Minggu, 15 Maret 2020

FATWA SYAIKH AHMAD AL-KURI AL-MAURETANI -hafizhahullaah-

PERTANYAAN: Apakah boleh bagi kaum muslimin yang sehat untuk meninggalkan Shalat Jum’at dan Shalat Jama’ah karena takut dari penyakit Corona?

MAKA BELIAU MENJAWAB -semoga Allah memberikan taufik kepada beliau-:

PERTAMA: Takut terhadap musuh yang nyata ketika berperang di jalan Allah: adalah tidak menggugurkan Shalat Jama’ah. Maka bagaimana bisa Shalat Jama’ah gugur karena disebabkan takut dari penyakit yang masih belum pasti mengenai?!

{وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ...}

“Dan apabila engkau (Muhammad) berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu engkau hendak melaksanakan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu…” (QS. An-Nisaa’: 102)

KEDUA: Wabah dan penyakit ini sebab hakikinya adalah dosa dan maksiat.

Allah -Ta’aalaa- berfirman:

{وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ...}

“Dan musibah apa pun yang menimpa kamu adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri,…” (QS. Asy-Syuuraa: 30)

Allah juga berfirman:

{ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ}

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rum: 41)

Bukankah Allah -Ta’aalaa- telah menjelaskan bahwa obatnya hanyalah dengan kembali kepada Allah; dengan bertaubat, istigfar, Shalat membaca Al-Qura-n, berdo’a…Dan (obatnya) bukanlah dengan meninggalkan sebagian yang Allah wajibkan atas kita berupa Shalat Jum’ah dan Jama’ah!!

KETIGA: Firman Allah -Ta’aalaa-:

{مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ فِي الأرْضِ وَلَا فِي أَنْفُسِكُمْ إِلَّا فِي كِتَابٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ نَبْرَأَهَا.

Tidak ada komentar: