DEKLARASI NEGARA ISLAM
Pada bulan Ramadhan yang suci ini, seesorang harus lebih berhati-hati dalam bertindak dan mengeluarkan pernyataan. Karena kalau tindakan dan pernyataan keliru dan berdosa, dapat mengurangi dan bahkan menghapus pahala puasanya. Contohnya, beberapa waktu yang lalu, seorang tokoh mengatakan, “Nabi Muhammad tidak pernah mendeklarasikan negara Islam.” Demikian pernyataan tokoh tersebut di depan orang-orang abangan, yang sangat keberatan dengan hal-hal yang berbau Islam di negera Indonesia tercinta ini.
Sudah barang tentu pernyataan tersebut ditinjau dari sudut apapun sulit untuk diterima karena beberapa hal.
Pertama, Islam itu merupakan agama yang diturunkan oleh Allah untuk seluruh umat manusia. Sebagai agama, Islam tentunya lebih tinggi dari sebuah negara, seperti Indonesia, Arab Saudi, Malaysia atau negara manapun. Sedangkan deklarasi sebuah negara, hanyalah upaya adanya pengakuan dari negara-negara lain tentang eksistensi negara tersebut. Sementara Islam tidak perlu pengakuan dari sebuah negara, karena posisinya lebih tinggi daripada negara. Justru seluruh manusia dan seluruh negara harus mengikuti agama Islam. Dalam sebuah hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
"اَلإِسلامُ يَعْلُوْ وَلاَ يُعْلىَ".
“Islam itu posisinya tinggi, dan tidak ada yang lebih tinggi dari Islam.”
Hadits shahih riwayat al-Ruyani dalam al-Musnad [783], al-Daraquthni dalam al-Sunan juz 3 hlm 252, al-Dhiya’ dalam al-Mukhtarah [291], dan al-Baihaqi dalam al-Sunan al-Kubra juz 3 hlm 205, dari jalur sahabat Aidz bin Amr radhiyallaahu ‘anhu.
Kedua, mungkin maksud pernyataan tokoh di atas, adalah untuk menghilangkan kesan di kalangan orang-orang abangan, bahwa umat Islam tidak dibenarkan memperjuangkan tegaknya hukum Islam dalam ranah kehidupan berbangsa dan bernegara, dengan alasan, negara Islam saja tidak pernah ada, karena memang tidak pernah dideklarasikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sudah barang tentu anggapan ini keliru. Hadits-hadits yang membicarakan tentang wajibnya menegakkan hukum Islam dalam ranah berbangsa dan bernegara bagi umat Islam sangat banyak. Antara lain hadits Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
كَانَ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمُ الأَنْبِيَاءُ كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ، وَإِنَّهُ لا نَبِيَّ بَعْدِي، وَسَيَكُونُ خُلَفَاءُ فَيَكْثُرُونَ
“Kaum Bani Israil selalu dipimpin oleh para nabi. Setiap ada nabi dari kalangan mereka meninggal dunia, maka diganti oleh nabi berikutnya. Hanya saja sesudahku tidak ada nabi lagi. Dan akan ada para khalifah, lalu mereka menjadi banyak dalam suatu masa.” (HR al-Bukhari [3455] dan Muslim [1471]).
Hadits shahih tersebut menyampaikan beberapa pesan penting keada kita.
a) Hadits di atas membicarakan tentang kepemimpinan kaum Bani Israil dalam konteks keagamaan dan kenegaraan, yang selalu dipimpin oleh para nabi, dari generasi ke generasi. Para nabi diberi tugas untuk menjaga kaum Bani Israil agar tidak keluar dari ajaran Kitab Taurat yang diturunkan oleh Allah kepada Nabi Musa ‘alaihissalam
b) Setelah Islam datang, baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berfungsi sebagai pemimpin umat Islam, dan menjaga mereka agar tidak keluar dari ajaran Islam.
c) Hanya saja, setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, Allah tidak akan mengutus nabi lagi sebagai pemimpin umat Islam. Akan tetapi umat Islam akan dipimpin oleh para khalifah sebagai pengganti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
d) Penamaan pemimpin umat Islam dengan nama khalifah, yang berarti pengganti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagai isyarat bahwa para pemimpin umat Islam kapan saja dan di mana saja bertanggung jawab menjaga dan mengatur rakyatnya agar mengikuti dan sesuai dengan ajaran agama, yaitu Islam. Dalam konteks ini, al-Hafizh Ibnu Hajar berkata:
فِيهِ إِشَارَةٌ إِلَى أَنَّهُ لا بُدَّ لِلرَّعِيَّةِ مِنْ قَائِمٍ بِأُمُورِهَا يَحْمِلُهَا عَلَى الطَّرِيقِ الْحَسَنَةِ وَيُنْصِفُ الْمَظْلُومَ مِنَ الظَّالِمِ
“Hadits tersebut mengandung isyarat keharusan rakyat memiliki seorang pemimpin yang mengatur urusan mereka, yang akan membawa mereka ke jalan yang baik dan memenuhi hak orang yang dizalimi dari orang yang zalim.” (Al-Hafizh Ibnu Hajar, Fath al-Bari juz 6 hlm 497).
Ketiga, dalam hadits-hadits shahih dijelaskan, bahwa penegakan hukum Islam dalam konteks kenegaraan, termasuk bagian dari Islam itu sendiri. Diriwayatkan dari sahabat Abu Umamah al-Bahili radhiyallaahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
" لَتُنْقَضَنَّ عُرَى الْإِسْلَامِ عُرْوَةً عُرْوَةً، فَكُلَّمَا انْتَقَضَتْ عُرْوَةٌ تَشَبَّثَ النَّاسُ بِالَّتِي تَلِيهَا، وَأَوَّلُهُنَّ نَقْضًا الْحُكْمُ وَآخِرُهُنَّ الصَّلَاةُ "
“Sungguh tali-tali Islam akan benar-benar diputus satu demi satu. Setiap ada tali yang terputus, maka manusia akan berpegangan pada tali berikutnya. Tali yang pertama kali diputus adalah pelaksanaan hukum Islam, dan tali yang terakhir kali diputus adalah shalat.”
Hadits shahih riwayat Ahmad [22160], al-Thabarani dalam al-Mu’jam al-Kabir [7486] dan Musnad al-Syamiyyin [1602], al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman [7524], dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban [6715] dan al-Hakim juz 4 hlm 92.
Hadits tersebut memberikan beberapa pesan yang perlu kita renungkan.
a) Hadits tersebut mengabarkan tentang situasi dan kondisi umat Islam pada akhir zaman, yang akan memutus tali-tali Islam satu demi satu.
b) Maksud tali-tali Islam adalah semua ajaran Islam yang wajib diterapkan dan dilaksanakan oleh umat Islam.
c) Tali Islam yang pertama kali diputus adalah terlaksananya hukum Islam dalam konteks kenegaraan. Hal ini benar-benar terjadi pada Daulah Utsmaniyah di Turki pada perode akhir Khilafah Utsmaniyah di sana, yang telah mengganti hukum fiqih Islam yang diambil dari syariah Islam, dan diganti dengan undang-undang yang diambil dari orang-orang Eropa. Di Indonesia, sampai saat ini masih menerapkan hukum warisan Belanda, dan meninggalkan hukum fiqih Islam yang diterapkan oleh para raja Islam sebelum masa penjajahan dan kemerdekaan Indonesia.
d) Dalam hadits di atas, penerapan hukum Islam dianggap sebagai bagian dari Islam itu sendiri. Menegakkan hukum Islam dalam wilayah kenegaraan, berarti menyambung tali Islam. Sedangkan menanggalkan hukum Islam dalam wilayah kenegaraan berarti memutus tali Islam.
Keempat, sejak awal dakwahnya, baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menegaskan tentang eksisteni Islam yang akan menjelma dalam bentuk kekuatan yang akan mengalahkan negara-negara besar pada waktu itu, yaitu Romawi dan Persia. Dalam Sirah Ibnu Hisyam diceritakan. Ketika Abu Thalib menjelang wafat, beberapa pemuka kaum Quraisy berkumpul kepada beliau. Mereka antara lain Utbah bin Rabiah, Syaibah bin Rabiah, Abu Jahal bin Hisyam, Umayah bin Khalaf, Abu Sufyan bin Harb dan lain-lain. Mereka ingin menjalin kerjasama dengan baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Lalu Abu Thalib berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai putra saudaraku! Mereka para pembesar kaummu telah berkumpul untuk menjalin kerjasama denganmu.” Baginda lalu bersabda, “Baik. Saya minta satu kalimat saja, yang kalian berikan kepadaku. Dengan satu kalimat itu, kalian akan menguasai bangsa Arab dan menundukkan bangsa Ajami.” Abu Jahal menjawab, “Baik, demi ayahmu. Kalau itu janjimu, kami siap memberikan sepuluh kalimat.” Baginda bersabda, “Kalian ucapkan Laa ilaaha illallaah, dan kalian tanggalkan berhala-berhala yang kalian sembah.” Mendengar permintaan itu, mereka bertepuk tangan pertanda penolakan dan berkata, “Bagaimana mungkin tuhan-tuhan dijadikan satu? Kamu memang aneh.”
Dalam fragmen Sirah Nabawiyah di atas, jelas sekali, bahwa sejak awal dakwahnya, baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan tentang kekuatan Islam yang akan menjelma menjadi kekuatan yang menguasai seluruh Arab dan menumbangkan kekuatan Ajami, yaitu Persia dan Romawi.
Kelima, setelah hijrah ke Madinah, menjelang periode akhir hijriah, baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirimkan surat-surat kepada para penguasa dan para raja sekitar Jazirah Arab, seperti para penguasa Arab, Raja Persia, Romawi, Mesir dan lain-lain. Di antara surat yang dikirimkan kepada mereka, adalah surat yang dikirim kepada Raja Heraclius yang berbunyi begini:
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم، مِنْ مُحَمَّدٍ عَبْدِ اللهِ وَرَسُولِهِ إِلَى هِرَقْلَ عَظِيمِ الرُّومِ: سَلاَمٌ عَلَى مَنِ اتَّبَعَ الهُدَى، أَمَّا بَعْدُ، فَإِنِّي أَدْعُوكَ بِدِعَايَةِ الإِسْلاَمِ، أَسْلِمْ تَسْلَمْ، يُؤْتِكَ اللهُ أَجْرَكَ مَرَّتَيْنِ، فَإِنْ تَوَلَّيْتَ فَإِنَّ عَلَيْكَ إِثْمَ الأَرِيسِيِّينَ، وَ (يَا أَهْلَ الكِتَابِ تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَنْ لاَ نَعْبُدَ إِلا اللهَ وَلاَ نُشْرِكَ بِهِ شَيْئًا وَلاَ يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللهِ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَقُولُوا اشْهَدُوا بِأَنَّا مُسْلِمُونَ).
Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. (Surat ini) dari Muhammad, hamba Allah dan Rasul-Nya ditujukan kepada Heraclius, penguasa Bizantium. Kedamaian bagi mereka, para pengikut jalan kebenaran. Kemudian setelah itu, Aku mengajak Anda untuk masuk agama Islam, dan bila Anda menjadi seorang Muslim Anda akan memperoleh keselamatan, dan Allah Swt akan memberi Anda pahala ganda. Namun jika Anda menolak ajakan untuk masuk Islam ini, Anda akan melakukan perbuatan dosa (dengan mengikuti jalan sesat) kaum Arisiyin. Dan (aku tuliskan untuk Anda firman Allah Swt.): Hai Ahli al-Kitab! Marilah kita bersatu kata, antara kita, kalian dan kami, bahwa kita tidak menyembah selain Allah. Dan bahwa kita tidak mempersekutukan Dia dengan sesuatu pun. Bahwa kita tidak menjadikan antara kita sendiri sembahan-sembahan selain Allah. Jika mereka berpaling, katakanlah, “Saksikan olehmu bahwa kami adalah Muslim (orang yang berserah diri kepada Allah Swt.)” (QS Alu-Imran : 64). HR al-Bukhari [7].
Setelah surat tersebut dibacakan kepada Heraclius, tanda-tanda terkejut dan ketakutan sangat kelihatan dari ekspresi wajah dan gaya bicaranya. Dan akhirnya ia ungkapkan melalui pernyataan, bahwa kerajaannya akan tumbang dan akan dikuasai oleh umat Islam.
Sudah barang tentu, bahwa pengiriman surat oleh baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti di atas kepada para raja, melebihi sekedar deklarasi sebuah negara. Heraclius pada waktu itu merupakan Penguasa Romawi, salah satu negara adidaya dengan ratusan ribu tentara. Sementara umat Islam baru memiliki ribuan tentara. Dan baru sanggup mengirimkan tiga ribu tentara dalam Perang Mu’tah, yang terjadi setelah pengiriman surat-surat tersebut. Apakah ini bukan deklarasi?
Keenam, mungkin tokoh yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad tidak pernah mendeklarasikan negara Islam, akan berkata bahwa tidak ada hadits yang tegas yang menyebutkan tentang negara Islam. Jawaban kami, ajaran Islam yang disampaikan melalui al-Qur’an dan hadits, hanya dapat dipahami oleh para ulama yang ahli. Karena itu dalam ilmu ushul fiqih, ada istilah nash, zhahir, manthuq, mafhum, dilalah iltizam, dilalah tadhammun dan lain-lain.
Tulisan ini hanya menampilkan sekelumit tentang beberapa hadits, dan tidak menampilkan ayat-ayat al-Qur’an, karena yang dinafikan oleh tokoh liberal tersebut adalah deklarasi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mohon maaf, tulisan ini terburu-buru.
Walhasil, seorang Muslim harus yakin, bahwa agamanya akan memberikan yang terbaik apabila ditegakkan dan diterapkan dalam semua lini kehidupan termasuk dalam konteks kenegaraan. Wallahu a’lam.
By idrus ramli
قال مالك: لا، والله حتى يصيب الحق، ما الحق إلا واحد، قولان مختلفان يكونان صوابًا جميعًا؟ ما الحق والصواب إلا واحد. Imam Malik berkata “Tidak,demi Allah, hingga ia mengambil yang benar. Kebenaran itu hanya satu. Dua pendapat yang berbeda tidak mungkin keduanya benar, sekali lagi kebenaran itu hanya satu
Jumat, 09 Juni 2017
BID'AH HASANAH IMAM SUFYAN ATS-TSAURY
Syubhat:
☆☆ BID'AH HASANAH IMAM SUFYAN
ATS-TSAURY ☆☆
● Menurut Sekte Wahhabi Semua Bidah adalah Sesat. Tidak Ada Bid'ah Hasanah.
Sehingga setiap Hadist dan Atsar baik itu dari Sahabat maupun Tabi'in selalu digunakan untuk Mendukung Pemahamannya yang Ngawur. Termasuk Perkataan dari Imam Sufyan
Ats-Tsauri bahwa:
"Iblis lebih Senang pada Bid'ah karena Pelakunya Tidak akan Bertaubat".
● Sekarang Kita lihat dengan Seksama Praktek Ibadah dari Imam Sufyan Ats-Tsauri berikut:
- (Al-Hafidz adz Dzahabi, Siyar A’lam an Nubala, Juz: 7, Halaman: 266-267)
= PERTAMA:
ﻗﺎﻝ اﺑﻦ ﻭﻫﺐ: ﺭﺃﻳﺖ اﻟﺜﻮﺭﻱ ﻓﻲ اﻟﺤﺮﻡ ﺑﻌﺪ اﻟﻤﻐﺮﺏ ﺻﻠﻰ ﺛﻢ ﺳﺠﺪ ﺳﺠﺪﺓ ﻓﻠﻢ ﻳﺮﻓﻊ ﺣﺘﻰ ﻧﻮﺩﻱ ﺑﺎﻟﻌﺸﺎء.
Ibnu Wahb berkata:
"Aku Melihat Sufyan Ats-Tsauri di Masjidil Haram setelah Maghrib,
Ia shalat lalu Sujud 1 kali dan Tidak Bangun sampai Adzan Isya'..!".
☆ Pernahkah Nabi Saw Mencontohkan Sujud seperti itu..????
Apakah Berarti Imam Sufyan Ats-Tsauri Melakukan Bid'ah yang diSenangi oleh iblis..???
Jawab: he..lucunya tingkah ahli bid'ah,,,pelaku bid'ah teriak bid'ah...he..emang ciri ahlul bid'ah jauh dari ilmu dan sunnah..
Beliau setelah maghrib sholat,berarti sholat sunnah, dan disunnahkan memperlama sujud,apalagi dalam sholat sunnah terserah lamanya,setelah terdengar adzan isya' beliau segera menyelesaikan sholatnya.
ahli bid'ah mana tau sunnah kayak begini.
= KEDUA:
عن يحيى القطان قال: ما رأيت رجلاً أفضل من سفيان ، لولا الحديث كان يصلي ما بين الظهر والعصر، وبين المغرب والعشاء، فإذا سمع مذاكرة الحديث ترك الصلاة وجاء.
Yahya Qattan berkata:
"Tidak Aku lihat seorang yang lebih Utama dari pada Sufyan.
Andai Bukan Karena Hadist, Sufyan Melakukan Shalat antara Dzuhur dan Ashar,
Antara Maghrib dan Isya',
Jika Ia Mendengar Majlis tentang Hadist,
Maka Ia tinggalkan Shalat Sunnah itu dan Ia Mendatangi Majlis tersebut.
☆ Adakah Contoh dari Nabi Saw, Shalat Sunnah sepanjang antara Dzuhur sampai Ashar..???,
Maghrib sampai Isya'..???
Apakah yang dilakukan Imam Sufyan Ats-Tsauri ini lebih disenangi oleh iblis..???.
Dengan Demikian Pemahaman Sekte Wahhabi yang Mencatut ucapan Imam Sufyan Ats-Tsauri Bertolak Belakang dengan Perbuatan Beliau sendiri,
Sebab mana mungkin sekaliber Imam Sufyan akan melakukan Bid'ah yang Sesat sementara Para Ulama Menyebutkan Beliau sebagai Amirul Mu’minin di Bidang Hadist..!!!.
☆ Masih tidak percaya dengan Bid'ah Hasanah...???! :-)
============
Jawab: he,,ngakak abis.sholat sunnah antara dhuhur dan ashar bid'ah???emang itu waktu terlarang??emang gak boleh sholat sunnah mutlaq?ahli bid'ah mana tau sunnah kayak begini.
Kebanyakan hadits dhoif dan palsu siih...
☆☆ BID'AH HASANAH IMAM SUFYAN
ATS-TSAURY ☆☆
● Menurut Sekte Wahhabi Semua Bidah adalah Sesat. Tidak Ada Bid'ah Hasanah.
Sehingga setiap Hadist dan Atsar baik itu dari Sahabat maupun Tabi'in selalu digunakan untuk Mendukung Pemahamannya yang Ngawur. Termasuk Perkataan dari Imam Sufyan
Ats-Tsauri bahwa:
"Iblis lebih Senang pada Bid'ah karena Pelakunya Tidak akan Bertaubat".
● Sekarang Kita lihat dengan Seksama Praktek Ibadah dari Imam Sufyan Ats-Tsauri berikut:
- (Al-Hafidz adz Dzahabi, Siyar A’lam an Nubala, Juz: 7, Halaman: 266-267)
= PERTAMA:
ﻗﺎﻝ اﺑﻦ ﻭﻫﺐ: ﺭﺃﻳﺖ اﻟﺜﻮﺭﻱ ﻓﻲ اﻟﺤﺮﻡ ﺑﻌﺪ اﻟﻤﻐﺮﺏ ﺻﻠﻰ ﺛﻢ ﺳﺠﺪ ﺳﺠﺪﺓ ﻓﻠﻢ ﻳﺮﻓﻊ ﺣﺘﻰ ﻧﻮﺩﻱ ﺑﺎﻟﻌﺸﺎء.
Ibnu Wahb berkata:
"Aku Melihat Sufyan Ats-Tsauri di Masjidil Haram setelah Maghrib,
Ia shalat lalu Sujud 1 kali dan Tidak Bangun sampai Adzan Isya'..!".
☆ Pernahkah Nabi Saw Mencontohkan Sujud seperti itu..????
Apakah Berarti Imam Sufyan Ats-Tsauri Melakukan Bid'ah yang diSenangi oleh iblis..???
Jawab: he..lucunya tingkah ahli bid'ah,,,pelaku bid'ah teriak bid'ah...he..emang ciri ahlul bid'ah jauh dari ilmu dan sunnah..
Beliau setelah maghrib sholat,berarti sholat sunnah, dan disunnahkan memperlama sujud,apalagi dalam sholat sunnah terserah lamanya,setelah terdengar adzan isya' beliau segera menyelesaikan sholatnya.
ahli bid'ah mana tau sunnah kayak begini.
= KEDUA:
عن يحيى القطان قال: ما رأيت رجلاً أفضل من سفيان ، لولا الحديث كان يصلي ما بين الظهر والعصر، وبين المغرب والعشاء، فإذا سمع مذاكرة الحديث ترك الصلاة وجاء.
Yahya Qattan berkata:
"Tidak Aku lihat seorang yang lebih Utama dari pada Sufyan.
Andai Bukan Karena Hadist, Sufyan Melakukan Shalat antara Dzuhur dan Ashar,
Antara Maghrib dan Isya',
Jika Ia Mendengar Majlis tentang Hadist,
Maka Ia tinggalkan Shalat Sunnah itu dan Ia Mendatangi Majlis tersebut.
☆ Adakah Contoh dari Nabi Saw, Shalat Sunnah sepanjang antara Dzuhur sampai Ashar..???,
Maghrib sampai Isya'..???
Apakah yang dilakukan Imam Sufyan Ats-Tsauri ini lebih disenangi oleh iblis..???.
Dengan Demikian Pemahaman Sekte Wahhabi yang Mencatut ucapan Imam Sufyan Ats-Tsauri Bertolak Belakang dengan Perbuatan Beliau sendiri,
Sebab mana mungkin sekaliber Imam Sufyan akan melakukan Bid'ah yang Sesat sementara Para Ulama Menyebutkan Beliau sebagai Amirul Mu’minin di Bidang Hadist..!!!.
☆ Masih tidak percaya dengan Bid'ah Hasanah...???! :-)
============
Jawab: he,,ngakak abis.sholat sunnah antara dhuhur dan ashar bid'ah???emang itu waktu terlarang??emang gak boleh sholat sunnah mutlaq?ahli bid'ah mana tau sunnah kayak begini.
Kebanyakan hadits dhoif dan palsu siih...
Selasa, 06 Juni 2017
Standart ustadz
Standar guru yg pantas diambil ilmunya
Ad Darimy meriwayatkan, bahwa Abu Aliyah berkata,"Jika kami mendatangi seseorang untuk menuntut ilmu, maka kami akan melihat ia shalat. Jika ia shalat dengan benar, kami akan duduk untuk belajar dengannya. Dan kami berkata,’Dia akan lebih baik dalam masalah lain’. Sebaliknya, jika shalatnya rusak, maka kami akan berpaling darinya dan kami berkata,’ Dia akan lebih rusak dalam masalah yang lain".
As Sunnan Wal mubtadat, Syaikh Muhammad bin Abdussalam, Darul Fikr
Ad Darimy meriwayatkan, bahwa Abu Aliyah berkata,"Jika kami mendatangi seseorang untuk menuntut ilmu, maka kami akan melihat ia shalat. Jika ia shalat dengan benar, kami akan duduk untuk belajar dengannya. Dan kami berkata,’Dia akan lebih baik dalam masalah lain’. Sebaliknya, jika shalatnya rusak, maka kami akan berpaling darinya dan kami berkata,’ Dia akan lebih rusak dalam masalah yang lain".
As Sunnan Wal mubtadat, Syaikh Muhammad bin Abdussalam, Darul Fikr
Zakat pembantu
Jika nafkah pembantu tersebut ditanggung oleh tuannya, misalnya: pembantu rumah tangga, maka wajib bagi tuannya membayarkan zakat fitrah untuk pembantunya.
Jika nafkah pembantu tidak ditanggung tuannya maka tidak ada kewajiban bagi tuannya untuk menunaikan zakat fitrah pembantunya.
Imam Malik mengatakan, “Tidak ada kewajiban bagi seseorang untuk membayarkan zakat fitri bagi budak milik budaknya, pembantunya, dan budak istrinya, kecuali orang yang membantu dirinya dan harus dia nafkahi maka status zakatnya wajib. (Al-Muwaththa’, 2:334)
Jumat, 02 Juni 2017
Kurikulum islam yang terbaik
INILAH KURIKULUM PENDIDIKAN TERBAIK DI DUNIA!
〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰
Sebuah Inspirasi untuk mendidik anak-anak masa depan
Seorang Ustadz berceramah menceritakan kisah nyata dari seorang rektor salah satu perguruan tinggi swasta di Indonesia yang sedang mencari sistem pendidikan terbaik yang dapat menghasilkan dan mencetak generasi yang cerdas, bermartabat dan bisa bermanfaat bagi bangsa dan agama.
Untuk mencari sistem pendidikan terbaik, rektor tersebut pergi ke Timur Tengah untuk meminta nasihat dari seorang ulama terkemuka di sana.
Ketika bertemu dengan ulama yang ingin ditemuinya, lalu dia menyampaikan maksudnya untuk meminta saran bagaimana menciptakan sistem pendidikan terbaik untuk kampus yang dipimpinnya saat ini.
Sebelum menjawab pertanyaan dari rektor, ulama tersebut bertanya bagaimana sistem pendidikan saat ini di Indonesia mulai dari tingkat bawah sampai paling atas.
👨🎓 Rektor menjawab, :
📝 Paling bawah mulai dari SD selama 6 tahun
📝 SMP 3 tahun
📝SMA 3 tahun
📝Diploma 3 selama 3 tahun atau
📝S1 selama 4 tahun
📝S2 sekitar 1.5 - 2 tahun
📝dan setelah itu S3 untuk yang paling tinggi."
👳🏻♀️ "Jadi untuk sampai S2 saja butuh waktu sekitar 18 tahun ya?" Tanya Sang Ulama.
👨🎓 "Iya!!!" , jawab rektor tersebut.
👳🏻♀️ "Lalu bagaimana jika hanya lulus sampai di SD saja selama 6 tahun, pekerjaan apa yang akan bisa didapat?" Tanya kembali Sang Ulama.
👨🎓"Kalau hanya SD paling hanya buruh lepas atau tukang sapu jalanan, tukang kebun dan pekerjaan sejenisnya."
"Tidak ada pekerjaan yang bisa diharapkan jika hanya lulus SD di negeri Kami." Jawab si rektor.
👳🏻♀️ "Jika Lulus SMP bagaimana?"
👨🎓"Untuk SMP mungkin jadi office boy (OB) atau cleaning service," jawab kembali si rektor.
👳🏻♀️ "Kalau SMA bagaimana?"
👨🎓"Kalau lulus SMA masih agak mending pekerjaan nya di negeri Kami, bisa sebagai operator di perusahaan-perusahaan" lanjut si rektor.
👳🏻♀️ "Kalau lulus D3 atau S1 bagaimana?" Bertanya kembali Sang Ulama.
👨🎓"Klo lulus D3 atau S1 bisa sebagai staff di kantor dan S2 bisa langsung jadi manager di sebuah perusahaan" kata si rektor.
👳🏻♀️ "Berarti untuk mendapatkan pekerjaan yang enak di negeri Anda minimal harus lulus D3/S1 atau menempuh pendidikan selama kurang lebih 15-16 tahun ya?"
Tanya kembali sang Ulama.
👨🎓"Iya betul !!!!" jawab si rektor.
👳🏻♀️ "Sekarang coba bandingkan dengan pendidikan yang Islam ajarkan!"
〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰
"Misal selama 6 tahun pertama (SD) hanya mempelajari dan menghapal Al-Qur'an, apakah bisa hapal 30 juz?" Tanya Sang Ulama.
"In syaa Allah bisa" jawab si rektor dengan yakin.
"Apakah ada hafidz Qur'an di negeri Anda yang bekerja sebagai buruh lepas atau tukang sapu seperti yang Anda sebutkan tadi untuk orang yang hanya Lulus SD?"
Kembali tanya Sang Ulama.
"Tidak ada !!!", jawab si rektor.
"Jika dilanjut 3 tahun berikutnya mempelajari dan menghapal hadis apakah bisa menghapal ratusan hadis selama 3 tahun?"
"Bisa !!!", jawab si rektor.
"Apakah ada di negara Anda orang yang hapal Al-Qur'an 30 juz dan ratusan hadis menjadi OB atau cleaning service?"
"Tidak ada !!!", jawab kembali si rektor.
"Lanjut 3 tahun setelah itu mempelajari tafsir Al-Qur'an, apakah ada di negara Anda orang yang hafidz Qur'an, hapal hadis dan bisa menguasai tafsir yang kerjanya sebagai operator di pabrik?" Tanya kembali ulama tersebut.
"Tidak ada !!!"_, jawab si rektor.
Rektor tersebut mengangguk mulai mengerti maksud sang ulama.
"Anda mulai paham maksud Saya?"_
"Ya !!!"_, jawab si rektor.
"Berapa lama pelajaran agama yang diberikan dalam seminggu?"
"Kurang lebih 2-3 jam" jawab si rektor.
Sang ulama melanjutkan pesannya kepada si rektor...
"jika Anda ingin mencetak GENERASI YANG CERDAS, BERMARTABAT, BERMANFAAT bagi bangsa dan agama, serta mendapatkan PEKERJAAN YANG LAYAK setelah lulus nanti, Anda harus merubah sistem pendidikan Anda dari ORIENTASI DUNIA menjadi mengutamakan ORIENTASI AKHIRAT karena jika Kita berfokus pada akhirat in syaa Allah dunia akan didapat. Tapi jika sistem pendidikan Anda hanya berorientasi pada dunia, maka dunia dan akhirat belum tentu akan didapat.
Pelajari Al-Qur'an karena orang yang mempelajari Al-Qur'an, ALLAH akan meninggikan derajat orang tersebut di mata hamba-hambaNya.
"Itulah sebabnya Anda tidak akan menemukan orang yang hafidz Qur'an di negara Anda atau di negara manapun yang berprofesi sebagai tukang sapu atau buruh lepas walaupun orang tersebut tidak belajar sampai ke jenjang pendidikan yang tinggi karena ALLAH yang memberikan pekerjaan langsung untuk para hafidz Qur'an. Hafidz Qur'an adalah salah satu karyawan ALLAH dan ALLAH sayang sama mereka dan akan menggajinya lewat cara-cara yang menakjubkan. "
"Tidak perlu gaji bulanan tapi hidup berkecukupan."
Itulah pesan Sang Ulama kepada rektor tersebut.
Mari kita didik diri dan keluarga kita dengan Sistem Pendidikan Terbaik.
〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰
Sebuah Inspirasi untuk mendidik anak-anak masa depan
Seorang Ustadz berceramah menceritakan kisah nyata dari seorang rektor salah satu perguruan tinggi swasta di Indonesia yang sedang mencari sistem pendidikan terbaik yang dapat menghasilkan dan mencetak generasi yang cerdas, bermartabat dan bisa bermanfaat bagi bangsa dan agama.
Untuk mencari sistem pendidikan terbaik, rektor tersebut pergi ke Timur Tengah untuk meminta nasihat dari seorang ulama terkemuka di sana.
Ketika bertemu dengan ulama yang ingin ditemuinya, lalu dia menyampaikan maksudnya untuk meminta saran bagaimana menciptakan sistem pendidikan terbaik untuk kampus yang dipimpinnya saat ini.
Sebelum menjawab pertanyaan dari rektor, ulama tersebut bertanya bagaimana sistem pendidikan saat ini di Indonesia mulai dari tingkat bawah sampai paling atas.
👨🎓 Rektor menjawab, :
📝 Paling bawah mulai dari SD selama 6 tahun
📝 SMP 3 tahun
📝SMA 3 tahun
📝Diploma 3 selama 3 tahun atau
📝S1 selama 4 tahun
📝S2 sekitar 1.5 - 2 tahun
📝dan setelah itu S3 untuk yang paling tinggi."
👳🏻♀️ "Jadi untuk sampai S2 saja butuh waktu sekitar 18 tahun ya?" Tanya Sang Ulama.
👨🎓 "Iya!!!" , jawab rektor tersebut.
👳🏻♀️ "Lalu bagaimana jika hanya lulus sampai di SD saja selama 6 tahun, pekerjaan apa yang akan bisa didapat?" Tanya kembali Sang Ulama.
👨🎓"Kalau hanya SD paling hanya buruh lepas atau tukang sapu jalanan, tukang kebun dan pekerjaan sejenisnya."
"Tidak ada pekerjaan yang bisa diharapkan jika hanya lulus SD di negeri Kami." Jawab si rektor.
👳🏻♀️ "Jika Lulus SMP bagaimana?"
👨🎓"Untuk SMP mungkin jadi office boy (OB) atau cleaning service," jawab kembali si rektor.
👳🏻♀️ "Kalau SMA bagaimana?"
👨🎓"Kalau lulus SMA masih agak mending pekerjaan nya di negeri Kami, bisa sebagai operator di perusahaan-perusahaan" lanjut si rektor.
👳🏻♀️ "Kalau lulus D3 atau S1 bagaimana?" Bertanya kembali Sang Ulama.
👨🎓"Klo lulus D3 atau S1 bisa sebagai staff di kantor dan S2 bisa langsung jadi manager di sebuah perusahaan" kata si rektor.
👳🏻♀️ "Berarti untuk mendapatkan pekerjaan yang enak di negeri Anda minimal harus lulus D3/S1 atau menempuh pendidikan selama kurang lebih 15-16 tahun ya?"
Tanya kembali sang Ulama.
👨🎓"Iya betul !!!!" jawab si rektor.
👳🏻♀️ "Sekarang coba bandingkan dengan pendidikan yang Islam ajarkan!"
〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰
"Misal selama 6 tahun pertama (SD) hanya mempelajari dan menghapal Al-Qur'an, apakah bisa hapal 30 juz?" Tanya Sang Ulama.
"In syaa Allah bisa" jawab si rektor dengan yakin.
"Apakah ada hafidz Qur'an di negeri Anda yang bekerja sebagai buruh lepas atau tukang sapu seperti yang Anda sebutkan tadi untuk orang yang hanya Lulus SD?"
Kembali tanya Sang Ulama.
"Tidak ada !!!", jawab si rektor.
"Jika dilanjut 3 tahun berikutnya mempelajari dan menghapal hadis apakah bisa menghapal ratusan hadis selama 3 tahun?"
"Bisa !!!", jawab si rektor.
"Apakah ada di negara Anda orang yang hapal Al-Qur'an 30 juz dan ratusan hadis menjadi OB atau cleaning service?"
"Tidak ada !!!", jawab kembali si rektor.
"Lanjut 3 tahun setelah itu mempelajari tafsir Al-Qur'an, apakah ada di negara Anda orang yang hafidz Qur'an, hapal hadis dan bisa menguasai tafsir yang kerjanya sebagai operator di pabrik?" Tanya kembali ulama tersebut.
"Tidak ada !!!"_, jawab si rektor.
Rektor tersebut mengangguk mulai mengerti maksud sang ulama.
"Anda mulai paham maksud Saya?"_
"Ya !!!"_, jawab si rektor.
"Berapa lama pelajaran agama yang diberikan dalam seminggu?"
"Kurang lebih 2-3 jam" jawab si rektor.
Sang ulama melanjutkan pesannya kepada si rektor...
"jika Anda ingin mencetak GENERASI YANG CERDAS, BERMARTABAT, BERMANFAAT bagi bangsa dan agama, serta mendapatkan PEKERJAAN YANG LAYAK setelah lulus nanti, Anda harus merubah sistem pendidikan Anda dari ORIENTASI DUNIA menjadi mengutamakan ORIENTASI AKHIRAT karena jika Kita berfokus pada akhirat in syaa Allah dunia akan didapat. Tapi jika sistem pendidikan Anda hanya berorientasi pada dunia, maka dunia dan akhirat belum tentu akan didapat.
Pelajari Al-Qur'an karena orang yang mempelajari Al-Qur'an, ALLAH akan meninggikan derajat orang tersebut di mata hamba-hambaNya.
"Itulah sebabnya Anda tidak akan menemukan orang yang hafidz Qur'an di negara Anda atau di negara manapun yang berprofesi sebagai tukang sapu atau buruh lepas walaupun orang tersebut tidak belajar sampai ke jenjang pendidikan yang tinggi karena ALLAH yang memberikan pekerjaan langsung untuk para hafidz Qur'an. Hafidz Qur'an adalah salah satu karyawan ALLAH dan ALLAH sayang sama mereka dan akan menggajinya lewat cara-cara yang menakjubkan. "
"Tidak perlu gaji bulanan tapi hidup berkecukupan."
Itulah pesan Sang Ulama kepada rektor tersebut.
Mari kita didik diri dan keluarga kita dengan Sistem Pendidikan Terbaik.
Selasa, 30 Mei 2017
Sengaja tidak puasa romadhon tidak perlu mengqodho'?
من أفطر يوما من رمضان من غير رخصة لم يقضه وإن صام الدهر كله
“Orang yang sengaja tidak berpuasa pada suatu hari di bulan Ramadhan, padahal ia bukan orang yang diberi keringanan, ia tidak akan dapat mengganti puasanya meski berpuasa terus menerus.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari di Al’Ilal Al Kabir (116), oleh Abu Daud di Sunannya (2396), oleh Tirmidzi di Sunan-nya (723), Imam Ahmad di Al Mughni (4/367), Ad Daruquthni di Sunan-nya (2/441, 2/413), dan Al Baihaqi di Sunan-nya (4/228).
Hadits ini didhaifkan oleh Al Bukhari, Imam Ahmad, Ibnu Hazm di Al Muhalla (6/183), Al Baihaqi, Ibnu Abdil Barr dalam At Tamhid (7/173), juga oleh Al Albani di Dhaif At Tirmidzi (723), Dhaif Abi Daud (2396), Dhaif Al Jami’ (5462) dan Silsilah Adh Dha’ifah (4557). Namun, memang sebagian ulama ada yang menshahihkan hadits ini seperti Abu Hatim Ar Razi di Al Ilal (2/17), juga ada yang menghasankan seperti Ibnu Hajar Al Asqalani di Hidayatur Ruwah (2/329) dan Al Haitsami di Majma’ Az Zawaid (3/171). Oleh karena itu, ulama berbeda pendapat mengenai ada-tidaknya qadha bagi orang yang sengaja tidak berpuasa.
Yang benar -wal ‘ilmu ‘indallah- adalah penjelasan Lajnah Daimah Lil Buhuts Wal Ifta (Komisi Fatwa Saudi Arabia), yang menyatakan bahwa “Seseorang yang sengaja tidak berpuasa tanpa udzur syar’i,ia harus bertaubat kepada Allah dan mengganti puasa yang telah ditinggalkannya.” (Periksa: Fatawa Lajnah Daimah no. 16480, 9/191)
Minggu, 28 Mei 2017
Apakah orang puasa yg lupa ditegur atau dibiarkan?
السؤال
هل إذا رأيت شخصاً صائماً في رمضان وهو يأكل او يشرب ناسيا وأنا أعلم أنه ناس لأني أحسبه من الصالحين فهل أذكره أم أدعه يشرب ويأكل. فقد أطعمه الله وسقاه. وهل في صوم التطوع يكون نفس الحكم
وجزاكم الله خيراً.....
Soal: apakah ketika saya melihat orang puasa romadhon sedangkan dia makan atau minum karena dan saya tahu dia lupa karena aku menyangkanya orang sholih,apakah saya menegurnya atau membiarkannya minum makan karena dia sedang diberi makan dan minum oleh alloh,apakah ketika dia puasa sunnah sama hukumnya?
الإجابــة
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أما بعد:
فإن تعاطي الشرب والأكل وغيرهما من المفطرات في نهار رمضان من المنكر الذي لا يجوز إقراره ولا السكوت عليه، لذا يجب على من رأى صائماً في نهار رمضان يتناول مفطراً أن ينبهه لأن هذا من باب التعاون على البر والتقوى ومن تغيير المنكر، وكون المتعاطي ناسياً وليس عليه إثم لا يرفع ذلك الإثم عن من شاهد ذلك ولم يغير.
والله أعلم.
Sungguh melakukan minum makan dan selainnya yang membatalkan puasa di siang ramadhan termasuk kemungkaran yg tidak boleh mengakuinya dan diam terhadapnya,oleh karena itu wajib bagi yg melihat orang puasa di siang hari ramadhan melakukan hal yg membatalkannya harus menegurnya karena termasuk bab tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa dan merubah kemungkaran.
Adapun orang yg lupa tidak berdosa,tidak diangkat dosa bagi yg menyaksikannya dan tidak merubahnya.
http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=22434
Demikian juga difatwakan syeikh utsaimin dan bin baz
http://googleweblight.com/?lite_url=http://www.binbaz.org.sa/noor/9799&ei=rR_pjIq2&lc=id-ID&s=1&m=719&host=www.google.co.id&ts=1495972020&sig=ALNZjWmZv7q_u5nj7HtQg-wTsjSbvVWfsw
هل إذا رأيت شخصاً صائماً في رمضان وهو يأكل او يشرب ناسيا وأنا أعلم أنه ناس لأني أحسبه من الصالحين فهل أذكره أم أدعه يشرب ويأكل. فقد أطعمه الله وسقاه. وهل في صوم التطوع يكون نفس الحكم
وجزاكم الله خيراً.....
Soal: apakah ketika saya melihat orang puasa romadhon sedangkan dia makan atau minum karena dan saya tahu dia lupa karena aku menyangkanya orang sholih,apakah saya menegurnya atau membiarkannya minum makan karena dia sedang diberi makan dan minum oleh alloh,apakah ketika dia puasa sunnah sama hukumnya?
الإجابــة
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أما بعد:
فإن تعاطي الشرب والأكل وغيرهما من المفطرات في نهار رمضان من المنكر الذي لا يجوز إقراره ولا السكوت عليه، لذا يجب على من رأى صائماً في نهار رمضان يتناول مفطراً أن ينبهه لأن هذا من باب التعاون على البر والتقوى ومن تغيير المنكر، وكون المتعاطي ناسياً وليس عليه إثم لا يرفع ذلك الإثم عن من شاهد ذلك ولم يغير.
والله أعلم.
Sungguh melakukan minum makan dan selainnya yang membatalkan puasa di siang ramadhan termasuk kemungkaran yg tidak boleh mengakuinya dan diam terhadapnya,oleh karena itu wajib bagi yg melihat orang puasa di siang hari ramadhan melakukan hal yg membatalkannya harus menegurnya karena termasuk bab tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa dan merubah kemungkaran.
Adapun orang yg lupa tidak berdosa,tidak diangkat dosa bagi yg menyaksikannya dan tidak merubahnya.
http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=22434
Demikian juga difatwakan syeikh utsaimin dan bin baz
http://googleweblight.com/?lite_url=http://www.binbaz.org.sa/noor/9799&ei=rR_pjIq2&lc=id-ID&s=1&m=719&host=www.google.co.id&ts=1495972020&sig=ALNZjWmZv7q_u5nj7HtQg-wTsjSbvVWfsw
Sabtu, 27 Mei 2017
Syubhat: Menurut Wahabi Ilmu Fiqih Itu Syirik dan Para Fuqoha Adalah Syetan
اتخذوا أحبارهم ورهبانهم أرباباً من دون الله) فقال: فسرها رسول الله والأئمة من بعده بهذا الذي تسمونه الفقه وهو الذي سماه الله شركاً واتخاذهم ارباباً لا اعلم بين المفسرين خلافاً في ذلك
"Surat At-Taubah ayat 31; " Mereka menjadikan orang-orang alimnya, dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah “, Syaikh berkata “ Rasulullah dan para imam setelahnya, menafsirkannya dengan yang mereka sebut sebagai ilmu FIQIH. Itulah yang Allah sebut sebagai SYIRIK dan menjadikan ulama fiqihnya sebagai ARBAB (Tuhan-tuhan), aku tidak mengetahui adanya perselisihan pendapat di antara ulama ahli tafsir tentang penafsiran seperti itu “. (Ad-Durar as-Saniyyah juz 2 halaman 59)
Dalam kitab al-Durar al-Saniyyah fi al-Ajwibat al-Najdiyyah, kumpulan fatwa-fatwa ulama Wahhabi sejak masa pendirinya, yang di-tahqiq oleh Syaikh Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim, ulama Wahhabi kontemporer, mengatakan ada pernyataan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, bahwa ilmu fiqih dan kitab-kitab fiqih madzhab empat yang diajarkan oleh para ulama adalah ilmu syirik, sedangkan para ulama yang menyusunnya adalah syetan-syetan manusia dan jin.
Jawab : lucunya tuduhan ahli bid'ah...
Cuma bilang fiqih itu syirik kalau menjadikan ulama' sebagai tuhan yg pasti benar
maksudnya jangan taklid buta,bahkan para imam fiqih pun melarang taqlid buta semacam itu.
Apa buktinya beliau tidak mengkafirkan imam fiqih seperti imam syafii?
kalau kita baca teks secara utuh akan jelas tampak beliau menyebut para imam madzhab syafii seperti imam adzdzahabi,dll
وإن كنتم تزعمون أن أهل العلم على خلاف ما أنا عليه، فهذه كتبهم موجودة، ومن أشهرهم وأغلظهم كلام الإمام أحمد، كلهم على هذا الأمر، لم يشذ منهم رجل واحد ولله الحمد، ولم يأت عنهم كلمة واحدة أنهم أرخصوا لمن لم يعرف الكتاب والسنة في أمركم هذا، فضلاً عن أن يوجبوه. وإن زعمتم أن المتأخرين معكم، فهؤلاء سادات المتأخرين وقادتهم: ابن تيمية، وابن القيم، وابن رجب عندنا له مصنف مستقل في هذا، ومن الشافعية الذهبي وابن كثير وغيرهم؛ وكلامهم في إنكار هذا أكثر من أن يحصر. وبعض كلام الإمام أحمد ذكره ابن القيم في الطرق الحكمية فراجعه.
ومن أدلة شيخ الإسلام: {اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَاباً مِنْ دُونِ اللَّهِ} 1 الآية، فقد فسرها رسول الله صلى الله عليه وسلم والأئمة بعده، بهذا الذي تسمونه: الفقه، وهو الذي سماه الله: شركاً، واتخاذهم أرباباً، لا أعلم بين المفسرين في ذلك اختلافاً.
Hukum Memakai Pemutih kulit
Kemajuan teknologi dan ilmu kedokteran saat ini bisa membuat kulit manusia lebih terlihat putih. Perlu dibedakan dengan “membuat putih” dengan membuat kulit “lebih sehat dan cemerlang” . Membuat kulit putih umumnya dengan mengurangi atau menghilangkan sel pigmen berwarna hitam pada kulit, sedangkan membuat “kulit lebih sehat dan cemerlang” ini menjaga kesehatan kulit dan memberikan nutrisi yang baik sehingga kulit bisa terlihat lebih putih dan cemerlang. Beberapa cara yang digunakan di zaman sekarang ini misalnya suntikan pemutih dan krim-krim pemutih.
Membuat putih kulit ada dua keadaan:
1) Mengubah menjadi putih, dirinci apakah mengubah sementara atau mengubah selamanya
2) Mengembalikan menjadi putih (warna semula), kulitnya berubah karena suatu hal misalnya penyakit
Pertama: mengubah menjadi putih
a) Mengubah putih untuk selamanya, maka ini diharamkan. Misalnya dengan operasi mengubah warna kulit. Ini termasuk mengubah ciptaan Allah yang diharamkan
Allah Ta’ala berfirman,
..وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ
“dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya”. (An-Nisa’ :119)
Diharamkan mengubah-ubah ciptaan Allah sebagaimana dalam hadits. Sahabat Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata,
لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُوتَشِمَاتِ، وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ، لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
“Semoga Allah melaknat orang yang mentato, yang minta ditato, yang mencabut alis, yang minta dikerok alis, yang merenggangkan gigi, untuk memperindah penampilan, yang mengubah ciptaan Allah.” [1]
As-Syaukani menjelaskan,
قوله (إلا من داء) ظاهره أن التحريم المذكور إنما هو فيما إذا كان لقصد التحسين لا لداء وعلة، فإنه ليس بمحرم
“Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘kecuali karena penyakit’ dzahir maksudnya bahwa keharaman yang disebutkan,yaitu jika dilakukan untuk tujuan memperindah penampilan, bukan untuk menghilangkan penyakit atau cacat, karena semacam ini tidak haram.”[2]
b) Jika mengubah menjadi putih sementara maka hukumnya boleh
Karena ini tidak termasuk mengubah ciptaan Allah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin ditanya mengenai hukum menggunakan krim pemutih, beliau menjawab:
وأما إذا كان يبيض الوجه في وقت معين ، وإذا غسل زال : فلا بأس به
“Adapun jika jika memutihkan wajah untuk sementara waktu, jika dicuci akan hilang, maka ini tidaklah mengapa.”[3]
Kedua: mengembalikan menjadi putih kembali karena berubah
Maka ini bukan termasuk mengubah ciptaan Allah, tetapi mengembalikan ciptaan Allah ke semula. Sebagaimana riwayat sahabat Urfujah bin As’ad radhiallahu ‘anhu, ia menggunakan emas untuk memperbaiki hidungnya, padahal emas haram bagi laki-laki.
أَنَّهُ أُصِيبَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلَابِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَتَّخِذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ
“Hidungnya terkena senjata pada peristiwa perang Al-Kulab di zaman jahiliyah. Kemudian beliau tambal dengan perak, namun hidungnya malah membusuk. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk menggunakan tambal hidung dari emas.” [4]
Ibnul Jauzi rahimahullah berkata,
وأما الأدوية التي تزيل الكلف وتحسن الوجه للزوج فلا أرى بها بأسا
“Adapun obat yang bisa menghilangkan bintik noda dan memperbagus wajah bagi suami, saya berpendapat ini tidak mengapa (boleh).”[5]
Demikian yang bisa kami bahas, semoga bermanfaat
[1] HR. Bukhari 4886
[2] Nailul Authar, 6/229, Darul Hadits, Mesir, cet. I, 1413H, syamilah
[3] Fatwa Nurun ‘alad Darb, sumber: https://islamqa.info/ar/174371
[4] HR. An-Nasai 5161, Abu Daud 4232, dihasankan oleh Al-Albani
[5] Ahkamun nisaa’ 341-342
Hukum Menelan Lendir atau Dahak Bagi Orang yang Berpuasa
Tanya:
Apa hukumnya menelan lendir atau dahak bagi orang yang berpuasa?
Jawab:
Lendir, ataupun dahak apabila tidak sampai ke ujung mulut maka di tidak membatalkan puasa, sebagai satu-satunya pendapat di dalam madzhab, sedangkan bila sampai ke mulut lalu dia menelannya maka terdapat dua pendapat ulama dalam hal ini;
Sebagian dari mereka ada yang berkata, “Itu membatalkan puasa, dia dianggap sebagai makanan atau minuman”.
Sebagian dari mereka ada yang mengatakan bahwasanya puasanya tidak batal, dia dianggap sebagai liur/ludah, karena liur tidak membatalkan puasa sampai seandainya air liur itu bercampur dengan lendir puasanya tetap sah tidak rusak dengannya.
Apabila ulama berselisih, maka tempat berkembalinya adalah al-kitab (Al Qur’an) dan sunnah. Akan tetapi, apabila kita ragu-ragu tentang perkara ini, apakah dia merusak ibadah atau tidak?
Asal sesuatu adalah tidak rusaknya amalan tersebut, berdasarkan atas hal itu jadilah menelan dahak tidak membatalkan puasa.
Yang penting adalah hendaknya seseorang membuang dahak, tidak berusaha menariknya sampai ke mulut dari bagian bawah tenggorokannya, akan tetapi bila dahak itu keluar sampai mulut, maka hendaknya dia mengeluarkannya sama saja apakah dia sedang berpuasa atau tidak. Tentang batalnya puasa, masih memerlukan dalil untuk bisa dijadikan hujjah (alasan) manusia di hadapan Allah Jalla jalāluh dalam masalah rusaknya puasa.
———————————————-
Diketik ulang dari buku “Majmu’ Fatawa: Solusi Problematika Umat Islam Seputar Aqidah dan Ibadah” karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin.
Apa hukumnya menelan lendir atau dahak bagi orang yang berpuasa?
Jawab:
Lendir, ataupun dahak apabila tidak sampai ke ujung mulut maka di tidak membatalkan puasa, sebagai satu-satunya pendapat di dalam madzhab, sedangkan bila sampai ke mulut lalu dia menelannya maka terdapat dua pendapat ulama dalam hal ini;
Sebagian dari mereka ada yang berkata, “Itu membatalkan puasa, dia dianggap sebagai makanan atau minuman”.
Sebagian dari mereka ada yang mengatakan bahwasanya puasanya tidak batal, dia dianggap sebagai liur/ludah, karena liur tidak membatalkan puasa sampai seandainya air liur itu bercampur dengan lendir puasanya tetap sah tidak rusak dengannya.
Apabila ulama berselisih, maka tempat berkembalinya adalah al-kitab (Al Qur’an) dan sunnah. Akan tetapi, apabila kita ragu-ragu tentang perkara ini, apakah dia merusak ibadah atau tidak?
Asal sesuatu adalah tidak rusaknya amalan tersebut, berdasarkan atas hal itu jadilah menelan dahak tidak membatalkan puasa.
Yang penting adalah hendaknya seseorang membuang dahak, tidak berusaha menariknya sampai ke mulut dari bagian bawah tenggorokannya, akan tetapi bila dahak itu keluar sampai mulut, maka hendaknya dia mengeluarkannya sama saja apakah dia sedang berpuasa atau tidak. Tentang batalnya puasa, masih memerlukan dalil untuk bisa dijadikan hujjah (alasan) manusia di hadapan Allah Jalla jalāluh dalam masalah rusaknya puasa.
———————————————-
Diketik ulang dari buku “Majmu’ Fatawa: Solusi Problematika Umat Islam Seputar Aqidah dan Ibadah” karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin.
Shaf Para Wanita dalam Shalat Ketika Ada dan Tidak Ada Pembatas (antara Pria dan Wanita)
Pertanyaan:
Suatu hal yang perlu diperhatikan bahwa para wanita di bulan Ramadhan lebih mengutamakan shaf-shaf belakang menjadi penuh sesak dan menghalangi jalan bagi para wanita yang ingin pergi ke shaf-shaf depan; karena mereka mengamalkan sabda Rasulullah –Shallallaahu’alaihi wa sallam–, “Sebaik-baik shaf wanita adalah di belakang.” Mohon penjelasan?
Syaikh Shaleh bin Fauzan bin Abdullah al-Fauzan menjawab:[1]
Apa yang disyariatkan untuk shaf kaum pria maka hal itu juga disyariatkan bagi shaf para wanita; baik dari segi pelurusan dan pengaturannya, penyempurnaan shaf pertama terlebih dahulu dan pengisian celah-celah kosong. Dan apabila tidak terdapat batas penghalang antara mereka dengan kaum pria, maka shaf yang terbaik bagi mereka adalah shaf paling belakang, karena tempat tersebut jauh dari shaf kaum pria, sebagaimana yang terdapat dalam hadits. Dan apabila shaf mereka dan shaf kaum pria terdapat batas pemisah, maka (menurut saya) yang terbaik bagi mereka adalah shaf pertama, karena apa yang dikhawatirkan (fitnah-pent) telah tiada, dan dikarenakan adanya maslahat dengan kedekatan kepada imam. Wallaahu a’lam.
—
Pertanyaan:
Apabila terdapat pembatas atau penghalang antara pria dan wanita di mesjid, apakah sabda Rasulullah –Shallallaahu’alaihi wa sallam–, “Sebaik-baik shaf kaum pria adalah yang pertama dan sejelek-jeleknya adalah yang di belakang, dan sebaik-baik shaf kaum wanita adalah yang paling belakang dan sejelek-jeleknya adalah yang paling depan” tetap berlaku?” Mohon penjelasan.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Jibrin menjawab: [2]
Pendapat yang kuat (menurut saya) adalah bahwa yang menyebabkan shaf terakhir menjadi shaf terbaik bagi wanita adalah karena ia jauh dari kaum pria. Sebab sesungguhnya seorang wanita semakin jauh dari kaum pria maka hal itu akan lebih menjaga harga dirinya dan menjauhkan dari perbuatan keji.
Namun apabila tempat shalat kaum wanita terletak jauh dari kaum pria dan terpisah meskipun oleh batas penghalang atau dinding dan mereka mengikuti imam melalui pengeras suara, maka yang rajah (kuat) adalah shaf pertama lebih utama karena lebih dekat ke arah kiblat.
[1] Fatawa Nur Ala al-Darb (51-52).
[2] Fatawa al-Mar’ah (33-34)
Suatu hal yang perlu diperhatikan bahwa para wanita di bulan Ramadhan lebih mengutamakan shaf-shaf belakang menjadi penuh sesak dan menghalangi jalan bagi para wanita yang ingin pergi ke shaf-shaf depan; karena mereka mengamalkan sabda Rasulullah –Shallallaahu’alaihi wa sallam–, “Sebaik-baik shaf wanita adalah di belakang.” Mohon penjelasan?
Syaikh Shaleh bin Fauzan bin Abdullah al-Fauzan menjawab:[1]
Apa yang disyariatkan untuk shaf kaum pria maka hal itu juga disyariatkan bagi shaf para wanita; baik dari segi pelurusan dan pengaturannya, penyempurnaan shaf pertama terlebih dahulu dan pengisian celah-celah kosong. Dan apabila tidak terdapat batas penghalang antara mereka dengan kaum pria, maka shaf yang terbaik bagi mereka adalah shaf paling belakang, karena tempat tersebut jauh dari shaf kaum pria, sebagaimana yang terdapat dalam hadits. Dan apabila shaf mereka dan shaf kaum pria terdapat batas pemisah, maka (menurut saya) yang terbaik bagi mereka adalah shaf pertama, karena apa yang dikhawatirkan (fitnah-pent) telah tiada, dan dikarenakan adanya maslahat dengan kedekatan kepada imam. Wallaahu a’lam.
—
Pertanyaan:
Apabila terdapat pembatas atau penghalang antara pria dan wanita di mesjid, apakah sabda Rasulullah –Shallallaahu’alaihi wa sallam–, “Sebaik-baik shaf kaum pria adalah yang pertama dan sejelek-jeleknya adalah yang di belakang, dan sebaik-baik shaf kaum wanita adalah yang paling belakang dan sejelek-jeleknya adalah yang paling depan” tetap berlaku?” Mohon penjelasan.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Jibrin menjawab: [2]
Pendapat yang kuat (menurut saya) adalah bahwa yang menyebabkan shaf terakhir menjadi shaf terbaik bagi wanita adalah karena ia jauh dari kaum pria. Sebab sesungguhnya seorang wanita semakin jauh dari kaum pria maka hal itu akan lebih menjaga harga dirinya dan menjauhkan dari perbuatan keji.
Namun apabila tempat shalat kaum wanita terletak jauh dari kaum pria dan terpisah meskipun oleh batas penghalang atau dinding dan mereka mengikuti imam melalui pengeras suara, maka yang rajah (kuat) adalah shaf pertama lebih utama karena lebih dekat ke arah kiblat.
[1] Fatawa Nur Ala al-Darb (51-52).
[2] Fatawa al-Mar’ah (33-34)
dai aba-abal di bulan ramadhan
Panas rasa nya telinga kalau mendengar Penceramah Abal - Abal di Bulan Ramadhan ini..
Seperti Rasa Takut kepada Allah Subhanahu wa ta'ala sudah hilang pada diri mereka...
Mereka membawakan Hadits Palsu dan Dusta atas nama Nabi, dihadapan manusia.
Mereka tidak takut dengan ancaman keras dari Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam.
Diantara hadits Palsu yang sering dibawakan oleh para penceramah abal - abal adalah hadits palsu ini...
Surga Merindukan Empat Golongan
الجنة مشتاقة الى اربعة نفر تالى القران و حافظ اللسان و مطعم الجيعان و الصائمين فى شهر رمضان (الخباوى)
Artinya: “Surga rindu kepada empat golongan yaitu pembaca al Qur’an, penjaga lisan, pemberi makan orang yang kelaparan dan orang yang berpuasa di bulan Ramadhan.”
Hadits ini dibawakan oleh Utsman bin Hasan al-Khaubawi dalam kitab Duratun Nashihin nya yang dia dinukil dari kitab al Raunaq al Majlis (kitab hikayat).
Tidak ada sanad nya hadits ini, Tidak ada asal usul nya. Dan hadits ini dipalsukan oleh para pendusta hadits atas Nama Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam.
Dan Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam telah memperingatkan keras terhadap orang yang memalsukan hadits dan menyampaikan hadits...
Dari ‘Ali Radhiyallahu'anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ رَوَى عَنِّى حَدِيثًا وَهُوَ يَرَى أَنَّهُ كَذِبٌ فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبَيْنِ
“Siapa yang meriwayatkan dariku suatu hadits yang ia menduga bahwa itu dusta, maka dia adalah salah seorang dari dua pendusta (karena meriwayatkannya).” (HR. Muslim dalam muqoddimah kitab shahihnya pada Bab “Wajibnya meriwayatkan dari orang yang tsiqoh -terpercaya-, juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah no. 39. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Imam Adz Dzahabi rahimahullah berkata: “Dengan ini menjadi jelas dan teranglah bahwa meriwayatkan hadits maudhu’ -dari perowi pendusta- (hadits palsu) tidaklah dibolehkan (haram).” (Lihat kitab Al Kabair karya Imam Adz Dzahabi, hal. 28-29).
---oOo---
Saya mengajak para ikhwan, jika antum punya kesempatan untuk mengisi ceramah, maka isilah... karena kalau tidak, maka masyarakat akan senantiasa disodorin hadits - hadits palsu oleh penceramah yang tidak amanah...
Semoga dengan ceramah antum yang berisi hadits - hadits shahih, bisa membersihkan masyarakat dari hadits palsu...
Seperti Rasa Takut kepada Allah Subhanahu wa ta'ala sudah hilang pada diri mereka...
Mereka membawakan Hadits Palsu dan Dusta atas nama Nabi, dihadapan manusia.
Mereka tidak takut dengan ancaman keras dari Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam.
Diantara hadits Palsu yang sering dibawakan oleh para penceramah abal - abal adalah hadits palsu ini...
Surga Merindukan Empat Golongan
الجنة مشتاقة الى اربعة نفر تالى القران و حافظ اللسان و مطعم الجيعان و الصائمين فى شهر رمضان (الخباوى)
Artinya: “Surga rindu kepada empat golongan yaitu pembaca al Qur’an, penjaga lisan, pemberi makan orang yang kelaparan dan orang yang berpuasa di bulan Ramadhan.”
Hadits ini dibawakan oleh Utsman bin Hasan al-Khaubawi dalam kitab Duratun Nashihin nya yang dia dinukil dari kitab al Raunaq al Majlis (kitab hikayat).
Tidak ada sanad nya hadits ini, Tidak ada asal usul nya. Dan hadits ini dipalsukan oleh para pendusta hadits atas Nama Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam.
Dan Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam telah memperingatkan keras terhadap orang yang memalsukan hadits dan menyampaikan hadits...
Dari ‘Ali Radhiyallahu'anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ رَوَى عَنِّى حَدِيثًا وَهُوَ يَرَى أَنَّهُ كَذِبٌ فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبَيْنِ
“Siapa yang meriwayatkan dariku suatu hadits yang ia menduga bahwa itu dusta, maka dia adalah salah seorang dari dua pendusta (karena meriwayatkannya).” (HR. Muslim dalam muqoddimah kitab shahihnya pada Bab “Wajibnya meriwayatkan dari orang yang tsiqoh -terpercaya-, juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah no. 39. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Imam Adz Dzahabi rahimahullah berkata: “Dengan ini menjadi jelas dan teranglah bahwa meriwayatkan hadits maudhu’ -dari perowi pendusta- (hadits palsu) tidaklah dibolehkan (haram).” (Lihat kitab Al Kabair karya Imam Adz Dzahabi, hal. 28-29).
---oOo---
Saya mengajak para ikhwan, jika antum punya kesempatan untuk mengisi ceramah, maka isilah... karena kalau tidak, maka masyarakat akan senantiasa disodorin hadits - hadits palsu oleh penceramah yang tidak amanah...
Semoga dengan ceramah antum yang berisi hadits - hadits shahih, bisa membersihkan masyarakat dari hadits palsu...
ZIKIR ANTARA SALAT TARAWIH, APA HUKUMNYA?
✍🏻 Ibnul Haj Al Maliki (w. 737 H) mengatakan,
• - وَيَنْبَغِي لَهُ - أي : إمام المسجد - أَنْ يَتَجَنَّبَ مَا أَحْدَثُوهُ مِنْ الذِّكْرِ بَعْدَ كُلِّ تَسْلِيمَتَيْنِ مِنْ صَلَاةِ التَّرَاوِيحِ وَمِنْ رَفْعِ أَصْوَاتِهِمْ بِذَلِكَ وَالْمَشْيِ عَلَى صَوْتٍ وَاحِدٍ فَإِنَّ ذَلِكَ كُلَّهُ مِنْ الْبِدَعِ
❌📿 Seyogianya bagi imam masjid untuk menjauhi zikir yang diada-adakan setelah dua salam pada salat tarawih, dengan suara keras, dan melafalkannya dengan berbarengan karena itu semuanya termasuk bidah.
وَكَذَلِكَ يَنْهَىٰ عَنْ قَوْلِ الْمُؤَذِّنِ بَعْدَ ذِكْرِهِمْ بَعْدَ التَّسْلِيمَتَيْنِ مِنْ صَلَاةِ التَّرَاوِيحِ : الصَّلَاةَ يَرْحَمُكُمْ اللَّهُ فَإِنَّهُ مُحْدَثٌ أَيْضًا
🗯📣❌ Demikian pula, dilarang ucapan muazin setelah zikir bakda dua salam dari salat tarawih, "As sholatu yarhamukumullah" karena itu juga perkara yang diadakan.
وَالْحَدَثُ فِي الدِّينِ مَمْنُوعٌ وَخَيْرُ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - ثُمَّ الْخُلَفَاءِ بَعْدَهُ ثُمَّ الصَّحَابَةِ - رِضْوَانُ اللَّهِ عَلَيْهِمْ أَجْمَعِينَ - وَلَمْ يُذْكَرْ عَنْ أَحَدٍ مِنْ السَّلَفِ فِعْلُ ذَلِكَ
⛔️ Perkara yang diadakan di dalam agama ini hukumnya terlarang.
👣 Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam kemudian para khulafaur Rasyidin setelahnya, lalu para shahabat ridhwanullahi 'alaihim ajma'in.
📛 Perbuatan ini tidak disebutkan dari seorang salaf pun."
📚 Referensi: Al Madkhal 2/294
Syubhat : DZIKIR ANTARA TARAWIH WARISAN SALAF
Al-Imam ‘Alauddin Abu Bakar bin Mas’ud al-Kasani al-Hanafi, radhiyallaahu ‘anhu, berkata dalam kitabnya, Bada’i’ al-Shana’i’ fi Tartib al-Syara’i’:
وَمِنْهَا أَنَّ الإِمَامَ كُلَّمَا صَلَّى تَرْوِيحَةً قَعَدَ بَيْنَ التَّرْوِيحَتَيْنِ قَدْرَ تَرْوِيحَةٍ يُسَبِّحُ، وَيُهَلِّلُ وَيُكَبِّرُ، وَيُصَلِّي عَلَى النَّبِيِّ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - وَيَدْعُو وَيَنْتَظِرُ أَيْضًا بَعْدَ الْخَامِسَةِ قَدْرَ تَرْوِيحَةٍ؛ لأَنَّهُ مُتَوَارَثٌ مِنْ السَّلَفِ (الإمام علاء الدين الكاساني، بدائع الصنائع في ترتيب الشرائع، ج 1 ص 290).
“Di antara kesunnahan tarawih adalah, sesungguhnya setiap Imam dapat satu salam tarawih, maka ia duduk di antara dua tawarih kira-kira satu tarawih seraya membaca tasbih, tahlil, takbir dan shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia juga berdoa dan menunggu setelah salam tarawih yang kelima kira-kira satu tarawih. Karena demikian itu telah diwariskan dari kaum salaf.” (Al-Imam Abu Bakar bin Mas’ud al-Kasani al-Hanafi (wafat th 587 H), Bada’i’ al-Shana’i’ fi Tartib al-Syara’i’ juz 1 hlm 290).
Jawab:
pertama: maksudnya beliau ingin menjelas kadar satu tarwihah yaitu cukup untuk bertasbih,tahlil,takbir dan sholawat alias tidak tergesa-gesa melanjutkan.
Kedua, kalau pun para salaf mengucapkan demikian tidak masalah karena membaca sendiri tidak berjamaah seperti ahli bid'ah jaman sekarang
ketiga, apalagi kalau kita baca lanjutan teksnya jelas yg shohih tidak dianjurkan setelah salam kelima karena itu bukan ajaran salaf.
وقال الكاساني في البدائع 1/ 291: (ومنها: أن الإمام كلما صلى ترويحة قعد بين الترويحتين قدر ترويحة يسبح ويهلل ويكبر، ويصلي على النبي صلى الله عليه وسلم، ويدعو. وينتظر أيضاً بعد الخامسة قدر ترويحة، لأنه متوارث من السلف. وأما الاستراحة بعد خمس تسليمات فهل تستحب؟ قال بعضهم: نعم، وقال بعضهم: لا تستحب وهو الصحيح، لأنه خلاف عمل السلف والله الموفق).
Keempat, apalagi telah nampak jelas pengingkaran para ulama salaf terdahulu
وسئل العلامة ابن حجر الهيتمي رحمه الله تعالى: هل تسن الصلاة عليه صلى الله عليه وسلم بين تسليمات التراويح
أو هي بدعة ينهى عنها؟ (فأجاب): بقوله: الصلاة في هذا المحل بخصوصه لم نر شيئًا في السنة ولا في كلام
أصحابنا فهي بدعة ينهى عنها من يأتي بها بقصد كونها سنة في هذا المحل بخصوصه دون من يأتي بها لا بهذا
القصد، كأن يقصد أنها في كل وقت سنة من حيث العموم بل جاء في أحاديث ما يؤيد الخصوص إلا أنه غير كاف
في الدلالة لذلك. انتهى.�
Kamis, 11 Mei 2017
Syubhat: ibnu taimiyyah pecinta shalat nisfu sya'ban
Syubhat:
Ibnu Taimiyah ketika ditanya mengenai shalat Nisfu Sya’ban, beliau rahimahullah menjawab, “Jika seseorang shalat pada malam nisfu sya’ban sendiri atau di jama’ah yang khusus sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian salaf, maka itu suatu hal yang baik. Adapun jika dilakukan dengan kumpul-kumpul di masjid untuk melakukan shalat dengan bilangan tertentu, seperti berkumpul dengan mengerjakan shalat 1000 raka’at, dengan membaca surat Al Ikhlas terus menerus sebanyak 1000 kali, ini jelas suatu perkara bid’ah, yang sama sekali tidak dianjurkan oleh para ulama.” (Majmu’ Al-Fatawa, 23: 131)
Jawab: yg beliau maksud adalah shalat seperti biasa,bukan shalat khusus nisfu sya'ban
Ibnu Taimiyah juga mengatakan, “Adapun tentang keutamaan malam nisfu Sya’ban terdapat beberapa hadits dan atsar, juga ada nukilan dari beberapa ulama salaf bahwa mereka melaksanakan shalat pada malam tersebut. Jika seseorang melakukan shalat seorang diri ketika itu, maka ini telah ada contohnya di masa lalu dari beberapa ulama salaf. Inilah dijadikan sebagai pendukung sehingga tidak perlu diingkari.” (Majmu’ Al-Fatawa, 23: 132)
‘Abdullah bin Al Mubarak rahimahullah pernah ditanya mengenai turunnya Allah pada malam Nisfu Sya’ban, lantas beliau pun memberi jawaban pada si penanya, “Wahai orang yang lemah! Yang engkau maksudkan adalah malam nisfu Sya’ban?! Perlu engkau tahu bahwa Allah itu turun di setiap malam (bukan pada malam nisfu Sya’ban saja, -pen).” Dikeluarkan oleh Abu ‘Utsman Ash Shobuni dalam I’tiqod Ahlis Sunnah (92).
Minggu, 07 Mei 2017
HARUSKAN MENYEIMBANGKAN SHAF KANAN KIRI ???
Pertanyaan :
Apakah shaf itu dimulai dari kanan, atau dari belakang imam? apakah disyariatkan keseimbangan antara kanan dan kiri?, sehingga dikatakan seimbangkanlah shaf, sebagaimana yang dilakukan oleh para imam?
Jawab :
Shaf dimulai dari tengah, dibelakang imam dan bagian kanan shaf kebih afdhal dari bagian sebelah kiri.
Dan yang wajib adalah, tidak membuat shaf (baru) sampai sempurna dulu shaf yang ada di dipannya, dan tidaklah salah bila jama'ah pada bagian sebelah kanan shaf lebih banyak dari pada sebelah kiri, dan tidak perlu keseimbangan, bahkan perintah untuk menyeimbangkan antara kiri dan kanan adalah menyalahi sunnah, tapi tidak membuat shaf kedua terlebih dahulu sebelum shaf pertama benar-benar penuh.
(fatwa syaikh bin baz, dalam kitab soal- jawab tentang rukun islam halaman: 124).
Hal ini karena pada prinsipnya bila ma’mum lebih dari satu orang maka ma`mum berbaris lurus dan rapat di belakang imam di mana posisi imam berada di tengah. Jika datang menyusul ma’mum yang lain lagi maka hendaklah mengisi shaf kanan lebih dahulu, baru kemudian shaf kiri (HR. Abu Dawud & Muslim, dari Jabir)
hukum smile emoticon
Fatwa syaikh bin baz
بسم الله و الصلاة والسلام على رسول الله…اما بعد
Hal ini masuk dalam keumuman larangan Nabi tentang gambar dan wajibnya menghapusnya.sebagaimana dalam hadits Aliرضي الله عنه secara marfu’:
dari Hayyan bin Husain dia berkata,:telah mengatakan kepadaku Ali رضي الله عنه ketahuilah aku akan mengutusmu atas apa yang Rosulullah telah mengutusku dengannya:Janganlah kamu biarkan ada suatu gambarpun kecuali kamu harus menghapusnya dan tidaklah ada kubur yang ditinggikan kecuali kamu meratakannya(riwayat Muslim,abu dawud dan At tirmidzi).demikian juga sebagaimana dikabarkan oleh Nabi:bahwa orang yang menggambar sesuatu yang terkandung didalamnya ruh.akan diadzab di neraka jahannam ,dan demikian dikabarkan juga dalam beberapa hadits lainnya. Walaupun para ulama berbeda pendapat tentang gambar fotografi modern,akan tetapi mereka tidak berselisih dalam dua keadaan yang dikandung semuanya dalam syareat.
adapun pendapat yang mengatakan bukan gambar,tidaklah benar. Karena adanya dua mata dan bibir dengan bentuk bulat seperti ini merupakan gambar secara nyata yang Jibril عليه السلام memerintahkan agar memotongnya sehingga tidak berwujud gambar lagi.Sebagaimana disebutkan dalam hadits:bahwa jibril menolak masuk kedalam rumah Rasulullah karena adanya gambar didepan pintu rumah beliau.Pada hari berikutnya Jibril mengatakan:perintahkanlah untuk memotong kepala gambar tersebut,sehingga sampai menyerupai pohon”.(DishahihkanAl Albany dalam Ghayatul Maram).
Hal ini menunjukkan bahwa suatu bentuk gambar kepala yang bila dipotong maka gambar yang tersisa tersebut seolah-olah bentuknya menjadi seperti pohon.Wallahulmusta’an. Dari kitab Al Qoulul Mufid fi hukmi At tashwir lissyaikh bin baz
Fatwa syaikh zaid Al Madkhaly
Pertanyaan ini ditranskrip dari kaset Syaikh Zaid Al Madkhaly ketika menjawab pertanyaan,diantaranya tentang gambar emoticon dan smiley dalam aplikasi mesengger
Maka dijawab oleh As syaikh:
Beberapa istilah tersebut tidak ada dasarnya dalam syareat,dan tidak adakebutuhan penggunaan gambar kecuali karena darurat.Dalam hal ini tidak ada unsur darurat.Simbol-simbol tersebut tidak ada dasarnya,dan kami tidak membolehkan hal tersebut.Adapun bila ada kebutuhan sebagian mereka dengan sebagian yang lainnya maka hendaknya menggunakan perantaraan(yang diprerbolehkan-pent).Adapun simbol-simbol seperti ini,yang menunjukan tanda keridlaan dan kemarahan,hal tersebut bukan termasuk dari manhaj ahlussunnah wal jama’ah.
Sumber:ajurry.com
المصدر: منتديات الامام الآجري
WA Miratsul Anbiya Indonesia
Jumat, 17 Maret 2017
Syubhat: ngapain niru nabi,beda level...
Syubhat liberal: ente mau niru rosul,ente pikir ente siapa,gak pantas tau....
Jawab:ente yg gak pantas begitu,di perintah kok mbalelo...
Jawab:ente yg gak pantas begitu,di perintah kok mbalelo...
فَاصْبِرْ كَمَا صَبَرَ أُولُو الْعَزْمِ مِنَ الرُّسُلِ
“Maka bersabarlah kamu seperti orang-orang yang mempunyai keteguhan hati dari rasul-rasul telah bersabar.” (QS. Al-Ahqaf: 35)
Apakah ayat ini salah?
Rabu, 15 Maret 2017
Sholawatan sebelum pulang ???
عَنْ جَابِرٍ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ مَا جَلَسَ قَوْمٌ مَجْلِسًا
ثُمَّ تَفَرَّقُوْا عَنْ غَيْرِ صَلاَةٍ عَلَى النَّبِي إِلاَّ
تَفَرَّقُوْا عَلَى أَنْتَنَ مِنْ رِيْحِ الْجِيْفَةِ (رواه النسائي في
السنن الكبرى)
Nabi bersabda: "Tidak ada satu kelompok yang duduk dalam satu majlis kemudian mereka membubarkan diri tanpa membaca shalawat kepada Nabi Saw, kecuali mereka bubar dalam keadaan lebih busuk daripada bau bangkai" (HR an-Nasai dalam Sunan al-kubra No 10244)
memang sunnah bersholawat,bukan sholawat dengan nada nyanyian, jelas itu jauh dari sunnah nabi
Membaca surat al 'ashr bersama sebelum pulang Sunnah?
Dari Abu Madinah Ad-Darimi, ia berkata,
كَانَ
الرَّجُلانِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
إِذَا الْتَقَيَا لَمْ يَفْتَرِقَا حَتَّى يَقْرَأَ أَحَدُهُمَا عَلَى
الآخَرِ : ” وَالْعَصْرِ إِنَّ الإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ ” ، ثُمَّ
يُسَلِّمَ أَحَدُهُمَا عَلَى الآخَرِ
“Jika dua orang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu
bertemu, mereka tidaklah berpisah sampai salah satu di antara keduanya
membaca ‘wal ‘ashr innal insana lafii khusr …’. kepada ygang lain Lalu salah satu dari
keduanya mengucapkan salam untuk lainnya.” (HR. Abu Daud dalam
Az-Zuhd, no. 417; Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Awsath, 5: 215;
Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman, 6: 501. Syaikh Al-Albani mengatakan
bahwa hadits ini shahih. Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no.
2648)
Perhatikan !!! memang sunnah membaca surat al 'ashr sebelum pulang tapi tidak bersama-sama alias sendiri-sendiri saja itu yg sunnah.
Syubhat : Azar bukan ayah nabi ibrahim
Syubhat : Tidak sedikit yang menyampaikan bahwa ayah Nabi Ibrahim bernama
'Aazar pembuat patung-patung (berhala) sebagai tuhan untuk disembah. Hal
itu karena hanya sekedar membaca teks ayat (terjemahan ayat) dalam
al-Qur'an surah al-An'am ayat 74, tanpa mengetahui penjelasannya dari
para ahli tafsir.
Jawab : justru ente yg terlalu sempit pemikirannya.
terlalu banyak ulama' yg merojihkan azar ayah nabi ibrahim
وجاء في " فتاوى اللجنة الدائمة " (4/216-217) :
" آزر هو أبو إبراهيم ، لقوله تعالى : ( وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ لِأَبِيهِ آزَرَ أَتَتَّخِذُ أَصْنَامًا آلِهَةً )، وهذا نص قطعي صريح لا يحتاج إلى اجتهاد ، ورجح ذلك الإمام ابن جرير وابن كثير " انتهى.
Syubhat :
Didalam al-Qur'an, Allah SWT berfirman:
وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ لِأَبِيهِ آزَرَ أَتَتَّخِذُ أَصْنَامًا آلِهَةً إِنِّي أَرَاكَ وَقَوْمَكَ فِي ضَلَالٍ مُبِينٍ
"Dan (Ingatlah) di waktu Ibrahim Berkata kepada bapaknya, Aazar, "Pantaskah kamu menjadikan berhala-berhala sebagai tuhan-tuhan? Sesungguhnya Aku melihat kamu dan kaummu dalam kesesatan yang nyata." (Q.S Al An`am : 74)
Dalam ayat tersebut, 'Aazar disebut sebagai ayah Nabi Ibrahim Akan tetapi maksud abihi (ayahnya) Nabi Ibrahim yang bernama Aazar adalah pamannya, bukan ayahnya.
Imam Mujahid berkata :
ليس آزر أبا إبراهيم
"Aazar bukanlah ayah Nabi Ibrahim As", atsar ini telah ditakhrij oleh Ibnu Abi Syaibah, Ibnu Al-Mundzir dan Ibnu Abi Hathim dengan sebagian jalan yang shahih.
Ibnu Al-Mundzir telah mentakhrij dengan sanad yang shahih dari Ibnu Juraij tentang firman Allah Swt. وإذ قال إبراهيم لأبيه آزر. Maka beliau berkomentar :
ليس آزر بابيه إنما هو إبراهيم بن تيرح أو تارح بن شاروخ بن ناحور بن فالخ
"Azar bukanlah ayah Nabi Ibrahim. Sesungguhnya beliau as. adalah Ibrahim bin Tirah atau Tarih bin Syarukh bin Nakhur bin Falikh"
Ibnu Abi Hatim mentakhrij dengan sanad yang shahih dari As-Sadi bahwa beliau ditanya "Ayah Nabi Ibrahim itu Azar, maka beliau menjawab "bukan tapi Tarih".
Dari Muhammad bin Ka’ab Al-Quradzhi bahwasanya beliau berkata "Terkadang paman dari jalur ayah atau jalur ibu disebut ayah".
Imam Fakhru Ar-Razi berkata :
إن آزر لم يكن والد إبراهيم بل كان عمه واحتجوا عليه بوجوه: منها أن آباء الأنبياء ما كانوا كفارا ويدل عليه وجوه: منها قوله تعالى ( الذي يراك حين تقوم وتقلبك في الساجدين قيل معناه أنه كان ينقل نوره من ساجد إلى ساجد وبهذا التقدير فالآية دالة على أن جميع آباء محمد صلى الله عليه وسلم كانوا مسلمين وحينئذ يجب القطع بأن والد إبراهيم ما كان من الكافرين إنما ذاك عمه
"Sesungguhnya Aazar bukanlah ayah nabi Ibrahim As akan tetapi pamannya. Para ulama berhujjah atas hal ini dengan beberapa arahan, di antaranya; Bahwa datuk-datuk para Nabi bukanlah orang kafir, dengan dalil di antaranta ayat; (الذي يراك حين تقوم وتقلبك في الساجدين), dikatakan maknanya adalah bahwasanya cahaya Nabi berpindah-pindah dari sulbi seorang ahli sujud (muslim) ke ahli sujud lainnya. Dengan makna ini, maka ayat tersebut menunjukkan bahwasanya semua datuk nabi Muhammad Saw adalah orang-orang muslim. Maka ketika itu wajib memastikan bahwa ayah nabi Ibrahim bukanlah dari orang kafir melainkan itu adalah pamannya".
Jawab : justru ente yg terlalu sempit pemikirannya.
terlalu banyak ulama' yg merojihkan azar ayah nabi ibrahim
إمام المغازي والسير: محمد بن إسحاق ، كما روى ذلك عنه ابن
جرير الطبري بسنده في " جامع البيان " (11/466) قال :
حدثنا ابن حميد قال ، حدثنا سلمة بن الفضل قال ، حدثني محمد بن إسحاق قال : " آزر "، أبو إبراهيم ، وكان - فيما ذكر لنا والله أعلم - رجلا من أهل كُوثَى ، من قرية بالسواد ، سواد الكوفة.
ورواه الطبري في تفسيره (11/467) عن السدي .
حدثنا ابن حميد قال ، حدثنا سلمة بن الفضل قال ، حدثني محمد بن إسحاق قال : " آزر "، أبو إبراهيم ، وكان - فيما ذكر لنا والله أعلم - رجلا من أهل كُوثَى ، من قرية بالسواد ، سواد الكوفة.
ورواه الطبري في تفسيره (11/467) عن السدي .
واختاره الإمام الطبري فقال :
" أولى القولين بالصواب منهما عندي قولُ من قال : هو اسم أبيه ؛ لأن الله تعالى ذكره أخبر أنه أبوه ، وهو القول المحفوظ من قول أهل العلم ، دون القول الآخر الذي زعم قائلُه أنه نعتٌ " انتهى من " جامع البيان " (11/468)
" أولى القولين بالصواب منهما عندي قولُ من قال : هو اسم أبيه ؛ لأن الله تعالى ذكره أخبر أنه أبوه ، وهو القول المحفوظ من قول أهل العلم ، دون القول الآخر الذي زعم قائلُه أنه نعتٌ " انتهى من " جامع البيان " (11/468)
وجاء في " فتاوى اللجنة الدائمة " (4/216-217) :
" آزر هو أبو إبراهيم ، لقوله تعالى : ( وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ لِأَبِيهِ آزَرَ أَتَتَّخِذُ أَصْنَامًا آلِهَةً )، وهذا نص قطعي صريح لا يحتاج إلى اجتهاد ، ورجح ذلك الإمام ابن جرير وابن كثير " انتهى.
Syubhat :
Didalam al-Qur'an, Allah SWT berfirman:
وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ لِأَبِيهِ آزَرَ أَتَتَّخِذُ أَصْنَامًا آلِهَةً إِنِّي أَرَاكَ وَقَوْمَكَ فِي ضَلَالٍ مُبِينٍ
"Dan (Ingatlah) di waktu Ibrahim Berkata kepada bapaknya, Aazar, "Pantaskah kamu menjadikan berhala-berhala sebagai tuhan-tuhan? Sesungguhnya Aku melihat kamu dan kaummu dalam kesesatan yang nyata." (Q.S Al An`am : 74)
Dalam ayat tersebut, 'Aazar disebut sebagai ayah Nabi Ibrahim Akan tetapi maksud abihi (ayahnya) Nabi Ibrahim yang bernama Aazar adalah pamannya, bukan ayahnya.
Imam Mujahid berkata :
ليس آزر أبا إبراهيم
"Aazar bukanlah ayah Nabi Ibrahim As", atsar ini telah ditakhrij oleh Ibnu Abi Syaibah, Ibnu Al-Mundzir dan Ibnu Abi Hathim dengan sebagian jalan yang shahih.
Ibnu Al-Mundzir telah mentakhrij dengan sanad yang shahih dari Ibnu Juraij tentang firman Allah Swt. وإذ قال إبراهيم لأبيه آزر. Maka beliau berkomentar :
ليس آزر بابيه إنما هو إبراهيم بن تيرح أو تارح بن شاروخ بن ناحور بن فالخ
"Azar bukanlah ayah Nabi Ibrahim. Sesungguhnya beliau as. adalah Ibrahim bin Tirah atau Tarih bin Syarukh bin Nakhur bin Falikh"
Ibnu Abi Hatim mentakhrij dengan sanad yang shahih dari As-Sadi bahwa beliau ditanya "Ayah Nabi Ibrahim itu Azar, maka beliau menjawab "bukan tapi Tarih".
Dari Muhammad bin Ka’ab Al-Quradzhi bahwasanya beliau berkata "Terkadang paman dari jalur ayah atau jalur ibu disebut ayah".
Imam Fakhru Ar-Razi berkata :
إن آزر لم يكن والد إبراهيم بل كان عمه واحتجوا عليه بوجوه: منها أن آباء الأنبياء ما كانوا كفارا ويدل عليه وجوه: منها قوله تعالى ( الذي يراك حين تقوم وتقلبك في الساجدين قيل معناه أنه كان ينقل نوره من ساجد إلى ساجد وبهذا التقدير فالآية دالة على أن جميع آباء محمد صلى الله عليه وسلم كانوا مسلمين وحينئذ يجب القطع بأن والد إبراهيم ما كان من الكافرين إنما ذاك عمه
"Sesungguhnya Aazar bukanlah ayah nabi Ibrahim As akan tetapi pamannya. Para ulama berhujjah atas hal ini dengan beberapa arahan, di antaranya; Bahwa datuk-datuk para Nabi bukanlah orang kafir, dengan dalil di antaranta ayat; (الذي يراك حين تقوم وتقلبك في الساجدين), dikatakan maknanya adalah bahwasanya cahaya Nabi berpindah-pindah dari sulbi seorang ahli sujud (muslim) ke ahli sujud lainnya. Dengan makna ini, maka ayat tersebut menunjukkan bahwasanya semua datuk nabi Muhammad Saw adalah orang-orang muslim. Maka ketika itu wajib memastikan bahwa ayah nabi Ibrahim bukanlah dari orang kafir melainkan itu adalah pamannya".
Jawab :
pergeseran nama yg hakikatnya satu biasa dalam sejarah terdahulu seperti halnya nama isa di taurat.
إن اسمه المذكور في التوراة (التكوين 11/26) (تيرح)، وفي ترجمة التوراة اليونانية
المعروفة بالترجمة السبعينية كتب اسمه هكذا : (....) ونطقه : " ثرّا " ، وقد حذفت
منه الحاء ، ويرى " غيجر " أن " ثرا " بالقلب المكاني أصبح " آثر "، ثم " آزر " .
ومثل هذا التغيير جائز الوقوع ، ومثال آخر لذلك " عيسى "، وأصله بالعبرية " يشوع " فقد انتقلت فيه العين من آخر الكلمة إلى أولها ، وأصبحت الواو ياء " انتهى من تحقيق " المعرَّب من الكلام الأعجمي على حروف المعجم " للجواليقي (ت540هـ) (ص/135)
ومن مراجع التفسير : " زاد المسير " (2/46)، " الجامع لأحكام القرآن " (7/22-23)، " تفسير القرآن العظيم " (3/288-289)، " التحرير والتنوير " (7/310-312)
ومثل هذا التغيير جائز الوقوع ، ومثال آخر لذلك " عيسى "، وأصله بالعبرية " يشوع " فقد انتقلت فيه العين من آخر الكلمة إلى أولها ، وأصبحت الواو ياء " انتهى من تحقيق " المعرَّب من الكلام الأعجمي على حروف المعجم " للجواليقي (ت540هـ) (ص/135)
ومن مراجع التفسير : " زاد المسير " (2/46)، " الجامع لأحكام القرآن " (7/22-23)، " تفسير القرآن العظيم " (3/288-289)، " التحرير والتنوير " (7/310-312)
sedangkan alqur'an dan sunnah shohihah jelas menyebut azar sebagai ayah,dan azar bukan julukan apalagi nama pamannya, ini pemahaman yg jauh tak berdasar.
الإمام البخاري رحمه الله في " صحيحه " (3350):
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنِ النَّبِي صلى الله عليه وسلم قَالَ : ( يَلْقَى إِبْرَاهِيمُ أَبَاهُ آزَرَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، وَعَلَى وَجْهِ آزَرَ قَتَرَةٌ وَغَبَرَةٌ ، فَيَقُولُ لَهُ إِبْرَاهِيمُ : أَلَمْ أَقُلْ لَكَ لاَ تَعْصِنِي ؟ فَيَقُولُ أَبُوهُ : فَالْيَوْمَ لاَ أَعْصِيكَ . فَيَقُولُ إِبْرَاهِيمُ : يَا رَبِّ ، إِنَّكَ وَعَدْتَنِي أَنْ لاَ تُخْزِيَنِي يَوْمَ يُبْعَثُونَ ، فَأَي خِزْىٍ أَخْزَى مِنْ أَبِي الأَبْعَدِ ؟! فَيَقُولُ اللَّهُ تَعَالَى : إِنِّي حَرَّمْتُ الْجَنَّةَ عَلَى الْكَافِرِينَ ، ثُمَّ يُقَالُ : يَا إِبْرَاهِيمُ مَا تَحْتَ رِجْلَيْكَ ؟ فَيَنْظُرُ فَإِذَا هُوَ بِذِيخٍ مُلْتَطِخٍ ، فَيُؤْخَذُ بِقَوَائِمِهِ فَيُلْقَى فِي النَّارِ )
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنِ النَّبِي صلى الله عليه وسلم قَالَ : ( يَلْقَى إِبْرَاهِيمُ أَبَاهُ آزَرَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، وَعَلَى وَجْهِ آزَرَ قَتَرَةٌ وَغَبَرَةٌ ، فَيَقُولُ لَهُ إِبْرَاهِيمُ : أَلَمْ أَقُلْ لَكَ لاَ تَعْصِنِي ؟ فَيَقُولُ أَبُوهُ : فَالْيَوْمَ لاَ أَعْصِيكَ . فَيَقُولُ إِبْرَاهِيمُ : يَا رَبِّ ، إِنَّكَ وَعَدْتَنِي أَنْ لاَ تُخْزِيَنِي يَوْمَ يُبْعَثُونَ ، فَأَي خِزْىٍ أَخْزَى مِنْ أَبِي الأَبْعَدِ ؟! فَيَقُولُ اللَّهُ تَعَالَى : إِنِّي حَرَّمْتُ الْجَنَّةَ عَلَى الْكَافِرِينَ ، ثُمَّ يُقَالُ : يَا إِبْرَاهِيمُ مَا تَحْتَ رِجْلَيْكَ ؟ فَيَنْظُرُ فَإِذَا هُوَ بِذِيخٍ مُلْتَطِخٍ ، فَيُؤْخَذُ بِقَوَائِمِهِ فَيُلْقَى فِي النَّارِ )
walaupun ada perbedaan,azar itu sebutan karena patung buatannya apa tidak sebagaimana di katakan imam mujahid diatas.
كما قال مجاهد : آزر لم يكن بأبيه ، إنما هو
صنم . رواه الطبري في " جامع البيان " (11/466) من طريقين عنه
hakikatnya azar dan tarih itu satu sebagaiman sebutan israil dan ya'qub
قال بعض المفسرين : إن لوالد إبراهيم عليه السلام اسمين ، آزر ، و " تارح "، كما
روى الطبري في " جامع البيان " (11/466) بسنده عن سعيد بن عبد العزيز قال : هو "
آزر " ، وهو " تارح " ، مثل " إسرائيل " و " يعقوب " .
وقال كثير من المفسرين إن أبا إبراهيم اسمه بالسريانية تارح وبغيرها آزر .
وقال كثير من المفسرين إن أبا إبراهيم اسمه بالسريانية تارح وبغيرها آزر .
sebenarnya perbedaan itu hanyalan muncul dari ahli nasab dan berdasar tulisan ahli kitab.
قال الشيخ أحمد شاكر رحمه الله – في تعليقه على
تأويلات القول الأول:
" هذه الأقوال وغيرها مما ذهب إليه بعض المفسرين لا تستند إلى دليل ، وأقوال النسابين لا ثقة بها ، وما في الكتب السالفة ليس حجة على القرآن ، فهو الحجة ، وهو المهيمن على غيره من الكتب ، والصحيح أن آزر هو الاسم العَلَم لأبي إبراهيم كما سماه الله في كتابه " انتهى باختصار من تحقيق كتاب " المعرب " للجواليقي (ص/77).
ثم عقد الشيخ أحمد شاكر رحمه الله في آخر تحقيقه للكتاب مبحثا خاصا بعنوان : " آزر تحقيق أنه اسم أبي إبراهيم عليه السلام " (ص/407-413)، وكان مما قال فيه :
" وبعد : فإن الذي ألجأهم إلى هذا العنت شيئان اثنان : قول النسابين ، وما في كتب أهل الكتاب .
أما قول النسابين فإن هذه الأنساب القديمة مختلفة مضطربة ، وفيها من الخلاف العجب – وذكر مثالا على اختلاف النسابين ، ثم قال -
وأما كتب أهل الكتاب فإن الله سبحانه وصف هذا القرآن فقال : ( وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ ) المائدة/48. والمهيمن الرقيب ، فهذا القرآن رقيب على غيره من الكتب ، وليس شيء منها رقيبا عليه .
والحجة القاطعة في نفي التأويلات التي زعموها في كلمة " آزر " وفي إبطال ما سموه قراءات تخرج باللفظ عن أنه علم لوالد إبراهيم ، الحديث الصحيح الصريح في البخاري – فذكر الحديث السابق ، ثم قال - فهذا النص يدل على أنه اسمه العلم ، وهو لا يحتمل التأويل ولا التحريف .
ووجه الحجة فيه : أن هذا النبي الذي جاءنا بالقرآن من عند الله فصدقناه وآمنا أنه لا ينطق عن الهوى هو الذي أخبر أن آزر أبو إبراهيم ، وذكره باسمه العلم في حديثه الصحيح ، وهو المبين لكتاب الله بسنته ، فما خالفها من التأويل أو التفسير باطل .
وهذه الأخبار عن الأمم المطوية في دفائن الدهور المتغلغلة في القدم قبل تأريخ التواريخ ، لا نعلم عنها خبرا صحيحا إلا ما حكاه النبي المعصوم ، إخبارا عن الغيب بما أوحى الله إليه في كتابه ، أو ألقى في روعه في سنته وحيا أو إلهاما ، إذ لا سبيل غيره الآن لتحقيقها تحقيقا علميا تاريخيا ، وما ورد في كتب أهل الكتاب لم تثبت نسبته إلى من نسب إليه بأية طريق من طرق الثبوت ، فلا يصلح أن يكون حجة لأحد أو عليه .
وليس لمعترض أن يشكك في صحة الحديث الذي روينا ، فإن أهل العلم بالحديث حكموا بصحته ، وكفى برواية البخاري إياه في صحيحه تصحيحا ، وهم أهل الذكر في هذا الفن ، وعنهم يؤخذ ، وبهم يقتدى في التوثق من صحة الحديث " انتهى من تحقيق كتاب " المعرب " للجواليقي (ص/411-413)
" هذه الأقوال وغيرها مما ذهب إليه بعض المفسرين لا تستند إلى دليل ، وأقوال النسابين لا ثقة بها ، وما في الكتب السالفة ليس حجة على القرآن ، فهو الحجة ، وهو المهيمن على غيره من الكتب ، والصحيح أن آزر هو الاسم العَلَم لأبي إبراهيم كما سماه الله في كتابه " انتهى باختصار من تحقيق كتاب " المعرب " للجواليقي (ص/77).
ثم عقد الشيخ أحمد شاكر رحمه الله في آخر تحقيقه للكتاب مبحثا خاصا بعنوان : " آزر تحقيق أنه اسم أبي إبراهيم عليه السلام " (ص/407-413)، وكان مما قال فيه :
" وبعد : فإن الذي ألجأهم إلى هذا العنت شيئان اثنان : قول النسابين ، وما في كتب أهل الكتاب .
أما قول النسابين فإن هذه الأنساب القديمة مختلفة مضطربة ، وفيها من الخلاف العجب – وذكر مثالا على اختلاف النسابين ، ثم قال -
وأما كتب أهل الكتاب فإن الله سبحانه وصف هذا القرآن فقال : ( وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ ) المائدة/48. والمهيمن الرقيب ، فهذا القرآن رقيب على غيره من الكتب ، وليس شيء منها رقيبا عليه .
والحجة القاطعة في نفي التأويلات التي زعموها في كلمة " آزر " وفي إبطال ما سموه قراءات تخرج باللفظ عن أنه علم لوالد إبراهيم ، الحديث الصحيح الصريح في البخاري – فذكر الحديث السابق ، ثم قال - فهذا النص يدل على أنه اسمه العلم ، وهو لا يحتمل التأويل ولا التحريف .
ووجه الحجة فيه : أن هذا النبي الذي جاءنا بالقرآن من عند الله فصدقناه وآمنا أنه لا ينطق عن الهوى هو الذي أخبر أن آزر أبو إبراهيم ، وذكره باسمه العلم في حديثه الصحيح ، وهو المبين لكتاب الله بسنته ، فما خالفها من التأويل أو التفسير باطل .
وهذه الأخبار عن الأمم المطوية في دفائن الدهور المتغلغلة في القدم قبل تأريخ التواريخ ، لا نعلم عنها خبرا صحيحا إلا ما حكاه النبي المعصوم ، إخبارا عن الغيب بما أوحى الله إليه في كتابه ، أو ألقى في روعه في سنته وحيا أو إلهاما ، إذ لا سبيل غيره الآن لتحقيقها تحقيقا علميا تاريخيا ، وما ورد في كتب أهل الكتاب لم تثبت نسبته إلى من نسب إليه بأية طريق من طرق الثبوت ، فلا يصلح أن يكون حجة لأحد أو عليه .
وليس لمعترض أن يشكك في صحة الحديث الذي روينا ، فإن أهل العلم بالحديث حكموا بصحته ، وكفى برواية البخاري إياه في صحيحه تصحيحا ، وهم أهل الذكر في هذا الفن ، وعنهم يؤخذ ، وبهم يقتدى في التوثق من صحة الحديث " انتهى من تحقيق كتاب " المعرب " للجواليقي (ص/411-413)
Benarkah azar bukan ayah nabi ibrahim ???
Itu tidak benar,azar ayah nabi ibrahim sebagaimana di fatwakan para ulama'
| (الجزء رقم : 4، الصفحة رقم: 216) |
| (الجزء رقم : 4، الصفحة رقم: 217) |
| عضو | عضو | نائب رئيس اللجنة | الرئيس |
| عبد الله بن قعود | عبد الله بن غديان | عبد الرزاق عفيفي | عبد العزيز بن عبد الله بن باز |
Orang tua nabi hidup kembali ?
Hadits-hadits yang menceritakan tentang dihidupkannya kembali kedua orang tua Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam ke dunia, lalu mereka beriman kepada ajaran beliau.
Di antara hadits-hadits tersebut adalah :
عن عائشة رضي الله عنها قالت: حج
بنا رسول الله حجة الوداع ، فمرّ بي على عقبة الحجون وهو باكٍ حزين مغتم
فنزل فمكث عني طويلاً ثم عاد إلي وهو فرِحٌ مبتسم ، فقلت له فقال : ذهبت لقبر أمي فسألت الله أن يحييها فأحياها فآمنت بي وردها الله
Dari ’Aisyah radliyallaahu ’anhaa ia berkata : ”Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam melakukan
haji bersama kami dalam haji wada’. Beliau melewati satu tempat yang
bernama Hajun dalam keadaan menangis dan sedih. Lalu beliau shallallaahu ’alaihi wasallam
turun dan menjauh lama dariku kemudian kembali kepadaku dalam keadaan
gembira dan tersenyum. Maka akupun bertanya kepada beliau (tentang apa
yang terjadi), dan beliau pun menjawab : ”Aku pergi ke kuburan ibuku
untuk berdoa kepada Allah agar Ia menghidupkannya kembali. Maka Allah
pun menghidupkannya dan mengembalikan ke dunia dan beriman kepadaku” [Diriwayatkan oleh Ibnu Syahin dalam An-Nasikh wal-Mansukh no. 656, Al-Jauzaqaani dalam Al-Abaathil 1/222, dan Ibnul-Jauzi dalam Al-Maudlu’aat 1/283-284].
Hadits ini tidak shahih
karena perawi yang bernama Muhammad bin Yahya Az-Zuhri dan Abu Zinaad.
Tentang Abu Zinaad, maka telah berkata Yahya bin Ma’in : Ia bukanlah
orang yang dijadikan hujjah oleh Ashhaabul-Hadiits, tidak ada
apapanya”. Ahmad berkata : ”Orang yang goncang haditsnya
(mudltharibul-hadiits)”. Berkata Ibnul-Madiinii : ”Menurut para shahabat
kami ia adalah seorang yang dla’if”. Ia juga berkata pula : ”Aku
melihat Abdurrahman bin Mahdi menulis haditsnya”. An-Nasa’i berkata :
”Haditsnya tidak boleh dijadikan hujjah”. Ibnu ’Adi berkata : ”Ia
termasuk orang yang ditulis haditsnya” [silakan lihat selengkapnya
dalam Tahdzibut-Tahdzib]. Ringkasnya, maka ia termasuk perawi yang ditulis haditsnya namun riwayatnya sangat lemah jika ia bersendirian.
Adapun Muhammad bin Yahya Az-Zuhri, maka Ad-Daruquthni berkata : ”Matruk”. Ia juga berkata : ”Munkarul-Hadits, ia dituduh memalsukan hadits” [lihat selengkapnya dalam Lisaanul-Miizaan 4/234].
Dengan melihat kelemahan itu, maka para ahli hadits menyimpulkan sebagai berikut : Ibnul-Jauzi dalam Al-Maudlu’aat (1/284) berkata : ”Palsu tanpa ragu lagi”. Ad-Daruquthni dalam Lisaanul Mizan (biografi ’Ali bin Ahmad Al-Ka’by) : ”Munkar lagi bathil”. Ibnu ’Asakir dalam Lisanul-Mizan (4/111) : ”Hadits munkar”. Adz-Dzahabi berkata (dalam biografi ’Abdul-Wahhab bin Musa) : ”Hadits ini adalah dusta”.
عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: إذا كان يوم القيامة شفعت لأبي وأمي وعمي أبي طالب وأخ لي كان في الجاهلية
Dari Ibnu ’Umar radliyallaahu ’anhuma ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam : ”Pada hari kiamat nanti aku akan memberi syafa’at kepada ayahku, ibuku, pamanku Abu Thalib, dan saudaraku di waktu Jahiliyyah” [Diriwayatkan oleh Tamam Ar-Razi dalam Al-Fawaaid 2/45].
Hadits ini adalah palsu karena rawi yang bernama Al-Waliid bin Salamah. Ia adalah pemalsu lagi ditinggalkan haditsnya [lihat Al-Majruhiin oleh Ibnu Hibban 3/80 dan Mizaanul-I’tidaal oleh Adz-Dzahabi 4/339]. Pembahasan selengkapnya hadits ini dapat dibaca dalam Silsilah Al-Ahaadits Adl-Dla’iifah wal-Ma’udluu’ah oleh Asy-Syaikh Al-Albani no. 322.
عن علي مرفوعاً : « هبط جبريل علي فقال إن الله يقرئك السلام ويقول إني حرمت النار على صلبٍ أنزلك وبطنٍ حملك وحجرٍ كفلك »
Dari ’Ali radliyallaahu ’anhu secara marfu’ : ”Jibril
turun kepadaku dan berkata : ’Sesungguhnya Allah mengucapkan salaam dan
berfirman : Sesungguhnya Aku haramkan neraka bagi tulang rusuk yang
telah mengeluarkanmu (yaitu Abdullah), perut yang mengandungmu (yaitu
Aminah), dan pangkuan yang merawatmu (yaitu Abu Thalib)” [Diriwayatkan oleh Al-Jauzaqaani dalam Al-Abaathil 1/222-223 dan Ibnul-Jauzi dalam Al-Maudlu’aat 1/283].
Hadits ini adalah palsu (maudlu’) tanpa ada keraguan
sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul-Jauzi dalam Al-Maudlu’aat (1/283) dan
Adz-Dzahabi dalam Ahaadiitsul-Mukhtarah no. 67.
Dan hadits lain yang senada yang tidak lepas dari status sangat lemah, munkar, atau palsu.
Efek sebuah ilmu
Dari Jabir Radhiyallahu anhu, ia berkata, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لَا تَعَلَّمُوا الْعِلْمَ، لِتُبَاهُوا بِهِ الْعُلَمَاءَ، وَلَا لِتُمَارُوا بِهِ السُّفَهَاءَ، وَلَا تَخَيَّرُوا بِهِ الْمَجَالِسَ، فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ، فَالنَّارَ النَّارَ
Janganlah kalian menuntut ilmu demi membanggakannya dihadapan Ulama, jangan juga untuk mendebat orang-orang bodoh, dan jangan juga agar unggul di forum-forum. Barangsiapa yang melakukan demikian maka neraka-neraka” [HR. Ibnu Majah dan Ibnu Hibban. Hadits ini dinilai shahih Al-Hakim dalam kitab al-Mustadrak]
Al-Hasan al-Bashri rahimahullah berkata, “Dahulu tidaklah seseorang belajar ilmu, kecuali tidak lama kemudian terlihat efek ilmu dalam kakhusyu’annya, dalam pandangannya, lisannya, tangannya, shalatnya, pembicaraannya dan zuhudnya”
Selasa, 14 Maret 2017
Buya yahya: ibnu taimiyyah sesat
Buya Yahya yang ana hormati Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah memang bukan ulama Salaf karena wafat tahun 728 H, begitu pula Imam Al-Ghazaliy bukan ulama Salaf karena wafat tahun 505 H, dan itu abad ke 6 bukan abad ke 4,yang wafat abad ke 4 itu semisal Imam Ath-Thabariy, Imam Ibn Khuzaimah, Imam An-Nasâiy, Imam Ath-Thabaraniy...
Buya Yahya yang ana hormati Imam Ibnul Jawzy memang Hanbaliy, tapi kok dibilang "sangat Sufi" padahal dalam kitab beliau "Talbîs Iblîs beliau bantah Sufi dari ujung rambut ke ujung kaki, di banyak sub-bab mulai thaharah, shalat, jihad, nikah, mencari nafkah, mencari ilmu dll belum lagi di Shaidul-khathir pun beliau beberapa kali" menyindir" Imam Al-Ghazaliy, bagaimana bisa seorang faqîh bisa ikut sufi...
Buya Yahya yang ana hormati, di kitab apa kiranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengkafirkan Asy'ariyah? Yang ada justru di awal-awal kitab Ar-Radd alal Manthiqiyyin, beliau sebutkan bahwa para ulama Asy'ariyah berjasa dalam bantahan mereka terhadap Jahmiyyah dan Mu'tazilah dll, walaupun memang ada kesalahannya, namun mereka (para ulama Asy'ariyah) berhak mendapatkan walâ karena kesesuaian mereka dengan Sunah di sebagian aqidah namun barâ pada aqidah mereka yang diserap dari Mu'tazilah yang berlawanan dengan Sunah... Ini di antara makna isi kitab beliau
Buya Yahya yang ana hormati kiranya mengapa pakai doa كَرّمَ الله وَجهَهُ untuk Ali bin Abi Thalib yang sumbernya dari riwayat khurafat nya Syi'ah yang katanya Ali tidak pernah melihat kemaluannya, manakah yang lebih baik daripada doa dan laqab yang Allah berikan رضي الله عنه yang asalnya dari Qur an At-Taubah: 100...
Buya Yahya yang ana hormati, kiranya menganggap Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah adalah sesat alangkah baiknya baca kitab2 beliau dari awal hingga akhir, lalu tandai kesesatannya, lalu jelaskan yang benar menurut Qur an dan Sunnah serta nukilan para Salafusshalih, sebagaimana yang beliau lakukan, beliau nukil perkataan Asyâ'irah sebelum beliau lalu bantah dengan metode aqliy dan manthiq yang biasa digunakan para ulama Asyâ'irah lalu disertai dalil naqliy dari Qur an dan Sunnah serta nukilan para Salafusshalih, yang hal tsb bertebaran di kitab2 beliau Minhâjus-Sunnah, Ar-Risalah At-Tadmuriyah, Majmû' Fatâwa dan sepengetahuan ana belum ada ulama Asyâ'irah setelah beliau yang melakukan bantahan ilmiah terhadap beliau sebagaimana beliau bantah ulama Asyâ'irah secara Ilmiah, orang terakhir yang mencoba hal tersebut akhirnya "taubat" dari aqidah Asy'ariyah, beliau adalah Syaikh Khalîl Al-Harrâs, ulama manthiq dan filsafat dari Al-Azhar.
http://news.bersamadakwah.net/2017/03/surat-untuk-buya-yahya-yang-menyebut.html?m=1
Buya Yahya yang ana hormati Imam Ibnul Jawzy memang Hanbaliy, tapi kok dibilang "sangat Sufi" padahal dalam kitab beliau "Talbîs Iblîs beliau bantah Sufi dari ujung rambut ke ujung kaki, di banyak sub-bab mulai thaharah, shalat, jihad, nikah, mencari nafkah, mencari ilmu dll belum lagi di Shaidul-khathir pun beliau beberapa kali" menyindir" Imam Al-Ghazaliy, bagaimana bisa seorang faqîh bisa ikut sufi...
Buya Yahya yang ana hormati, di kitab apa kiranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengkafirkan Asy'ariyah? Yang ada justru di awal-awal kitab Ar-Radd alal Manthiqiyyin, beliau sebutkan bahwa para ulama Asy'ariyah berjasa dalam bantahan mereka terhadap Jahmiyyah dan Mu'tazilah dll, walaupun memang ada kesalahannya, namun mereka (para ulama Asy'ariyah) berhak mendapatkan walâ karena kesesuaian mereka dengan Sunah di sebagian aqidah namun barâ pada aqidah mereka yang diserap dari Mu'tazilah yang berlawanan dengan Sunah... Ini di antara makna isi kitab beliau
Buya Yahya yang ana hormati kiranya mengapa pakai doa كَرّمَ الله وَجهَهُ untuk Ali bin Abi Thalib yang sumbernya dari riwayat khurafat nya Syi'ah yang katanya Ali tidak pernah melihat kemaluannya, manakah yang lebih baik daripada doa dan laqab yang Allah berikan رضي الله عنه yang asalnya dari Qur an At-Taubah: 100...
Buya Yahya yang ana hormati, kiranya menganggap Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah adalah sesat alangkah baiknya baca kitab2 beliau dari awal hingga akhir, lalu tandai kesesatannya, lalu jelaskan yang benar menurut Qur an dan Sunnah serta nukilan para Salafusshalih, sebagaimana yang beliau lakukan, beliau nukil perkataan Asyâ'irah sebelum beliau lalu bantah dengan metode aqliy dan manthiq yang biasa digunakan para ulama Asyâ'irah lalu disertai dalil naqliy dari Qur an dan Sunnah serta nukilan para Salafusshalih, yang hal tsb bertebaran di kitab2 beliau Minhâjus-Sunnah, Ar-Risalah At-Tadmuriyah, Majmû' Fatâwa dan sepengetahuan ana belum ada ulama Asyâ'irah setelah beliau yang melakukan bantahan ilmiah terhadap beliau sebagaimana beliau bantah ulama Asyâ'irah secara Ilmiah, orang terakhir yang mencoba hal tersebut akhirnya "taubat" dari aqidah Asy'ariyah, beliau adalah Syaikh Khalîl Al-Harrâs, ulama manthiq dan filsafat dari Al-Azhar.
http://news.bersamadakwah.net/2017/03/surat-untuk-buya-yahya-yang-menyebut.html?m=1
Rabu, 08 Maret 2017
Hukum Kembar Mayang Untuk Hiasan Resepsi
Bismillah, was sholâtu was salâm ‘ala rasûlillâh. Wa ba’d.
Ada penjelasan di Wikipedia terkait kembang mayang :
“Kembar mayang tersusun dari bunga, buah, serta anyaman janur yang disusun sedemikian rupa sehingga tampak indah. Kembar mayang dalam penampilan miirp dengan tatanan sesaji buah yang biasa dipersembahkan dalam upacara ritual Bali tetapi biasanya agak lebih besar. Secara lengkap, kembar mayang merupakan hiasan yang dirangkai pada batang semu pisang (bahasa Jawa gedebog, ꦒꦼꦢꦼꦧꦺꦴꦒ꧀).”
Kemudian keterangan selanjutnya :
“…Sebagai perangkat simbolik, kembar mayang ada sepasang, yang masing-masing dinamakan Dewandaru dan Kalpandaru. Kembar mayang difahami sebagai pinjaman dari “dewa”, sehingga setelah upacara selesai harus dikembalikan dengan membuang di perempatan jalan atau dilabuh (dihanyutkan) di sungai atau laut.”
(https://id.m.wikipedia.org/wiki/Kembar_mayang)
Dari pemaparan ini kita mengetahui bahwa, kembang mayang pada dasarnya tak hanya ditujukan sebagai hiasan. Namun ada keyakinan khurofat yang melekat kuat pada kembang mayang. Bahkan dalam keterangan di atas dijelaskan, kembar mayang adalah tradisi yang biasa dipersembahkan dalam upacara ritual Bali, dan diyakini sebagai suatu barang pinjaman dari dewa.
Maka terkait kembar mayang, ada beberapa catatan perlu kaum muslimin sadari :
Pertama : Kembar mayang adalah simbol kaum agama lain, para menyembah dewa.
Meletakkan kembang mayang di acara resepsi kita, sama saja menyemarakkan simbol kaum musyrikin tersebut. Apalagi bila disertai keyakinan khurafat tersebut, maka ini adalah sebuah kekufuran.
Kedua : Adanya keyakinan tahayul dan khurafat yang tersebar di masyarakat terkait kembang mayang.
Menjauhkan resepsi kita dari kembang mayang, adalah bentuk usaha nahi munkar (mencegah atau meminimalisir kemungkaran). Supaya keyakinan khurafat ini tak lagi menyebar dan membudaya di masyarakat muslim.
Dua catatan ini, sesungguhnya sudah cukup menjadi alasan bagi seorang muslim, untuk menjauhkan acara resepsinya dari kembang mayang.
Bagaimana Kalau Hanya Untuk Hiasan?
Meskipun niatnya hanya untuk hiasan, tetap tidak diperbolehkan. Karena meski sbatas hiasan; tanpa meyakini keyakinan ini dan itu yang berkaitan dengan kembar mayang, setidaknya perbuatan tersebut termasuk tasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir. Karena kembar mayang adalah diantara simbol pada upacara ritual mereka. Sementara Nabi kita mengingatkan :
من تشبه بقوم فهو منهم
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dalam golongannya.” (HR. Abu Dawud, dinilai hasan shahih oleh Syaikh Albani, dalam Shahih Abi Dawud no. 3401).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan,
وهذا الحديث أقل أحواله أن يقتضي تحريم التشبه بهم، وإن كان ظاهره يقتضي كفر المشبه بهم
“Hadis ini, paling tidak menunjukkan haramnya menyerupai orang-orang kafir. Meskipun tekstual hadis menunjukkan kafirnya pelaku tasyabbuh. ”
(Iqtidho’ As-Shirot Al-Mustaqim, hal. 1/241).
Kemudian, sama halnya ketika menjadikan salib sebagai hiasan di rumah kita. Apakah kemudian boleh bagi orang Islam melakukannya? Kerena niatnya hanya sebatas hiasan? Tentu saja tidak.
Karena sekali lagi, tindakan semacam itu adalah bentuk menyemarakkan simbol-simbol kaum kafir. Disamping itu, tabiat manusia mudah merasa kompak, sepaham dan semisi, dengan orang-orang yang serupa seragamnya. Sehingga menyerupai kostum luar, dikhawatirkan akan menyebabkan hati terasa bersatu dan tidak lagi risih, dengan keyakinan orang-orang yang berkostum sama –Na’udzubillah min dzalik-.
Wallahu a’lam bis Showab.
Ibnu bathutah atau ibnu taimiyyah yg berdusta ?
Syubhat :
Ibnu Bathutah, Rahlah Ibnu Bathutah, Juz, I, (Maktabah: Akadimiyah Mamlikah al-Maghrabiyah), Hal 317.
Ibnu Bathutah secara jelas menceritakan dalam Rihlahnya 1/102 bahwa dia memasuki kota Damaskus pada tanggal 9 Ramadhan 728 H, padahal Syaikhul Islam pada waktu itu berada dalam penjara, karena beliau masuk penjara pada tanggal 6 Sya’ban 728 H dan beliau tidak pernah keluar penjara hingga hari wafatnya yaitu pada tanggal 20 Dzul Qo’dah 728 H.[3] Lantas, bagaimana mungkin Ibnu Bathutah melihatnya sedangkan saat itu Ibnu Taimiyyah sudah 33 hari berada di penjara?! Apakah mimbarnya bisa pindah di penjara saat itu?! Sungguh ini merupakan kedustaan atas Ibnu Taimiyyah dan masih banyak lagi kebohongan-kebohongan terhadap beliau sehingga benarlah apa yang beliau katakan: “Saya tahu bahwa ada suatu kaum yang berdusta atas nama saya sebagaimana seringkali mereka berdusta kepadaku” . [Sebagaimana dinukil oleh muridnya Ibnu Abdil Hadi dalam Al-Uqud Ad-Durriyyah hal. 209. Lihat At-Tashfiyah wa Tarbiyah hal. 68-69 oleh Syaikh Ali Hasan Al-Halabi dan Qhashashun La Tatsbutu hal. 66-69 oleh Syaikh Yusuf Al-‘Atiq.]
Ibnu Bathutah, Rahlah Ibnu Bathutah, Juz, I, (Maktabah: Akadimiyah Mamlikah al-Maghrabiyah), Hal 317.
وكنت اذ ذاك
بدمشق فحضرته يوم الجمعة وهو يعظ الناس على منبر الجامع ويذكرهم فكان من جملة
كلامه أن قال إن الله ينزل إلى السماء
الدنيا كنزولي هذا ونزل درجة من درج المنبر فعارضه فقيه مالكي يعرف بابن الزهرآء
وأنكر ما تكلم به ألخ
Saya ketika itu sedang berada di
Damsyiq, saya hadir di mesjid mendengar dia memberi pelajaran di hadapan umum
di mimbar mesjid jami’. Banyak pelajaran diucapkan. Di antara perkataannya
adalah: “Allah turun ke langit dunia serupa turunnya dengan turun saya ini”,
lalu ia turun satu tangga dari tangga mimbar. pada ketika itu seorang ulama
ahli fiqih madzhab Maliki bernama Ibnu Zahra’ membantah dia dan melawan
ucapan-ucapan Ibnu Taimiyah.
Bantahan :
Ibnu Bathutah secara jelas menceritakan dalam Rihlahnya 1/102 bahwa dia memasuki kota Damaskus pada tanggal 9 Ramadhan 728 H, padahal Syaikhul Islam pada waktu itu berada dalam penjara, karena beliau masuk penjara pada tanggal 6 Sya’ban 728 H dan beliau tidak pernah keluar penjara hingga hari wafatnya yaitu pada tanggal 20 Dzul Qo’dah 728 H.[3] Lantas, bagaimana mungkin Ibnu Bathutah melihatnya sedangkan saat itu Ibnu Taimiyyah sudah 33 hari berada di penjara?! Apakah mimbarnya bisa pindah di penjara saat itu?! Sungguh ini merupakan kedustaan atas Ibnu Taimiyyah dan masih banyak lagi kebohongan-kebohongan terhadap beliau sehingga benarlah apa yang beliau katakan: “Saya tahu bahwa ada suatu kaum yang berdusta atas nama saya sebagaimana seringkali mereka berdusta kepadaku” . [Sebagaimana dinukil oleh muridnya Ibnu Abdil Hadi dalam Al-Uqud Ad-Durriyyah hal. 209. Lihat At-Tashfiyah wa Tarbiyah hal. 68-69 oleh Syaikh Ali Hasan Al-Halabi dan Qhashashun La Tatsbutu hal. 66-69 oleh Syaikh Yusuf Al-‘Atiq.]
Banser haram jaga gereja
Rais Syuriah Pengurus Wilayah NU Jawa Timur, KH. Muhib Aman Aly melalui akun facebook pribadinya membagikan hasil keputusan bahsul masail fiqhiyyah se-jawa dan madura yang memutuskan bahwa tindakan oknum banser sebagai banom NU yang sering menjaga gereja adalah haram. Bahsul masail ini baru saja selesai dan diputuskan pada awal bulan maret kemarin.
HASIL KEPUTUSAN BAHTSUL MASA`IL KUBRO XIX SE-JAWA MADURA PONDOK PESANTREN AL FALAH PLOSO MOJO KEDIRI 02 – 03 J. Akhirah 1438 H | 01 – 02 Maret 2017 M
BANSER MENGAMANKAN JEMAAT YANG SEDANG BERIBADAH | Fathul Wahhab II Ploso .
Deskripsi Masalah : Atas nama toleransi antar umat beragama di negara Indonesia yang menganut Bhinneka Tunggal Ika, sering kita temukan di beberapa event besar seperti perayaan hari Natal, Imlek dan lain – lain. Dalam perayaan tersebut, banyak masyarakat muslim, bahkan salah satu sayap ormas Islam terbesar di Indonesia (Banser) ikut mengamankan non muslim yang sedang beribadah untuk mewujudkan rasa aman, tentram dan damai di hati non muslim yang sedang beribadah. Presiden RI Joko Widodo menginstruksikan kepada Polri dan jajarannya untuk mengamankan dan memberi rasa nyaman terhadap umat yang sedang beribadah. Instruksi presiden tersebut diterjemahan oleh pimpinan ormas Islam tersebut supaya ikut membantu pengamanan dalam mewujudkan rasa persatuan dan kesatuan.
Pertanyaan:
Pertanyaan:
a. Bagaimana hukumnya pimpinan ormas Islam menginstruksikan anak buahnya untuk menjaga orang yang beribadah kepada selain Allah ?
b. Bagaimana hukumnya orang Islam yang menjaga non muslim yang sedang beribadah atas dasar kesatuan dan persatuan negara?
Jawaban a:
Tidak benarkan, karena di dalam instruksi tersebut mendorong anak buahnya untuk berbuat maksiat serta toleransi di dalam islam dibatasi tidak sampai menyangkut urusan ibadah mereka..
Tidak benarkan, karena di dalam instruksi tersebut mendorong anak buahnya untuk berbuat maksiat serta toleransi di dalam islam dibatasi tidak sampai menyangkut urusan ibadah mereka..
Jawaban b: idem dengan sub a
Nb: Kecuali jika intruksi tersebut dari imam maka bersifat mengikat dan diperbolehkan karena tugas imam adalah menjaga stabilitas negara.
1. Asybah WanNadzoir Juz. 1 Hal. 233 5. Anwaru Al Buruq Juz. 3 Hal. 16-17
2. Is’adurrofiq Juz. 2 Hal. 93 6. Bughyatul Mustarsyidin Hal. 91
3. Al Fatawi Fiqhiyyah Juz. 4 Hal. 393 7. Al Fiqiih Al Islamy Juz. 6 Hal. 700
4. Hasyiyah Jamal Juz. 5 Hal. 227
2. Is’adurrofiq Juz. 2 Hal. 93 6. Bughyatul Mustarsyidin Hal. 91
3. Al Fatawi Fiqhiyyah Juz. 4 Hal. 393 7. Al Fiqiih Al Islamy Juz. 6 Hal. 700
4. Hasyiyah Jamal Juz. 5 Hal. 227
Dukungan Penuh Komandan Nasional
Komandan Nasional NU Garis Lurus KHM. Luthfi Rochman mendukung penuh hasil keputusan bahsul masail yang hari ini merupakan lembaga NU paling ilmiah dan lurus dari racun liberalisme. Berikut pernyataan yang kami kutip dari akun pribadinya.
Mendukung sekali hasil bahsul masail Ulama se jawa dan madura. Semoga kedepan para pimpinan Banser dan Ansor sebagai banom NU mau tunduk dan patuh dhohir bathin kepada para ulama NU yang lurus.
Dan semoga keistiqomahan para pemuda NU Ansor dan Banser tidak lagi terciderai dengan aksi miris menjaga peribadatan musyrik kaum kuffar terutama setiap natal dan menjaga semua tempat -tempat kemaksiyatan. Semoga Ansor dan Banser berjuang bersama ormas aswaja yang lain seperti FPI, saling menjaga ukhuwah dalam penegakan amar makruf nahi munkar dan tidak lagi terjadi insiden saling menyerang dan melemahkan. Aamiin
Dan semoga keistiqomahan para pemuda NU Ansor dan Banser tidak lagi terciderai dengan aksi miris menjaga peribadatan musyrik kaum kuffar terutama setiap natal dan menjaga semua tempat -tempat kemaksiyatan. Semoga Ansor dan Banser berjuang bersama ormas aswaja yang lain seperti FPI, saling menjaga ukhuwah dalam penegakan amar makruf nahi munkar dan tidak lagi terjadi insiden saling menyerang dan melemahkan. Aamiin
Bagaimana Transliterasi إن شاء الله yang Benar?
Mengenai bagaimana standar baku trans-literasi, ini kembali kepada aturan bahasa penerima. Jika kita hendak menuliskan kalimat [إِنْ شَاءَ اللَّهُ] dalam bahasa latin Indonesia, berarti kita perlu merujuk bagaimana standar trans-literasi dalam bahasa kita. Sebaliknya, ketika kita hendak menulisnya dalam bahasa inggris, standar trans-literasiya harus mengikuti bahasa mereka.
Di sinilah, sebenarnya tidak ada standar yang berlaku secara internasional. Untuk itu pada prinsipnya adalah bagaimana masyarakat bisa memahami dan mengucapkannya dengan benar.
Tulisan arabnya
[إِنْ شَاءَ اللَّهُ],
Anda bisa menuliskan latinnya dengan insyaaAllah atau insyaa Allah atau inshaaAllah atau inshaa Allah atau insyaallah. Tidak ada yang baku di sini, karena ini semua transliterasi. Yang penting anda bisa mengucapkannya dengan benar, sesuai teks arabnya.
Inilah makna kaidah yang ditetapkan para ulama,
لا مشاحة فى الاصطلاح
“Tidak ada perdebatan dalam istilah”
Artinya, selama maknanya sama, tidak jadi masalah.
Yg mempermasalahkan biasanya orang yg awam atau baru ngaji.
Yg salah adalah insyaaulloh
Artinya menciptakan alloh.
Ini yg menyalahi aqidah.
Allahu a’lam..
Minggu, 05 Maret 2017
Ma'had Huffadhil Qur'an (MHQ)
📚📚📚📚📚📚📚📚📚📚📚
Ma'had Huffadzil Qur'an (MHQ) Tahun ajaran 2018/2019
Ma'had bermanhaj salaf dengan terobosan pembelajaran perpaduan antara homeschooling, sekolah nasional dan pesantren sehingga insyaa alloh bisa mewujudkan pribadi muslim/muslimah yang mandiri, cerdas, faqih dan hafal alqur'an. Ma'had Huffadzil Qur'an terletak di Perum. Mutiara Bekasi Jaya Blok B2 No.39 Cibarusah, Bekasi.
📝Program jenjang pendidikan: *SMP Huffadzul Qur'an*
📜Berijazah paket B resmi pemerintah
🖥Kurikulum Pembelajaran
Tahfidzul Qur'an target minimal (10 juz) Metode Imla' dan Murotal Irama Quran
Materi Diniyyah: Shahih Fiqh Sunnah, Bahasa Arab, Aqidah ( Al Firqotun Najiyah), Adab, Siroh.
Materi Umum : 3 mapel Ujian Nasional ( Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPA), Pengetahuan Umum, Ekstrakurikuler dan Ketrampilan.
🔍Persyaratan masuk :
1. Laki laki muslim
2. Siap tinggal diasrama selama masa pendidikaan
3. Foto copy akta dan KK 1 lembar
4. Foto 3x4 berwarna background biru 3 lembar dan 4x6 2 lembar
5. Foto 3x4 hitam putih 2 lembar
6. Fotocopy Nomor Induk Nasional (NISN) 1 lembar
7. Fotocopy Ijazah terakhir di legalisir 3 lembar
8. Membayar pendaftaran 100 ribu.
📙Dibuka pendaftaran mulai 10 Oktober 2017 - 2 Januari 2018
📝Test masuk :
Sabtu, 28 Januari 2018 ( one day/menginap)
Hafalan surat annisa ayat 1- 6 (halaman pertama), imla', membaca Al Qur'an dan wawancara
*Biaya masuk SMP*
Peralatan makan dan asrama Rp 500.000
Kegiatan kesantrian Rp 300.000
Pelayanan kesehatan Rp 200.000
Ekstrakurikuler dan Ketrampilan 150.000
Seragam 3 stel 650.000
Kitab dan Buku panduan Rp 850.000
Ujian-ujian Rp 450.000
Wakaf pengembangan Rp1.000.000
Total Rp 4.100.000
SPP 300 ribu/bulan
Uang makan 300 ribu
*KUOTA 6 siswa*
Pendaftaran dan sebagainya silahkan hubungi :
085695008291 (Ustadz Thoyib)
085727985668 (Bu Anggi)
📚📚📚📚📚📚📚📚📚📚📚
Peraturan Ma'had Huffadhul qur'an
Pendaftaran dan sebagainya silahkan hubungi :
085695008291 (ustadz Thoyib)
085727985668 (bu anggi)
Ma'had Huffadzil Qur'an (MHQ) Tahun ajaran 2018/2019
Ma'had bermanhaj salaf dengan terobosan pembelajaran perpaduan antara homeschooling, sekolah nasional dan pesantren sehingga insyaa alloh bisa mewujudkan pribadi muslim/muslimah yang mandiri, cerdas, faqih dan hafal alqur'an. Ma'had Huffadzil Qur'an terletak di Perum. Mutiara Bekasi Jaya Blok B2 No.39 Cibarusah, Bekasi.
📝Program jenjang pendidikan: *SMP Huffadzul Qur'an*
📜Berijazah paket B resmi pemerintah
🖥Kurikulum Pembelajaran
Tahfidzul Qur'an target minimal (10 juz) Metode Imla' dan Murotal Irama Quran
Materi Diniyyah: Shahih Fiqh Sunnah, Bahasa Arab, Aqidah ( Al Firqotun Najiyah), Adab, Siroh.
Materi Umum : 3 mapel Ujian Nasional ( Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPA), Pengetahuan Umum, Ekstrakurikuler dan Ketrampilan.
🔍Persyaratan masuk :
1. Laki laki muslim
2. Siap tinggal diasrama selama masa pendidikaan
3. Foto copy akta dan KK 1 lembar
4. Foto 3x4 berwarna background biru 3 lembar dan 4x6 2 lembar
5. Foto 3x4 hitam putih 2 lembar
6. Fotocopy Nomor Induk Nasional (NISN) 1 lembar
7. Fotocopy Ijazah terakhir di legalisir 3 lembar
8. Membayar pendaftaran 100 ribu.
📙Dibuka pendaftaran mulai 10 Oktober 2017 - 2 Januari 2018
📝Test masuk :
Sabtu, 28 Januari 2018 ( one day/menginap)
Hafalan surat annisa ayat 1- 6 (halaman pertama), imla', membaca Al Qur'an dan wawancara
*Biaya masuk SMP*
Peralatan makan dan asrama Rp 500.000
Kegiatan kesantrian Rp 300.000
Pelayanan kesehatan Rp 200.000
Ekstrakurikuler dan Ketrampilan 150.000
Seragam 3 stel 650.000
Kitab dan Buku panduan Rp 850.000
Ujian-ujian Rp 450.000
Wakaf pengembangan Rp1.000.000
Total Rp 4.100.000
SPP 300 ribu/bulan
Uang makan 300 ribu
*KUOTA 6 siswa*
Pendaftaran dan sebagainya silahkan hubungi :
085695008291 (Ustadz Thoyib)
085727985668 (Bu Anggi)
📚📚📚📚📚📚📚📚📚📚📚
Peraturan Ma'had Huffadhul qur'an
1. Selalu berpakaian syar'I di dalam maupun di luar asrama
2. Makan bersama sesuai jadwal,senin kamis berpuasa bersama
3. Tidak boleh membawa uang saku karena semua sudah di tanggung lembaga
4. Tidak boleh membawa HP atau yang semisalnya
5. Diperkenankan pulang ke rumah hari sabtu-ahad
6. Kepulangan santri harus di jemput wali santri
7. Tidak keluar asrama kecuali atas izin kepala asrama
8. Mengikuti agenda asrama sholat tahajud dan sholat dhuha
9. Tiga kali mengulangi kesalahan yang sama,akan dipanggil wali santrinya
10. Harap tidak sering dijenguk
Pendaftaran dan sebagainya silahkan hubungi :
085695008291 (ustadz Thoyib)
085727985668 (bu anggi)
Langganan:
Postingan (Atom)