Minggu, 03 September 2017

HUKUM MENGERASKAN DZIKIR SETELAH SHALAT


(ASY SYAIKH MUHAMMAD BIN SHALIH AL-UTSAIMIN RAHIMAHULLAH)

Pertanyaan:
Apakah dzikir yang mana seseorang mengeraskan suaranya setelah shalat wajib?
Dan apa pendapat Anda berkaitan perkataan sebagian orang bahwasanya mengeraskan suara pada jaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tujuannya untuk memberikan pengajaran?
Dan apa pendapat Anda berkaitan dengan perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim rahimahumallah, bahwa tempat untuk berdoa adalah sebelum salam dan tempat untuk berdzikir adalah setelah salam?

Jawaban:
Dzikir-dzikir yang mana seseorang mengeraskan suaranya setelah shalat wajib adalah setiap dzikir yang disyariatkan setelah shalat. Berdasarkan apa yang datang dalam Shahih al-Bukhari dari hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Adalah mengeraskan suara ketika berdzikir setelah orang-orang selesai dari shalat wajib diamalkan pada jaman Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Dan aku mengetahui orang-orang selesai dari shalat apabila aku mendengar suara mereka”. Maka ini menunjukkan bahwa setiap dzikir yang disyariatkan setelah shalat adalah dengan mengeraskan suara.

Adapun persangkaan dari sebagian ahli ilmu, bahwasanya mengeraskan suara ketika berdzikir pada jaman Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tujuannya adalah untuk memberikan pengajaran, dan tidak disunnahkan mengeraskan suara ketika berdzikir, maka sesungguhnya hal ini merupakan awal yang berbahaya. Karena, seandainya setiap sunnah yang datang kepada kita yang serupa dengan perkara ini kemudian kita katakan bahwa sunnah tersebut tujuannya untuk pengajaran, dan orang-orang sekarang ini telah mempelajarinya sehingga tidak disyariatkan sunnah ini, maka akan menjadi batal begitu banyak sunnah dengan metode ini.
Kemudian kita katakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengajarkan kepada para shahabat hal-hal yang disyariatkan setelah shalat. Sebagaimana dalam kisah orang-orang faqir yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena orang-orang kaya telah mendahului mereka dalam amalan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Maukah aku beritahu kalian sesuatu yang dengannya kalian bisa mencapai apa yang dilakukan oleh orang-orang yang mendahului kalian?” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan mereka untuk bertasbih, bertakbir dan bertahmid sebanyak 33 kali. Maka di sini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajari mereka dengan ucapan beliau.
Sehingga yang benar dalam permasalahan ini, disyariatkan bagi seseorang setelah selesai shalat-shalat wajib untuk mengeraskan setiap yang datang dari bacaan dzikir, baik itu tahlil, tasbih atau istighfar setelah salam sebanyak 3 kali, atau pun dengan ucapannya Allahumma antas salam.

Adapun yang penanya sebutkan dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim berupa permasalahan bahwa tempat berdoa adalah sebelum salam dan berdzikir setelah salam, ini adalah pendapat yang sangat bagus. Dan yang menunjukkan hal ini adalah hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu ketika menyebutkan bahwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajari mereka bacaan tasyahhud, beliau bersabda setelahnya, “Kemudian hendaknya engkau memilih doa yang ia senangi.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membimbing seorang yang shalat untuk langsung berdoa setelah membaca tasyahhud dan sebelum salam.
Adapun berdzikir, tempatnya setelah salam. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,
فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِكُمْ
“Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah diwaktu berdiri, pada waktu duduk dan ketika berbaring..” (Q.S: An Nisa’ 103)

Maka dari sini, hal yang dikerjakan setelah salam adalah berdzikir dan hal yang dikerjakan sebelum salam adalah berdoa. Ini merupakan kandungan hadits, kandungan al-Qur’an. Dan demikian pula secara makna, menunjukkan bahwa seorang yang shalat menghadap Allah ‘Azza wa Jalla, selama ia berada dalam shalatnya, ia bermunajat kepada Rabbnya, sebagaimana yang diberitakan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Apabila ia telah selesai dan mengucapkan salam, selesai pula dari hal tersebut. Sehingga bagaimana mungkin kita mengatakan, “Akhirkanlah berdoa hingga engkau selesai bermunajat kepada Allah.” Secara akal, menunjukkan bahwa tempat untuk berdoa adalah sebelum salam selama ia masih bermunajat kepada Rabbnya, Tabaraka wa Ta’ala.
Maka ini menunjukkan, bahwa pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dan muridnya Ibnul Qayyim adalah pendapat yang benar yang berdasarkan dalil naql (al-Qur’an dan as-Sunnah) dan ‘aql (secara akal). Akan tetapi tidak mengapa apabila seseorang terkadang berdoa setelah shalat. Adapun apabila menjadikan hal tersebut setelah shalat sunnah ratibah, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang, setiap selesai dari shalat sunnah ia mengangkat kedua tangannya sembari berdoa, hal ini tidak kami ketahui suatu sunnah pun dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.
Sumber artikel:
Majmu’ Fatawa wa Rasa-il asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin 13/244-246

Tidak ada komentar: