قال مالك: لا، والله حتى يصيب الحق، ما الحق إلا واحد، قولان مختلفان يكونان صوابًا جميعًا؟ ما الحق والصواب إلا واحد. Imam Malik berkata “Tidak,demi Allah, hingga ia mengambil yang benar. Kebenaran itu hanya satu. Dua pendapat yang berbeda tidak mungkin keduanya benar, sekali lagi kebenaran itu hanya satu
Minggu, 14 April 2019
Hukum membaca basmalah di pertengahan surat
jika kita membacanya di pertengahan surat, misalnya kita baca surat al-Baqarah langsung dari ayat 183, maka tidak masalah baca basmalah, tapi jika hanya membaca ta’awudh dan langsung baca ayatnnya, tidak dicela.
Dalam al-Adab as-Syar’iyah dinyatakan,
وتستحب قراءة البسملة في أول كل سورة في الصلاة وغيرها نص عليه وقال: لا يدعها قيل له: فإن قرأ من بعض سورة يقرؤها؟ قال لا بأس
Dianjurkan membaca basmalah di awal semua surat, baik ketika shalat maupun di luar shalat. Sebagaimana yang ditegaskan Imam Ahmad. Beliau mengatakan, “Jangan sampai ditinggalkan.”
Ada yang bertanya kepada beliau, “Jika dia membaca basmalah di tengah surat?” jawab Imam Ahmad, “Tidak masalah dia baca.” (al-Adab as-Syar’iyah, Ibnu Muflih, 2/326).
Rabu, 20 Maret 2019
Imam al ghazali seorang salafi
Al-Imam Badruddiin az-Zarkasyi –salah seorang Ulama Syafiiyyah- menyatakan:
وهو كِتَابُ إلْجَامِ الْعَوَامّ عن عِلْمِ الْكَلَامِ وهو آخِرُ تَصَانِيفِ الْغَزَالِيِّ مُطْلَقًا أو آخِرُ تَصَانِيفِهِ في أُصُولِ الدِّينِ حَثَّ فيه على مَذْهَبِ السَّلَفِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ
Itu adalah kitab: Iljaamul Awwaam ‘an Ilmil Kalaam yang merupakan karya tulis terakhir al-Ghozali secara mutlak, atau karya tulis terakhir dalam Ushuluddin yang di dalamnya beliau menganjurkan untuk berpegang dengan madzhab Salaf dan orang-orang yang mengikuti para Salaf tersebut (al-Bahrul Muhiith fii Ushuulil Fiqh (3/29))
Syaikh Muhammad Amaan al-Jaamiy rahimahullah menyatakan:
وللإمام الغزالي مؤلفات كثيرة في مختلف العلوم، ومما يتصل ببحثنا هذا من مؤلفاته كتاب اللطيف (إلجام العوام عن علم الكلام) الذي أشاد فيه [كما سبق] بمذهب السلف وتحدث عن حقيقته مبيناً أنه هو الحق وأن من خالف السلف فهو مبتدع لأنه مذهب الصحابة والتابعين، وقد أُخِذَ من الرسول عليه الصلاة والسلام مباشرة، فكل خير في إتباعهم وكل شر في الابتداع بعدهم، وقد تحدث فيه بإسهاب عن مذهب السلف وحقيقة مذهب السلف هو الإتباع دون الابتداع. وللغزالي رسالة سماها (بغية المريد في رسائل التوحيد) وهي جملة رسائل مفيدة وجليلة ومشتملة على الكثير من المعاني اللطيفة وما يجب على المخلوق للخالق جل شأنه وعلى ما يجب معرفته على كل إنسان من علم التوحيد. وقد تحدث فيها عن تنزيه الخالق وأنه لا يشبهه شيء ولا يشبه شيئاً وكل ما خطر بالبال والوهم والخيال من التكييف والتمثيل فإنه سبحانه منزه عن ذلك.
Al-Imam al-Ghozali memiliki karya tulis yang banyak pada berbagai bidang ilmu. Salah satu di antara karya tulis beliau yang sampai pada pembahasan kita ini adalah kitab Iljaamul ‘Awwaam ‘an Ilmil Kalaam yang di dalamnya beliau menyanjung madzhab Salaf dan menceritakan tentang hakikatnya serta menjelaskan bahwa itulah yang haq (benar), dan barangsiapa yang menyelisihi Salaf maka ia adalah mubtadi’ karena itu adalah madzhab para Sahabat dan Tabi’in yang diambil dari Rasulullah shollallahu alaihi wasallam secara langsung, dan setiap kebaikan adalah dengan mengikuti mereka (para Salaf) dan setiap keburukan adalah karena kebid’ahan yang dilakukan orang-orang setelahnya. Di dalamnya beliau menjelaskan secara panjang lebar tentang madzhab Salaf dan hakikat madzhab Salaf adalah Ittiba’ (mengikuti Nabi) bukan ibtida’ (mengadakan hal-hal baru). Dan al-Ghozali juga memiliki risalah yang dinamakan: Bughyatul Muriid fii Rosaa-ilit Tauhiid, yang itu termasuk risalah yang bermanfaat, mulya, dan mengandung kebanyakan makna yang halus tentang kewajiban makhluk terhadap al-Kholiq (Sang Pencipta) –Yang Maha Mulya- dan hal yang wajib diketahui oleh setiap manusia dari ilmu Tauhid. Di dalam risalah itu beliau menceritakan tentang pensucian terhadap al-Kholiq dan bahwasanya Dia tidaklah ada sesuatu apapun yang menyerupainya, dan segala yang terbetik dalam hati, pikiran/persangkaan, dan khayalan berupa takyiif (mencari tahu seperti apa kafiyatnya) dan penyerupaan, maka sesungguhnya Allah Subhaanah tersucikan dari itu (as-Shifaatul Ilahiyyah fil Kitaabi was Sunnah anNabawiyyah fii Dhou-il Itsbaat wat Tanziih halaman 166)
Imam al ghazali taubat dari filsafat
Ibnu Abil ‘Izz al-Hanafiy rahimahullah menyatakan dalam syarh al-‘Aqiidah atThohawiyyah:
وكذلك الغزالي ـ رحمه الله ـ انتهى آخرُ أمرِه إلى الوقف والحيرة في المسائل الكلاميَّة، ثمَّ أعرَضَ عن تلك الطُّرُق، وأقبَل على أحاديث الرَّسول – صلى الله عليه وسلم -، فمات و(البخاري) على صدره
Demikian juga al-Ghozali semoga Allah merahmatinya, akhir urusannya adalah berhenti dan kebingungan terhadap masalah-masalah Kalamiyyah (filsafat). Kemudian beliau berpaling dari jalan-jalan itu (filsafat dan ilmu kalam). Beliau menghadapkan dirinya kepada hadits-hadits Rasul shollallahu alaihi wasallam, kemudian beliau meninggal dunia dalam keadaan kitab Shahih al-Bukhari berada di atas dadanya (Syarh al-Aqiidah al-Thohawiyyah karya Ibnu Abil ‘Izz al-Hanafiy halaman 169 penerbit Daarul Aqiidah –bersama syarh Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Sholih al-Fauzan)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menyatakan:
وَأَبُو حَامِدٍ إنَّمَا ذَمَّ التَّأْوِيلَ فِي آخِرِ عُمْرِهِ وَصَنَّفَ ” إلْجَامَ الْعَوَامِّ عَنْ عِلْمِ الْكَلَامِ “
Abu Hamid (al-Ghozaliy) mencela takwil di akhir usianya dan menyusun karya: Iljaamul ‘Awwaam ‘an ‘Ilmil Kalaam (Majmu’ Fataawa Ibn Taimiyyah (17/357))
وَهَذَا أَبُو حَامِدٍ الْغَزَالِيُّ مَعَ فَرْطِ ذَكَائِهِ وَتَأَلُّهِهِ وَمَعْرِفَتِهِ بِالْكَلَامِ وَالْفَلْسَفَةِ وَسُلُوكِهِ طَرِيقَ الزُّهْدِ وَالرِّيَاضَةِ وَالتَّصَوُّفِ يَنْتَهِي فِي هَذِهِ الْمَسَائِلِ إلَى الْوَقْفِ وَالْحَيْرَةِ وَيُحِيلُ فِي آخِرِ أَمْرِهِ عَلَى طَرِيقَةِ أَهْلِ الْكَشْفِ وَإِنْ كَانَ بَعْدَ ذَلِكَ رَجَعَ إلَى طَرِيقَةِ أَهْلِ الْحَدِيثِ وَصَنَّفَ ” إلْجَامَ الْعَوَامِّ عَنْ عِلْمِ الْكَلَامِ ” .
Inilah Abu Hamid al-Ghozali yang dengan kecerdasannya yang luar biasa dan sikap pengagungan dan pengenalan terhadap ilmu Kalam dan filsafat, metode untuk menempuhnya, dan jalan zuhud, riyadhoh, dan tasawwuf, berakhir pada permasalahan-permasalahan ini kepada sikap berhenti dan kebingungan dan memindahkan akhir perkaranya pada jalannya Ahlul Kasyf. Meskipun kemudian setelah itu beliau kembali kepada jalan yang ditempuh Ahlul Hadits dan menyusun karya “Iljaamul ‘Awwaam ‘an ‘Ilmil Kalaam” (Majmu’ Fataawa Ibn Taimiyyah (4/72)
Al-Imam anNawawiy rahimahullah menyatakan dalam kitab al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab:
وقد بالغ امامنا الشافعي رحمه الله تعالى في تحريم الإشتغال بعلم الكلام اشد مبالغة واطنب في تحريمه وتغليظ العقوبة لمتعاطيه وتقبيح فعله وتعظيم الاثم فيه فقال لأن يلقي الله العبد بكل ذنب ما خلا الشرك خير من أن يلقاه بشئ من الكلام: والفاظه بهذا المعنى كثيرة مشهورة: وقد صنف الغزالي رحمه الله في آخر أمره كتابه المشهور الذى سماة الجام العوام عن علم الكلام
Imam kami asy-Syafi’i semoga Allah Ta’ala merahmatinya benar-benar menekankan haramnya menyibukkan diri dengan ilmu Kalam, beliau sangat mengharamkannya, dan menekankan siksaan yang berat bagi orang yang mempelajarinya. Beliau juga sangat mencela pelakunya dan menganggap dosanya sangat besar. Beliau (al-Imam asySyafii) berkata: Kalau seandainya seorang hamba bertemu dengan Allah dengan membawa seluruh dosa selain kesyirikan, itu lebih baik baginya dibandingkan bertemu Allah dengan membawa (dosa karena mempelajari) ilmu Kalam (filsafat). Lafadz-lafadz ucapan beliau yang semakna dengan ini sangat banyak dan masyhur. Al-Ghozali –semoga Allah merahmatinya- telah menyusun kitab di akhir fase kehidupannya (meninggalkan Ilmu Kalam/ Filsafat) yang berjudul : Iljaamul ‘Awwaam ‘an Ilmil Kalaam (al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab (1/25)).
Selasa, 19 Maret 2019
Kapan Waktu Menghadap Makmum?
Sesaat setelah salam. Yakni setelah membaca dzikir setelah sholat istighfar 3x dan Allahumma antas salaam….
Sebagaimana dipaparkan dalam riwayat dari sahabat Tsauban –radhiyallahu’anhu-,
كان صلى الله عليه وسلم إذا سلم استغفر ثلاثاً، وقال: “اللهُمَّ أَنْتَ السَّلاَمُ، ومنكَ السلاَمُ، تَبَارَكْتَ يَا ذَا الجَلاَلِ وَالإِكْرَامِ”
Nabi ﷺ biasa jika usai salam, beliau beristighfar 3x, kemudian membaca: Allahumma antas salaam, wa minkas salam, tabaarokta ya dzal jalaali wal ikroom. (HR. Muslim)
Setelah menukil riwayat di atas Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan,
ولم يمكث مستقبِلَ القِبلة إلا مقدارَ ما يقولُ ذلك ، بل يُسرع الانتقالَ إلى المأمومين ، وكان ينفتِل عن يمينه وعن يساره
Beliau tidak tetap berada posisi duduk menghadap kiblat (setelah sholat, pent) kecuali selama beliau membaca dzikir di atas. Bahkan beliau selalu segera berpindah ke barisan makmum. Beliau terkadang menghadap makmum dengan memutar ke sisi kanan atau terkadang ke sisi kiri. (Zaadul Ma’ad, hal. 91)
Kamis, 14 Maret 2019
Penyimpangan al ghumari
1. Tikaman kepada al-Imam Abu Dawud rahimahullahu penulis kitab Sunan Abi Dawud (Wafat 275 H):
“Aku bersaksi atas nama Allah ini adalah kedustaan Abu Dawud, karena dia adalah seorang yang terkenal selalu bermusuhan dan berdusta ….”
Sampai pada ucapannya:
“Semoga Allah menjelekkan dia (Abu Dawud)”
(lihat kitab Ju’natul ‘Athar juz 1 hal 39-40)
2. Cercaan kepada al-Imam al-Munawy penulis kitab Faidhul Qadir (Wafat 1031 H):
“Apakah kamu wahai Munawi sudah gila dengan melemahkan hadits-hadits ini?” Bahkan kamu sendiri bukan rujukan justru layak bagimu dikategorikan dalam jajaran perawi-perawi lemah.”
(al-Mudawi lil ilal al-Munawi juz 1 hal 250-251)
Demikiankah ucapan seorang yang berilmu menghiasi lisannya dengan kata-kata: gila dan semisalnya?
Apakah pantas seorang yang dijuluki al-Muhadits (ahli hadits), al-Hafidz (penghafal hadits) dan gelar lainnya, jika lisannya kotor mencerca ulama umat yang telah mendahuluinya dalam ilmu dan amal?
Kita serahkan kepada pembaca untuk menilai sendiri..!
3. Komentar al-Ghumari yang tidak beradab terhadap tinjauan hukum pakar ahli hadits semisal Ali al-Madini, al-Bukhari rahimahumallahu dan yang lainnya.
Aku (al-Ghumari) katakan:
“Tetapi hadits ini shahih walaupun dilemahkan oleh mayoritas al-Huffadz (para penghafal hadits), ahli fikih dan ahli hadits semisal Ahmad bin hanbal, Ali al-Madini, Muhammad bin Yahya adz-Dzuhli, al-Bukhari, al-Baihaqi, ar-Rafi’i dan an-Nawawi!”
(al-Hidayah fii Takhrij Ahadits al-Bidayah)
4. Juga ucapannya:
“Dan Ibnu Abdil Barr condong pada penshahihan hadits tersebut.”
Aku katakan:
“Itulah yang benar walaupun telah melemahkannya Bukhari, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, ad-Daruquthni, Ibnu Hazm dan sekelompok ulama, yang mana mereka mengklaim bahwa tidak ada satu haditspun yang shahih dalam bab ini!”
(al-Hidayah fii Takhrij Ahadits al-Bidayah)
5.tikaman al ghumari kepada muawiyah radhiallahu anhu:
– Dalam bukunya “Bahrul ‘amiq” juz 1/50-51, al-Ghumari berkata:
“Dalam rangka pengagungan kehormatan mereka (sahabat) yang suci dan penjagaan kredibilitas mereka yang bersih yaitu pemurnian mereka (sahabat) dari golongan kaum munafik dan orang-orang jahat untuk dikategorikan sebagai sahabat, seperti Muawiyah, Ayahnya (Abu Sufyan -ed), Anaknya, al-Hakam bin al-Ash dan yang setipe dengan mereka, semoga Allah menjelekkan dan melaknat mereka…”
– Dalam bukunya “Ju’natul ‘Atthar” juz 1 hal 5, al-Ghumari berkata:
“Dia (Muawiyah) memaksa manusia untuk memalsukan hadits tentang keutamaan negeri Syam”
– Dalam kitab yang sama “Ju’natul ‘Atthar” juz 2 hal 39, al-Ghumari berkata:
“Semoga Allah melaknatinya (melaknat Mu’awiyah)”
Rabu, 13 Maret 2019
Siapa Wanita Pertama yang Masuk Surga?
Benarkah Mutiah itu wanita pertama yang masuk surga?
Terdapat sebuah hadis dari A’isyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
سَيِّدَاتُ نِسَاءِ أَهْلِ الْجَنَّةِ أَرْبَعٌ: مَرْيَمُ بِنْتُ عِمْرَانَ، وَفَاطِمَةُ بِنْتُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَخَدِيجَةُ بِنْتُ خُوَيْلِدٍ، وَآسِيَةُ
“Pemuka wanita ahli surga ada empat: Maryam bintu Imran, Fatimah bintu Rasulillah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Khadijah bintu Khuwailid, dan Asiyah.” (HR. Hakim 4853 dan dinilai ad-Dzahabi: shahih sesuai syarat Muslim).
Jika benar Mutiah adalah wanita pertama yang masuk surga, seperti yang diceritakan, tentu dia masuk dalam daftar pemuka wanita ahli surga.
Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan,
وأما أول من يدخلها من النساء فلم نقف عليه من وجه صحيح إلا أن النبي صلى الله عليه وسلم أخبر عن سيدات نساء أهل الجنة
Tentang wanita yang pertama kali masuk surga, kami tidak menjumpai dalil yang shahih, selain sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang sayyidat (para pemimpin wanita) ahli surga.
Kemudian lembaga fatwa menyebutkan hadis dari A’isyah di atas. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 60999).
Mentaati Suami adalah amal mulia bagi para wanita. Gelar kehormatan bagi setiap muslimah. Namun bukan berarti, kita boleh memotivasi mereka dengan hadis yang sama sekali tidak ada sumbernya. Karena berdusta atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam termasuk dosa besar.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
”Siapa yang sengaja berdusta atas namakku, hendaknya dia siapkan tempatnya di neraka.” (Muttafaq ’alaih).
Dan alhamdulillah, kita memuji Allah, masih banyak hadis-hadis shahih yang bisa kita jadikan sebagai motivasi para wanita untuk taat kepada suami, dalam selain maksiat.
Al Imam Asy Syafi'i Bukan Penganut Pluralisme
💌 Al Imam Asy Syafi'i Bukan Penganut Pluralisme
Beliau menafikan adanya persaudaraan antara orang Mukmin dan orang kafir. Allah Ta'ala berfirman:
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
"Sesungguhnya kaum Mukminin itu bersaudara, maka perbaikilah hubungan di antara mereka, dan bertakwalah kepada Allah semoga kalian mendapatkan rahmat" (QS. Al Hujurat: 10).
Al Imam Asy Syafi'i menjelaskan makna ayat ini:
جعل الأخوة بين المؤمنين وقطع ذلك بين المؤمنين والكافرين
"Allah menjadikan persaudaraan hanya pada kaum Mukminin, dan Allah memutuskan persaudaraan antara kaum Mukminin dengan kaum kafirin" (Al Umm, 6/40).
Lebih tegas lagi perkataan beliau berikut ini:
ومن كان على دين اليهودية والنصرانية فهؤلاء يدّعون دين موسى وعيسى – صلوات الله وسلامه عليهما – وقد بدّلوا منه ، وقد أخذ عليهم فيهما الايمان بمحمد صلى الله عليه وسلم فكفروا بترك الايمان به واتباع دينه ، مع ما كفروا به من الكذب على الله قبله .
"Barangsiapa yang berada dalam agama Yahudi atau NAsrani, maka mereka mengklaim mengikuti Musa dan Isa 'alaihimas salam, padahal mereka telah mengubah-ubahnya. Mereka mengetahui adanya kewajiban beriman kepada Muhammad Shallallahu'alaihi Wasallam namun mereka mengkufurinya dengan meninggalkan keimanan kepada Muhammad Shallallahu'alaihi Wasallam dan tidak mengikuti ajaran beliau. Disamping kekufuran mereka karena telah mendustakan Allah sebelumnya".
فقد قيل لي : إن فيهم من هو مقيم على دينه ، يشهد أن لا إله إلا الله وأن محمداً عبده ورسوله ويقول : لم يبعث إلينا . فإن كان فيهم أحد هكذا فقال أحد منهم : أشهد أن لا إله إلا الله وأن محمداً عبده ورسوله . لم يكن هذا مستكمل الاقرار بالايمان حتى يقول : وأن دين محمد حق أو فرض ، وأبرأ مما خالف دين محمد صلى الله عليه وسلم أو خالف دين الاسلام . فإذا قال هذا فقد استكمل الاقرار بالايمان
"Jika ada yang berkata: "di antara mereka ada yang masih berada pada ajaran asli agamanya, bersyahadat laa ilaaha illalla wa anna muhammadan abduhu wa rasuuluh", namun mereka mengatakan: "bahwa Muhammad tidak diutus untuk kami".
Jawabnya, jika memang benar ada yang demikian di antara mereka, lalu diantara mereka bersyahadat laa ilaaha illalla wa anna muhammadan abduhu wa rasuuluh, maka ia tidak sempurna pengakuan keimanannya hingga mengatakan bahwa agama yang dibawa Muhammad itu benar dan wajib diikuti. Dan sampai dia berlepas diri dari semua yang bertentangan dari ajaran yang dibawa Muhammad Shallallahu'alaihi Wasallam atau berlepas diri dari semua yang bertentangan dengan Islam. Jika ia mengatakan ini barulah pengakuan keimanannya sempurna"
(Al Umm, 6/158).
Bahkan Al Imam Asy Syafi'i menyakini semua pemeluk agama kemusyrikan itu kafir. Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan:
الكفر والشرك سواء ، وكل كافر فهو مشرك وكل مشرك فهو كافر وهو قول الشافعي وغيره
"Kufur dan syirik itu sama. Setiap orang kafir maka dia musyrik dan setiap musyrik itu kafir. Ini adalah pendapat Asy Syafi'i dan yang lainnya" (Al Fishal fil Milal wal Ahwa wan Nihal, 3/124).
Bahkan Al Imam Asy Syafi'i juga bukan penganut toleransi kebablasan. Beliau melarang Muslim membantu membangun gereja atau merawatnya. Beliau mengatakan:
وأكره للمسلم أن يعمل بنَّاءً، أو نجاراً، أو غير ذلك في كنائسهم التي لصلاتهم
"Aku melarang orang Muslim bekerja membangun gereja, atau menjadi tukang kayu bagi gereja atau semisalnya, di gereja-gereja yang mereka gunakan untuk ibadah" (Al Umm, 4/203).
Maka dari nukilan-nukilan di atas sudah sangat jelas, terang-benderang, Al Imam Asy Syafi'i mengkafirkan Yahudi dan Nasrani serta semua penganut agama selain Islam. Beliau bukan penganut pluralisme atau toleransi kebablasan.
Namun anehnya banyak orang menisbatkan diri kepada madzhab beliau malah menyebarkan paham yang menyesatkan ini.
Allahul musta'an wa ilaihit tuklan.
📝 Oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom حفظه الله تعالى
Beliau menafikan adanya persaudaraan antara orang Mukmin dan orang kafir. Allah Ta'ala berfirman:
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
"Sesungguhnya kaum Mukminin itu bersaudara, maka perbaikilah hubungan di antara mereka, dan bertakwalah kepada Allah semoga kalian mendapatkan rahmat" (QS. Al Hujurat: 10).
Al Imam Asy Syafi'i menjelaskan makna ayat ini:
جعل الأخوة بين المؤمنين وقطع ذلك بين المؤمنين والكافرين
"Allah menjadikan persaudaraan hanya pada kaum Mukminin, dan Allah memutuskan persaudaraan antara kaum Mukminin dengan kaum kafirin" (Al Umm, 6/40).
Lebih tegas lagi perkataan beliau berikut ini:
ومن كان على دين اليهودية والنصرانية فهؤلاء يدّعون دين موسى وعيسى – صلوات الله وسلامه عليهما – وقد بدّلوا منه ، وقد أخذ عليهم فيهما الايمان بمحمد صلى الله عليه وسلم فكفروا بترك الايمان به واتباع دينه ، مع ما كفروا به من الكذب على الله قبله .
"Barangsiapa yang berada dalam agama Yahudi atau NAsrani, maka mereka mengklaim mengikuti Musa dan Isa 'alaihimas salam, padahal mereka telah mengubah-ubahnya. Mereka mengetahui adanya kewajiban beriman kepada Muhammad Shallallahu'alaihi Wasallam namun mereka mengkufurinya dengan meninggalkan keimanan kepada Muhammad Shallallahu'alaihi Wasallam dan tidak mengikuti ajaran beliau. Disamping kekufuran mereka karena telah mendustakan Allah sebelumnya".
فقد قيل لي : إن فيهم من هو مقيم على دينه ، يشهد أن لا إله إلا الله وأن محمداً عبده ورسوله ويقول : لم يبعث إلينا . فإن كان فيهم أحد هكذا فقال أحد منهم : أشهد أن لا إله إلا الله وأن محمداً عبده ورسوله . لم يكن هذا مستكمل الاقرار بالايمان حتى يقول : وأن دين محمد حق أو فرض ، وأبرأ مما خالف دين محمد صلى الله عليه وسلم أو خالف دين الاسلام . فإذا قال هذا فقد استكمل الاقرار بالايمان
"Jika ada yang berkata: "di antara mereka ada yang masih berada pada ajaran asli agamanya, bersyahadat laa ilaaha illalla wa anna muhammadan abduhu wa rasuuluh", namun mereka mengatakan: "bahwa Muhammad tidak diutus untuk kami".
Jawabnya, jika memang benar ada yang demikian di antara mereka, lalu diantara mereka bersyahadat laa ilaaha illalla wa anna muhammadan abduhu wa rasuuluh, maka ia tidak sempurna pengakuan keimanannya hingga mengatakan bahwa agama yang dibawa Muhammad itu benar dan wajib diikuti. Dan sampai dia berlepas diri dari semua yang bertentangan dari ajaran yang dibawa Muhammad Shallallahu'alaihi Wasallam atau berlepas diri dari semua yang bertentangan dengan Islam. Jika ia mengatakan ini barulah pengakuan keimanannya sempurna"
(Al Umm, 6/158).
Bahkan Al Imam Asy Syafi'i menyakini semua pemeluk agama kemusyrikan itu kafir. Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan:
الكفر والشرك سواء ، وكل كافر فهو مشرك وكل مشرك فهو كافر وهو قول الشافعي وغيره
"Kufur dan syirik itu sama. Setiap orang kafir maka dia musyrik dan setiap musyrik itu kafir. Ini adalah pendapat Asy Syafi'i dan yang lainnya" (Al Fishal fil Milal wal Ahwa wan Nihal, 3/124).
Bahkan Al Imam Asy Syafi'i juga bukan penganut toleransi kebablasan. Beliau melarang Muslim membantu membangun gereja atau merawatnya. Beliau mengatakan:
وأكره للمسلم أن يعمل بنَّاءً، أو نجاراً، أو غير ذلك في كنائسهم التي لصلاتهم
"Aku melarang orang Muslim bekerja membangun gereja, atau menjadi tukang kayu bagi gereja atau semisalnya, di gereja-gereja yang mereka gunakan untuk ibadah" (Al Umm, 4/203).
Maka dari nukilan-nukilan di atas sudah sangat jelas, terang-benderang, Al Imam Asy Syafi'i mengkafirkan Yahudi dan Nasrani serta semua penganut agama selain Islam. Beliau bukan penganut pluralisme atau toleransi kebablasan.
Namun anehnya banyak orang menisbatkan diri kepada madzhab beliau malah menyebarkan paham yang menyesatkan ini.
Allahul musta'an wa ilaihit tuklan.
📝 Oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom حفظه الله تعالى
Senin, 04 Maret 2019
SYUBHAT PENGERTIAN KAFIR
OLEH : KH. M. SHIDDIQ AL JAWI
.
Tanya :
.
Ustadz, pendukung pemimpin kafir berpendapat kata “kafir” itu tak sama artinya dengan “non-muslim”. Istilah “kafir” itu katanya lawan dari “iman” bukan lawan dari “islam”. Jadi orang Yahudi atau Nashrani saat ini bisa jadi tergolong “beriman” karena katanya ada dalilnya dalam Al Quran (QS Al Baqarah : 62; Al Maa`idah : 69). Bagaimana sebenarnya arti kafir itu?
.
Jawab :
.
Sesungguhnya istilah kafir artinya sangat jelas, yaitu orang yg tak beragama Islam, atau dengan kata lain orang yang tak beriman dengan agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW, baik dia kafir asli, seperti orang Yahudi atau Nashrani, maupun kafir murtad, yaitu asalnya muslim tapi mengingkari salah satu ajaran pokok yang dipastikan sbg ajaran Islam, seperti wajibnya shalat. (Sa’di Abu Jaib, Mausuu’ah Al Ijmaa’, hlm. 963).
.
Siapapun yang mengkaji terminologi kafir dalam berbagai kitab-kitab terpercaya (mu’tabar), akan mendapat kesimpulan yang sama, yg intinya pengertian kafir adalah siapa saja yg tidak memeluk agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW.
.
Dalam kitab _Mu’jam Lughah Al Fuqahaa`_ karya Prof. Rawwas Qal’ah Jie disebutkan bahwa :
الكافر: من لا يؤمن بالله ولا بمحمد رسول الله ، أو من ينكر ما هو معلوم من الإسلام بالضرورة ، أو ينتقص من مقام الله تعالى أو الرسالة “Kafir adalah siapa saja yang tidak beriman kepada Allah dan kepada Nabi Muhammad SAW, atau siapa saja yg mengingkari ajaran apa pun yg diketahui secara pasti berasal dari Islam (seperti wajibnya sholat, haramnya zina, dll), atau yang merendahkan kedudukan Allah dan risalah Islam.” (man laa yu`minu billahi wa laa bi muhammadin rasulillah aw man yunkira aa huma ma’lumun minal islam aw yantaqishu min maqaamillah ta’ala aw ar risalah). (Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughah Al Fuqahaa`, hlm. 268).
.
.
Dalam kitab _Al Mu’jam Al Wasith_ disebutkan :
الكافرمن لا يؤمن بالوحدانية أو النبوة أو الرسلة أل بثلاثنها .
.
“Kafir adalah siapa saja orang yang tidak beriman kepada keesaan Allah, atau tidak beriman kepada kenabian Muhammad SAW, atau tidak beriman kepada Syariah Islam, atau tidak beriman kepada ketiga-tiganya.” (kamus al mu'jam al wasith, juz II hlm. 891)
Minggu, 03 Maret 2019
KAFIR MENURUT KROPAK FERRARA
Ada sejumlah perilaku yang harus dihindari oleh seorang mukmin agar tidak terjerumus dalam kekafiran, sebagaimana termaktub dalam isi KROPAK FERRARA, sebuah naskah Jawa dari abad XV atau XVI - masa dimana WALISONGO hidup. Sebagian dari ciri atau perbuatan yang masuk kategori kekafiran dalam naskah yang diyakini sebagai karya SUNAN BONANG dan tersimpan di Perpustakaan Ariostea, Ferrara, Italia tersebut adalah sebagai berikut:
1. Ikut menyembah berhala (kaya wong anembah brahala)
2. Mengikuti pepujian atau upacara keagamaan orang kafir (atanapi milua ing pujiane wong kapir)
3. Ikut mengeluarkan sesaji (milua ababanten)
4. Merendahkan wahyu Allah, baik dengan menyangkal kebenaran maupun keberadaannya. Misalnya menganggap bahwa Al Quran yang terdiri dari 30 juz itu bukanlah wahyu dari Allah, menyelewengkan dalil Allah, atau memaki kebenaran kalam Allah (anginaa sastra Pangeran, den paidoa, atawa den alpaa, kang kuran tigang puluh jus iku, deng sengguha dudua andikaning Allah. Atawa anaha analibana dalil, ing Pangeran iku atawa anglewihana, andikaning Pangeran)
5. Memaki Allah dan Rasul utusan Allah atau Malaikat (yang angucapa ala ing Pangeran muwah ing sakehing utusaning Pangeran, atawa yang malaikat)
6. Menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal sebagaimana yang dibicarakan dalam empat madzhab (angalalena kang haram atawa ngramna kang halal kang saujaring patang madahab)
7. Menganggap sunat hal yang wajib dan menganggap wajib hal yang sunat (kang perlu den arani sunat, kang sunat diarani parlu)
8. Mengaku sebagai nabi atau rasul setelah Nabi Muhammad. Hal ini termasuk meyakini atau bahkan mengikuti orang yang mengaku sebagai Nabi setelah beliau (ana wong angakua utusaning Pangeran, ing sauwus ilanging Nabiyulllah, atawa ingajak manira atawa ing sajaman iki atawa angaku ingsun nabi atawa ikang adidepa ing ujare iku, sakabehe iku dadi kapir)
9. Menuduh kafir terhadap saudaranya yang muslim (wong Islam den aranana kapir, nora ta atut saking pangucape kang angucap iku dadi kapir)
10. Senang apabila dianggap kafir atau berfikir sebagai orang kafir dan membantu semua perbuatan orang kafir (siang sapa suka ingaran kapir dadi kapir)
11. Bersahabat dengan orang kafir, memandang baik terhadap kekafiran, dan mengikuti semua perilaku kafir (lamun ana wong Islam asih ing kafir atawa aidep ing kafir, milu satingkahing kapir)
12. Jika ada orang kafir yang berjanji suatu saat akan masuk Islam kemudian mati tanpa sempat bersyahadat maka ia belum Islam (lamun ana wong kapir arep dadi Islam, ujare wong iku besuk ingsun Islam, nuli besukane mati durung ta asadat, nora dadi wong Islam iku)
13. Meremehkan sunnah Nabi. Hal ini dicontohkan ketika ada orang diminta untuk mencukur rambut, memotong kuku karena itu adalah perintah Rasulullah. Tetapi orang itu kemudian mengatakan bahwa dirinya menolak meskipun itu adalah dicontohkan oleh Nabi sekali pun. Penulis lontar ini menganggap bahwa itu merupakan perilaku kufur (ata wong akona akurisa adastara kaki sira, atugela kuku iku laku abcik, lakunira baginda Rasulullah, den saurana ta mangkene saki lapane nora ingsun agelem kadi ujarira iku, yen lakuni Rasulullah, pan ingsun ora arep, yen ingsun aidepa kupur wong iku)
14. Menghina semua Nabi (amadaa ing nabi kabeh, sakehe utusaning Pangeran)
Menghina sahabat Nabi (amadaa ing sabating Rasulullah)
15. Mengaku sebagai Tuhan dan berkeyakinan bahwa Allah tidak mengetahui segala sesuatu (sing sapa angucapa awake Pangeran kupur, utawa angucap ing Pangeran ora weruh, ingkang durung ana)
16. Mengatakan bahwa dirinya sudah bertemu Allah, bidadari surga dan memakan buah-buahan surga (angucap yen wus sanpe ing Pangeran utawa angucap ya wis atetamu lan widadari atawa angucapa yan wus amangan wowohaning suwarga kabeh iku kupur)
17. Melebihkan imam-imam dibandingkan para Nabi, menganggap para wali lebih agung dari Nabi, melebihkan mereka dari Nabi Muhammad (imam kang agung-agung iku, angalahaken para nabi, atawa wali den lewihakna saking nabi, den lewihakna saking baginda Muhammad, kapir)
Tanggapan kyai luthfi tentang kafir non muslim
Geger Hasil Munas NU ‘Non-Muslim Bukan Kafir’,
Gus Luthfi: Parah! Ini Amandemen Alquran.
1 Maret 2019
KH Luthfi Bashori (kiri) dan H Ainul Yaqin (FT/Suaramuslim)
SURABAYA | duta.co – ‘Terobosan’ luar biasa dilakukan PBNU. Setelah mengibarkan semangat ashabul qoror (menjadi pemangku kebijakan), kali ini melalui Komisi Maudluiyah di Munas dan Konbes NU 2019 di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, NU memutuskan tidak menggunakan kata kafir bagi non-muslim di Indonesia.
Alasannya, menarik. “Kata kafir menyakiti sebagian kelompok non-Muslim,” kata KH Abdul Muqsith Ghozali, Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU di Komisi Maudluiyah pada Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2019 di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Citangkolo, Kota Banjar, Jawa Barat, Kamis (28/2) sebagaimana diwartawan nu.or.id.
Masih menurut Abdul Muqsith, para kiai menyepakati tidak menggunakan kata kafir, akan tetapi menggunakan istilah muwathinun, yaitu warga negara.
Menurutnya, hal demikian menunjukkan kesetaraan status Muslim dan non-Muslim di dalam sebuah negara. “Dengan begitu, maka status mereka setara dengan warga negara yang lain,” terang Dosen Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
Lalu, apa hubungan kata kafir dengan warga negara? “Apa pun, ini berbahaya! Jika umat Islam sudah tidak percaya dengan term Alquran, maka, lama-lama akan risih menyebut sebagai muslim, karena khawatir dianggap tidak toleran dan menyakiti kelompok lain,” jelas Ustadz H Ainul Yaqin Ssi, Apt, MSi, Sekretaris MUI Jawa Timur kepada duta.co, Jumat (1/3/2019).
“Kalau ini yang terjadi, maka, sama persis dengan dunia barat, orang malu menyebut agamanya, tabu bertanya soal agama,” jelas Ustadz H Ainul Yaqin Ssi, Apt, MSi, Sekretaris MUI Jawa Timur kepada duta.co, Jumat (1/3/2019).
Ya! ‘Pengadilan’ kata kafir ini dikaitkan dengan status warga negara. Padahal, Indonesia bukan negara agama. Artinya, apa pun agama seseorang, tidak membedakan statusnya sebagai warga negara. Ini sudah diatur dan dijamin Undang-undang. Adalah keliru besar, kalau menganggap non-muslim (atau kafir dalam istilah umat Islam), tidak memiliki kesetaraan dalam kewarganegaraan.
“Kafir itu artinya menutup diri dari kebenaran Alquran. Kafir bukan WNA (warga negara asing). Ketika Nabi Muhammad saw membuat Kesepakatan Madinah, juga menggunakan kata kafir. Kita juga sering menyebut kufur nikmat, kufur berasal dari kata yang sama, kafara. Kufur nikmat berarti menutup pengakuan dari nikmat Allah swt. Jadi, jangan didramatisir, apalagi dikesankan menyakiti,” tegas Ustadz Ainul Yaqin.
KH Luthfi Bashori, Pengasuh Pesantren Ribath Al Murtadla Al Islami Singosari Malang, merasa tidak kaget dengan hasil Munas NU yang disampaikan Abdul Muqsith Ghozali. Menurutnya, jika ditilik lebih jauh, memang sudah lama ada skenario meruntuhkan bangunan pemahaman Islam yang, semestinya dipahami sebagai agama (dien).
“Dalam bangunan pemahaman Islam ada aqidah, syariah dan akhlaqul karimah. Bangunan ini yang akan dilucuti. Sehingga semua menjadi kepercayaan ketuhanan dengan cukup memandang budi pekerti sebagai syariatnya. Inilah propaganda kaum sekuler liberal yang terus berusaha menyamakan semua agama dan keyakinan,” tegasnya Gus Luthi.
Masih menurut Gus Luthfi hasil Munas NU itu sudah parah. “Kata kafir itu istilah dalam Alquran, tidak bisa diamandeman, itu wahyu ilahi. Tetapi, kalau kata kafir digunakan dalam konstitusi dan UU, mari kita amandemen. Katanya kita tidak boleh campur antara agama dengan negara. Masak yang begini saja tidak bisa mencerna?” tanya Gus Luthfi.
Seperti kita tahu, kata kafir secara harfiah berarti orang yang menutupi dari kebenaran Alquran. Dalam Alquran, kata kafir dengan berbagai bentuk kata jadinya, disebut sebanyak 525 kali.
Kata kafir digunakan dalam Alquran berkaitan dengan perbuatan yang berhubungan dengan Tuhan, seperti mengingkari nikmat Tuhan dan tidak berterima kasih kepada-Nya (QS.16:55, QS. 30:34). Lari dari tanggung jawab (QS.14:22). Menolak hukum Allah (QS. 5;44) dan Meninggalkan amal soleh yang diperintahkan Allah (QS. 30:44). Nah, dengan begitu, haruskah kata kafir dikaitkan dengan status warga negara? Waallahu’alam. (nuo,net)
Gus Luthfi: Parah! Ini Amandemen Alquran.
1 Maret 2019
KH Luthfi Bashori (kiri) dan H Ainul Yaqin (FT/Suaramuslim)
SURABAYA | duta.co – ‘Terobosan’ luar biasa dilakukan PBNU. Setelah mengibarkan semangat ashabul qoror (menjadi pemangku kebijakan), kali ini melalui Komisi Maudluiyah di Munas dan Konbes NU 2019 di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, NU memutuskan tidak menggunakan kata kafir bagi non-muslim di Indonesia.
Alasannya, menarik. “Kata kafir menyakiti sebagian kelompok non-Muslim,” kata KH Abdul Muqsith Ghozali, Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU di Komisi Maudluiyah pada Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2019 di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Citangkolo, Kota Banjar, Jawa Barat, Kamis (28/2) sebagaimana diwartawan nu.or.id.
Masih menurut Abdul Muqsith, para kiai menyepakati tidak menggunakan kata kafir, akan tetapi menggunakan istilah muwathinun, yaitu warga negara.
Menurutnya, hal demikian menunjukkan kesetaraan status Muslim dan non-Muslim di dalam sebuah negara. “Dengan begitu, maka status mereka setara dengan warga negara yang lain,” terang Dosen Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
Lalu, apa hubungan kata kafir dengan warga negara? “Apa pun, ini berbahaya! Jika umat Islam sudah tidak percaya dengan term Alquran, maka, lama-lama akan risih menyebut sebagai muslim, karena khawatir dianggap tidak toleran dan menyakiti kelompok lain,” jelas Ustadz H Ainul Yaqin Ssi, Apt, MSi, Sekretaris MUI Jawa Timur kepada duta.co, Jumat (1/3/2019).
“Kalau ini yang terjadi, maka, sama persis dengan dunia barat, orang malu menyebut agamanya, tabu bertanya soal agama,” jelas Ustadz H Ainul Yaqin Ssi, Apt, MSi, Sekretaris MUI Jawa Timur kepada duta.co, Jumat (1/3/2019).
Ya! ‘Pengadilan’ kata kafir ini dikaitkan dengan status warga negara. Padahal, Indonesia bukan negara agama. Artinya, apa pun agama seseorang, tidak membedakan statusnya sebagai warga negara. Ini sudah diatur dan dijamin Undang-undang. Adalah keliru besar, kalau menganggap non-muslim (atau kafir dalam istilah umat Islam), tidak memiliki kesetaraan dalam kewarganegaraan.
“Kafir itu artinya menutup diri dari kebenaran Alquran. Kafir bukan WNA (warga negara asing). Ketika Nabi Muhammad saw membuat Kesepakatan Madinah, juga menggunakan kata kafir. Kita juga sering menyebut kufur nikmat, kufur berasal dari kata yang sama, kafara. Kufur nikmat berarti menutup pengakuan dari nikmat Allah swt. Jadi, jangan didramatisir, apalagi dikesankan menyakiti,” tegas Ustadz Ainul Yaqin.
KH Luthfi Bashori, Pengasuh Pesantren Ribath Al Murtadla Al Islami Singosari Malang, merasa tidak kaget dengan hasil Munas NU yang disampaikan Abdul Muqsith Ghozali. Menurutnya, jika ditilik lebih jauh, memang sudah lama ada skenario meruntuhkan bangunan pemahaman Islam yang, semestinya dipahami sebagai agama (dien).
“Dalam bangunan pemahaman Islam ada aqidah, syariah dan akhlaqul karimah. Bangunan ini yang akan dilucuti. Sehingga semua menjadi kepercayaan ketuhanan dengan cukup memandang budi pekerti sebagai syariatnya. Inilah propaganda kaum sekuler liberal yang terus berusaha menyamakan semua agama dan keyakinan,” tegasnya Gus Luthi.
Masih menurut Gus Luthfi hasil Munas NU itu sudah parah. “Kata kafir itu istilah dalam Alquran, tidak bisa diamandeman, itu wahyu ilahi. Tetapi, kalau kata kafir digunakan dalam konstitusi dan UU, mari kita amandemen. Katanya kita tidak boleh campur antara agama dengan negara. Masak yang begini saja tidak bisa mencerna?” tanya Gus Luthfi.
Seperti kita tahu, kata kafir secara harfiah berarti orang yang menutupi dari kebenaran Alquran. Dalam Alquran, kata kafir dengan berbagai bentuk kata jadinya, disebut sebanyak 525 kali.
Kata kafir digunakan dalam Alquran berkaitan dengan perbuatan yang berhubungan dengan Tuhan, seperti mengingkari nikmat Tuhan dan tidak berterima kasih kepada-Nya (QS.16:55, QS. 30:34). Lari dari tanggung jawab (QS.14:22). Menolak hukum Allah (QS. 5;44) dan Meninggalkan amal soleh yang diperintahkan Allah (QS. 30:44). Nah, dengan begitu, haruskah kata kafir dikaitkan dengan status warga negara? Waallahu’alam. (nuo,net)
Tanggapan kyai NU tentang kafir non muslim
TANGGAPAN DAN RESPON KH. NAJIEH MAIMOEN ZUBAIR TERHADAP HASIL BAHTSUL MASAIL MUNAS NU
Ada yang lebih mengerikan, bahwa tepat di hari ini, Kamis 28 Februari 2019 Munas NU di Kota Banjar Jawa Barat memutuskan: "Non-Muslim Bukan Kafir, Mereka Warga Negara". Innalilahi wa Inna ilaihi Raji'un. Jika mereka tidak disebut kafir, terus maunya disebut apa? Padahal hal ini sudah ditegaskan dalam Nash-nash agama, (kafir adakalanya harbi, dzimmi, musta'min, mu'ahid)!
Kalau NU dulu hanya dirusak oleh statement oknum-oknum liberal semacam Gus Dur, Said Aqil Siradj, dan Ulil Abshar Abdalla, sekarang justru organisasi NU seakan meresmikan keliberalannya. Terbukti Munas NU di NTB melegalkan kepemimpinan Non Muslim, dan Bahtsul Masail Maudluiyah Munas NU di Banjar saat ini menciderai nash sakral agama. Bahkan NU kini tidak segan-segan mempercayakan urusan Bahtsul Masail (sebagai perumus atau mushahhih) kepada gembong liberal, Abdul Muqsith Ghozali cs.
Orang-orang di bawah ini harus tanggung jawab dunia akhirat atas keputusan Bahtsul Masail Maudluiyah yang menyalahi syariat, mereka adalah;
KH Miftahul Akhyar, KH Subhan Ma’mun, Prof Muhammad Ahsin, Masdar Farid Masudi, Yahya Cholil Staquf, Abdul Ghofur Maimun Zubair, H Asrorun Niam Sholeh, Said Aqil Siroj, H Marsudi Syuhud, H Helmi Faishal Zaini.
Apakah ini ada hubungannya dengan didatangkaannya jutaan buruh dari China untuk mencoblos salah satu Paslon, agar sah pencoblosannya dan diakui sebagai etnis Indonesia baru (komunis gaya baru?!
Kalau sudah seperti ini, NU pusat sudah mal'unah beserta seluruh liberalis-pro komunis di dalamnya, karena tidak menggubris Nash-nash Al-Qur'an Hadits dan kutubussalaf, dan menjadikan liberalisme (Islam Nusantara) sebagai agama barunya. Entah NU seperti ini bisa diselamatkan lagi atau tidak, hanya Allah SWT Yang bisa menjawab, Wallahu a'lam.
Wassalamu'alaikum Wr Wb
Sarang, Malam Jumat, 24 Jumadal Akhirah 1440
1 Maret 2019
KH. Muhammad Najih Maimoen
Ada yang lebih mengerikan, bahwa tepat di hari ini, Kamis 28 Februari 2019 Munas NU di Kota Banjar Jawa Barat memutuskan: "Non-Muslim Bukan Kafir, Mereka Warga Negara". Innalilahi wa Inna ilaihi Raji'un. Jika mereka tidak disebut kafir, terus maunya disebut apa? Padahal hal ini sudah ditegaskan dalam Nash-nash agama, (kafir adakalanya harbi, dzimmi, musta'min, mu'ahid)!
Kalau NU dulu hanya dirusak oleh statement oknum-oknum liberal semacam Gus Dur, Said Aqil Siradj, dan Ulil Abshar Abdalla, sekarang justru organisasi NU seakan meresmikan keliberalannya. Terbukti Munas NU di NTB melegalkan kepemimpinan Non Muslim, dan Bahtsul Masail Maudluiyah Munas NU di Banjar saat ini menciderai nash sakral agama. Bahkan NU kini tidak segan-segan mempercayakan urusan Bahtsul Masail (sebagai perumus atau mushahhih) kepada gembong liberal, Abdul Muqsith Ghozali cs.
Orang-orang di bawah ini harus tanggung jawab dunia akhirat atas keputusan Bahtsul Masail Maudluiyah yang menyalahi syariat, mereka adalah;
KH Miftahul Akhyar, KH Subhan Ma’mun, Prof Muhammad Ahsin, Masdar Farid Masudi, Yahya Cholil Staquf, Abdul Ghofur Maimun Zubair, H Asrorun Niam Sholeh, Said Aqil Siroj, H Marsudi Syuhud, H Helmi Faishal Zaini.
Apakah ini ada hubungannya dengan didatangkaannya jutaan buruh dari China untuk mencoblos salah satu Paslon, agar sah pencoblosannya dan diakui sebagai etnis Indonesia baru (komunis gaya baru?!
Kalau sudah seperti ini, NU pusat sudah mal'unah beserta seluruh liberalis-pro komunis di dalamnya, karena tidak menggubris Nash-nash Al-Qur'an Hadits dan kutubussalaf, dan menjadikan liberalisme (Islam Nusantara) sebagai agama barunya. Entah NU seperti ini bisa diselamatkan lagi atau tidak, hanya Allah SWT Yang bisa menjawab, Wallahu a'lam.
Wassalamu'alaikum Wr Wb
Sarang, Malam Jumat, 24 Jumadal Akhirah 1440
1 Maret 2019
KH. Muhammad Najih Maimoen
Ternyata Penggantian kata kafir neo mu'tazilah
Dawuh Habib Abubakar bin Hasan Assegaf, Wakil Ro'is Syuriyah PCNU Pasuruan, menanggapi Keputusan Bahtsul Masail dalam Munas NU di Banjar - Jawa barat:
1. Soal larangan menyebut non muslim dengan kata Kafir, telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat, tidak tepat, bahkan hujjah / dalil yang digunakan sangat lemah, bahkan tidak layak dijadikan referensi.
2. Ibaroh yang diambil dari kitab “Albahrurroiq” 48/5. Hanyalah menukil dari seorang ulama’ hanafiah yang beraqidah “Mu’tazilah” yaitu Najmuddin.
Lebih jelasnya dikutip dari “Qunyatul Maniyyah a’la madzhabi Abi hanifah” karya: Mukhtar bin Muhammad azzahidiy, Abu arroja’ al-Azmiyniy al-Hanafiy al-Mu’taziliy. Yg djukuki Najmudiin.
3. Najmuddin ini, memiliki karya diantaranya al-Qunyah. Yang dianggap oleh ulama’ hanafiah sendiri sebagai kitab yang tidak “Mu’tabar”/tidak bisa dijadikan rujukan.
Bahkan oleh para ulama’ hanafiah, beliau dikenal “Bidu’firriwayah” lemah periwayatannya, dan seorang “Mu’tazilah” (salah satu faham yg dianggap sesat). Wafat pada th 658. Sebagaimana disebutkan dalam “al-Jawahirul Mudhi’ah fi thobaqoti al-hanafiah (166/2).
Maka, sejak kapan bahtsul masail NU mengambil hujjah dari seorang ulama’ yang berfaham “ Mu’tazilah” ? apa lagi jelas2 dibantah sendiri oleh ulama’ hanafiah . ???? Ini baru dari sisi istinbath (pengambilan hukum) belum dari sisi yang lain.
Dan jangan lupa, dalam menyimpulkan hukum tidak boleh lepas dengan situasi yang ada. Kita sama2 tau, kaum liberal gencar menyuarakan pluralisme, dalam artian semua Agama itu sama. jangan sampai fatwa ini jadi gerbang besar untuk menghidupkan kembali pulralisme.
Blm lagi upaya kaum liberal, dlm menggolkan bolehnya kepemimpinan non muslim di wilayah muslimin. Ini jg hrs ditimbang matang2. Jangan smp krn satu ibaroh dr madzhab hanafi, yg itupun oleh hanafiah dianggap dho’if/lemah, lalu kita buka pintu utk mafsadah yg lbh besar&substansial.
Modus penggantian kata kafir
💌 BAHAYA DI BALIK FATWA [NON MUSLIM ITU BUKAN KAFIR TAPI WARGA NEGARA]
Pengkaburan, kamuflase, dan penghiasan keburukan dengan sampul keindahan, itu semua adalah pekerjaannya setan...semenjak pertama terjadinya penciptaan manusia.
Mereka menamai Riba dengan bunga, Menamai pelacur dengan pekerja seks komersial, menamai dukun dengan wong pinter, menamai kesyirikan dengan budaya dan tradisi lokal.... itu semua adalah turunan dari pengelabuhan pertama iblis kepada bapak umat manusia...iblis menamai pohon terlarang dengan pohon khuldi yang berarti pohon keabadian....
Dan begitulah terus terjadi...
Mereka mengajak, dan meminta agar kata KAFIR untuk non MUSLIM diganti dengan kata MUWATHIN (warga negara)....
Sehingga dikhawatirkan ini adalah langkah awal legitimasi para syetan untuk kepemimpinan nasional yang dipimpin kafir yang diubah menjadi muwathin (warga negara).
Sehingga ujung2nya mereka berkata: "calonnya bukan KAFIR tapi WARGA NEGARA (Muwathin)"
Dalam Al-Qur’an surat Ali Imran/3 : 54 Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
وَمَكَرُوا وَمَكَرَ اللَّهُ ۖ وَاللَّهُ خَيْرُ الْمَاكِرِينَ
“mereka membuat tipu daya, dan Allah membalas tipu daya mereka itu. Dan Allah sebaik-baik pembalas tipu daya”
📝 Oleh Ustadz Fadlan Fahamsyah, Lc, MHI حفظه الله تعالى
Pengkaburan, kamuflase, dan penghiasan keburukan dengan sampul keindahan, itu semua adalah pekerjaannya setan...semenjak pertama terjadinya penciptaan manusia.
Mereka menamai Riba dengan bunga, Menamai pelacur dengan pekerja seks komersial, menamai dukun dengan wong pinter, menamai kesyirikan dengan budaya dan tradisi lokal.... itu semua adalah turunan dari pengelabuhan pertama iblis kepada bapak umat manusia...iblis menamai pohon terlarang dengan pohon khuldi yang berarti pohon keabadian....
Dan begitulah terus terjadi...
Mereka mengajak, dan meminta agar kata KAFIR untuk non MUSLIM diganti dengan kata MUWATHIN (warga negara)....
Sehingga dikhawatirkan ini adalah langkah awal legitimasi para syetan untuk kepemimpinan nasional yang dipimpin kafir yang diubah menjadi muwathin (warga negara).
Sehingga ujung2nya mereka berkata: "calonnya bukan KAFIR tapi WARGA NEGARA (Muwathin)"
Dalam Al-Qur’an surat Ali Imran/3 : 54 Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
وَمَكَرُوا وَمَكَرَ اللَّهُ ۖ وَاللَّهُ خَيْرُ الْمَاكِرِينَ
“mereka membuat tipu daya, dan Allah membalas tipu daya mereka itu. Dan Allah sebaik-baik pembalas tipu daya”
📝 Oleh Ustadz Fadlan Fahamsyah, Lc, MHI حفظه الله تعالى
PENDIRI NU SAJA SEBUT MEREKA KAFIR
PENDIRI NU SAJA SEBUT MEREKA KAFIR
surat Hadhrotus Syaikh KH. Hasyim Asy'ari -rahimahullahu ta'ala- kepada ulama dan masyarakat awam pulau Jawa. Isinya sangat bagus dan cocok untuk konteks saat ini, dimana di antara kita ada kalangan yang lebih memusuhi sesama muslim dan hilang perhatian dari mendakwahi orang kafir.
Ya, beliau menyebut kaum non-muslim di tulisan beliau sendiri tersebut dengan sebutan Kuffaar, yaitu bentuk jamak dari Kaafir. Konteksnya juga terkait kependudukan negeri ini.
ويا أيها الناس، بينكم الكفار قد ملؤوا بقاع البلاد، فمن انتصب منكم للبحث معهم والاعتناع بإرشادهم
"Wahai kaum muslim Jawa (ulama dan awamnya), di antara kalian ada kaum kafir yang tinggal di berbagai wilayah di negeri ini, lantas siapa di antara kalian yang bangkit untuk mengajak mereka ngaji, dan mencurahkan perhatian menunjuki mereka (jalan kebenaran Islam)". (Konteksnya, umat Islam saat itu lebih disibukkan dengan perselisihan masalah furu' dan ashobiyah madzhab)
Mengingat surat beliau pada ulama dan masyarakat awam pulau Jawa, dan alif-lam pada lafazh al-bilaad (negeri) adalah alif-lam 'ahdiyyah. Yang dimaksud negeri adalah negeri ini, bukan negeri lain atau sembarang negeri.
Jadi jangan alergi dengan menyebut non-muslim sebagai kafir. Dan jangan sok-sok an melarang penggunaan sebutan tersebut! Meski dalam berinteraksi dengan mereka tentunya lebih baik tidak memanggil dengan sebutan "hai kafir".
surat Hadhrotus Syaikh KH. Hasyim Asy'ari -rahimahullahu ta'ala- kepada ulama dan masyarakat awam pulau Jawa. Isinya sangat bagus dan cocok untuk konteks saat ini, dimana di antara kita ada kalangan yang lebih memusuhi sesama muslim dan hilang perhatian dari mendakwahi orang kafir.
Ya, beliau menyebut kaum non-muslim di tulisan beliau sendiri tersebut dengan sebutan Kuffaar, yaitu bentuk jamak dari Kaafir. Konteksnya juga terkait kependudukan negeri ini.
ويا أيها الناس، بينكم الكفار قد ملؤوا بقاع البلاد، فمن انتصب منكم للبحث معهم والاعتناع بإرشادهم
"Wahai kaum muslim Jawa (ulama dan awamnya), di antara kalian ada kaum kafir yang tinggal di berbagai wilayah di negeri ini, lantas siapa di antara kalian yang bangkit untuk mengajak mereka ngaji, dan mencurahkan perhatian menunjuki mereka (jalan kebenaran Islam)". (Konteksnya, umat Islam saat itu lebih disibukkan dengan perselisihan masalah furu' dan ashobiyah madzhab)
Mengingat surat beliau pada ulama dan masyarakat awam pulau Jawa, dan alif-lam pada lafazh al-bilaad (negeri) adalah alif-lam 'ahdiyyah. Yang dimaksud negeri adalah negeri ini, bukan negeri lain atau sembarang negeri.
Jadi jangan alergi dengan menyebut non-muslim sebagai kafir. Dan jangan sok-sok an melarang penggunaan sebutan tersebut! Meski dalam berinteraksi dengan mereka tentunya lebih baik tidak memanggil dengan sebutan "hai kafir".
Selasa, 26 Februari 2019
Atsar thawus tahlilan sanad terputus
حدثنا أبوبكر بن مالك ثناعبدالله بن أحمد بن
حنبل ثناأبي ثناهشم بن القاسم ثناالأشجعي عن
سفيان قال قال طاووس إن الموتى يفتنون في
قبورهم سبعا فكانوايستحبون أن يطعم عنهم
حنبل ثناأبي ثناهشم بن القاسم ثناالأشجعي عن
سفيان قال قال طاووس إن الموتى يفتنون في
قبورهم سبعا فكانوايستحبون أن يطعم عنهم
Mencritakan pd kami abu bakr bin
maalik,mencritakan pada kami
Abdullah bin Ahmad bin Hanbal
mencritakan pada kami ayahku
mencritakan pd kami Hisyam bin
Al Qaasim mencritakan pada kami
Al Asyja'iy dari Sufyan dari Thawus
berkata : sungguh orang yang
meninggal(mayit) akan diuji didalam
kuburnya selama tujuh hari,dahulu
mereka(sahabat) menyukai
memberikan makanan( dari mereka)
selama hari-hari tersebut
(Abu Nu'aim : Hilayatul aulia:4/11).
Atsar Thawus diatas sebenarnya
munqathi(terputus)sanadnya antara
Sufyan dan thawus.berikut ini ada
beberapa qarinah yang menujukkan
keterputusan antara keduanya:
munqathi(terputus)sanadnya antara
Sufyan dan thawus.berikut ini ada
beberapa qarinah yang menujukkan
keterputusan antara keduanya:
حدثناأبو زرعة قال:وسمعت أبا نعيم يقول:مات
سفيان سنة إحدىوستين ومائة،وخرج من الكوفة
سنة خمسى ومائةومائة فمارجع إليها
سفيان سنة إحدىوستين ومائة،وخرج من الكوفة
سنة خمسى ومائةومائة فمارجع إليها
menceritakan kepada kami Abu Zur'ah
berkata:aku mendengar Abu Nu'aim
mengatakan: meninggalnya Sufyan
Ats Tsauri tahun 161H,dan keluar dari
kufah tahun 155 H,dan tidak pernah
kembali lagi.
(Tarikh Abu Zur'ah Riwayat
Shafwan : no527)
قال أبي:خرج سفيان من الكوفة سنة ربع وخمسين.
وقال أبي:وقال أبو نعيم سنة خمسىوخمسين فلم
رجع إليهم يعني لم يعدإني كوفة بعد
berkata ayahku:keluarnya Sufyan dari
kufah tahun 154H.berkata ayahku:
berkata Abu Nu'aim tahun 155H dan
tidak pernah kembali pada mereka
yakni tidak menetap lagi dikufah
setelahnya.
(Al ilal: Abdullah bin Ahmad:3/134
no.4580-4581)
أخبرنا ابن رزق أخبرنا عثمان بن أحمد حدثناحنبل بن
إسحاق قال:قال أبو نعيم:خرج سفيان الثوري من
الكوفة سنة خمسىوخمسين ومائة،ولم يرخع.ومات
سنة إحدى وستين ومائة وهوابن ست وستين
فيما أظن
mengabarkan pada kami Ibnu Rizq
mengabarkanpada kami Utsman bin
Ahmad meceritakanpada kami Hanbal
bin Ahmad berkata: Abu Nu'aim berkata:
keluarnya Sufyan Ats Tsauri dari Kufah
tahun 155 H dan tidak pernah kembali
lagi, dan wafatnya tahun 161H,dan
dan Sufyan wafat tahun 161H seperti
yang aku kira.
(Tarikh Baghdad; 9/181)
Abdurrahman bin Mahdiy mengatakan
bahwa keluarnya Sufyan Ats Tsaury
menunaikan ibadah haji ke Mekah
secara berturut turut dari tahun
151 H sampai tahun 155 H.
(Al ilal;3/134)
penjelasan para imam diatas jelas
menunjukkan bahwa imam Sufyan
tidak pernah bertemu dengan Thawus
bin kaisan.Sufyan Ats Tsauri rihlah
atau ibadah haji tahun 151 H - 155 H ,
dan Thawus bin Kaisan wafat tahun
106 H, itu artinya :
ketika imam Sufyan rahimahullah tiba
dimekah imam Thawus telah lama
wafat,maka bagaimana bisa dapat
disimpulkan bahwa Sufyan bertemu
dengan imam Thawus ?
Sedangkan beliau sebelumnya belum
pernah rihlah sama sekali sebelum tahun
151 H atau 155 H.
Apalagi imam Ats Tsauri lahir di Kufah
97 H sedangkan imam Thawus tinggal
di Mekah dan ketika wafat Thawus usia
beliau kurang lebih 5- 6 - 7 tahun mereka
berdua tinggal(hidup) tidak dalam satu
negeri , sangat aneh jika kita katakan
bahwa Sufyan Ats Tsauri pernah
bertemu Thawus walaupun mereka
berdua sezaman
adapun penshahihan Imam As Suyuthi
rahimahullah adalah berangkat dari
kesimpulan beliau bahwa Thawus wafat
antara tahun 113 H - 119 H ketika
beliau mengutip pendapat dari Al Haitsam
sehingga beliau menganggap adanya
kemungkinan mu'asharah ( pertemuan )
antara kedua rawi tersebut dengan
kelahiran sufyan ats tsauri th 97 H
dan tahun wafatnya thawus, padahal
kenyataannya tidaklah demikian.
Imam adz dzahabiy telah membantah
pendapat al haitsam yang dikutip oleh
As Suyuthi rahimahullah ini ,beliau
berkata :
لاريب في وفاة طاووس في عام ستة
ومئة،فأما قول الهيثم:مات سنة بضع عشرةومئة
فشاذ.والله أعلم
Tidak diragukan lagi bahwa wafatnya
thawus tahun 106H,adapun pendapat
al haitsam (wafatnya thawus) tahun
113-119H adalah pendapat yang syadz.
(siyar 'alamin nubala: 9/hal.49)
Dalam tarikh al bukhari beliau berkata :
Dari ibrahim bin nafi' : wafat thawus
tahun 106 H.yg menyolatkan adalah
hisyam bin abdul malik.(tarikh : 336)
Ali al madiniy berkata : wafat th 104 H.
( Al ilal :hal.75)
Ibnu syaudzab berkata : aku menyaksikan
jenazah thawus dimekah th.105 H.
Ibnu hibban berkata :th.101 H .
( Tahzibul kamal : 13/373. no.2958)
dan yang lainnya.
Oleh karena itu pendapat Al Haitsam
ini adalah pendapat yang syadz ( aneh )
seperti yang dikatakan oleh Adz Zahabi
karena menyelisihi pendapat kebanyakan
ahli ilmu sehingga tidak mungkin
dijadikan hujah dalam penshahihan
atsar tersebut.
apapun perselisihan rihlah ats tsauriy
diatas tetaplah menunjukkan bahwa
imam sufyan tidak pernah bertemu
dengan thawus bin kaisan.
keterangan para ulama diatas telah
menjadi bukti yang kuat adanya
inqitha' (keterputusan sanad ) antara
Sufyan Ats Tsauri dan Thawus bin Kaisan.
berkata:aku mendengar Abu Nu'aim
mengatakan: meninggalnya Sufyan
Ats Tsauri tahun 161H,dan keluar dari
kufah tahun 155 H,dan tidak pernah
kembali lagi.
(Tarikh Abu Zur'ah Riwayat
Shafwan : no527)
قال أبي:خرج سفيان من الكوفة سنة ربع وخمسين.
وقال أبي:وقال أبو نعيم سنة خمسىوخمسين فلم
رجع إليهم يعني لم يعدإني كوفة بعد
berkata ayahku:keluarnya Sufyan dari
kufah tahun 154H.berkata ayahku:
berkata Abu Nu'aim tahun 155H dan
tidak pernah kembali pada mereka
yakni tidak menetap lagi dikufah
setelahnya.
(Al ilal: Abdullah bin Ahmad:3/134
no.4580-4581)
أخبرنا ابن رزق أخبرنا عثمان بن أحمد حدثناحنبل بن
إسحاق قال:قال أبو نعيم:خرج سفيان الثوري من
الكوفة سنة خمسىوخمسين ومائة،ولم يرخع.ومات
سنة إحدى وستين ومائة وهوابن ست وستين
فيما أظن
mengabarkan pada kami Ibnu Rizq
mengabarkanpada kami Utsman bin
Ahmad meceritakanpada kami Hanbal
bin Ahmad berkata: Abu Nu'aim berkata:
keluarnya Sufyan Ats Tsauri dari Kufah
tahun 155 H dan tidak pernah kembali
lagi, dan wafatnya tahun 161H,dan
dan Sufyan wafat tahun 161H seperti
yang aku kira.
(Tarikh Baghdad; 9/181)
Abdurrahman bin Mahdiy mengatakan
bahwa keluarnya Sufyan Ats Tsaury
menunaikan ibadah haji ke Mekah
secara berturut turut dari tahun
151 H sampai tahun 155 H.
(Al ilal;3/134)
penjelasan para imam diatas jelas
menunjukkan bahwa imam Sufyan
tidak pernah bertemu dengan Thawus
bin kaisan.Sufyan Ats Tsauri rihlah
atau ibadah haji tahun 151 H - 155 H ,
dan Thawus bin Kaisan wafat tahun
106 H, itu artinya :
ketika imam Sufyan rahimahullah tiba
dimekah imam Thawus telah lama
wafat,maka bagaimana bisa dapat
disimpulkan bahwa Sufyan bertemu
dengan imam Thawus ?
Sedangkan beliau sebelumnya belum
pernah rihlah sama sekali sebelum tahun
151 H atau 155 H.
Apalagi imam Ats Tsauri lahir di Kufah
97 H sedangkan imam Thawus tinggal
di Mekah dan ketika wafat Thawus usia
beliau kurang lebih 5- 6 - 7 tahun mereka
berdua tinggal(hidup) tidak dalam satu
negeri , sangat aneh jika kita katakan
bahwa Sufyan Ats Tsauri pernah
bertemu Thawus walaupun mereka
berdua sezaman
adapun penshahihan Imam As Suyuthi
rahimahullah adalah berangkat dari
kesimpulan beliau bahwa Thawus wafat
antara tahun 113 H - 119 H ketika
beliau mengutip pendapat dari Al Haitsam
sehingga beliau menganggap adanya
kemungkinan mu'asharah ( pertemuan )
antara kedua rawi tersebut dengan
kelahiran sufyan ats tsauri th 97 H
dan tahun wafatnya thawus, padahal
kenyataannya tidaklah demikian.
Imam adz dzahabiy telah membantah
pendapat al haitsam yang dikutip oleh
As Suyuthi rahimahullah ini ,beliau
berkata :
لاريب في وفاة طاووس في عام ستة
ومئة،فأما قول الهيثم:مات سنة بضع عشرةومئة
فشاذ.والله أعلم
Tidak diragukan lagi bahwa wafatnya
thawus tahun 106H,adapun pendapat
al haitsam (wafatnya thawus) tahun
113-119H adalah pendapat yang syadz.
(siyar 'alamin nubala: 9/hal.49)
Dalam tarikh al bukhari beliau berkata :
Dari ibrahim bin nafi' : wafat thawus
tahun 106 H.yg menyolatkan adalah
hisyam bin abdul malik.(tarikh : 336)
Ali al madiniy berkata : wafat th 104 H.
( Al ilal :hal.75)
Ibnu syaudzab berkata : aku menyaksikan
jenazah thawus dimekah th.105 H.
Ibnu hibban berkata :th.101 H .
( Tahzibul kamal : 13/373. no.2958)
dan yang lainnya.
Oleh karena itu pendapat Al Haitsam
ini adalah pendapat yang syadz ( aneh )
seperti yang dikatakan oleh Adz Zahabi
karena menyelisihi pendapat kebanyakan
ahli ilmu sehingga tidak mungkin
dijadikan hujah dalam penshahihan
atsar tersebut.
apapun perselisihan rihlah ats tsauriy
diatas tetaplah menunjukkan bahwa
imam sufyan tidak pernah bertemu
dengan thawus bin kaisan.
keterangan para ulama diatas telah
menjadi bukti yang kuat adanya
inqitha' (keterputusan sanad ) antara
Sufyan Ats Tsauri dan Thawus bin Kaisan.
Hadits mengusap muka setelah berdoa hasan?
• عن عمر –رضي الله عنه- قال: كان رسول الله -ﷺ- إذا مدّ يديه في الدعاء، لم يردهما حتى يمسح بهما وجهه. رواه الترمذي، حديث رقم: (٣٣٨٦).
Diriwayatkan dari ‘Umar –radhiyallahu ‘anhu- ia berkata: “dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila mengangkat kedua tangan saat berdoa, tidak menurunkannya sampai beliau mengusap wajahnya dengan kedua tangannya tersebut”. HR. At Tirmidzi (3386)
• وعن ابن عباس –رضي الله عنهما-، أن رسول الله -ﷺ- قال: ((سلوا الله ببطون أكفكم، ولا تسألوه بظهورها، فإذا فرغتم فامسحوا بها وجوهكم)). رواه أبو داود، حديث رقم: (١٤٨٥).
Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma-, bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “berdoalah kepada Allah dengan perut telapak tangan kalian (mengangkat kedua tangan dan bagian dalam/depan telapak tangan menghadap langit), dan janganlah berdoa dengan punggung telapak tangan kalian (kebalikan dari keadaan yang sebelumnya), apabila kalian telah selesai dari berdoa maka usaplah wajah-wajah kalian dengan telapak tangan kalian” HR. Abu Daud (1485)
• قال ابن حجر: (ومجموعهما يقضي بأن الحديث حسن).
Ibnu Hajar berkata: “dua riwayat ini jika digabungkan berkonsekwensi menjadikan hadits tersebut HASAN”
Hadits 1
Dikeluarkan At Tirmidzi dalam Sunan-nya (3386), Al Hakim dalam Al Mustadrak (1967), Al Bazzar dalam Musnad-nya (129), dan yang lainnya, semuanya dari jalan Hammad bin Isa Al Juhani:
حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ عِيسَى الْجُهَنِيُّ ، عَنْ حَنْظَلَةَ بْنِ أَبِي سُفْيَانَ الْجُمَحِيِّ ، عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ ، عَنْ أَبِيهِ ، عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، قَالَ : ” كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَفَعَ يَدَيْهِ فِي الدُّعَاءِ لَمْ يَحُطَّهُمَا حَتَّى يَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ “
Hammad bin Isa Al Juhani menuturkan kepadaku, dari Hanzhalah bin Abi Sufyan Al Jumahi, dari Salim bin Abdillah, dari ayahnya dari Umar bin Al Khathab radhiallahu’anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, apabila mengangkat kedua tangannya saat berdo’a, beliau tidak menurunkannya hingga beliau mengusap wajahnya terlebih dahulu dengan kedua telapak tangannya”
Sanad ini lemah karena terdapat perawi Hammad bin Isa Al Juhani.
- At Tirmidzi mengatakan: “haditsnya sedikit”
- Abu Hatim Ar Razi mengatakan: “dha’iful hadits”
- Al Hakim mengatakan: “ia meriwayatkan hadits-hadits palsu dari Ibnu Juraij dan Ja’far Ash Shadiq”
- Ibnu Hajar mengatakan: “dha’if”
- Al Bazzar mengatakan: “layyinul hadits”
- Abu Daud As Sijistani mengatakan: “dha’if, ia meriwayatkan hadits-hadits munkar”
- Ibnu Ma’in mengatakan: “seorang syaikh yang shalih”
Dari keterangan-keterangan di atas, jelas bahwa Hammad adalah perawi yang lemah, sehingga sanad ini lemah. Namun masih dimungkinkan untuk menjadi syahid (penguat).
Hadits 2
Dikeluarkan Ibnu Majah dalam Sunan-nya (1181, 3866),
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ ، وَمُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ ، قَالَا : حَدَّثَنَا عَائِذُ بْنُ حَبِيبٍ ، عَنْ صَالِحِ بْنِ حَسَّانَ الْأَنْصَارِيِّ ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ كَعْبٍ الْقُرَظِيِّ ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” إِذَا دَعَوْتَ اللَّهَ فَادْعُ بِبَاطِنِ كَفَّيْكَ ، وَلَا تَدْعُ بِظُهُورِهِمَا ، فَإِذَا فَرَغْتَ ، فَامْسَحْ بِهِمَا وَجْهَكَ “
Abu Kuraib dan Muhammad bin Ash Shabbah menuturkan kepadaku, mereka berdua berkata: ‘A-idz bin Habib menuturkan kepadaku, dari Shalih bin Hassan Al Anshari, dari Muhammad bin Ka’ab Al Qurazhi, dari Ibnu Abbas, beliau berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “jika engkau berdoa kepada Allah maka berdoalah dengan telapak tanganmu dan bukan dengan punggung tanganmu. Dan jika engkau selesai, maka usaplah wajahmu dengan keduanya”
Sanad ini juga lemah karena terdapat perawi Shalih bin Hassan Al Anshari.
- Al Baihaqi berkata: “dhaif”
- Abu Hatim Ar Razi berkata: “dhaiful hadits, munkarul hadits”
- Abu Nu’aim Al Asbahani mengatakan: “munkarul hadits, matruk”
- Ahmad bin Hambal mengatakan: “laysa bi syai’”
- Ibnu Hajar Al Asqalani dan An Nasa’i mengatakan: “matrukul hadits”
- Al Bukhari mengatakan: “munkarul hadits”
- Adz Dzahabi mengatakan: “jama’ah telah mendhaifkannya”
Dari keterangan-keterangan di atas, bisa disimpulkan bahwa Shalih bin Hassan Al Anshari adalah perawi yang matruk dan tidak bisa menjadi penguat.
Kamis, 24 Januari 2019
Syubhat dalil jimat
وروينا في سنن أبي داود ، والترمذي ، عن عمرو بن شعيب ، عن أبيه ، عن جده ، " أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يعلمهم من الفزع كلمات : أعوذ بكلمات الله التامة من غضبه وشر عباده ، ومن همزات الشياطين ، وأن يحضرون " ، وكان عبد الله بن عمرو يعلمهن من عقل من بنيه ، ومن لم يعقل كتبه فعلقه عليه. قال الترمذي حديث حسن.
Artinya, “Sebuah hadits diriwayatkan oleh Sunan Abu Dawud dan At-Turmudzi dari Amr bin Syu‘aib, dari bapaknya, dari kakeknya bahwa mengajarkan mereka sejumlah kalimat ketika rasa takut mencekam. ‘Aku berlindung dengan kalimat Allah yang sempurna dari murka-Nya, kejahatan para hamba-Nya, dan godaan setan. Aku pun berlindung kepada-Nya dari kepungan setan itu.’
Abdullah bin Amr mengajarkan kalimat ini kepada anak-anaknya yang sudah bisa mengerti pelajaran. Kepada anak-anak balitanya yang belum bisa menangkap pelajaran, Abdullah menulis kalimat (yang diajarkan Rasulullah SAW) itu, lalu menggantungkannya di tubuh mereka. Imam At-Turmudzi mengatakan, hadits ini hasan,” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Adzkar Al-Muntakhabah min Kalami Sayyidil Abrar, Mesir, Darul Hadits, tahun 2003 M/1424 H, halaman 102).
Jawaban:
riwayat ini lemah,tidak bisa dijadikan dalil karena dalam sanadnya ada muhammad bin ishaq seorang mudallis dan telah memakai lafadz 'an
Langganan:
Postingan (Atom)

