Jumat, 25 Agustus 2017

Sholat id di masjid sunnah atau bid'ah?


Ditekankannya pensyariatan shalat ‘Îd di tanah lapang.Ini adalah Sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan melaksanakannya di masjid, menurut madzhab Imam Malik t adalah (perbuatan) bid’ah

 kecuali jika ada alasan darurat (mendesak) untuk melaksanakannya di masjid, maka ini bukan perbuatan bid’ah. Karena Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukannya (shalai ‘Îd di masjid) dan juga para al-Khulafâ’ ar-râsyidîn (para Khalifah yang lurus, yaitu Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman dan ‘Ali Radhiyallahu anhum) sepeninggal Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam [ Kitab al-Madkhal, 2/283],

Pendapat ini didukung dan dikuatkan oleh Syaikh al-Albani, beliau rahimahullah berkata, “Hadits-hadits shahih (yang telah kami nukilkan sebelumnya) dan selainnya, kemudian perbuatan generasi pertama (umat ini yaitu para Sahabat Radhiyallahu anhum) yang selalu ( melaksanakan shalat ‘Îd di tanah lapang), lalu pernyataan para Ulama (Ahlus sunnah), semua itu menunjukkan bahwa (pelaksanaan) shalat ‘Îd di masjid-masjid saat ini (tanpa adanya ‘udzur syar’i) adalah (perbuatan) bid’ah …”[Kitab Shalâtul ‘Îdaini fil Mushalla Hiya as-Sunnah, hlm. 36]

Tidak ada komentar: