Selasa, 27 Juni 2017

Disunnahkan menyegerakan puasa syawwal dan berturut-turut


dianjurkan untuk bersegera mengerjakan puasa Syawwal setelah hari raya ‘Idul Fitri (yaitu pada tanggal 2 Syawwal) [Syarhul Mumti’, 3/100.] dengan beberapa alasan berikut ini:

Hal inilah yang lebih sesuai (lebih ittiba’) dengan dalil yang mengatakan “kemudian dilanjutkan dengan …”.
Hal itu menunjukkan bahwa seseorang bersegera dalam mengerjakan kebaikan. Terdapat dalil-dalil yang mendorong seseorang untuk bersegera dalam kebaikan dan pujian kepada para pelakunya.
Ketika dia bersegera mengerjakan kebaikan, maka hal itu menunjukkan semangatnya untuk berpuasa dan melaksanakan ketaatan, serta tidak bosan beribadah.
Agar tidak disibukkan dengan urusan-urusan lain yang dapat menghalanginya untuk berpuasa. Hal ini karena seseorang tidak akan pernah tahu adanya faktor penghalang yang mungkin timbul di kemudian hari jika dia menundanya.
Puasa Syawwal setelah Ramadhan itu seperti shalat rawatib setelah shalat wajib yang dikerjakan segera setelah shalat wajib usai [ Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 489; Taudhiihul Ahkam, 3/534.].
Selain itu, yang lebih utama adalah puasa enam hari ini dikerjakan secara berturut-turut (enam hari sekaligus) karena pada umumnya inilah yang lebih mudah untuk dikerjakan. Oleh karena itu, dianjurkan untuk berpuasa pada hari ke-2 bulan Syawwal dan dikerjakan berturut-turut sampai selesai [ Syarhul Mumti’, 3/100.].

Tidak ada komentar: