Minggu, 29 Maret 2020

Bantahan larangan shalat berjamaah saat wabah

Jawaban DR Musyaffa dariny Hafizhahullah terhadap fatwa ustadz Yazid Hafizhahullah:

a. Ayat itu saat keadaan normal .. bukan saat tersebarnya wabah .. sehingga tdk tepat menggunakan ayat itu utk keadaan saat wabah menyebar.

Hal itu seperti berdalil dg  hadits ttg wajibnya berdiri dlm shalat utk orang yg kl shalat berdiri maka akan membahayakan kesehatannya.

b. Tdk benar masjid tdk pernah ditutup .. bahkan pernah terjadi di zaman dahulu masjid² ditutup krn keadaan tertentu.

c. Perkataan al-hafizh, tdk ada pembatasan bahwa amalan² itu harus dilakukan di masjid

d. Bertaubat dan ibadah² lainnya saat wabah tdk harus di masjid juga .. sehingga kita masih bisa melakukannya di rumah.

Wallahu a'lam.

======================

Bantahan atas jawaban DR. Musyaffa' terhadap tulisan ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas حفظه الله تعالى

A).  Hukum asal sholat jumat dan jamaah di masjid shg tepat berdalil dengan ayat tersebut, yaitu QS.at Taubah:18.
Adapun mengatakan wabah menyebar maka harus melihat peta yg sudah dibuat oleh pemerintah, karena tidak bisa kata "menyebar" diberlakukan pada semua tempat, untuk kemudian menggunakan kaidah
 درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
artinya "menghindari kerusakan lebih dahulu daripada meraih kemaslahatan." kaidah ini tidak tepat karena mafsadah wabah korona tidak menimpa seluruh tempat bahkan sudah ditentukan daerahnya (jika Bekasi misal daerah merah apakah semua bekasi? Jawabannya tidak karena pemerintah sudah memetakan kecamatan mana bahkan kelurahan mana atau RW atau RT atau perumahan) sehingga tidak bisa disamaratakan, jika demikian maka mafsadah korona sifatnya mauhumah, terikat dengan tempat yang dipetakan dan ditetapkan oleh pemerintah...
وهو مفسدة موهومة مقيدة بالأماكن المعينة من قبل الحكومة
  sementara sholat jumat dan lima waktu berjamaah di masjid, maslahat rojihah, yaitu مصلحة راجحة jika demikian maka Kaidah yg dipakai bukan درء المفاسد مقدم على جلب المصالح akan tetapi Kaidah yang tepat adalah المصلحة الراجحة مقدمة على المفسدة الموهومة yaitu "kemaslahatan yang jelas didahulukan daripada mafsadah yang belum jelas"

Adapun mengkiyaskan dengan orang wajib berdiri ketika sholat yang membahayakan kesehatannya tidak tepat, kenapa? Sudah jelas dia tidak mampu berdiri dipaksakan sehingga membahayakan kesehatannya...

Kalau mau diqiyaskan pada wanita yang haji harus minum obat penahan haid, haji maslahatnya rajihah(jelas) sementara minum obat penahan haid potensi bahaya (mafsada), tapi sifatnya mauhumah (belum jelas) karena diminum sementara menurut dokter, disinilah berlaku kaidah di atas, yaitu kemaslahatan yg jelas didahulukan daripada mafsada yang belum jelas,
Atau kaidah yang disampaikan syaikh As Sa'di  لا يترك أمر معلوم لأمر موهوم ( Taisir al Karim ar Rahman fi tafsir Kalami al Mannan hal: 911 tafsir surat Abasa cet. Dar as Sunnah)

B). Adapun berdalil masjid pernah ditutup dengan Hadits Riwayat Bukhori no. 1598, yang ditutup adalah ka'bah, dan Nabi shallallaahu alaihi wa sallam tetap sholat di antara rukun yamani.

C). Ustadz Yazid bin Abdul Qadir jawas tidak menyatakan pembatasan amalan tsb di masjid akan tetapi menjelaskan amalan amalan tsb mengangkat bala'

D).  Adapun ibadah bisa dilakukan di rumah saat wabah ... tidak bisa disamaratakan menyebarnya wabah di semua tempat dan lihat point "a" di atas.

============

Ditulis oleh: Mahfudz Umri
2 Syaban 1441 H/ 26 Maret 2020

Tidak ada komentar: