Alaihi Wa Sallam "semuanya di neraka" yaitu ancaman ini dan adzabnya apabila Allah berkehendak mengadzabnya, yaitu dengan kehendak Allah, kalau Allah berkehendak mengadzabnya, dan jika Allah berkehendak maka Allah akan mengampuninya,

Sebagaimana firman Allah "sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa syirik dan mengampuni yang lainnya bagi barangsiapa yang Allah kehendaki, barangsiapa yang menyekutukan Allah maka dia telah berbuat kedustaan yang besar"

4. Bahwasannya Al Firqotun Najiyah Al Manshuroh yaitu, kelompok ini saja yang selamat dari ancaman itu.

5. Bahwasannya ciri khas dari Alfirqotun Najiyah At Thoifah Al Manshuroh ini merealisasikan dari jamaah Ahlussunnah yaitu apa yang dibawa oleh Rosulullah Shollallahu Alaihi Wa Sallam dan para shobatnya.

Dan jalan dari Al Firqotun Najiyah ini adalah sebagaimana firman Allah tabaroka wa Ta'alaa "Barangsiapa yang menyelisihi Rosulullah setelah datang penjelasan petunjuk, dan dia mengikuti selain jalannya kaum mu'minin maka kami palingkan dia kedalam neraka jahannam dan sejelek jelek tempat kembali".

Dan kelompok ini dan jalan mereka adalah jalannya kaum mu'minin, maka barngsiapa yang menyelisihi Rosulullah Shollallahu Alaihi Wa Sallam dan tidak mengikutinya maka dia telah mengikuti selain jalannya kaum mu'minin.

Oleh karena itu aku menyeru: WAHAI SALAFIYYIN !! Karena merekalah yang mengamalkan ISLAM YANG MURNI dari kebid'ahan dan penyimpangan,

Dan merekalah yang dijanjikan dengan keselamatan dan pertolongan dari Allah ta'alaa, dan yang MENYELISIHI MANHAJ SALAFY DIANCAM DENGAN ADZAB ALLAH Subahanahu

Wa Ta'alaa, wallahul muwaffiq.

 Sumber:http:"//www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=43273

Sabtu, 30 September 2017

Anakmu penolongmu atau musuhmu?


Jangan sampai salah mendidik karena hasil didikan akan sangat terasa di penghujung usia kita.
Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah menjelaskan,
ﺍﻛﺜﺮ ﺍﻷﻭﻻﺩ ﺇﻧﻤﺎ ﺟﺎﺀ ﻓﺴﺎﺩﻫﻢ ﻣﻦ ﻗﺒﻞ ﺍﻵﺑﺎﺀ, ﻭﺇﻫﻤﺎﻟﻬﻢ, ﻭ ﺗﺮﻙ ﺗﻌﻠﻴﻤﻬﻢ ﻓﺮﺍﺋﺾ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﻭﺳﻨﻨﻪ, ﻓﻀﺎﻋﻮﻫﻢ ﺻﻐﺎﺭﺍ
“Kebanyakan kerusakan anak disebabkan karena orangtua mereka, mereka menelantarkannya dan tidak mengajarkan anak ilmu dasar-dasar wajib agama dan sunnah-sunnahnya. Mereka menyia-nyiakan anak-anak di masa kecil mereka.”

 ﻳﺎﺃﺑﺖ, ﺇﻧﻚ ﻋﻘﻘﺘﻨﻲ ﺻﻐﻴﺮﺍ ﻓﻌﻘﻘﺘﻚ ﻛﺒﻴﺮﺍ, ﻭﺃﺿﻌﺘﻨﻲ ﻭﻟﺪﺍ ﻓﺄﺿﻌﺘﻚ ﺷﻴﺨﺎ
“Wahai ayahku, sungguh engkau mendurhakaiku di waktu kecil maka aku pun mendurhakaimu dikala aku besar. Engkau menelantarkanku di waktu kecil maka aku terlantarkan engkau di kala tua nanti.”
[ Tuhfatul Maulud hal. 387]

Jangan dikira maksiat tidak berpengaruh ke kejiwaan anak istri kita
Sebagian ulama berkata,

إن عصيت الله رأيت ذلك في خلق زوجتي و أهلي و دابتي

 “Sungguh, ketika bermaksiat kepada Allah, aku mengetahui dampak buruknya ada pada perilaku istriku, keluargaku dan hewan tungganganku.”

Tidak mungkin anak memintakan ampun orangtuanya kalau tidak dikenalkan tuhannya dan rasulnya
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ لَيَرْفَعُ الدَّرَجَةَ لِلْعَبْدِ الصَّالِحِ فِيْ الْجَنَّةِ فَيَقُوْلُ : يَا رَبِّ أَنىَّ لِيْ هَذِهِ ؟ فَيَقُوْلُ : بِاسْتِغْفَارِ وَلَدِكَ لَكَ

“Sungguh, Allah benar-benar mengangkat derajat seorang hamba-Nya yang shalih di surga,” maka ia pun bertanya: “Wahai Rabbku, bagaimana ini bisa terjadi?” Allah menjawab: “Berkat istighfar anakmu bagi dirimu”.[ HR Ibnu Hibban 9/338,Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ no 1784]

Bisa jadi anak ujian yg menggagalkan kita masuk syurga
Allah berfirman,

إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ

“Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah fitnah/ujian (bagimu).” (At-Taghabun: 15)
Pastikan anak menjadi pengingat alloh bukan melalaikannya
Allah berfirman,

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تُلْهِكُمْ أَمْوَالُكُمْ وَلاَ أَوْلاَدُكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللهِ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah.” (Al-Munafiqun: 9)

Luangkan waktu mendidik keluarga walau sebentar,begitu pula istri berkewajiban menemani anaknya belajar
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الرجل راع على أهل بيته، وهو مسئول عنهم، والمرأة راعية على بيت بعلها وولده

“Seorang laki-laki adalah pemimpin bagi keluarganya dan ia akan ditanya tentang yang dipimpinnya. Seorang wanita adalah pemimpin bagi anggota keluarga suaminya serta anak-anaknya (HR. Bukhari 893 dan Muslim 1829).

Hukum kirim al fatihan kepada nabi?

Imaduddin Ibnul Athar muridnya an-Nawawi pernah ditanya,
هل تجوز قراءة القرآن وإهداء الثواب إليه صلى الله عليه وسلم وهل فيه أثر؟
Bolehkah membaca al-Quran dan menghadiahkan pahalanya untuk Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam? Adakah dalil praktek sahabat dalam masalah ini?
Jawaban yang beliau sampaikan,
أما قراءة القرآن العزيز فمن أفضل القربات ، وأما إهداؤه للنبي صلى الله عليه وسلم فلم ينقل فيه أثر ممن يعتد به ، بل ينبغي أن يمنع منه ، لما فيه من التهجم عليه فيما لم يأذن فيه ، مع أن ثواب التلاوة حاصل له بأصل شرعه صلى الله عليه وسلم ، وجميع أعمال أمته في ميزانه
Membaca al-Quran, termasuk amal soleh yang sangat utama. Akan tetapi, menghadiahkannya untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak pernah ada nukilan yang bisa dipertanggung jawabkan. Bahkan sebaliknya, selayaknya amalan ini dicegah karena termasuk membebani diri yang tidak disyariatkan. Sementara pahala bacaan al-Quran juga beliau dapatkan, disebabkan beliau yang pertama kali mensyariatkannya. Dan semua amal umatnya juga sama. (Mawahib al-Jalil, 3/520).
Kemudian juga dinyatakan oleh as-Sakhawi – murid Ibn Hajar al-Asqalani – beliau ditanya tentang orang yang membaca al-Quran, lalu dia hadiahkan pahalanya untuk menambah kemuliaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Jawaban beliau,
هذا مخترع من متأخري القراء لا أعلم لهم سلفا فيه
Ini perbuatan bid’ah, yang dibuat-buat oleh para pembaca al-Quran geenerasi belakangan ini. Saya tidak mengetahui adanya ulama pendahulu untuk mereka dalam masalah ini. (Mawahib al-Jalil, 3/520)

Jumat, 22 September 2017

10 HADIAH BUAT SYIAH SAAT ASYURO

syiah tak mampu menjawab 10 pertanyaan seputar kedua ritual tersebut:
  1. Jika duka mengenang kematian adalah ritual yang baik, mengapa Husein tidak memperingati wafatnya Ali bin Abu Thalib radhiyallahu ‘anhu dengan majelis duka padahal ia hidup selama 21 tahun sepeninggal sang ayah?
  2. Mengapa pula anak-anak Ali bin Abu Thalib lainnya dan juga keturunannya tidak mengenang wafatnya Ali dengan majelis duka tiap tahun?
  3. Ali bin Abu Thalib juga wafat terbunuh. Jika tathbir adalah ritual yang baik, mengapa pula Husein tidak melukai dirinya sendiri demi mengenang duka atas wafatnya Ali?
  4. Mengapa pula anak-anak Ali bin Abu Thalib lainnya dan juga keturunannya tidak mengenang wafatnya Ali dengan tathbir tiap tahun?
  5. Kalaupun majelis duka tahunan khusus untuk wafatnya Husein, mengapa anak keturunan Husein tidak menggelar majelis duka tiap tahun dan ritual itu baru digelar pada mulai tahun 352 Hijriyah, 3 abad setelah wafatnya Husein?
  6. Kalaupun tathbir khusus untuk memperingati wafatnya Husein, mengapa anak keturunan Husein tidak menggelar majelis duka tiap tahun dan ritual itu baru digelar lebih dari 3 abad setelah wafatnya Husein?
  7. Mengapa hanya Husein yang disebut-sebut di hari asyura dan diperingati syiah, padahal pada tanggal 10 Muharram 61 H itu wafat pula Muhammad bin Ali bin Abu Thalib bersama Husein bin Ali bin Abu Thalib?
  8. Mengapa hanya Husein yang disebut-sebut di hari asyura dan diperingati syiah, padahal pada tanggal 10 Muharram 61 H itu wafat pula Abu Bakar bin Ali bin Abu Thalib bersama Husein bin Ali bin Abu Thalib?
  9. Mengapa hanya Husein yang disebut-sebut di hari asyura dan diperingati syiah, padahal pada tanggal 10 Muharram 61 H itu wafat pula Utsman bin Ali bin Abu Thalib bersama Husein bin Ali bin Abu Thalib?
  10. Jika menurut kaum Syiah Ali bin Abu Thalib benci kepada Abu Bakar dan Ustman, mengapa Ali memberi nama putranya dengan nama mereka? Dan keduanya pun wafat terbunuh bersama Husein.

MATI MEMBELA TANAH AIR BUKAN MATI SYAHID

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan,
“Jika niatan seseorang dalam berperang hanyalah untuk membela tanah air, maka itu adalah niatan yang keliru. Niat seperti itu sama sekali tidaklah bermanfaat. Tidak ada beda antara muslim dan kafir jika niatannya hanyalah untuk membela tanah air. Sedangkan hadits yang menyebutkan “hubbul wathon minal iman (cinta tanah air sebagian dari iman)”, ini adalah hadits dusta, yang bukan berasal dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Cinta tanah air jika yang dimaksud adalah cinta negeri Islam, maka itu disukai karena yang dibela adalah Islam. Namun sebenarnya tidak ada beda antara negerimu dan negeri Islam yang jauh, semua adalah negeri Islam yang wajib dibela.
Jadi patut diketahui niat yang benar ketika berperang adalah untuk membela Islam di negeri kita atau membela negeri kita yang termasuk negeri Islam, bukan sekedar membela tanah air.” (Syarh Riyadhus Sholihin, 1: 66).
Beliau mengatakan pula di halaman yang lain,
“Yang harus diperhatikan bahwa di berbagai media banyak yang berkoar ketika berjihad (berperang) dengan menuliskan ‘ayo bela tanah air kita, ayo bela tanah air!’ Ini bukan Islam yang dibela. Ini sungguh kekurangan yang besar. Harusnya umat Islam diarahkan ke jalan yang benar ketika ingin berjihad.” (Idem, hal. 69).
Faedah lain dari hadits ini diterangkan oleh Syaikh Musthofa Al Bugho hafizhohullah, “Yang disebut keutamaan jihad di jalan Allah adalah jika Islam yang dibela. Akan tetapi hal ini tidaklah menghalangi untuk tetap memandikan orang yang mati di medan perang dan dianggap sebagai syahid sehingga ketika matinya tidak mandikan, tidak dikafani, tidak dishalati, namun langsung dikuburkan. Sedangkan niatan yang benar atau keliru dari orang yang mati tersebut, semuanya diserahkan pada Allah.” (Nuzhatul Muttaqin, hal. 16).

Selasa, 05 September 2017

Hadits ghudhaif minta dibacakan yasin saat sakarotul maut?


Syubhat:
Ahmad bin Hanbal (Diriwayatkan juga oleh Ibnu Sa'd dalam al-Thabaqat 7/443 dan Ibnu Katsir dalam tafsirnya)

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ حَدَّثَنِي أَبِي ثَنَا أَبُوْ الْمُغِيْرَةِ ثَنَا صَفْوَانُ حَدَّثَنِي الْمَشِيْخَةُ اَنَّهُمْ حَضَرُوْا غُضَيْفَ بْنَ الْحَرْثِ الثَّمَالِيَ حِيْنَ اشْتَدَّ سَوْقُهُ فَقَالَ هَلْ مِنْكُمْ أَحَدٌ يَقْرَأُ يس قَالَ فَقَرَأَهَا صَالِحُ بْنُ شُرَيْحٍ السُّكُوْنِي فَلَمَا بَلَغَ أَرْبَعِيْنَ مِنْهَا قُبِضَ قَالَ فَكَانَ الْمَشِيْخَةُ يَقُوْلُوْنَ إِذَا قُرِئَتْ عِنْدَ الْمَيِّتِ خُفِّفَ عَنْهُ بِهَا قَالَ صَفْوَانُ وَقَرَأَهَا عِيْسَى بْنُ الْمُعْتَمِرِ عِنْدَ بْنِ مَعْبَدٍ (مسند أحمد بن حنبل 17010)
"Para guru bercerita bahwa mereka mendatangi Ghudlaif bin Hars al-Tsamali ketika penyakitnya sangat parah. Shafwan berkata: Adakah diantara anda sekalian yang mau membacakan Yasin? Shaleh bin Syuraih al-Sukuni yang membaca Yasin. Setelah ia membaca 40 dari Surat Yasin, Ghudlaif meninggal. Maka para guru berkata: Jika Yasin dibacakan di dekat mayit maka ia akan diringankan (keluarnya ruh) dengan Surat Yasin tersebut. (Begitu pula) Isa bin Mu'tamir membacakan Yasin di dekat Ibnu Ma'bad" (Musnad Ahmad No 17010)

Al-Hafidz Ibnu Hajar menilai atsar ini:

وَهُوَ حَدِيْثٌ حَسَنُ اْلإِسْنَادِ (الإصابة في تمييز الصحابة للحافظ ابن حجر 5 / 324)
"Riwayat ini sanadnya adalah hasan" (al-Ishabat fi Tamyiz al-Shahabat V/324)

Ahli hadis al-Hafidz Ibnu Hajar juga menilai riwayat amaliyah ulama salaf membaca Yasin saat Ghudlaif akan wafat sebagai dalil penguat (syahid) dari hadis riwayat Ma'qil bin Yasar yang artinya: Bacakanlah Surat Yasin di dekat orang yang meninggal. (Raudlah al-Muhadditsin X/266)

Al-Hafidz Ibnu Hajar memastikan Ghudlaif ini adalah seorang sahabat:
هَذَا مَوْقُوْفٌ حَسَنُ اْلإِسْنَادِ وَغُضَيْفٌ صَحَابِىٌّ عِنْدَ الْجُمْهُوْرِ وَالْمَشِيْخَةُ الَّذِيْنَ نَقَلَ عَنْهُمْ لَمْ يُسَمُّوْا لَكِنَّهُمْ مَا بَيْنَ صَحَابِىٍّ وَتَابِعِىٍّ كَبِيْرٍ وَمِثْلُهُ لاَ يُقَالُ بِالرَّأْىِ فَلَهُ حُكْمُ الرَّفْعُ (روضة المحدثين للحافظ ابن حجر 10 / 266)
"Riwayat sahabat ini sanadnya adalah hasan. Ghudlaif adalah seorang sahabat menurut mayoritas ulama. Sementara 'para guru' yang dikutip oleh Imam Ahmad tidak disebut namanya, namun mereka ini tidak lain antara sahabat dan tabi'in senior. Hal ini bukanlah pendapat perseorangan, tetapi berstatus sebagai hadis yang disandarkan pada Rasulullah (marfu')" (Raudlah al-Muhadditsin X/266)

jawab : Atsar ini dihasankan oleh Al-Haafidh Ibnu Hajar dalam Al-Ishaabah (biografi Ghudlaif). Namun penghasanan ini perlu ditinjau kembali karena dua hal, yaitu : Pertama, mubham-nya para orang tua (masyyakhah) yang menyampaikan riwayat kepada Shafwaan. Kedua, majhul-nya Shaalih bin Syuraih. Apalagi perkataan “apabila dibacakan (surat Yasin) di sisi mayit, maka akan diringankan deritanya (sakarat) dengan bacaan itu” dibawakan oleh Shaalih. Abu Haatim dalam kitabnya Al-Jarh wat-Ta’diil (4/405) menukil perkataan Abu Zur’ah, bahwasannya ia berkata tentang Shaalih : “Majhul”.

Kesimpulan dari atsar ini adalah lemah (dla’if).

Ibnu hajar melegalkan hadits pembacaan yasin?


Syubhat:
al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Bulugh al-Maram I/195:

عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ اَلنَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اقْرَؤُوا عَلَى مَوْتَاكُمْ يس رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالنَّسَائِيُّ وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ (وأخرجه أحمد 20316 وأبو داود رقم 3121 وابن ماجه رقم 1448 وابن حبان رقم 3002 والطبرانى رقم 510 والحاكم رقم 2074 والبيهقى رقم 6392 وأخرجه أيضاً الطيالسى رقم 931 وابن أبى شيبة رقم 10853 والنسائى فى الكبرى رقم 10913)
"Dari Ma'qil bin Yasar bahwa Rasulullah Saw bersabda: 'Bacalah surat Yasin di dekat orang-orang yang meninggal.' Ibnu Hajar berkata: Diriwayatkan oleh Abu Dawud, al-Nasa'i dan disahihkan oleh Ibnu Hibban" (Hadis ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad No 20316, Abu Dawud No 3121, Ibnu Majah No 1448, al-Thabrani No 510, al-Hakim No 2074, al-Baihaqi No 6392, al-Thayalisi No 931, Ibnu Abi Syaibah No 10853 dan al-Nasa'i dalam al-Sunan al-Kubra No 10913)

Dalam kitab tersebut al-Hafidz Ibnu Hajar tidak memberi komentar atas penilaian sahih dari Ibnu Hibban. Sementara dalam kitab beliau yang lain, Talkhis al-Habir II/244, kendatipun beliau mengutip penilaian dlaif dari Ibnu Qattan dan al-Daruquthni, di saat yang bersamaan beliau meriwayatkan atsar dari riwayat Imam Ahmad diatas.

Jawab :
Sanad hadits ini lemah (dla’iif), karena jahalah dari Abu ‘Utsman dan ayahnya serta adanya perselisihan (idlthirab) dalam sanadnya. An-Nasa’iy, Al-Baghawiy, dan Ibnu Hibbaan membawakan hadits ini tanpa menyebutkan “dari ayahnya” – yaitu ayah Abu ‘Utsman.

Atas dasar inilah Al-Haafidh Ibnu Hajar berkata dalam At-Talkhiish (2/110) : “An-Nasa’iy dan Ibnu Majah tidak menyebutkan : ‘dari ayahnya’. Ibnul-Qaththaan men-ta’lil-nya dengan adanya idlthiraab, status mauquf (hanya sampai pada shahabat saja), serta jahalah Abu ‘Utsman dan ayahnya. Abu Bakr bin Al-‘Arabiy menukil dari Ad-Daruquthniy bahwasannya ia berkata : ‘Hadits ini sanadnya dla’iif, matan (redaksi)-nya majhul, dan tidak shahih satu pun hadits dalam bab ini” [selesai].

Hadits ini dibawakan dalam empat sanad yang berselisihan :

1. Dari Abu ‘Utsman, dari ayahnya, dari Ma’qil secara marfu’.

2. Dari Abu ‘Utsman, dari Ma’qil secara marfu´- dan di dalamnya tidak ada penyebutan : dari ayahnya.

3. Dari Ma’qil secara mauquf.

4. Dari seorang laki-laki, dari ayahnya, dari Ma’qil secara marfu’.

Al-Albaniy berkata dalam Irwaaul-Ghaliil (3/151) : “Sesungguhnya hadits ini terdapat ‘illat lain, yaitu adanya idlthiraab (kegoncangan). Sebagian perawinya berkata : ‘Dari Abu ‘Utsman, dari ayahnya, dari Ma’qil’. Sebagian lagi mengatakan : ‘Dari Abu ‘Utsman, dari Ma’qil’ – tanpa mengatakan : ‘dari ayahnya’. Dan ayahnya ini juga tidak dikenal” [selesai].

Adapun Abu ‘Utsman, maka ia adalah perawi majhul.

Adz-Dzahabiy berkata dalam Al-Miizaan (4/550) : “Abu ‘Utsman - dikatakan bahwa namanya Sa’d - , dari ayahnya, dari Ma’qil bin Yasaar dengan hadits : ‘Bacakanlah (surat) Yaasiin pada orang yang akan mati di antara kalian’. Ayahnya tidaklah dikenal, begitu juga ia (Abu ‘Utsman). Tidak ada orang yang meriwayatkan darinya selain Salmaan At-Taimiy” [selesai].

An-Nawawiy berkata dalam Al-Adzkaar (hal. 122; tahqiq : Al-Arna’uth) : “Sanadnya dla’iif, padanya terdapat dua orang yang majhul. Namun hadits ini tidak di-dla’if-kan oleh Abu Dawud” [selesai].

Dua orang majhul yang dimaksudkan oleh An-Nawawiy tersebut adalah Abu ‘Utsman dan ayahnya, sebagaimana dikatakan oleh Adz-Dzahabiy dan Al-Albaniy.

Dicantumkannya Abu ‘Utsman oleh Ibnu Hibban dalam Ats-Tsiqaat sebagaimana disebutkan Ibnu Hajar dalam Al-Futuhaat Ar-Rabbaaniyyah oleh Ibnu ‘Allaan (4/119; Daar Ihyaa At-Turats, Beirut) tidak perlu dihiraukan, karena ia memang terkenal gampang memberikan tautsiq kepada para perawi majhul.
Ibnu Hajar berkata :

قلت وهذا الذي ذهب اليه بن حبان من ان الرجل إذا انتفت جهالة عينه كان على العدالة الى ان يتبن جرحه مذهب عجيب والجمهور على خلافه وهذا هو مساك بن حبان في كتاب الثقات الذي الفه فإنه يذكر خلقا من نص عليهم أبو حاتم وغيره على انهم مجهولون وكان عند بن حبان ان جهالة العين ترتفع برواية واحد مشهور وهو مذهب شيخه بن خزيمة ولكن جهالة حاله باقية عند غيره

“Aku berkata : Inilah pendapat Ibnu Hibban bahwa seorang perawi yang hilang majhul ‘ain-nya, maka ia berstatus ‘adil sampai dijelaskan jarh-nya. Ia adalah pendapat yang sangat mengherankan. Jumhur ulama telah menyelisihinya. Inilah jalan yang ditempuh oleh Ibnu Hibban dalam kitab Ats-Tsiqaat buah karyanya. Ia menyebutkan sejumlah orang yang dinyatakan oleh Abu Haatim dan yang lainnya sebagai orang-orang yang majhul; dimana orang-orang tersebut menurut Ibnu Hibban hilang status majhul ‘ain-nya hanya dengan riwayat satu orang yang terkenal. Dan itu pulalah yang menjadi pendapat gurunya, Ibnu Khuzaimah. Akan tetapi, majhul haal tetaplah ada menurut ulama yang lain” [Lisaanul-Miizaan, hal. 14].

Senin, 04 September 2017

Syubhat Dalil Membaca Surat Yasin Untuk Orang Mati


Syubhat :
Diantaranya adalah sebagai berikut:
عَنْ اَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَليْهِ وسَلَّمَ مَنْ قَرَأَ يس فِى لَيْلَةٍ اِبْتِغَاءَ وَجْهِ اللهِ غُفِرَ لَهُ (رواه البيهقى فى شعب الإيمان رقم 2464 وأخرجه أيضًا الطبرانى فى الأوسط رقم 3509 والدارمى رقم 3417 وأبو نعيم فى الحلية 2/159 والخطيب البغدادي 10/257 وأخرجه ابن حبان عن جندب البجلى رقم 2574)
"Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Saw bersabda: Barangsiapa membaca Surat Yasin di malam hari seraya mengharap rida Allah, maka ia diampuni" (HR al-Baihaqi dalam Syu'ab al-Iman No 2464, al-Thabrani dalam al-Ausath No 3509, al-Darimi No 3417, Abu Nuaim dalam al-Hilyat II/159, Khatib al-Baghdadi X/257 dan Ibnu Hibban No 2574)
Hadis ini diklaim oleh banyak pihak sebagai hadis palsu, khususnya dibesarkan-besarkan oleh kelompok yang anti tahlil karena hampir setiap acara tahlilan terlebih dahulu membaca Surat Yasin bersama atau dibaca saat berziarah. Untuk membantahnya kami paparkan ke hadapan mereka pendapat ulama dari kalangan mereka sendiri dan sekaligus dikagumi oleh mereka, yaitu Muhammad bin Ali al-Syaukani. Ia berkata:
حَدِيْثُ مَنْ قَرَأَ يس اِبْتِغَاءَ وَجْهِ اللهِ غُفِرَ لَهُ رَوَاهُ الْبَيْهَقِي عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ مَرْفُوْعًا وَإِسْنَادُهُ عَلَى شَرْطِ الصَّحِيْحِ وَأَخْرَجَهُ أَبُوْ نُعَيْمٍ وَأَخْرَجَهُ الْخَطِيْبُ فَلاَ وَجْهَ لِذِكْرِهِ فِي كُتُبِ الْمَوْضُوْعَاتِ (الفوائد المجموعة في الأحاديث الموضوعة لمحمد بن علي بن محمد الشوكاني 1 / 302)
"Hadis yang berbunyi: 'Barangsiapa membaca Surat Yasin seraya mengharap rida Allah, maka ia diampuni' diriwayatkan oleh al-Baihaqi dari Abu Hurairah secara marfu', sanadnya sesuai kriteria hadis sahih. Juga diriwayatkan oleh Abu Nuaim dan Khatib (al-Baghdadi). Maka tidak ada jalan untuk mencantumkannya dalam kitab-kitab hadis palsu!" (al-Fawaid al-Majmu'ah I/302)

jawab : hadits ini memang bukan palsu tapi itu tetap hadits lemah tidak bisa dibuat sandaran hukum.
Diriwayatkan oleh Thabrani dalam kitabnya Mu’jamul Ausath dan As-Shaghir dari Abu Hurairah, tetapi dalam sanadnya ada rawi Aghlab bin Tamim. Kata Imam Bukhari, ia munkarul hadits. Kata Ibnu Ma’in, ia tidak ada apa-apanya (tidak kuat). (Periksa: Mizanul I’tidal I:273-274 dan Lisanul Mizan I : 464-465).

Syubhat :
Begitu pula ahli hadis al-Fatanni berkata:
مَنْ قَرَأَ يس فِي لَيْلَةٍ أَصْبَحَ مَغْفُوْرًا لَهُ وَمَنْ قَرَأَ الدُّخَانَ لَيْلَةَ الْجُمْعَةِ أَصْبَحَ مَغْفُوْرًا لَهُ فِيْهِ مُحَمَّدُ بْنُ زَكَرِيَّا يَضَعُ  قُلْتُ لَهُ طُرُقٌ كَثِيْرَةٌ عَنْهُ بَعْضُهَا عَلَى شَرْطِ الصَّحِيْحِ أَخْرَجَهُ التُّرْمُذِي وَالْبَيْهَقِي (تذكرة الموضوعات للفتني 1 / 80)
"Hadis yang berbunyi: 'Barangsiapa membaca Surat Yasin di malam hari, maka di pagi harinya ia diampuni dan barangsiapa membaca Surat al-Dukhan di malam Jumat, maka di pagi harinya ia diampuni' Di dalam sanadnya terdapat Muhammad bin Zakariya yang memalsukan hadis. Saya (al-Fatanni) berkata: Hadis ini memiliki banyak jalur riwayat, yang sebagiannya sesuai kriteria hadis sahih yang diriwayatkan oleh al-Turmudzi dan al-Baihaqi" (Tadzkirat al-Maudlu'at I/80

jawab :kenapa anda memakai standar ganda,padahal kalau anda berniat memakai imam assyaukani dalam penilaian hadits,maka beliau telah menyatakan kepalsuannya
 حديث من قرأ يس في ليلة أصبح مغفورا له ومن قرأ الدخان ليلة أصبح معفورا له في إسناده محمد بن زكريا وضاع ورواه الدارقطني من طريق عمر بن راشد وهو أيضا وضاع قال في اللآلىء أخرجه الترمذي ومحمد بن نصر في كتاب الصلاة قلت ولكن من طريق عمر بن راشد المذكور
Hadits ini Palsu.

Ibnul Jauzi mengatakan, hadits ini dari semua jalannya adalah batil, tidak ada asalnya. Imam Daruquthni berkata: Muhammad bin Zakaria yang ada dalam sanad hadits ini adalah tukang memalsukan hadits. (Periksa: Al-Maudhu’at, Ibnul Jauzi, I/246-247, Mizanul I’tidal III/549, Lisanul Mizan V/168, Al-Fawaidul Majmua’ah hal. 268 No. 944).

Minggu, 03 September 2017

Takbir dulu atau dzikir dulu?


Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin - rahimahullah- ditanya:

“Apakah takbir didahulukan sebelum berdzikir selepas shalat lima waktu?”

[ Beliau menjawab ]

■ “Tidak ada dalil yang shahih dan jelas dari Nabi -ﷺ- yang menjelaskan tentang kapan takbir muqayyad dilakukan. Hanya saja di sana ada beberapa atsar para ulama dan ijtihad mereka.”

◈ Mereka menyatakan: “Bahwasanya beliau -ﷺ- mendahulukan takbir sebelum membaca dzikir setelah shalat lima waktu.”

📚[Majmu' Fatawa wa Rasail Al-'Utsaimin 16/209)]

❱ Al-Lajnah ad-Da'imah (dalam Fatwa no. 21550) juga menjelaskan tentang kapan bertakbir muqayyad:

“... dibaca langsung setelah salam sebelum memulai berdzikir.”

HUKUM MENGERASKAN DZIKIR SETELAH SHALAT


(ASY SYAIKH MUHAMMAD BIN SHALIH AL-UTSAIMIN RAHIMAHULLAH)

Pertanyaan:
Apakah dzikir yang mana seseorang mengeraskan suaranya setelah shalat wajib?
Dan apa pendapat Anda berkaitan perkataan sebagian orang bahwasanya mengeraskan suara pada jaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tujuannya untuk memberikan pengajaran?
Dan apa pendapat Anda berkaitan dengan perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim rahimahumallah, bahwa tempat untuk berdoa adalah sebelum salam dan tempat untuk berdzikir adalah setelah salam?

Jawaban:
Dzikir-dzikir yang mana seseorang mengeraskan suaranya setelah shalat wajib adalah setiap dzikir yang disyariatkan setelah shalat. Berdasarkan apa yang datang dalam Shahih al-Bukhari dari hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Adalah mengeraskan suara ketika berdzikir setelah orang-orang selesai dari shalat wajib diamalkan pada jaman Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Dan aku mengetahui orang-orang selesai dari shalat apabila aku mendengar suara mereka”. Maka ini menunjukkan bahwa setiap dzikir yang disyariatkan setelah shalat adalah dengan mengeraskan suara.

Adapun persangkaan dari sebagian ahli ilmu, bahwasanya mengeraskan suara ketika berdzikir pada jaman Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tujuannya adalah untuk memberikan pengajaran, dan tidak disunnahkan mengeraskan suara ketika berdzikir, maka sesungguhnya hal ini merupakan awal yang berbahaya. Karena, seandainya setiap sunnah yang datang kepada kita yang serupa dengan perkara ini kemudian kita katakan bahwa sunnah tersebut tujuannya untuk pengajaran, dan orang-orang sekarang ini telah mempelajarinya sehingga tidak disyariatkan sunnah ini, maka akan menjadi batal begitu banyak sunnah dengan metode ini.
Kemudian kita katakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengajarkan kepada para shahabat hal-hal yang disyariatkan setelah shalat. Sebagaimana dalam kisah orang-orang faqir yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena orang-orang kaya telah mendahului mereka dalam amalan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Maukah aku beritahu kalian sesuatu yang dengannya kalian bisa mencapai apa yang dilakukan oleh orang-orang yang mendahului kalian?” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan mereka untuk bertasbih, bertakbir dan bertahmid sebanyak 33 kali. Maka di sini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajari mereka dengan ucapan beliau.
Sehingga yang benar dalam permasalahan ini, disyariatkan bagi seseorang setelah selesai shalat-shalat wajib untuk mengeraskan setiap yang datang dari bacaan dzikir, baik itu tahlil, tasbih atau istighfar setelah salam sebanyak 3 kali, atau pun dengan ucapannya Allahumma antas salam.

Adapun yang penanya sebutkan dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim berupa permasalahan bahwa tempat berdoa adalah sebelum salam dan berdzikir setelah salam, ini adalah pendapat yang sangat bagus. Dan yang menunjukkan hal ini adalah hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu ketika menyebutkan bahwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajari mereka bacaan tasyahhud, beliau bersabda setelahnya, “Kemudian hendaknya engkau memilih doa yang ia senangi.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membimbing seorang yang shalat untuk langsung berdoa setelah membaca tasyahhud dan sebelum salam.
Adapun berdzikir, tempatnya setelah salam. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,
فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِكُمْ
“Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah diwaktu berdiri, pada waktu duduk dan ketika berbaring..” (Q.S: An Nisa’ 103)

Maka dari sini, hal yang dikerjakan setelah salam adalah berdzikir dan hal yang dikerjakan sebelum salam adalah berdoa. Ini merupakan kandungan hadits, kandungan al-Qur’an. Dan demikian pula secara makna, menunjukkan bahwa seorang yang shalat menghadap Allah ‘Azza wa Jalla, selama ia berada dalam shalatnya, ia bermunajat kepada Rabbnya, sebagaimana yang diberitakan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Apabila ia telah selesai dan mengucapkan salam, selesai pula dari hal tersebut. Sehingga bagaimana mungkin kita mengatakan, “Akhirkanlah berdoa hingga engkau selesai bermunajat kepada Allah.” Secara akal, menunjukkan bahwa tempat untuk berdoa adalah sebelum salam selama ia masih bermunajat kepada Rabbnya, Tabaraka wa Ta’ala.
Maka ini menunjukkan, bahwa pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dan muridnya Ibnul Qayyim adalah pendapat yang benar yang berdasarkan dalil naql (al-Qur’an dan as-Sunnah) dan ‘aql (secara akal). Akan tetapi tidak mengapa apabila seseorang terkadang berdoa setelah shalat. Adapun apabila menjadikan hal tersebut setelah shalat sunnah ratibah, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang, setiap selesai dari shalat sunnah ia mengangkat kedua tangannya sembari berdoa, hal ini tidak kami ketahui suatu sunnah pun dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.
Sumber artikel:
Majmu’ Fatawa wa Rasa-il asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin 13/244-246

Makan Jeroan sunnah?

Syubhat:
ﻋﻦ ﺑﺮﻳﺪﺓ، ﻗﺎﻝ: " ﻛﺎﻥ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺇﺫا ﺭﺟﻊ ﺃﻛﻞ ﻣﻦ ﻛﺒﺪ ﺃﺿﺤﻴﺘﻪ "

Dari Buraidah bahwa jika Rasulullah shalallahu alaihi wasallam telah pulang (dari Salat idul Adha) beliau memakan hati hewan Qurban beliau" HR Al Baihaqi

Saat ini jeroan masuk kategori organ tubuh hewan yang memiliki kadar kolesterol tinggi. Apa yang dilakukan oleh Nabi shalallahu alaihi wasallam ini adalah menunjukkan hukum boleh. Bukan berarti Nabi tidak memperhatikan kesehatan. Sebab Rasulullah shalallahu alaihi wasallam termasuk jarang sakit karena cara hidup beliau adalah gaya hidup sehat.

Jawab: ini riwayat yg lemah,Karena dalam sanadnya ada al walid bin muslim dia seorang mudallis lihat kitab attaqrib(7506)
Ada juga abdulloh al ashom dia perawi lemah lihat kitab attaqrib (4676)
Tidak mungkin nabi mensunnahkan sesuatu yg menyengsarakan umat.

Syubhat Dalil Membaca al-Quran Di Kuburan

Syubhat:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ إِذَا مَاتَ أَحَدُكُمْ فَلاَ تَحْبِسُوْهُ وَأَسْرِعُوْا بِهِ إِلَى قَبْرِهِ وَلْيُقْرَأْ عِنْدَ رَأْسِهِ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَعِنْدَ رِجْلَيْهِ بِخَاتِمَةِ سُوْرَةِ الْبَقَرَةِ فِي قَبْرِهِ (رواه الطبراني في الكبير رقم 13613 والبيهقي في الشعب رقم 9294 وتاريخ يحي بن معين 4 / 449)
"Diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah Saw bersabda: Jika diantara kalian ada yang meninggal, maka janganlah diakhirkan, segeralah dimakamkan. Dan hendaklah di dekat kepalanya dibacakan pembukaan al-Quran (Surat al-Fatihah) dan dekat kakinya dengan penutup surat al-Baqarah di kuburnya" (HR al-Thabrani dalam al-Mu'jam al-Kabir No 13613, al-Baihaqi dalam Syu'ab al-Iman No 9294, dan Tarikh Yahya bin Maid 4/449)
Al-Hafidz Ibnu Hajar memberi penilaian pada hadis tersebut:
فَلاَ تَحْبِسُوْهُ وَأَسْرِعُوْا بِهِ إِلَى قَبْرِهِ أَخْرَجَهُ الطَّبْرَانِي بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ (فتح الباري لابن حجر 3 / 184)
"HR al-Thabrani dengan sanad yang hasan" (Fath al-Bari III/184)

Jawab: ini riwayat sangat lemah,imam al haitsami menyatakan ada perawi lemah bernama yahya ibn abdillah.
Lihat kitab beliau majma azzawaid (3/44)
Begitu juga gurunya ayyub, matruk haditsnya ditinggalkan.
Ini jelas dua cacat yg menggugurkan penghasan tersebut
Adapun penghasanan ibnu hajar perlu ditinjau kembali,sebab riwayat thobroni ada dua riwayat,ada yg mauquf ibnu umar ada yg marfu dari abdurrahman,padahal jelas ibnu hajar mendiamkan alias tidak menghasan hadits yg marfu' dari abdurrahman,lihat kitab at talkhis al habir (2/130).
jadi tidak benar penghasanan hadits ibnu umar yg marfu'.

Senin, 28 Agustus 2017

Syubhat : memakai surban itu sunnah?


syubhat :


ﻋﻦ اﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﻗﺎﻝ: «ﻛﺎﻥ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺇﺫا اﻋﺘﻢ ﺳﺪﻝ ﻋﻤﺎﻣﺘﻪ ﺑﻴﻦ ﻛﺘﻔﻴﻪ» ﻗﺎﻝ ﻧﺎﻓﻊ: ﻭﻛﺎﻥ اﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﻳﺴﺪﻝ ﻋﻤﺎﻣﺘﻪ ﺑﻴﻦ
  ﻛﺘﻔﻴﻪ
Ibnu Umar berkata bahwa jika Nabi memakai Surban, maka dipanjangkan sampai kedua pundak Nabi. Navi' berkata bahwa Ibnu Umar memanjangkan surbannya diantara kedua pundak nya (HR Tirmidzi)
Syekh Albani: Hadis ini SAHIH
(Silsilah Shahihah 2/336)
Bagaimana cara Surban yang dipakai oleh Nabi?
ﻭﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻋﺒﺪ اﻟﺴﻼﻡ ﻗﺎﻝ: ﻗﻠﺖ ﻻﺑﻦ ﻋﻤﺮ: ﻛﻴﻒ ﻛﺎﻥ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳﻌﺘﻢ؟ ﻗﺎﻝ : ﻛﺎﻥ ﻳﺪﻭﺭ ﻛﻮﺭ ﻋﻤﺎﻣﺘﻪ ﻋﻠﻰ ﺭﺃﺳﻪ، ﻭﻳﻐﺮﺯﻫﺎ ﻣﻦ ﻭﺭاﺋﻪ، ﻭﻳﺮﺳﻠﻬﺎ ﺑﻴﻦ ﻛﺘﻔﻴﻪ.
Abu Abdissalam bertanya pada Ibnu Umar: Bagaimana cara Nabi memakai Surban? Ibnu Umar menjawab: Nabi memutarkan ujung surbannya di kepalanya, dan ditancapkan dari arah belakang, dan melepaskannya diantara kedua pundak Nabi
ﺭﻭاﻩ اﻟﻄﺒﺮاﻧﻲ ﻓﻲ " اﻷﻭﺳﻂ " ﻭﺭﺟﺎﻟﻪ ﺭﺟﺎﻝ اﻟﺼﺤﻴﺢ ﺧﻼ ﺃﺑﺎ ﻋﺒﺪ اﻟﺴﻼﻡ ﻭﻫﻮ ﺛﻘﺔ
HR Thabrani dalam Mu'jam Ausath. Para perawi nya adalah perawi hadis sahih, kecuali Abi Abdissalam, ia terpercaya.

Jawab : he..betapa kasiannya ahli bid'ah..itukah keutamaan memakai surban???itu mah cara pakai surban doang.
قال المباركفوري في شرح الترمذي :
[ ص: 339 ] فائدة أخرى :
لم أجد في فضل العمامة حديثا مرفوعا صحيحا ، وكل ما جاء فيه فهي إما ضعيفة أو موضوعة .
syeikh al mubarokfuri dalam syarh attirmidzi hal 339 berkata : saya tidak menemukan keutamaan memakai surban satu hadits pun yg marfu' dan shohih,semua hadits tentang keutamaan itu cuma dua kemungkinan kalau tidak dho'if/lemah ya palsu

Syekh Utsaimin Membolehkan gelar haji?


syubhat :

ﺳﺌﻞ ﻓﻀﻴﻠﺔ اﻟﺸﻴﺦ: ﻋﻦ ﻗﻮﻝ " ﻳﺎ ﺣﺎﺝ "؟
ﻓﺄﺟﺎﺏ ﺑﻘﻮﻟﻪ: ﻗﻮﻝ: " ﺣﺎﺝ " ﻳﻌﻨﻲ ﺃﺩﻯ اﻟﺤﺞ ﻻ ﺷﻲء ﻓﻴﻬﺎ.

Syekh Utsaimin ditanya tentang panggilan "Wahai Pak Haji".
Syekh Utsaimin menjawab: Haji adalah untuk orang yang sudah melakukan ibadah haji. Tidak apa-apa dalam masalah ini (Majmu' Fatawa wa Rasail 3/97)

jawab : he..ini nampak jelas dari jawaban beliau bahwa perkataan haj untuk mengkabarkan dia telah haji  atau memanggil wahai orang yg telah berhaji, bukan gelar di depan namanya haji fulan seperti sekarang

ٍSyubhat gelar haji setelah pulang berhaji


Syubhat : Salah seorang ulama Wahabi, Syekh Albani, menghukumi bi’dah panggilan haji bagi orang yang sudah melakukan ibadah haji. Pernyataan ini jelas tidak menunjukkan sikap Salaf. Karena, di masa imam-imam dahulu panggilan haji ini sudah diperbolehkan bagi yang sudah melakukan haji:
ﻗﺎﻝ ﻋﺒﺪ اﻟﻠﻪ: " ﻭﻻ ﻳﻘﻮﻟﻦ ﺃﺣﺪﻛﻢ: ﺇﻧﻲ ﺣﺎﺝ ﻓﺈﻥ اﻟﺤﺎﺝ ﻫﻮ اﻟﻤﺤﺮﻡ " ﻣﺮﺳﻞ ﻭﻫﻮ ﻣﻮﻗﻮﻑ ﻋﻠﻰ ﻋﺒﺪ اﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻣﺴﻌﻮﺩ
Abdullah Ibnu Mas'ud berkata: Janganlah di antara kalian mengatakan "Saya adalah haji. Sebab haji adalah orang yang ihram" riwayat mursal dan mauquf pada Abdullah Ibnu Mas'ud (Sunan Al-Baihaqi)
jawab : lucunya pecinta bid'ah,justru dalam riwayat itu ada larangan memanggil dg haji,kenapa jadi syekh albani yg dituduh?...
syubhat:
Imam Nawawi berkata:
ﻳﺠﻮﺯ ﺃﻥ ﻳﻘﺎﻝ ﻟﻤﻦ ﺣﺞ ﺣﺎﺝ ﺑﻌﺪ ﺗﺤﻠﻠﻪ ﻭﻟﻮ ﺑﻌﺪ ﺳﻨﻴﻦ ﻭﺑﻌﺪ ﻭﻓﺎﺗﻪ ﺃﻳﻀﺎ ﻭﻻ ﻛﺮاﻫﺔ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ
Boleh bagi orang yang sudah melakukan ibadah haji dipanggil "haji", meski setelah beberapa tahun dan sesudah wafatnya. Tidak ada kemakruhan dalam masalah ini (Al-Majmu' 8/281).
Tahu kenapa imam Nawawi membolehkan? Sebab sebelum masa beliau gelar haji sudah dikenal, khususnya pada ayahanda beliau sendiri:
ﻭﻓﻴﻬﺎ (٦٨٢) ﻛﺎﻧﺖ ﻭﻓﺎﺓ: اﻟﺤﺎﺝ ﺷﺮﻑ اﻟﺪﻳﻦ اﺑﻦ ﻣﺮﻯ، ﻭاﻟﺪ اﻟﺸﻴﺦ ﻣﺤﻴﻲ اﻟﺪﻳﻦ اﻟﻨﻮﻭﻱ ﺭﺣﻤﻪ اﻟﻠﻪ.
Pada tahun 682 wafat Haji Syarofuddin, ayahnya Syekh Muhyiddin An-Nawawi rahimahullah (Ibnu Katsir, Al Hidayah wan Nihayah 13/363)
Dulu bukan bid’ah, kok sekarang disebut bid’ah?
Jawab : he..itu semua sangat jelas dalam rangka ikhbar yakni mengabarkan kejadian yg telah lalu , bukan talqib alias bukan pemberian gelar.
itu nampak jelas bahwa yg pertama memberi tanda al haj itu ibnu katsir tahun 680 H.itu jelas jauh dari masa salaf.dan yg terpenting itu hanya di kitab-kitab tentang sejarah saja sebagai bentuk ikhbar tadi.jadi kalaupun dikatakan bukan bid'ah,itu bukan bid'ah dalam bahasa sejarah saja bukan pemberian gelar syar'i.
jadi sejak masa salaf dulu memang sudah bid'ah.justru tertulis di kitab siroh/sejarah baru-baru saja.

Sabtu, 26 Agustus 2017

Hukum mengamalkan asmaul husna dengan bilangan tertentu


Seorang muslim tidak boleh menetapkan sesuatu amalan dan fadhilah (keutamaan) kecuali dengan dalil yang shahih dan pemahaman yang benar.

Dan pendapat yang mengatakan bahwa setiap nama dari Asmaul Husna memiliki keutamaan khusus adalah pendapat yang tidak ada dalilnya dan termasuk mengada-ada di dalam agama. Demikian pula mengulang-ulang sebuah nama diantara Asmaul Husna juga tidak ada dalilnya.

Berkata Syeikh Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu berkata ketika menyebutkan beberapa kesalahan yang terjadi dalam pengamalan asmaul husna:

فمن ذلكم نشرة توزع في الآونة الأخيرة درجت بين العوام والجهال، يزعم كاتبها أن أسماء الله الحسنى لكل اسم منها خاصية شفائية لمرض معين، فلأمراض العين اسم، ولأمراض الأذن اسم، ولأمراض العظام اسم، ولأمراض الرأس اسم، وهكذا، وحدد لتلك الأمراض أعدادا معينة من تلك الأسماء.
وهذا من الباطل الذي ما أنزل الله به من سلطان، ولا قامت عليه حجة ولا برهان، بل ليس في الأذكار المشروعة والرقى المأثورة إلا ما هو جملة تامة، وليس فيها تكرار لاسم بهذه الطريفة المزعومة في تلك النشرة، وقد ارتكب بهذا العمل جنايتين:
الأولى: إدخال الناس في هذا العمل المحدث غير المشروع
الثانية: شغل الناس عن الأذكار المأثورة والرقى المشروعة في الكتاب والسنة

“Diantara (kesalahan-kesalahan tersebut) selebaran yang dibagikan akhir-akhir ini diantara orang awam dan orang-orang yang tidak tahu, penulisnya menyangka bahwa setiap nama diantara nama-nama Allah yang husna keutamaan penyembuhan untuk penyakit tertentu, ada nama khusus untuk penyakit-penyakit mata, ada nama khusus untuk penyakit-penyakit telinga, ada nama khusus untuk penyakit-penyakit tulang, ada nama khusus untuk penyakit-penyakit kepala, dan seterusnya, dengan menentukan untuk setiap penyakit beberapa nama-nama Allah.”

“Ini semua adalah kebathilan yang Allah tidak menurunkan dalil tentangnya, tidak berdasarkan hujjah dan keterangan yang jelas, bahkan yang ada di dalam dzikir-dzikir yang disyariatkan dan ruqyah-ruqyah yang ada dalilnya adalah kalimat yang sempurna, dan tidak ada mengulang-ulang nama, sebagaimana dalam selebaran tersebut.”

dengan amalan ini telah melanggar 2 perkara:
Pertama: Memasukkan manusia di dalam amalan baru yang tidak disyariatkan ini
Kedua: Memalingkan manusia dari dzikir-dzikir dan ruqyah-ruqyah yang disyari’atkan di dalam Al-Quran dan As-Sunnah. (Fiqh Al-Asmaul Husna hal: 66-67).

Cara yang benar adalah berdoa kepada Allah dengan Asmaul Husna dan berdoa dengan nama Allah yang sesuai dengan keadaannya. Allah ta’ala berfirman:

وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا وَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِ سَيُجْزَوْنَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ) (الأعراف:180) )
“Hanya milik Allah asma-ul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asma-ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan.” (Qs. 7:180)

Misalnya:

Ya Syafi, isyfini (Wahai Yang Maha Penyembuh, sembuhkanlah aku)
Ya Rahman, irhamni (Wahai Yang Maha Penyayang, sayangilah aku)
Ya Razzaq, urzuqni (Wahai Yang Maha Pemberi rezeki, berilah aku rezeki)
Kemudian hendaknya mengambil sebab untuk mewujudkan apa yang dia minta seperti bekerja, berobat dll, dan menyerahkan hasilnya kepada Allah semata.

Jumat, 25 Agustus 2017

Bolehkan melafadzkan niat kurban?


Ucapan yang dilantunkan ketika menyembelih: Allahumma hadza minka wa laka annii [Ya Allah, ini nikmat dari-Mu, qurban untu-Mu, dariku] bukan niat tapi hanya i’lan (mengabarkan). Dia ucapkan itu, sebagai bentuk mengabarkan apa yang ada dalam hatinya.

Imam Ibnu Utsaimin, ulama yang bergelar faqihuz zaman, pernah ditanya, apakah lafal yang diucapkan ketika menyembelih termasuk bentuk melafalkan niat?

Beliau menjawab:

ليس هذا تلفظاَ بالنية ، “لأن قول المضحي : هذه عني وعن أهل بيتي ، إخبار عما في قلبه ، لم يقل اللهم إني أريد أن أضحي . كما يقول من يريد أن ينطق بالنية ، بل أظهر ما في قلبه فقط ، وإلا فإن النية سابقة من حين أن أتى بالأضحية وأضجعها وذبحها فقد نوى” انتهى .

“Ini bukan bentuk melafalkan niat. Karena perkataan orang yang menyembelih: ‘Ini qurban dariku dan keluargaku’ sifatnya sebatas memberitakan apa yang ada dalam hatinya. Karena dia sendiri tidak mengatakan: ‘Ya Allah, saya ingin berqurban.’ Sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang melafalkan niat. Akan tetapi yang dilakukan orang ini hanya menampakkan apa yang ada di hatinya saja. Kerena sesungguhnya niatnya sudah ada ketika hewan qurbannya dibawa, kemudian dibaringkan dan disembelih, berarti dia sudah niat.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 22/20)

Istri boleh minta cerai jika suami suka meninggalkan sholat


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya :Suami saya meninggalkan shalat dan saya tahu bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir, sementara saya sangat mencintainya dan kami keluarga hidup bahagia karena telah dikaruniai anak. Saya sering menasehatinya, akan tetapi dia selalu mengatakan : “suatu saat nanti saya akan mendapat petunjuk” Apa hukumnya jika saya meneruskan pernikahan tersebut?

Jawaban
Tidak boleh seseorang bertahan terhadap suami yang meninggalkan shalat karena dia mengetahui bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir. Maka dilarang bagi istri mempertahankan hidup bersama seorang suami yang telah dianggap kafir, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka, maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal bagi mereka” [Al-Mumtahanah : 10]

Dalam ayat di atas, wanita muslimah tidak halal bagi laki-laki kafir dan begitu pula sebaliknya, dengan demikian, sebaiknya wanita tersebut segera meninggalkan suaminya ini dan segera pisah sebab suami tersebut sudah tidak halal baginya. Mengenai cinta dan kemesraan hidup yang telah dijalani bersama suaminya, apabila mengetahui bahwa suami tersebut sudah tidak halal lagi baginya dan sudah menjadi orang lain, maka cinta dan kemesraan itu akan hilang dengan sendirinya sebab kecintaan seorang mukmin hanyalah kepada Allah, dan aturan Allah di atas segala-galanya. Setelah itu laki-laki tersebut tidak berhak menjadi wali bagi anak-anaknya, karena wali bagi seorang muslim harus beragama Islam.

Sebaiknya wanita tersebut selalu memberi nasehat kepada suaminya agar kembali ke jalan kebenaran dan melepas baju kekafiran serta segera menunaikan shalat sebaik mungkin dengan disertai amal shalih. Apabila suami tersebut bertetap hati dan bersungguh-sungguh pasti Allah akan memudahkan semuanya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (surga), maka kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah” [Al-Lail : 5-7]

Dan saya nasehatkan kepada sang suami agar bertaubat kepada Allah agar istri dan anak-anaknya tetap hidup bersamanya, bila tidak bertaubat, maka akan kehilangan istri dan anak-anaknya serta tidak dianggap kewaliannya.

[Fatawa Nurun Ala Darb Syaikh Utsaimin, hal. 89]

Hukum pembacaan Diba' maulid


pembacaan diba’ pada saat perayaan tersebut, ataupun lainnya, tidak ada dasarnya dalam ajaran Islam. Karena pada di zaman Nabi Muhammad n dan para sahabat, diba itu tidak ada. Diba’ yang dimaksudkan ialah Maulid Ad Daiba’ii, buku yang berisi kisah kelahiran Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan pujian serta sanjungan kepada Beliau. Banyak pujian tersebut yang ghuluw (berlebihan, melewati batas). Misalnya seperti perkataan:

فَجْرِيُّ الْجَبِيْنِ لَيْلِيُّ الذَّوَآئِبِ * اَلْفِيُّ الْأََنْفِ مِيْمِيُّ الْفَمِ نُوْنِيُّ الْحَاجِبِ *
سَمْعُهُ يَسْمَعُ صَرِيْرَ الْقَلَمِ بَصَرُهُ إِليَ السَّبْعِ الطِّبَاقِ ثَاقِبٌ *

Dahi Beliau (Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam) seperti fajar, rambut depan Beliau seperti malam, hidung Beliau berbentuk (huruf) alif, mulut Beliau berbentuk (huruf) mim, alis Beliau berbentuk (huruf) nun, pendengaran Beliau mendengar suara qolam (pena yang menulis taqdir), pandangan Beliau menembus tujuh lapisan (langit atau bumi). [Lihat Majmu’atul Mawalid, hlm. 9, tanpa nama penerbit. Buku ini banyak dijual di toko buku-toko buku agama].

Kalimat “pendengaran Beliau mendengar suara qolam (pena yang menulis taqdir)”, jika yang dimaksudkan pada saat mi’raj saja, memang benar, sebagaimana telah disebutkan di dalam hadits-hadits tentang mi’raj. Namun jika setiap saat, maka ini merupakan kalimat yang melewati batas. Padahal nampaknya, demikian inilah yang dimaksudkan, dengan dalil kalimat berikutnya, yaitu kalimat “pandangan Beliau menembus tujuh lapisan (langit atau bumi)”. Dan kalimat kedua ini juga pujian ghuluw (melewati batas). Karena sesungguhnya Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengetahui perkara ghaib. Yang mengetahui perkara ghaib hanyalah Allah Azza wa Jalla. Allah berfirman:

قُل لاَّ يَعْلَمُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ الْغَيْبَ إِلاَّ اللهُ وَمَا يَشْعُرُونَ أَيَّانَ يُبْعَثُونَ 

Katakanlah: "Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah", dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan. [An Naml:65].

‘Aisyah Radhiyallahu 'anha, istri Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, pernah menerima tuduhan keji pada peristiwa “haditsul ifk”. Dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengetahui kebenaran tuduhan tersebut, sampai kemudian turun pemberitaan dari Allah dalam surat An Nuur yang membersihkan ‘Aisyah dari tuduhan keji tersebut. Dan buku Maulid Ad Daiba’ii berisi hadits tentang Nur (cahaya) Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, yang itu adalah hadis palsu.

Dalam peristiwa Bai’atur Ridhwan, Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengetahui hakikat berita kematian Utsman bin ‘Affan Radhiyallahu 'anhu, sehingga terjadilah Bai’atur Ridhwan. Namun ternyata, waktu itu Utsman Radhiyallahu 'anhu masih hidup. Bahkan Allah Subahnahu wa Ta'ala memerintahkan RasulNya untuk mengumumkan:

قُل لآأَقُولُ لَكُمْ عِندِى خَزَآئِنُ اللهِ وَلآأَعْلَمُ الْغَيْبَ

Katakanlah: "Aku tidak mengatakan kepadamu, bahwa perbendaharaan Allah ada padaku, dan tidak (pula) aku mengetahui yang ghaib”. [Al An’am:50].

Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, bagaimana mungkin seseorang boleh mengatakan “pandangan Beliau menembus tujuh lapisan (langit atau bumi)”?

Semoga jawaban ini cukup bagi kita. Kesimpulan yang dapat kita ambil, bahwa selamatan kehamilan dan pembacaan diba’ termasuk perbuatan maksiat, karena termasuk bid’ah.

Sholat id di masjid sunnah atau bid'ah?


Ditekankannya pensyariatan shalat ‘Îd di tanah lapang.Ini adalah Sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan melaksanakannya di masjid, menurut madzhab Imam Malik t adalah (perbuatan) bid’ah

 kecuali jika ada alasan darurat (mendesak) untuk melaksanakannya di masjid, maka ini bukan perbuatan bid’ah. Karena Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukannya (shalai ‘Îd di masjid) dan juga para al-Khulafâ’ ar-râsyidîn (para Khalifah yang lurus, yaitu Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman dan ‘Ali Radhiyallahu anhum) sepeninggal Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam [ Kitab al-Madkhal, 2/283],

Pendapat ini didukung dan dikuatkan oleh Syaikh al-Albani, beliau rahimahullah berkata, “Hadits-hadits shahih (yang telah kami nukilkan sebelumnya) dan selainnya, kemudian perbuatan generasi pertama (umat ini yaitu para Sahabat Radhiyallahu anhum) yang selalu ( melaksanakan shalat ‘Îd di tanah lapang), lalu pernyataan para Ulama (Ahlus sunnah), semua itu menunjukkan bahwa (pelaksanaan) shalat ‘Îd di masjid-masjid saat ini (tanpa adanya ‘udzur syar’i) adalah (perbuatan) bid’ah …”[Kitab Shalâtul ‘Îdaini fil Mushalla Hiya as-Sunnah, hlm. 36]

Su'udhon yg di bolehkan


Allah berfirman,

إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ

“Karena sebagian dari prasangka itu dosa.” (QS. Al-Hujurat: 12)

Pemahaman kebalikannya, ada sebagian prasangka yang bukan dosa.

Al-Qurthubi mengatakan,

والظن في الشریعة قسمان محمود ومذموم ، فالمحمود منه : ما سلم معه دین الظان والمظنون به عند بلوغه . والمذموم : ضده

Dzan dalam syariat ada 2: terpuji dan tercela. Dzan yang terpuji adalah dzan yang tidak membahayakan agama orang yang berprasangka dan orang yang menjadi sasaran prasangka, ketika itu sampai kepadanya. Sementara dzan yang tercela adalah dzan kebalikannya. (Tafsir al-Qurthubi, 16/332).

Kemudian al-Qurthubi menyebutkan firman Allah di surat al-Hujurat: 12.

Diantara dzan yang boleh adalah dzan kepada orang yang secara lahiriyah dia jahat, atau terbiasa melakukan maksiat secara terang-terangan.

As-Syaukani mengatakan,

فأما أهل السوء والفسوق ، فلنا أن نظن بهم مثل الذي ظهر منهم

Untuk orang jahat, berakhlak jelek, menurut kami, kita boleh memiliki suudzan sesuai yang mereka tampakkan. (Fathul Qadir, 7/16)

Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam pernah suudzan kepada orang munafik. Beliau mengatakan kepada Aisyah,

مَا أَظُنُّ فُلاَنًا وَفُلاَنًا يَعْرِفَانِ مِنْ دِينِنَا شَيْئًا

Saya menyangka fulan dan fulan sama sekali tidak mengerti agama kita. (HR. Bukhari 6067)

kata Laits bin Sa’d, yang dimaksud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dua orang dari kalangan munafiq.

Ini juga yang dilakukan para sahabat, ketika mereka melihat ada orang yang secara lahiriyah bermasalah.

Seperti, prasangka para sahabat untuk orang yang tidak hadir shalat jemaah.

Ibnu Umar mengatakan,

إنا كنا إذا فقدنا الرجل في عشاء الآخرة أسأنا به الظن

Dulu, ketika kami tidak menemukan seseorang ketika jamaah isya, maka kami memiliki suudzan kepadanya.

Karena itu, boleh saja orang suudzan kepada orang lain yang memiliki gelagat bermasalah.

Hukum menyembelih qurban dan mencacah daging di masjid


Jika shalat di tempat jagal hukumnya terlarang, maka sangat tidak layak jika masjid dijadikan tempat penyembelihan. Inilah yang menjadi alasan fatwa Syaikhul Islam yang melarang menyembelih hewan di masjid.

Beliau ditanya tentang hukum menyembelih qurban di masjid.

Jawaban Syaikhul Islam,

لا يجوز أن يذبح في المسجد: لا ضحايا ولا غيرها، كيف والمجزرة المعدة للذبح قد كره الصلاة فيها، إما كراهية تحريم، وإما كراهية تنزيه ؛ فكيف يجعل المسجد مشابها للمجزرة، وفي ذلك من تلويث الدم للمسجد ما يجب تنزيهه

Tidak boleh menyembelih apapun di masjid, baik qurban maupun  yang lainnya. Bagaimana mungkin menyembelih dilakukan di masjid, sementara tempat jagal termasuk tempat yang tidak boleh digunakan untuk shalat. Bisa larangan haram atau larangan makruh. Sehingga bagaimana mungkin masjid dijadikan seperti tempat jagal binatang. Padahal ini bisa mengotori masjid dengan darah, yang seharusnya dibersihkan. (al-Fatawa al-Kubro, 2/85)

Berdasarkan keterangan di atas, hindari setiap kegiatan mengotori masjid dengan kotoran hewan qurban, seperti mencacah daging di masjid.

Kamis, 24 Agustus 2017

Islam agama merdeka


َالا لِلَّهِ الدِّينُ الْخَالِصُ
Ketahuilah  milik allah agama yg murni,bebas,merdeka dari penghambaan

makna merdeka
 1 bebas (dari perhambaan, penjajahan, dan sebagainya); berdiri sendiri:
Kalau ada seorang penceramah berucap di atas mimbar, “Sungguh perbuatan syirik dan pelanggaran tauhid sering terjadi dan banyak tersebar di masyarakat kita!”, mungkin orang-orang akan keheranan dan bertanya-tanya: “Benarkah itu? Mana buktinya?”. Tapi kalau sumber beritanya berasal dari firman Allâh k dalam al-Qur’ân, masihkah ada yang meragukan kebenarannya?. Simaklah, Allâh Azza wa Jalla berfirman:
وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُم بِاللَّهِ إِلَّا وَهُم مُّشْرِكُونَ
 "Dan sebagian besar manusia tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan-Nya (dengan sembahan-sembahan lain)". [Yûsuf/12:106]
Dalam hadits yang shahih, Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam lebih menegaskan hal ini:
 لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَلْحَقَ قَبَائِلُ مِنْ أُمَّتِي بِالْمُشْرِكِينَ وَحَتَّى يَعْبُدُوا الأَوْثَانَ

  "Tidak akan terjadi hari kiamat sampai beberapa qabilah (suku/kelompok) dari umatku bergabung dengan orang-orang musyrik dan sampai mereka menyembah berhala (segala sesuatu yang disembah selain Allâh)" [Hadits shahih riwayat Abu Dâwud no. 4252, at-Tirmidzi no. 2219 dan Ibnu Mâjah no. 3952.]
Disebutkan dalam salah satu hadits, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya : ”Dosa apakah yang paling besar?” Beliau menjawab :
  أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ
"Engkau membuat tandingan bagi Allah, padahal Dialah yang menciptakanmu" [HR. Al Bukhari dalam kitab tafsir bab tentang ayat :” Dan orang-orang yang tidak menyeru kepada ilah lain selain Allah.” 3/271; . Muslim dalam kitab Iman bab Syirik adalak seburuk-buruk dosa. 1/91 dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu 'anhu.].
Berlebihan dan melampaui batas dalam mengagungkan Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri yang melarang hal ini dalam sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam: "Janganlah kalian berlebihan dan melampaui batas dalam memujiku seperti orang-orang Nashrani berlebihan dan melampaui batas dalam memuji (Nabi Isa) bin Maryam, karena sesungguhnya aku adalah hamba (Allâh), maka katakanlah: hamba Allâh dan rasul-Nya". [12] Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah seorang hamba yang tidak mungkin ikut memiliki sebagian dari sifat-sifat khusus yang dimiliki Allâh Azza wa Jalla, seperti mengetahui ilmu gaib, memberikan manfaat atau mudharat bagi manusia, mengatur alam semesta, dan lain-lain. Allâh Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
قُل لَّا أَمْلِكُ لِنَفْسِي نَفْعًا وَلَا ضَرًّا إِلَّا مَا شَاءَ اللَّهُ ۚ وَلَوْ كُنتُ أَعْلَمُ الْغَيْبَ لَاسْتَكْثَرْتُ مِنَ الْخَيْرِ وَمَا مَسَّنِيَ السُّوءُ ۚ إِنْ أَنَا إِلَّا نَذِيرٌ وَبَشِيرٌ لِّقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ
 "Katakanlah: "Aku tidak berkuasa menarik kemanfaatan bagi diriku dan tidak (pula) menolak kemudharatan kecuali yang dikehendaki Allah. Dan seandainya aku mengetahui yang gaib, tentulah aku akan melakukan kebaikan sebanyak-banyaknya dan aku tidak akan ditimpa kemudharatan. Aku tidak lain hanyalah pemberi peringatan, dan pembawa berita gembira bagi orang-orang yang beriman". [al-A’râf/7:188] Di antara Bentuk Pengagungan Yang Berlebihan Dan Melampaui Batas Kepada Rasulullâh Shallallahu Alaihi Wa Sallam adalah sebagai berikut: - Meyakini bahwa beliau mengetahui perkara yang gaib dan bahwa dunia diciptakan karena beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam. - Memohon kesembuhan kepada beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam, karena semua perkara ini adalah khusus milik Allâh Subhanahu wa Ta'ala dan tidak ada seorang makhluk pun yang ikut serta memilikinya.
2 tidak terkena atau lepas dari tuntutan manusia: -- mengikuti agama lain,islam agama sempurna,bebas tuntutan tradisi masyarakat
Tidak Peduli Dengan Celaan Dan Pujian Manusia. Banyak orang binasa karena takut celaan manusia, senang dipuji, hingga tindak- tanduknya menuruti keridhaan manusia, mengharapkan pujian dan takut terhadap celaan mereka. Padahal yang seharusnya diperhatikan adalah, hendaknya kita bergembira dengan keutamaan dan rahmat dari Allah, bukan dengan pujian manusia.  Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَٰلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُونَ

 "Katakanlah: “Dengan kurnia Allah dan
 rahmatNya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Karunia Allah dan rahmatNya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan". [Yunus : 58].
أَلَمْ يَأْنِ لِلَّذِينَ آمَنُوا أَنْ تَخْشَعَ قُلُوبُهُمْ لِذِكْرِ اللَّهِ وَمَا نَزَلَ مِنَ الْحَقِّ وَلا يَكُونُوا كَالَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلُ فَطَالَ عَلَيْهِمُ الأمَدُ فَقَسَتْ قُلُوبُهُمْ وَكَثِيرٌ مِنْهُمْ فَاسِقُونَ
“Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka), dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al-Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik” [QS. Al-Hadiid : 16].
Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini dengan mengatakan :
ولهذا نهى الله المؤمنين أن يتشبهوا بهم في شيء من الأمور الأصلية والفرعية
“Oleh karena itu, Allah melarang orang-orang yang beriman untuk menyerupai mereka (orang kafir) dalam hal apapun, baik dalam perkara pokok (ushuliyyah) maupun cabang (furu’iyyah)” [Tafsir Ibnu Katsir, 8/20, tahqiq : Saamiy bin Muhammad Salaamah; Daarith-Thayyibah, Cet. 2/1420].
Allah telah berfirman :
وَلِلَّهِ الْعِزَّةُ وَلِرَسُولِهِ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَلَكِنَّ الْمُنَافِقِينَ لا يَعْلَمُونَ
“Padahal kekuatan itu hanyalah bagi Allah, bagi Rasul-Nya dan bagi orang-orang mukmin, tetapi orang-orang munafik itu tiada mengetahui” [QS. Al-Munaafiquun : 8].
sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Artinya : Sungguh kalian akan mengikuti cara-cara kaum sebelum kalian” [Hadits Riwayat At-Turmudzi, dan ia men-shahihkannya]

3 tidak terikat, tidak bergantung kepada orang atau pihak tertentu; leluasa:
Dari Abul-Abbas Sahl bin Sa’d As-Sa’idi rodhiallohu ‘anhu dia berkata: Seorang laki-laki datang kepada Nabi sholallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, tunjukkan aku suatu amal, jika aku lakukan akau akan dicintai Alloh dan dicintai oleh manusia. “Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Zuhudlah terhadap dunia, niscaya dicintai Alloh dan zuhud lah terhadap apa yang dimiliki orang lain, niscaya mereka akan mencintaimu” (Hadits hasan diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan imam yang lainnya dengan sanad yang shahih)
Ummul-Mukminin ’Aisyahradliyallaahu ’anhaa :
وَمَنْ زَعَمَ أَنَّ مُحَمَّدًَا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَتَمَ شَيْئًَا مِمَّا أَنْزَلَ اللهُ عَلَيْهِ، فَقَدْ أَعْظَمَ عَلَيْهِ الْفِرْيَةًَ، واللهُ يَقُوْلُ : (يَا أَيُّهَا الرَّسُوْلُ بَلِّغْ مَا أُنزِلَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ وَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَمَا بَلَّغْتَ رِسَالَتَه)
“Dan barangsiapa yang menyangka Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallammenyembunyikan sesuatu dari apa-apa yang diturunkan Allah, sungguh ia telah membuat kedustaan yang sangat besar terhadap Allah. Padahal Allah telah berfirman : ”Hai Rasul, sampaikanlah apa yang di turunkan kepadamu dari Tuhanmu. Dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya.”(QS. Al-Maidah : 67) [HR. Al-Bukhari no. 7380 dan Muslim no. 177].
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Tidak ada satupun perintah Allah yang belum aku sampaikan kepada kalian, begitu juga tidak ada satupun larangan Allah yang belum aku sampaikan kepada kalian" [Ash-Shahihah No. 1803]
Dalam Ar-Risalah, Al-Imam Asy-Syafi’iy rahimahullah mengatakan :
 إِنَّمَا الاستحسانُ تلذُّنٌ
“Sesungguhnya anggapan baik (al-istihsan) hanyalah menuruti selera hawa nafsu” [Ar-Risalah, hal. 507].

Solusi hamil sebelum nikah


Lelaki maupun wanita yang berzina dan dia belum bertaubat maka dia berhak disebut sebagai pezina. Jika keduanya menikah sementara belum bertobat dengan sebenar-benarnya, maka berarti pernikahan yang terjadi adalah pernikahan antara pezina. Karena itu, bagi yang terjerumus ke dalam perbuatan haram ini, segeralah bartobat. Memohon ampunan kepada Allah dengan disertai perasaan sedih dan bersalah. bertekad untuk tidak mengulanginya kembali. Semoga Allah mengampuni dan menerima taubat anda. Jika tidak, maka selamanya label pezina akan disandangnya. Sebelum membahas nikah, kami tegaskan untuk dengan serius bertobat terlebih dahulu. Baru setelah itu, memungkinkan untuk pembahasan pernikahannya.

tentang hukum menikah dengan wanita yang berzina dengannya. Ulama menjelaskan bahwa dalam masalah ini hukumnya dibagi menjadi dua:

Zina yang tidak sampai hamil. Lelaki tersebut hanya boleh menikahi sang wanita, jika rahimnya telah dipastikan bersih dan tidak ada janin (disebut dengan istibraa’). Acuannya adalah terjadinya haid. jika sang wanita sudah mengalami haid sekali maka keduanya boleh menikah.

Zina yang menyebabkan hamil. Lelaki tersebut tidak boleh menikahi wanita yang hamil dengan dirinya, sampai sang wanita melahirkan janinnya. Karena itu, tidak boleh bagi keluarga wanita untuk menikahkan putri yang sedang hamil dengan lelaki yang menghamilinya. Jika tetap dinikahkan maka nikahnya batal, dan semua hubungan setelah nikah batal adalah hubungan zina. Dengan demikian, menikahkan wanita hamil dengan lelaki yang menghamilinya sebelum dia melahirkan, justru akan menambah dosa. Karena dalam pernikahan ini akan menimbulkan kerusakan yang lebih besar, yaitu melegalkan perzinaan atas nama nikah. Semua ini ditetapkan agar air mani hasil zina tidak bercampur dengan air mani hasil nikah. Karena air mani zina hukumnya haram dan air mani nikah hukumnya halal. Dan tidak boleh mencampurkan antara yang halal dengan yang haram.

Anak hasil zina tidak boleh di-Bin-kan kepada bapak biologisnya, tetapi nanti di-Bin-kan kepada ibunya. Misal: Dono bin Siti. Karena anak itu bukan anak bapak biologis. Meskipun dia menjadi suami ibunya. Siapa yang meng-Bin-kan anak tersebut kepada bapaknya dia terkena ancaman, sebagaimana dalam hadis berikut,

Dari Abu Bakrah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mengaku anaknya seseorang yang bukan bapaknya, dan dia mengetahuinya maka surga haram baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Sementara bapak biologis bukanlah bapaknya, karena itu, haram hukumnya untuk menge-Bin-kan dirinya kepada bapak biologisnya.

Subhaanallah...betapa banyaknya kerusakan yang ditimbulkan akibat perzinaan. Mulai dari kerusakan sosial, hingga bentuk mengubah nasab seseorang.

Rabu, 23 Agustus 2017

Mertua Tiri Apakah Mahram?


Gambarannya ayah istri kita mempunyai dua istri (poligami). Nah… apakah Ibu tirinya istri; yakni anggaplah istri ke-duanya ayah mertua, mahram untuk kita sebagai suami anak tirinya?

Dari ketiga sebab mahram di atas, ternyata tidak ada satupun sebab yang menggolongkan mertua tiri sebagai mahram. Tidak hubungan nasab, susuan, tidak pula pernikahan. Ini menunjukkan, bahwa mertua tiri bukan termasuk mahram. Sehingga tidak berlaku hukum-hukum mahram untuk mertua tiri.

Syaikh Abdulaziz bin Baz –rahimahullah– pernah ditanya tentang mertua tiri apakah mahram. Beliau menjawab,

زوجة الأب لا تكون محرما لزوج ابنته من غيرها ، وإنما المحرمية تكون لأم الزوجة بالنسبة إلى زوج ابنتها ؛ لقول الله عز وجل في بيان المحرمات من النساء : ( وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ )

Istri ayah (ibu tiri), bukanlah mahram untuk suami anak perempuan dari istri yang lainnya (suami anak perempuan tiri). Yang menjadi mahram untuk suami anak perempuannya adalah, ibu kandung istrinya. Berdasarkan firman Allah ‘azza wa jalla disaat menjelaskan tentang mahram-mahram perempuan, “Kemudian ibu-ibu mertua kalian…” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 21/15-16)

Apakah panitia itu amil?


Apakah panitia boleh meminta upah?

Panitia boleh meminta upah dari pemilik hewan, atas jasanya menangani hewan qurban. Karena wakil, boleh mendapatkan upah untuk tugas yang diwakilkan kepadanya (wakalah bil ujrah).

Hanya saja, ada persyaratan yang harus dipenuhi,

[1] Upah untuk panitia, tidak boleh diambilkan dari hasil qurban.

Jika upahnya diambilkan dari hasil qurban, berarti sohibul qurban mendapatkan sebagian manfaat berupa keuntungan secara finansial, dan ini tidak diperbolehkan.

Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mengatakan,

أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا . قَالَ : نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk menangani onta kurbannya, mensedekahkan dagingnya, kulitnya, dan asesoris onta. Dan saya dilarang untuk memberikan upah jagal dari hasil qurban. Ali menambahkan: Kami memberikan upah dari uang pribadi. (HR. Bukhari 1717 & Muslim 1317).

Karena itu, upah diberikan dari uang pribadi sohibul qurban, di luar harga hewan qurban.

[2] Upah nilainya harus tertentu, jelas di depan

Misal, untuk pengelolaan seekor kambing upahnya 100rb. insyaaAllah praktek di masyarakat kita benar.

Hanya bagian ini yang menjadi hak panitia. Karena itu, mereka tidak boleh meminta jatah daging khusus sebagai tambahan upah. Tidak ada istilah jatah amil, karena panitia bukan amil.

benarkah nama thoyyib itu makruh?


1️⃣ Apakah Ath Thayyib الطيب adalah nama Allah Ta'ala:
1. Pendapat sebagian ulama berpendapat bahwa ia nama Allah.
2. Pendapat yang kedua (jumhur) bukan nama Allah tetapi dia termasuk sifat.
باب الصفات أوسع من باب الأسماء
Bab Sifat Allah lebih luas dari Bab Nama.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat kedua, karena biasanya nama Allah disertai dengan kata Mu'arraf (ال).
Jika mengambil pendapat pertama maka tetap boleh seorang manusia dinamai Ath Thayyib karena nama tersebut tidak khusus bagi Allah Ta'ala.

Selasa, 22 Agustus 2017

Tiada alasan tidak berkurban


Imam Syafi’i rahimahullah berkata,

لاَ أُرَخِّصُ فِي تَرْكِهَا لِمَنْ قَدَّرَ عَلَيْهَا

“Aku tidaklah memberi keringanan untuk meninggalkan berkurban bagi orang yang mampu menunaikannya.” (Ahkamul Udhiyah wal ‘Aqiqah wat Tadzkiyah, hal. 12).

Qiyas tidak boleh bertentangan sunnah


Qadhi Syuraih rahimahullah berkata, “celakalah kalian, sungguh sunnah telah mendahului qiyasmu, maka ikutilah sunnah jangan membuat kebid’ahan, karena kalian tidak akan tersesat selagi masih mengambil atsar.” [HR. Ad-Darimi dalam sunannya, (202) 1/71]

Yang benar hajinya itu sedikit


Syuraih al-Qâdhi: "Yang (benar-benar) berhaji sedikit, meski jama`ah haji banyak. Alangkah banyak orang yang berbuat baik, tapi alangkah sedikit yang ikhlas karena Allah Azza wa Jalla ."[Lathâiful Ma'ârif 1/257 ]

tanda haji mabrur


Di antara amalan khusus yang disyariatkan untuk meraih haji mabrûr adalah bersedekah dan berkata-kata baik selama haji. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallampernah ditanya tentang maksud haji mabrûr, maka beliau menjawab:

إِطْعَامُ الطَّعَامِ وَطِيْبُ الْكَلاَمِ

Memberi makan dan berkata-kata baik.[HR. al-Baihaqi 2/413 (no. 10693), dihukumi shahîh oleh al-Hâkim dan al-Albâni dalam Silsilah al-Ahâdits ash-Shahîhah 3/262 (no. 1264)]

Selasa, 08 Agustus 2017

Hubungan thoriqoh naqsabandi dengan syiah



1. Thariqat ini di nisbatkan kepada Muhammad bin Baha'uddin An-Naqsyabandiy Al-Bukhariy. kemudian lebih dikenal sebagai Syah Naqsyabandi. wafat pada tahun 781 H.
2. Versi lain menyebutkan Thariqat ini menisbatkan diri kepada Abu Yazid Al-Busthamiy. Wafat 261 H.
(Biografi beliau disebutkan oleh Imam Ibnu Katsir dalam Bidayah Wan Nihayah dan oleh Imam Adz-Dzhabiy dalam Siyar. di antara ucapan beliau yang masyhur adalah :

إذا رأيت الرجل قد أعطي من الكرامات حتى يرتفع في الهواء، فلا تغتروا به حتى تنظروا كيف تجدونه عند الأمر والنهي، وحفظ الحدود والوقوف عند الشريعة

"Apabila kamu melihat seorang telah diberikan bagian dari ke-karomahan yang sampai (bisa) meninggi di udara (baca: terbang) maka janganlah kalian tertipu daya dengannya sehingga kalian melihat bagaimana dia di sisi perintah (Allah) dan larangan (Allah), dan bagaimana ia menjaga batasan-batasan Allah dan ketaatannya di sisi Syariat.")
3. Silsilah emas keguruan Thariqat Naqsyabandiyyah mengerucut ke para imam sekte (syia'ah) Rafidlah. dari itu kita dapati mereka memiliki kecenderungan kepadanya.
[ Ath-Thuruqush Shufiyyah oleh Dr. Abdullah As-Shaliy 1/ 91/ lihat tautan gambar ]
Penceramah yang membaiat diri kepada Thariqat ini maka waspadakan diri Anda darinya.

copas

Senin, 07 Agustus 2017

Hukum Kurban hewan hamil

hukum asalnya sah, tidak masalah, cuma lebih afdhol bukan yang lagi hamil.
 
ﻭﻓﻲ ” ﺣﺎﺷﻴﺔ ﺍﻟﺒﺠﻴﺮﻣﻲ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺨﻄﻴﺐ (335 / 4) ” ﻭﻫﻮ ﻣﻦ ﻛﺘﺐ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ: ” ﻭﺍﻟﺤﺎﻣﻞ ﻻ ﺗﺠﺰﺉ, ﻭﻫﻮ ﺍﻟﻤﻌﺘﻤﺪ ] ﻳﻌﻨﻲ : ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺬﻫﺐ ؛ [ ﻷﻥ ﺍﻟﺤﻤﻞ ﻳﻨﻘﺺ ﻟﺤﻤﻬﺎ ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻋﺪﻭﻫﺎ ﻛﺎﻣﻠﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﺰﻛﺎﺓ ، ﻷﻥ ﺍﻟﻘﺼﺪ ﻓﻴﻬﺎ ﺍﻟﻨﺴﻞ ﺩﻭﻥ ﻃﻴﺐ ﺍﻟﻠﺤﻢ" ﺍﻧﺘﻬﻰ ﺑﺘﺼﺮﻑ
 
Wa'alaikumussalam, menurut qoul mu'tamad madzhab syafi'i : hewan yg sedang hamil tidak mencukupi untuk dijadikan qurban, [ref: kitab bujaeromi juz 4 hal 335].
 
  وصحح ابن الرفعة الإجزاءحاشية البجيرمى على شرح منهج الطلاب
 
dalam jilid 4 hal 454 (dalam kitab majmuu’, imam nawawi memilih pendapat dari ashhab imam syafi’i yang mengatakan mencegah qurban dgn hewan yg sedang hamil,dan imam ibnu rif’ah menshohihkan pendapat yang mengatakan “cukup”). [Hasyiah bujaeromi 'ala syarh minhaj ath thulab jld 4 hal 454, Daarl fikr, Beirut]
Yang kedua ini,sy langsung comot dari kitabnya.
Cara menyikapi bila ada muslimin yang akan berkurban dgn hewan yang hamil, seyogyanya jangan ditolak, mengacu pada qoul ibnu rif’ah, walau pendapat imam nawawi jadi qoul mu’tamad madzhab syafi’i.

Dalam kitab Fat_hul Mu’in (I’anah 2/330) disebutkan :
 
وَالْمُعْتَمَدُ عَدَمُ إِجْزَاءِ التَّضْحِيَةِ بِالْحَامِلِ خِلَافًا لِمَا صَحَّحَهُ ابْنُ الرِّفْعَةِ 
 
Menurut pendapat yang mu’tamad, qurban tidak cukup dengan hewan yang bunting, berbeda dengan pendapat yang dishahihkan oleh Ibnurrif’ah.
keadaan hamilnya hewan tidak berpengaruh terhadap keabsahan hewan kurban. Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan qurban (boleh dijadikan untuk qurban) namun kurang sempurna Misalnya tidak bergigi (ompong), tidak berekor, bunting, atau tidak berhidung. Wallahu a’lam. (lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/373)

Senin, 17 Juli 2017

HUKUM BERJABAT TANGAN DAN MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA


Pertanyaan.
Apa ada syariatnya setelah shalat Id kemudian berjejer sambil bersalaman? Dan apa dalil tentang ucapan Minal Âidîn wal Fâizîn?
Jawaban.
Ini merupakan adat dan kebiasaan kaum Muslimin setelah melaksanakan shalat ‘Id. Mereka saling berjabat tangan, berpelukan dan mengucapkan selamat hari raya serta saling mendoakan.
as-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hukum berjabat tangan, berpelukan dan saling mengucapkan selamat setelah shalat ‘Id? maka beliau rahimahullah menjawab, “Ini adalah perkara yang dibolehkan, karena manusia tidak menjadikannya sebagai perkara ibadah dan sarana mendekatkan diri kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala, akan tetapi dijadikan sebagai adat, saling memuliakan dan menghormati. Maka selama itu adalah perkara adat yang tidak ada larangan dalam syariat maka kembali kepada hukum asalnya yaitu dibolehkan, sebagaimana dikatakan oleh para Ulama bahwa hukum asal segala sesuatu adalah boleh, sedangkan ibadah hukum asalnya terlarang kecuali ada dalil syar’i yang membolehkan”.[Majmû’ Fatâwâ wa Rasâil, 16/209]

Minggu, 09 Juli 2017

Janganlah Kau Sombong dg watakmu...


Syaikh. Mansyur As-Salimi

"Saya dari daerah sana, jadi watak saya ya keras seperti ini.."
"Saya dari sini, wajar kalau gak sabaran.."
"Saya dari situ, jadi ngomong kayak teriak ya biasa sajalah.." Siapa bilang watak/akhlak tidak bisa diubah? Terkadang ada seorang yang membedakan tabiat dan akhlak. Kalau tabiat, sudah dari 'sono'nya. Kata siapa?

Syaikh Utsaimin-rohimahullooh- menjelaskan bahwa akhlak itu macamnya ada 2: akhlak bawaan dan akhlak yang diusahakan. Apakah berarti benar ada akhlak yang sudah tidak bisa diubah?

Jawabannya: akhlak bawaan bisa diubah.

Mungkin Anda berwatak pemarah atau keras atau susah tenang. Dan Anda sudah terbiasa membawa perangai itu. Namun, sejatinya Anda bisa mengubah menjadi watak yang sabar, lembut, dan kalem. Memang mengubah watak bukanlah hal yang singkat untuk dilakukan, namun itu juga TIDAK MUSTAHIL.

Maka, Syaikh Utsaimin menegaskan kepada kaum muslimin agar jangan berkata saya dari daerah sana, saya dari daerah sini untuk membenarkan watak buruknya. Namun, akhlak kaum muslimin itu satu, yakni Kitabullah dan Sunnah.

Simpelnya, bila Rasulullah-Shallallahu 'alaihi wa Sallam- mengajarkan kita untuk bagaimana berakhlak karimah, maka sejatinya akhlak itu pasti bisa dipelajari. Mana mungkin Allah menyuruh manusia untuk berbuat yang tidak mungkin diperbuat? "Laa yukallifulloohu nafsan illaa wus'ahaa". Semoga kita adalah umat Nabi Muhammad yang mampu menjaga nama baik Islam lewat akhlak kita yang cemerlang.

Senin, 03 Juli 2017

Hadits lemah: perbaharui iman dg lailahaillalloh


Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Mengenai hadis perbarui iman dengan memperbanyak mengucapkan ‘laa ilaaha illallaah’ disebutkan dalam riwayat dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, secara marfu’ dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“جَدِّدُوا إِيمَانَكُمْ “، قِيلَ: يَا رَسُولَ اللهِ، وَكَيْفَ نُجَدِّدُ إِيمَانَنَا؟ قَالَ: ” أَكْثِرُوا مِنْ قَوْلِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ “

“Perbarui iman kalian”

“Ya Rasulullah, bagaimana cara kami memperbarui iman kami?” tanya para sahabat.

Beliau bersabda, “Perbanyaklah mengucapkan ‘Laa ilaaha illallaah’.”

Derajat Hadis:

Hadis ini diriwayatkan oleh al-Hakim dalam al-Mustadrak (4/256) dan Ahmad dalam al-Musnad (no. 8710), dari jalur Sadaqah bin Musa as-Sulami, dari Muhammad bin Wasi’, dari Sumair bin Nahar, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Hadis ini dinilai Hakim sanadnya shahih. Namun dibantah ad-Dzahabi dengan mengatakan,

قلت: صدقة ضعفوه

“Aku tegaskan, perwai Sadaqah didhaifkan para ulama.”

Sementara Sumair bin Nahar perawi munkar sebagaimana keterangan dalam al-Mizan (2/234).

Kesimpulannya, hadis ini adalah hadis yang dhaif. (as-Silsilah al-Ahadits ad-Dhaifah, 2/300).

Wanitapun di perintah bekerja di rumah


Syaikh Abdul Aziz Bin Baz mengatakan: “Islam tidak melarang wanita untuk bekerja dan bisnis, karena Alloh jalla wa’ala mensyariatkan dan memerintahkan hambanya untuk bekerja dalam firman-Nya:

وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ

“Katakanlah (wahai Muhammad), bekerjalah kalian! maka Alloh, Rasul-Nya, dan para mukminin akan melihat pekerjaanmu“  (QS. At-Taubah:105)

Perintah ini mencakup pria dan wanita. Alloh juga mensyariatkan bisnis kepada semua hambanya, Karenanya seluruh manusia diperintah untuk berbisnis, berikhtiar dan bekerja, baik itu pria maupun wanita, Alloh berfirman (yang artinya):

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang tidak benar, akan tetapi hendaklah kalian berdagang atas dasar saling rela diantara kalian” (QS. An-Nisa:29),

Perintah ini berlaku umum, baik pria maupun wanita.

AKAN TETAPI, wajib diperhatikan dalam pelaksanaan pekerjaan dan bisnisnya, hendaklah pelaksanaannya bebas dari hal-hal yang menyebabkan masalah dan kemungkaran. Dalam pekerjaan wanita, harusnya tidak ada ikhtilat (campur) dengan pria dan tidak menimbulkan fitnah. Begitu pula dalam bisnisnya harusnya dalam keadaan tidak mendatangkan fitnah, selalu berusaha memakai hijab syar’i, tertutup, dan menjauh dari sumber-sumber fitnah.

Karena itu, jual beli antara mereka bila dipisahkan dengan pria itu boleh, begitu pula dalam pekerjaan mereka. Yang wanita boleh bekerja sebagai dokter, perawat, dan pengajar khusus untuk wanita, yang pria juga boleh bekerja sebagai dokter dan pengajar khusus untuk pria. Adapun bila wanita menjadi dokter atau perawat untuk pria, sebaliknya pria menjadi dokter atau perawat untuk wanita, maka praktek seperti ini tidak dibolehkan oleh syariat, karena adanya fitnah dan kerusakan di dalamnya.

Bolehnya bekerja, harus dengan syarat tidak membahayakan agama dan kehormatan, baik untuk wanita maupun pria. Pekerjaan wanita harus bebas dari hal-hal yang membahayakan agama dan kehormatannya, serta tidak menyebabkan fitnah dan kerusakan moral pada pria. Begitu pula pekerjaan pria harus tidak menyebabkan fitnah dan kerusakan bagi kaum wanita.

Hendaklah kaum pria dan wanita itu masing-masing bekerja dengan cara yang baik, tidak saling membahayakan antara satu dengan yang lainnya, serta tidak membahayakan masyarakatnya.

Kecuali dalam keadaan darurat, jika situasinya mendesak seorang pria boleh mengurusi wanita, misalnya pria boleh mengobati wanita karena tidak adanya wanita yang bisa mengobatinya, begitu pula sebaliknya. Tentunya dengan tetap berusaha menjauhi sumber-sumber fitnah, seperti menyendiri, membuka aurat, dll yang bisa menimbulkan fitnah. Ini merupakan pengecualian (hanya boleh dilakukan jika keadaannya darurat). (Lihat Majmu’ Fatawa Syaikh Bin Baz, jilid 28, hal: 103-109)

Hukum memakai gelang bagi lelaki


Sebagaimana pernah difatwakan oleh Ibnu Hajar Al Haitami rahimahullah dalam buku fatwa beliau,
يحرم التشبه بهن [ أي : بالنساء ] بلبس زيهن المختص بهن اللازم في حقهن كلبس السوار والخلخال ونحوهما بخلاف لبس الخاتم
Diharamkan menyerupai kaum wanita dengan memakai perhiasan yang menjadi ciri khas mereka. Seperti memakai gelang, gelang kaki dan yang lainnya. Berbeda dengan memakai cincin (pent. hukumnya boleh bagi laki-laki asal bukan cincin emas)…
(Al Fatawa Al Fiqhiyyah Al Kubra 1/261).

Perkataan munafiq: agama itu candu/tipuan


إِذْ يَقُولُ الْمُنَافِقُونَ وَالَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ غَرَّ هَٰؤُلَاءِ دِينُهُمْ ۗ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَإِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
(Ingatlah), ketika orang-orang munafik dan orang-orang yang ada penyakit di dalam hatinya berkata, “Mereka itu (orang mukmin) ditipu agamanya.” (Allah berfirman), “Barangsiapa bertawakal kepada Allah, ketahuilah bahwa Allah Maha perkasa, Maha bijaksana.”

3 kunci islam menguasai dunia


Yaitu
1. taat kepada alloh dan rosulnya
2. Tidak suka berselisih
3. sabar

وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ ۖ 
وَاصْبِرُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ
Dan taatilah Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berselisih, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan kekuatanmu hilang dan bersabarlah. Sungguh, Allah beserta orang-orang sabar.
Kata ibnu katsir : Dg ini hanya dg waktu kurang dari 30 tahun para sahabat berhasil menguasai dunia belahan timur dan barat.

أمرهم أن يطيعوا الله ورسوله في حالهم ذلك فما أمرهم الله تعالى به ائتمروا. وما نهاهم عنه انزجروا ولا يتنازعوا فيما بينهم أيضا فيختلفوا فيكون سببا لتخاذلهم وفشلهم "وتذهب ريحكم" أي قوتكم وحدتكم وما كنتم فيه من الإقبال "واصبروا إن الله مع الصابرين" وقد كان للصحابة رضي الله عنهم في باب الشجاعة والإئتمار بما أمرهم الله ورسوله به وامتثال ما أرشدهم إليه ما لم يكن لأحد من الأمم والقرون قبلهم ولا يكون لأحد ممن بعدهم فإنهم ببركة الرسول صلى الله عليه وآله وسلم وطاعته فيما أمرهم فتحوا القلوب والأقاليم شرقا وغربا في المدة اليسيرة مع قلة عددهم بالنسبة إلى جيوش سائر الأقاليم من الروم والفرس والترك والصقالية والبربر والحبوش وأصناف السودان والقبط وطوائف بني آدم. قهروا الجميع حتى علت كلمة الله وظهر دينه على سائر الأديان وامتدت الممالك الإسلامية في مشارق الأرض ومغاربها في أقل من ثلاثين سنة فرضي الله عنهم وأرضاهم أجمعين وحشرنا في زمرتهم إنه كريم وهاب.

Larangan meludah dan membuang ingus ke arah qiblat


Mengenai larangan meludah ke arah kiblat, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,
“Barangsiapa yang meludah ke arah kiblat, maka ia akan datang pada Hari Kiamat dnegan diludahi di antara kedua matanya.”
(HR. Abu Dawud dan ibnu Hibban dari Hudzaifah, dan Syaikh Al Albani menshahihkannya dalam kitab Shahih Al-Jami’, 6160).

Sedangkan untuk larangan membuang ingus ke arah kiblat, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,
“Dibangkitkan orang yang mengeluarkan ingus ke arah kiblat pada Hari Kiamat, (dimana ingus itu) dikembalikan ke wajah orang tersebut.”
(HR.Al-Bazzar dari Ibnu Umar, dan Syaikh Al bani menshahihkannya di dalam Shahih Al-Jami’, 2910).

Minggu, 02 Juli 2017

Hukum sholat berjamaah menurut madzhab syafi'i


Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i yang lebih terkenal dengan Imam Syafi’i, dalam hal berjamaah shalat fardlu di masjid, beliau mengatakan, “Aku tidak memberi keringanan, untuk orang yang mampu melaksanakan shalat berjamaah di masjid untuk tidak melaksanakannya kecuali karena ada uzur.” (Al-Umm 1/180).

Beliau juga mengatakan, “Anak-anak hendaknya diperintahkan untuk pergi ke masjid dan mengikuti shalat berjamaah agar terbiasa melakukannya di kemudian hari.” (Al-Iqna’ fii Halli Alfazh Abi Syuja’ 1/151).

Hukum Shalat Fardlu dengan Berjamaah menurut Para Ulama Mazhab Syafi’i

Imam Nawawi mengatakan, “…hukum shalat berjamaah adalah fardlu ‘ain namun bukan syarat sah shalat. Pendapat ini merupakan pendapat dari dua ulama besar mazhab syafi’i yang memiliki kemampuan mendalam dalam bidang fiqh dan hadits yaitu Abu Bakar Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Mundzir.” (Al-Majmu’ 4/75)

Ibnu Hajar berkata, “Hukum shalat berjamaah fardlu ‘ain merupakan pendapat sejumlah ulama pakar hadits yang bermazhab syafi’i, yaitu Abu Tsaur, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Mundzir dan Ibnu Hibban.” (Fathul Baari 2/126).

Abu Tsaur berkata, “Shalat berjamaah itu wajib. Tidak boleh seorang pun meninggalkannya kecuali karena ada uzur yang menghalanginya.” (Al-Ausath fi As-Sunan wa Al-Ijma’ wa Al-Ikhtilaf 4/138).

Pandangan Ibnu Khuzaimah tentang shalat berjamaah, bisa kita simpulkan dari judul-judul bab dalam kitab beliau, Shahih Ibnu Khuzaimah. Diantaranya :

Bab perintah kepada orang buta mengikuti berjamaah shalat fardlu meskipun dia sebenarnya merasa khawatir dengan binatang buas dan hewan-hewan malam jika tetap ikut shalat berjamaah.
Bab orang buta diperintahkan untuk mengikuti shalat berjamaah meskipun rumahnya jauh dari masjid dan tidak ada penuntun yang dengan sukarela mengantarkannya ke masjid.
Bab ancaman keras bagi yang meninggalkan berjamaah shalat fardlu.
Bab dikhawatirkan terjangkit penyakit munafik bagi orang yang tidak mengikuti berjamaah dalam shalat fardlu.
Bab tentang shalat yang paling berat bagi orang munafik dan ditakutkan terkena penyakit nifak bagi yang meninggalkan shalat Isya dan Subuh dengan cara berjamaah.
Bab ancaman keras bagi orang yang meninggalkan berjamaah shalat fardlu, baik ketika berada di perkampungan atau di gurun karena setan menguasai orang tersebut. Lihat Shahih Ibnu Khuzaimah 2/367-371
Ini dalil yang jelas dan tegas sekali bahwa shalat berjamaah di masjid itu kewajiban,bukan sekedar keutamaan.

Mematikan lampu saat tidur bukan sunnah


Memang ada anjuran memadamkan api sebelum tidur. Namun anjuran tersebut bukanlah anjuran untuk memadamkan lampu listrik yang seperti ada saat ini. Ternyata ada yang salah kaprah dalam memahami hadits-hadits berikut ini.

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَتْرُكُوا النَّارَ فِى بُيُوتِكُمْ حِينَ تَنَامُونَ

“Janganlah biarkan api di rumah kalian (menyala) ketika kalian sedang tidur.” (HR. Bukhari no. 6293 dan Muslim no. 2015)

Dari Abu Musa Al Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

احْتَرَقَ بَيْتٌ بِالْمَدِينَةِ عَلَى أَهْلِهِ مِنَ اللَّيْلِ ، فَحُدِّثَ بِشَأْنِهِمُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « إِنَّ هَذِهِ النَّارَ إِنَّمَا هِىَ عَدُوٌّ لَكُمْ ، فَإِذَا نِمْتُمْ فَأَطْفِئُوهَا عَنْكُمْ »

“Ada sebuah rumah di Madinah terbakar mengenai penghuninya pada waktu malam. Kejadian tersebut lantas diceritakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Api ini adalah musuh kalian. Apabila kalian tidur, padamkanlah api.” (HR. Bukhari no. 6293 dan Muslim no. 2016).

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

« غَطُّوا الإِنَاءَ وَأَوْكُوا السِّقَاءَ وَأَغْلِقُوا الْبَابَ وَأَطْفِئُوا السِّرَاجَ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لاَ يَحُلُّ سِقَاءً وَلاَ يَفْتَحُ بَابًا وَلاَ يَكْشِفُ إِنَاءً فَإِنْ لَمْ يَجِدْ أَحَدُكُمْ إِلاَّ أَنْ يَعْرُضَ عَلَى إِنَائِهِ عُودًا وَيَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ فَلْيَفْعَلْ فَإِنَّ الْفُوَيْسِقَةَ تُضْرِمُ عَلَى أَهْلِ الْبَيْتِ بَيْتَهُمْ »

“Tutuplah wadah-wadah, ikatlah kantung air, kuncilah pintu, padamkanlah pelita karena setan bisa membuka ikatan kantung air, tidak bisa membuka pintu, tidak bisa membuka wadah yang tertutup. Jika salah seorang di antara kalian tidak mendapatkan sesuatu untuk menutup wadahnya kecuali dengan sebilah kayu lalu menyebut nama Allah ketika itu, lakukanlah karena tikus bisa membakar rumah yang dapat membahayakan penghuninya.” (HR. Muslim no. 2012).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Api itu adalah musuh dari manusia sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. Jika lentera dari api dibiarkan menyala saat tidur, lalu saat itu datanglah tikus, maka tikus itu bisa menajiskan minyak lentera, bahkan bisa menyalakan api yang bisa membakar sebagaimana kejadian di waktu lampau.

Yang ada di masa silam, lentera itu berasal dari api dengan menggunakan minyak sebagai bahan bakarnya. Ketika tikus datang, tikus itu bisa menjatuhkan minyak tersebut ke lantai dan akhirnya mengobarkan api. Terjadilah kebakaran yang besar. Itulah mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memadamkan api saat tidur supaya tidak terjadi kebakaran seperti itu.

Untuk zaman ini, semakin berkembangnya zaman, penerangan yang ada menggunakan listrik (bukan lagi api). Ketika seseorang tidur dan lampu listrik tersebut dalam keadaan menyala, tidaklah masalah. Karena yang jadi sebab larangan adalah membiarkan api tersebut menyala. Ini tidak didapati dari lampu dari listrik saat ini.” (Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 6: 390).

Sabtu, 01 Juli 2017

Syubhat yasinan cuma hari jum'at


Syubhat: Semua hari itu disunnahkan membaca alquran,apalagi hari jum'at sayyidul ayyam penghulu hari.
Nabi juga biasa mengkhususkan hari tertentu,gak ada masalah.

Dalam hadis dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita,
Ada beberapa wanita meminta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

غَلَبَنَا عَلَيْكَ الرِّجَالُ ، فَاجْعَلْ لَنَا يَوْمًا مِنْ نَفْسِكَ . فَوَعَدَهُنَّ يَوْمًا لَقِيَهُنَّ فِيهِ ، فَوَعَظَهُنَّ وَأَمَرَهُنَّ

Kami kalah dengan para kaum lelaki (ketika mendengarkan ceramah anda), karena itu jadikan satu hari anda, khusus untuk kami. Kamudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjanjikan satu hari khusus untuk pertemuan dengan para wanita. Beliau menasehati mereka dan memrintahkan mereka… (HR. Bukhari 101).

Dari diriwayatkan dari Abu Wail, beliau menceritakan,

كَانَ عَبْدُ اللَّهِ بنُ مَسْعُود يُذَكِّرُ النَّاسَ فِى كُلِّ خَمِيسٍ

“Bahwa Abdullah bin Mas’ud memberi kajian di masyarakat setiap hari kamis.” (HR. Bukhari 70).

Jawab: He..lucunya gaya berfikir ahli bid'ah..boleh kalau tidak ada keyakinan hari itu lebih afdhol lebih utama dari hari lain.

Syaikh Dr. Abdul Aziz ar-Rais ketika menjelaskan ini mengatakan,

لو أن قوما اجتمعوا وحددوا يوما في الشهر أو يوما في السنة يجتمعون في هذا اليوم هذا لا يعد عيدا لأن الزمان ليس مرادا لذاته وإنما جاء تبعا لا قصدا…

Jika ada sekelompok orang mereka berkumpul dan menentukan satu hari tertentu dalam sebulan atau dalam setahun, lalu mereka berkumpul untuk kajian, ini tidak disebut id. Karena waktu yang ditentukan bukan tujuan utama, namun sifatnya mengikuti, bukan menjadi maksud utama.

Kemudian Dr. Abdul Aziz menyebutkan dua riwayat di atas.

(rekaman kajian – man thalabal ilma fal yudaqqiq – http://islamancient.com/)

namun kenyataannya mereka berkeyakinan malam jum'at arwah kembali,yg membaca yasin mendapat keutamaan tambahan berupa ampunan,dsb.ini jelas mengkhususkan yg terlarang.