Jumat, 25 Agustus 2017

Bolehkan melafadzkan niat kurban?


Ucapan yang dilantunkan ketika menyembelih: Allahumma hadza minka wa laka annii [Ya Allah, ini nikmat dari-Mu, qurban untu-Mu, dariku] bukan niat tapi hanya i’lan (mengabarkan). Dia ucapkan itu, sebagai bentuk mengabarkan apa yang ada dalam hatinya.

Imam Ibnu Utsaimin, ulama yang bergelar faqihuz zaman, pernah ditanya, apakah lafal yang diucapkan ketika menyembelih termasuk bentuk melafalkan niat?

Beliau menjawab:

ليس هذا تلفظاَ بالنية ، “لأن قول المضحي : هذه عني وعن أهل بيتي ، إخبار عما في قلبه ، لم يقل اللهم إني أريد أن أضحي . كما يقول من يريد أن ينطق بالنية ، بل أظهر ما في قلبه فقط ، وإلا فإن النية سابقة من حين أن أتى بالأضحية وأضجعها وذبحها فقد نوى” انتهى .

“Ini bukan bentuk melafalkan niat. Karena perkataan orang yang menyembelih: ‘Ini qurban dariku dan keluargaku’ sifatnya sebatas memberitakan apa yang ada dalam hatinya. Karena dia sendiri tidak mengatakan: ‘Ya Allah, saya ingin berqurban.’ Sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang melafalkan niat. Akan tetapi yang dilakukan orang ini hanya menampakkan apa yang ada di hatinya saja. Kerena sesungguhnya niatnya sudah ada ketika hewan qurbannya dibawa, kemudian dibaringkan dan disembelih, berarti dia sudah niat.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 22/20)

Tidak ada komentar: