Jumat, 23 Juni 2017

Zakat fitri hanya untuk fakir miskin bukan 8 golongan


Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Sebelumnya kami kembali mengingatkan bahwa zakat fitrah hanya boleh diterima oleh fakir miskin. Sementara 6 golongan lainnya, seperti orang yang memiliki utang (Gharimin), Amil zakat, Budak, Sabilillah, dan Ibnu Sabil, tidak mendapatkan zakat fitrah.

Terdapat banyak dalil yang menegaskan hal ini, diantaranya,

[1] Keterangan Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma,

فَرَضَ رَسُولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الفِطرِ طُهرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعمَةً لِلمَسَاكِينِ،

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, sebagai pembersih bagi orang yang puasa dari tindakan sia-sia dan ucapan jorok (rafats) dan sebagai makanan bagi orang miskin ….” (HR. Abu Daud 1609, Ibnu Majah 1827 dan dihasankan al-Albani)

[2] Keterangan Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memerintahkan zakat fitri dan membagikannya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Cukupi kebutuhan mereka agar tidak meminta-minta pada hari ini.’” (HR. al-Juzajani; dinilai sahih oleh sebagian ulama)

Berkaitan dengan hadis ini, Asy-Syaukani mengatakan,

“Dalam hadis ini, terdapat dalil bahwa zakat fitri hanya (boleh) diberikan kepada fakir miskin, bukan 6 golongan penerima zakat lainnya.” (Nailul Authar, 2/7)
 zakat fitri tidak boleh diberikan kepada delapan golongan tersebut, selain kepada fakir dan miskin. Ini adalah pendapat Malikiyah, Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah, dan Ibnul Qayyim. Dalil pendapat kedua:
  1. Perkataan Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri … sebagai makanan bagi orang miskin ….” (Hr. Abu Daud; dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)
  2. Berkaitan dengan hadis ini, Asy-Syaukani mengatakan, “Dalam hadis ini, terdapat dalil bahwa zakat fitri hanya (boleh) diberikan kepada fakir miskin, bukan 6 golongan penerima zakat lainnya.” (Nailul Authar, 2:7)
  3. Ibnu Umar mengatakan, “Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memerintahkan zakat fitri dan membagikannya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Cukupi kebutuhan mereka agar tidak meminta-minta pada hari ini.’” (Hr. Al-Juzajani; dinilai sahih oleh sebagian ulama)
  • Yazid (perawi hadis ini) mengatakan, “Saya menduga (perintah itu) adalah ketika pagi hari di hari raya.”
  • Dalam hadis ini, ditegaskan bahwa fungsi zakat fitri adalah untuk mencukupi kebutuhan orang miskin ketika hari raya. Sebagian ulama mengatakan bahwa salah satu kemungkinan  tujuan perintah untuk mencukupi kebutuhan orang miskin di hari raya adalah agar mereka tidak disibukkan dengan memikirkan kebutuhan makanan di hari tersebut, sehingga mereka bisa bergembira bersama kaum muslimin yang lainnya.
Di samping dua alasan di atas, sebagian ulama (Ibnul Qayyim) menegaskan bahwa Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatradhiallahu ‘anhum tidak pernah membayarkan zakat fitri kecuali kepada fakir miskin. Ibnul Qayyim mengatakan, “Bab ‘Zakat Fitri Tidak Boleh Diberikan Selain kepada Fakir Miskin’. Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengkhususkan orang miskin dengan zakat ini. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah membagikan zakat fitri kepada seluruh delapan golongan, per bagian-bagian. Beliau juga tidak pernah memerintahkan hal itu. Itu juga tidak pula pernah dilakukan oleh seorang pun di antara sahabat, tidak pula orang-orang setelah mereka (tabi’in). Namun, terdapat salah satu pendapat dalam mazhab kami bahwa tidak boleh menunaikan zakat fitri kecuali untuk orang miskin saja. Pendapat ini lebih kuat daripada pendapat yang mewajibkan pembagian zakat fitri kepada delapan golongan.” (Zadul Ma’ad, 2:20)
Berdasarkan keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah fakir miskin saja.

Tidak ada komentar: