Sabtu, 27 Mei 2017

Shaf Para Wanita dalam Shalat Ketika Ada dan Tidak Ada Pembatas (antara Pria dan Wanita)

 Pertanyaan:

Suatu hal yang perlu diperhatikan bahwa para wanita di bulan Ramadhan lebih mengutamakan shaf-shaf belakang menjadi penuh sesak dan menghalangi jalan bagi para wanita yang ingin pergi ke shaf-shaf depan; karena mereka mengamalkan sabda Rasulullah –Shallallaahu’alaihi wa  sallam–, “Sebaik-baik shaf wanita adalah di belakang.” Mohon penjelasan?

Syaikh Shaleh bin Fauzan bin Abdullah al-Fauzan menjawab:[1]

Apa yang disyariatkan untuk shaf kaum pria maka hal itu juga disyariatkan bagi shaf para wanita; baik dari segi pelurusan dan pengaturannya, penyempurnaan shaf pertama terlebih dahulu dan pengisian celah-celah kosong. Dan apabila tidak terdapat batas penghalang antara mereka dengan kaum pria, maka shaf yang terbaik bagi mereka adalah shaf paling belakang, karena tempat tersebut jauh dari shaf kaum pria, sebagaimana yang terdapat dalam hadits. Dan apabila shaf mereka dan shaf kaum pria terdapat batas pemisah, maka (menurut saya) yang terbaik bagi mereka adalah shaf pertama, karena apa yang dikhawatirkan (fitnah-pent) telah tiada, dan dikarenakan adanya maslahat dengan kedekatan kepada imam. Wallaahu a’lam.



Pertanyaan:

Apabila terdapat pembatas atau penghalang antara pria dan wanita di mesjid, apakah sabda Rasulullah –Shallallaahu’alaihi  wa sallam–, “Sebaik-baik shaf kaum pria adalah yang pertama dan sejelek-jeleknya adalah yang di belakang, dan sebaik-baik shaf kaum wanita adalah yang paling belakang dan sejelek-jeleknya adalah yang paling depan” tetap berlaku?” Mohon penjelasan.

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Jibrin menjawab: [2]

Pendapat yang kuat (menurut saya) adalah bahwa yang menyebabkan shaf terakhir menjadi shaf terbaik bagi wanita adalah karena ia jauh dari kaum pria. Sebab sesungguhnya seorang wanita semakin jauh dari kaum pria maka hal itu akan lebih menjaga harga dirinya dan menjauhkan dari perbuatan keji.

Namun apabila tempat shalat kaum wanita terletak jauh dari kaum pria dan terpisah meskipun oleh batas penghalang atau dinding dan mereka mengikuti imam melalui pengeras suara, maka yang rajah (kuat) adalah shaf pertama lebih utama karena lebih dekat ke arah kiblat.



[1] Fatawa Nur Ala al-Darb (51-52).

[2] Fatawa al-Mar’ah (33-34)

Tidak ada komentar: