Minggu, 02 Juli 2017

Hukum sholat berjamaah menurut madzhab syafi'i


Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i yang lebih terkenal dengan Imam Syafi’i, dalam hal berjamaah shalat fardlu di masjid, beliau mengatakan, “Aku tidak memberi keringanan, untuk orang yang mampu melaksanakan shalat berjamaah di masjid untuk tidak melaksanakannya kecuali karena ada uzur.” (Al-Umm 1/180).

Beliau juga mengatakan, “Anak-anak hendaknya diperintahkan untuk pergi ke masjid dan mengikuti shalat berjamaah agar terbiasa melakukannya di kemudian hari.” (Al-Iqna’ fii Halli Alfazh Abi Syuja’ 1/151).

Hukum Shalat Fardlu dengan Berjamaah menurut Para Ulama Mazhab Syafi’i

Imam Nawawi mengatakan, “…hukum shalat berjamaah adalah fardlu ‘ain namun bukan syarat sah shalat. Pendapat ini merupakan pendapat dari dua ulama besar mazhab syafi’i yang memiliki kemampuan mendalam dalam bidang fiqh dan hadits yaitu Abu Bakar Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Mundzir.” (Al-Majmu’ 4/75)

Ibnu Hajar berkata, “Hukum shalat berjamaah fardlu ‘ain merupakan pendapat sejumlah ulama pakar hadits yang bermazhab syafi’i, yaitu Abu Tsaur, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Mundzir dan Ibnu Hibban.” (Fathul Baari 2/126).

Abu Tsaur berkata, “Shalat berjamaah itu wajib. Tidak boleh seorang pun meninggalkannya kecuali karena ada uzur yang menghalanginya.” (Al-Ausath fi As-Sunan wa Al-Ijma’ wa Al-Ikhtilaf 4/138).

Pandangan Ibnu Khuzaimah tentang shalat berjamaah, bisa kita simpulkan dari judul-judul bab dalam kitab beliau, Shahih Ibnu Khuzaimah. Diantaranya :

Bab perintah kepada orang buta mengikuti berjamaah shalat fardlu meskipun dia sebenarnya merasa khawatir dengan binatang buas dan hewan-hewan malam jika tetap ikut shalat berjamaah.
Bab orang buta diperintahkan untuk mengikuti shalat berjamaah meskipun rumahnya jauh dari masjid dan tidak ada penuntun yang dengan sukarela mengantarkannya ke masjid.
Bab ancaman keras bagi yang meninggalkan berjamaah shalat fardlu.
Bab dikhawatirkan terjangkit penyakit munafik bagi orang yang tidak mengikuti berjamaah dalam shalat fardlu.
Bab tentang shalat yang paling berat bagi orang munafik dan ditakutkan terkena penyakit nifak bagi yang meninggalkan shalat Isya dan Subuh dengan cara berjamaah.
Bab ancaman keras bagi orang yang meninggalkan berjamaah shalat fardlu, baik ketika berada di perkampungan atau di gurun karena setan menguasai orang tersebut. Lihat Shahih Ibnu Khuzaimah 2/367-371
Ini dalil yang jelas dan tegas sekali bahwa shalat berjamaah di masjid itu kewajiban,bukan sekedar keutamaan.

Tidak ada komentar: