Minggu, 07 Mei 2017

hukum smile emoticon

Fatwa syaikh bin baz
بسم الله و الصلاة والسلام على رسول الله…اما بعد
Hal ini masuk dalam keumuman  larangan Nabi tentang gambar dan wajibnya menghapusnya.sebagaimana dalam hadits Aliرضي الله عنه secara marfu’:
dari Hayyan bin Husain dia berkata,:telah mengatakan kepadaku Ali رضي الله عنه ketahuilah aku akan mengutusmu atas apa yang Rosulullah telah mengutusku dengannya:Janganlah kamu biarkan ada suatu gambarpun kecuali kamu harus menghapusnya dan tidaklah ada kubur yang ditinggikan kecuali kamu meratakannya(riwayat Muslim,abu dawud dan At tirmidzi).demikian juga sebagaimana dikabarkan oleh Nabi:bahwa orang yang menggambar sesuatu yang terkandung didalamnya ruh.akan diadzab di neraka jahannam ,dan demikian dikabarkan juga dalam beberapa hadits lainnya. Walaupun para ulama berbeda pendapat tentang gambar fotografi modern,akan tetapi mereka tidak berselisih dalam dua keadaan yang dikandung semuanya dalam syareat.
✔Pertama:gambar 3 dimensi seperti patung dan yang semisalnya
✔Kedua:Gambar lukisan(makhluk bernyawa)…seperti termasuk juga gambar-gambar (emoticon)yang sering muncul di internet.
adapun pendapat yang mengatakan bukan gambar,tidaklah benar. Karena adanya dua mata dan bibir dengan bentuk bulat seperti ini merupakan gambar secara nyata yang Jibril  عليه السلام memerintahkan agar memotongnya sehingga tidak berwujud gambar lagi.Sebagaimana disebutkan dalam hadits:bahwa jibril menolak masuk kedalam rumah Rasulullah karena adanya gambar didepan pintu rumah beliau.Pada hari berikutnya Jibril mengatakan:perintahkanlah untuk memotong kepala gambar tersebut,sehingga sampai menyerupai pohon”.(DishahihkanAl Albany dalam Ghayatul Maram).
 Hal ini menunjukkan bahwa suatu bentuk gambar kepala yang bila dipotong maka gambar yang tersisa  tersebut seolah-olah bentuknya menjadi seperti pohon.Wallahulmusta’an. Dari kitab Al Qoulul Mufid fi hukmi At tashwir lissyaikh bin baz
Fatwa syaikh zaid Al Madkhaly
 Pertanyaan ini ditranskrip dari kaset Syaikh Zaid Al Madkhaly ketika menjawab pertanyaan,diantaranya tentang gambar emoticon dan smiley dalam aplikasi mesengger
✔Penanya:apa hukum gambar yang terkandung di dalamnya ruh dalam komputer yang biasa dikirimkan diantara ikhwah yang melakukan chatting,dalam rangka mengungkapkan ucapannya seperti gambar laki-laki yang tersenyum menunjjukan keadaan ridla,atau gambar orang yang sedang marah menunjjukkan dia juga sedang marah.
Maka dijawab oleh As syaikh:
Beberapa istilah tersebut tidak ada dasarnya dalam syareat,dan tidak adakebutuhan penggunaan gambar kecuali karena darurat.Dalam hal ini tidak ada unsur darurat.Simbol-simbol tersebut tidak  ada dasarnya,dan kami tidak membolehkan hal tersebut.Adapun bila ada kebutuhan sebagian mereka dengan sebagian yang lainnya maka hendaknya menggunakan perantaraan(yang diprerbolehkan-pent).Adapun simbol-simbol  seperti ini,yang menunjukan tanda keridlaan dan kemarahan,hal tersebut bukan termasuk dari  manhaj ahlussunnah wal jama’ah.
 Sumber:ajurry.com
المصدر: منتديات الامام الآجري
 WA Miratsul Anbiya Indonesia

Tidak ada komentar: