Kamis, 22 Juni 2017

Pembagian zakat fitri sebelum malam id?


Syubhat: boleh membagi zakat fitri sebelum malam idul fithri,dalilnya
shahih Al Bukhari,

وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ – رضى الله عنهما – يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا ، وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ

“Dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma memberikan zakat fithri kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya ‘Idul Fithri.” (HR. Bukhari no. 1511).

Jawab: ini pemahaman yang keliru,yg boleh disitu jika diserahkan ke panitia bukan pembagiannya.
Riwayat-riwayat yang menyebutkan bolehnya menyegerakan zakat fitri menunjukkan bahwa zakat tersebut diberikan kepada panitia zakat, bukan kepada fakir miskin (sasaran zakat). Sebagaimana yang dilakukan oleh Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma dan kisah Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu. Hal ini karena zakat fitri berfungsi membahagiakan orang miskin dan mencukupi kebutuhan mereka ketika hari raya. Agar tujuan ini tercapai, dianjurkan agar zakat fitri diberikan kepada orang miskin saat hari raya. Oleh karena itu, sebagian ulama melarang mendahulukan pembayaran zakat fitri sebelum hari raya untuk diberikan kepada fakir miskin. Namun, pembayaran zakat boleh didahulukan, jika zakat tersebut dikumpulkan terlebih dahulu kepada panitia.

Al-Mubarakfuri mengatakan, “Riwayat Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma hanyalah menunjukkan bolehnya mendahulukan pembayaran zakat fitri 2 hari sebelum hari raya, untuk dikumpulkan, bukan (diberikan) kepada orang miskin. Sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Bukhari …. Adapun pemberian zakat fitri sehari atau dua hari sebelum hari raya kepada fakir miskin, hal ini tidak ada dalilnya. Allahu a’lam.” (Tuhfatul Ahwadzi, 2:213)

Tidak ada komentar: