Senin, 28 Agustus 2017

ٍSyubhat gelar haji setelah pulang berhaji


Syubhat : Salah seorang ulama Wahabi, Syekh Albani, menghukumi bi’dah panggilan haji bagi orang yang sudah melakukan ibadah haji. Pernyataan ini jelas tidak menunjukkan sikap Salaf. Karena, di masa imam-imam dahulu panggilan haji ini sudah diperbolehkan bagi yang sudah melakukan haji:
ﻗﺎﻝ ﻋﺒﺪ اﻟﻠﻪ: " ﻭﻻ ﻳﻘﻮﻟﻦ ﺃﺣﺪﻛﻢ: ﺇﻧﻲ ﺣﺎﺝ ﻓﺈﻥ اﻟﺤﺎﺝ ﻫﻮ اﻟﻤﺤﺮﻡ " ﻣﺮﺳﻞ ﻭﻫﻮ ﻣﻮﻗﻮﻑ ﻋﻠﻰ ﻋﺒﺪ اﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻣﺴﻌﻮﺩ
Abdullah Ibnu Mas'ud berkata: Janganlah di antara kalian mengatakan "Saya adalah haji. Sebab haji adalah orang yang ihram" riwayat mursal dan mauquf pada Abdullah Ibnu Mas'ud (Sunan Al-Baihaqi)
jawab : lucunya pecinta bid'ah,justru dalam riwayat itu ada larangan memanggil dg haji,kenapa jadi syekh albani yg dituduh?...
syubhat:
Imam Nawawi berkata:
ﻳﺠﻮﺯ ﺃﻥ ﻳﻘﺎﻝ ﻟﻤﻦ ﺣﺞ ﺣﺎﺝ ﺑﻌﺪ ﺗﺤﻠﻠﻪ ﻭﻟﻮ ﺑﻌﺪ ﺳﻨﻴﻦ ﻭﺑﻌﺪ ﻭﻓﺎﺗﻪ ﺃﻳﻀﺎ ﻭﻻ ﻛﺮاﻫﺔ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ
Boleh bagi orang yang sudah melakukan ibadah haji dipanggil "haji", meski setelah beberapa tahun dan sesudah wafatnya. Tidak ada kemakruhan dalam masalah ini (Al-Majmu' 8/281).
Tahu kenapa imam Nawawi membolehkan? Sebab sebelum masa beliau gelar haji sudah dikenal, khususnya pada ayahanda beliau sendiri:
ﻭﻓﻴﻬﺎ (٦٨٢) ﻛﺎﻧﺖ ﻭﻓﺎﺓ: اﻟﺤﺎﺝ ﺷﺮﻑ اﻟﺪﻳﻦ اﺑﻦ ﻣﺮﻯ، ﻭاﻟﺪ اﻟﺸﻴﺦ ﻣﺤﻴﻲ اﻟﺪﻳﻦ اﻟﻨﻮﻭﻱ ﺭﺣﻤﻪ اﻟﻠﻪ.
Pada tahun 682 wafat Haji Syarofuddin, ayahnya Syekh Muhyiddin An-Nawawi rahimahullah (Ibnu Katsir, Al Hidayah wan Nihayah 13/363)
Dulu bukan bid’ah, kok sekarang disebut bid’ah?
Jawab : he..itu semua sangat jelas dalam rangka ikhbar yakni mengabarkan kejadian yg telah lalu , bukan talqib alias bukan pemberian gelar.
itu nampak jelas bahwa yg pertama memberi tanda al haj itu ibnu katsir tahun 680 H.itu jelas jauh dari masa salaf.dan yg terpenting itu hanya di kitab-kitab tentang sejarah saja sebagai bentuk ikhbar tadi.jadi kalaupun dikatakan bukan bid'ah,itu bukan bid'ah dalam bahasa sejarah saja bukan pemberian gelar syar'i.
jadi sejak masa salaf dulu memang sudah bid'ah.justru tertulis di kitab siroh/sejarah baru-baru saja.

Tidak ada komentar: