Geger Hasil Munas NU ‘Non-Muslim Bukan Kafir’,
Gus Luthfi: Parah! Ini Amandemen Alquran.
1 Maret 2019
KH Luthfi Bashori (kiri) dan H Ainul Yaqin (FT/Suaramuslim)
SURABAYA | duta.co – ‘Terobosan’ luar biasa dilakukan PBNU. Setelah mengibarkan semangat ashabul qoror (menjadi pemangku kebijakan), kali ini melalui Komisi Maudluiyah di Munas dan Konbes NU 2019 di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, NU memutuskan tidak menggunakan kata kafir bagi non-muslim di Indonesia.
Alasannya, menarik. “Kata kafir menyakiti sebagian kelompok non-Muslim,” kata KH Abdul Muqsith Ghozali, Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU di Komisi Maudluiyah pada Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2019 di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Citangkolo, Kota Banjar, Jawa Barat, Kamis (28/2) sebagaimana diwartawan nu.or.id.
Masih menurut Abdul Muqsith, para kiai menyepakati tidak menggunakan kata kafir, akan tetapi menggunakan istilah muwathinun, yaitu warga negara.
Menurutnya, hal demikian menunjukkan kesetaraan status Muslim dan non-Muslim di dalam sebuah negara. “Dengan begitu, maka status mereka setara dengan warga negara yang lain,” terang Dosen Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
Lalu, apa hubungan kata kafir dengan warga negara? “Apa pun, ini berbahaya! Jika umat Islam sudah tidak percaya dengan term Alquran, maka, lama-lama akan risih menyebut sebagai muslim, karena khawatir dianggap tidak toleran dan menyakiti kelompok lain,” jelas Ustadz H Ainul Yaqin Ssi, Apt, MSi, Sekretaris MUI Jawa Timur kepada duta.co, Jumat (1/3/2019).
“Kalau ini yang terjadi, maka, sama persis dengan dunia barat, orang malu menyebut agamanya, tabu bertanya soal agama,” jelas Ustadz H Ainul Yaqin Ssi, Apt, MSi, Sekretaris MUI Jawa Timur kepada duta.co, Jumat (1/3/2019).
Ya! ‘Pengadilan’ kata kafir ini dikaitkan dengan status warga negara. Padahal, Indonesia bukan negara agama. Artinya, apa pun agama seseorang, tidak membedakan statusnya sebagai warga negara. Ini sudah diatur dan dijamin Undang-undang. Adalah keliru besar, kalau menganggap non-muslim (atau kafir dalam istilah umat Islam), tidak memiliki kesetaraan dalam kewarganegaraan.
“Kafir itu artinya menutup diri dari kebenaran Alquran. Kafir bukan WNA (warga negara asing). Ketika Nabi Muhammad saw membuat Kesepakatan Madinah, juga menggunakan kata kafir. Kita juga sering menyebut kufur nikmat, kufur berasal dari kata yang sama, kafara. Kufur nikmat berarti menutup pengakuan dari nikmat Allah swt. Jadi, jangan didramatisir, apalagi dikesankan menyakiti,” tegas Ustadz Ainul Yaqin.
KH Luthfi Bashori, Pengasuh Pesantren Ribath Al Murtadla Al Islami Singosari Malang, merasa tidak kaget dengan hasil Munas NU yang disampaikan Abdul Muqsith Ghozali. Menurutnya, jika ditilik lebih jauh, memang sudah lama ada skenario meruntuhkan bangunan pemahaman Islam yang, semestinya dipahami sebagai agama (dien).
“Dalam bangunan pemahaman Islam ada aqidah, syariah dan akhlaqul karimah. Bangunan ini yang akan dilucuti. Sehingga semua menjadi kepercayaan ketuhanan dengan cukup memandang budi pekerti sebagai syariatnya. Inilah propaganda kaum sekuler liberal yang terus berusaha menyamakan semua agama dan keyakinan,” tegasnya Gus Luthi.
Masih menurut Gus Luthfi hasil Munas NU itu sudah parah. “Kata kafir itu istilah dalam Alquran, tidak bisa diamandeman, itu wahyu ilahi. Tetapi, kalau kata kafir digunakan dalam konstitusi dan UU, mari kita amandemen. Katanya kita tidak boleh campur antara agama dengan negara. Masak yang begini saja tidak bisa mencerna?” tanya Gus Luthfi.
Seperti kita tahu, kata kafir secara harfiah berarti orang yang menutupi dari kebenaran Alquran. Dalam Alquran, kata kafir dengan berbagai bentuk kata jadinya, disebut sebanyak 525 kali.
Kata kafir digunakan dalam Alquran berkaitan dengan perbuatan yang berhubungan dengan Tuhan, seperti mengingkari nikmat Tuhan dan tidak berterima kasih kepada-Nya (QS.16:55, QS. 30:34). Lari dari tanggung jawab (QS.14:22). Menolak hukum Allah (QS. 5;44) dan Meninggalkan amal soleh yang diperintahkan Allah (QS. 30:44). Nah, dengan begitu, haruskah kata kafir dikaitkan dengan status warga negara? Waallahu’alam. (nuo,net)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar