قال مالك: لا، والله حتى يصيب الحق، ما الحق إلا واحد، قولان مختلفان يكونان صوابًا جميعًا؟ ما الحق والصواب إلا واحد. Imam Malik berkata “Tidak,demi Allah, hingga ia mengambil yang benar. Kebenaran itu hanya satu. Dua pendapat yang berbeda tidak mungkin keduanya benar, sekali lagi kebenaran itu hanya satu
Kamis, 12 Oktober 2017
Hukum Jamsostek
Pertanyaan, “Apa hukum mengikuti asuransi kesehatan (jamsostek, dan lain-lain)?”
Jawaban, “Asuransi kesehatan itu bagian dari asuransi tijari (asuransi yang berorientasikan keuntungan). Hukum mengikuti asuransi tijari itu ada dua macam.
Jika mengikuti asuransi tersebut karena suka-rela tanpa ada satu pun pihak yang memaksanya maka hukumnya adalah tidak boleh karena transaksi asuransi itu mengandung unsur gharar (gambling) dan taruhan yang terlarang dalam syariat.Jika keanggotaan asuransi tersebut dipaksakan oleh pemerintah dan tidak mungkin menghindarinya maka kita boleh bergabung dengan asuransi tersebut, namunkita memiliki kewajiban untuk tidak ridha dengannya. Inilah level pengingkaran terhadap kemungkaran yang paling rendah. Kita punya hak dan kita boleh memanfaatkan polis asuransi sebanyak total premi yang pernah kita berikan kepada perusahaan asuransi.
Orang yang benar-benar mengenal Allah tentu saja yakin bahwa bertakwa kepada Allah penyebab dimudahkannya segala urusan, mendapatkan rezeki, dan keluar dari kesempitan penghidupan serta kondisi keuangan yang mengkhawatirkan.
وَمَن يَتَّقِ اللهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا، وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لاَ يَحْتَسِبُ
Allah berfirman (yang artinya), “Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah maka Allah akan berikan untuknya jalan keluar dan Allah akan melimpahkan rezeki kepadanya dari arah yang tidak disangka-sangka.” (Q.s. Ath-Thalaq:2–3)
وقال تعالى: وَمَن يَتَّقِ اللهَ يَجْعَل لَّهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا
Allah berfirman yang artinya, “Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah maka Allah akan mudahkan segala urusannya.” (Q.s. Ath-Thalaq:4)
Referensi: http://www.ferkous.com/rep/Bi133.php
Read more http://pengusahamuslim.com/2374-hukum-jamsostek.html
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar