Jumat, 14 Oktober 2016

orang Indonesia yang beragama Islam atau orang Islam yang ada di Indonesia ???


SYUBHAT : kita ini orang Indonesia yang beragama Islam, bukan orang Islam yang ada di Indonesia, sekali lagi saya katakan kita ini orang Indonesia yang beragama Islam, bukan orang Islam yang ada di Indonesia.

jawab : inilah orang bingung,ngaku islam tapi gak faham islam itu sendiri.
dalam hadits nabi bersabda :
كُلُّ مَوْلُوْدٍ يُوْلَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ، حَتَّى يُعْرِبَ عَنْهُ لِسَانُهُ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ
“Setiap anak yang lahir dilahirkan di atas fitrah hingga ia fasih (berbicara), maka kedua orang tuanya lah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi.”
Hadits ini diriwayatkan oleh al-Baihaqi dan ath-Thabarani dalam al-Mu’jamul Kabir.
Al-Imam Muslim t meriwayatkan dengan lafadz:
كُلُّ إِنْسَانٍ تَلِدُهُ أُمُّهُ عَلَى الْفِطْرَةِ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ
“Setiap manusia dilahirkan ibunya di atas fitrah. Kedua orang tuanya yang menjadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi.”
Adapun al-Imam al-Bukhari t meriwayatkan dengan lafadz:
كُلُّ مَوْلُوْدٍ يُوْلَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ، كَمَثَلِ الْبَهِيْمَةِ تَنْتِجُ الْبَهِيْمَةَ، هَلْ تَرَى فِيْهَا مِنْ جَدْعَاءَ؟
“Setiap anak dilahirkan di atas fitrah. Kedua orang tuanya lah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi. Sebagaimana permisalan hewan yang dilahirkan oleh hewan, apakah kalian melihat pada anaknya ada yang terpotong telinganya? (Anaknya lahir dalam keadaan telinganya tidak cacat, namun pemiliknya lah yang kemudian memotong telinganya, -pen.).”
Makna hadits di atas adalah manusia difitrahkan (memiliki sifat pembawaan sejak lahir) dengan kuat di atas Islam bukan kenegaraan atau kebangsaan.
buktinya orang islam bisa lahir dimanapun dan setiap negara pasti melahirkan bayi islam pada asalnya.

Agama seluruh Nabi adalah Islam

Islam adalah agama seluruh nabi dan rasul sebagaimana yang Allah beritakan tentang bapak para nabi, Ibrahim yang menjadi teladan bagi alam semesta. Allah Ta’ala berfirman:

وَمَن يَرْغَبُ عَن مِّلَّةِ إِبْرَاهِيمَ إِلَّا مَن سَفِهَ نَفْسَهُ ۚ وَلَقَدِ اصْطَفَيْنَاهُ فِي الدُّنْيَا ۖ وَإِنَّهُ فِي الْآخِرَةِ لَمِنَ الصَّالِحِينَ   إِذْ قَالَ لَهُ رَبُّهُ أَسْلِمْ ۖ قَالَ أَسْلَمْتُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ * وَوَصَّىٰ بِهَا إِبْرَاهِيمُ بَنِيهِ وَيَعْقُوبُ يَا بَنِيَّ إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَىٰ لَكُمُ الدِّينَ فَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ

Dan tidak ada yang benci kepada agama Ibrahim, melainkan orang yang memperbodoh dirinya sendiri, dan sungguh Kami telah memilihnya di dunia dan sesungguhnya dia di akhirat benar-benar termasuk orang-orang yang shaleh.

Ketika Tuhannya berfirman kepadanya: "Tunduk patuhlah!" Ibrahim menjawab: "Aku tunduk patuh kepada Tuhan semesta alam".

Dan Ibrahim telah mewasiatkan ucapan itu kepada anak-anaknya, demikian pula Yakub. (Ibrahim berkata): "Hai anak-anakku! Sesungguhnya Allah telah memilih agama ini bagimu, maka janganlah kamu mati kecuali dalam memeluk agama Islam".

Adakah kamu hadir ketika Yakub kedatangan (tanda-tanda) maut, ketika ia berkata kepada anak-anaknya: "Apa yang kamu sembah sepeninggalku?" Mereka menjawab: "Kami akan menyembah Tuhanmu dan Tuhan nenek moyangmu, Ibrahim, Ismail dan Ishak, (yaitu) Tuhan Yang Maha Esa dan kami hanya tunduk patuh kepada-Nya".” (QS. Al Baqarah: 130-133)

Allah Ta’ala menerangkan bahwa orang yang membenci agama Ibrahim adalah orang yang dungu. Dan Ibrahim memerintahkan kepada Islam “aslamtu lirabbil ‘alamiin”, (Aku tunduk patuh kepada Tuhan semesta alam). Islam adalah wasiat Nabi Ibrahim 'alaihis salam kepada anak turunnya.

ketika Nabi Isa bin Maryam 'alaihis salam turun diakhir zaman beliau berhukum dengan syari'at suci Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau tidak keluar dan tidak menyimpang darinya, padahal beliau satu dari lima Rasul Ulul 'Azmi dan Nabi penutup dari kalangan Bani Israil.
Dalam Shahih al Bukhari, dari Abu Hurairah radliyallah 'anhu berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 

وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَيُوشِكَنَّ أَنْ يَنْزِلَ فِيكُمْ ابْنُ مَرْيَمَ حَكَمًا عَدْلًا فَيَكْسِرَ الصَّلِيبَ وَيَقْتُلَ الْخِنْزِيرَ وَيَضَعَ الْجِزْيَةَ وَيَفِيضَ الْمَالُ حَتَّى لَا يَقْبَلَهُ أَحَدٌ
"Demi Dzat yang jiwaku di tanganNya sungguh akan turun kepada kalian Isa bin Maryam sebagai Hakim yang Adil, Dia mematahkan salib, dan membunuh babi, dan menolak jizyah dan tidak menerimanya dari orang kafir, harta melimpah ruah sehingga tak seorangpun menerima (shadaqah atau zakat)."

Hasil Bahtsul Masail PCNU: Haram Jadikan Non Muslim Sebagai Pemimpin


Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Surabaya pada Ahad (25/9) telah menggelar Musyawarah “Bahtsul Masail” membahas “Dukungan Kepada Pemimpin Non Muslim” yang dilaksanakan di Masjid Sabil Al-Mutathahhirin Barata Jaya Surabaya.

Dalam tulisan keputusan Bahtsul Masail yang diterima aktual.com mengatakan bahwa permasalahan ini tidak dimaksudkan untuk menebarkan isu SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan) dan merusak hubungan lahiriah (mu’amalah zhahirah) yang telah terjalin secara baik antara muslim dan non muslim di Indonesia.

Namun hal tersebut benar-benar dimaksudkan sebagai petunjuk (irsyad) bagi kaum muslimin dalam berpartisipasi membangun negeri sesuai ajaran agama yang diyakininya.

Dari hasil keputusan tersebut muncul beberapa pertanyaan seperti apakah seorang muslim boleh memilih kandidat pemimpin nonmuslim, baik di tingkat daerah seperti Bupati/Walikota/Wakil, maupun di tingkat yang lebih tinggi seperti Gubernur atau Wakil Gubernur dan Presiden atau Wakil Presiden?

Dan untuk menjawabnya beberapa ulama menyampaikan bahwa hukum memilih pemimpin non muslim seperti Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota, Gubernur/Wakil Gubernur dan Presiden/Wakil Presiden adalah HARAM.

Sebab, memilihnya berarti mengangkatnya sebagai pemimpin dan menjadikan kaum muslimin di bawah kekuasaan, dominasi dan superioritasnya. Hal ini juga selaras dengan firman Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ. (المائدة: 51

“Wahai orang-orang yang beriman, jangan kalian jadikan kaum Yahudi dan Nasrani sebagai penolong/penguasa. Sebagian mereka menjadi penolong sebagian yang lain. Orang dari kalian yang menolong mereka, maka ia termasuk bagian darinya. Sungguh Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang zalim.” (QS. al-Maidah: 51)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَكُمْ هُزُوًا وَلَعِبًا مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَالْكُفَّارَ أَوْلِيَاءَ. وَاتَّقُوا اللهَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (المائدة: 57

“Wahai orang-orang yang beriman, jangan kalian jadikan orang-orang yang menjadikan agama kalian sebagai gurauan dan permainan dari golongan ahli kitab dari sebelum kalian dan orang-orang kafir sebagai penolong/penguasa. Bertakwalah kalian kepada Allah jikan kalian adalah orang-orang yang beriman.” (QS. al-Maidah: 57)

Menurut para ulama bahwa dalam kebanyakan kasus yang dikaji kitab-kitab fikih, hukum menguasakan non muslim untuk menangani urusan kaum muslimin adalah haram. Seperti keharaman meminta tolong non muslim untuk memerangi pemberontak, menjadikannya sebagai eksekutor hukuman mati dan semisalnya, mengangkatnya sebagai pegawai bait al-mal dan penarik kharraj (semacam pajak), menjadikannya sebagai wazir at-tanfidz (semacam tim pelaksana dalam kementerian di sistem ketatanegaraan Islam klasik), serta mengurus urusan kaum muslimin secara umum.

Selain itu meskipun ada pendapat ulama (Syaikh Ali Syibramalisi) yang mengecualikan keharaman dalam bidang-bidang tertentu yang dari sisi kemaslahatan penangannya harus diserahkan kepada non muslim…, baik karena tidak adanya muslim yang mampu menanganinya atau karena tampaknya pengkhianatan darinya, namun pendapat tersebut tidak bisa digunakan untuk melegitimasi kebolehan memilih pemimpin non muslim. Sebab kekuasaan, dominasi, dan superioritasnya…baik dalam ucapan maupun perbuatan…terhadap rakyat yang muslim sangat besar dan tidak terhindarkan. Selain itu, kewajiban adanya kontrol yang efektif pun tidak mungkin terpenuhi, yaitu mengawasi dan mencegahnya agar tidak menguasai dan mendominasi satu orang pun dari kaum muslimin.

Bahkan dalam beberapa kasus yang disebutkan pada poin 1) terdapat khilaf, seperti menjadikan non muslim sebagai wazir at-tanfidz dan menjadikannya sebagai petugas penarik pajak, namun pendapat…yang lemah…yang membolehkannya ini tidak bisa dijadikan dasar untuk membolehkan memilih pemimpin non muslim. Sebab unsur kekuasaan, dominasi dan superioritas non muslim atas kaum muslimin dalam kasus-kasus tersebut sangat kecil atau bahkan tidak ada.

Tidak sebagimana dalam kasus pemimpin non muslim menjadi Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Walikota, Gubernur/Wakil Gubernur, dan Presiden/Wakil Presiden, yang meskipun secara legal formal sistem tata negara modern merupakan lembaga eksekutif atau pelaksana saja, namun pada kenyataannya unsur kekuasaan, dominasi dan superioritasnya terhadap rakyat muslim sangat besar.

Selain itu, kewenangannya dalam mengambil berbagai kebijakan juga sangat besar, berbeda dengan wazir at-tanfidz maupun petugas penarik pajak yang hanya murni sebagai pelaksana saja.

Lebih jauh para ulama menerangkan bahwa sistem trias politica yang membagi kekuasaan dalam lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif, yang diterapkan di Indonesia tidak dapat menafikan unsur dominasi dan superioritas masing-masing lembaga terhadap rakyat.

Bahkan asumsi dalam memilih pemimpin non muslim sebagai strategi politik untuk mencapai kepentingan yang lebih besar bagi kaum muslimin juga tidak dapat dibenarkan. Sebab hal ini secara nyata justru membahayakan kaum muslimin.

Pendapat ulama yang terkesan lebih mengutamakan kekuasaan sekuler (baca: kafir) yang adil daripada kekuasaan Islam yang zalim dan jargon: “Pemimpin kafir yang adil lebih baik daripada pemimpin muslim yang zalim”, harus dipahami dalam konteks menyampaikan urgensitas keadilan bagi suatu pemerintahan, sebagaimana pendapat beberapa ulama, bukan dalam konteks melegitimasi kebolehan memilih pemimpin non muslim.

Asumsi bahwa penafsiran kata ‘auliya dengan makna pemimpin/penguasa—dalam beberapa ayat yang menyinggung hubungan muslim dan non muslim, semisal QS. al-Maidah: 51 dan 57—adalah penafsiran yang salah, sehingga digunakan untuk melegitimasi bolehnya memilih pemimpin non muslim, tidak sepenuhnya benar. Sebab ayat-ayat tersebut oleh sebagian ulama juga digunakan sebagai landasan ketidakbolehan menguasakan urusan ketatanegaraan kaum muslimin kepada non muslim, seperti Khalifah Sayyidina Umar bin al-Khattab ra dan Khalifah Umar bin Abdul Aziz ra sebagaimana dikutip dalam berbagai kitab fikih siyasah. Seperti dalam Husn as-Suluk al-Hafizh Daulah al-Muluk (h. 161) karya Muhammad bin Muhammad al-Mushili as-Syafi’i, Ma’alim al-Qurbah fi Thalab al-Hisbah (h. 44) karya Ibn al-Ukhuwwah al-Qurasyi as-Syafi’i, dan Siraj al-Muluk (h. 111) karya Muhamad bin al-Walid at-Tharthusyi al-Maliki.

Berikut ini referensi:
1. Tahrir al ahkam, Ibnu Jamaah Asysyafi. (Hal 146 1477)
2. Maalim al qurbah, Ibnu Alqursyi juz 1 hal 42
3. Siraj Al Muluk, Athurthusyi al Maliki juz 3 hal 111
4. Tuhfah Al Muhtaj, Asyarwany juz 9 hal 72 73
5. Tafsir Ayat Al Ahkam juz 5 hal 181
6. Rad Al Mukhtar juz 4 hal 211
7. Al Ahkam Al Sulthoniyah, Imam Mawardi juz 1 hal 43
8. Ghiyats Al Umam hal 114
9. Raudhah Thalibin juz 6 hal 367
10. Husnu Suluk Daulah Muluk, Muhammad bin Abdul Karim al Musily Asyafii hal 161
11. Qurrat Al Ain, Syeikh Ismail Zein, hal 199
12. Al Masbuk fi Nasihat Al Muluk, Imam al Ghazali juz 1 hal 17
13. Tafsir Mafatih Al Ghaib, Imam Fakhrudin Arrazy juz 18 hal 61
14. Siraj Al Muluk, Imam Thorthusyi Al Maliki juz 1 hal 43
15. Tuhfah Al Muhtaj wa Hawasyi As Syarwany juz 9 hal 299

Musahih: KH Mas Sulaiman, KH Mas Mahfudz, KH Ahmad Asyhar Shofwan, KH Farohi Haroen, KH M Ali Maghfur Syadzili Iskandar

Perumus: K Makruf Khozin, KH Sholihin Hasan, K Luqmanul Hakim, K Mas Gholib Basyaiban

Moderator: Ahmad Muntaha AM

Notulen: KH Muhammad Muhgits, K Nur Hadi

Deden Sajidin

Dunia ini bukan syurgamu wahai orang beriman


Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada ‘Umar Radhiyallahu anhu :

أَمَا تَرْضَى أَنْ تَكُونَ لَهُمُ الدُّنْيَا وَلَنَا الْآخِرَةُ؟

Tidakkah engkau ridha untuk mereka (orang-orang kafir) dunia sementara bagi kita akhirat?[ Shahih: HR. Al-Bukhâri, no. 4913 dan Muslim, no. 1479 [31]), dari Ibnu‘Abbâs Radhiyallahu anhu]

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda kepada Umar Radhiyallahu anhu :

أَوَفِي شَكٍّ أَنْتَ يَا ابْنَ الْخَطَّابِ؟ أُولَئِكَ قَوْمٌ عُجِّلَتْ لَهُمْ طَيِّبَاتُهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا

Apakah engkau ragu wahai Ibnul Khatthab? Mereka adalah kaum yang disegerakan kebaikan-kebaikan untuk mereka di kehidupan dunia ini[Shahih: HR. Al-Bukhâri, no. 2468; Muslim, no. 1479; dan at-Tirmidzi, no. 3318 dari Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhu]

Pemimpin kafir bukan ulil amri yg harus ditaati


Syaikh Shalih Al Fauzan ditanya: “Apakah prinsip ini, khusus untuk untuk penguasa yang berhukum dengan syariat Allah sebagaimana negeri kita yang diberkahi ini, ataukah umum untuk pemerintah kaum muslimin bahkan yang tidak berhukum dengan syariat Allah dan menggantinya dengan qawanin wadh’iyyah (hukum buatan manusia)?”

Beliau menjawab: “Allah ‘Azza Wajalla berfirman: مكنم رملأا يلوأو “Dan ulil amri di antara kalian” [QS An Nisa 59]. Maksudnya, dari kaum muslimin. Maka jika dia penguasa itu muslim, tidak kafir kepada Allah dan juga tidak melakukan salah satu dari pembatal-pembatal keislaman, maka dia adalah ulil amri yang wajib ditaati (Sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/13289)

Dunia seindah apapun akan rusak


Dunia diumpamakan seperti makanan yang dikonsumsi oleh manusia, kemudian setelah itu menjadi kotoran. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ مَطْعَمَ ابْنِ آدَمَ جُعِلَ مَثَلًا لِلدُّنْيَا وَإِنْ قَزَّحَهُ وَمَلَّحَهُ فَانْظُرُوْا إِلَى مَا يَصِيْرُ

Sesungguhnya makanan anak Adam (makanan yang dimakannya) dijadikan perumpamaan terhadap dunia. Walaupun ia sudah memberinya bumbu dan garam, lihatlah menjadi apa makanan tersebut akhirnya.[Hasan: HR. Ahmad, V/136; Ibnu Hibbân, no. 2489-Mawâriduzh Zham`ân), dan lainnya dari Ubay bin Ka’ab Radhiyallahu anhu. Lihat Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah(no. 382).]

Kamis, 13 Oktober 2016

Cinta dunia merusak segalanya


Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ كَانَتِ الدُّنْيَا هَمَّهُ فَرَّقَ اللهُ عَلَيْهِ أَمْرَهُ ، وَجَعَلَ فَقْرَهُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ ، وَلَمْ يَأْتِهِ مِنَ الدُّنْيَا إِلَّا مَا كُتِبَ لَـهُ ، وَمَنْ كَانَتِ الْآخِرَةُ نِيَّـتَهُ جَمَعَ اللهُ لَهُ أَمْرَهُ ، وَجَعَلَ غِنَاهُ فِـيْ قَلْبِهِ ، وَأَتَـتْهُ الدُّنْـيَا وَهِـيَ رَاغِمَـةٌ

 Barangsiapa tujuan hidupnya adalah dunia, maka Allâh akan mencerai-beraikan urusannya, menjadikan kefakiran di kedua pelupuk matanya, dan ia mendapat dunia menurut apa yang telah ditetapkan baginya. Dan barangsiapa yang niat (tujuan) hidupnya adalah negeri akhirat, Allâh Azza wa Jalla akan mengumpulkan urusannya, menjadikan kekayaan di hatinya, dan dunia akan mendatanginya dalam keadaan hina.[ Shahih: HR. Ahmad, V/183; Ibnu Mâjah, no. 4105; Ibnu Hibbân, no. 72–Mawâriduzh Zham’ân, dan Al-Baihaqi, VII/288 dari Sahabat Zaid bin Tsâbit Radhiyallahu anhu. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah, no. 950.]

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,

مُحِبُّ الدُّنْيَا لَا يَنْفَكُّ مِنْ ثَلَاثٍ : هَمٌّ لَازِمٌ ، وَتَعَبٌ دَائِمٌ ، وَحَسْرَةٌ لَا تَنْقَضِى.
Pecinta dunia tidak akan terlepas dari tiga hal : kesedihan (kegelisahan) yang terus-menerus; kecapekan (keletihan) yang berkelanjutan; dan penyesalan yang tidak pernah berhenti.[  Ighâtsatul Lahafân, I/87-88 dan lihat Mawâridul Amân al-Muntaqa min Ighâtsatil Lahafân, hlm. 83-84]

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Bentuk penyia-nyiaan terbesar (yang banyak dilakukan oleh manusia–pent) yaitu ada dua dan keduanya merupakan pokok segala penyia-nyiaan; pertama menyia-nyiakan hati, kedua menyia-nyiakan waktu.“[ Fawâ`idul Fawaa`id, hlm. 385]

Rabu, 12 Oktober 2016

Doktor miftah el banjari membungkam si nusron liberal


Statement Nusron Wahid di ILC TV One (11/12/16) tadi malam mengaku bahwa dia seorang yang pernah belajar sastra dan tafsir di salah satu perguruan tinggi Islam, namun pada kenyataannya teori yang dikemukakannya berdasarkan analisa teks bertolak belakang dengan teori sesungguhnya.
Dia katakan bahwa sebuah teks hanya diketahui oleh pemilik teks dan hanya pembuatnya yang berhak menafsirkannya. Jika demikian teks al-Qur’an hanya benar-benar diketahui oleh Allah semata dan hanya Allah yang mutlak menafsirkan, lantas apa gunanya al-Qur’an diturunkan jika tidak bisa dipahami?!!
Hal ini paradoks dengan kaidah yang biasa dipegang oleh para pentakwil liberal. Di dalam ilmu Nash [textologi] para pentakwil liberal biasanya mengandalkan kaidah نصك ليس ملكك “Teks Anda bukanlah milik Anda secara mutlak” artinya sebuah teks entah itu ayat suci atau teks puisi dan lain sebagainya bukanlah milik si penulisnya sepenuhnya yang memungkinkan setiap pembaca untuk menafsirkannya. Teori diatas adalah senjata para kaum liberal untuk menafsirkan al-Qur’an sekehendak mereka. Seharusnya Nusron tetap berpegang pada kaidah ini sebagai orang yang memiliki haluan liberal dalam pemikiran.
Lucunya, dia malah membantah dan menggunakan pembenaran lainnya demi membela kepentingan syahwat politiknya. Dari sini statement tadi malam, publik semakin melihat tampak “kebodohanya” ketika berbicara dalam konteks sastra maupun ilmu tafsir. Apalagi syahwat politiknya yang memuncak dan cenderung menghalalkan segala cara.
Begitu pula saat Nusron berbicara bahwa tidak ada para penafsir yang menafsirkan bahwa kata “Aulia” di dalam surah al-Maidah 51 itu bermakna “Pemimpin”, pernyataan ini paradoks dengan faktanya. Dalam Mu’jam al-Wasith kata Aulia merupakan plural/jamak dari kata Wali. Salah satu makna wali adalah wali al-amr yang berarti pemimpin.
Ketika menafsirkan surah al-Maidah 51, para mufasir sepakat bahwa kata Aulia di sana bermakna pemimpin. Di dalam Tafsir Jalalain, Imam Suyuthi menjelaskan kata aulia di sana adalah pemimpin dalam segala aspek. Imam Baghawi dalam tafsir Baghawi pun menafsirkan hal yang sama. Demikian pula tafsir kontemporer semisal Imam as-Sa’adi juga menafsirkan bahwa kata Aulia di sana adalah mengangkat pemimpin dalam pengertian yang umum dan luas. Lebih lengkap baca juga artikel berikut:
Hampir semua tafsir, baik klasik maupun kontemporer sepakat bahwa kata “Aulia” bermakna pemimpin. Lucunya Nusron tadi malam mengatakan tidak ada para penafsir yang mengatakan demikian. Pertanyaannya dimanakah Nusron Wahid saat gurunya menjelaskan ayat ini, jadi sampai tidak membaca keterangan para mufasir atau jangan-jangan dia telah melakukan pembohongan publik dengan mengatakan pernah belajar, tapi justru bertentangan dengan teori yang ada. Seharusnya Nusron yang tidak memilki kapasitas berbicara ilmu sastra Arab dan ilmu tafsir tidak usah berbicara tentang teori, karena jika teorinya keliru maka publik akan semakin melihat kekonyolannya.
Tak jauh berbeda, ketika Nusron berargumen bahwa di Pemerintah Daulah Islamiyyah Utsmaniyyah di Turki pernah ada seorang Gubernur Kristen yang diangkat oleh Khalifah. Argumen ini seakan menjadi pembenaran mutlak bahwa Islam tidak melarang mengangkat seorang pemimpin muslim di tengah mayoritas muslim. Spekulasi informasi itu belum lagi dikaji secara runtut kronlogis yang melatar belakanginya. Gubernur non-Muslim yang ditunjuk oleh kekhalifahan Daulah Ustmaniyyah memang untuk memimpin wilayah non-muslim sendiri. Jadi di sini Nusron tidak cermat saat berbicara fakta sejarah.
Jika dia mau membaca lebih teliti lagi, memang diantara para pendapat Imam Mazhab seperti Imam Syafi’e, Imam Hanbali dan Hanafi pada dasarnya memperbolehkan mengangkat pemimpin non-muslim dengan syarat. Pertama: Selama di satu wilayah muslim tidak ada yang mampu mengemban tugas sebagai seorang teknorat atau birokrat yang mengerti sistem pemerintahan. Kedua: Selama orang non-muslim yang dimaksudkan adalah kafir dzimmi yang tidak memusuhi Islam.
Nah kedua persyarat ini tidak terdapat dalam diri Ahok. Saat ini masih banyak pemimpin muslim yang bisa setara, bahkan menandingi Ahok. Sebut saja, Ridwan Kamil walikota Bandung atau Ibu Risma walikota Surabaya. Sedangkan Ahok dengan statementnya beberapa hari yang dinilai telah melecehkan al-Qur’an dan umat Islam jelas menunjukkan sikap permusuhannya terhadap Islam. Jadi sekali lagi, jelaslah bahwa statement Nusron sangat mudah terbantahkan dan menunjukkan dia bukanlah orang yang tepat berbicara tentang kepemimpinan Islam.
Source: miftahelbanjary

8 menit 8 kesalahan ilmiah di buat si nusron liberal


Meskipun dengan gaya Arogan mengklaim “saya sampaikan ini dengan kebenaran”, ternyata sejak awal bicara di ILC, banyak kesalahan dalam ucapan Nusron Wahid.
8 menit bicara, ternyata ada 8 kesalahan Nusron Wahid. Rata-rata ada satu kesalahan pada setiap menit.
1. Umat Islam Biasa Salah Paham atau Pahamnya Salah
Di awal paparannya, Nusron Wahid mengatakan: “Umat Islam ini memang biasa ramai. Ramainya umat Islam selalu disebabkan oleh dua hal; kalau nggak salah paham ya pahamnya salah”
Benarkah umat Islam biasa ramai dalam konotasi negatif? Dan ramainya karena salah paham atau pahamnya salah? Seakan-akan umat Islam jarang benar.
Mari kembali membaca sejarah. Sejak zaman Rasulullah, umat Islam membalikkan kondisi zaman dari zaman jahiliyah menuju peradaban yang gemilang. Ketika Eropa masih mengalami masa kegelapan (dark age), umat Islam telah mencapai kemajuan dan kejayaan; mulai dari perekonomian hingga sains.
Di Indonesia, Islam masuk dan menyebar dengan cepat melalui dakwah damai Wali Songo. Bukan dibawa oleh penjajah dan tanpa kekerasan. Lalu ketika ada penjajahan, dengan diiringi takbir, umat Islam-lah yang mengusir penjajah.
Hingga saat ini, kaum minoritas juga terlindungi oleh umat Islam di Indonesia. Berbeda jauh dengan negeri-negeri yang ketika umat Islam minoritas, lalu terzalimi seperti di Rohingya.
2. Teks apa pun bebas tafsir
Selanjutnya Nusron Wahid mengatakan: “Saya ingin menegaskan di sini, yang namanya teks apapun itu bebas tafsir. Bebas makna. Yang namanya Al Quran yang paling sah untuk menafsirkan, yang paling tahu tentang Al Quran itu sendiri adalah Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya. Bukan Majelis Ulama Indonesia.”
Teks apa pun bebas tafsir? Lalu yang dimaksud adalah, Al Quran bebas tafsir sehingga siapa pun bebas menafsirkannya karena yang paling tahu tentang Al Quran adalah Allah dan RasulNya?
Justru karena yang paling tahu tentang Al Quran adalah Allah dan RasulNya, maka Al Quran tidak bebas tafsir dan tidak bebas makna. Tetapi tafsirnya harus sesuai dengan firman Allah (Al Quran) dan sabda Rasulullah (hadits). Dan yang paling tahu tentang Al Quran dan hadits adalah para ulama. Bukan sembarang orang. Dan karenanya ada syarat yang berat bagi seseorang (ulama) yang ingin menjadi mufassir Al Quran.
Tidak lantas dengan alasan bebas tafsir siapapun boleh menafsirkan lalu tidak ada benar dan salah. Sampai-sampai Ibnu Katsir mencantumkan hadits ini di muqaddimah tafsirnya:
Dalam hadits disebutkan,
مَنْ قَالَ فِى الْقُرْآنِ بِرَأْيِهِ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
“Barangsiapa berkata tentang Al Qur’an dengan logikanya (semata), maka silakan ia mengambil tempat duduknya di neraka” (HR. Tirmidzi)
3. MUI harus tabayun dengan memanggil Ahok
Nusron Wahid dengan melotot menyebut MUI harusnya tabayun dengan memanggil Ahok sebelum mengeluarkan sikap resmi. (Baca: MUI Keluarkan Sikap Resmi Soal Ucapan Ahok Terkait Al Maidah 51)
Benarkah setiap non muslim yang melecehkan Islam harus ditanya apa maksud sesungguhnya ketika dia mengucapkan kata-kata itu? Ternyata tidak. Ketika Abu Lahab melontarkan kata-kata yang tidak pantas kepada Rasulullah, Allah tidak memerintahkan Rasulullah memanggilnya untuk tabayun. Namun Allah langsung menurunkan surat Al Lahab.
Ketika orang-orang Yahudi di Madinah berkhianat, mereka juga tidak dipanggil oleh Rasulullah untuk ditanya apakah maksud mereka berkhianat. Karena tentu mereka akan mengelak.
4. Yalunahum yalunahum yalunahum yalunahum
Nusron Wahid mengatakan: “Untuk membuktikan apa yang saya sampaikan, saya ingin mengutip sebuah hadits Nabi. Nabi pernah mengatakan, khairul quruuni qarni tsummal ladziina yaluunahum tsummal ladziina yaluunahum tsummal ladziina yaluunahum yalunahum yalunahum yalunahum.”
Nusron Wahid mengatakan itu dengan maksud menunjukkan bahwa di zaman khalifah Abbasiyah ada gubernur non muslim dan ia mengklaim zaman itu zaman terbaik.
Adakah hadits seperti yang disebutkan Nusron Wahid itu? Yang adalah “khairul quruuni qarni tsummal ladziina yaluunahum tsummal ladziina yaluunahum” menunjukkan bahwa sebaik-baik masa adalah masa Rasulullah (sahabat), kemudian masa tabi’in dan kemudian masa tabi’ut tabi’in.
5. Gubernur non muslim pada masa Abbasiyah
Nusron Wahid menceritakan bahwa pada masa Abbasiyah, Khalifah ke-16 Al Mu’tadid Billah menunjuk non muslim (Kristen) bernama Umar bin Yusuf menjadi Gubernur di Irak. Dengan contoh ini, Nusron ingin menunjukkan bahwa boleh memilih gubernur non muslim.
“Apakah di waktu itu tidak ada Surat Al Maidah 51? Apakah pada masa itu tidak ada ulama-ulama yang menafsirkan Al Maidah? Mohon maaf, apakah ulama-ulama yang pada masa itu, kalah shalih kalah alim dengan ulama-ulama hari ini?” kata Nusron sambil melotot.
Mestinya, jika Nusron Wahid konsisten dengan hadits yang ia kutip (khairul quruuni qarni tsummal ladziina yaluunahum tsummal ladziina yaluunahum), cukuplah itu menjadi jawaban. Bukankah Umar bin Khattab pernah menyuruh Abu Musa Al Asy’ari memecat sekretarisnya karena ia Nasrani lalu Umar membaca Surat Al Maidah ayat 51? Lalu kisah pemecatan ini diabadikan Ibnu Katsir dalam tafsirnya.
Mana yang lebih baik, masa Umar yang merupakan masa sahabat atau masa daulah Abbasiyah? Jika Nusron Wahid konsisten, jawaban atas pertanyaan ini akan membuatnya malu untuk berteriak-teriak di depan ulama.
6. Syariat Islam dihormati dalam ranah privat
Apakah pernyataan bahwa syariat Islam harus dihormati dalam ranah privat bukan merupakan bagian dari propaganda sekulerisme? Bukankah dalam ranah publik pun syariat Islam juga harus dihormati?
Kalaupun benar syariat Islam harus dihormati (hanya) dalam ranah privat, mengapa Nusron Wahid mempersoalkan orang yang tidak memilih Ahok dengan alasan Surat Al Maidah ayat 51? Bukankah itu privasi orang tersebut?
7. Ayat Al Maidah tidak ada kaitannya dengan politik
Nusron Wahid mengatakan, “Ayat Al Maidah (51) tidak ada kaitannya dengan politik”
Apakah kaitannya dengan ekonomi? He he
8. Al Maidah 51 multi tafsir
Nusron Wahid mengatakan, "Al Maidah 51 multi tafsir"
Cobalah buka tafsir-tafsir yang menjadi rujukan umat Islam? Mulai dari Ibnu Katsir, Ath Thabari, Al Maraghi, hingga Fi Zhilalil Quran dan Tafsir Al Azhar. Di manakah letak multi tafsirnya?

KH luthfi bashori NU mengecam si nusron liberal


Salah seorang Ulama dari Nahdhatul Ulama KH. Luthfi Bashori sangat menyayangkan Nusron mengeluarkan pernyataan yang tidak pantas kepada Ulama.
Berikut ini pernyataan sikap KH Luthfi Bashori yang dilansir Page Facebook NU Garis Lurus:
..........................................
MANUSIA BAHIMAH
Jika mencermati acara ILC, Selasa malam, 11 Okt 2016 dengan tema "Setelah Ahok Minta Maaf", maka umat Islam menjadi tahu, siapa di antara figur-figur yang getol membela Ahok si Penghina Islam.
Saya jadi teringat perkataan Imam Ibnul Mubarak:
أَبُنَـيَّ إنَّ مِـنَ الرِّجَـالِ بَهِيمَـةً
في صُـورَةِ الرَّجُلِ السَّميعِ المُبْصِرِ
فَطِـنٌ بِكُـلِّ مُصِيبَـةٍ في مَـالِـهِ
وإِذَا يُصَـابُ بِدِينِـهِ لَمْ يَشْعُـرِ
“Wahai anakku, di antara manusia itu ada yang bersifat bagaikan binatang.
Dalam bentuk seorang yang mampu mendengar dan memperhatikan.
Ia akan merasa berat, jika terjadi musibah yang menimpa pada harta bendanya.
Namun jika musibah itu menimpa agamanya, ia tiada merasa apapun”.
Sifat bahimah (binatang) itu terungkap pada ucapan para membela Ahok si Penghina Islam. Mereka justru sibuk mencarikan dalil pembenaran atas ucapan Ahok, dengan berbagai argumentasi yang dikemas seakan-akan ucapannya itu berdasarkan syariat yang benar.
Tampak sekali, mereka memonopoli dalil syariat untuk tujuan kebathilan, seperti yang masyhur diistilahkan:
كلمة حق اريد بها الباطل
artinya : Menggunakan kalimat benar namun untuk tujuan jahat.
(KH. LUTHFI BASHORI)

kami tidak butuh minta maafmu wahai penghina alqur'an


لاَتَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ إِن نَّعْفُ عَن طَائِفَةٍ مِّنكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ
Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami mema'afkan segolongan dari kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengadzab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa. [At Taubah:66].
Ayat ini menjelaskan sikap orang-orang munafik terhadap Allah, RasulNya dan kaum mukminin. Kebencian yang selama ini mereka pendam, terlahir dalam bentuk ejekan dan olok-olokan terhadap Allah dan RasulNya. Berkaitan dengan ayat ini, Ibnu Katsir mencantumkan sebuah riwayat dari Muhammad bin Ka'ab Al Qurazhi dan lainnya yang menjelaskan kepada kita bentuk pelecehan dan olokan mereka terhadap Allah, RasulNya dan ayat-ayatNya.
Ia berkata: Seorang lelaki munafik mengatakan: "Menurutku, para qari (pembaca) kita ini hanyalah orang-orang yang paling rakus makannya, paling dusta perkataannya dan paling penakut di medan perang."
Sampailah berita tersebut kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu orang munafik itu menemui Beliau, sedangkan Beliau sudah berada di atas ontanya bersiap-siap hendak berangkat. Ia berkata: "Wahai, Rasulullah. Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja." Maka turunlah firman Allah.
أَبِاللهِ وَءَايَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِءُونَ
"Apakah dengan Allah, ayat-ayatNya dan RasulNya kamu selalu berolok-olok?" sesungguhnya kedua kakinya tersandung-sandung batu, sedangkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menoleh kepadanya, dan ia bergantung di tali pelana Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.[Silakan lihat Tafsir Ibnu Katsir, juz II, hlm. 454, Cet Darul Alam Al Kutub Riyadh, cetakan kedua, tahun 1997-1418 H.]
Ibnu Hazm mengatakan: "Nash yang shahih telah menyatakan, bahwa siapa saja yang memperolok-olok Allah setelah sampai kepadanya hujjah, maka ia telah kafir." [. Al Fishal (III/299).]
Al Qadhi Iyadh berkata: "Barangsiapa mengucapkan perkataan keji dan kata-kata yang berisi penghinaan terhadap keagungan Allah dan kemuliaanNya, atau melecehkan sebagian dari perkara-perkara yang diagungkan oleh Allah, atau memelesetkan kata-kata untuk makhluk yang sebenarnya hanya layak ditujukan untuk Allah tanpa bermaksud kufur dan melecehkan, atau tanpa sengaja melakukan ilhad (penyimpangan); jika hal itu berulang kali dilakukannya, lantas ia dikenal dengan perbuatan itu sehingga menunjukkan sikapnya yang mempermainkan agama, pelecehannya terhadap kehormatan Allah dan kejahilannya terhadap keagungan dan kebesaranNya, maka tanpa ada keraguan lagi, hukumnya adalah kafir."[ Asy Syifaa (II/1092).]
An Nawawi menyebutkan dalam kitab Raudhatuth Thalibin: "Seandainya ia mengatakan -dalam keadaan ia minum khamar atau melakukan zina- dengan menyebut nama Allah! Maksudnya adalah melecehkan asma Allah, maka hukumnya kafir." [. Raudhatuth Thalibin (X/67) dan Mughnil Muhtaaj, karangan Asy Syarbini (IV/135).]

TOSERBA IKHWAN


Kami bergerak dalam penyediaan barang dan jasa offline maupun online bekerja sama dengan PEMBISNIS MUSLIM GROUP.

Diantara program besar kami :

1.  Bidang jasa :

A. jasa PANGKAS RAMBUT IKHWAN sesuai sunnah
B. jasa thibbun nabawi BEKAM melayani panggilan
C. privat Bahasa inggris dan bahasa arab

Tempat praktek : Perumahan mutiara bekasi jaya, Blok D

2.Bidang pengadaan barang :

melayani berbagai macam kebutuhan rumah tangga seperti :
Sembako,pulsa,listrik,buku agama,majalah islami,dan lain-lain

Barang yang belum ada bisa di pesan untuk disediakan di waktu lain.

Toko offline : Perumahan mutiara bekasi jaya, Blok D16/14 rumah pak arkiman

Bisa di pesan online melalui salah satu WA center anggota group :
085695008291,085776703257,081281100860,085768220681,
081287952112,085714369560,081514231238,085694342227,

format pemesanan :Nama # pesanan # alamat

 List daftar barang dan harga silahkan di cek di bawah ini :
 

Hakikat umur adalah perjalanan menuju alloh


Al-Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah berkata kepada seseorang, “Berapa usiamu?” ia menjawab, “Enam puluh tahun.” Al-Fudhail bin Iyadh  rahimahullah berkata, “Kalau begitu, sejak enam puluh tahun silam, engkau berjalan kepada Rabbmu dan tidak lama lagi engkau tiba kepada-Nya.” Ia berkata, “Innâlillâhi wa innâ ilaihi râji’ûn.” Al-Fudhail berkata, “Tahukah engkau penafsiran ucapanmu tadi? Penafsirannya, aku adalah hamba Allâh dan aku kembali kepada-Nya. Barangsiapa mengetahui bahwa ia hamba Allâh dan ia akan kembali kepada-Nya, hendaklah ia mengetahui bahwa dirinya akan dihisab (pada hari kiamat). Barangsiapa mengetahui bahwa dirinya akan dihisab (pada hari kiamat), hendaklah ia mengetahui bahwa ia akan ditanya. Barangsiapa mengetahui bahwa dirinya akan ditanya, hendaklah ia menyiapkan jawaban pertanyaannya.” Ia berkata, “Bagaimana caranya?” Al-Fudhail berkata, “Sederhana sekali.” Ia berkata, “Apa itu?” Al-Fudhail berkata, “Engkau memperbaiki umur yang masih ada, niscaya dosa-dosamu yang telah lalu diampuni, karena jika engkau berbuat salah di sisa usia maka engkau disiksa karena dosa-dosa yang lalu dan dosa-dosa sekarang.”[Hilyatul Auliyâ’, VIII/116, no. 11565. Lihat juga Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam, II/383]

Senin, 10 Oktober 2016

Anak yatim dan kelembutan hati


ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲْ ﻫُﺮَﻳْﺮَﺓَ ﺃَﻥَّ ﺭَﺟُﻠًﺎ ﺷَﻜَﺎ ﺇِﻟَﻰ ﺭَﺳُﻮْﻝِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻗَﺴْﻮَﺓَ ﻗَﻠْﺒِﻪِ، ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻟَﻪُ: ﺇِﻥْ ﺃَﺭَﺩْﺕَ ﺗَﻠْﻴِﻴْﻦَ ﻗَﻠْﺒِﻚَ ﻓَﺄَﻃْﻌِﻢِ ﺍﻟْﻤِﺴْﻜِﻴْﻦَ ﻭَﺍﻣْﺴَﺢْ ﺭَﺃْﺱَ ﺍﻟْﻴَﺘِﻴْﻢِ

Dari Abu Hurairah, bahwasanya ada seseorang yang mengeluhkan kerasnya hati kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau berkata kepadanya:
“Jika engkau ingin melembutkan hatimu, maka berilah makan kepada orang miskin dan usaplah kepala anak
yatim.” [ HR. Ahmad,  ash-Shahihah syaikh al-Albani]

Dahulukan yg tiada penggantinya



إِدْرَاكُ الْعِبَادَاتِ الَّتِي تَفُوْتُ بِغَيْرِ بَدَلٍ أَوْلَى مِنْ إِدْرَاكِ مَايَفُوْتُ إِلَى بَدَلٍ

Mengejar ibadah yang jika terlewat tidak ada penggantinya lebih utama daripada mengejar  ibadah yang ada penggantinya

Lihat pembahasan kaidah ini dalam Majmû’ al-Fatâwa, 23/312-313.
Dan Lihat al-Qawâ’id wa adh-Dhawâbith al-Fiqhiyyah ‘inda Ibni Taimiyyah fi Kitâbai at-Thahârah wa as-Shalâh, Nashir bin ‘Abdillah al-Maiman, Cet. II, Tahun 1426 H/2005 M, Jami’ah Ummul Qura, Makkah al-Mukarramah, hlm. 279

Contoh kasus :

Apabila seseorang sedang membaca al-Qur’ân, kemudian terdengar adzan. Dalam kondisi terkumpul dua ibadah dalam waktu bersamaan, yaitu membaca al-Qur’ân dan menjawab adzan. Timbul permasalahan, apakah ia meneruskan bacaannya ataukah menjawab adzan tersebut? Jika diperhatikan, ibadah membaca al Qur’an jika terlewat maka masih ada penggantinya, yaitu bisa ia lakukan setelah adzan. Adapun menjawab adzan jika terluput maka tidak ada penggantinya. Dengan demikian dalam kasus ini, yang lebih utama baginya adalah menghentikan bacaan al-Qur’an untuk menjawab adzan, karena ibadah yang  terlewat tanpa adanya pengganti lebih utama untuk dipilih dan didahulukan.

Sumber kemuliaan jiwa


Imam Asy-Syafi’iy rahimahullah berkata:

ﺟﻮﻫﺮ ﺍﻟﻤـــــــﺮﺀ ﻓﻲ ﺛﻼﺙ:
ﻛﺘﻤﺎﻥ ﺍﻟﻔـــــﻘـﺮ ﺣﺘﻰ ﻳﻈﻦ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻣﻦ ﻋﻔﺘﻚ ﺃﻧﻚ ﻏﻨﻲ،
ﻭﻛﺘﻤﺎﻥ ﺍﻟﻐﻀـﺐ ﺣﺘﻰ ﻳﻈﻦ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺃﻧﻚ ﺭﺍﺽ،
ﻭﻛﺘﻤﺎﻥ ﺍﻟﺸﺪﺓ ﺣﺘﻰ ﻳﻈﻦ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺃﻧﻚ ﻣﺘﻨﻌﻢ.

“Kemuliaan jiwa seseorang ada pada tiga perkara:
√ Menyembunyikan kefaqiran hingga orang lain menyangka bahwa engkau berkecukupan.
√ Menyembunyikan kemarahan hingga orang lain menyangka bahwa engkau ridha.
√ Menyembunyikan penderitaan hingga orang lain menyangka bahwa engkau hidup enak.”
(Manaqib asy-Syafi’iy, jilid 2 hlm. 188)

Minggu, 09 Oktober 2016

Banyak cerita lucu menurunkan wibawa


An-Nawawi dalam kitab al-Minhaj menyebutkan beberapa perbuatan yang bisa menurunkan kehormatan dan wibawa manusia,

وقبلة زوجة وأمة بحضرة الناس، وإكثار حكايات مضحكة

Mencium istri atau budaknya di depan umum, atau banyak menyampaikan cerita yang memicu tawa pendengar. (al-Minhaj, hlm. 497).

Hukum mencium istri di depan umum


Syaikh Muhammad bin Ibrahim – Mufti resmi Saudi pertama – menyatakan tentang hukum mencium istri di depan umum,

بعض الناس -والعياذ بالله- من سوء المعاشرة أنه قد يباشرها بالقبلة أمام الناس ونحو ذلك ، وهذا شيء لا يجوز

Sebagian orang, bagian bentuk kurang baik dalam bergaul dengan istri, terkadang dia mencium istrinya di depan banyak orang atau semacamny. Dan ini tidak boleh. – kita berlindung kepada Allah dari dampak buruknya –. (Fatawa wa Rasail Muhammad bin Ibrahim, 10/209).

Sabtu, 08 Oktober 2016

Semua akan dibalas impas


Di antara bentuk keadilan Allâh Subhanahu wa Ta’ala , Allâh akan mengadili hewan yang berbuat zalim karena telah menzalimi hewan lain, padahal kita ketahui bahwa hewan bukanlah makhluk yang terbebani syariat.
Apalagi kedzoliman diantara manusia. Rasûlullâh n bersabda:

إِنَّ الْجَمَّاءَ لَتُقَصُّ مِنَ الْقَرْنَاءِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Sesungguhnya hewan-hewan yang tidak bertanduk akan diberikan hak qishaash (membalas) kepada hewan-hewan yang bertanduk di hari kiamat.[HR Ahmad dalam Musnad-nya no. 520. Syaikh Al-Albani memasukkan hadits tersebut dalam ash-Shahîhah no. 1588.]

Larangan meneror kaum muslimin


larangan menakut-nakuti muslim lainnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا

“Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain.” (HR. Abu Daud, no. 5004; Ahmad 5: 362. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Jumat, 07 Oktober 2016

Kajian di balik hijab ekstrem atau islami?


Dulu sebagian sahabat ketika belajar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang sampai tidak berani melihat beliau. Wibawa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sampai membuat sahabat ini tidak kuat melihat beliau. Seperti yang dialami sahabat Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

وَمَا كَانَ أَحَدٌ أَحَبَّ إِلَىَّ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَلاَ أَجَلَّ فِى عَيْنِى مِنْهُ وَمَا كُنْتُ أُطِيقُ أَنْ أَمْلأَ عَيْنَىَّ مِنْهُ إِجْلاَلاً لَهُ وَلَوْ سُئِلْتُ أَنْ أَصِفَهُ مَا أَطَقْتُ لأَنِّى لَمْ أَكُنْ أَمْلأُ عَيْنَىَّ مِنْهُ

Tidak ada seorang-pun yang lebih aku cintai melebihi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak ada manusia yang lebih mulia di mataku, dari pada beliau. Aku tidak mampu untuk memenuhi pandanganku ke arah beliau, karena wibawa beliau. Kalaupun aku diminta untuk menceritakan tentang wajah beliau, aku tidak mampu. Karena aku tidak pernah memandang total wajah beliau. (HR. Muslim 336).

Ketika melihat wajah ustad atau guru tidak diperlukan, terutama lawan jenis, karena dikhawatirkan menimbulkan hal yang tidak diinginkan, maka sebaiknya tidak melihat

Kamis, 06 Oktober 2016

Bismillah penutup mata jin


hindari tidur dalam kondisi tidak berbusana.
Pastikan ketika tidur, aurat antara pusar sampai lutut tetap tertutup. Dan jika anda harus membuka aurat, pastikan sebelumnya anda membaca basmalah.
Dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
سِتْرُ ما بَيْنَ أَعْيُنِ الْجِنِّ وَبَيْنَ عَوْرَاتِ بَنِي آدَمَ ، إِذَا خَلَعَ الرَّجُلُ ثَوْبَهُ أَنْ  يَقُولَ : بِسْمِ
“Tabir penutup antara pandangan mata jin dengan aurat bani adam (manusia) adalah apabila seseorang melepas pakaiannya, dia membaca: bismillah. (HR. Ibnu Adi, at-Thabrani dalam Mu’jam al-Ausath – al-Mathalib al-Aliyah, al-Hafidz Ibnu Hajar, no. 37,dishohihkan syeikh albani).

sifat betis bagi alloh


Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah menetapkan sifat 'الساق' (betis). Maka kaidah syar'iah di sini adalah; Menetapkan sifat Allah tersebut tanpa merubah maknanya dengan makna 'الشدة' (bencana berat), tidak boleh menyerupakannya dengan makhluk, seperti kita serupakan dengan betis makhuk atau kita tiadakan sama sekali sifat tersebut.

Di antara dalil tentang sifat ini adaah;

Hadits Abu Said Al-Khudry, dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda,

 ... فَيَكْشِفُ عَنْ سَاقِهِ فَيَسْجُدُ لَهُ كُلُّ مُؤْمِنٍ (رواه البخاري، رقم  7001 )

"… Lalu Dia menyingkap betisnya, maka sujudlah seluruh orang beriman kepada-Nya…" (HR. Bukhari, no. 7001)

Ibnu Qoyim rahimahullah berkata, "Yang menetapkan hal tersebut sebagai sifat seperti kedua tangan atau jari, mereka tidak mengambilnya dari zahir Al-Quran, akan tetapi mereka menetapkannya dari hadits Abi Said Al-Khudry yang diriwayatkan muttafaq alaih, yaitu hadits tentang syafaat yang panjang, di dalamnya terdapat sabda beliau, "… Lalu Dia menyingkap betisnya, maka sujudlah seluruh orang beriman kepada-Nya…" Siapa yang mengartikan ayat dengan hadits tersebut, mereka berkata bahwa firman Allah Ta'ala,

 يوم يكشف عن ساق ويدعون إلى السجود  (سورة القلم: 42)

"Pada hari betis disingkapkan dan mereka dipanggil untuk bersujud; Maka mereka tidak kuasa." (QS. Al-Qalam: 42)

Sesuai dengan sabdanya, "… Lalu Dia menyingkap betisnya, maka sujudlah seluruh orang beriman kepada-Nya…" Bahwa kata 'ساق' dinyatakan dalam bentuk nakirah (tidak disandingkan dengan lafaz 'Allah') adalah untuk menunjukkan keagungan dan kebesaran. Seakan hendak dikatakan, '(Hari itu) itu disingkap betis yang agung, yang keagungannya tidak ada yang menandingi dan menyerupainya. Mereka berkata bahwa memaknai kalimat ini dengan arti 'bencana berat' tidak dibenarkan dari satu sisi; yaitu karena dalam ungkapan sehari-hari, ungkapan dengan makna seperti itu (bencana berat)  dikatakan 'كشفت الشدة عن القومط (Bencana telah hilang dari suatu kaum), bukan dengan kata 'كُشف' (disingkap), sebagaimana firman Allah Ta'ala,

فلما كشفنا عنهم العذاب إذا هم ينكثون  (سورة الزخرف: 50)

"Maka tatkala Kami hilangkan azab itu dari mereka, dengan serta merta mereka memungkiri (janjinya)." (QS. Az-Zukhruf: 50)

ولو رحمناهم وكشفنا ما بهم من ضر (سورة المؤمنون:  75)

"Andaikata mereka Kami belas kasihani, dan Kami lenyapkan kemudharatan yang mereka alami." (QS. Al-Mukminun: 75)

Azab dan bencana adalah dihilangkan, bukan yang disingkap. Demikian pula disana terjadi kondisi yang berat dan terus terjadi kecuali setelah masuk surga. Sedangkan makna yang ini tidak diserukan sujud, akan tetapi mereka diserukan kepada yang lebih besar dari bencana tersebut." (Ash-Shawaiq Al-Mursalah, 1/252-253)

Aurat anak kecil


firman Allah Ta’ala,
أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ
“Atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita..” (QS. an-Nur: 31)
Ayat ini menunjukkan bahwa anak kecil – yang belum tamyiz – belum mengerti aurat wanita.
Kemudian disebutkan dalam hadis dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ
“Perintahkan anak kalian untuk shalat ketika mereka sudah berusia 7 tahun. Dan pukul mereka (paksa) untuk shalat, ketika mereka berusia 10 tahun, serta pisahkan mereka -antara anak laki dan perempuan- ketika tidur.” (HR. Abu Daud 495 dan dishahihkan al-Albani).
Ada 2 usia dalam hadis di atas, usia tujuh tahun yang mulai diperintah menjalankan shalat. Dan usia 10 tahun yang sudah harus dipaksa untuk shalat dan tidurnya dipisahkan dengan saudaranya yang lawan jenis.
Berdasarkan hadis di atas, ulama hambali memberikan rincian,
[1] Anak yang usianya di bawah 7 tahun, tidak ada aurat. Dalam arti, orang tua atau orang lain boleh melihat auratnya, termasuk kemaluannya.
[2] Usia 7 sampai 10 tahun. Jika laki-laki batas auratnya adalah aurat besar, kemaluan depan dan belakang. Jika anak perempuan auratnya antara pusar sampai lutut.
[3] Di atas 10 tahun, auratnya sama dengan orang dewasa.
Disimpulkan dari al-Fiqh al-Islami wa Adillatuha, Dr. Wahbah Zuhaili.

Rabu, 05 Oktober 2016

Hukum imunisasi dan vaksin

fatwa syeikh muqbil :

ماحكم ما يسمى بالتطعيم أو التلقيح الذي يعطى للأطفال حتى لايصابوا بأمراض معينة ثم ماحكم التداوي من مرض لم يحصل وماحكم التداوي بالسموم والمحرمات ؟

soal : apa hukum imunisasi atau vaksin yang diberikan kepada anak kecil supaya tidak terkena penyakit tertentu,kemudian apa hukum berobat dari penyakit yg belum ada,dan apa hukum berobat dengan racun dan benda yang haram ?

نص الإجابة:
الحمد لله وبعد :
فالتطعيم الأولى هو تركه والإعتماد على الله سبحانه وتعالى : " وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ " ، ولا يبلغ حد الحرمة لأنه ليس لإزالة العدوى ، أما العدوى فقط اختلف العلماء فيها فمنهم من يثبتها ومنهم من ينفيها ، منهم من يثبتها بقدر الله سبحانه وتعالى ، والصحيح أنه لا عدوى فإن النبي - صلى الله عليه وعلى آله وسلم - يقول : " لا عدوى " ، ويقول أيضاً : " لا يعدي شيئ شيئاً " .
لكن هذا التطعيم وما أشبهه من باب الوقاية ولا بأس بذلك إن شاء الله لا يبلغ حد الحرمة ولا حد الكراهة ، لكن الذي يقوى إيمانه ويتوكل على الله فهو أفضل " الذين لا يكتوون ولا يتطيرون وعلى ربهم يتوكلون " ، هذا هو الأفضل .

imunisasi lebih baik ditinggalkan dan berserah diri kepada alloh.alloh berfirman : barangsiapa berserah diri kepada alloh maka dia akan mencukupinya dan ini tidak sampai batas haram karena bukan untuk menghilangkan wabah menular,adapun wabah menular maka  ulama berbeda pendapat,ada yg menetapkannya dan ada yang menafikkannya,dan pendapat yg benar bahwa tidak ada penyakit menular berdasarkan sabda nabi : tidak ada penyakit menular, dan beliau juga bersabda: tidak menulari sesuatu ke sesuatu yg lain.
akan tetapi imunisasi dan sebagainya termasuk bab pencegahan dan tidak masalah insyaalloh tidak sampai haram dan makruh,akan tetapi orang yg kuat imannya dan bertawakkal kepada alloh maka itu lebih utama.sebagaimana sabda nabi : orang yg masuk syurga tanpa hisab yaitu yg tidak minta berobat dengan kayy,tidak merasa sial,dan hanya bertawakkal kepada tuhan mereka.inilah dia yg lebih utama.
أما التداوي بحرام ؛ فإن النبي - صلى الله عليه وعلى آله وسلم - يقول : " تداووا ولا تداووا بمحرم " ، وجاء عنه - صلى الله عليه وعلى آله وسلم - : " ما جعل الله شفاء أمتي فيما حرم عليها " وينظر في الحديث الأخير ، إذا كان فيه كحول أو فيه أشياء محرمة فلا يجوز التداوي بها وليعتمد على الله سبحانه وتعالى .
adapun berobat dengan yg haram,maka nabi telah bersabda : berobatlah, akan tetapi jangan berobat dengan yg haram.beliau juga bersabda:alloh tidak menjadikan kesembuhan umatku pada sesuatu yg haram,jika di dalamnya ada alkohol atau zat yg haram maka TIDAK BOLEH berobat dengannya,maka hendak bergantung hanya kepada alloh saja.
أما السموم إن كان بقدر مرض لا يزول إلا بها ولا تؤثر على الكبد ولا على غيرها فبقدر الحاجة ، هي أيضاً داخلة في المحرمات ، وإذا كانت ربما تؤثر بأمراض أخرى فالواجب هو تركها هذا أمر .
adapun racun atau bakteri jika sesuai penyakit yg tidak hilang kecuali dengannya dan tidak berpengaruh ke lever dan yg lain maka sesuai hajatnya saja.
بقي أمرٌ آخر : المحرم إذا استحال انتفت حرمته مثل : مثل النجاسات التي يوقد عليها من حمام أو غيره حتى تصير رماداً فهي عذرة نجسة لكن إذا أوقد عليها حتى صارت رماداً فلا شيئ فيها وخرجت عن حرمتها .
والخمر إذا تحول إلى خل كذلك أيضاً ، والخمر بعضهم ادعى الإجماع على نجاستة والذي يظهر أنها ليست بنجس هو محرم وليس بنجس وليس كل محرم نجساً .

tersisa perkara lain yaitu sesuatu yg haram jika berubah hilang keharamannya seperti najis yg di  di masak dari merpati atau yg lain sehingga jadi abu maka itu bekas najis,akan tetapi jika di masak sehingga jadi abu maka tidak apa-apa dan telah keluar dari kenajisan 
بالنسبة للتلقيح هو سموم يكون من أجل المناعة للجسم ؟
إذا كان سموم ولا يضر فإن شاء الله لا بأس بهذا ، وكما تقدم أنها لأجل المناعة والوقاية لا من أجل ألا تحديث العدوى .
terkait vaksin itu adalah racun yg untuk menjaga tubuh?
jika tidak berbahaya maka insyaalloh tidak apa-apa seperti penjelasan terdahulu,untuk penjagaan dan pencegahan bukan untuk menghadapi wabah
-------------
من شريط : ( أسئلة الشباب السلفي في حي الدائري
)

http://www.muqbel.ne/fatwa.php?fatwa_id=675

Shalawat Thaha dan Yasin bukan ajaran islam


Di tempat kita, kata Thaha dan Yasin akrab kita dengar dalam shalawat,

Shalatullah salamullah ‘ala yasin habibillah.., Shalatullah salamullah ‘ala thaha rasulillah..

Yasin dan Thaha dalam shalawat itu maksudnya adalah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Bisa dikatakan, shalawat ini salah sasaran. Betapa tidak, nama yang mereka sebut Yasin dan Thaha bukan nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bukan gelar beliau. Sehingga sejatinya pembaca shalawat itu memberikan shalawat dan salam bukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tapi kepada Pak Thaha dan Pak Yasin.

Nama-nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

Dalam sebuah hadis, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut beberapa nama beliau. Dari Jubair bin Muth’im radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ لِي أَسْمَاءً، أَنَا مُحَمَّدٌ، وَأَنَا أَحْمَدُ، وَأَنَا المَاحِي الَّذِي يَمْحُو اللَّهُ بِيَ الكُفْرَ، وَأَنَا الحَاشِرُ الَّذِي يُحْشَرُ النَّاسُ عَلَى قَدَمِي، وَأَنَا العَاقِبُ الَّذِي لَيْسَ بَعْدِي نَبِيٌّ

Saya memiliki beberapa nama: saya Muhammad, saya Ahmad, saya Al-Mahi (yang menghapus), orang yang Allah utus untuk menghapus kekufuran. Saya Al-Hasyir (yang mengumpulkan), dimana manusia akan dikumpulkan di bawah kakiku. Saya Al-‘Aqib (penghujung), dimana tiada nabi setelahku. (HR. Bukhari 4896 dan Muslim 2354 dan lafal ini dari shahih Muslim).

Thaha dan Yasin Nama Nabi?


Ar-Raghib Al-Asfahani dalam Mufradat Gharibil Qur’an, mengatakan

يس: يس قيل معناه يا إنسان، والصحيح أن يس هو من حروف التهجى كسائر أوائل السور

Yasin, ada yang mengatakan maknanya adalah Ya Insan (wahai manusia). Yang benar bahwa Yasin adalah huruf hijaiyah yang mengawali surat, sebagaimana yang ada pada awal surat yang lain. (Mufradat Gharibil Qur’an, hlm. 554).

Al-Hafidz Ibnu Katsir memberikan rincian perselisihan pendapat dalam masalah ini,

Tentang tafsir Tha-ha, beliau mengatakan:

عن سعيد بن جبير، عن ابن عباس قال : طه: يا رجل. وهكذا روي عن مجاهد، وعكرمة، وسعيد بن جبير، وعطاء

Riwayat dari Said bin Jubair, dari Ibn Abbas, beliau mengatakan, Thaha: “Ya Rajul” (wahai lelaki). Demikian yang diriwayatkan dari Mujahid, Ikrimah, Said bin Jubair, dan Atha’. Dan yang dimaksud lelaki di sini adalah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ibnu Katsir juga menukil riwayat yang dibawakan Al-Qadhi Iyadh – ulama syafiiyah – dalam kitabnya As-Syifa’ bi Ta’rif Huquq Musthofa, dari Ibnu Ja’far, dari Rabi’ bin Anas, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat beliau berdiri di atas satu kaki dan mengangkat satu kaki yang lain. Kemudian Allah menurunkan,

{ طه } ، يعني: طأ الأرض يا محمد، { مَا أَنزلْنَا عَلَيْكَ الْقُرْآنَ لِتَشْقَى }

“Tha-ha”, artinya: Tha’ Al-Ardha (Injak tanah) wahai Muhammad, “Kami tidaklah menurunkan Al-Quran kepadamu supaya kamu celaka.” (Tafsir Ibn Katsir, 5/271 – 272)

As-Syinqithi dalam tafsirnya, Adwaul Bayan, ketika menafsirkan surat Thaha, beliau mengatakan,

أظهر الأقوال فيه عندي أنه من الحروف المقطعة في أوائل السور ، ويدل لذلك أن “الطاء” و “الهاء” المذكورتين في فاتحة هذه السورة ، جاءتا في مواضع أخر لا نزاع فيها في أنهما من الحروف المقطعة ، أما “الطاء” ففي فاتحة “الشعراء” “طسم” وفاتحة “النمل” طس ” . وفاتحة “القصص” وأما “الهاء” ففي فاتحة “مريم” في قوله تعالى : “كهيعص”.”

Pendapat yang paling kuat menurutku, bahwa yasin adalah huruf muqatha’ah (yang dibaca secara terpisah), yang ada di awal surat. Yang menunjukkan hal itu, bahwa huruf Tha’ dan Ha’ yang disebutkan di awal surat ini, juga disebutkan di surat-surat yang lain. Dan tidak ada perbedaan di kalangan ulama bahwa kedua huruf ini adalah huruf muqatha’ah. Huruf Tha’ di sebutkan di awal surat As-Syu’ara dan Al-Qashas: ‘Tha – siin – miim’ dan awal surat An-Naml: ‘Tha – siin’. Sedangkan huruf Ha’, ada di awal surat Maryam, pada firman Allah: ‘Kaaf – Ha – Ya – ‘Ain – Shaad’. (Adwaul Bayan, 4/73).

As-Sa’di dalam tafsirnya mengatakan,

طه : من جملة الحروف المقطعة ، المفتتح بها كثير من السور ، وليست اسماً للنبي صلى الله عليه وسلم

Thaha termasuk huruf Muqatha’ah, huruf yang sering menjadi pembukaan banyak surat. Dan bukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Taisir Karim Rahman, 501)

Sementara Ibnul Jauzi merangkum sekian perbedaan pendapat para ahli tafsir tentang Tha-ha. Beliau menyimpulkan,

واختلفوا في معناها على أربعة أقوال

“Para ahli tafsir berbeda pendapat tentang makna kata ini dalam 4 pendapat.”

Kemudian Ibnul Jauzi merinci satu-satu:

1. Tha-ha bermakna : Ya Rajul (Wahai lelaki). Pendapat ini diriwayatkan Al-Aufi dari Ibnu Abbas. Meskipun ulama yang menguatkan pendapat ini juga berbeda pendapat, dari mana asal bahawa Tha-ha dengan makna Ya Rajul.

2. Tha-ha merupakan singkatan nama. Untuk pendapat kedua ini juga terdapat perselisihan,

Tha-ha adalah nama Allah, Tha’ mewakili Al-Lathif dan Ha’ mewakili Al-Hadi.
Tha-ha bukan nama Allah, tapi nama makhluk. Tha’ singkatan dari Thabah (arab: طابة), nama lain kota Madinah; dan Ha’ singkatan untuk Mekah.
3. Tha-ha merupakan sumpah Allah. Menurut Al-Qurthubi, Allah bersumpah dengan sifat-Nya : بطوله وهدايته : kebesaran dan hidayah-Nya.

4. Tha-ha maknanya adalah Tha’ Al-Ardha (injaklah tanah) sebagaimana riwayat Rabi’ bin Anas dalam hadis di atas.

(Tafsir Zadul Masir, 3/150 – 151).

Dari keterangan di atas, dan rangkuman yang disampaikan Ibnul Jauzi, kami tidak menjumpai adanya keterangan bahwa Thaha maupun Yasin adalah nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Riwayat Ibn Abbas yang menyatakan bahwa Tha-ha artinya wahai lelaki, tidaklah menunjukkan bahwa itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena Tha-ha bentuknya kalimat panggilan untuk beliau dan bukan nama beliau

Hukum masjidul bait/ masjid rumah


MEMBUAT MASJID DI DALAM RUMAH, MUSTAHAB
Yang dimaksud dengan masjidul bait seperti tertera dalam judul tulisan ini berdasarkan penjelasan Ulama yaitu tempat atau ruangan yang dikhususkan dan diperuntukkan oleh pemilik rumah sebagai tempat mengerjakan shalat-shalat sunnat dan ibadah-ibdah nafilah lainnya [ Bada’i Shana’i 5/126, Hasyiyah Ibnu Abidin 1/657, 2/44, As-Sirajul Wabhaj 1/147]

Bagaimanakah sebenarnya hukum membuat masjidul bait dalam rumah bagi seorang muslim? Membuat tempat khusus di dalam rumah sebagai tempat menjalankan shalat sunnat dan mengerjakan amalan-amalan ibadah lainnya mustahab (dianjurkan). Para ulama telah membicarakan pembahasan ini dalam kitab-kitab fikih dan hadits karya mereka.

Dari Ummu Humaid Radhiyallahu anhuma, istri Humaid al-Sa’idi Radhiyallahu anhu, bahwasanya ia mendatanggi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, aku sangat suka shalat (berjamaah) bersamamu”. Beliau berkata, “Aku sudah tahu engkau menyukai shalat bersamaku, (akan tetapi) shalatmu di masjid rumahmu (tempat paling dalam –red) lebih baik daripada shalatmu di kamar, shalatmu di kamarmu lebih baik daripada shalatmu di dalam rumahmu, shalatmu di rumahmu lebih baik daripada shalatmu di masjid kaummu, shalatmu di masjid kaummu lebih baik daripada shalamu di masjidku (Masjid Nabawi)”. Selanjutnya Ummu Humaid meminta dibuatkan masjid (tempat shalat) di tempat paling ujung dalam rumahnya dan yang paling gelap. Ia mengerjakan shalat di situ sampai menjumpai Allah (ajal datang) [Hadits Hasan riwayat Imam Ahmad, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban]

Amirul Mukminin dalam Hadits, Imam Muhammad bin Ismail al-Bukhari rahimahullah menyatakan dalam kitab shahihnya : “Bab masjid-masjid di dalam rumah dan shalatnya al-Bara bin Azib Radhiyallahu anhu di masjid rumahnya dengan berjama’ah”.

Sehubungan dengan fungsinya sebagai tempat ibadah, maka harus diperhatikan aspek kebersihan dan keharumannya. [Lihat Hasyiyah Ibni Abidin 1/657] Apalagi mengingat fungsi-fungsi positifnya dalam membina dan mendidik anak-anak serta menanamkan nilai-nilai Islam yang luhur pada generasi yang akan datang tersebut.

Bentuk masjid rumah


TIDAK MESTI RUANGAN ATAU KAMAR KHUSUS
Ada dua bentuk masjidul bait pada masa lalu seperti tertuang pada beberapa nash dan atsar berikut ;

1,Berbentuk kamar khusus di dalam rumah
Bentuk pertama ini berdasarkan riwayat dari Ummu Humaid Radhiyallahu anhuma yang sudah disebutkan sebelumnya, bahwasanya ia mendatangi Nabi seraya berkata, “Wahai Rasulullah, aku sangat suka shalat (berjama’ah) bersamamu”. Beliau berkata, “Aku sudah tahu engkau menyukai shalat bersamaku, (akan tetapi) shalatmu di tempat paling dalam di rumahmu lebih baik dari pada shalatmu di kamar…. Selanjutnya Ummu Humaid meminta dibuatkan masjid (tempat shalat) di tempat paling ujung dalam rumahnya dan yang paling gelap. Ia mengerjakan shalat di situ sampai menjumpai Allah (ajal datang). [Hadits hasan riwayat Imam Ahmad, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban]

2.Tempat khusus di salah satu pojok kamar
Jika kurang memungkinkan bagi seorang muslim untuk mengadakan ruangan khusus sebagai masjidul bait untuk tempat shalat sunnah dan ibadah-ibadah nafilah lainnya, maka tidak masalah bila ia hanya menentukan pojok tertentu dari kamar yang dapat dipergunakan untuk tujuan tersebut. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa seorang lelaki dan kaum Anshar memohon Rasulullah datang (ke rumahnya) untuk berkenan menggarisi tempat sebagai masjid di dalam rumahnya untuk dia jadikan tempat shalatnya. Itu dilakukan setelah ia mengalami kebutaan dan kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memenuhinya. [Hadits shahih riwayat Ibnu Majah]

Dalam al-Musnad, Imam Ahmad rahimahullah meriwayatkan dari ‘Itban bin Malik Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Wahai Rasulullah, air bah telah menghalangiku untuk mendatangi masjid di kampung (untuk shalat fardhu). Aku ingin engkau mendatangiku dan kemudian mengerjakan shalat disuatu tempat (yang nantinya) aku jadikan sebagai masjid (masjidul bait)”. Nabi menjawab, “Baiklah”. Keesokan harinya, Rasulullah mendatangi Abu Bakar dan memintanya untuk mengikuti beliau. Ketika memasuki (rumah ‘Itban), Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Dimana tempat engkau inginkan?” Maka aku (‘Itban) menunjuk ke satu pojok rumahnya. Kemudian Rasulullah berdiri dan shalat (disitu). Dan kami berbaris di belakang beliau. Beliau mengerjakan shalat dua rakaat bersama kami”. [ HR. Ahmad no. 15886]

Dalam riwayat al-Bukhari, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta izin (masuk rumah), kemudian beliau aku persilahkan (masuk). Beliau tidak duduk sampai berkata, “Dimana tempat yang engkau ingin aku shalat di rumahmu?”. Kemudian ia (‘Itban) menunjuk tempat yang ia ingin Nabi shalat di situ..”[HR. al-Bukhari no. 795]

Mempunyai Masjid rumah kebiasaan orang sholeh terdahulu


DAHULU, SEMUA RUMAH PUNYA MASJIDUL BAIT
Generasi salaf dari kalangan sahabat Nabi dan Tabi’in, mereka berada di puncak tinggi dalam ibadah, menghambakan diri kepada Allah Azza wa Jalla, dan konsentrasi meraih akhirat. Begitu banyak ibadah sunnah yang mereka kerjakan, sementara di malam hari, mereka isi dengan berdiri, ruku dan sujud yang sangat panjang. Ketaatan mereka sangat besar. Di antara faktor yang mendukung mereka untuk keperluan tersebut ialah adanya masjidul bait, di rumah-rumah mereka.

Ternyata mereka telah memiliki masjidul bait di rumah mereka masing-masing. Hal ini berdasarkan pernyataan sahabat Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu berikut :

مَا مِنْكُمْ إِلاَّ وَلَهُ مَسْجِدْ فِيْ بَيْتِهِ

“Setiap kalian telah mempunyai masjid di dalam rumahnya” [Atsar berderajat shahih diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, Abu Dawud dan an-Nasa’i]

Hal ini dikarenakan konsentrasi mereka yang besar terhadap kehidupan akhirat, yang telah memenuhi relung hati mereka paling dalam. Meski rumah tinggal mereka sederhana dan tidak luas, mereka masih mengkhususkan satu tempat dari rumah mereka sebagai tempat menjalankan ibadah-ibadah sunnat dan nafilah. Malam mereka lalui di dalamnya dalam keadaan berdiri, ruku dan sujud, mengharapkan rahmat Allah Azza wa Jalla dan takut dari siksa-Nya, mengingatkan mereka akan tujuan hidup mereka, dan kampung akhirat. Bahkan sebagian dari mereka, seperti Abu Tsa’labah al-Khusyanni Radhiyallahu anhu meninggal di dalam masjidul bait dalam keadaan bersujud.

Sholat sunnah sunnahnya di masjid rumah


SHALAT-SHALAT SUNNAT DI MASJIDUL BAIT
Shalat fardhu telah menjadi salah satu kewajiban terpenting atas setiap muslim dan muslimah. Dan khusus bagi para lelaki, syariat telah menetapkan pelaksanaan shalat fardhu tersebut secara berjama’ah di masjid. Adapun shalat nafilah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan pelaksanaannya di dalam rumah.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

عَلَيْكُمْ بِالصَّلاَةِ فِيْ بُيُوْ تِكُمْ فَإِنَّ خَيْرَ صَلاَةِ الْمَرْءِفِيْ بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوْ بَة

“Shalatlah kalian di dalam rumah kalian. Sungguh sebaik-baik shalat seseorang adalah (yang dikerjakan) di dalam rumahnya kecuali shalat fardhu” [HR. al-Bukhari no. 6113 dan Muslim no. 781]

Dalam hadits lain, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

إِذَا قَضَى أَحَدُ كُمْ الصَّلاَةَ فِيْ مَسْجِدِهِ فَلْيَجْعَلْ لِبَيْتِهِ نَصِيْبًا مِنْ صَلاَتِهِ فَإِنَّ اللَّهَ جَاعِلٌ فِيْ بَيْتِهِ مِنْ صَلاَتِهِ خَيْرًا

“Jika salah seorang kalian telah menyelesaikan shalat di masjid, maka hendaknya ia memberikan bagian shalatnya di dalam rumahnya. Sesungguhnya Allah akan menjadikan kebaikan di dalam rumahnya melalui shalatnya (yang dilakukan di rumah)”. [HR. Muslim no. 778]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya oleh sahabat Hizam bin Hakim Radhiyallahu anhu perihal tempat mengerjakan shalat, apakah di rumah atau di masjid. Meski rumah beliau dengan masjid sangat dekat, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab dengan berkata :

وَلأَِنْ أُصَلِيَ فَيْ بَيْتِيْ أَحَبُّء إِلَيَّ مِنْ أَنْ أُصَلِّي فِيْ مَسْجِدِ إِلاَّ الْمَكْتُوْبَة

“Aku mengerjakan shalat di dalam rumahku lebih aku sukai daripada shalat di masjid kecuali shalat fardhu” [Hadits Shahih riwayat Ahmad dan Ibnu Majah
]

Penekanan shalat wajib di masjid secara berjama’ah atas kaum lelaki akan bertambah jelas melalui nasehat sahabat Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu yang berharga berikut ini. Beliau mengatakan, “Barangsiapa di antara kalian yang mau bergembira berjumpa dengan Allah besok dalam keadaan muslim, hendaknya memelihara shalat lima waktu yang telah diwajibkan saat diserukan untuk menjalankannya.

Sesungguhnya shalat lima waktu termasuk jalan-jalan hidayah, dan sungguh Allah telah menetapkan berbagai macam jalan hidayah. Setiap kalian telah mempunyai masjid di dalam rumahnya. Jika kalian mengerjakan shalat (lima waktu) di masjid rumah kalian seperti mutakhollif (orang yang tidak terbiasa datang ke masjid untuk shalat berjama’ah) yang suka menjalankan shalat (fardhu) di rumahnya (saja), berarti kalian telah meninggalkan petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kalian, dan jika kalian meninggalkan petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kalian, niscaya kalian akan tersesat.

Aku sudah menyaksikan bahwa yang sudah terbiasa tidak ke masjid (untuk shalat berjama’ah) ialah orang munafik yang telah dimaklumi kenifakannya. Aku dahulu menyaksikan seseorang dipapah oleh dua orang agar bisa berdiri di shaf (shalat fardhu)” [Atsar berderajat shahih diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, Abu Dawud dan an-Nasa’i]

Disebutkan dalam Hasyiyah Ibni Abidin (2/441), “… Sesungguhnya dianjurkan bagi seorang lelaki untuk mengkhususkan satu tempat dari rumahnya sebagai tempat megerjakan shalat nafilah. Adapaun shalat fardhu dan I’tikaf, sudah dimaklumi hanya dikerjakan di masjid”.

Dengan demikian kebaikan dan keberkahan dari Allah Azza wa Jalla akan mendatangi rumah yang bercahaya dengan ibadah dan dzikir tersebut, sehingga rumah bercahaya tidak gelap seperti kuburan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

اجْعَلُوْا مِنْ صَلاَتِكُمْ فِيْ بُيُوْتِكُمْ وَلاَ تَتَّخِذُوْهَا قُبُوْرًا

Kerjakanlah sebagian shalatmu di dalam rumah-rumah kalian. Jangan menjadikan rumah seperti kuburan” [Muttafaqun ‘alaih]

SHALAT NAFILAH (SUNNAT) BERJAMA’AH DI MASJIDUL BAIT
Disyariatkan bagi seorang muslim untuk mengerjakan shalat sunnat berjama’ah dengan anggota keluarganya, bahkan hukumnya mustahab. Manfaatnya sebagai ajang pembinaan bagi keluarga pun tampak jelas. Akan tetapi, tidak boleh menjadikannya sebagai kebiasaan dan rutinitas.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata : “berkumpul dalam menjalankan shalat sunnat secara berjamaah termasuk perkara yang dianjurkan selama tidak dijadikan sebuah kebiasaan..” [Mukhtashar Fatawa al-Mishriyyah hlm.81]

Diriwayatkan Imam al-Bukhari rahimahullah dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu : “Aku dan seorang anak yatim yang ada di rumah pernah mengerjakan shalat di belakang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sementara ibuku dan Ummu Sulaim di belakang kami”. [ HR. al-Bukhari no. 727]

Imam al-Bukhari rahimahullah menyimpulkan satu judul bab dalam kitab Shahihnya dengan judul Bab shalatul nawafili jama’atan. (bab shalat sunnat yang dikerjakan secara berjama’ah).

Hukum mengucapkan jazaakallohu khoiron kepada orang kafir


Fatwa syeikh ibn jibrin

الدعاء للكافر بالخير

السؤال: س49 
هل يجوز لنا أن نقول: جزاك الله خيرا لغير المسلم إذا عمل لنا عملا ، أو قدم لنا مساعدة؟ 
Soal ke-49:
 apakah boleh kita mengucapkan jazakallohu khoiron kepada nonmuslim ketika dia berbuat sesuatu untuk kita atau memberikan bantuan?
الجواب:-
    لا يجوز الدعاء للكافر بالخير، فليس أهلا له، وإنما إذا عمل عملا نافعا ونحو ذلك فإنك تشكره بقولك: شكرا . أو أشكرك، لحديث:   من لا يشكر الناس لا يشكر الله    والأولى أن تستعمل كلمة الشكر بلغته، أي: بغير العربية، ويكفي الإشارة إلى اعترافك بفعله الجميل، مع ملاحظة أنه لا يجوز استخدام الكافر ولا قبول مساعدته؛ لما فيه من تحمل المنة، وفي الأثر: اللهم لا تجعل لمبتدع علي منة فيوده قلبي.

Jawab beliau:
Tidak boleh doa kepada orang kafir dg kebaikan karena dia tidak berhak atas hal itu.adapun jika dia memberi suatu manfaat bagimu atau yg lain maka berterima kasihlah dg ucapanmu: syukron atau aku berterima kasih padamu.karena ada hadits: barang siapa tidak bersyukur pada manusia maka dianggap tidak bersyukur pada alloh.
Dan lebih Baik lagi jika memakai bahasa asli anda bukan arab.dan itu sudah cukup sebagai isyarat bahwa kamu mengakui perbuatan baiknya padamu.
Namun catatan tidak boleh mempekerjakan orang kafir dan senang hati dg bantuannya karena itu menimbulkan rasa hutang budi.
Sedangkan ada riwayat doa: ya alloh jangan engkau jadikan diriku berhutang budi kepada ahli bid'ah sehingga berakibat hatiku condong padanya.

http://ibn-jebreen.com/books/6-67-3993-3591-.html

Posisi anak kecil dalam sholat jamaah


Ada 2 istilah terkait usia anak yang perlu kita kenal agar bisa memahami kasus lebih sempurna,

[1] Tamyiz

Usia di mana anak sudah bisa membedakan antara yang baik dan yang buruk, bisa membedakan antara yang bermanfaat dan yang membahayakan dirinya. Dia bisa memahami shalat, dia tahu shalat itu tidak boleh kentut, tidak boleh lari-lari, atau tolah-toleh. Dia tahu, najis tidak boleh disentuh, aurat harus ditutupi, dst.

Indikator usia tamyiz lebih bersifat psikologis, dan bukan indikator fisik. Umumnya, anak menginjak usia tamyiz ketika berusia 7 tahun.

[2] Baligh

Usia di mana anak sudah mendapatkan beban syariat. Sehingga mereka berdosa ketika meninggalkan perintah agama atau melanggar larangan agama. Indikator usia ini adalah indikator fisik, untuk anak lelaki indikatornya mimpi basah – keluar mani -, sementara untuk wanita ditandai dengan datangnya haid.

Usia baligh sangat variatif, karena ada banyak faktor yang mempengaruhinya.

(Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 7/157 – 160)

posisi shaf anak kecil yang sudah tamyiz

Karena anak kecil yang tamyiz shalatnya sah, maka dia boleh shalat jamaah di posisi shaf orang dewasa. Dan tidak terhitung memutus shaf.

Anas menceritakan pengalamannya ketika shalat sunah di rumahnya bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

فَقُمْتُ إِلَى حَصِيرٍ لَنَا قَدِ اسْوَدَّ مِنْ طُولِ مَا لُبِسَ، فَنَضَحْتُهُ بِمَاءٍ، فَقَامَ عَلَيْهِ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَصَفَفْتُ أَنَا وَاليَتِيمُ وَرَاءَهُ، وَالعَجُوزُ مِنْ وَرَائِنَا، فَصَلَّى لَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ انْصَرَفَ

Akupun menggelar tikar kami yang sudah menghitam karena sudah lama dipakai, kemudian aku perciki dengan air. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri menjadi imam dan saya membuat shaf bersama seorang anak yatim di belakang beliau. Dan ada nenek di belakang kami. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami kami shalat 2 rakaat, dan salam. (HR. Bukhari 373 & Muslim 1531).

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu membuat shaf bersama anak yatim. Dan pengertian yatim adalah mereka yang ditinggal mati ayahnya sebelum masa baligh. Kemungkinan besar, anak yatim ini sudah tamyiz.

Posisi anak yang belum tamyiz

Anak yang belum tamyiz, belum bisa memahami shalat. Terkadang dia tolah toleh, dia ngentut diam saja, atau banyak gerak. Sehingga anak yang belum tamyiz, shalatnya batal. Untuk  itu, anak belum tamyiz tidak boleh diposisikan di sela-sela shaf. Karena jika diposisikan di sela-sela shaf, dia akan memutus shaf.

Di mana mereka harus diposisikan?

Yang lebih baik tetap didampingi orang tuanya dan tidak ditaruh di belakang. Karena biasanya anak akan bermain bersama komplotannya dan itu semakin mengganggu. Anak belum tamyiz bisa diposisikan di ujung shaf, didampingi orang tuanya. Dia tidak memutus shaf, karena berada di ujung, tetap terjaga dengan aman, dan bisa mengikuti shalat bersama orang tuanya.

As-Syaukani mengatakan,

أن الصبي يسد الجناح

“Anak kecil (yang belum tamyiz) menutup celah ujung shaf.” (Nailul Authar, 3/95).

Selasa, 04 Oktober 2016

Peduli anak palestina

Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Saudara-saudara kita di Palestina menderita karena kebiadaban zionis Yahudi laknatullah. Selain kewajiban kita mendoakan mereka, kita juga wajib berusaha dengan membantu mereka secara materi.

Jangan cuma mendukung kemerdekaan Palestina dengan memposting foto-foto jenazah para syuhada di internet. Jangan cuma mendukung Palestina hanya dengan mengganti gambar profil sosial media kita dengan bendera Palestina. Mari, lakukan sesuatu yang berguna untuk mereka. Lakukan sebuah TINDAKAN NYATA.

Kirimkanlah sumbangan Anda agar saudara-saudara kita di sana bisa makan. Kirimkan sumbangan Anda agar saudara-saudara kita di sana bisa mendapatkan obat-obatan. Mari, kita bantu mereka dengan TINDAKAN NYATA!

kami akan mengirim lewat lembaga resmi ke palestina tiap tanggal 10 tiap bulan.

via bank BRI 084701026561539 atas nama Thoyib Muttaqi

segera konfirmasi supaya dana dipisahkan ke no HP 085695008291

sedekah adalah harta kita sebenarnya, bukan yang kita habisnya untuk perkara dunia.

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bagaimanakah solusi untuk masalah Palestina yang semakin hari semakin rumit dan ganas?
Jawab:
“Sesungguhnya seorang muslim demikian banyak tersakiti serta prihatin sekali dengan memburuknya masalah Palestina, dari keadaan yang buruk ke arah yang lebih buruk. Semakin hari semakin runyam. Sehingga sampailah pada kondisi (seperti) di masa-masa akhir ini, dengan sebab perselisihan negara-negara tetangganya dan tidak teguhnya mereka dalam satu barisan untuk menghadapi musuhnya, serta tidak konsistennya mereka dengan hukum Islam yang dengan itulah Allah kaitkan kemenangan mereka. Serta dengan itulah Allah janjikan pemeluknya untuk menggapai kekhilafahan dan kemapanan di muka bumi. Hal itu mengindikasikan bahaya besar dan dampak yang berbahaya bilamana negara-negara tetangga itu tidak segera menyatukan barisan mereka lagi dari awal, serta konsisten dengan hukum Islam dalam menghadapi masalah yang telah menjadi persoalan mereka dan persoalan dunia Islam seluruhnya ini.
Di antara yang perlu saya garisbawahi pada kesempatan ini bahwa masalah Palestina adalah masalah Islam, sejak awal hingga akhirnya. Namun musuh-musuh Islam berupaya kuat untuk menjauhkan masalah ini dari garis Islam dan memahamkan kepada kaum muslimin yang bukan bangsa Arab, bahwa itu hanya masalah orang Arab. Tidak ada kaitannya dengan non-Arab. Dan pada taraf ini, nampaknya mereka berhasil dalam upayanya. Oleh karena itu, saya menilai tidak mungkin (kita) sampai pada titik penyelesaian masalah tersebut kecuali dengan memandang bahwa itu adalah masalah Islam, dan dengan saling kerjasama antara sesama muslim dalam menyelamatkannya, serta berjihad melawan Yahudi dengan jihad yang Islami. Sehingga bumi (Palestina) dikembalikan kepada pemiliknya dan warga Yahudi itu pun pulang kembali ke negara asalnya. Sementara penduduk asli Yahudi tetap tinggal di negeri mereka di bawah hukum Islam, bukan hukum komunis atau sekuler. Dengan itu, kebenaran akan menang dan kebatilan akan terhina, serta pemilik negeri tersebut kembali ke negeri mereka di atas hukum Islam, bukan yang lain. Allah-lah yang memberi petunjuk.” (Diambil kumpulan fatwa beliau dengan sub judul Yajibu Tahkim Asy-Syar’i fil Khathifin)

Beliau mengatakan juga:
“Telah saya jelaskan di sana (surat kabar Al-Muslimun, 19/8/1415 H bertepatan dengan 20/1/1995 M) bahwa yang wajib dilakukan adalah berjihad melawan kaum musyrikin dari kalangan Yahudi dan yang lainnya bila ada kemampuan, hingga mereka masuk Islam atau membayar jizyah (semacam upeti) jika mereka memang pantas diambil jizyah dari mereka, sebagaimana ditunjukkan oleh ayat-ayat Al-Qur`an dan hadits-hadits Nabi. Namun ketika kaum muslimin tidak mampu untuk itu maka tidak mengapa dilakukan perjanjian damai yang menguntungkan kaum muslimin serta tidak menistakan mereka, dalam rangka mencontoh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam baik dalam peperangan atau perdamaiannya, serta dalam rangka berpegang dengan dalil-dalil syar’i yang bersifat umum maupun khusus dalam masalah ini, serta berhenti padanya. Inilah jalan keselamatan serta jalan kebahagiaan dan kesejahteraan di dunia maupun akhirat.” (Majalah Al-Mujtama’ edisi 1140 tanggal 6/10/1415)

wassalamu'alaykum warohmatullohi wa barokatuh

Minggu, 02 Oktober 2016

Pendidikan sholat di rumah


Disebutkan dalam riwayat dari Zaid bin Tsâbit Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلَاةِ صَلَاةُ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا الْمَكْتُوبَةَ

Sungguh, sebaik-baik shalat, (ialah) shalat seseorang di rumahnya kecuali shalat maktûbah (shalat wajib). [HR al-Bukhâri dan Muslim].

Dengan melaksanakan shalat sunnat di rumah, berarti seseorang telah mengaplikasikan petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menghidupkannya (ihyâ`us-sunnah). Dan lagi, dengan melaksanakan shalat sunnat di rumah, berarti menambah tingkat keikhlasan dan pahala, karena jauh dari pandangan orang lain. Dalam hadits lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara tentang keutamaan shalat sunnah di rumah :

صَلَاةُ الرَّجُلِ تَطَوُّعًا حَيْثُ لَا يَرَاهُ النَّاسُ تَعْدِلُ صَلاَتَهُ عَلَى أَعْيُنِ النَّاسِ خَمْسًا وَعِشْرِيْنَ

Shalat sunnah seseorang dengan tanpa dilihat oleh manusia, (pahalanya) menyamai shalatnya di tengah-tengah manusia sebanyak dua puluh lima derajat. [Shahîh al-Jâmi', no. 3821].

Syaikh 'Abdul 'Azîz as-Sad-hân menyebutkan fungsi lain dalam hal pelaksanaan shalat sunnat oleh orang tua di rumah. Yaitu manfaat yang bersifat tarbawi (edukatif). Bahwa anak-anak akan terpengaruh dengan apa yang dilakukan sang ayah. Anak-anak menyaksikan sang ayah yang sedang menjalankan shalat (sunnah) dengan mata kepala mereka sendiri.

Ini terkait dengan sifat bawaan anak-anak, yaitu suka meniru apa yang dilakukan oleh orang tua mereka. Melalui sifat inilah, anak-anak diharapkan mendapatkan pengaruh positif dari shalat sunnah. Kemudian tertanam pada jiwa mereka mengenai cara menjalankan ibadah shalat secara baik dan benar. Sehingga terkadang bisa dilihat, si anak berdiri berjajar dengan ayah, atau menirukan beberapa gerakan dalam shalat.[ Al-Ma'âlim, 138.] Maka dalam hal ini, berarti sang ayah telah mendidik anak-anak (dan anggota keluarganya) melalui keteladanan (at-tarbiyah bil-qudwah)

Sholat wajib berjamaah di rumah bukan ajaran nabi


Menurut pemahaman para sahabat Rasulullah, bahwasanya hadits-hadits yang menyebutkan keutamaan shalat berjamaah berlaku di masjid-masjid jami' atau masjid-masjid umum, bukan di dalam rumah.[Fat-hul-Bâri, 2/135.] Para sahabat berduyun-duyun ke masjid bila ingin memperoleh pahala shalat jamaah, bukan menunaikannya di tempat tinggal mereka. Bila shalat jamaah terlewatkan, baru mereka menjalankan shalat wajib di rumah. Jadi, shalat jamaah mereka hanya di masjid saja. Sedangkan rumah untuk melaksanakan shalat-shalat munfarid (sendiri). [Faidhul-Bâri, 2/72, 193]

Ibnu Nujaim rahimahullah berkata: "Barang siapa melaksanakan shalat jamaah di rumah, ia tidak mendapatkan pahala shalat jamaah, kecuali karena ada udzur (yang dibenarkan syariat, Pen.)".

Landasar penjelasan ini ialah hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

صَلَاةُ الرَّجُلِ فِي الْجَمَاعَةِ تُضَعَّفُ عَلَى صَلَاتِهِ فِي بَيْتِهِ وَفِي سُوقِهِ خَمْسًا وَعِشْرِينَ ضِعْفًا وَذَلِكَ أَنَّهُ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الْمَسْجِدِ لَا يُخْرِجُهُ إِلَّا الصَّلَاةُ لَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلَّا رُفِعَتْ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ فَإِذَا صَلَّى لَمْ تَزَلْ الْمَلَائِكَةُ تُصَلِّي عَلَيْهِ مَا دَامَ فِي مُصَلَّاهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ وَلَا يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاةٍ مَا انْتَظَرَ الصَّلَاةَ

Shalat seseorang di jama'ah lebih besar dibandingkan shalatnya di rumah dan pasarnya sebanyak dua puluh lima lipat. Demikian ini, tatkala ia berwudhu dan mengerjakannya dengan baik, kemudian ia keluar menuju masjid, tidak keluar melainkan untuk mengerjakan shalat (jamaah), tidaklah ia melangkahkan kakinya kecuali akan mengangkat derajatnya dan menghapus kesalahannya. Apabila ia sedang menjalankan shalat, maka malaikat akan senantiasa mendoakannya selama ia masih berada di tempat shalatnya (dengan doa): 'Ya Allah, berikanlah kebaikan baginya. Ya Allah, rahmatilah dia'. Dan salah seorang dari kalian tetap berada dalam kondisi shalat selama menantikan shalat". [HR al-Bukhâri].

Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits di atas "kemudian ia keluar menuju ke masjid" merupakan 'illah (alasan) yang manshûshah (eksplisit, sangat jelas) tertuang dalam hadits, sehingga tidak boleh dikesampingkan.[Al-Qaulul-Mubîn fî Akhthâ`il Mushallin, hlm. 268]

Sabtu, 01 Oktober 2016

Sunnahkah/ shohihkah jawaban : wa antum fa jazaakumullohu khoiron?


حَدَّثَنَا مَسْرُوقُ بْنُ الْمَرْزُبَانِ، نا يَحْيَى بْنُ زَكَرِيَا بْنِ أَبِي زَائِدَةَ، نا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ، نا حُصَيْنُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ مَحْمُودِ بْنِ لَبِيدٍ، عَنِ ابْنِ شَفِيعٍ، حَدَّثَنِي أُسَيْدُ بْنُ حُضَيْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: " فَقُلْتُ: صَلَّى اللَّهُ عَلَيْكَ يَا رَسُولَ اللهِ، وَجَزَاكَ اللَّهُ عَنَّا خَيْرًا، فَقَالَ: وَأَنْتُمْ فَجَزَاكُمُ اللَّهُ خَيْرًا، فَإِنَّكُمْ مَا عَلِمْتُ أَعِفَّةٌ صُبُرٌ "
Telah menceritakan kepada kami Masruuq bin Al-Marzubaan : Telah menceritakan kepada kami Yahyaa bin Zakariyyaa bin Abi Zaaidah : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ishaaq : Telah menceritakan kepada kami Hushain bin ‘Abdirrahmaan, dari Mahmuud bin Labiid, dari Ibnu Syafii’ : Telah menceritakan kepadaku Usaid bin Hudlair radliyallaahu ‘anhu, ia berkata : Aku pernah berkata : “Semoga Allah memberikan barakah dan rahmat kepadamu wahai Rasulullah, dan semoga Allah membalasmu dengan kebaikan”. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Dan demikian juga engkau, semoga Allah membalasmu dengan kebaikan. Sesungguhnya engkau, tidaklah aku ketahui melainkan orang yang menjaga kehormatan lagi penyabar”[Diriwayatkan oleh Ibnu Abi ‘Aashim dalam Al-Aahaadu wal-Matsaaniy no. 1770].
Diriwayatkan juga oleh Al-Bukhaariy dalam At-Taariikh Al-Kabiir 8/439, Abu Ya’laa no. 945, Ibnu Hibbaan 16/268-269 no. 7279, dan Ath-Thabaraaniy dalam Al-Kabiir 1/208-209 no. 568; semuanya dari jalan Yahyaa bin Abi Zaaidah : Telah mengkhabarkan kepada kami Muhammad bin Ishaaq : Telah mengkhabarkan kepada kami Hushain bin ‘Abdirrahmaan, dari Mahmuud bin Mabiid, dari Ibnu Syafii’, dari Usaid bin Hudlair secara marfuu’ – yang padanya terdapat kisah lebih panjang.
Semua perawinya adalah tsiqah atau shaduuq, kecuali Ibnu Syafii’. Ibnu Abi Haatim berkata : “Ia meriwayatkan dari Usaid bin Hudlair, dan telah meriwayatkan darinya Ibnu Labiid. Aku mendengar ayahku mengatakannya” [Al-Jarh wat-Ta’diil, 9/321 no. 1397].
Oleh karena itu, status Ibnu Syafii’ ini majhuul ‘ain. Asy-Syaikh Al-Albaaniy mendla’ifkan sanad riwayat ini dalam At-Ta’liqaatul-Hisaan 10/319-320 no. 7235.
Ibnu Syafii’ mempunyai syaahid dari Anas bin Maalik radliyallaahu ‘anhu sebagaimana diriwayatkan oleh An-Nasaa’iy dalam Al-Kubraa no. 8287 dan dalam Fadlaailush-Shahaabah hal. 71 no. 240, Ibnu ‘Adiy dalam Al-Kaamil 6/417, Ibnu Hibbaan 16/265-266 no. 7277, Al-Haakim 4/74, Al-Baihaqiy dalam Syu’abul-Iimaan no. 8712, Ibnu ‘Asaakir dalam At-Taariikh 64/239, dan Al-Mizziy dalam Tahdziibul-Kamaal 13/493-495; semua dari jalan ‘Aashim bin Suwaid, dari Yahyaa bin Sa’iid, dari Anas bin Maalik secara marfuu’ :
جَاءَ أُسَيْدُ بْنُ حُضَيْرٍ الأَشْهَلِيُّ النَّقِيبُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَدْ كَانَ قَسَمَ طَعَامًا، فَذُكِرَ لَهُ أَهْلُ بَيْتٍ مِنْ بَنِي ظَفَرٍ مِنَ الأَنْصَارِ فِيهِمْ حَاجَةٌ، فَقَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أُسَيْدُ، تَرَكْتَنَا حَتَّى إِذَا ذَهَبَ مَا فِي أَيْدِينَا، فَإِذَا سَمِعْتَ بِشَيْءٍ قَدْ جَاءَنَا، فَاذْكُرْ لِي أَهْلَ ذَلِكَ الْبَيْتِ، قَالَ: فَجَاءَهُ بَعْدَ ذَلِكَ طَعَامٌ مِنْ خَيْبَرَ: شَعِيرٌ، وَتَمْرٌ، قَالَ: فَقَسَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي النَّاسِ، وَقَسَمَ فِي الأَنْصَارِ فَأَجْزَلَ، وَقَسَمَ فِي أَهْلِ ذَلِكَ الْبَيْتِ، فَقَالَ لَهُ أُسَيْدُ بْنُ حُضَيْرٍ: جَزَاكَ اللَّهُ أَيْ نَبِيَّ اللَّهِ أَطْيَبَ الْجَزَاءِ، أَوْ قَالَ: خَيْرًا، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: وَأَنْتُمْ مَعْشَرَ الأَنْصَارِ، فَجَزَاكُمُ اللَّهُ أَطْيَبَ الْجَزَاءِ، أَوْ قَالَ: خَيْرًا، فَإِنَّكُمْ مَا عَلِمْتُ أَعِفَّةٌ صُبُرٌ، وَسَتَرَوْنَ بَعْدِي أَثَرَةً فِي الأَمْرِ والْقَسْمِ، وَاصْبِرُوا حَتَّى تَلْقَوْنِي عَلَى الْحَوْضِ "
“Usaid bin Hudlair Al-Asyhaliy An-Naqiib mendatangi Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, yang waktu itu beliau sedang membagi-bagi makanan. Lalu disebutkan kepada beliau tentang satu keluarga Bani Dhafar dari kalangan Anshaar, yang mempunyai kebutuhan. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Usaid : “Engkau meninggalkan kami hingga habis makanan yang ada di tangan kami. Apabila engkau mendengar sesuatu, datangilah kami lalu ingatkanlah aku tentang keluarga tersebut”. Lalu datanglah kepada beliau setelah itu makanan dari negeri Khaibar berupa gandum dan kurma. Lalu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam membagi-bagikan makanan tersebut kepada orang-orang. Beliau membagikan kepada orang-orang Anshaar, lalu makanan itu pun bertambah banyak. Beliau pun membagikan kepada keluarga tersebut. Lalu Usaid bin Hudlair berkata kepada beliau : “Semoga Allah membalasmu, Nabiyullah, dengan sebaik-baik balasan – atau ia berkata : “dengan kebaikan”. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Dan  begitu juga kalian wahai kaum Anshaar, semoga Allah membalas kalian dengan sebaik-baik balasan – atau beliau bersabda : dengan kebaikan - . Sesungguhnya kalian, tidaklah aku ketahui melainkan orang yang menjaga kehormatan dan kesabaran. Dan kalian akan melihat sepeninggalku nanti atsarah (orang yang sewenang-wenang) dalam perintah dan pembagian. Bersabarlah kalian hingga bertemu denganku di Haudl” [lafadh milik An-Nasaa’iy].
Dhahir sanad ini hasan, akan tetapi ‘Aashim bin Suwaid diselesihi oleh Sufyaan bin ‘Uyainah sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 3794 dan Al-Baghawiy dalam Syarhus-Sunnah no. 2192 yang meriwayatkan tanpa menyebutkan kisah pembagian makanan tersebut (berikut jawaban Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam : wa antum fajazaakumullahu khairan). Kedudukan Sufyaan bin ‘Uyainah dalam ketsiqahan, jauh lebih tinggi dibandingkan ‘Aashim bin Suwaid.
‘Aashim bin Suwaid, namanya adalah : ‘Aashim bin Suwaid bin ‘Aamir bin Yaziid bin Jaariyyah Al-Anshaariy Al-Ausiy, Al-Madaniy Al-Qubaaiy; seorang yang maqbuul. Termasuk thabaqah ke-7 dan dipakai oleh An-Nasaa’iy [Taqriibut-Tahdziib, hal. 472 no. 3078].
Berikut perincian komentar para ulama tentangnya :
Ibnu Zubaalah menyebutkannya dalam ulama penduduk Madiinah. Abu Haatim berkata : “Syaikh, tempatnya kejujuran. Ia meriwayatkan dua hadits yang munkar”. Ibnu Hibbaan menyebutkannya dalam Ats-Tsiqaat. Ibnu Ma’iin berkata : “Aku tidak mengetahuinya”. Ibnu ‘Adiy berkata : “Ia (Ibnu Ma’iin) tidak mengetahuinya karena ‘Aashim hanya mempunyai riwayat yang sangat sedikit. Barangkali ia tidak meriwayatkan kecuali hanya lima hadits saja” [Al-Jarh wat-Ta’diil 6/344 no. 1903, Al-Kaamil 6/417 no. 1387, Ats-Tsiqaat 7/259, dan Tahdziibul-Kamaal, 13/491-495 no. 3009].
Adz-Dzahabiy berkata saat menyitir perkataan Ibnu ‘Adiy tentangnya :
وقال ابن عدي: هو قليل الرواية جدا. قلت: وساق له حديثا منكرا.
“Ibnu ‘Adiy berkata : ‘Ia mempunyai riwayat yang sangat sedikit’. Aku (Adz-Dzahabiy) berkata : ‘Dan ia (Ibnu ‘Adiy) membawakan satu hadits munkar miliknya” [Miizaanul-I’tidaal, 2/352 no. 4048].
Jika kita membuka kitab Al-Kaamil milik Ibnu ‘Adiy, maka hadits munkar yang dimaksudkan Adz-Dzahabiy adalah hadits di atas. Besar kemungkinan hadits munkar yang dimaksudkan oleh Abu Haatim juga hadits di atas. Oleh karena itu, tambahan kisah yang dibawakan ‘Aashim adalah munkar, wallaahu a’lam.
Kisah tersebut juga diriwayatkan oleh Al-Baihaqiy dalam Ma’rifatus-Sunan wal-Atsar no. 47 : Telah mengkhabarkan kepada kami Abu Ishaaq Ibraahiim bin Muhammad, ia berkata : telah mengkhabarkan kepada kami Abun-Nadlr, ia berkata : Telah mengkhabarkan kepada kami Abu Ja’far bin Salaamah, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Al-Muzanniy, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Asy-Syaafi’iy, ia berkata : Aku mendengar ‘Abdul-Wahhaab menceritakan dari Yahyaa bin Sa’iid, dari Muhammad bin Ibraahiim At-Tamiimiy : Bahwasannya datang kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam kurma dan gandum yang dikirim dari sebagian kota…… dst. (yang di dalamnya terdapat ucapan jawaban Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : ‘wa antum, fajazaakumullahu khairan’)”.
Semua perawinya tsiqaat, namun sanadnya terputus (munqathi’)karena Muhammad bin Ibraahiim seorang taabi’iy (yang tidak pernah bertemu dengan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam).
Jika diringkas, jalan periwayatan hadits adalah sebagian berikut:
a.Ibnu Syafii’ : lemah, atau bahkan sangat lemah, karena ia majhuul ‘ain.
b.Anas bin Maalik : munkar.
c.Muhammad bin Ibraahiim At-Tamiimiy : lemah karena terputus sanadnya.
Walhaasil, hadits tersebut lemah dan tidak bisa dipakai sebagai hujjah dalam permasalahan ini.

Adakah jawaban spesifik dari Ucapan “Jazakallahu khairan”?


tidak ada riwayat shahih yang bisa dijadikan sandaran. Tidak ada lafadh khusus yang menjelaskan jawaban jika seorang mengucapkan jazaakallaahu khairan kepada kita. Akan tetapi, mari kita perhatikan beberapa riwayat sebagai berikut :

حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ، حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: " حَضَرْتُ أَبِي حِينَ أُصِيبَ، فَأَثْنَوْا عَلَيْهِ، وَقَالُوا: جَزَاكَ اللَّهُ خَيْرًا، فَقَالَ: رَاغِبٌ وَرَاهِبٌ، قَالُوا: اسْتَخْلِفْ، فَقَالَ: أَتَحَمَّلُ أَمْرَكُمْ حَيًّا وَمَيِّتًا، لَوَدِدْتُ أَنَّ حَظِّي مِنْهَا الْكَفَافُ لَا عَلَيَّ، وَلَا لِي فَإِنْ أَسْتَخْلِفْ، فَقَدِ اسْتَخْلَفَ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي يَعْنِي أَبَا بَكْرٍ، وَإِنْ أَتْرُكْكُمْ، فَقَدْ تَرَكَكُمْ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: عَبْدُ اللَّهِ فَعَرَفْتُ أَنَّهُ حِينَ ذَكَرَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَيْرُ مُسْتَخْلِفٍ "

Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib Muhammad bin Al-‘Alaa’ : Telah menceritakan kepada kami Abu Usamah, dari Hisyaam bin ‘Urwah, dari ayahya, dari Ibnu ‘Umar, ia berkata : "Aku ikut hadir ketika ayahku kena musibah (ditikam oleh seseorang). Para sahabat beliau yang hadir ketika itu turut menghiburnya. Mereka berkata : ‘Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan’. Umar menjawab : ‘Aku penuh harap dan juga merasa cemas’. Mereka berkata : ‘Tunjukkanlah pengganti anda (sebagai Khalifah)!" Umar menjawab : ‘Apakah aku juga harus memikul urusan pemerintahanmu waktu hidup dan matiku? Aku ingin tugasku sudah selesai, tidak kurang dan tidak lebih. Jika aku menunjuk penggantiku, maka itu pernah dilakukan oleh orang yang lebih baik daripadaku, yaitu Abu Bakr Ash-Shiddiq. Dan jika pengangkatan itu aku serahkan kepada kalian, maka itu pun pernah dilakukan oleh orang yang lebih baik dari aku, yaitu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam." Abdullah berkata, "Dari perkataannya itu, tahulah aku bahwa dia tidak akan menunjuk penggantinya untuk menjadi Khalifah" [Diriwayatkan Muslim no. 1823].
Seorang A’rabiy yang pernah berkata kepada beliau :
جَزَاكَ اللَّهُ خَيْرًا، فَقَدْ أَوْفَيْتَ وَأَطْيَبْتَ
“Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan. Sungguh engkau telah menepati janji dan berbuat baik”.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab :

أُولَئِكَ خِيَارُ عِبَادِ اللَّهِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُوفُونَ الْمُطِيبُونَ

“Mereka adalah para hamba pilihan di sisi Allah pada hari Kiamat, yaitu orang-orang yang menepati janji dan berbuat baik” [Diriwayatkan oleh Ahmad 6/268; dihasankan sanadnya oleh Al-Arna’uth dkk.].
Riwayat di atas tidak menunjukkan adanya jawaban spesifik dari ucapan : ‘jazaakallaahu khairan (semoga Allah membalas anda dengan kebaikan)’.

Bolehkah mengkhususkan jawaban dari jazakallohu khoiron?


Asy-Syaikh Dr. Muhammad Bazmuul hafidhahullah berkata :
“Terdapat banyak riwayat dari para shahabat dan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Begitu pula banyak riwayat yang menjelaskan perbuatan para ulama. Dalam riwayat-riwayat tersebut, (ketika) dikatakan kepada mereka : ‘Jazaakallaahu khairan’, tidak ada penyebutan bahwa mereka menggunakan jawaban khusus dengan aamiin, wa iyyakum.
Oleh karena itu, pendapatku terhadap orang yang berpegang/menetapi perkataan ‘aamiin, wa iyyakum’ setelah ucapan doa – bukan hanya ucapan ‘jazaakallaahu khairan’ - , maka ia telah terjatuh dalam bid’ah yang diada-adakan dalam agama.
Jadi dalam keadaan ini, kaum muslimin dapat menggunakan kalimat ini pada satu waktu, dan tidak pada waktu yang lain. Akan tetapi ia tidak mesti berpegang pada kalimat tersebut seakan-akan hal itu merupakan sunnah yang tetap dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Wallaahu a’lam” [Diterjemahkan dari artikel bahasa Inggris di Bakkah.net].
Maka dalam hal ini seseorang boleh menjawab ketika ada seseorang yang mengucapkan padanya jazaakallaahu khairan dengan :
a.Wa iyyakum
b.Aamiin
c.Wa antum jazaakumullahu khairan.
d.dan yang lain yang semakna.

Hari raya ghadir khum hanyalah bualan syiah


Kata “maulah” yang terkandung di dalam hadits tersebut tidak kurang mengandung 23 makna menurut Ibnu Mandhur di dalam Lisanul Arab. Dan kita harus melihat konteks hadits tersebut untuk memastikan makna mana yang dimaksud .Setelah diteliti oleh ulama Sunni, makna yang paling tepat adalah makna mahabbah (kecintaan). Karena setelah kata kata فعلي مولاه disambung dengan sabda nabi اللهم وال من والاه و عاد من عاداه (Sanyangilah orang yang menyayanginya dan bencilah orang yang yang membencinya).

Ini jika kita teliti melihat konteks hadits tersebut. Apabila kita maknakan secara makna khalifah atau pemimpin, maka penggalan hadits ini setelahnya akan sangat paradoks dan tidak berdasar.

Haidar Ali dalam Tahqiq Haula Nushsush Imamah menjelaskan kelemahan makna pemimpin dalam maksud hadits akibat hadits tersebut tidak diikat dengan kata kata بعدى (setelahku). Katakanlah jika yang dimaksud di sini mungkin benar bermakna pemimpin, maka ketika itu akan terdapat dua kepemimpinan, yaitu kepemimpinan Nabi dan Imam Ali, dan tentu kita tidak ada yang sepakat dalam hal ini.

Di dalam I’tiqad Ala Madzhab Ahlus Sunnah wa Al Jama’ah: 205 Imam Baihaqi menuturkan sebuah riwayat. Ketika Hasan bin Hasan bin Ali bin Abi Thalib ditanyakan kepadanya, Bukankan Nabi Muhammad telah mengatakan من كنت مولاه فعلي مولاه, lantas Imam Hasan menjawab, sekiranya yang dimaksud oleh Nabi adalah pemimpin, maka Nabi akan menjelaskannya secara lebih terperinci, sebagaimana dijelaskannya perkara wajibnya shalat, puasa dan zakat.

Salah satu bukti nyata bahwa hadits Ghadir ini tidak mengandung makna khalifah adalah ketika terjadi Musyawarah Bani Tsaqifah yang pada akhirnya membaiat Abu Bakar sebagai Khulafaur Rasyidin pertama, tidak ada seorang pun sahabat yang menggunakan dalil ini untuk mengangkat Imam Ali. Padahal peristiwa Ghadir Khum dan wafatnya Nabi hanya sekitar 70 hari saja dalam catatan sejarah. Padahal, sahabat ini sangat memahami hadits ini dengan baik, lagipun mereka tak akan bersepakat di dalam kesesatan.