Gambarannya ayah istri kita mempunyai dua istri (poligami). Nah… apakah Ibu tirinya istri; yakni anggaplah istri ke-duanya ayah mertua, mahram untuk kita sebagai suami anak tirinya?
Dari ketiga sebab mahram di atas, ternyata tidak ada satupun sebab yang menggolongkan mertua tiri sebagai mahram. Tidak hubungan nasab, susuan, tidak pula pernikahan. Ini menunjukkan, bahwa mertua tiri bukan termasuk mahram. Sehingga tidak berlaku hukum-hukum mahram untuk mertua tiri.
Syaikh Abdulaziz bin Baz –rahimahullah– pernah ditanya tentang mertua tiri apakah mahram. Beliau menjawab,
زوجة الأب لا تكون محرما لزوج ابنته من غيرها ، وإنما المحرمية تكون لأم الزوجة بالنسبة إلى زوج ابنتها ؛ لقول الله عز وجل في بيان المحرمات من النساء : ( وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ )
Istri ayah (ibu tiri), bukanlah mahram untuk suami anak perempuan dari istri yang lainnya (suami anak perempuan tiri). Yang menjadi mahram untuk suami anak perempuannya adalah, ibu kandung istrinya. Berdasarkan firman Allah ‘azza wa jalla disaat menjelaskan tentang mahram-mahram perempuan, “Kemudian ibu-ibu mertua kalian…” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 21/15-16)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar