Kamis, 24 Agustus 2017

Islam agama merdeka


َالا لِلَّهِ الدِّينُ الْخَالِصُ
Ketahuilah  milik allah agama yg murni,bebas,merdeka dari penghambaan

makna merdeka
 1 bebas (dari perhambaan, penjajahan, dan sebagainya); berdiri sendiri:
Kalau ada seorang penceramah berucap di atas mimbar, “Sungguh perbuatan syirik dan pelanggaran tauhid sering terjadi dan banyak tersebar di masyarakat kita!”, mungkin orang-orang akan keheranan dan bertanya-tanya: “Benarkah itu? Mana buktinya?”. Tapi kalau sumber beritanya berasal dari firman Allâh k dalam al-Qur’ân, masihkah ada yang meragukan kebenarannya?. Simaklah, Allâh Azza wa Jalla berfirman:
وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُم بِاللَّهِ إِلَّا وَهُم مُّشْرِكُونَ
 "Dan sebagian besar manusia tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan-Nya (dengan sembahan-sembahan lain)". [Yûsuf/12:106]
Dalam hadits yang shahih, Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam lebih menegaskan hal ini:
 لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَلْحَقَ قَبَائِلُ مِنْ أُمَّتِي بِالْمُشْرِكِينَ وَحَتَّى يَعْبُدُوا الأَوْثَانَ

  "Tidak akan terjadi hari kiamat sampai beberapa qabilah (suku/kelompok) dari umatku bergabung dengan orang-orang musyrik dan sampai mereka menyembah berhala (segala sesuatu yang disembah selain Allâh)" [Hadits shahih riwayat Abu Dâwud no. 4252, at-Tirmidzi no. 2219 dan Ibnu Mâjah no. 3952.]
Disebutkan dalam salah satu hadits, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya : ”Dosa apakah yang paling besar?” Beliau menjawab :
  أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ
"Engkau membuat tandingan bagi Allah, padahal Dialah yang menciptakanmu" [HR. Al Bukhari dalam kitab tafsir bab tentang ayat :” Dan orang-orang yang tidak menyeru kepada ilah lain selain Allah.” 3/271; . Muslim dalam kitab Iman bab Syirik adalak seburuk-buruk dosa. 1/91 dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu 'anhu.].
Berlebihan dan melampaui batas dalam mengagungkan Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri yang melarang hal ini dalam sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam: "Janganlah kalian berlebihan dan melampaui batas dalam memujiku seperti orang-orang Nashrani berlebihan dan melampaui batas dalam memuji (Nabi Isa) bin Maryam, karena sesungguhnya aku adalah hamba (Allâh), maka katakanlah: hamba Allâh dan rasul-Nya". [12] Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah seorang hamba yang tidak mungkin ikut memiliki sebagian dari sifat-sifat khusus yang dimiliki Allâh Azza wa Jalla, seperti mengetahui ilmu gaib, memberikan manfaat atau mudharat bagi manusia, mengatur alam semesta, dan lain-lain. Allâh Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
قُل لَّا أَمْلِكُ لِنَفْسِي نَفْعًا وَلَا ضَرًّا إِلَّا مَا شَاءَ اللَّهُ ۚ وَلَوْ كُنتُ أَعْلَمُ الْغَيْبَ لَاسْتَكْثَرْتُ مِنَ الْخَيْرِ وَمَا مَسَّنِيَ السُّوءُ ۚ إِنْ أَنَا إِلَّا نَذِيرٌ وَبَشِيرٌ لِّقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ
 "Katakanlah: "Aku tidak berkuasa menarik kemanfaatan bagi diriku dan tidak (pula) menolak kemudharatan kecuali yang dikehendaki Allah. Dan seandainya aku mengetahui yang gaib, tentulah aku akan melakukan kebaikan sebanyak-banyaknya dan aku tidak akan ditimpa kemudharatan. Aku tidak lain hanyalah pemberi peringatan, dan pembawa berita gembira bagi orang-orang yang beriman". [al-A’râf/7:188] Di antara Bentuk Pengagungan Yang Berlebihan Dan Melampaui Batas Kepada Rasulullâh Shallallahu Alaihi Wa Sallam adalah sebagai berikut: - Meyakini bahwa beliau mengetahui perkara yang gaib dan bahwa dunia diciptakan karena beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam. - Memohon kesembuhan kepada beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam, karena semua perkara ini adalah khusus milik Allâh Subhanahu wa Ta'ala dan tidak ada seorang makhluk pun yang ikut serta memilikinya.
2 tidak terkena atau lepas dari tuntutan manusia: -- mengikuti agama lain,islam agama sempurna,bebas tuntutan tradisi masyarakat
Tidak Peduli Dengan Celaan Dan Pujian Manusia. Banyak orang binasa karena takut celaan manusia, senang dipuji, hingga tindak- tanduknya menuruti keridhaan manusia, mengharapkan pujian dan takut terhadap celaan mereka. Padahal yang seharusnya diperhatikan adalah, hendaknya kita bergembira dengan keutamaan dan rahmat dari Allah, bukan dengan pujian manusia.  Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَٰلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُونَ

 "Katakanlah: “Dengan kurnia Allah dan
 rahmatNya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Karunia Allah dan rahmatNya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan". [Yunus : 58].
أَلَمْ يَأْنِ لِلَّذِينَ آمَنُوا أَنْ تَخْشَعَ قُلُوبُهُمْ لِذِكْرِ اللَّهِ وَمَا نَزَلَ مِنَ الْحَقِّ وَلا يَكُونُوا كَالَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلُ فَطَالَ عَلَيْهِمُ الأمَدُ فَقَسَتْ قُلُوبُهُمْ وَكَثِيرٌ مِنْهُمْ فَاسِقُونَ
“Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka), dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al-Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik” [QS. Al-Hadiid : 16].
Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini dengan mengatakan :
ولهذا نهى الله المؤمنين أن يتشبهوا بهم في شيء من الأمور الأصلية والفرعية
“Oleh karena itu, Allah melarang orang-orang yang beriman untuk menyerupai mereka (orang kafir) dalam hal apapun, baik dalam perkara pokok (ushuliyyah) maupun cabang (furu’iyyah)” [Tafsir Ibnu Katsir, 8/20, tahqiq : Saamiy bin Muhammad Salaamah; Daarith-Thayyibah, Cet. 2/1420].
Allah telah berfirman :
وَلِلَّهِ الْعِزَّةُ وَلِرَسُولِهِ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَلَكِنَّ الْمُنَافِقِينَ لا يَعْلَمُونَ
“Padahal kekuatan itu hanyalah bagi Allah, bagi Rasul-Nya dan bagi orang-orang mukmin, tetapi orang-orang munafik itu tiada mengetahui” [QS. Al-Munaafiquun : 8].
sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Artinya : Sungguh kalian akan mengikuti cara-cara kaum sebelum kalian” [Hadits Riwayat At-Turmudzi, dan ia men-shahihkannya]

3 tidak terikat, tidak bergantung kepada orang atau pihak tertentu; leluasa:
Dari Abul-Abbas Sahl bin Sa’d As-Sa’idi rodhiallohu ‘anhu dia berkata: Seorang laki-laki datang kepada Nabi sholallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, tunjukkan aku suatu amal, jika aku lakukan akau akan dicintai Alloh dan dicintai oleh manusia. “Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Zuhudlah terhadap dunia, niscaya dicintai Alloh dan zuhud lah terhadap apa yang dimiliki orang lain, niscaya mereka akan mencintaimu” (Hadits hasan diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan imam yang lainnya dengan sanad yang shahih)
Ummul-Mukminin ’Aisyahradliyallaahu ’anhaa :
وَمَنْ زَعَمَ أَنَّ مُحَمَّدًَا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَتَمَ شَيْئًَا مِمَّا أَنْزَلَ اللهُ عَلَيْهِ، فَقَدْ أَعْظَمَ عَلَيْهِ الْفِرْيَةًَ، واللهُ يَقُوْلُ : (يَا أَيُّهَا الرَّسُوْلُ بَلِّغْ مَا أُنزِلَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ وَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَمَا بَلَّغْتَ رِسَالَتَه)
“Dan barangsiapa yang menyangka Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallammenyembunyikan sesuatu dari apa-apa yang diturunkan Allah, sungguh ia telah membuat kedustaan yang sangat besar terhadap Allah. Padahal Allah telah berfirman : ”Hai Rasul, sampaikanlah apa yang di turunkan kepadamu dari Tuhanmu. Dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya.”(QS. Al-Maidah : 67) [HR. Al-Bukhari no. 7380 dan Muslim no. 177].
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Tidak ada satupun perintah Allah yang belum aku sampaikan kepada kalian, begitu juga tidak ada satupun larangan Allah yang belum aku sampaikan kepada kalian" [Ash-Shahihah No. 1803]
Dalam Ar-Risalah, Al-Imam Asy-Syafi’iy rahimahullah mengatakan :
 إِنَّمَا الاستحسانُ تلذُّنٌ
“Sesungguhnya anggapan baik (al-istihsan) hanyalah menuruti selera hawa nafsu” [Ar-Risalah, hal. 507].

Solusi hamil sebelum nikah


Lelaki maupun wanita yang berzina dan dia belum bertaubat maka dia berhak disebut sebagai pezina. Jika keduanya menikah sementara belum bertobat dengan sebenar-benarnya, maka berarti pernikahan yang terjadi adalah pernikahan antara pezina. Karena itu, bagi yang terjerumus ke dalam perbuatan haram ini, segeralah bartobat. Memohon ampunan kepada Allah dengan disertai perasaan sedih dan bersalah. bertekad untuk tidak mengulanginya kembali. Semoga Allah mengampuni dan menerima taubat anda. Jika tidak, maka selamanya label pezina akan disandangnya. Sebelum membahas nikah, kami tegaskan untuk dengan serius bertobat terlebih dahulu. Baru setelah itu, memungkinkan untuk pembahasan pernikahannya.

tentang hukum menikah dengan wanita yang berzina dengannya. Ulama menjelaskan bahwa dalam masalah ini hukumnya dibagi menjadi dua:

Zina yang tidak sampai hamil. Lelaki tersebut hanya boleh menikahi sang wanita, jika rahimnya telah dipastikan bersih dan tidak ada janin (disebut dengan istibraa’). Acuannya adalah terjadinya haid. jika sang wanita sudah mengalami haid sekali maka keduanya boleh menikah.

Zina yang menyebabkan hamil. Lelaki tersebut tidak boleh menikahi wanita yang hamil dengan dirinya, sampai sang wanita melahirkan janinnya. Karena itu, tidak boleh bagi keluarga wanita untuk menikahkan putri yang sedang hamil dengan lelaki yang menghamilinya. Jika tetap dinikahkan maka nikahnya batal, dan semua hubungan setelah nikah batal adalah hubungan zina. Dengan demikian, menikahkan wanita hamil dengan lelaki yang menghamilinya sebelum dia melahirkan, justru akan menambah dosa. Karena dalam pernikahan ini akan menimbulkan kerusakan yang lebih besar, yaitu melegalkan perzinaan atas nama nikah. Semua ini ditetapkan agar air mani hasil zina tidak bercampur dengan air mani hasil nikah. Karena air mani zina hukumnya haram dan air mani nikah hukumnya halal. Dan tidak boleh mencampurkan antara yang halal dengan yang haram.

Anak hasil zina tidak boleh di-Bin-kan kepada bapak biologisnya, tetapi nanti di-Bin-kan kepada ibunya. Misal: Dono bin Siti. Karena anak itu bukan anak bapak biologis. Meskipun dia menjadi suami ibunya. Siapa yang meng-Bin-kan anak tersebut kepada bapaknya dia terkena ancaman, sebagaimana dalam hadis berikut,

Dari Abu Bakrah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mengaku anaknya seseorang yang bukan bapaknya, dan dia mengetahuinya maka surga haram baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Sementara bapak biologis bukanlah bapaknya, karena itu, haram hukumnya untuk menge-Bin-kan dirinya kepada bapak biologisnya.

Subhaanallah...betapa banyaknya kerusakan yang ditimbulkan akibat perzinaan. Mulai dari kerusakan sosial, hingga bentuk mengubah nasab seseorang.

Rabu, 23 Agustus 2017

Mertua Tiri Apakah Mahram?


Gambarannya ayah istri kita mempunyai dua istri (poligami). Nah… apakah Ibu tirinya istri; yakni anggaplah istri ke-duanya ayah mertua, mahram untuk kita sebagai suami anak tirinya?

Dari ketiga sebab mahram di atas, ternyata tidak ada satupun sebab yang menggolongkan mertua tiri sebagai mahram. Tidak hubungan nasab, susuan, tidak pula pernikahan. Ini menunjukkan, bahwa mertua tiri bukan termasuk mahram. Sehingga tidak berlaku hukum-hukum mahram untuk mertua tiri.

Syaikh Abdulaziz bin Baz –rahimahullah– pernah ditanya tentang mertua tiri apakah mahram. Beliau menjawab,

زوجة الأب لا تكون محرما لزوج ابنته من غيرها ، وإنما المحرمية تكون لأم الزوجة بالنسبة إلى زوج ابنتها ؛ لقول الله عز وجل في بيان المحرمات من النساء : ( وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ )

Istri ayah (ibu tiri), bukanlah mahram untuk suami anak perempuan dari istri yang lainnya (suami anak perempuan tiri). Yang menjadi mahram untuk suami anak perempuannya adalah, ibu kandung istrinya. Berdasarkan firman Allah ‘azza wa jalla disaat menjelaskan tentang mahram-mahram perempuan, “Kemudian ibu-ibu mertua kalian…” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 21/15-16)

Apakah panitia itu amil?


Apakah panitia boleh meminta upah?

Panitia boleh meminta upah dari pemilik hewan, atas jasanya menangani hewan qurban. Karena wakil, boleh mendapatkan upah untuk tugas yang diwakilkan kepadanya (wakalah bil ujrah).

Hanya saja, ada persyaratan yang harus dipenuhi,

[1] Upah untuk panitia, tidak boleh diambilkan dari hasil qurban.

Jika upahnya diambilkan dari hasil qurban, berarti sohibul qurban mendapatkan sebagian manfaat berupa keuntungan secara finansial, dan ini tidak diperbolehkan.

Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mengatakan,

أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا . قَالَ : نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk menangani onta kurbannya, mensedekahkan dagingnya, kulitnya, dan asesoris onta. Dan saya dilarang untuk memberikan upah jagal dari hasil qurban. Ali menambahkan: Kami memberikan upah dari uang pribadi. (HR. Bukhari 1717 & Muslim 1317).

Karena itu, upah diberikan dari uang pribadi sohibul qurban, di luar harga hewan qurban.

[2] Upah nilainya harus tertentu, jelas di depan

Misal, untuk pengelolaan seekor kambing upahnya 100rb. insyaaAllah praktek di masyarakat kita benar.

Hanya bagian ini yang menjadi hak panitia. Karena itu, mereka tidak boleh meminta jatah daging khusus sebagai tambahan upah. Tidak ada istilah jatah amil, karena panitia bukan amil.

benarkah nama thoyyib itu makruh?


1️⃣ Apakah Ath Thayyib الطيب adalah nama Allah Ta'ala:
1. Pendapat sebagian ulama berpendapat bahwa ia nama Allah.
2. Pendapat yang kedua (jumhur) bukan nama Allah tetapi dia termasuk sifat.
باب الصفات أوسع من باب الأسماء
Bab Sifat Allah lebih luas dari Bab Nama.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat kedua, karena biasanya nama Allah disertai dengan kata Mu'arraf (ال).
Jika mengambil pendapat pertama maka tetap boleh seorang manusia dinamai Ath Thayyib karena nama tersebut tidak khusus bagi Allah Ta'ala.

Selasa, 22 Agustus 2017

Tiada alasan tidak berkurban


Imam Syafi’i rahimahullah berkata,

لاَ أُرَخِّصُ فِي تَرْكِهَا لِمَنْ قَدَّرَ عَلَيْهَا

“Aku tidaklah memberi keringanan untuk meninggalkan berkurban bagi orang yang mampu menunaikannya.” (Ahkamul Udhiyah wal ‘Aqiqah wat Tadzkiyah, hal. 12).

Qiyas tidak boleh bertentangan sunnah


Qadhi Syuraih rahimahullah berkata, “celakalah kalian, sungguh sunnah telah mendahului qiyasmu, maka ikutilah sunnah jangan membuat kebid’ahan, karena kalian tidak akan tersesat selagi masih mengambil atsar.” [HR. Ad-Darimi dalam sunannya, (202) 1/71]

Yang benar hajinya itu sedikit


Syuraih al-Qâdhi: "Yang (benar-benar) berhaji sedikit, meski jama`ah haji banyak. Alangkah banyak orang yang berbuat baik, tapi alangkah sedikit yang ikhlas karena Allah Azza wa Jalla ."[Lathâiful Ma'ârif 1/257 ]

tanda haji mabrur


Di antara amalan khusus yang disyariatkan untuk meraih haji mabrûr adalah bersedekah dan berkata-kata baik selama haji. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallampernah ditanya tentang maksud haji mabrûr, maka beliau menjawab:

إِطْعَامُ الطَّعَامِ وَطِيْبُ الْكَلاَمِ

Memberi makan dan berkata-kata baik.[HR. al-Baihaqi 2/413 (no. 10693), dihukumi shahîh oleh al-Hâkim dan al-Albâni dalam Silsilah al-Ahâdits ash-Shahîhah 3/262 (no. 1264)]

Selasa, 08 Agustus 2017

Hubungan thoriqoh naqsabandi dengan syiah



1. Thariqat ini di nisbatkan kepada Muhammad bin Baha'uddin An-Naqsyabandiy Al-Bukhariy. kemudian lebih dikenal sebagai Syah Naqsyabandi. wafat pada tahun 781 H.
2. Versi lain menyebutkan Thariqat ini menisbatkan diri kepada Abu Yazid Al-Busthamiy. Wafat 261 H.
(Biografi beliau disebutkan oleh Imam Ibnu Katsir dalam Bidayah Wan Nihayah dan oleh Imam Adz-Dzhabiy dalam Siyar. di antara ucapan beliau yang masyhur adalah :

إذا رأيت الرجل قد أعطي من الكرامات حتى يرتفع في الهواء، فلا تغتروا به حتى تنظروا كيف تجدونه عند الأمر والنهي، وحفظ الحدود والوقوف عند الشريعة

"Apabila kamu melihat seorang telah diberikan bagian dari ke-karomahan yang sampai (bisa) meninggi di udara (baca: terbang) maka janganlah kalian tertipu daya dengannya sehingga kalian melihat bagaimana dia di sisi perintah (Allah) dan larangan (Allah), dan bagaimana ia menjaga batasan-batasan Allah dan ketaatannya di sisi Syariat.")
3. Silsilah emas keguruan Thariqat Naqsyabandiyyah mengerucut ke para imam sekte (syia'ah) Rafidlah. dari itu kita dapati mereka memiliki kecenderungan kepadanya.
[ Ath-Thuruqush Shufiyyah oleh Dr. Abdullah As-Shaliy 1/ 91/ lihat tautan gambar ]
Penceramah yang membaiat diri kepada Thariqat ini maka waspadakan diri Anda darinya.

copas

Senin, 07 Agustus 2017

Hukum Kurban hewan hamil

hukum asalnya sah, tidak masalah, cuma lebih afdhol bukan yang lagi hamil.
 
ﻭﻓﻲ ” ﺣﺎﺷﻴﺔ ﺍﻟﺒﺠﻴﺮﻣﻲ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺨﻄﻴﺐ (335 / 4) ” ﻭﻫﻮ ﻣﻦ ﻛﺘﺐ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ: ” ﻭﺍﻟﺤﺎﻣﻞ ﻻ ﺗﺠﺰﺉ, ﻭﻫﻮ ﺍﻟﻤﻌﺘﻤﺪ ] ﻳﻌﻨﻲ : ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺬﻫﺐ ؛ [ ﻷﻥ ﺍﻟﺤﻤﻞ ﻳﻨﻘﺺ ﻟﺤﻤﻬﺎ ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻋﺪﻭﻫﺎ ﻛﺎﻣﻠﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﺰﻛﺎﺓ ، ﻷﻥ ﺍﻟﻘﺼﺪ ﻓﻴﻬﺎ ﺍﻟﻨﺴﻞ ﺩﻭﻥ ﻃﻴﺐ ﺍﻟﻠﺤﻢ" ﺍﻧﺘﻬﻰ ﺑﺘﺼﺮﻑ
 
Wa'alaikumussalam, menurut qoul mu'tamad madzhab syafi'i : hewan yg sedang hamil tidak mencukupi untuk dijadikan qurban, [ref: kitab bujaeromi juz 4 hal 335].
 
  وصحح ابن الرفعة الإجزاءحاشية البجيرمى على شرح منهج الطلاب
 
dalam jilid 4 hal 454 (dalam kitab majmuu’, imam nawawi memilih pendapat dari ashhab imam syafi’i yang mengatakan mencegah qurban dgn hewan yg sedang hamil,dan imam ibnu rif’ah menshohihkan pendapat yang mengatakan “cukup”). [Hasyiah bujaeromi 'ala syarh minhaj ath thulab jld 4 hal 454, Daarl fikr, Beirut]
Yang kedua ini,sy langsung comot dari kitabnya.
Cara menyikapi bila ada muslimin yang akan berkurban dgn hewan yang hamil, seyogyanya jangan ditolak, mengacu pada qoul ibnu rif’ah, walau pendapat imam nawawi jadi qoul mu’tamad madzhab syafi’i.

Dalam kitab Fat_hul Mu’in (I’anah 2/330) disebutkan :
 
وَالْمُعْتَمَدُ عَدَمُ إِجْزَاءِ التَّضْحِيَةِ بِالْحَامِلِ خِلَافًا لِمَا صَحَّحَهُ ابْنُ الرِّفْعَةِ 
 
Menurut pendapat yang mu’tamad, qurban tidak cukup dengan hewan yang bunting, berbeda dengan pendapat yang dishahihkan oleh Ibnurrif’ah.
keadaan hamilnya hewan tidak berpengaruh terhadap keabsahan hewan kurban. Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan qurban (boleh dijadikan untuk qurban) namun kurang sempurna Misalnya tidak bergigi (ompong), tidak berekor, bunting, atau tidak berhidung. Wallahu a’lam. (lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/373)

Senin, 17 Juli 2017

HUKUM BERJABAT TANGAN DAN MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA


Pertanyaan.
Apa ada syariatnya setelah shalat Id kemudian berjejer sambil bersalaman? Dan apa dalil tentang ucapan Minal Âidîn wal Fâizîn?
Jawaban.
Ini merupakan adat dan kebiasaan kaum Muslimin setelah melaksanakan shalat ‘Id. Mereka saling berjabat tangan, berpelukan dan mengucapkan selamat hari raya serta saling mendoakan.
as-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hukum berjabat tangan, berpelukan dan saling mengucapkan selamat setelah shalat ‘Id? maka beliau rahimahullah menjawab, “Ini adalah perkara yang dibolehkan, karena manusia tidak menjadikannya sebagai perkara ibadah dan sarana mendekatkan diri kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala, akan tetapi dijadikan sebagai adat, saling memuliakan dan menghormati. Maka selama itu adalah perkara adat yang tidak ada larangan dalam syariat maka kembali kepada hukum asalnya yaitu dibolehkan, sebagaimana dikatakan oleh para Ulama bahwa hukum asal segala sesuatu adalah boleh, sedangkan ibadah hukum asalnya terlarang kecuali ada dalil syar’i yang membolehkan”.[Majmû’ Fatâwâ wa Rasâil, 16/209]

Minggu, 09 Juli 2017

Janganlah Kau Sombong dg watakmu...


Syaikh. Mansyur As-Salimi

"Saya dari daerah sana, jadi watak saya ya keras seperti ini.."
"Saya dari sini, wajar kalau gak sabaran.."
"Saya dari situ, jadi ngomong kayak teriak ya biasa sajalah.." Siapa bilang watak/akhlak tidak bisa diubah? Terkadang ada seorang yang membedakan tabiat dan akhlak. Kalau tabiat, sudah dari 'sono'nya. Kata siapa?

Syaikh Utsaimin-rohimahullooh- menjelaskan bahwa akhlak itu macamnya ada 2: akhlak bawaan dan akhlak yang diusahakan. Apakah berarti benar ada akhlak yang sudah tidak bisa diubah?

Jawabannya: akhlak bawaan bisa diubah.

Mungkin Anda berwatak pemarah atau keras atau susah tenang. Dan Anda sudah terbiasa membawa perangai itu. Namun, sejatinya Anda bisa mengubah menjadi watak yang sabar, lembut, dan kalem. Memang mengubah watak bukanlah hal yang singkat untuk dilakukan, namun itu juga TIDAK MUSTAHIL.

Maka, Syaikh Utsaimin menegaskan kepada kaum muslimin agar jangan berkata saya dari daerah sana, saya dari daerah sini untuk membenarkan watak buruknya. Namun, akhlak kaum muslimin itu satu, yakni Kitabullah dan Sunnah.

Simpelnya, bila Rasulullah-Shallallahu 'alaihi wa Sallam- mengajarkan kita untuk bagaimana berakhlak karimah, maka sejatinya akhlak itu pasti bisa dipelajari. Mana mungkin Allah menyuruh manusia untuk berbuat yang tidak mungkin diperbuat? "Laa yukallifulloohu nafsan illaa wus'ahaa". Semoga kita adalah umat Nabi Muhammad yang mampu menjaga nama baik Islam lewat akhlak kita yang cemerlang.

Senin, 03 Juli 2017

Hadits lemah: perbaharui iman dg lailahaillalloh


Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Mengenai hadis perbarui iman dengan memperbanyak mengucapkan ‘laa ilaaha illallaah’ disebutkan dalam riwayat dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, secara marfu’ dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“جَدِّدُوا إِيمَانَكُمْ “، قِيلَ: يَا رَسُولَ اللهِ، وَكَيْفَ نُجَدِّدُ إِيمَانَنَا؟ قَالَ: ” أَكْثِرُوا مِنْ قَوْلِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ “

“Perbarui iman kalian”

“Ya Rasulullah, bagaimana cara kami memperbarui iman kami?” tanya para sahabat.

Beliau bersabda, “Perbanyaklah mengucapkan ‘Laa ilaaha illallaah’.”

Derajat Hadis:

Hadis ini diriwayatkan oleh al-Hakim dalam al-Mustadrak (4/256) dan Ahmad dalam al-Musnad (no. 8710), dari jalur Sadaqah bin Musa as-Sulami, dari Muhammad bin Wasi’, dari Sumair bin Nahar, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Hadis ini dinilai Hakim sanadnya shahih. Namun dibantah ad-Dzahabi dengan mengatakan,

قلت: صدقة ضعفوه

“Aku tegaskan, perwai Sadaqah didhaifkan para ulama.”

Sementara Sumair bin Nahar perawi munkar sebagaimana keterangan dalam al-Mizan (2/234).

Kesimpulannya, hadis ini adalah hadis yang dhaif. (as-Silsilah al-Ahadits ad-Dhaifah, 2/300).

Wanitapun di perintah bekerja di rumah


Syaikh Abdul Aziz Bin Baz mengatakan: “Islam tidak melarang wanita untuk bekerja dan bisnis, karena Alloh jalla wa’ala mensyariatkan dan memerintahkan hambanya untuk bekerja dalam firman-Nya:

وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ

“Katakanlah (wahai Muhammad), bekerjalah kalian! maka Alloh, Rasul-Nya, dan para mukminin akan melihat pekerjaanmu“  (QS. At-Taubah:105)

Perintah ini mencakup pria dan wanita. Alloh juga mensyariatkan bisnis kepada semua hambanya, Karenanya seluruh manusia diperintah untuk berbisnis, berikhtiar dan bekerja, baik itu pria maupun wanita, Alloh berfirman (yang artinya):

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang tidak benar, akan tetapi hendaklah kalian berdagang atas dasar saling rela diantara kalian” (QS. An-Nisa:29),

Perintah ini berlaku umum, baik pria maupun wanita.

AKAN TETAPI, wajib diperhatikan dalam pelaksanaan pekerjaan dan bisnisnya, hendaklah pelaksanaannya bebas dari hal-hal yang menyebabkan masalah dan kemungkaran. Dalam pekerjaan wanita, harusnya tidak ada ikhtilat (campur) dengan pria dan tidak menimbulkan fitnah. Begitu pula dalam bisnisnya harusnya dalam keadaan tidak mendatangkan fitnah, selalu berusaha memakai hijab syar’i, tertutup, dan menjauh dari sumber-sumber fitnah.

Karena itu, jual beli antara mereka bila dipisahkan dengan pria itu boleh, begitu pula dalam pekerjaan mereka. Yang wanita boleh bekerja sebagai dokter, perawat, dan pengajar khusus untuk wanita, yang pria juga boleh bekerja sebagai dokter dan pengajar khusus untuk pria. Adapun bila wanita menjadi dokter atau perawat untuk pria, sebaliknya pria menjadi dokter atau perawat untuk wanita, maka praktek seperti ini tidak dibolehkan oleh syariat, karena adanya fitnah dan kerusakan di dalamnya.

Bolehnya bekerja, harus dengan syarat tidak membahayakan agama dan kehormatan, baik untuk wanita maupun pria. Pekerjaan wanita harus bebas dari hal-hal yang membahayakan agama dan kehormatannya, serta tidak menyebabkan fitnah dan kerusakan moral pada pria. Begitu pula pekerjaan pria harus tidak menyebabkan fitnah dan kerusakan bagi kaum wanita.

Hendaklah kaum pria dan wanita itu masing-masing bekerja dengan cara yang baik, tidak saling membahayakan antara satu dengan yang lainnya, serta tidak membahayakan masyarakatnya.

Kecuali dalam keadaan darurat, jika situasinya mendesak seorang pria boleh mengurusi wanita, misalnya pria boleh mengobati wanita karena tidak adanya wanita yang bisa mengobatinya, begitu pula sebaliknya. Tentunya dengan tetap berusaha menjauhi sumber-sumber fitnah, seperti menyendiri, membuka aurat, dll yang bisa menimbulkan fitnah. Ini merupakan pengecualian (hanya boleh dilakukan jika keadaannya darurat). (Lihat Majmu’ Fatawa Syaikh Bin Baz, jilid 28, hal: 103-109)

Hukum memakai gelang bagi lelaki


Sebagaimana pernah difatwakan oleh Ibnu Hajar Al Haitami rahimahullah dalam buku fatwa beliau,
يحرم التشبه بهن [ أي : بالنساء ] بلبس زيهن المختص بهن اللازم في حقهن كلبس السوار والخلخال ونحوهما بخلاف لبس الخاتم
Diharamkan menyerupai kaum wanita dengan memakai perhiasan yang menjadi ciri khas mereka. Seperti memakai gelang, gelang kaki dan yang lainnya. Berbeda dengan memakai cincin (pent. hukumnya boleh bagi laki-laki asal bukan cincin emas)…
(Al Fatawa Al Fiqhiyyah Al Kubra 1/261).

Perkataan munafiq: agama itu candu/tipuan


إِذْ يَقُولُ الْمُنَافِقُونَ وَالَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ غَرَّ هَٰؤُلَاءِ دِينُهُمْ ۗ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَإِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
(Ingatlah), ketika orang-orang munafik dan orang-orang yang ada penyakit di dalam hatinya berkata, “Mereka itu (orang mukmin) ditipu agamanya.” (Allah berfirman), “Barangsiapa bertawakal kepada Allah, ketahuilah bahwa Allah Maha perkasa, Maha bijaksana.”

3 kunci islam menguasai dunia


Yaitu
1. taat kepada alloh dan rosulnya
2. Tidak suka berselisih
3. sabar

وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ ۖ 
وَاصْبِرُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ
Dan taatilah Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berselisih, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan kekuatanmu hilang dan bersabarlah. Sungguh, Allah beserta orang-orang sabar.
Kata ibnu katsir : Dg ini hanya dg waktu kurang dari 30 tahun para sahabat berhasil menguasai dunia belahan timur dan barat.

أمرهم أن يطيعوا الله ورسوله في حالهم ذلك فما أمرهم الله تعالى به ائتمروا. وما نهاهم عنه انزجروا ولا يتنازعوا فيما بينهم أيضا فيختلفوا فيكون سببا لتخاذلهم وفشلهم "وتذهب ريحكم" أي قوتكم وحدتكم وما كنتم فيه من الإقبال "واصبروا إن الله مع الصابرين" وقد كان للصحابة رضي الله عنهم في باب الشجاعة والإئتمار بما أمرهم الله ورسوله به وامتثال ما أرشدهم إليه ما لم يكن لأحد من الأمم والقرون قبلهم ولا يكون لأحد ممن بعدهم فإنهم ببركة الرسول صلى الله عليه وآله وسلم وطاعته فيما أمرهم فتحوا القلوب والأقاليم شرقا وغربا في المدة اليسيرة مع قلة عددهم بالنسبة إلى جيوش سائر الأقاليم من الروم والفرس والترك والصقالية والبربر والحبوش وأصناف السودان والقبط وطوائف بني آدم. قهروا الجميع حتى علت كلمة الله وظهر دينه على سائر الأديان وامتدت الممالك الإسلامية في مشارق الأرض ومغاربها في أقل من ثلاثين سنة فرضي الله عنهم وأرضاهم أجمعين وحشرنا في زمرتهم إنه كريم وهاب.

Larangan meludah dan membuang ingus ke arah qiblat


Mengenai larangan meludah ke arah kiblat, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,
“Barangsiapa yang meludah ke arah kiblat, maka ia akan datang pada Hari Kiamat dnegan diludahi di antara kedua matanya.”
(HR. Abu Dawud dan ibnu Hibban dari Hudzaifah, dan Syaikh Al Albani menshahihkannya dalam kitab Shahih Al-Jami’, 6160).

Sedangkan untuk larangan membuang ingus ke arah kiblat, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,
“Dibangkitkan orang yang mengeluarkan ingus ke arah kiblat pada Hari Kiamat, (dimana ingus itu) dikembalikan ke wajah orang tersebut.”
(HR.Al-Bazzar dari Ibnu Umar, dan Syaikh Al bani menshahihkannya di dalam Shahih Al-Jami’, 2910).

Minggu, 02 Juli 2017

Hukum sholat berjamaah menurut madzhab syafi'i


Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i yang lebih terkenal dengan Imam Syafi’i, dalam hal berjamaah shalat fardlu di masjid, beliau mengatakan, “Aku tidak memberi keringanan, untuk orang yang mampu melaksanakan shalat berjamaah di masjid untuk tidak melaksanakannya kecuali karena ada uzur.” (Al-Umm 1/180).

Beliau juga mengatakan, “Anak-anak hendaknya diperintahkan untuk pergi ke masjid dan mengikuti shalat berjamaah agar terbiasa melakukannya di kemudian hari.” (Al-Iqna’ fii Halli Alfazh Abi Syuja’ 1/151).

Hukum Shalat Fardlu dengan Berjamaah menurut Para Ulama Mazhab Syafi’i

Imam Nawawi mengatakan, “…hukum shalat berjamaah adalah fardlu ‘ain namun bukan syarat sah shalat. Pendapat ini merupakan pendapat dari dua ulama besar mazhab syafi’i yang memiliki kemampuan mendalam dalam bidang fiqh dan hadits yaitu Abu Bakar Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Mundzir.” (Al-Majmu’ 4/75)

Ibnu Hajar berkata, “Hukum shalat berjamaah fardlu ‘ain merupakan pendapat sejumlah ulama pakar hadits yang bermazhab syafi’i, yaitu Abu Tsaur, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Mundzir dan Ibnu Hibban.” (Fathul Baari 2/126).

Abu Tsaur berkata, “Shalat berjamaah itu wajib. Tidak boleh seorang pun meninggalkannya kecuali karena ada uzur yang menghalanginya.” (Al-Ausath fi As-Sunan wa Al-Ijma’ wa Al-Ikhtilaf 4/138).

Pandangan Ibnu Khuzaimah tentang shalat berjamaah, bisa kita simpulkan dari judul-judul bab dalam kitab beliau, Shahih Ibnu Khuzaimah. Diantaranya :

Bab perintah kepada orang buta mengikuti berjamaah shalat fardlu meskipun dia sebenarnya merasa khawatir dengan binatang buas dan hewan-hewan malam jika tetap ikut shalat berjamaah.
Bab orang buta diperintahkan untuk mengikuti shalat berjamaah meskipun rumahnya jauh dari masjid dan tidak ada penuntun yang dengan sukarela mengantarkannya ke masjid.
Bab ancaman keras bagi yang meninggalkan berjamaah shalat fardlu.
Bab dikhawatirkan terjangkit penyakit munafik bagi orang yang tidak mengikuti berjamaah dalam shalat fardlu.
Bab tentang shalat yang paling berat bagi orang munafik dan ditakutkan terkena penyakit nifak bagi yang meninggalkan shalat Isya dan Subuh dengan cara berjamaah.
Bab ancaman keras bagi orang yang meninggalkan berjamaah shalat fardlu, baik ketika berada di perkampungan atau di gurun karena setan menguasai orang tersebut. Lihat Shahih Ibnu Khuzaimah 2/367-371
Ini dalil yang jelas dan tegas sekali bahwa shalat berjamaah di masjid itu kewajiban,bukan sekedar keutamaan.

Mematikan lampu saat tidur bukan sunnah


Memang ada anjuran memadamkan api sebelum tidur. Namun anjuran tersebut bukanlah anjuran untuk memadamkan lampu listrik yang seperti ada saat ini. Ternyata ada yang salah kaprah dalam memahami hadits-hadits berikut ini.

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَتْرُكُوا النَّارَ فِى بُيُوتِكُمْ حِينَ تَنَامُونَ

“Janganlah biarkan api di rumah kalian (menyala) ketika kalian sedang tidur.” (HR. Bukhari no. 6293 dan Muslim no. 2015)

Dari Abu Musa Al Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

احْتَرَقَ بَيْتٌ بِالْمَدِينَةِ عَلَى أَهْلِهِ مِنَ اللَّيْلِ ، فَحُدِّثَ بِشَأْنِهِمُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « إِنَّ هَذِهِ النَّارَ إِنَّمَا هِىَ عَدُوٌّ لَكُمْ ، فَإِذَا نِمْتُمْ فَأَطْفِئُوهَا عَنْكُمْ »

“Ada sebuah rumah di Madinah terbakar mengenai penghuninya pada waktu malam. Kejadian tersebut lantas diceritakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Api ini adalah musuh kalian. Apabila kalian tidur, padamkanlah api.” (HR. Bukhari no. 6293 dan Muslim no. 2016).

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

« غَطُّوا الإِنَاءَ وَأَوْكُوا السِّقَاءَ وَأَغْلِقُوا الْبَابَ وَأَطْفِئُوا السِّرَاجَ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لاَ يَحُلُّ سِقَاءً وَلاَ يَفْتَحُ بَابًا وَلاَ يَكْشِفُ إِنَاءً فَإِنْ لَمْ يَجِدْ أَحَدُكُمْ إِلاَّ أَنْ يَعْرُضَ عَلَى إِنَائِهِ عُودًا وَيَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ فَلْيَفْعَلْ فَإِنَّ الْفُوَيْسِقَةَ تُضْرِمُ عَلَى أَهْلِ الْبَيْتِ بَيْتَهُمْ »

“Tutuplah wadah-wadah, ikatlah kantung air, kuncilah pintu, padamkanlah pelita karena setan bisa membuka ikatan kantung air, tidak bisa membuka pintu, tidak bisa membuka wadah yang tertutup. Jika salah seorang di antara kalian tidak mendapatkan sesuatu untuk menutup wadahnya kecuali dengan sebilah kayu lalu menyebut nama Allah ketika itu, lakukanlah karena tikus bisa membakar rumah yang dapat membahayakan penghuninya.” (HR. Muslim no. 2012).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Api itu adalah musuh dari manusia sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. Jika lentera dari api dibiarkan menyala saat tidur, lalu saat itu datanglah tikus, maka tikus itu bisa menajiskan minyak lentera, bahkan bisa menyalakan api yang bisa membakar sebagaimana kejadian di waktu lampau.

Yang ada di masa silam, lentera itu berasal dari api dengan menggunakan minyak sebagai bahan bakarnya. Ketika tikus datang, tikus itu bisa menjatuhkan minyak tersebut ke lantai dan akhirnya mengobarkan api. Terjadilah kebakaran yang besar. Itulah mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memadamkan api saat tidur supaya tidak terjadi kebakaran seperti itu.

Untuk zaman ini, semakin berkembangnya zaman, penerangan yang ada menggunakan listrik (bukan lagi api). Ketika seseorang tidur dan lampu listrik tersebut dalam keadaan menyala, tidaklah masalah. Karena yang jadi sebab larangan adalah membiarkan api tersebut menyala. Ini tidak didapati dari lampu dari listrik saat ini.” (Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 6: 390).

Sabtu, 01 Juli 2017

Syubhat yasinan cuma hari jum'at


Syubhat: Semua hari itu disunnahkan membaca alquran,apalagi hari jum'at sayyidul ayyam penghulu hari.
Nabi juga biasa mengkhususkan hari tertentu,gak ada masalah.

Dalam hadis dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita,
Ada beberapa wanita meminta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

غَلَبَنَا عَلَيْكَ الرِّجَالُ ، فَاجْعَلْ لَنَا يَوْمًا مِنْ نَفْسِكَ . فَوَعَدَهُنَّ يَوْمًا لَقِيَهُنَّ فِيهِ ، فَوَعَظَهُنَّ وَأَمَرَهُنَّ

Kami kalah dengan para kaum lelaki (ketika mendengarkan ceramah anda), karena itu jadikan satu hari anda, khusus untuk kami. Kamudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjanjikan satu hari khusus untuk pertemuan dengan para wanita. Beliau menasehati mereka dan memrintahkan mereka… (HR. Bukhari 101).

Dari diriwayatkan dari Abu Wail, beliau menceritakan,

كَانَ عَبْدُ اللَّهِ بنُ مَسْعُود يُذَكِّرُ النَّاسَ فِى كُلِّ خَمِيسٍ

“Bahwa Abdullah bin Mas’ud memberi kajian di masyarakat setiap hari kamis.” (HR. Bukhari 70).

Jawab: He..lucunya gaya berfikir ahli bid'ah..boleh kalau tidak ada keyakinan hari itu lebih afdhol lebih utama dari hari lain.

Syaikh Dr. Abdul Aziz ar-Rais ketika menjelaskan ini mengatakan,

لو أن قوما اجتمعوا وحددوا يوما في الشهر أو يوما في السنة يجتمعون في هذا اليوم هذا لا يعد عيدا لأن الزمان ليس مرادا لذاته وإنما جاء تبعا لا قصدا…

Jika ada sekelompok orang mereka berkumpul dan menentukan satu hari tertentu dalam sebulan atau dalam setahun, lalu mereka berkumpul untuk kajian, ini tidak disebut id. Karena waktu yang ditentukan bukan tujuan utama, namun sifatnya mengikuti, bukan menjadi maksud utama.

Kemudian Dr. Abdul Aziz menyebutkan dua riwayat di atas.

(rekaman kajian – man thalabal ilma fal yudaqqiq – http://islamancient.com/)

namun kenyataannya mereka berkeyakinan malam jum'at arwah kembali,yg membaca yasin mendapat keutamaan tambahan berupa ampunan,dsb.ini jelas mengkhususkan yg terlarang.

Jumat, 30 Juni 2017

Larangan mengkhususkan ibadah tanpa dalil


Imam Abu Syamah rahimahullah menjelaskan kaidah penting ini dalam ucapannya: “Tidak diperbolehkan mengkhususkan ibadah-ibadah dengan waktu-waktu (tertentu) yang tidak dikhususkan oleh syariat, akan tetapi hendaknya semua amal kebaikan tersebut bebas (dilakukan) di setiap waktu (tanpa ada pengkhususan). Tidak ada keutamaan satu waktu di atas waktu yang lain, kecuali yang diutamakan oleh syariat dan dikhsusukan dengan satu macam ibadah [Al-Baits ‘ala Inkaril Bida’i wal Hawadits hlm.165]

shalawat bid'ah sahabat ibnu mas'ud?

Syubhat:
Sahabat Abdullah bin Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu berkata:

إِذَا صَلَّيْتُمْ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَحْسِنُوا الصَّلاةَ عَلَيْهِ، فَإِنَّكُمْ لاَ تَدْرُوْنَ لَعَلَّ ذَلِكَ يُعْرَضُ عَلَيْهِ، فَقَالُوْا لَهُ: فَعَلِّمْنَا، قَالَ: قُوْلُوْا: اللَّهُمَّ اجْعَلْ صَلَوَاتِكَ وَرَحْمَتَكَ وَبَرَكَاتِكَ عَلَى سَيِّدِ الْمُرْسَلِيْنَ وَإِمَامِ الْمُتَّقِيْنَ وَخَاتَمِ النَّبِيِّيْنَ مُحَمَّدٍ عَبْدِكَ وَرَسُوْلِكَ إِمَامِ الْخَيْرِ وَقَائِدِ الْخَيْرِ وَرَسُوْلِ الرَّحْمَةِ، اللَّهُمَّ ابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُوْدًا يَغْبِطُهُ بِهِ اْلأَوَّلُوْنَ وَاْلآخِرُوْنَ. حديث صحيح رواه ابن ماجه (906)، وعبد الرزاق في المصنف (3109) وأبو يعلى في مسنده (5267)، والطبراني في المعجم الكبير (9/115)، وإسماعيل القاضي في فضل الصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم (ص/59)، وذكره الشيخ ابن القيم في جلاء الأفهام (ص/36).

 “Apabila kalian bershalawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka buatlah redaksi shalawat yang bagus kepada beliau, siapa tahu barangkali shalawat kalian itu diberitahukan kepada beliau.” Mereka bertanya: “Ajari kami cara shalawat yang bagus kepada beliau.” Beliau menjawab: “Katakan, ya Allah jadikanlah segala shalawat, rahmat dan berkah-Mu kepada sayyid para rasul, pemimpin orang-orang yang bertakwa, pamungkas para nabi, yaitu Muhammad hamba dan rasul-Mu, pemimpin dan pengarah kebaikan dan rasul yang membawa rahmat. Ya Allah anugerahilah beliau maqam terpuji yang menjadi harapan orang-orang terdahulu dan orang-orang terkemudian.”

Hadits shahih diriwayatkan oleh Ibnu Majah (906), Abdurrazzaq (3109), Abu Ya’la (5267), al-Thabarani dalam al-Mu’jam al-Kabir (9/115) dan Ismail al-Qadhi dalam Fadhl al-Shalat (hal. 59). Hadits di atas juga disebutkan dan dishahihkan oleh Ibnu al-Qayyim –ideolog kedua faham Wahhabi– dalam kitabnya Jala’ al-Afham (hal. 36 dan hal. 72).

Jawab:
Syeikh muhammad Nashiruddin Al-Albani  menyatakan hadits ini dla’if karena Ziyad bin Abdullah bin Ath-Thufail dikatakan dla’if oleh Nasa’i serta Abu Hatim mengatakan hadits Ziyad tidak bisa dijadikan hujah

BENARKAH ALLAH MENCINTAI ORANG KAFIR YANG BAIK?


Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَقَالَتِ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى نَحْنُ أَبْنَاءُ اللهِ وَأَحِبَّاؤُهُ قُلْ فَلِمَ يُعَذِّبُكُمْ بِذُنُوبِكُمْ بَلْ أَنْتُمْ بَشَرٌ مِمَّنْ خَلَقَ يَغْفِرُ لِمَنْ يَشَاءُ وَيُعَذِّبُ مَنْ يَشَاءُ وَلهَِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا وَإِلَيْهِ الْمَصِيرُ (18) 

“Orang-orang Yahudi dan Nasrani mengatakan: "Kami ini adalah anak-anak Allah dan kekasih-kekasih-Nya". Katakanlah: "Maka mengapa Allah menyiksa kamu karena dosa-dosamu?", tetapi kamu adalah manusia (biasa) di antara orang-orang yang diciptakan-Nya. Dia mengampuni bagi siapa yang dikehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi serta apa yang ada antara keduanya. Dan kepada Allah-lah kembali (segala sesuatu).” (QS al-Maidah : 18).

Ayat di atas memberikan beberapa pesan:

Pertama, orang-orang Yahudi dan Nasrani mengatakan: "Kami ini adalah anak-anak Allah dan kekasih-kekasih-Nya.” Maksud pernyataan Yahudi dan Nasrani tersebut, Allah akan memperlakukan mereka seperti orang tua yang memperlakukan anaknya, yaitu tidak akan menyiksa dan mengazab mereka, karena mereka adalah para kekasih Allah

Kedua, Allah menolak pengakuan mereka, bahwa mereka adalah anak-anak Allah dan kekasih-kekasih-Nya, dengan berfirman, "Maka mengapa Allah menyiksa kamu karena dosa-dosamu?" Maksudnya, “(Kamu bukanlah anak-anak Allah dan kekasih-kekasih-Nya), tetapi kamu adalah manusia (biasa) di antara orang-orang yang diciptakan-Nya.”

Ketiga, ayat di atas menjadi dalil yang tegas bahwa Allah tidak mencintai orang-orang kafir yang berbuat baik. Karena seandainya Allah mencintai mereka, pasti Allah tidak akan mengazab mereka di akhirat. Dalam kitab-kitab tafsir dikemukakan kisah yang unik dari seorang ulama salaf, yaitu Imam al-Sibli, ulama shufi terkemuka dan murid al-Junaid al-Baghdadi, sebagai berikut:

حكى عن الشبلي رضى الله عنه أنه كان إذا لبس ثوبًا جديدًا مزقه، فأراد ابن مجاهد أن يعجزه بمحضر الوزير، فقال له:  أين تجد في العلم إفساد ما ينتفع به؟ فقال له الشبلي: أين في العلم: فَطَفِقَ مَسْحاً بِالسُّوقِ وَالْأَعْناقِ ؟ فسكت، فقال له الشبلي: أنت مقرىء عند الناس، فأين في القرآن: إن الحبيب لا يعذب حبيبه؟ فسكت ابن مجاهد، ثم قال: قل يا أبا بكر، فقرأ له الشبلي قوله تعالى وَقالَتِ الْيَهُودُ وَالنَّصارى نَحْنُ أَبْناءُ اللَّهِ وَأَحِبَّاؤُهُ قُلْ فَلِمَ يُعَذِّبُكُمْ بِذُنُوبِكُمْ، فقال ابن مجاهد: كأني والله ما سمعتها قط. هـ

Diceritakan dari al-Syibli apabila ia memakai baju baru, maka akan merobeknya terlebih dahulu. Lalu Imam Ibnu Mujahid ingin menampakkan kelemahan al-Syibli di hadapan Menteri. Ibnu Mujahid berkata kepada al-Syibli, “Di mana Anda dapati dalam ilmu agama dalam hal merusak sesuatu yang bermanfaat?” Al-Syibli berkata, “Di mana pengetahuanmua terhadap firman Allah, “Lalu ia potong kaki dan leher kuda itu.” (QS Shad : 33). Akhirnya Ibnu Mujahid terdiam dengan jawaban al-Syibli yang luar biasa. Lalu al-Syibli bertanya kepada Ibnu Mujahid, “Kamu menurut orang-orang ahli dalam bidang ilmu al-Qur’an. Lalu di mana dalam al-Qur’an bahwa kekasih tidak akan mengazab kekasihnya?” Ternyata Ibnu Mujahid diam tidak bisa menjawab. Lalu Ibnu Mujahid berkata, “Katakanlah wahai Abu Bakar (al-Syibli)”. Lalu al-Syibli membacakan firman Allah ta’ala, ““Orang-orang Yahudi dan Nasrani mengatakan: "Kami ini adalah anak-anak Allah dan kekasih-kekasih-Nya". Katakanlah: "Maka mengapa Allah menyiksa kamu karena dosa-dosamu?" (QS al-Maidah : 18). Mendengar jawaban al-Syibli, Ibnu Mujahid berkata, “Demi Allah saya seperti belum pernah mendengar ayat ini.” (Ibnu Ajibah al-Hasani, al-Bahr al-Madid juz 2 hlm 23).

Kisah di atas dikutip oleh hampir semua kitab-kitab tafsir. Tetapi sebagian besar tidak menyebutkan nama pemiliki kisah di atas, kecuali Ibnu Ajibah dalam tafsir al-Bahr al-Madid dan al-Qasimi dalam Mahasin al-Ta’wil. Bahkan all-Hafizh Ibnu Katsir, setelah mengutip kisah di atas dalam tafsirnya, memberikan pujian dan penguatan dengan hadits berikut ini:

عَنْ أَنَسٍ، قَالَ: مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نَفَرٍ مِنْ أَصْحَابِهِ، وَصَبِيٍّ فِي الطَّرِيقِ، فَلَمَّا رَأَتْ أُمُّهُ الْقَوْمَ خَشِيَتْ عَلَى وَلَدِهَا أَنْ يُوطَأَ، فَأَقْبَلَتْ تَسْعَى وَتَقُولُ: ابْنَيِ ابْنِي، وَسَعَتْ فَأَخَذَتْهُ فَقَالَ الْقَوْمُ: يَا رَسُولَ اللهِ، مَا كَانَتْ هَذِهِ لتلقي ولدها في النار. قال: فَخَفَّضَهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: " وَلاءُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ لا يُلْقِي حَبِيبَهُ فِي النَّارِ 

Sahabat Anas berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan bersama beberapa orang sahabatnya, sedangkan seorang bocah kecil ada di tengah jalan. Begitu ibunya melihat orang-orang yang akan lewat, ia khawatir, mereka menginjak anaknya, lalu ia menghampiri dengan berjalan dan berkata, “Anakku, anakku”, dan mengambil anaknya. Lalu orang-orang berkata, “Wahai Rasulullah, ibu anak ini sungguh tidak akan melemparkan anaknya ke dalam api?” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendiamkan mereka. Lalu bersabda: “Tidak, Allah azza wa jalla tidak akan melemparkan kekasihnya ke dalam api neraka.”

(Hadit shahih riwayat Ahmad [12018], al-Bazzar [3476 Kasyf al-Astar], Abu Ya’la [3747] dan al-Hakim juz 1 hlm 58 dan juz 4 hlm 177).

Walhasil, orang-orang kafir yang baik, tidak dicintai Allah dan bukan kekasih Allah. Karena Allah tidak akan mengazab orang-orang yang dicintai-Nya. Sedangkan orang-orang kafir pasti diazab di neraka, sebaik apapun perbuatan mereka.
By idrus ramli

Komentarku: orang kafir tidak dicintai alloh di dunia dan akhirat,adapun sifat rohman alloh itu soal rizqi,pemberian alloh,semua di beri tapi belum tentu di sayangi,dicintai.

Apakah lelaki tidak berjamaah sholat itu berdosa?


Iya berdosa,karena telah dianggap bermaksiat kepada abul qosim yaitu nabi muhammad.
Hal ini sebagaimana dikisahkan dalam sebuah riwayat dari Abu as Sya’tsaa radhiyallahu’anhu, beliau berkata :

كُنَّا قُعُودًا فِي الْمَسْجِدِ مَعَ أَبِي هُرَيْرَةَ فَأَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ فَقَامَ رَجُلٌ مِنْ الْمَسْجِدِ يَمْشِي فَأَتْبَعَهُ أَبُو هُرَيْرَةَ بَصَرَهُ حَتَّى خَرَجَ مِنْ الْمَسْجِدِ فَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ أَمَّا هَذَا فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

 “Kami pernah duduk bersama Abu Hurairah dalam sebuah masjid. Kamudian muadzin mengumandangkan adzan. Lalu ada seorang laki-laki yang berdiri kemudian keluar masjid. Abu Hurairah melihat hal tersebut kemudian beliau berkata : “ Perbuatan orang tersebut termasuk bermaksiat terhadap Abul Qasim (Nabi Muhammad) shallallahu ‘alaihi wa sallam” (H.R Muslim 655)

Berkata Imam Ibnul Mundzir mengomentari hadits Abu Hurairah di atas: “Kalau saja seseorang diberi kebebasan untuk meninggalkan shalat berjama’ah atau mendatanginya, maka orang yang meninggalkan sesuatu yang tidak wajib baginya tidak mungkin dihukumi demikian”. (Al-Ausath fie Sunan wal Ijma’ wal Ikhtilaf, 4/135)

Kamis, 29 Juni 2017

Cahaya kebenaran


Muadz bin Jabal Radhiyallahu anhu berkata:

فَإِنَّ عَلَى الْحَقِّ نُوْرًا

Sesungguhnya ada cahaya pada kebenaran itu.[Diriwayatkan oleh Al-Haakim dalam  al-Mustadrak  4/460. Al-Hâkim berkata, “Sesuai syarat Syaikhain”, dan disepakati oleh adz-Dzahabi.]

Salam boleh assalaamu 'alaik atau cukup assalaam


Imam Ibnu Utsaimin Dalam fatwa Nur ‘ala ad-Darb, beliau ditanya tentang hukum mengucapkan salam hanya dengan kata ‘Salam’. Jawaban beliau,

وينبغي أن نعلم بشيء من أحكام السلام فالسلام تحية المسلمين وصيغته أن يقول السلام عليك إن كان يسلم على واحد أو السلام عليكم إن كان يسلم على جماعة

Selayaknya kita mengetahui bagian dari hukum masalah salam. Salam adalah ucapan penghormatan bagi kaum muslimin. Redaksinya, bisa dengan ucapan: Assalammu alaik, jika yang diberi salam hanya satu orang atau Assalamu alaikum, jika yang diberi salam sekelompok orang.

Kemudian beliau memberikan rincian,

ويكون بلفظ التعريف السلام عليكم أو السلام عليك ويجوز أن يكون بلفظ سلام سلامٌ عليكم وإن اقتصر على قوله السلام فلا بأس فإن إبراهيم عليه الصلاة والسلام لما رد السلام على الملائكة حين قالوا سلاماً قال سلامٌ أي عليكم سلام وكذلك الابتداء يقول المسلم سلام يعني سلامٌ عليكم أو السلام يعني السلام عليكم ولا بأس في هذا

Hendaknya dengan menggunakan kalimat ‘Assalamu alaikum’ atau ‘Assalamu alaik’. Boleh juga dengan kata; ‘Salam’, ‘Salam alaikum’. Jika hanya dengan kalimat AsSalam, juga boleh. Karena Nabi Ibrahim ketika menjawab salam kepada Malaikat, pada saat malaikat itu mengucapkan ‘Salam’, Ibrahim menjawab ‘Salam’. Maksudnya, ‘Alaikum Salam’ demikian pula, ketika memulai salam. Seorang muslim mengucapkan ‘Salam’, artinya ‘Salam alaikum’. Atau dia mengucapkan, ‘Assalam’, dengan maksud ‘Assalamu alaikum.’ Ini tidak masalah.

Sumber:
http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_8357.shtml

Selasa, 27 Juni 2017

sunnah berdandan untuk suami dalam rumah

berdandan Itu untuk dalam rumah bukan di luar

Dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan,

إذا دخلت ليلاً فلا تدخل على أهلك حتى تستحد المغيبة وتمتشط الشعثة

“Apabila kalian pulang dari bepergian di malam hari, maka janganlah engkau menemui istrimu hingga dia sempat mencukur bulu kemaluannya dan menyisir rambutnya yang kusut. ” (HR. Bukhari 5246)

An-Nawawi mengatakan,

وفي هذا الحديث دلالة على أن المرأة لا تجعل الزوج ينفر منها وتقع عينه على ما يكره فنقع  الوحشة بينهما  في الحديث دلالة أيضا على أن المرأة مادام زوجها حاضرا ً مقيما فهي دائمة التزين ولا تهجر التزين إلا في غياب الزوج

Dalam hadis ini terdapat dalil bahwa istri tidak boleh membuat suaminya lari darinya, atau melihat sesuatu yang tidak nyaman pada istrinya, sehingga menyebabkan permusuhan diantara keduanya. Hadis ini juga dalil, bahwa selama suami ada di rumah, wanita harus selalu berdandan dan tidak meninggalkan berhias, kecuali jika suaminya tidak ada. (Syarh Sahih Muslim, 7/81).

Lebih utama tetap puasa atau membatalkan saat di suguhi makanan?


puasa sunah tidak harus membatalkannya. Bahkan tetap dibolehkan untuk mempertahankan puasanya.

Diantara dalil yang menunjukkan hal ini,

1. Hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا دُعِيَ أحَدُكُمْ إِلَى طَعَامٍ وَهُوَ صَائِمٌ فَلْيَقُلْ: إِنِّي صَائِمٌ

“Apabila kalian diundang untuk makan-makan, sementara kalian sedang puasa, maka sampaikanlah: Saya sedang puasa.” (HR. Muslim 1150).

2. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ

“Jika kalian diundang acara makan-makan, hadirilah. Jika sedang berpuasa maka do’akanlah dan jika tidak puasa maka makanlah.” (HR. Muslim 3593).

Termasuk orang yang bertamu, dia dibolehkan untuk tetap mempertahankan puasa sunahnya ketika disuguhi.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah datang ke rumah ibunya, Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anha. Beliaupun mensuguhi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan kurma dan mentega. Beliau bersabda,

أعِيدُوا سَمْنَكُمْ فِي سِقَائِهِ، وَتَمْرَكُمْ فِي وِعَائِهِ، فَإِنِّي صَائِمٌ

“Kembalikan mentega dan kurma kalian di wadahnya, karena saya puasa.” (HR. Bukhari 1982).

Disunnahkan menyegerakan puasa syawwal dan berturut-turut


dianjurkan untuk bersegera mengerjakan puasa Syawwal setelah hari raya ‘Idul Fitri (yaitu pada tanggal 2 Syawwal) [Syarhul Mumti’, 3/100.] dengan beberapa alasan berikut ini:

Hal inilah yang lebih sesuai (lebih ittiba’) dengan dalil yang mengatakan “kemudian dilanjutkan dengan …”.
Hal itu menunjukkan bahwa seseorang bersegera dalam mengerjakan kebaikan. Terdapat dalil-dalil yang mendorong seseorang untuk bersegera dalam kebaikan dan pujian kepada para pelakunya.
Ketika dia bersegera mengerjakan kebaikan, maka hal itu menunjukkan semangatnya untuk berpuasa dan melaksanakan ketaatan, serta tidak bosan beribadah.
Agar tidak disibukkan dengan urusan-urusan lain yang dapat menghalanginya untuk berpuasa. Hal ini karena seseorang tidak akan pernah tahu adanya faktor penghalang yang mungkin timbul di kemudian hari jika dia menundanya.
Puasa Syawwal setelah Ramadhan itu seperti shalat rawatib setelah shalat wajib yang dikerjakan segera setelah shalat wajib usai [ Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 489; Taudhiihul Ahkam, 3/534.].
Selain itu, yang lebih utama adalah puasa enam hari ini dikerjakan secara berturut-turut (enam hari sekaligus) karena pada umumnya inilah yang lebih mudah untuk dikerjakan. Oleh karena itu, dianjurkan untuk berpuasa pada hari ke-2 bulan Syawwal dan dikerjakan berturut-turut sampai selesai [ Syarhul Mumti’, 3/100.].

Jumat, 23 Juni 2017

JIKA YG KHUTBAH 'IEDUL FITRI ADALAH DA'I PENGUSUNG BID'AH


Boleh meninggalkan khutbah 'Iedul fitri apabila Isi khutbahnya berisi ajaran bid'ah atau penyimpangan lainnya.

Asy-Syaikh Mushthafa bin 'Ismail As-Sulaimaniy hafizahullah menuturkan :

ومن صلى حضر الخطبة، لزمه الإنصات إلا أن يرى منكرا في الخطبة، فلا بأس بالإنصرف 

"Barang siapa yang shalat 'ied dan mendengarkan khutbah, maka hal ini mengharuskannya untuk menyimak khutbah, kecuali jika ia melihat kemungkaran maka tidak mengapa bagi ia untuk berpaling meninggalkan khutbah"

و الجلوس لاستماع خطبة أهل السنة و الجماعة لا تخلو من فوائد، فلا يعرض عنها إلا محروم، أما أهل البدع و الأهواء، و أهل المقالات الشنيعة عند أهل السنة، فلا خير في مجالستهم. و الله المستعان 

"Dan duduk untuk mendengarkan khutbah 'ied dari kalangan Ahlus Sunnah wal Jama'ah, tentu hal ini tidak akan kosong dari faidah-faidah, maka janganlah berpaling dari hal tersebut kecuali jika dihalangi dari mendengarkan khutbah tersebut. Adapaun khutbah dari kalangan Ahlul bid'ah, para pengekor hawa nafsu, para pengusung pemikiran yg menyimpang, maka tidak ada kebaikan duduk dan mendengarkan khuthbah mereka. Dan Allah lah tempat meminta pertolongan".
[Tanwirul 'Ainain hal. 253]

Hal ini tentu dibangun diatas hukum asal bahwa mendengarkan khutbah 'ied, yaitu tidak wajib, yang hukumnya sama dengan hukum shalat 'ied yang tidak sampai pada derajat fardhu 'ain.

Abdullah bin As-Sa'ib berkata :

"Aku pernah menghadiri shalat 'ied bersama Rasulullah shallahu 'alaihi wa sallam, ketika selesai shalat beliau bersabda :

إنا نخطب، فمن أحب أن يجلس للخطبة فليجلس، و من أحب أن يذهب فليذهب

"Sesungguhnya kita akan berkhutbah, maka barangsiapa yang menginginkan duduk untuk mendengarkan khutbah maka duduklah, dan barang siapa yang ingin pergi tidak mendengarkan khutbah, silahkan pergi". (Riwayat Abu Dawud, An-Nasaai, Ibnu Majah, Al-Hakim dengan sanad shahih / Irwaul Ghalil 3/96-98)

Ket : Akan tetapi apabila hendak keluar dari mendengarkan khutbah 'ied dikarenakan sebab kemungkaran isi khutbah maka hendaklah dengan memperhatikan adab dan norma dan tanpa memperlihatkan dengan sengaja kepada jama'ah lainnya

Nishob uang dan emas di gabung


Uang dan perhiasan emas digabungkan untuk menghitung nishob. misalkan uang anda belum mencapai nishob, dan emas anda belum mencapai nishob, tapi jika digabungkan mencapai nisob, maka harus digabungkan

orang fasik atau ahli bid’ah tidak boleh di kasih zakat


Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan kasus zakat yang pernah dialami orang muzakki yang soleh,
قَالَ رَجُلٌ لَأَتَصَدَّقَنَّ اللَّيْلَةَ بِصَدَقَةٍ، فَخَرَجَ بِصَدَقَتِهِ فَوَضَعَهَا فِي يَدِ زَانِيَةٍ، فَأَصْبَحُوا يَتَحَدَّثُونَ تُصُدِّقَ اللَّيْلَةَ عَلَى زَانِيَةٍ، قَالَ: اللهُمَّ، لَكَ الْحَمْدُ عَلَى زَانِيَةٍ، لَأَتَصَدَّقَنَّ بِصَدَقَةٍ، فَخَرَجَ بِصَدَقَتِهِ فَوَضَعَهَا فِي يَدِ غَنِيٍّ، فَأَصْبَحُوا يَتَحَدَّثُونَ: تُصُدِّقَ عَلَى غَنِيٍّ، قَالَ: اللهُمَّ، لَكَ الْحَمْدُ عَلَى غَنِيٍّ، لَأَتَصَدَّقَنَّ بِصَدَقَةٍ، فَخَرَجَ بِصَدَقَتِهِ فَوَضَعَهَا فِي يَدِ سَارِقٍ، فَأَصْبَحُوا يَتَحَدَّثُونَ: تُصُدِّقَ عَلَى سَارِقٍ، فَقَالَ: اللهُمَّ، لَكَ الْحَمْدُ عَلَى زَانِيَةٍ، وَعَلَى غَنِيٍّ، وَعَلَى سَارِقٍ، ….
Ada seseorang mengatakan, ‘Malam ini aku akan membayar zakat.’ Dia keluar rumah dengan membawa harta zakatnya. Kemudian dia berikan kepada wanita pelacur (karena tidak tahu). Pagi harinya, masyarakat membicarakan, tadi malam ada zakat yang diberikan wanita pelacur. Orang inipun bergumam: ‘Ya Allah, segala puji bagi-Mu. Zakatku jatuh ke tangan pelacur.’
‘Saya akan bayar zakat lagi.’ Ternyata malam itu dia memberikan zakatnya kepada orang kaya. Pagi harinya, masyarakat membicarakan, tadi malam ada zakat yang diberikan kepada orang kaya. Orang inipun bergumam: ‘Ya Allah, segala puji bagi-Mu. Zakatku jatuh ke tangan orang kaya.’
‘Saya akan zakat lagi.’ Malam itu, dia serahkan zakatnya kepada pencuri. Pagi harinya, masyarakat membicarakan, tadi malam ada zakat yang diberikan kepada pencuri. Orang inipun bergumam: ‘Ya Allah, segala puji bagi-Mu. Zakatku jatuh ke tangan pelacur, orang kaya, dan pencuri…” (HR. Bukhari 1421 dan Muslim 1022).
Al-Hafidz Ibn Hajar menjelaskan,
قوله اللهم لك الحمد أي لا لي لأن صدقتي وقعت بيد من لا يستحقها فلك الحمد حيث كان ذلك بإرادتك أي لا بإرادتي فإن إرادة الله كلها جميلة
Ucapan muzakki: ‘Ya Allah, segala puji bagi-Mu’ maksud orang ini, aku salah sasaran, karena zakatku jatuh ke tangan orang yang tidak berhak. Maka segala puji bagi-Mu, dimana kejadian itu semata karena kehendak-Mu, artinya bukan kehendakku. Dan semua kehendak Allah itu baik. (Fathul Bari, Syarh Shahih Bukhari, 3/290).
Hadis ini menunjukkan bahwa orang fasik, seperti pencuri atau pelacur.
Dalam Mausu’ah dinyatakan,
وقد صرح المالكية بأن الزكاة لا تعطى لأهل المعاصي إن غلب على ظن المعطي أنهم يصرفونها في المعصية، فإن أعطاهم على ذلك لم تجزئه عن الزكاة، وفي غير تلك الحال تجوز، وتجزئ
Malikiyah menegaskan, zakat tidak boleh diberikan kepada ahli maksiat, jika muzakki memiliki dugaan kuat, zakat itu akan mereka gunakan untuk melakukan maksiat. Jika dia berikan kepada ahli maksiat untuk mendukung kemaksiatannya, zakatnya tidak sah. Namun jika diberikan untuk selain tujuan itu, boleh dan sah. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 23/328).
Syaikhul Islam menjelaskan,
فينبغي للإنسان أن يتحرى بها المستحقين من الفقراء. والمساكين والغارمين وغيرهم من أهل الدين المتبعين للشريعة فمن أظهر بدعة أو فجورا فإنه يستحق العقوبة بالهجر وغيره. والاستتابة فكيف يعان على ذلك
Selayaknya bagi seseorang untuk menempatkan zakatnya pada orang yang berhak menerima zakat, baik orang fakir, miskin, orang yang kelilit utang, atau lainnya, yang agamanya baik, mengikuti syariah. Karena orang yang terang-terangan melakukan bid’ah atau perbuatan maksiat, dia berhak mendapatkan hukuman dengan diboikot atau hukuman lainnya. Sehingga, bagaimana mungkin dia dibantu (dengan zakat). (Majmu’ Fatawa, 25/87).
Sementara sebagian Hanafiyah membolehkanmemberi zakat kepada ahli bid’ah, selama dia termasuk 8 golongan yang berhak menerima zakat. Dengan syarat, bid’ahnya tidak sampai menyebabkan dia keluar dari islam. (Hasyiyah Ibn Abidin, 2/388).
Namun yang selayaknya kita dahulukan adalah penerima zakat yang baik, yang menjaga agamanya, bukan ahli bid’ah atau maksiat. Sehingga harta yang kita berikan, akan membantunya untuk melakukan ketaatan. Sebagaimana yang disarankan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَا تُصَاحِبْ إِلَّا مُؤْمِنًا، وَلَا يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلَّا تَقِيٌّ
“Jangan miliki teman dekat, kecuali seorang mukmin, dan jangan sampai makan makananmu, kecuali orang yang bertaqwa.” (HR. Ahmad 11337, Abu Daud 4832, Turmudzi 2395, dan sanadnya dinilai Hasan oleh Syuaib Al-Arnauth).

17 ramadhan pembunuhan ali bukan nuzulul qur'an

Langkah berani dan tegas Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib memerangi orang-orang Khawarij di Nahrawan menimbulkan dendam di kalangan para pemberontak ini. Sampai akhirnya muncullah peristiwa yang mengantarkan sepupu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ini menyandang syahid di akhir hayat.
Ibnu Jarir dan sejarawan lainnya mengisahkan, ada tiga orang Khawarij berkumpul. Mereka adalah Abdurrahman bin Amr. Yang dikenal dengan Ibnu Muljam. Al-Barrak bin Abdullah. Dan Amr bin Bakr. Mereka bercerita, mengenang teman-teman mereka di Nahrawan. Salah seorang di antara mereka berkata, “Apa yang kita lakukan sepeninggal mereka? Mereka adalah sebaik-baik manusia. Yang paling banyak shalatnya. Mengajak manusia kepada Allah. Tidak takut cemoohan orang-orang yang mencela dalam menegakkan agama Allah. Bagaimana kalau kita tebus dengan mendatangi pemimpin-pemimpin yang sesat itu. Kemudian kita bunuh mereka. Sehingga kita membebaskan negara dari kejahatan mereka. Dan kita balaskan kematian teman-teman kita.”
Ibnu Muljam berkata, “Aku akan menghabisi Ali bin Abu Thalib.”
al-Barrak bin Abdullah menyambut, “Aku akan membunuh Muawiyah bin Abu Sufyan.”
Dan Amr bin Bakr berkata, “Aku yang menghabisi Amr bin al-Ash.”
Mereka berikrar. Mengikat perjanjian untuk tidak mundur dari rencana busuk itu sampai masing-masing berhasil membunuh targetnya atau terbunuh dalam misi tersebut. Mereka hunuskan pedang sambil menyebut nama-nama target masing-masing. Operasi pembunuhan ini akan dilaksanakan pada 17 Ramadhan 40 H. Berangkatlah tiga orang celaka ini menuju para sahabat yang mulia itu.
Ibnu Muljam berangkat ke Kufah. Di sana ia menyembunyikan identitasnya. Sampai pun kepada pemberontak yang dulu turut bersamanya di Perang Nahrawan. Saat itu pula hadir seorang wanita cantik, yang ayah dan kakaknya tewas oleh pasukan Ali di Nahrawan. Namanya Qathami. Ibnu Muljam mencoba meminangnya. Qathami mau menerima pinangan itu dengan beberapa syarat. Yaitu: mahar tiga ribu dirham, seorang pembantu, budak wanita, dan membunuh Ali bin Abu Thalib. Ibnu Muljam berkata, “Engkau pasti mendapatkan persyaratanmu itu. Demi Allah, aku datang ke kota ini memang untuk tujuan membunuh Ali.”
Semakin dekatlah hari dimana Ibnu Muljam hendak melaksanakan misinya. Istrinya menyertakan laki-laki dari kaumnya yang bernama Wardan untuk melindungi suaminya. Kemudian Ibnu Muljam merekrut Syabib bin Barjah yang juga merupakan veteran Perang Nahrawan. Awalnya Syabib menolak karena kedudukan Ali bin Abu Thalib. Tapi ia berteman dengan orang yang salah. Ibnu Muljam berhasil membujuknya. Menumpahkan darah laki-laki shaleh dan ahlul bait Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Masuklah bulan Ramadhan. Ibnu Muljam menginstruksikan misi akan dilaksanakan pada tanggal 17 Ramadhan. “Malam itulah aku membuat kesepatakan dengan teman-temanku untuk membunuh target masing-masing,” kata Ibnu Muljam.
Komplotan Ibnu Muljam bergerak. Ketiganya menghunuskan pedang. Bersembunyi di pintu yang menjadi tempat kebiasaan Ali keluar. Saat keluar, Ali berteriak membangunkan masyarakat, “Shalat!!.. Shalat!!..” Saat itulah dengan cepat Syabib menyabetkan pedangnya ke leher Ali. Dan Ibnu Muljam menimpalinya dengan membacok kepala sahabat yang mulia ini. Darah Ali mengucur membasahi janggutnya. Ibnu Muljam berkata, “Tidak ada hukum kecuali milik Allah. Bukan milikmu dan bukan milik teman-temanmu, hai Ali!” Ia membaca ayat:
وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْرِي نَفْسَهُ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ رَءُوفٌ بِالْعِبَادِ
“Dan di antara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya karena mencari keridhaan Allah; dan Allah Maha Penyantun kepada hamba-hamba-Nya.” [Quran Al-Baqarah: 207].
Ali berteriak, “Tangkap mereka!”
Wardan terbunuh dalam pengejaran. Sementara Syabib berhasil meloloskan diri. Dan Ibnu Muljam tertangkap.
Akhirnya, Ali bin Abu Thalib menghembuskan nafas terakhir pada 21 Ramadhan 40 H.
Di tempat lain, Al-Barrak menyabet Muawiyah yang sedang mengimami shalat subuh. Muawiyah terluka. Tapi serangan itu tak sampai membunuhnya. Sementara Amr bin Bakr salah dalam targetnya. Pada hari itu, Amr tidak bisa mengimami shalat karena sedang diare. Imam penggantinya, Kharijah bin Abu Habib pun terbunuh. Ketiga Khawarij ini berhasil ditangkap dan dihukum mati.
Tentu banyak pelajaran dari kisah ini. Tapi, kami menyengajakan untuk tidak berpanjang-panjang dalam rentetan peristiwa sejarah di bulan Ramadhan ini.
Daftar Pustaka:
– Katsir, Ibnu. 2004. Terj. al-Bidayah wa an-Nihayah. Jakarta: Darul Haq.
– al-Khamis, Utsman bin Muhammad. Huqbah min at-Tarikh, Terj. Inilah Faktanya. Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi’i.

zakat uang/profesi setelah di potong pengeluaran setahun


Ketika si A memiliki gaji 5 jt/bulan, secara perhitungan, dalam setahun pemasukan si A senilai 60 jt. Nilai ini di atas satu nishab. Apakah si A wajib zakat?
Bahwa yang dihitung dari zakat adalah tabungan, akumulasi uang mengendap, dan bukan akumulasi pemasukan. Pemasukan si A 5jt/bln. Tapi jika dikurangi biaya hidup dan semua pengeluarannya, si A hanya menyisakan Rp 1 jt yang bisa ditabung.
Jika penghasilan si A hanya ini, sementara dia tidak punya tabungan, maka si A tidak wajib zakat. Dalam waktu setahun, tabungan si A baru terkumpul 12 jt.
Menurut mayoritas para ulama kontemporer bahwa zakat profesi tidak dikeluarkan pada saat diterima akan tetapi digabungkan dengan uang yang lain yang mencapai nishab dan mengikuti haulnya (berlalu 1 tahun qamariyah).
Pendapat ini juga merupakan hasil keputusan muktamar zakat pertama se-dunia di Kuwait pada tahun 1984, yang berbunyi,
Zakat upah, gaji dan profesi tidak dikeluarkan pada saat diterima, akan tetapi digabungkan dengan harta yang sejenis lalu dizakatkan seluruhnya pada saat cukup haul dan nishabnya.”

Kisah: Penghasilan Milyaran, Tidak Wajib Zakat

Berpenghasilan besar, belum tentu mendapat kewajiban zakat. Karena zakat hanya dibebankan untuk orang yang memiliki harta mengendap satu nishab selama setahun.
Meskipun seseorang memiliki harta di atas satu nishab, namun habis sebelum satu tahun, dia tidak wajib zakat.
Dulu ada ulama besar yang Allah berikan kekayaan melimpah, namun beliau tidak pernah berzakat. Karena hartanya habis sebelum genap setahun. Beliau adalah al-Laits bin Sa’d rahimahullah.
Qutaibah menceritakan,
كان الليث يستغل عشرين ألف دينار في كل سنة وقال ما وجبت علي زكاة قط
Penghasilan Al-Laits mencapai 12.000 dinar dalam setahun. Dan beliau mengatakan, “Aku tidak pernah mendapat kewajiban zakat.”
12.000 dinar itu berapa rupiah?
25.500.000.000. Biar gampang bacanya, kita ringkas: 25 M + 500 jt.
Mengapa beliau tidak pernah zakat?
Uang itu habis sebelum haul.
Beliau pernah memberikan 1000 dinar ke Manshur bin Ammar,
1000 dinar kepada Ibnu Lahai’ah (seorang ulama hadis).
500 dinar kepada Imam Malik, dst.
dan masih banyak lagi yang belum tercatat.

Zakat fitri hanya untuk fakir miskin bukan 8 golongan


Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Sebelumnya kami kembali mengingatkan bahwa zakat fitrah hanya boleh diterima oleh fakir miskin. Sementara 6 golongan lainnya, seperti orang yang memiliki utang (Gharimin), Amil zakat, Budak, Sabilillah, dan Ibnu Sabil, tidak mendapatkan zakat fitrah.

Terdapat banyak dalil yang menegaskan hal ini, diantaranya,

[1] Keterangan Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma,

فَرَضَ رَسُولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الفِطرِ طُهرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعمَةً لِلمَسَاكِينِ،

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, sebagai pembersih bagi orang yang puasa dari tindakan sia-sia dan ucapan jorok (rafats) dan sebagai makanan bagi orang miskin ….” (HR. Abu Daud 1609, Ibnu Majah 1827 dan dihasankan al-Albani)

[2] Keterangan Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memerintahkan zakat fitri dan membagikannya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Cukupi kebutuhan mereka agar tidak meminta-minta pada hari ini.’” (HR. al-Juzajani; dinilai sahih oleh sebagian ulama)

Berkaitan dengan hadis ini, Asy-Syaukani mengatakan,

“Dalam hadis ini, terdapat dalil bahwa zakat fitri hanya (boleh) diberikan kepada fakir miskin, bukan 6 golongan penerima zakat lainnya.” (Nailul Authar, 2/7)
 zakat fitri tidak boleh diberikan kepada delapan golongan tersebut, selain kepada fakir dan miskin. Ini adalah pendapat Malikiyah, Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah, dan Ibnul Qayyim. Dalil pendapat kedua:
  1. Perkataan Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri … sebagai makanan bagi orang miskin ….” (Hr. Abu Daud; dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)
  2. Berkaitan dengan hadis ini, Asy-Syaukani mengatakan, “Dalam hadis ini, terdapat dalil bahwa zakat fitri hanya (boleh) diberikan kepada fakir miskin, bukan 6 golongan penerima zakat lainnya.” (Nailul Authar, 2:7)
  3. Ibnu Umar mengatakan, “Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memerintahkan zakat fitri dan membagikannya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Cukupi kebutuhan mereka agar tidak meminta-minta pada hari ini.’” (Hr. Al-Juzajani; dinilai sahih oleh sebagian ulama)
  • Yazid (perawi hadis ini) mengatakan, “Saya menduga (perintah itu) adalah ketika pagi hari di hari raya.”
  • Dalam hadis ini, ditegaskan bahwa fungsi zakat fitri adalah untuk mencukupi kebutuhan orang miskin ketika hari raya. Sebagian ulama mengatakan bahwa salah satu kemungkinan  tujuan perintah untuk mencukupi kebutuhan orang miskin di hari raya adalah agar mereka tidak disibukkan dengan memikirkan kebutuhan makanan di hari tersebut, sehingga mereka bisa bergembira bersama kaum muslimin yang lainnya.
Di samping dua alasan di atas, sebagian ulama (Ibnul Qayyim) menegaskan bahwa Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatradhiallahu ‘anhum tidak pernah membayarkan zakat fitri kecuali kepada fakir miskin. Ibnul Qayyim mengatakan, “Bab ‘Zakat Fitri Tidak Boleh Diberikan Selain kepada Fakir Miskin’. Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengkhususkan orang miskin dengan zakat ini. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah membagikan zakat fitri kepada seluruh delapan golongan, per bagian-bagian. Beliau juga tidak pernah memerintahkan hal itu. Itu juga tidak pula pernah dilakukan oleh seorang pun di antara sahabat, tidak pula orang-orang setelah mereka (tabi’in). Namun, terdapat salah satu pendapat dalam mazhab kami bahwa tidak boleh menunaikan zakat fitri kecuali untuk orang miskin saja. Pendapat ini lebih kuat daripada pendapat yang mewajibkan pembagian zakat fitri kepada delapan golongan.” (Zadul Ma’ad, 2:20)
Berdasarkan keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah fakir miskin saja.

15 ciri wahabi?

Berikut ini adalah 15 amalan atau ciri-ciri yang sering dikait-kaitkan dengan mereka yang di cap sebagai Wahhabi.
.
Mari kita lihat ciri-ciri yang dimaksud dan ternyata para ulama bermazhab Syafie turut serta memiliki ciri-ciri tersebut.
.
Pertama: Orang bilang Wahhabi itu adalah mereka yang tidak melakukan qunut solat subuh secara terus-menerus. Maka Imam Taqiyuddin as-Subki asy-Syafie dan Syeikh Abu Hasan al-Karajji asy-Syafie juga ialah Wahhabi karena mereka meninggalkan qunut subuh atas alasan kelemahan hadisnya.
.
– Lihat al-Bidayah wa an-Nihayah, Ma’na Qaul al-Imam al-Muththalibi Idza Shahhal Hadits Fahuwa Madzahbi (Majmu’atur Rasa-ilil Muniriyyah)dan Thabaqat asy-Syafi’iyyah al-Kubra.
.
Kedua : Orang bilang Wahhabi itu adalah mereka yang tidak melaksanakan solat sunat qobliyyah dua rakaat (sebelum) solat Jum'at. Maka al-Hafizh al-'Iraqi asy-Syafie dan Imam Abu Syamah asy-Syafie serta al-Imam Abi al-Thayyib Muhammad Syams al-Haq al-‘Azhim al-Abadi juga ialah Wahhabi kerana mereka melemahkan pandangan yang mensabitkan solat sunat dua rakaat sebelum Jumaat.
.
– Lihat al-Ba’its al-Inkaral-Bida’ wa al-Hawadits,Tharh al-Tsarib dan‘Awn al-Ma’bud Syarah Sunan Abu Daud.
.
Ketiga : Orang bilang Wahhabi itu adalah mereka yang tidak setuju dengan azan dua kali Jum'at. Maka Wahhabilah Imam asy-Syafie yang cenderung kepada Sunnah Nabi, yaitu azan Jum'at hanya sekali di zamannya.
.
– Lihat kitab al-Umm.
.
Keempat : Orang bilang Wahhabi itu adalah mereka yang membenci kenduri arwah. Maka Wahhabilah Imam asy-Syafie dan para imam bermazhab Syafie selainnya seperti Syeikh Mustafa Khin asy-Syafie, Syeikh Mustafa al-Bugha asy-Syafie, Syeikh ‘Ali al-Syarbaji asy-Syafie, Syeikh Muhammad Arsyad al-Banjari asy-Syafie, Syeikh Daud al-Fatani asy-Syafie, Syeikh Zainul Abidin Muhammad al-Fatani dan ramai lagi.
.
Ini karena mereka semua amat membenci amalan kenduri arwah. .
– Lihat kitab al-Umm, kitab I’anatu ath-Thalibin, Kashfu al-Litham, Sabil al-Muhtadin, Bughyatul Tullab dan kitab al-Fiqh al-Manhaj ‘Ala Madzhab al-Imam asy-Syafie.
.
Kelima : Orang bilang Wahhabi itu adalah mereka yang tidak bermazhab dan menentang taqlid buta dalam beragama. Maka Wahhabilah Imam asy-Syafie karena tidak bermazhab kepada mazhab-mazhab yang muncul sebelumnya, antaranya ialah Imam Malik (mazhab Maliki), iaitu gurunya sendiri. Juga Wahhabilah Imam asy-Syafie karena menetang keras amalan bertaqlid buta dalam beragama. .
– lihat kitab Manaqib asy-Syafie, Siyar A’lam al-Nubala’, Hilyatul Auliya’dan Tarikh Dimasyqi.
.
Keenam : Orang bilang Wahhabi itu adalah mereka yang menunaikan zakat dengan makanan pokok seperti gandung, tamar, beras dan seumpamanya. Maka Wahhabilah Imam asy-Syafie karena memfatwakan zakat fitrah hendaklah menggunakan makanan pokok bukan uang sebagaimana amalan umat Islam di Nusantara - termasuk mereka yang mengaku bermazhab Syafie. .
– Lihat Kitab al-Umm.
.
Ketujuh : Orang bilang Wahhabi itu adalah mereka yang tidak membaca lafaz ‘Sayyidina' ketika bersolawat atas Nabi ﷺ . Maka Wahhabilah Imam asy-Syafie yang tidak pernah menulisnya di dalam kitab-kitabnya, baik di kitab al-Umm maupun kitab al-Risalah.
.
Demikian juga Wahhabilah al-Hafizh Ibn Hajar al-‘Asqalani asy-Syafie yang turut menyinggung permasalahan ini di dalam kitabnya yang terkenal, Fath al-Bari (syarah kepada al-Bukhari).
.
Kedelapan: Orang bilang Wahhabi itu adalah mereka yang tidak mengkhususkan bacaan surah Yasin pada malam Jum'at tetapi menggalakkan surah al-Kahfi. Maka Wahhabilah Imam asy-Syafie yang memfatwakan disukainya membaca surah al-Kahfi di malam Jum'at alasannya mencocokkan Sunnah Nabi ﷺ . Tambahan pula tidak ditemui dalam kenyataannya atau dari para ulama selainnya tentang menggalakkan membaca surah Yasin pada setiap malam Jumaat.
.
– Lihat kitab al-Umm

Kesembilan : Orang bilang Wahhabi itu adalah mereka yang enggan berdoa dan berzikir dengan suara yang kuat dan dilakukan secara beramai-ramai selepas solat berjama'ah. Jika demikian Wahhabilah Imam asy-Syafie dan para ulama bermazhab Syafie seperti Imam al-Nawawi, Ibn Hajar al-Haitsami, Syeikh Zainuddin ‘Abd al-‘Aziz asy-Syafie, al-Imam al-Baihaqi asy-Syafie dan selainnya. Ini karena mereka tidak pernah mengajarkan demikian dalam kitab-kitab mereka. Sebaliknya hanya membolehkan berzikir berjamaah (baca: bukan doa) dalam konteks mengajarkan pada makmum saja, bukan selalu rutin, kalau makmumnya sudah pada paham semua ya sudah dzikirnya sendiri-sendiri masa kaya anak TK diajarin terus, mending bener lafaz zikirnya lah ini banyak ngawur dikarang-karang, kadang haditsnya shohih tapi dimaknai sendiri dan beramal dengam hadits yang lemah.
.
– Lihat kitab al-Umm, at-Tahqiq,Minhaj ath-Thalibin, Tuhfat al-Muhtaj bi Syarah al-Minhaj, Fath al-Bari, Fath al-Mu’indan Sunan al-Kubra al-Baihaqi.
.
Kesepuluh : Orang bilang Wahhabi itu adalah mereka yang tidak melafazkan niat sebelum solat. Maka Wahhabilah Imam asy-Syafie yang tidak pernah mengajarkan amalan demikian.
.
Demikian juga Wahhabilah al-Qadhi Abu al-Rabi’ Sulaiman bin ‘Umar asy-Syafie kerana menyatakan amalan melafazkan niat sebelum solat itu bukan berasal daripada Sunnah Nabi yang shahih. .
– Lihat kitab al-Qaul al-Mubin Fi Akhtha’ al-Mushallin.
.
Kesebelas : Orang bilang bahwa Wahhabi adalah mereka yang menafikan sampainya pahala bacaan al-Qur’an yang dihadiahkan kepada si mati. Maka Wahhabilah Imam asy-Syafie, Syeikh al-Haitsami asy-Syafie dan selainnya yang berpendapat tidak sampai pahala bacaan al-Qur’an yang dikirimkan kepada si mati. .
– Lihat Tafsir Ibn Katsir, al-Majmu’ Syarah Muhadzdzabdanal-Fatwa al-Kubra al-Fiqhiyyah.dakwah_tauhidKedua belas: Orang bilang bahwa Wahhabi adalah mereka yang melarang mengkapur/menyemen dan membangun bangunan di atas kubur. Maka Wahhabilah Imam asy-Syafie dan Imam al-Munawi yang menjelaskan kebencian Imam asy-Syafie kepada amalan membangun dan mengkapur kuburan sebagaimana yang mendarah daging dalam tradisi umat Islam di nusantara yang mengaku bermazhab Syafie. .
– Lihat kitab al-Umm, Syarah Shahih Muslim danFaidh al-Qadir.
.
Ketiga belas: Orang bilang bahwa Wahhabi adalah mereka yang menetapkan sifat al-Istiwa’ Allah di atas ‘Arasy di atas langit, sifat turun (al-Nuzul) dan sebagainya tanpa takwil. Maka Wahhabilah Imam asy-Syafie yang menetapkan kedua-dua sifat itu dan selainnya tanpa sebarang pentakwilan ke atasnya. Demikian juga al-Imam adz-Dzahabi asy-Syafie yang turut menetapkan sifat-sifat Allah. .
– Lihat kitab Tafsir Ibn Katsir dan al-‘Uluw Li al-‘Aliyyil ‘Azhim.
.
Keempat belas : Orang bilang bahwa Wahhabi adalah mereka yang tidak belajar dan berakidah dengan sifat 20. Maka demikian Wahhabilah Imam asy-Syafie karena tidak pernah mempelajari, apalagi mengajarkan sifat 20 itu. Tidak ada satu pun bukti beliau berpegang kepada kaedah pengajian sifat 20 dalam kitab-kitabnya. .
- Lihat kitab al-Umm dan al-Risalah.
.
Kelima belas : Orang bilang Wahhabi adalah mereka yang tidak menyapu muka selepas berdoa. Jika demikian maka Wahhabilah Imam al-Nawawi asy-Syafie yang menafikan kesunnahan menyapu muka selepas doa. Demikian juga Imam al-'Izz 'Abd as-Salam asy-Syafie yang menyatakan adalah bodoh orang-orang yang menyapu muka selepas berdoa.
.
-Dinyatakan di dalam'Irwa' al-Ghalil dan Shahih al-Adzkar wa Dha'ifuhu.
.
Dan banyak lagi jika hendak diperincikan. Rupanya Wahhabi itu adalah mereka yang menyelisihi kebiasaan masyarakat kebanyakan dan yang berpegang teguh kepada al-Qur'an serta as-Sunnah shahihah!
.
Demikanlah. Semoga Allah ﷻ memberi hidayah diatas sunnah bagi yang telah membaca ini. Aamiin

Kamis, 22 Juni 2017

Pembagian zakat fitri sebelum malam id?


Syubhat: boleh membagi zakat fitri sebelum malam idul fithri,dalilnya
shahih Al Bukhari,

وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ – رضى الله عنهما – يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا ، وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ

“Dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma memberikan zakat fithri kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya ‘Idul Fithri.” (HR. Bukhari no. 1511).

Jawab: ini pemahaman yang keliru,yg boleh disitu jika diserahkan ke panitia bukan pembagiannya.
Riwayat-riwayat yang menyebutkan bolehnya menyegerakan zakat fitri menunjukkan bahwa zakat tersebut diberikan kepada panitia zakat, bukan kepada fakir miskin (sasaran zakat). Sebagaimana yang dilakukan oleh Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma dan kisah Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu. Hal ini karena zakat fitri berfungsi membahagiakan orang miskin dan mencukupi kebutuhan mereka ketika hari raya. Agar tujuan ini tercapai, dianjurkan agar zakat fitri diberikan kepada orang miskin saat hari raya. Oleh karena itu, sebagian ulama melarang mendahulukan pembayaran zakat fitri sebelum hari raya untuk diberikan kepada fakir miskin. Namun, pembayaran zakat boleh didahulukan, jika zakat tersebut dikumpulkan terlebih dahulu kepada panitia.

Al-Mubarakfuri mengatakan, “Riwayat Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma hanyalah menunjukkan bolehnya mendahulukan pembayaran zakat fitri 2 hari sebelum hari raya, untuk dikumpulkan, bukan (diberikan) kepada orang miskin. Sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Bukhari …. Adapun pemberian zakat fitri sehari atau dua hari sebelum hari raya kepada fakir miskin, hal ini tidak ada dalilnya. Allahu a’lam.” (Tuhfatul Ahwadzi, 2:213)

Senin, 19 Juni 2017

syubhat Dzikir Dengan Menggerakkan Kepala


Syubhat:
Banyak dari ulama dan kyai kita saat berdzikir menggerakkan kepala, ke kanan dan ke kiri, baik saat Dzikir Thariqah maupun majlis Dzikir. Ada yang mengatakan bidah, tidak ada contohnya dari Nabi dan lainnya.

Kita temukan riwayat para Sahabat melakukan hal tersebut, seperti yang disampaikan dua ulama ahli hadis dan ahli sejarah, Al-Hafidz Ibnu Katsir dan Al-Hafidz Ibnu Jauzi:

ﻭاﻟﻠﻪ ﻟﻘﺪ ﺭﺃﻳﺖ ﺃﺻﺤﺎﺏ ﻣﺤﻤﺪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻤﺎ ﺃﺭﻯ اﻟﻴﻮﻡ ﺷﻴﺌﺎ ﻳﺸﺒﻬﻬﻢ، ﻟﻘﺪ ﻛﺎﻧﻮا ﻳﺼﺒﺤﻮﻥ ﺻﻔﺮا ﺷﻌﺜﺎ ﻏﺒﺮا ﺑﻴﻦ ﺃﻋﻴﻨﻬﻢ ﻛﺄﻣﺜﺎﻝ ﺭﻛﺐ اﻟﻤﻌﺰﻯ، ﻗﺪ ﺑﺎﺗﻮا ﻟﻠﻪ ﺳﺠﺪا ﻭﻗﻴﺎﻣﺎ ﻳﺘﻠﻮﻥ ﻛﺘﺎﺏ اﻟﻠﻪ ﻳﺘﺮاﻭﺣﻮﻥ ﺑﻴﻦ ﺟﺒﺎﻫﻬﻢ ﻭﺃﻗﺪاﻣﻬﻢ، ﻓﺈﺫا ﺃﺻﺒﺤﻮا ﻓﺬﻛﺮﻭا اﻟﻠﻪ ﻣﺎﺩﻭا ﻛﻤﺎ ﻳﻤﻴﺪ اﻟﺸﺠﺮ ﻓﻲ ﻳﻮﻡ اﻟﺮﻳﺢ

Sayidina Ali bin Abi Thalib berkata: "Demi Allah, sungguh aku telah melihat para sahabat Nabi Muhammad. Tidak ku lihat hari ini sesuatu yang menyerupai mereka. Sungguh para sahabat telah terlihat di pagi hari dalam keadaan rambut acak-acakan, diantara kedua mata mereka seperti lutut kambing, mereka telah bermalam karena Allah, mereka bersujud, mereka bangun ibadah, membaca Alquran dan mereka istirahat diantara dahi dan kaki mereka. Jika mereka telah bangun di pagi hari mereka berdzikir kepada Allah dengan bergerak seperti pohon yang bergerak di saat angin kencang" (Al-Bidayah wa An-Nihayah 8/7 da  Sifat Ash-Shafwah 1/124)

Jadi sebenarnya mereka yang menuduh bidah itu tidak pernah dzikir banyak dan lama. Coba mereka ajak dzikir lama (seperti perintah Allah dalam Al-Ahzab 41) tanpa menggerakkan kepala, in sya Allah tidak lama lehernya akan terasa nyeri otot.

Ma'ruf Khozin, anggota Aswaja Center PWNU Jatim

Jawab:  ini riwayat yg lemah

قال الشيخ الألباني في "السلسلة الصحيحة" (3/307-308) :

[ وبهذه المناسبة لا بد من التذكير نصحاً للأمة، بأن ما يذكره بعض المتصوفة، عن علي رضي الله عنه أنه قال وهو يصف صحاب النبي صلى الله عليه وسلم:

(( كانوا إذا ذكروا الله مادوا كما تميد الشجرة في يوم ريح )).
فاعلم أن هذا لا يصح عنه رضي الله عنه، فقد أخرجه أبو نعيم في "الحلية" (1/76) من طريق محمد بن يزيد أبي هشام: ثنا المحاربي ، عن مالك بن مغول ، عن رجل من(جعفى) عن السدي ، عن أبي أراكة ، عن علي.

قلت: وهذا إسناد ضعيف مظلم.

1- أبو أراكة، لم أعرفه، ولا وجدت أحداً ذكره، وإنما ذكر الدولابي في((الكنى)) (أبو أراك) وهو من هذه الطبقة، وساق له أثراً عن عبد الله بن عمرو، ولم يذكر فيه جرحاً ولا تعديلاً كعادته.
2- الرجل الجعفي لم يسم كما ترى فهو مجهول.
3- محمد بن يزيد قال البخاري: ((رأيتهم مجمعين على ضعفه)) ] . انتهى .

قلت ( أحمد بن سالم ) : الإسناد أشد ضعفاً مما ذكر الشيخ ، فالرجل الجعفي هذا هو (( عمرو بن شَمِر ، أبو عبد الله الجعفي )) ، وهو كذاب ، وكان رافضي يشتم الصحابة .

والدليل على ما ذكرته أن ذلك ورد في طرق هذا الحديث ، وذكر ذلك الخطيب البغدادي في "موضح أوهام الجمع والتفريق" (2/330-331) فانظره لزاماً .

Minggu, 18 Juni 2017

sunnah dan wajib itu sama semangatnya

PARA SALAF SEMANGAT MENGERJAKAN AMAL YANG NAFILAH SEPERTI AMAL YANG WAJIB
Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalany rahimahullah berkata:

ﻭﻗﺪ ﻛﺎﻥ ﺻﺪﺭ ﺍﻟﺼﺤﺎﺑﺔ ﻭﻣﻦ ﺗﺒﻌﻬﻢ ﻳﻮﺍﻇﺒﻮﻥ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺴﻨﻦ ﻣﻮﺍﻇﺒﺘﻬﻢ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻔﺮﺍﺋﺾ، ﻭﻻ ﻳﻔﺮﻗﻮﻥ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ ﻓﻲ ﺍﻏﺘﻨﺎﻡ ﺛﻮﺍﺑﻬﻤﺎ .
"Dahulu generasi awal para Shahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka senantiasa menjaga amal-amal yang hukumnya sunnah sebagaimana mereka menjaga amal-amal yang hukumnya fardhu, dan mereka tidak membedakan keduanya dalam upaya untuk meraih pahalanya."
Fathul Bary, jilid 3 hlm. 265

Jumat, 09 Juni 2017

Tidak ada alasan untuk isbal


Imam Ahmad mencatat sebuah riwayat dalam Musnad-nya (4 / 390) :

( حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ مَيْسَرَةَ ، عَنْ عَمْرِو ابْنِ الشَّرِيدِ ، عَنْ أَبِيهِ أَوْ : عَنْ يَعْقُوبَ بْنِ عَاصِمٍ ، أَنَّهُ سَمِعَ الشَّرِيدَ يَقُولُ : أَبْصَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا يَجُرُّ إِزَارَهُ ، فَأَسْرَعَ إِلَيْهِ أَوْ : هَرْوَلَ ، فَقَالَ : ” ارْفَعْ إِزَارَكَ ، وَاتَّقِ اللَّهَ ” ، قَالَ : إِنِّي أَحْنَفُ ، تَصْطَكُّ رُكْبَتَايَ ، فَقَالَ : ” ارْفَعْ إِزَارَكَ ، فَإِنَّ كُلَّ خَلْقِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ حَسَنٌ ” ، فَمَا رُئِيَ ذَلِكَ الرَّجُلُ بَعْدُ إِلَّا إِزَارُهُ يُصِيبُ أَنْصَافَ سَاقَيْهِ ، أَوْ : إِلَى أَنْصَافِ سَاقَيْهِ

Sufyan bin ‘Uyainah menuturkan kepadaku, dari Ibrahim bin Maisarah, dari ‘Amr bin Asy Syarid, dari ayahnya, atau dari Ya’qub bin ‘Ashim, bahwa ia mendengar Asy Syarid berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melihat seorang laki-laki yang pakaiannya terseret sampai ke tanah, kemudian Rasulullah bersegera (atau berlari) mengejarnya. Kemudian beliau bersabda:

“angkat pakaianmu, dan bertaqwalah kepada Allah“. Lelaki itu berkata: “kaki saya bengkok, lutut saya tidak stabil ketika berjalan”. Nabi bersabda: “angkat pakaianmu, sesungguhnya semua ciptaan Allah Azza Wa Jalla itu baik”.

Sejak itu tidaklah lelaki tersebut terlihat kecuali pasti kainnya di atas pertengahan betis, atau di pertengahan betis.

Hadits ini shahih, semua perawinya tsiqah. Ya’qub bin ‘Ashim dikatakan oleh Ibnu Hajar: “ia maqbul” . Namun Ibnu Hibban memasukkannya dalam Ats Tsiqat. Dan demikian juga Adz Dzahabi yang berkata: “ia tsiqah”. Maka inilah yang tepat insya Allah. Al Albani berkata: “sanad ini sesuai syarat Bukhari-Muslim jika (Ibrahim meriwayatkan) dari ‘Amr dan sesuai syarat Muslim jika dari Ya’qub. Dan yang lebih kuat adalah yang pertama (dari ‘Amr)” (Silsilah Ash Shahihah, 3/427).

Mencukur jenggot menurut imam assyafi'i


Imam Asy-Syafi’i -rohimahulloh- mengatakan:

ولا يأخذ من شعر رأسه ولا لحيته شيئا لان ذلك إنما يؤخذ زينة أو نسكا

“Ia (orang yang memandikan mayat) tidak boleh memangkas rambut kepala maupun jenggotnya si mayat, karena kedua rambut itu hanya boleh diambil untuk menghias diri dan ketika ibadah manasik saja”. (al-Umm 2/640)

Imam Syafi’i -rohimahulloh- juga mengatakan :

والحِلاق ليس بجناية لان فيه نسكا في الرأس وليس فيه كثير ألم، وهو -وإن كان في اللحية لا يجوز- فليس كثير ألم ولا ذهاب شعر، لانه يستخلف، ولو استخلف الشعر ناقصا أو لم يستخلف كانت فيه حكومة

“Menggundul rambut bukanlah kejahatan, karena adanya ibadah dengan menggundul kepala, juga karena tidak adanya rasa sakit yang berlebihan padanya. Tindakan menggundul itu, meski tidak diperbolehkan pada jenggot, namun tidak ada rasa sakit yang berlebihan padanya, juga tidak menyebabkan hilangnya rambut, karena ia tetap akan tumbuh lagi. Seandainya setelah digundul, ternyata rambut yang tumbuh kurang, atau tidak tumbuh lagi, maka ada hukumah (semacam denda/sangsi, silahkan lihat makan al-hukuumah di Al-Haawi al-Kabiir 12/301)”. (al-Umm 7/203)

Para ulama syafi’iyah telah memahami bahwa perkataan Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah menunjukkan bahwa beliau mengharamkan menggunduli janggut. Diantara para ulama tersebut adalah :

(1) Ibnu Rif’ah :

قال ابن رفعة: إِنَّ الشَّافِعِي قد نص في الأم على تحريم حلق اللحية

Ibnu Rif’ah -rohimahulloh- mengatakan: Sungguh Imam Syafi’i telah menegaskan dalam kitabnya Al-Umm, tentang haramnya menggundul jenggot. (Hasyiatul Abbadi ala Tuhfatil Muhtaj 9/376)

(2) Abdurrahman bin ‘Umar Baa ‘Alawi; ia berkata :

نص الشافعي رضي الله عنه على تحريم حلق اللحية ونتفها

“Imam Asy-Syafii radhiallahu ‘anhu telah menyatakan akan haramnya mencukur gundul jenggot dan mencabuti jenggot” (Bugyatul Mustarsyidin hal 20, cetakan Daarul Fikir)