Senin, 28 Agustus 2017

Syekh Utsaimin Membolehkan gelar haji?


syubhat :

ﺳﺌﻞ ﻓﻀﻴﻠﺔ اﻟﺸﻴﺦ: ﻋﻦ ﻗﻮﻝ " ﻳﺎ ﺣﺎﺝ "؟
ﻓﺄﺟﺎﺏ ﺑﻘﻮﻟﻪ: ﻗﻮﻝ: " ﺣﺎﺝ " ﻳﻌﻨﻲ ﺃﺩﻯ اﻟﺤﺞ ﻻ ﺷﻲء ﻓﻴﻬﺎ.

Syekh Utsaimin ditanya tentang panggilan "Wahai Pak Haji".
Syekh Utsaimin menjawab: Haji adalah untuk orang yang sudah melakukan ibadah haji. Tidak apa-apa dalam masalah ini (Majmu' Fatawa wa Rasail 3/97)

jawab : he..ini nampak jelas dari jawaban beliau bahwa perkataan haj untuk mengkabarkan dia telah haji  atau memanggil wahai orang yg telah berhaji, bukan gelar di depan namanya haji fulan seperti sekarang

Tidak ada komentar: