pendapat ini adalah
hadits Abu Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda:
إِذَا سَجَدَ أَحَدُكُمْ فَلاَ يَبْرُكْ كَمَا يَبْرُكُ الْبَعِيرُ وَلْيَضَعْ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ
Artinya:”Jika salah
seorang diantara kalian sujud, maka jangan meniru cara duduk onta, hendaknya
meletakkan kedua tangannya dahulu sebelum kedua lututnya”. HR Ahmad, Abu Dawud,
At-Thahawi dan Al-Baihaqi. Hadits dinyatakan shahih sanadnya oleh Syaikh
Al-Albani, syaikh Syuaib Al-Arnauth dan Syaikh Abdul Qodir Al-Arnauth.[Lihat
Al-Irwa’ Al-Ghalil 2/78 dan footnote Zaadul Ma’ad 1/216].
Namun ada juga yang
melemahkan hadits ini, diantaranya adalah Imam Al-Bukhari, Tirmidzi dan
Daruquthni [lihat Sifat Shalat Nabi karya Abdul Aziz Ath-Tharifi 129].
Hadits diatas di riwayatkan oleh Muhammad bin Abdullah bin Hasan, dari Abu Zinaad, dari Al-A’raj, dari Abu Hurairah.
Hadits diatas di riwayatkan oleh Muhammad bin Abdullah bin Hasan, dari Abu Zinaad, dari Al-A’raj, dari Abu Hurairah.
Sejatinya seluruh
perawinya tsiqoh (terpercaya), hanya saja imam Bukhari meragukan Muhammad bin
Abdullah bin Hasan, apakah ia mendengar hadits ini dari Abuz Zinaad.[Lihat
Tarikh Al-Kabir karya Imam Bukhari 1/39]. Dan lemahkan pula oleh Ibnul Qoyyim
karena muththarib (goncang).[Lihat Zadul Ma’aad 1/223].
pendapat ini adalah hadits Abu Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda:
Namun ada juga yang melemahkan hadits ini, diantaranya adalah Imam Al-Bukhari, Tirmidzi dan Daruquthni [lihat Sifat Shalat Nabi karya Abdul Aziz Ath-Tharifi 129].
Hadits diatas di riwayatkan oleh Muhammad bin Abdullah bin Hasan, dari Abu Zinaad, dari Al-A’raj, dari Abu Hurairah.
Sejatinya seluruh perawinya tsiqoh (terpercaya), hanya saja imam Bukhari meragukan Muhammad bin Abdullah bin Hasan, apakah ia mendengar hadits ini dari Abuz Zinaad.[Lihat Tarikh Al-Kabir karya Imam Bukhari 1/39]. Dan lemahkan pula oleh Ibnul Qoyyim karena muththarib (goncang).[Lihat Zadul Ma’aad 1/223].
Sumber dari: https://wahdah.or.id/duluan-manakah-tangan-atau-lutut-ketika-sujud-waktu-shalat/
إِذَا سَجَدَ أَحَدُكُمْ فَلاَ يَبْرُكْ كَمَا يَبْرُكُ الْبَعِيرُ وَلْيَضَعْ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ
Artinya:”Jika salah seorang diantara kalian sujud, maka jangan meniru
cara duduk onta, hendaknya meletakkan kedua tangannya dahulu sebelum
kedua lututnya”. HR Ahmad, Abu Dawud, At-Thahawi dan Al-Baihaqi. Hadits
dinyatakan shahih sanadnya oleh Syaikh Al-Albani, syaikh Syuaib
Al-Arnauth dan Syaikh Abdul Qodir Al-Arnauth.[Lihat Al-Irwa’ Al-Ghalil
2/78 dan footnote Zaadul Ma’ad 1/216].Namun ada juga yang melemahkan hadits ini, diantaranya adalah Imam Al-Bukhari, Tirmidzi dan Daruquthni [lihat Sifat Shalat Nabi karya Abdul Aziz Ath-Tharifi 129].
Hadits diatas di riwayatkan oleh Muhammad bin Abdullah bin Hasan, dari Abu Zinaad, dari Al-A’raj, dari Abu Hurairah.
Sejatinya seluruh perawinya tsiqoh (terpercaya), hanya saja imam Bukhari meragukan Muhammad bin Abdullah bin Hasan, apakah ia mendengar hadits ini dari Abuz Zinaad.[Lihat Tarikh Al-Kabir karya Imam Bukhari 1/39]. Dan lemahkan pula oleh Ibnul Qoyyim karena muththarib (goncang).[Lihat Zadul Ma’aad 1/223].
Sumber dari: https://wahdah.or.id/duluan-manakah-tangan-atau-lutut-ketika-sujud-waktu-shalat/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar