Sabtu, 31 Mei 2014

runtuhnya isra' mi'raj 27 rajab


Sebelumnya kami tegaskan –barangkali ada sebagian kaum muslimin yang belum paham–, urutan bulan hijriyah: …Rajab, Sya’ban, Ramadhan, Syawal, dst.
Kemudian, sebagaimana yang kita ketahui, sekembalinya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Isra’ Mi’raj, beliau membawa syariah shalat lima waktu. Sementara para ahli sejarah menegaskan bahwa Khadijah meninggal di bulan Ramadhan tahun kesepuluh setelah kenabian. Ini sebagaimana yang ditegaskan Ibnul Jauzi (Talqih Fuhum Ahlil Atsar, hal. 7). Padahal sampai Khadijah meninggal belum ada kewajiban shalat lima waktu.
Jika dua peristiwa ini, yaitu Isra’ Mi’raj dan wafatnya Khadijah terjadi dalam tahun yang sama, tahun sepuluh setelah kenabian, tentunya di bulan kematian Khadijah radhiallahu ‘anha, kewajiban shalat sudah ada. Karena urutan bulan Rajab jatuh sebelum ramadhan.
 Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah mengatakan, ”Telah diriwayatkan bahwa di bulan Rajab ada kejadian-kejadian yang luar biasa. Namun sebenarnya riwayat tentang hal tersebut tidak ada satu pun yang shahih. Ada riwayat yang menyebutkan bahwa beliau dilahirkan pada awal malam bulan tersebut. Ada pula yang menyatakan bahwa beliau diutus pada 27 Rajab. Ada pula yang mengatakan bahwa itu terjadi pada 25 Rajab. Namun itu semua tidaklah shahih.”

Abu Syamah rahimahullah menyebutkan, ”Sebagian orang menceritakan bahwa Isra’ Mi’raj terjadi di bulan Rajab. Namun para pakar Jarh wa Ta’dil (pengkritik perawi hadits) menyatakan bahwa klaim tersebut adalah suatu kedustaan.” (Al Bida’ Al Hawliyah, hal. 274).

 Ibnu Nuhas mengatakan, “Memperingati malam Isra’ Mi’raj adalah bid’ah yang besar dalam urusan agama. Termasuk perkara baru yang dibuat-buat teman-teman setan.” (Tanbihul Ghafilin, hal. 379 – 380. Dinukil dari Al Bida’ Al Hauliyah, hal. 138)

jabat tangan setelah sholat kebiasaan syiah rofidhoh


Al-Allamah Al-Luknawiy-rahimahullah- berkata, “Di antara yang melarang perbuatan itu (jabat tangan setelah sholat), Ibnu Hajar Al-Haitamiy As-Syafi’iy, Quthbuddin bin Ala’uddin Al-Makkiy Al-Hanafiy, dan Al-Fadhil Ar-Rumiy dalam Majalis Al-Abrar menggolongkannya termasuk dari bid’ah yang jelek.[Lihat As-Si’ayah fil Kasyf Amma fi Syarh Al-Wiqayah (hal. 264), Ad-Dienul Al-Khalish (4/314), Al-Madkhal (2/84), dan As-Sunan wa Al-Mubtada’at (hal. 72 dan 87)].
Al-Allamah Al-Luknawiy-rahimahullah- berkata, “Sesungguhnya ahli fiqih dari kelompok Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Malikiyah menyatakan dengan tegas tentang makruh dan bid’ahnya.” Beliau berkata dalam Al Multaqath ,“Makruh (tidak disukai) jabat tangan setelah shalat dalam segala hal karena shahabat tidak saling berjabat tangan setelah shalat dan bahwasanya perbuatan itu termasuk kebiasaan-kebiasaan Rafidhah.”[Lihat As-Si’ayah fil Kasyf Amma fi Syarh Al Wiqayah (hal. 265)]

tahlilan makruh,kok dilarang ?


Ibnu Hajar, seorang ulama Syafi’iyah berkata, “Suatu masalah yang berputar antara makruh dan mubah harus difatwakan untuk melarangnya, karena menolak mudlarat lebih utama daripada menarik maslahah. Lalu kenapa dilakukan padahal tidak ada keutamaan mengerjakan perkara yang mubah? Sementara orang-orang yang melakukannya di jaman kita menganggapnya sebagai perkara yang baik, menjelek-jelekkan dengan sangat orang yang melarangnya, dan mereka terus-menerus dalam perkara itu. Padahal terus-menerus dalam perkara mandub (sunnah) jika berlebihan akan menghantarkan pada batas makruh. Lalu bagaimana jika terus-menerus dalam bid’ah yang tidak ada asalnya dalam syariat?![Lihat As-Si’ayah fil Kasyf Amma fi Syarh Al Wiqayah (hal. 265)]

Sabtu, 24 Mei 2014

kaidah pecinta nyoblos


mereka berdalilkan dengan kaidah إرتكاب أخف الضررين (irtikâbu akhaffudh dhararain)
api ingat, sangat disayangkan kaidah ini menurut ulama ahliushul fiqhi tidak boleh diterapkan kecuali dengan tiga syarat.”
Sekarang kita perhitungkan syarat ini dan kita lihat kepada Pemilu apakah ada atau tidak:
1. Hendaknya maslahat yang akan dicapai dengan melakukan dharar tersebut adalah maslahat haqiqiyyah (pasti tercapai) bukan maslahat wahmiyah (mungkin tercapai, mungkin tidak). Sekarang saya tanya maslahatnya, orang yang masuk Pemilu apakah pasti tercapai akan terpilih atau masih kemungkinan? Jawabnya, mungkin, tidak ada kepastian. Syarat pertama sudah tidak terpenuhi.
2. Syarat yang kedua, hendaknya mafsadah yang terjadi ketika menjalani bahaya itu lebih ringan daripada hasil yang hendak dicapai. Sekarang saya tanya, 34 kerusakan ini ringan atau tidak? Wallâhi, berat, dan beratnya lebih berat daripada maslahat yang hendak mereka capai. Tidak terpenuhi syarat yang kedua.
3. Syarat yang ketiga, disebutkan oleh Ibnu Daqiqil ‘Ied rahimahullâh bahwasanya tidak ada jalan lain lagi kecuali itu. Nah, ini akan buntu di sini. Saya tanya, mana jalannya Nabi shallallâhu ‘alaihi wasallam? Adakah beliau melakukan Pemilu? Beliau memulai dakwah dari Makkah dalam keadaan lemah, 13 tahun setelah itu pindah lagi ke Madinah dan mulai di situ mempunyai daulah sambil menyempurnakan tauhid dan seterusnya. Mana jalan Nabi shallallâhu ‘alaihi wasallam yang lebih berhasil? Dua puluh tiga tahun Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam berhasil. Dan lihat dakwah-dakwah Ahlus Sunnah di negeri Saudi Arabia kemudian Yaman, subhanallâh tersebar dengan sangat baiknya. Ini maslahat yang sangat besar kalau orang bergelut dalam dakwah. Dan kalian, di mana kalian ambili’tibar masuk Pemilu? Apakah yang dijadikan contoh adalah Ikhwanul Muslimin yang sudah puluhan tahun sampai sekarang tidak pernah membuahkan hasil??? Maka, ambillah pelajaran! Karena itulah tidak ada maslahatnya sama sekali, sehingga kaidah ini tidak bisa diterapkan.

benarkah ibadah ada inti dan kulit ?


Dari Anas bin Malik dari Nabi bersabda :

الدُّعَاءُ مُخُّ الْعِبَادَةِ

“Doa adalah inti/otaknya ibadah“.
Di dalam “Tuhfatul Ahwadzi bi Syarhi Jâmi’ at-Tirmidzi”
sanadnya lemah karena ada : ابْنِ لَهِيعَةَ (ibnu lahi'ah)
وهو ضعيفٌ؛ لِسُوءِ حِفْظِه، فيُستَشهَد بِِه، إلا ما كان مِن رِوايةِ أَحَدِ العَبادِلة عنه
dia perawi lemah,karena lemahnya hafalannya.terangkat dg syawahid kecuali jika riwayat dari abadilah(yg bernama abdulloh/ubaidillah),sedangkan hadits ini diriwayatkan dari ubaidillah ibn abi ja'far,jadi tetap dalam kelemahan.
seperti dilemahkan dalam hidayatur ruwah(juz 2 hal 409)

efek buruk hadits lemah ini adalah mengesankan bahwa dalam ibadah ada inti dan kulit atau syariat,tariqat dan hakikat.dan ini pemahaman yang batil.semua ibadah adalah inti.
yang shohih adalah
الدُّعَاءُ هُوَ العِبَادَةُ
doa adalah ibadah
seperti hadits shohih lainnya
«الحَجُّ عَرَفَة»
haji adalah arofah
wallohu a'lam

Jumat, 23 Mei 2014

nikah syarat tidak poligami ala film KCB


syubhat :Saya hanya ingin mengajukan dua syarat yang menjadi syarat sahnya pernikahan. Keseluruhan diri saya akan halal bagi Mas Furqon jika kedua syarat tersebut dipenuhi. Pertama, setelah menikah saya harus tetap berada di lingkungan pesantren. Kedua, selama saya masih hidup dan bisa menunaikan tugas saya sebagai seorang istri, Mas Furqon tidak boleh menikah lagi… saya hanya ingin menjadi seperti Fathimah, putrid Kanjenga yang seumur hidupnya tidak pernah di madu oleh Sayyidina Ali. Saya ingin seperti Siti Khadijah yang selama berumah tangga dengan Rasulullah juga tidak pernah di madu. Sungguh Saya tida mengharamkan poligami tapiinilah syarat yang saya ajukan,ini seperti saya tidak suka suami saya makan bawang… (di kutip dari film KCB )
JAWAB :
Mengharukan! Ucapan seorang wanita Muslimah Sholehah bernama Ana Al-Thafun Nisa' yang katanya menukil dari kitab al-Mughni karya Ibn Qudamah. Sepintas kita rasakan kelapangan akan penghormatan islam kepada kaum hawa. Namun disisi lain, tercium adanya aroma perlawanan hukum islam itu sendiri yang jelas ijma' sepakat kehalalannya.
1) tentang berdalil kitab al mughni,kenapa mereka hanya memotongnya,padahal ada bantahan di baris selanjutnya.mereka hanya menukil:Persyaratan yang harus ditunaikan, yaitu persayaratan yang manfaatnya dan faedahnya kembali kepada sang wanita. Misalnya sang wanita mempersayatkan agar sang suami tidak membawanya merantau atau tidak berpoligami. Maka wajib bagi sang suami untuk memenuhi dan menunaikan persyaratan ini. Jika sang suami tidak menunaikan syarat ini maka sang wanita berhak untuk membatalkan tali pernikahan. Pendapat ini diriwayatkan dari Umar bin Al-Khottoob, Sa'ad bin Abi Waqqoosh, Mu'aawiyah, dan 'Amr bin Al-'Aash radhiallahu 'anhum. (lihat Al-Mughni 7/448)
padahal Berikut Ta'bir lengkap dari kitab al-Mughny:
وجملة ذلك أن الشروط في النكاح تنقسم أقساما ثلاثة : أحدها : ما يلزم الوفاء به وهو ما يعود إليها نفعه وفائدته مثل أن يشترط لها أن لا يخرجها من دارها أو بلدها أو لا يسافر بها ولا يتزوج عليها ولا يتسرى عليها فهذا يلزمه الوفاء لها به فإن لم يفعل فلها فسخ النكاح يروى هذا عن عمر بن الخطاب رضي الله عنه وسعد بن أبي وقاص ومعاوية وعمرو بن العاص رضي الله عنهم وبه قال شريح وعمر بن عبد العزيز و جابر بن زبد و طاوس و الأوزاعي و إسحاق وأبطل هذه الشروط الزهري و قتادة و هشام بن عروة و مالك و الليث و الثوري و الشافعي و ابن المنذر وأصحاب الرأي قال أبوحنيفة و الشافعي ويفسد المهر دون العقد ولها مهر المثل واحتجوا بقول النبي صلى الله عليه و سلم : [ كل شرط ليس في كتاب الله فهو باطل وإن كان مائة شرط ] وهذا ليس في كتاب الله لأن الشرع لا يقتضيه و [ قال النبي صلى الله عليه و سلم : المسلمون على شروطهم إلا شرطا أحل حراما أو حرم حلالا ] وهذا يحرم الحلال وهو التزويج والتسري والسفر ولأن هذا شرط ليس من مصلحة العقد ولا مقتضاه ولم يبن على التغليب والسراية فكان فاسدا كما لو شرطت أن لا تسلم نفسها...
Sudah sangat jelas! Bahwa syarat yang diajukan Ana tidak bisa di pertanggung jawabkan. Karena Az- Zuhri, Qatadah, Hisyam, Al-Laits, Ibn Mundzir, As-Tsauri, Malik, Syafi'ie, Abu Hanifah telah membatalkan syarat tersebut dengan argumentasi yang begitu logis dan syar'i. Di tambah lagi dalil bagi kelompok yang membolehkan memakai Shighat Tamridl يروى (Yurwa), shighat yang menjurus pada lemahnya riwayat.
Tentang klaim ijma', bukankah Ibn Mundzir punya kitab " ijma' " yang menjadi rujukan para ulama' dan Ibn Qudamah, namun beliau tidak pernah menyertakan syarat ini sebagai ijma', atau kita ingin katakan, bahwa Ibn Mundzir sang pakar ijma' ini, Abu Hanifah, Malik, dan Syafi'i cs telah melanggar ijma' ? ya,Mereka telah melanggar ijma' dari riwayat yang tidak bisa di pertanggung jawabkan.
2)berdalil fatwa sahabat
a. Seseorang berkata kepada Umar: Saya menikahi seorang wanita dan dia menetapkan syarat berkaitan dengan rumahnya dan agar saya tidak mengajaknya safar. Namun saya harus bersafar bersamanya ke daerah ini dan itu. Maka Umar menjawab: Dia berhak dengan syarat tersebut (yakni: kamu harus penuhi syaratnya). Seorang mu’min itu terikat dengan syarat-syaratnya. (At-Tirmidzi dan Bihaqi)
Semisal dengan ini berfatwa Abdullah bin Mas’ud.
b. Maula Nafi’ bin Utbah bin Abi Waqqash: Saya melihat Sa’ad bin Abi Waqqash menikahkan putrinya dengan seorang pria dari kalangan penduduk Syam dan menetapkan syarat agar putrinya tidak dibawa pindah. (Ibnu Abdil Barr)
Semisal dengan ini Mu’awiyah dan Amr bin Al-Ash memfatwakan: Wajib bagi suami untuk memenuhi apa yang telah dipersyaratkan kepadanya.
KITA JAWAB : atsar yang dinukil keluar dari topik pembahasan, Kharaja min maudhi’in Niza’. Hal itu karena syarat yang diminta oleh istri bukanlah untuk tidak dipoligami, atau yang semisal dalam hukum, akan tetapi syarat yang ada dalam atsar tersebut adalah syarat yang mubah. Dalam atsar yang pertama, yang disyaratkan adalah “berkaitan dengan rumahnya dan agar saya tidak mengajaknya safar”, yang merupakan hal yang mubah, begitu juga dengan “syarat agar putrinya tidak dibawa pindah” yang ditetapkan oleh Sa’ad bin Abi Waqqash.ALIAS GAK NYAMBUNG
3) berdalil dengan riwayat fatimah yang tidak boleh dimadu.maka ini kesalahan besar.ia lupa riwayat lain dalam Shohih Muslim (2449), “Sesungguhnya aku tidak mengharamkan yang halal dan tidak menghalalkan yang haram. Tapi, demi Allah, tidak akan berkumpul putri Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- dengan putri musuh Allah selamanya”. Artinya, Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- tidak mengharamkan atas umatnya sesuatu yang halal, yaitu poligami akan tetapi beliau tidak menyukai bahwa Fathimah radhi’allahu’anha, disandingkan dengan putri musuh Allah. Selain itu, Syaikh Al-Adawiy dalam Fiqh Ta’addud Az-Zaujat (126) berkata, “Di antara kekhususan Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, putrinya tidak boleh dimadu. Ini yang dikuatkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari (9/329)”.
Perlu diketahui bahwa para sahabat sepeninggal Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, bahkan Ali sendiri berpoligami setelah Fathimah wafat. Ali bin Rabi’ah berkata, “Dulu Ali memiliki dua istri”. [HR. Ahmad dalam Fadho'il Ash-Shohabah (no.889)]. Ini menunjukkan bahwa poligami tetap diamalkan oleh para sahabat sepeninggal Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, bukan bersifat kondisional !!
4) menyamakan hukum poligami dengan makan bawang,maka jelas pelecehan.bawang kemakruhannya jelas,sedang poligami apakah makruh,jelas ini qiyas ma'al fariq,permisalah yg jauh berbeda.
5)poligami adalah hak penuh suami,istri tidak punya hak untuk membatasi sehingga harus minta izin ke istri dulu.
oleh karena ibnu qudamah berkata : مثل أن يشترط لها أن لا يخرجها من دارها أو بلدها أو لا يسافر بها ولا يتزوج عليها jadi jika yang memberi syarat adalah suami,maka silahkan saja karena itu memang hak suami bukan pada istri.kalau dari suami itu namanya pelepasan haknya.kalau dari istri namanya membatasi syariat yang bukan haknya.
itulah kalau membaca dari terjemahan saja,ya tergantung yang menerjemahin.
Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
وَالْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
"Dan kaum muslimin tetap berada diatas persyaratan mereka (tidak menyelishinya-pen), kecuali persyaratan yang mengharamkan perkara yang halal atau menghalalkan perkara yang haram" (HR At-Thirimidzi no 1352 dan Abu Dawud no 3596 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Rabu, 21 Mei 2014

hukum pengumuman kematian di masjid


Pertanyaan:
ما حكم إعلان وفاة العلماء وغيرهم عبر الانترنت وعبر وسائل الإعلام هل هذا نعي أم لا ؟
“Apa hukumnya mengumumkan wafatnya seorang ulama dan yang lainnya via internet dan media informasi. Apakah ini termasuk na’yu ataukan bukan ?”.
Asy-Syaikh Shaalih Al-Fauzaan hafidhahullah menjawab:
الإخبار عن وفاة المسلم لأجل أن يدعى له ويصلى عليه لا بأس به وليس هو من باب النعي المحرم لأن النبي صلى الله عليه وسلم لما مات النجاشي رضي الله عنه أخبر أصحابه بأنه مات وخرج هو وأصحابه وصلى عليه صلاة الغائب فالإخبار عن موت ميت سواء في الصحف أو في المساجد أو في الانترنت الإخبار عنه بغرض الدعاء له والصلاة عليه لا بأس به أو بغرض إن كان له حق أو دين يأتي ويستوفي حقه لابأس بذلك أما الإخبار عنه من باب الجزع هذا لايجوز لأنه نياحة
“Pengkhabaran tentang wafatnya seorang muslim dalam rangka mendoakannya dan menyolatkannya, maka tidak mengapa. Perbuatan itu tidak termasuk katagori na’yu yang diharamkan, karena Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam ketika An-Najaasyiy radliyallaahu ‘anhu meninggal, beliau mengkhabarkannya para shahabatnya bahwa ia (An-Najaasyiy) telah meninggal. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabat keluar untuk melaksanakan shalat ghaib. Maka mengkhabarkan tentang kematian seseorang, apakah itu via koran, MASJID, atau internet dengan tujuan mendoakannya dan menyolatkannya, maka tidak mengapa. Atau hal itu dengan tujuan seandainya ada seseorang yang mempunyai hak atau hutang sehingga ia datang untuk mendapatkan haknya (kepada ahli waris orang yang meninggal), maka itu tidak mengapa. Adapun pengkhabaran tentang kematian dalam rangka penyampaian duka cita, maka ini tidak diperbolehkan karena termasuk niyaahah (meratap)” [Al-Ijaabatul-Muhimmah fil-Masyaakilil-Mulimmah 2/19].
syubhat : Al Muwafaq dalam kitabnya At Tajj wal Iklil li Mukhtashor Kholil berkata, ia mendengar Ibnul Qasim di mana ia berkata bahwa Imam Malik ditanya mengenai pengumuman berita kematian lewat pintu-pintu masjid, ia pun tidak suka. Begitu pula dengan BERTERIAK di masjid mengenai kematian seseorang, itu pun tidak dibolehkan. Ia katakan, “Seperti itu tidak ada kebaikan.” Ia juga berkata, “Tidak mengapa jika ia berkeliling di majelis lalu mengabarkan berita tersebut tanpa mengeraskan suara.” (Dinukil dari Fatwa Islam Web)
JAWAB : apa iya di masyarakat kita pengumumannya sambil teriak-teriak???.kalau soal keras ya keraslah namanya juga pakai speaker.adapun teriakan ala jahiliyyah kita sepakat keharamannya.

hukum wanita haji bersama mahrom wanita


“Pendapat yang benar adalah bahwa seorang wanita tidak boleh menunaikan ibadah haji kecuali dengan suami atau mahramnya yang laki-laki, tidak diperbolehkan juga ia berangkat bersama beberapa wanita lain yang bukan mahramnya meskipun dapat dipercaya, atau tidak boleh juga bersama bibi dari bapaknya, bibi dari ibunya, atau dengan ibunya. Jadi, harus dengan suami atau mahrmnya yang laki-laki. Kalau tidak ada, maka ia belum wajib menunaikan ibadah haji”. (Fatawa Lajnah Daimah: 11/92)

Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya: Apakah seorang perempuan dapat digolongkan sebagai mahram bagi wanita lain dalam safar, duduk bersam dan sebagainya atau tidak?
Maka beliau menjawab: Seorang wanita tidak dapat menjadi mahram bagi wanita lainnya, sesungguhnya mahram itu adalah laki-laki yang tidak boleh menikah dengan wanita tersebut disebabkan nasab seperti bapaknya atau saudaranya, atau sebab yang mubah seperti suami, juga seperti bapaknya suami serta anak laki-laki suami. Juga seperti bapak susuan, saudara sepersusuan dan yang sejenis dengan keduanya.

Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin berkata :Anak kecil yang belum baligh tidak pantas menjadi mahram, karena dia sendiri butuh kepada perlindungan dan pengawasan. Maka siapa saja yang kondisinya demikian, tidak mungkin dia menjadi pengawas atau wali (pelindung) bagi yamg lain. Dan syarat bagi mahram itu harus laki-laki baligh (dewasa) dan berakal. Kalau tidak demikian, maka dia bukan mahram(dalam safar/haji)

Selasa, 20 Mei 2014

hukum sholat menggendong bayi pakai pampers

Syeikh Abdul Muhsin Al-'Abbaad hafizhahullah menyatakan SAH, dengan syarat najis tersebut tidak nampak dan tidak merembes keluar, beliau berkata:
فإذا كان الولد أو الجارية التي يحملها الشخص في الصلاة عليها حفاظة، وفيها شيء من النجاسة، فإن كانت النجاسة ظاهرة، ويمكن أن تؤثر، فلا يجوز له أن يحملها، وأما إذا كان هناك نجاسة ولكنها ليست ظاهرة ولا تصل إليه فليس هناك بأس. والطواف بالأطفال من جنسه، فإذا دعت الحاجة إلى حمل الأطفال فالأصل هو طهارة ثيابهم وأبدانهم، إلا إذا وجدت النجاسة وظهرت، وغالباً أن النجاسات إذا وجدت في الحفائظ من الداخل فإنها تتشربها؛ لأن فيها مانعاً يمنعها من أن تظهر، فما دام أن النجاسة لم تظهر وأمنت ناحية تنجيسها لما حولها فلا بأس
"Apabila anak atau anak wanita yang digendong tersebut memakai diapers yang di dalamnya ada najis yang nampak dan mungkin mempengaruhi maka tidak boleh menggendongnya, adapun apabila najis tersebut tidak nampak dan tidak sampai kepadanya maka tidak mengapa. Dan hukum thawaf dengan menggendong anak sama dengan masalah ini. Bila diperlukan menggendong anak maka pada asalnya pakaian dan badan mereka suci kecuali jika ditemukan najis dan nampak. Dan kebanyakan najis-najis yang terdapat di dalam diapers diserap oleh diapers tersebut, karena di dalamnya ada yang mencegah najis tersebut nampak, oleh karena itu selama najis tersebut tidak nampak dan tidak menajisi apa yang ada di sekitarnya maka tidak mengapa" (Syarh Sunan Abi Dawud, ketika beliau mensyarh hadist Abu Qatadah Al-Anshary radhiyallahu 'anhu yang berisi bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menggendong Umamah bintu Abu Al-'Ash ketika shalat)
syubhat : bagaimana dg hadits Abu Sa'id Al-Khudry radhiyallahu 'anhu:
عن أبي سعيد الخدري قال : بينما رسول الله صلى الله عليه و سلم يصلي بأصحابه إذ خلع نعليه فوضعهما عن يساره فلما رأى ذلك القوم ألقوا نعالهم فلما قضى رسول الله صلى الله عليه و سلم صلاته قال " ما حملكم على إلقائكم نعالكم " ؟ قالوا رأيناك ألقيت نعليك فألقينا نعالنا فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم " إن جبريل صلى الله عليه و سلم أتاني فأخبرني أن فيهما قذرا " أو قال أذى وقال " إذا جاء أحدكم إلى المسجد فلينظر فإن رأى في نعليه قذرا أو أذى فليمسحه وليصل فيهما "
"Dari Abu Sa'id Al-Khudry berkata: Saat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sedang mengimami para sahabat dalam shalat tiba-tiba beliau melepas kedua sandalnya, kemudian langsung meletakkannya di sebelah kiri beliau. Ketika para sahabat melihat yang demikian maka mereka melempar sandal-sandal mereka. Setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam selesai shalat beliau bertanya: Apa yang membuat kalian melempar sandal-sandal kalian? Mereka menjawab: Kami melihatmu melempar sandal, maka kamipun melempar sandal. Beliau berkata: Sesungguhnya Jibril mendatangiku dan mengabarkan bahwa di dalam kedua sandalku ada kotoran (najis), apabila salah seorang dari kalian mendatangi masjid maka hendaklah melihat sandalnya, apabila melihat kotoran (najis) maka hendaklah mengusapnya dan shalat dengan kedua sandal tersebut" (HR. Abu Dawud dan dishahihkan Syeikh Al-Albany)
Dalam hadist ini Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melepas sandal yang yang ada najisnya setelah diberitahu oleh Jibril, ini menunjukkan tidak sahnya shalat setelah mengetahui ada najis di sandalnya, dan beliau tidak mengulangi shalatnya, ini menunjukkan sahnya shalat orang yang membawa najis tetapi tidak mengetahuinya. Dan ini adalah pendapat jumhur ulama. (Lihat Al-Majmu' 3/163)
JAWAB : perhatikan baik2 apakah najis pada sandal itu nampak dhohirnya?jelas nampak,sedangkan pampers bersifat meresap dan tidak nampak.jadi ini adalah pendalilan ma'al fariq yakni ini kasus yg berbeda.

 Dalam satu hadits disebutkan ;

عَنْ أَبِي قَتَادَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتَ زَيْنَبَ بِنْتِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلِأَبِي الْعَاصِ بْنِ الرَّبِيعِ فَإِذَا قَامَ حَمَلَهَا وَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا قَالَ يَحْيَى قَالَ مَالِكٌ نَعَمْ

"Dari Abu Qotadah, sesungguhnya Rosulullah Shollallohu 'alaihi wasallam pernah sholat dalam keadaan menggendong Umamah binti Zainab, putri Rosulullah Shollallahu 'alaihi wasallam -dan dalam riwarayt Abu al-Ash bin ar-Robi'- Apabila beliau berdiri, maka beliau menggendongnya. Dan apabila bersujud maka beliau meletakkannya". (Shohih Muslim, No.844).
 Dari hadits ini pula Imam syafi'i menyimpulkan bahwa hukum asal dari baju yang dipakai anak kecil itu suci selama tidak benar-benar diketahui bahwa baju anak tersebut terkena najis.(Al-Umm, Juz : 1 Hal : 72)

hukum menjalankan kotak amal saat khotbah sudah dimulai

mayoritas ulama mengatakan bahwa khutbah jum’at adalah syarat sahnya shalat jum’at. (Lihat Al-Mughni 2/74, Bada’I as-Shona’I 1/262)
Karena urgennya khutbah jum’at maka ada beberapa perkara yang harus di perhatikan oleh para hadirin shalat jum’at. Diantaranya adalah larangan berbicara ketika khotib sedang menyampaikan khutbahnya, berdasarkan hadits;
إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ . وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
Artinya: "Apabila engkau berkata kepada saudaramu pada hari jum’at: Diamlah!Sedangkan imam sedang berkhutbah maka sungguh engkau telah berbuat sia-sia. (HR.Bukhari: 934, Muslim: 851)
Demikian pula tidak diperkenankan bagi para hadirin untuk melakukan perbuatan sia-sia seperti bermain-main batu krikil, bermain-main jam dan sebagainya. Rasululloh shallallahu 'alaihi wasallam bersabda;
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا
Artinya: "Barangsiapa yang berwudhu dan membagusi wudhunya kemudian mendatangi shalat jum'at dan diam mendengarkan khutbah, maka baginya ampunan antara jumat dengan jum'at berikutnya dan tambahan tiga hari. Barangsiapa yang memegang batu krikil sungguh dia telah berbuat sia-sia. ( HR.Muslim: 857)
Imam an-Nawawi rahimahullahu mengatakan: “Hadits ini berisi larangan dari memegang batu krikil dan selainnya dari jenis-jenis perbuatan yang sia-sia ketika khutbah jum’at. Dan di dalam hadits ini juga terdapat isyarat untuk menghadapkan hati dan anggota badan saat sedang khutbah jum’at”. (Syarah Shohih Muslim 3/229)
Berkata Syeikh Masyhur Hasan Salman:
ومن هذا الباب ما شاهدته من بعض سنوات في بعض مساجد القرى، من الدوران على الناس يوم الجمعة بصندوق لجمع التبرعات والإمام يخطب
Artinya: "Dan termasuk dalam bab ini (kesalahan yang berkaitan dengan shalat jumat) apa yang saya saksikan beberapa tahun ini di masjid-masjid pedesaan, dimana mereka menjalankan kotak amal pada hari jumat sedangkan imam dalam keadaan berkhuthbah" (Al-Qaulul Mubin fii Akhthaail Mushalliin hal:340)
Dari sini, maka tidak sepantasnya mengedarkan kotak amal saat khotib naik mimbar. Karena hal itu dapat mengganggu khutbah dan membuyarkan konsentrasi para makmum yang sedang mendengarkan khutbah. Selayaknya kotak amal tersebut diletakkan di depan masjid atau tempat lainnya yang tidak mengganggu jalannya ibadah.
Adapun menjalankan kotak amal saat pengajian rutin maka hukum asalnya adalah boleh, dan saya tidak mengetahui ada dalil yang melarangnya. wallohu A’lam.

syubhat pengharaman bekicot darat


syubhat 1 : Bekicot termasuk jenis hewan yang tidak mempunyai darah mengalir sehingga tidak dapat disembelih. Allah ta’ala berfirman :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلا مَا ذَكَّيْتُمْ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya” [QS. Al-Maaidah : 3].
JAWAB : apakah semua yang tidak dapat disembelih itu haram,
Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah berkata,

جواز أكل الحلزون بنوعيه : البري والبحري ، ولو طبخ حيّاً فلا حرج ؛ لأن البري منه ليس له دم حتى يقال بوجوب تذكيته وإخراج الدم منه ؛ ولأن البحري منه يدخل في عموم حل صيد البحر وطعامه .

“Boleh saja memakan dua jenis bekicot yaitu bekicot darat dan bekicot air. Sekalipun dimasak hidup-hidup, tidaklah masalah. Karena bekicot darat itu tidak memiliki darah yang mengalir, lantas bagaimana mungkin dikatakan wajib disembelih. Sedangkan bekicot air termasuk dalam keumuman ayat “Dihalalkan bagimu binatang buruan air dan makanan (yang berasal) dari air.” (Fatawa Al Islam Sual Wa Jawab no. 114855)
adapun ayat itu maka itu khusus untuk yang mungkin disembelih.
وقوله: { إِلا مَا ذَكَّيْتُمْ } عائد على ما يمكن عوده عليه، مما انعقد سبب موته فأمكن تداركه بذكاة، وفيه حياة مستقرة، وذلك إنما يعود على قوله: { وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ }
adapun firman alloh :kecuali yang sempat kamu menyembelihnya”maka itu kembali ke yang mungkin kembalinya yaitu dari apa-apa yang sah cara matinya yaitu yang mungkin disembelih dan masih hidup saat itu.dan itu kembali ke perkataan sebelumnya yakni yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas.(tafsir ibnu katsir juz 3 hal 22)
syubhat 2 : Ibnu Hazm rahimahullah berkata :
وَلَا يَحِلُّ أَكْلُ الْحَلَزُونِ الْبَرِّيِّ، وَلَا شَيْءٍ مِنَ الْحَشَرَاتِ كُلِّهَا ....... لِقَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى: حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ. وَقَوْلِهِ تَعَالَى: إِلا مَا ذَكَّيْتُمْ. وَقَدْ صَحَّ الْبُرْهَانُ عَلَى أَنَّ الذَّكَاةَ فِي الْمَقْدُورِ عَلَيْهِ لَا تَكُونُ إِلَّا فِي الْحَلْقِ أَوِ الصَّدْرِ، فَمَا لَمْ يُقْدَرْ فِيهِ عَلَى ذَكَاةٍ فَلَا سَبِيلَ إِلَى أَكْلِهِ: فَهُوَ حَرَامٌ.
“Tidak dihalalkan makan keong darat (bekicot) dan semua jenis hasyaraat…….berdasarkan firman Allah ta’ala : ‘Diharamkan bagimu (memakan) bangkai’ (QS. Al-Maaidah : 3) dan firman-Nya ta’ala : ‘kecuali yang sempat kamu menyembelihnya’ (QS. Al-Maaidah : 3). Dan telah shahih dalam nash bahwa penyembelihan itu dilakukan pada tempat yang telah ditentukan, yaitu pada tenggorokan atau dada. Dan sesuatu yang tidak sanggup untuk disembelih, maka tidak boleh dimakan. Haram hukumnya” [Al-Muhallaa, 6/76-77].
JAWAB : apakah jika tidak disembelih atau dibunuh lewat tenggorokan itu otomatis haram ???
Kami pun mendapatkan unta dan kambing sebagai harta rampasan. Salah seekor unta menjadi liar dan lari, kemudian seorang laki-laki memanahnya dan tepat mengenainya sehingga unta itu diam. Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ لِهَذِهِ اْلإِبِلِ أَوَابِدَ كَأَوَابِدِ الْوَحْشِ، فَإِذَا غَلَبَكُمْ مِنْهَا شَيْءٌ فَافْعَلُوْا بِهِ هكَذَا.

“Sesungguhnya unta ini mempunyai sifat liar seperti sifat liar hewan liar, apabila ada unta yang lari lagi, maka perlakukanlah unta itu seperti ini.Muttafaq ‘alaih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 2185)], Shahiih al-Bu-khari (no. 5503, 2448), Shahiih Muslim (no. 1986). Awaabid adalah bentuk jamak dari aabidah yaitu hewan yang menjadi liar dan lari dari manusia. Adapun maksud sabda beliau j: “Perlakukanlah unta itu seperti ini,” mak-sudnya panahlah unta itu sehingga engkau dapat menyembelihnya, jika tidak bisa juga, maka bunuhlah unta tersebut kemudian makanlah.
Dari Abi Tsa’labah, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:

إِذَا رَمَيْتَ بِسَهْمِكَ، فَغَابَ عَنْكَ، فَأَدْرَكْتَهُ، فَكُلْهُ، مَا لَمْ يُنْتِنْ.

“Apabila engkau melepaskan anak panahmu dan (hewan itu) hilang kemudian engkau mendapatkannya kembali, maka makanlah selama (hewan itu) belum membusuk.”Shahiih Muslim (III/1532, 1931 (10)
jadi menyembelih pada tenggorokan itu hukum asal tapi bukan barometer satu-satunya penyebab kehalalan.

sebutan disembelih tidak terbatas ditenggorokan saja 

Syuraih –sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- berkata,

كُلُّ شَىْءٍ فِى الْبَحْرِ مَذْبُوحٌ
“Segala sesuatu yang hidup di air telah disembelih (artinya: halal).” (Disebutkan oleh Al Bukhari dalam kitab shahihnya)
bisa saja dengan merebus,dsb. penyembelihannya dengan cara direbus, dipanggang, atau ditusuk dengan garpu atau jarum hingga mati namun disertai menyebut ‘bismillah’. (Al Mudawanah, 1: 542)
Imam Malik pernah ditanya tentang suatu hewan di daerah Maghrib yang disebut halzun (bekicot) yang biasa berada di gurun dan bergantungan di pohon, apakah boleh dimakan? Imam Malik menjawab, “Aku berpendapat bekicot itu semisal belalang. Jika bekicot ditangkap lalu dalam keadaan hidup direbus atau dipanggang, maka tidak mengapa dimakan. Namun jika ditemukan dalam keadaan bangkai, tidak boleh dimakan.” (Muntaqo Syarh Al Muwatho’, 3: 110)
syubhat 3: Dan syari’at telah mengecualikan belalang tentang kehalalannya dari hewan yang tidak dapat disembelih ini, sehingga dapat dimakan meskipun dalam keadaan telah mati (bangkai). Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radliyallaahu ‘anhumaa, ia berkata :
أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ: الْجَرَادُ، وَالْحِيتَانِ، وَالْكَبِدُ، وَالطِّحَالُ
“Telah dilhalalkan bagi kami dua macam bangkai dan dua macam darah, yaitu : belalang dan ikan, serta hati dan limpa” [Diriwayatkan oleh Al-Baihaqiy dalam Ash-Shughraa 4/55 no. 3894-3895 dan dalam Al-Kubraa 1/254].Oleh karena itu, bekicot masuk dalam keumuman keharaman bangkai
JAWAB : ini pengecualian dari bangkai dan darah saja,bukanlah pengecualian binatang yang tidak dapat disembelih apalagi binatatang yang tidak punya darah yang mengalir.
dan bukan keladziman binatang yg tidak dapat disembelih otomatis dia disebut bangkai.maitah itu bangkai bukan yg tidak dapat disembelih.

soal bangkai bekicot jelaslah itu haram.

Jumat, 16 Mei 2014

hukum pujian setelah adzan/menjelang sholat jum'at


كَانَ بِلَالٌ إِذَا أَرَادَ أَنْ يُقِيْمَ الصَّلَاةَ، قَالَ : السَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ، يَرْحَمُكَ اللَّهُ
Adalah Bilal apabila akan mengumandangkan iqamat, dia berkata: Keselematan bagimu wahai Nabi dan rahmat Allah serta keberkahannya, semoga Allah merahmatimu.
MAUDHU’. Diriwayatkan ath-Thabarani dalam al-Ausath (1/27), “Menceritakan kepada kami Miqdam bin Dawud: Menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad al-Mughirah: Menceritakan kepada kami Kamil Abul Ala’ dari Abu Shalih dari Abu Hurairah”, lalu berkata, “Hadits ini tidak ada yang meriwayatkan dari Kamil kecuali Abdullah saja.”
Sanad ini maudhu’ (palsu). Sebabnya adalah Abdullah bin Muhammad bin Mughirah ini, hadits-haditsnya palsu sebagaimana dikatakan adz-Dzahabi. Demikian juga Miqdam bin Dawud, dia tidak terpercaya sebagaimana dikatakan Nasai
Ibnu Hajar al-Haitami berkata, “Guru-guru kami dan selain mereka telah ditanya tentang shalawat kepada Nabi setelah adzan seperti yang biasa dilakukan mayoritas muadzin. Mereka semua memfatwakan bahwa asalnya adalah sunnah tetapi kaifiat (tata cara) yang digunakannya adalah BID'AH.” Lanjutnya, “Hal itu karena adzan merupakan syi’ar Islam yang dinukil secara mutawatir sejak masa Nabi dan kata-katanya telah terhimpun dalam kitab-kitab hadits dan fiqih, disepakati oleh para imam kaum muslimin dari Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Adapun tambahan shalawat dan salam di akhirnya, maka itu merupakan kebid’ahan yang dibuat-buat oleh orang-orang belakangan.” [Al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah 1/191]
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Apa yang diada-adakan dari tasbih sebelum Subuh dan Jum’at serta ‘shalawatan’, bukanlah termasuk adzan baik secara bahasa maupun secara syar’i.” [Fathul Bari 2/99]
Al-Hajjawi berkata, “Bacaan-bacaan sebelum Subuh selain adzan berupa tasbih, nasyid, do’a, dan sebagainya bukanlah perkara sunnah. Tidak ada seorang ulama pun yang mengatakan hal itu sunnah, bahkan hal itu termasuk perkara bid’ah yang tercela karena tidak ada pada zaman Nabi dan para sahabatnya. Maka tidak boleh bagi seorang pun untuk memerintahkannya atau mengingkari orang yang meninggalkannya.” [Al-Iqna’ 1/77–78]
Ibnul Hajj berkata, “Para muadzin dilarang dari perkara-perkara baru berupa tasbih di waktu malam (sebelum subuh) sekalipun pada asalnya dzikir itu baik, namun bukanlah di tempat-tempat yang ditinggalkan oleh syari’at.” [Al-Madkhal 2/410] Beliau juga berkata, “Demikian juga pada hari Jum’at, hal itu dilarang karena Nabi tidak pernah melakukannya atau memerintahkannya dan tidak pernah juga dilakukan oleh seorang pun setelahnya dari generasi salaf.” [Al-Madkhal 2/417]

hukum kopi luwak


1.hukum makan hewan luwak
Luwak adalah binatang sejenis musang. Ia adalah binatang pengecut dan sangat licik. Dengan kelicikannya dia sering bisa bersama para binatang buas menyeramkan lainnya. Di antara keajaiban kelicikannya dalam mencari rezeki dia berpura-pura mati dan melembungkan perutnya serta mengangkat kaki dan tangannya agar disangka mati. Kalau ada hewan yang mendekatinya, seketika itu dia langsung menerkamnya.[Miftah Dar Sa’adah 2/153 Ibnul Qoyyim]
Tentang hukum memakannya, para ulama berselisih pendapat:
Pendapat pertama:
Boleh. Ini adalah madzhab Syafi’i dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Alasannya, karena ia bukan termasuk binatang buas yang menyerang dengan taringnya.
Pendapat kedua:
Haram. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan pendapat yang populer dalam madzhab Ahmad. Alasannya, karena musang termasuk binatang buas yang diharamkan dalam hadits.
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ a عَنِ النَّبِيِّ n قَالَ : « كُلُّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ ».
Dari Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam bersabda: “Setiap binatang buas yang bertaring maka memakannya adalah haram.” [HR. Muslim: 1933]
Pendapat yang kuat bahwa musang hukumnya haram, karena musang termasuk binatang buas yang dilarang dalam hadits (Diringkas dari al-Ath’imah hlm. 62–63 oleh Syaikh Sholih bin Fauzan al-Fauzan)
2. hukum makan kotorannya
Kotoran binatang yang dagingnya haram dimakan. Hukumnya najis dengan kesepakatan ulama (Al-Mabsuth 1/60 as-Sarokhsi, al-Qowanin al-Fiqhiyyah hlm. 27 Ibnu Juzai, al-Kafi 1/97 Ibnu Qudamah)
3. hukum kopi dalam kotoran luwak
Imam Nawawi rahimahulloh berkata:
قَالَ أَصْحَابُنَا رَحِمَهُمُ اللّٰهُ : إِذَا أَكََلَتِ الْبَهِيْمَةُ حَبًّا وَخَرَجَ مِنْ بَطْنِهَا صَحِيْحًا ، فَإِنْ كَانَتْ صَلَابَتُهُ بَاقِيَةً بِحَيْثُ لَوْ زُرِعَ نَبَتَ ، فَعَيْنُهُ طَاهِرَةٌ لٰكِنْ يَجِبُ غَسْلُ ظَاهِرِهِ لِمُلَاقَاةِ النَّجَاسَةِ
“Para sahabat kami (ulama madzhab Syafi’i)—semoga Allah merahmati mereka— mengatakan: ‘Jika ada hewan memakan biji tumbuhan kemudian dapat dikeluarkan dari perut, jika kekerasannya tetap DALAM KONDISI SEMULA, yang sekiranya jika ditanam dapat tumbuh maka tetap suci tetapi harus disucikan bagian luarnya karena terkena najis (Al-Majmu’ Syarh Muahadzab 2/409. Lihat pula al-Mughni 13/347 karya Ibnu Qudamah dan al-Mantsur fil Qowa’id 2/333–334 karya az-Zarkasyi, Roudhoh Tholibin 1/18 karya an-Nawawi.)
pertanyaannya apakah kopi yang masuk dengan kopi yang keluar SAMA SEPERTI SEMULA?
tentu tidak,bukti nyatanya kopi yang keluar lebih lezat tentu sudah terkontaminasi.wallohua'lam

Kamis, 15 Mei 2014

apakah keyakinan allah diatas 'arsy aqidah fir'aun ?


mereka berkata : Keyakinan bahwa Allah itu berada di langit adalah keyakinan Fir’aun yang telah dikecam habis Al Qur’an. Allah berfirman,

.وَ قالَ فِرْعَوْنُ يا هامانُ ابْنِ لي صَرْحاً لَعَلِّي أَبْلُغُ الْأَسْبابَ * أَسْبابَ السَّماواتِ فَأَطَّلِعَ إِلى إِلهِ مُوسى وَ إِنِّي لَأَظُنُّهُ كاذِباً وَ كَذلِكَ زُيِّنَ لِفِرْعَوْنَ سُوءُ عَمَلِهِ وَ صُدَّ عَنِ السَّبيلِ وَ ما كَيْدُ فِرْعَوْنَ إِلاَّ في تَبابٍ .

“Dan berkatalah Firaun:” Hai Haman, buatkanlah bagiku sebuah bangunan yang tinggi supaya aku sampai ke pintu-pintu, (yaitu) pintu-pintu langit, supaya aku dapat melihat Tuhan Musa dan sesungguhnya aku memandangnya seorang pendusta.” Demikianlah dijadikan Fir’aun memandang baik perbuatan yang buruk itu, dan dia dihalangi dari jalan (yang benar); dan tipu daya Fir’un itu tidak lain hanyalah membawa kerugian.” (QS.Ghafir/Al Mu’min: 36-37)”
JAWAB : Ini tafsiran dari mana? Bukankah Fir’aun sendiri yang mengingkari keyakinan Nabi Musa yang menyatakan Allah berada di atas langit? Jadi Fir’aun yang sebenarnya mengingkari Allah di atas langit. Lantas dari mana dikatakan bahwa itu keyakinan Fir’aun? Sungguh ini tuduhan tanpa bukti. Beliau belum menunjukkan bukti sama sekali tentang tuduhannya tersebut. Beliau mungkin saja yang salah paham sehingga pemahamannya pun jauh dengan yang dipahami ulama besar semacam Ibnu Abil Izz Al Hanafi. Lihat sekali lagi perkataann Ibnu Abil Izz tentang ayat tersebut. Ibnu Abil ‘Izz mengatakan, “Mereka jahmiyah yang mendustakan ketinggian Dzat Allah di atas langit, mereka yang senyatanya pengikut Fir’aun. Sedangkan yang menetapkan ketinggian Dzat Allah di atas langit, merekalah pengikut Musa dan pengikut Muhammad.” Dan Ibnu Abil Izz sebelumnya mengatakan, “Fir’aun itu mengingkari Musa yang mengabarkan bahwa Rabbnya berada di atas langit.”[Lihat Syarh Al ‘Aqidah Ath Thohawiyah, 2/441.] Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni juga mengatakan,

كَذَّبَ مُوسَى فِي قَوْلِهِ إنَّ اللَّهَ فَوْقَ السَّمَوَاتِ

“Fir’aun mengingkari Musa, di mana Musa mengatakan bahwa Allah berada di atas langit.”.(Lihat Majmu’ Al Fatawa, Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni, 3/225, Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H. Lihat pula Bayanu Talbisil Jahmiyah, Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni, 1/555, Mathba’atul Hukumah, cetakan pertama, tahun 1392 H.)

wajibkah memakai kaos kaki saat keluar rumah ?


haruskah memakai kaos kaki saat keluar rumah ?

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

… وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّ …

“Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (An Nur: 31).

Sisi pendalilan dari ayat ini adalah bahwa wanita juga wajib menutup kaki, sebab bila dikatakan tidak, maka alangkah mudahnya seseorang menampakkan perhiasan kakinya, yaitu gelang kaki sehingga tidak perlu ia memukulkan kaki untuk itu. Akan tetapi hal itu tidak boleh dilakukan karena menampakkannya merupakan penyelisihan terhadap syariat dan penyelisihan yang semacam ini tidak mungkin terjadi di jaman risalah. Karena itu seseorang dari mereka melakukan tipu daya dengan cara memukulkan kakinya agar kaum pria mengetahui perhiasan yang disembunyikan. Maka Allah pun melarang mereka dari hal itu.

Sebagai penguat dari penjelasan saya, Ibnu Hazm berkata, “Ini adalah nash yang menunjukkan bahwa kaki dan betis termasuk aurat yang mesti disembunyikan dan tidak halal menampakkannya.”[Al Muhalla 3/216]

Adapun penguat dari sunnah adalah hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم: مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ (رواه البخاري و زاد غيره: فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ: فَكَيْفَ يَصْنَعُ النِّسَاءُ بِذُيُوْلِهِنَّ؟) قَالَ: يُرْخِيْنَ شِبْرًا. قَالَتْ: إِذَنْ تَنْكَشِفُ أَقْدَامُهُنَّ. قَالَ: فَيُرْخِيْنَهُ ذِرَاعًا لاَ يَزِدْنَ عَلَيْهِ. وَفِي رِوَايَةٍ: رَخَّصَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم لأُِمَّهَاتِ الْمُؤْمِنِيْنَ شِبْرًا ثُمَّ اسْتَزَدْنَهُ فَزَادَهُنَّ شِبْرًا فَكُنَّ يُرْسِلْنَ إِلَيْنَا فَنَذْرَعُ لَهُنَّ ذِرَاعًا. (رواه الترمذي و أبو داود و ابن ماجه و هو صحيح, انظر سلسلة الأحاديث الصحيحة رقم 460)

Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang melabuhkan pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan memandangnya pada hari kiamat.” Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha bertanya, “Apa yang harus diperbuat oleh wanita terhadap ujung pakaian mereka?” Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Turunkan sejengkal.” Ummu Salamah berkata, “Bila demikian kakinya akan tersingkap.” Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Turunkan sehasta, jangan lebih dari itu.” Dalam riwayat lain: Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan pada ummahatul mu`minin (untuk menambah) sejengkal, dan mereka minta tambah, maka Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menambahkannya”. (HSR. Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah) (Lihat Ash Shohihah 60).

Faidah dari riwayat ini adalah bahwa yang dibolehkan adalah sekitar satu hasta, yaitu dua jengkal bagi tangan ukuran sedang.

Imam Al Baihaqi berkata, “Riwayat ini merupakan dalil tentang wajibnya menutup kedua punggung telapak kaki bagi wanita.”
Syaikh Ibnu Utsaimin berkata :
Hal yang wajib dilakukan oleh seorang wanita muslimah ketika keluar rumah atau bepergian adalah menutup kedua telapak tangannya, kedua telapak kakinya serta mukanya dengan kain penutup apa saja, tetapi yang lebih utama adalah memakai sarung tangan sebagaimana yang biasa dilakukan oleh isteri-isteri para sahabat saat mereka keluar rumah. Adapun dalilnya adalah sabda Nabi صلی الله عليه وسلم yang ditujukan kepada seorang wanita yang sedang menunaikan ihram,

لاَ تَلْبَسِ الْقَفَّازَيْنِ

“Janganlah kamu memakai sarung tangan.” (HR. Al-Bukhari bab Jazaush Shaid (1838))

Hadits ini menunjukkan bahwa kebiasaan kaum muslimat pada saat itu adalah memakai sarung tangan.

Rujukan:
Dalil li ath-Thalabah al-Mukminah, hal. 41. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.

syubhat pecinta jilbab sempit/pendek

dalil mereka :
Didalam sebuah hadits yg diriwayatkan Bukhari-Muslim dari sahabat Jabir, Bahwa nabi shollallahu alaihiwasallam bersabda, "Jika pakaiannya lebar maka berselimutlah dengannya, maksudnya dalam sholat" Sementara dalam riwayat Muslim, "Hendaknya menyilangkan antara dua ujung pakaiannya, dan jika pakaiannya sempit, maka bersarunglah dengannya" (HR Muttafaq 'alaih).
Hadits ini sangat gamblang sekali memberi informasi bahwa ada 2 jenis pakaian syari (karena ga mungkin ada yg aneh2 kayak sekarang) yaitu yang lebar dan yang sempit. Sempit dalam artian tetap masih menutup aurat sesuai dengan persyaratan syari. Karena ga mungkin para akhwat/ummahat dijaman nabi itu melanggar batas2 menutup aurat dalam berpakaian.Saya tidak sedang mentarjih atau membahas pakaian mana yg lebih syari. Hanya sekedar mencari data/informasi bahwa tidak selamanya pakaian syari itu lebar selutut, kemudian seenaknya ngomong orang lain terlanjang
JAWAB : pahami baik2,itu untuk laki2 dan ini sah tapi makruh ,tapi ini bukan untuk akhwat /wanita terus dibawa ke ranah jilbab,jelas kesalahfahaman yang nyata.gak ada istilah sempit tapi syar'i buat muslimah
Berkata Imam Syafi’i rahimahullah, “Bila seseorang sholat dengan gamis yang transparan maka sholatnya tidak sah.
Beliau juga berkata, “Yang lebih parah dalam hal ini adalah kaum wanita bila sholat dengan daster (pakaian wanita di rumah) dan kudung, sedangkan daster menggambarkan bentuk tubuhnya. Saya lebih suka wanita tersebut sholat dengan mengenakan jilbab yang lapang di atas kudung dan dasternya sehingga tubuh tidak terbentuk dengan daster tadi.(Al Umm 1/78)
Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha pernah ditanya sebagai berikut, “Pakaian apa yang pantas dikenakan wanita untuk sholat?” Beliau menjawab, “Kerudung dan baju panjang yang longgar sampai menutup kedua telapak kaki.“(Riwayat Malik dan Baihaqi dengan sanad jayyid).
Imam Ahmad juga pernah ditanya, “Berapa banyak pakaian yang dikenakan wanita untuk sholat?” Beliau menjawab, “Paling sedikit baju rumah dan kudung dengan menutup kedua kakinya dan hendaknya baju itu lapang dan menutup kedua kakinya.”
Al Hafizh Ibnu Hajar meceritakan sebuah riwayat dari Asyhab tentang seseorang yang sholat hanya dengan menggunakan celana panjang (tanpa ditutupi sarung atau jubah atau gamis), beliau berkata, “Hendaknya ia mengulangi sholatnya ketika itu juga kecuali bila celananya tebal.” Sedangkan sebagian ulama Hanafiyah memakruhkan hal itu. Padahal saat itu keadaan celana panjang mereka sangat longgar, lalu bagaimana dengan Celana Panjang (pantaloon) yang sangat sempit?!
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengabarkan dalam hadits yang shahih:
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا: رِجَالٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسُ وَنِساَءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلاَتٌ مُمِيْلاَتٌ رُؤُوْسَهُنَّ كَأَسْنَمَةِ الْبُخْتِ لاَ يَجِدْنَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ
“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang saat ini aku belum melihat keduanya. Yang pertama, satu kaum yang membawa cambuk-cambuk seperti ekor sapi, yang dengannya mereka memukul manusia. Kedua, para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka miring dan membuat miring orang lain. Kepala-kepala mereka semisal punuk unta, mereka tidak akan mencium wanginya surga.”
Ibnu Abdil Barr berkata, “Yang dimaksud oleh Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah wanita yang mengenakan pakaian tipis atau mini yang membentuk tubuh dan tidak menutup auratnya. Mereka disebut berpakaian tetapi pada hakekatnya telanjang.”(Tanwirul Hawalik 3/103)

Rabu, 14 Mei 2014

ALLOH DIATAS 'ARSY, MBAH IDRUS YANG GAK TERIMA



mbah idrus : gak mungkin alloh diatas 'arsy
sunni : terserah alloh lah mau dimana,he..kok ngatur2
mbah idrus : alloh itu gak mungkin punya tempat.
sunni : miskin dong gak punya apa2,he..semua tempat punya alloh kan,he
mbah idrus : maksudnya alloh gak butuh tempat gitu .
sunni :yang bilang butuh sapa,akal ente tu..alloh tu gak butuh tapi dibutuhkan
Buktinya langit ada di atas bumi, namun langit tidak butuh pada bumi. Padahal langit dan bumi adalah makhluk
mbah idrus : diatas sesuatu berarti dibatasi sesuatu dong kayak duduk diatas kursi?
sunni : mahluk dan kholiq jelas batasnya tho..masak manunggaling,sesat lah
mbah idrus :berarti alloh punya jism(badan) dong
sunni : kalau jism maksudnya dzat hakiki,jelas lah alloh dzat hakiki,kecuali ente atheis
mbah idrus : istawa' 'ala maknanya menguasai kayak syair bisyr
sunni : islam agama dalil bukan agama syair mbah,apalagi gak jelas sanadnya
mbah idrus : yowes gak usah di maknai aja,tafwidh wae.
sunni : itu agamanya orang buta,buta ilmu buta hati,mbah
mbah idrus : terus maknanya apa ?
sunni : ya ngikut ulama' salaf aja,gitu aja kok repot
قال أبو العالية { استوى إلى السماء } ارتفع
berkata abul 'aliyah:istiwa' ke langit artinya tinggi
وقال مجاهد { استوى } علا { على العرش
dan berkata mujahid istiwa' yakni tinggi berada diatas 'arsy
(shohih bukhori juz 6 hal 2698)

dimana allah sebelum ada 'arsy ???


Sulaimaan At-Taimiy rahimahullah (w. 143 H).
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ عُبَيْدٍ، قَالَ: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْحُسَيْنِ، قَالَ: أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ أَبِي خَيْثَمَةَ، قَالَ: حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ مَعْرُوفٍ، قَالَ: ثَنَا ضَمْرَةُ، عَنْ صَدَقَةَ، قَالَ: سَمِعْتُ التَّيْمِيَّ، يَقُولُ: لَوْ سُئِلْتُ: أَيْنَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى؟ قُلْتُ: فِي السَّمَاءِ، فَإِنْ قَالَ: فَأَيْنَ عَرْشُهُ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَاءَ؟ قُلْتُ: عَلَى الْمَاءِ، فَإِنْ قَالَ لِي: أَيْنَ كَانَ عَرْشُهُ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ الْمَاءَ ؟ قُلْتُ: لا أَدْرِي
Telah mengkhabarkan kepada kami Ahmad bin ‘Ubaid, ia berkata : Telah mengkhabarkan kepada kami Muhammad bin Al-Husain, ia berkata : Telah mengkhabarkan kepada kami Ahmad bin Abi Khaitsamah, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Haaruun bin Ma’ruuf, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Dlamrah, dari Shadaqah, ia berkata : Aku mendengar At-Taimiy berkata :Apabila aku ditanya : ‘Dimanakah Allah tabaaraka wa ta’ala ?’. Maka aku akan menjawab : ‘Di (atas) langit’. Apabila ia bertanya : ‘Dimana ‘Arsy-Nya sebelum Ia menciptakan langit ?’. Maka akan aku jawab : ‘Di atas air’. Jika ia kembali bertanya kepadaku : ‘Lantas, dimana ‘Arsy-Nya sebelum Ia menciptakan air ?’. Maka akan aku jawan : ‘Aku tidak tahu” [Shahih; diriwayatkan oleh Al- Laalika’iy dalam Syarh Ushuulil-I’tiqaad no. 671, Ibnu Abi Syaibah dalam Kitaabul-‘Arsy no. 15, Ibnu Jarir dalam Tafsir-nya no. 30609, dan Abusy-Syaikh dalam Al-‘Adhamah no. 194. Dibawakan oleh As-Suyuthi dalam Ad-Durrul-Mantsur 7/337 dan ia menisbatkannya pada ‘Abd bin Humaid, Ibnu Jarir, dan Abusy-Syaikh – takhrij dinukil dari Aqwaalut-Taabi’in fii Masaailit-Tauhiid wal-Iman oleh ‘Abdul-‘Aziiz bin ‘Abdillah Al-Mubdil, hal. 941; Daarut-Tauhiid, Cet. 1/1424 H].

ALLOH YANG TURUN MBAH IDRUS YANG BINGUNG


أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ : يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِيْنَ يَبْقَى ثُلُثُ الأَخِيْرِ يَقُوْلُ : مَنْ يَدْعُوْنِيْ فَأَسْتَجِيْبَ لَهُ, مَنْ يَسْأَلُنِيْ فَأُعْطِيَهُ, مَنْ يَسْتَغْفِرُنِيْ فَأَغْفِرَ لَهُ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Rabb kita Tabaraka wa Ta’ala turun ke langit dunia pada setiap malam yaitu ketika sepertiga malam terakhir, (kemudian) Dia berfirman, ‘Barang siapa berdoa kepada-Ku, niscaya akan Aku kabulkan, barang siapa meminta kepada-Ku, niscaya akan Aku berikan, dan barang siapa memohon ampun kepada-Ku, niscaya akan Aku ampuni.’” (HR. Bukhari, no.1145 dan Muslim, no.758)

mbah idrus : alloh kok turun terus 1/3 malam terakhir,bumi kan bulat ?
sunni : emang kenapa masalah buat kamu ???
mbah idrus :'arsy kosong dong,he ?
sunni : emang 'arsy hotel atau kos-kosan,he ?
mbah idrus : logikanya kan begitu?
sunni : iya kalau tuhannya itu ente?kalau tuhannya ente,gue ogaah,he
mbah idrus: dasar wahabi ente ?
sunni : eits..salah seharusnya dasar syafi'i githu,he ?
mbah idrus : kok bisa ?
sunni : lihat ni yang bener !
Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Aqidah yang aku yakini dan diyakini oleh orang-orang yang pernah aku temui seperti Sufyan, Malik dan selainnya adalah menetapkan syahadat bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah Rasulullah dan bahwasanya Allah berada di atas ‘Arsy-Nya di langit-Nya, lalu mendekat kepada makhluk-Nya sesuai dengan apa yang Dia kehendaki, dan sesungguhnya Allah turun ke langit dunia sebagaimana yang Dia kehendaki.” [Lihat Ijtima’ul Juyusy Al-Islamiyyah (hal. 94 dan 122), Mukhtashar Al-‘Uluw (hal. 176), Majmu’ Fatawa (IV/181), dan ‘Aunul Ma’bud (XIII/41 dan 47)]

DALIL PAMUNGKAS PECINTA YASINAN MALAM JUM'AT



DALIL MEREKA :
Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

من قرأ يس في ليلة أصبح مغفورا له، ومن قرأ حم التي يذكر فيها الدخان في ليلة الجمعة أصبح مغفورا له
"Barangsiapa yang membaca surah Yasin pada malam hari, maka pagi harinya Allah mengampuninya. Barangsiapa yang membaca surah Hamim al-Dukhan pada malam Jum'at, maka pagi harinya Allah mengampuninya." (HR. Abu Ya'la al-Maushili. Al-Hafizh Ibnu Katsir menilai sanad hadits ini jayyid atau shahih dalam Tafsir-nya).
JAWAB :
haditsnya sangat lemah sekali :
pertama,karena ada keterputusan sanad antara hasan al bashri dengan abu huroiroh.
kedua, karena ada perawi hisyam abul miqdam dia perawi yg ditinggalkan haditsnya alias matruukul hadits

Al-Hasan tidak mendengar dari Abu Hurairah sebagaimana dalam Jami’ut Tahshil, Ahadits Mu’alah Zhohiraha Ash-Shihhah hal. 227 (cet. II) dan lain-lain. Dan Abu Nu’aim Al-Asbahany telah mengkategorikan hadits Al-Hasan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu tentang keutamaan Yasin ini sebagai hadits Ghorib (asing). Lihat Hilyatul Auliya` 2/159.

soal pendapat ibnu katsir beliau cuma bilang :إسناده جيد.
bukan shohih.
jayyid menurut persyaratan beliau,namun belum tentu shohih
Hafidz Al Baihaqi mengatakan dalam Al Madhal ila Dalail An Nubuwah (1/32-37), di sana Imam Baihaqi membagi hadist dhoif menjadi dua, setelah menyebut jenis pertama, beliau mengatakan:”Dan jenis, dimana periwayatnya tidak dituduh sebagai pemalsu, akan tetapi ia dikenal memiliki hafalan yang jelek, atau banyak kliru dalam periwayatan, atau tidak diketahui adallahnya, atau (tidak dikatahui adanya) syarat diterimanya khabar.

Lalu beliau mengatakan:”Hadits-hadits jenis ini tidak dipakai dalam hukum, sebagaimana tidak diterimanya kesaksian seperti mereka yang kesaksiannya diterima oleh hakim, akan tetapi terkadang dipakai dalam doa, targhib (motifasi) dan tarhib (ancaman), tafsir, maghazi, yang tidak berhubungan dengan hukum”.

Dari sini kita ketahui, bahwa Hafidz Ibnu Katsir memiliki pandangan serupa dengan Hafidz Al Baihaqi, yaitu boleh menggunakan hadits dhoif dalam tafsir.

Mengambil Tafsir dari Mereka yang Tidak Tsiqah dalam Hadits
Kemudian beliau menukil dari Yahya bin Said bin Qatthan:”Mereka (ulama) bermudah-mudah dalam tafsir terhadap mereka yang tidak ditsiqahkan dalam hadits”.

Lalu menyebutkan, Laits bin Abi Salim, Juwaibir bin Sa’id, Ad Dhahaq, Muhammad bin As Saib atau Al Kulabi lalu mengatakan:”Mereka tidak diambil haditsnya, akan tetapi ditulis dari mereka tafsir”.

Baihaqi mengatakan:”Mereka (ulama) bermudah-mudah dalam mengambil tafsir dari mereka dikarenakan apa yang mereka gunakan dalam penafsiran lafadh, bisa dijadikan sebagai syahid bahasa Arab”

Selasa, 13 Mei 2014

poligami sunnah


hukum pernikahan pertama atau selanjutnya,hukum asalnya sama yaitu sunnah,kemudian berubah sesuai keadaan.
fatwa syeikh bin baz
Soal :
Hukum poligami dalam Islam itu mubah atau sunnah?
Jawab :
Hukum poligami itu sunah bila mampu, berdasarkan firman Alah Ta'ala (QS.An-nisa 3)
Dan berdasarkan perbatan Nabi beliau memiliki 9 istri dan Allah memberikan manfaat pada ummat lantaran mereka, dan ini khusus Rasululah . Adapun selain beliau tidak boleh lebih dari empat. Dalam poligami itu mengandung kemaslahatan yang besar bagi laki-laki serta ummat islam seluruhnya. Karena poligami bisa mewujudkan ghadul bashar (menundukan pandangan), menjaga kehormatan dan memperbanyak keturunan serta menyeimbangkan jumlah laki-laki dengan banyaknya wanita. Kemudian akan memberika kemaslahatan bagi wanita. Mencegah mereka dari sebab-sebab yang berbahaya dan penyimpangan. Adapun jika tidak mampu dan khawatir tidak bisa berbuat adil maka cukup satu.
Dan jika kamu khawati tidak bisa berbuat adil maka cukup satu.
Semoga Allah memberikan taufiq kepada seluruh kaum muslimin terhadap masalah ini karena mengadung kemaslahatan dan kesuksesan mereka dalam kehidupan dunia dan akherat.

Syaikh Mustafa Al-Adawiy Beliau menyebutkan bahwa hukum poligami adalah sunnah
memang islam sering bertentangan dengan hawa nafsu,akan tetapi hukumnya tidak mungkin bertentangan dengan realita.
kalau saja benar perkataan orang liberal nikah harus monogami,terus apa jadinya bagi wanita yang tidak kebagian suami,haruskah jadi simpanan atau menikah dg hewan.sungguh ini kerusakan pemikiran yang nyata

 syubhat pembenci poligami(liberal)

mereka berkata : kalau poligami jangan cari yg cantik2 dan kaya2 dong,lihat nabi menikahi sauda' yg hitam,

jawab : termasuk kebodohan yg nyata,orang membedakan hukum pernikahan pertama dan kedua.apakah anda kira aisyah tidak cantik,atau wanita miskin?
intinya tidak ada keharusan sama sekali istri kedua harus jelek,miskin,butuh bantuan,dsb.
tunjukkan di kitab2 fiqih mana ada persyaratan yg mengharuskan seperti itu !!!

Jumat, 09 Mei 2014

sunnahkah memakai cincin atau batu akik ?

dalil yg mensunnahkannya :
Ibnu Umar radhiallahu 'anhu berkata :
اتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ وَجَعَلَ فُصَّهُ مِمَّا يَلِي كَفَّهُ فَاتَّخَذَهُ النَّاسُ فَرَمَى بِهِ وَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ وَرِقٍ أَوْ فِضَّةٍ
"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memakai cincin dari emas, beliau menjadikan mata cincinnya bagian dalam ke arah telapak tangan, maka orang-orangpun memakai cincin. Lalu Nabi membuang cincin tersebut dan memakai cincin dari perak" (HR Al-Bukhari no 5865)
Ibnu Umar juga berkata :
اتخذ رسول الله صلى الله عليه وسلم خاتما من ورق وكان في يده ثم كان بعد في يد أبي بكر ثم كان بعد في يد عمر ثم كان بعد في يد عثمان حتى وقع بعد في بئر أريس نقشه محمد رسول الله
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memakai cincin dari perak, cincin tersebut berada di tangan Nabi, lalu setelah itu berpindah ke tangan Abu Bakar, setelah itu berpindah ke tangan Umar, setelah itu berpindah ke tangan Utsman, hingga akhirnya cincin tersebut jatuh di sumur Ariis. Cincin tersebut terpahatkan Muhammad Rasulullah" (HR Al-Bukhari no 5873)
jawaban :
Apabila dia menggunakan cincin perak itu untuk suatu keperluan, misalnya dia menggunakannya karena dia seorang hakim atau yang diberi tugas sebagai pemberi stempel, sedangkan capnya itu dicincinya, maka ketika kondisi seperti itu memakai cincin perak itu sunnah.
Apabila dia menggunakan cincin perak itu untuk sekedar perhiasan, maka ketika itu hukumnya mubah, tidaklah dikatakan bahwa itu sunnah. Hal itu karena nabi shalallohu ‘alaihi wasallam memakai cincin perak bukan untuk perhiasan melainkan untuk suatu keperluan, dimana mereka berkata :
“wahai rosulullah mereka para penguasa diseluruh dunia itu tidak mau menerima surat kecuali diberi stempel”
Maka beliaupun membuat cincin dan dicetak disitu “Muhammad Rosullah”, “Muhammad” lalu garis, “Rasulullah” lalu garis, dan lafdzul jalalah (Allah) lalu garis. Sebagaimana telah ada riwayat akan hal itu dalam riwayat bukhari, dan hal yang demikian itu juga ada dalam riwayat Bukhari.
Bahwa nabi menjadikan kepala cincin beliau ditelapak tangan bagian dalam, kalaulah beliau hendak menjadikannya sebagai perhiasan, tentu beliau menjadikan kepala cincin itu ditelapak tangannya bagian luar. Namun beliau menjadikan kepala cincin itu ditelapak tangan bagian dalam, hal ini menunjukkan bahwa nabi shalallohu ‘alaihi wasallam memakai cincicn ini karena suatu keperluan.(tanya jawab Syaikh Saad al-Ghojlan)
Pertanyaan ini pernah disampaikan kepada Imam Ibnu Utsaimin. Jawaban beliau,
التختم ليس بسنة مطلوبة بحيث يطلب من كل أن إنسان أن يتختم، ولكن إذا احتاج إليه، فإن الرسول صلى الله عليه وسلم لمَّا قيل له إن الملوك الذين يريد أن يكتب إليهم لا يقبلون كتاباً إلى مختوماً اتخذ الخاتم من أجل أن تختم به الكتب التي يرسلها إليهم
Memakai cincin bukanlah sunah yang ditekankan. Dalam arti, dianjurkan bagi setiap orang untuk memakai cincin. Akan tetapi sunah jika dia membutuhkan. Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendengar informasi bahwa para raja yang hendak dikirimi surat, tidak mau menerima surat kecuali yang ada stempelnya, maka beliau membuat cincin agar bisa digunakan untuk menstempel surat-surat yang beliau kirim kepada mereka.
Kemudian Imam Ibnu Utsaimin melanjutkan,
فمن كان محتاجاً إلى ذلك كالأمير والقاضي ونحوهما كان اتخاذه اتباعاً لرسوله الله صلى الله عليه وسلم، ومن لم يكن محتاجاً إلى ذلك لم يكن لبسه في حقه سنة بل هو من الشيء المباح، فإن لم يكن في لبسه محذور فلا بأس به، وإن كان في لبسه محذور كان له حكم ذلك المحذور، وليعلم أنه لا يحل للذكور التختم بالذهب لأنه ثبت النهي عنه عن رسول الله صلى الله عليه وسلم.
Oleh karena itu, siapa yang membutuhkan cincin, seperti pemerintah, hakim atau yang lainnya, maka menggunakan cincin dalam hal ini termasuk mengikuti sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun siapa yang tidak membutuhkan cincin, maka memakai cincin bagi dirinya bukan termasuk sunah, hanya sebatas memiliki hukum mubah. Jika tidak ada unsur larangan ketika memakai cincin, tidak jadi masalah. Akan tetapi jika ada unsur terlarang ketika memakai cincin(seperti memakai cincin emas bagi laki-laki, red), maka hukumnya sebagaimana keberadaan unsur terlarang itu. Dan perlu dipahami bahwa tidak halal bagi laki-laki untuk memakai cincin emas. Karena terdapat larangan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang cincin emas untuk laki-laki.
jadi tidak benar jika itu dianggap sunnah nabi dan perhiasan muslim

Kamis, 08 Mei 2014

HARUSKAH MENYEIMBANGKAN SHAF KANAN KIRI ???



Pertanyaan :
Apakah shaf itu dimulai dari kanan, atau dari belakang imam? apakah disyariatkan keseimbangan antara kanan dan kiri?, sehingga dikatakan seimbangkanlah shaf, sebagaimana yang dilakukan oleh para imam?

Jawab :
Shaf dimulai dari tengah, dibelakang imam dan bagian kanan shaf kebih afdhal dari bagian sebelah kiri.
Dan yang wajib adalah, tidak membuat shaf (baru) sampai sempurna dulu shaf yang ada di dipannya, dan tidaklah salah bila jama'ah pada bagian sebelah kanan shaf lebih banyak dari pada sebelah kiri, dan tidak perlu keseimbangan, bahkan perintah untuk menyeimbangkan antara kiri dan kanan adalah menyalahi sunnah, tapi tidak membuat shaf kedua terlebih dahulu sebelum shaf pertama benar-benar penuh.
(fatwa syaikh bin baz, dalam kitab soal- jawab tentang rukun islam halaman: 124).
Hal ini karena pada prinsipnya bila ma’mum lebih dari satu orang maka ma`mum berbaris lurus dan rapat di belakang imam di mana posisi imam berada di tengah. Jika datang menyusul ma’mum yang lain lagi maka hendaklah mengisi shaf kanan lebih dahulu, baru kemudian shaf kiri (HR. Abu Dawud & Muslim, dari Jabir)

PANTASKAH POSISI IMAM DIPEREBUTKAN ?


Siapa yang menyuruh kalian memperebutkan posisi imam ?
Yang ada adalah memperebutkan posisi muadzin atau shaf pertama
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِى النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلاَّ أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لاَسْتَهَمُوا

“Seandainya setiap orang tahu keutamaan adzan dan shaf pertama, kemudian mereka ingin memperebutkannya, tentu mereka akan memperebutkannya dengan berundi.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Apalagi kalau bacaan belum baik,imam itu pilihan bukan rebutan.
Yang sunnah hendaklah tiap masjid ada imam rowatib yang mumpuni,bukan ganti-ganti tiap waktu,lihatlah praktek nabi dan sahabatnya.
Bahkan banyak ulama’ yg menyatakan adzan lebih utama dari posisi imam
Mereka yang berpendapat seperti ini adalah Imam Asy Syafi’i dalam kitabnya Al Umm, Imam An Nawawi dan juga Asy Syaikh Ibnu Utsaimin dan syaikul islam ibnu taimiyyah.
Sebagian ulama mengatakan bahwa kedudukan imam lebih tinggi. Di antara mereka (dari kalangan mutaakhirin) adalah Asy Syaikh Yahya bin Ali Al Hajury. Di antara bukti yang menunjukkannya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan Khulafaur Rasyidin (yang mereka adalah imam) tidak ada satupun yang menjadi muadzin.
Golongan yang mengutamakan muadzin menjawabnya bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan khulafaur rasyidin tidak beradzan disebabkan sibuk dengan urusan umat dan memimpin kaum muslimin, sedangkan muadzin dituntut untuk selalu siaga, cermat, dan berlaku amanah dalam menentukan waktu-waktu shalat sehari semalam. Sehingga menggabungkan ke-imam-an dan adzan bagi seorang pemimpin/khalifah adalah perkara yang berat.
Dalam hal ini Umar bin Al Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata: “Andaikata saya mampu untuk beradzan sekaligus memegang pemerintahan niscaya saya akan beradzan.”
Syaikh Muhammad bin Shaleh al-'Utsaimin menjelaskan bahwa muadzdzin lebih berpahala dan utama dibanding imam.
الأذان من أفضل الأعمال، وهو أفضل من الإمامة، يعني أن مرتبة المؤذن في الأجر أفضل من مرتبة الإمام؛ لأن المؤذن يعلن لتعظيم الله وتوحيده والشهادة للرسول بالرسالة، وكذلك أيضاً يدعو الناس إلى الصلاة وإلى الفلاح في اليوم خمس مرات، والإمام لا يحصل منه ذلك، فإنه لا يسمع مدى صوت المؤذن جن ولا إنس ولا شيء إلا شهد له يوم القيامة، ولهذا كان الأذان مرتبته في الشرع أعلى من مرتبة الإمامة
"Adzan merupakan salah satu amal terbaik. Adzan lebih utama dari imam dengan makna bahwa kedudukan seorang muadzdzin, dari segi ganjaran, lebih tinggi dibandingkan dengan kedudukan imam. Ini disebabkan seorang muadzdzin mengumumkan ajakan menuju keagungan Allah, tauhid, dan syahadat Rasul tentang risalah kenabian.
Seorang muadzdzin juga menyeru manusia menuju salat dan kemenangan 5 kali dalam sehari. Seorang imam tidak mencapai hal ini. Semua jin, manusia dan segala sesuatu yang mendengar cakupan suara muadzdzin akan memberi kesaksian terhadap sang pengumandang adzan di hari kiamat. Oleh karena itu, kedudukan seorang muadzdzin dalam Islam lebih tinggi dari kedudukan imam."
Syaikh Dr. 'Idan, seorang pakar aqidah, atau syaikh Dr. 'Abdullah al-Habr, seorang pakar hadits, tak akan maju menjadi imam shalat walaupun diminta. Keduanya ataupun syaikh lain tahu bahwa di Qo-ah, ruangan yang dijadikan sbg masjid Lipia, memiliki jadwal imam tiap malam. Mereka, para imam, adalah mahasiswa yang tinggal di asrama dan ditunjuk oleh pengurus asrama.
Ini adalah bentuk ketawadhuan para syaikh walaupun mereka lebih berilmu. Inilah adab. Tidak sembarangan maju begitu saja untuk mengimami.
Beberapa tahun yang lalu, di masjid 'Aisyah radhiyallahu 'anha, Mataram, Lombok, ketika sholat maghrib akan dimulai, seorang mahasiswa asing dari sebuah perguruan tinggi tiba-tiba maju menjadi imam tanpa ada yang menyuruh atau memintanya maju. Disitu padahal ada imam tetap.
Suaranya memang bagus dan merdu. Seusai sholat, seorang ustadz mengajaknya masuk ke sebuah ruangan dan menjelaskan perkaranya. Empat mata saja.
Seorang penuntut ilmu punya adab. Ilmu dan suara merdu tak serta merta harus nyelonong begitu saja maju tergesa-gesa menjadi imam apalagi dia adalah orang asing di suatu tempat atau masjid, terlebih masjid yang memiliki imam tetap.
Ini banyak terjadi. Biasanya pada mereka yang baru saja belajar dan menganggap dirinya pantas, bersuara bagus, ingin dipuji dan dikenal, dan lainnya.
Selanjutnya, yang dimaksud dengan al-aqra’, apakah yang paling baik bacaannya ataukah yang paling banyak hafalannya? Jawabannya adalah yang paling baik bacaannya. Maknanya, yang bacaannya sempurna dengan pengucapan huruf sesuai dengan makhrajnya. Adapun keindahan suara bukanlah syarat. Jika ada dua orang;
1. Bacaan al-Qur’annya sangat baik.
2. Bacaannya baik, namun tidak sebaik orang pertama, hanya saja ia lebih menguasai fikih tentang shalat dibandingkan dengan orang pertama. Dalam hal ini, orang kedua lebih berhak untuk menjadi imam shalat. Pembahasan ini tidak berlaku jika pada pelaksanaan shalat berjamaah di sebuah masjid telah ditunjuk imam tetap, maka imam tetap tersebut yang paling berhak selama tidak ada uzur.
(asy-Syarhul Mumti’, Ibnu Utsaimin)

Minggu, 04 Mei 2014

Merapatkan Kedua Tumit Dalam Sujud,sunnah atau bid'ah ?




Dalil kesunnahannya :
Semuanya dari jalan: Said bin Abi Maryam (dia berkata) Yahya bin Ayyub mengabarkan kepada kami (dia berkata) Umarah bin Ghaziyah menceritakan kepadaku (dia berkata) saya mendengar Abu Nadhrah (dia berkata), saya mendengar Urwah dia berkata: Aisyah berkata:
فَقَدْتُ رسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَكَانَ مَعِي عَلَى فِرَاشِي. فَوَجَدْتُهُ سَاجِدًا رَاصَّا عَقِبَيْهِ  مُسْتَقْبِلاَ بِأَطْرَافِ أَصَابِعِهِ الْقِبْلَةَ
“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pergi dariku ketika saya sedang tidur bersamanya di atas tempat tidurku. Lalu saya menjumpai beliau dalam keadaan bersujud dengan merapatkan kedua tumit beliau, dan ujung jari-jari kaki beliau menghadap ke arah kiblat.”
Hadits ini SHOHIH,diriwayatkan oleh: Ibnu Khuzaimah (654) dan dari jalannya: Ibnu Hibban (1933), Ath-Thahawi dalam Syarh Ma’ani Al-Atsar (1/234) dan Musykil Al-Atsar (hal. 111), Al-Hakim (1/228), Al-Baihaqi dalam Al-Kubra (2/116) dan Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid.
Para ulama’ yang menshohihkannya :
1)      Al hakim dalam mustadroknya berkata: Hadits ini shohih atas syarat bukhori muslim akan tetapi kedua tidak mengeluarkan dg lafadz ini,saya tidak tahu seorang pun menyebutkan menggabungkan tumit dalam sujud selain hadits ini(1/352)
2)      Dan itu disepakati oleh imam adz-dzahabi dalam komentarnya atas kitab mustadrok (12/75)
3) Ibnu khuzaimah dalam shohihnya dg syaratnya
4) ibnu hibban dalam shohihnya
5) ibnu mulaqqin dalam al badrul munir(3/669)
6) alhafidz  ibnu hajar dalam at talkhish al habir berkata : sesungguhnya riwayatnya adalah riwayat shohihah.(3/475)
7) dishohihkan muhammad mustofa al a’dhomy muhaqqiq shohih ibnu khuzaimah
8) Syeikh syuaib al arnout dalam tahqiqnya atas shohih ibnu hibban,beliau berkata : sanadnya shohih dg syarat muslim,para perawinya perawi bukhori muslim kecuali ’umaroh ibn ghoziyyah,dia perawi imam muslim
9) syeikh albani dalam sifat sholat nabi(2/736)
10) Dishohihkan sanadnya oleh at tahanawi dalam i’laussunan
Syubhat:
dalam haditsnya ada ghara`ib dan manakir (hadits-hadits yang aneh lagi mungkar), sehingga harus dijauhi. Imam Ahmad menjelaskan alasan kenapa dia banyak bersalah dalam meriwayatkan hadits, “Dia menceritakan hadits dari hafalannya.” (Adh-Dhu’afa (hal. 211) karya Al-Uqaili)
Hadits ini adalah hadits yang mungkar, karena asal hadits Aisyah ini juga terdapat dalam Shahih Muslim dan yang lainnya, akan tetapi tidak ada penyebutan merapatkan kedua tumit. Dan ini menjadi indikasi yang kuat akan salahnya Yahya bin Ayyub dalam periwayatan hadits ini, tatkala para perawi lainnya tidak ada yang menyebutkan kalimat yang dia sebutkan. Alias hadits syadz
JAWAB :
Soal ghoroib dan manakirnya Yahya bin Ayyub maka itu sedikit saja dan itu tidak berpengaruh seperti dikatakan syeikh ‘allamah al ma’lamy dalam at tankil bimaa fi ta’nibil kautsari minal abathil (1/293-294) oleh karenanya ibnu hajar berkata : shoduq tapi kadang salah.bukan karena keghoribannya. Imam bukhori pun berkata dia  jujur,terpercaya
Dan berkata adzdzahabi dalam mizanul i’tidal :  ketika aku baca tulisannya maka tidak aku ketahui seorangpun melemahkannya.oleh karenanya berkata abdul haq : aku telah duduk dengannya,berapa kali aku bersamanya tapi tidak menghafal darinya sesuatu,maka inilah yg terlewat dari al uqayli. telah mendhoifkannya mutaakhirun dan tidak mengatakan al uqayli tentangnya sesuatu kecuali ucapan ibnu uyainah ketika dia menyangka ini adalah pelemahan padahal tidak demi alloh.( mizanul i’tidal :3/178)
Berkata alkhotib al bagdadi :dan yg kami pilih bahwa ziyadah(tambahan) yang ada diterima atas segala keadaan,dipakai ketika perawinya adil mutqin dan dhobit(al kifayah fi ilmi arriwayah : 425)
Ibnu hajar  berkata : betapa banyak  perawi tsiqoh menyendiri dg sesuatu yang tidak dibarengi oleh perawi tsiqoh lainnya (fathul bari 5/11)
Soal imam ahmad memang manhajnya ketika perawi menyendiri maka itu termasuk  i’lal baginya,walaupun tidak menyelisihi perawi yg tsiqoh atau hafidz.lihatlah manhaj imam ahmad dalam  i’lal al ahadits li basyir ‘ala umar (1/263)