Apakah panitia boleh meminta upah?
Panitia boleh meminta upah dari pemilik hewan, atas jasanya menangani hewan qurban. Karena wakil, boleh mendapatkan upah untuk tugas yang diwakilkan kepadanya (wakalah bil ujrah).
Hanya saja, ada persyaratan yang harus dipenuhi,
[1] Upah untuk panitia, tidak boleh diambilkan dari hasil qurban.
Jika upahnya diambilkan dari hasil qurban, berarti sohibul qurban mendapatkan sebagian manfaat berupa keuntungan secara finansial, dan ini tidak diperbolehkan.
Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mengatakan,
أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا . قَالَ : نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk menangani onta kurbannya, mensedekahkan dagingnya, kulitnya, dan asesoris onta. Dan saya dilarang untuk memberikan upah jagal dari hasil qurban. Ali menambahkan: Kami memberikan upah dari uang pribadi. (HR. Bukhari 1717 & Muslim 1317).
Karena itu, upah diberikan dari uang pribadi sohibul qurban, di luar harga hewan qurban.
[2] Upah nilainya harus tertentu, jelas di depan
Misal, untuk pengelolaan seekor kambing upahnya 100rb. insyaaAllah praktek di masyarakat kita benar.
Hanya bagian ini yang menjadi hak panitia. Karena itu, mereka tidak boleh meminta jatah daging khusus sebagai tambahan upah. Tidak ada istilah jatah amil, karena panitia bukan amil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar