Selasa, 27 Juni 2017

Lebih utama tetap puasa atau membatalkan saat di suguhi makanan?


puasa sunah tidak harus membatalkannya. Bahkan tetap dibolehkan untuk mempertahankan puasanya.

Diantara dalil yang menunjukkan hal ini,

1. Hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا دُعِيَ أحَدُكُمْ إِلَى طَعَامٍ وَهُوَ صَائِمٌ فَلْيَقُلْ: إِنِّي صَائِمٌ

“Apabila kalian diundang untuk makan-makan, sementara kalian sedang puasa, maka sampaikanlah: Saya sedang puasa.” (HR. Muslim 1150).

2. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ

“Jika kalian diundang acara makan-makan, hadirilah. Jika sedang berpuasa maka do’akanlah dan jika tidak puasa maka makanlah.” (HR. Muslim 3593).

Termasuk orang yang bertamu, dia dibolehkan untuk tetap mempertahankan puasa sunahnya ketika disuguhi.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah datang ke rumah ibunya, Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anha. Beliaupun mensuguhi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan kurma dan mentega. Beliau bersabda,

أعِيدُوا سَمْنَكُمْ فِي سِقَائِهِ، وَتَمْرَكُمْ فِي وِعَائِهِ، فَإِنِّي صَائِمٌ

“Kembalikan mentega dan kurma kalian di wadahnya, karena saya puasa.” (HR. Bukhari 1982).

Tidak ada komentar: