Selasa, 26 Februari 2019

Hadits mengusap muka setelah berdoa hasan?



• عن عمر –رضي الله عنه- قال: كان رسول الله -ﷺ- إذا مدّ يديه في الدعاء، لم يردهما حتى يمسح بهما وجهه. رواه الترمذي، حديث رقم: (٣٣٨٦).
Diriwayatkan dari ‘Umar –radhiyallahu ‘anhu- ia berkata: “dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila mengangkat kedua tangan saat berdoa, tidak menurunkannya sampai beliau mengusap wajahnya dengan kedua tangannya tersebut”. HR. At Tirmidzi (3386)
• وعن ابن عباس –رضي الله عنهما-، أن رسول الله -ﷺ- قال: ((سلوا الله ببطون أكفكم، ولا تسألوه بظهورها، فإذا فرغتم فامسحوا بها وجوهكم)). رواه أبو داود، حديث رقم: (١٤٨٥).
Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma-, bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “berdoalah kepada Allah dengan perut telapak tangan kalian (mengangkat kedua tangan dan bagian dalam/depan telapak tangan menghadap langit), dan janganlah berdoa dengan punggung telapak tangan kalian (kebalikan dari keadaan yang sebelumnya), apabila kalian telah selesai dari berdoa maka usaplah wajah-wajah kalian dengan telapak tangan kalian” HR. Abu Daud (1485)
• قال ابن حجر: (ومجموعهما يقضي بأن الحديث حسن).
Ibnu Hajar berkata: “dua riwayat ini jika digabungkan berkonsekwensi menjadikan hadits tersebut HASAN”

Hadits 1

Dikeluarkan At Tirmidzi dalam Sunan-nya (3386), Al Hakim dalam Al Mustadrak (1967), Al Bazzar dalam Musnad-nya (129), dan yang lainnya, semuanya dari jalan Hammad bin Isa Al Juhani:
حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ عِيسَى الْجُهَنِيُّ ، عَنْ حَنْظَلَةَ بْنِ أَبِي سُفْيَانَ الْجُمَحِيِّ ، عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ ، عَنْ أَبِيهِ ، عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، قَالَ : ” كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَفَعَ يَدَيْهِ فِي الدُّعَاءِ لَمْ يَحُطَّهُمَا حَتَّى يَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ “
Hammad bin Isa Al Juhani menuturkan kepadaku, dari Hanzhalah bin Abi Sufyan Al Jumahi, dari Salim bin Abdillah, dari ayahnya dari Umar bin Al Khathab radhiallahu’anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, apabila mengangkat kedua tangannya saat berdo’a, beliau tidak menurunkannya hingga beliau mengusap wajahnya terlebih dahulu dengan kedua telapak tangannya
Sanad ini lemah karena terdapat perawi Hammad bin Isa Al Juhani.
  • At Tirmidzi mengatakan: “haditsnya sedikit”
  • Abu Hatim Ar Razi mengatakan: “dha’iful hadits
  • Al Hakim mengatakan: “ia meriwayatkan hadits-hadits palsu dari Ibnu Juraij dan Ja’far Ash Shadiq”
  • Ibnu Hajar mengatakan: “dha’if”
  • Al Bazzar mengatakan: “layyinul hadits
  • Abu Daud As Sijistani mengatakan: “dha’if, ia meriwayatkan hadits-hadits munkar”
  • Ibnu Ma’in mengatakan: “seorang syaikh yang shalih”
Dari keterangan-keterangan di atas, jelas bahwa Hammad adalah perawi yang lemah, sehingga sanad ini lemah. Namun masih dimungkinkan untuk menjadi syahid (penguat).

Hadits 2

Dikeluarkan Ibnu Majah dalam Sunan-nya (1181, 3866),
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ ، وَمُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ ، قَالَا : حَدَّثَنَا عَائِذُ بْنُ حَبِيبٍ ، عَنْ صَالِحِ بْنِ حَسَّانَ الْأَنْصَارِيِّ ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ كَعْبٍ الْقُرَظِيِّ ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” إِذَا دَعَوْتَ اللَّهَ فَادْعُ بِبَاطِنِ كَفَّيْكَ ، وَلَا تَدْعُ بِظُهُورِهِمَا ، فَإِذَا فَرَغْتَ ، فَامْسَحْ بِهِمَا وَجْهَكَ “
Abu Kuraib dan Muhammad bin Ash Shabbah menuturkan kepadaku, mereka berdua berkata: ‘A-idz bin Habib menuturkan kepadaku, dari Shalih bin Hassan Al Anshari, dari Muhammad bin Ka’ab Al Qurazhi, dari Ibnu Abbas, beliau berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “jika engkau berdoa kepada Allah maka berdoalah dengan telapak tanganmu dan bukan dengan punggung tanganmu. Dan jika engkau selesai, maka usaplah wajahmu dengan keduanya
Sanad ini juga lemah karena terdapat perawi Shalih bin Hassan Al Anshari.
  • Al Baihaqi berkata: “dhaif
  • Abu Hatim Ar Razi berkata: “dhaiful hadits, munkarul hadits
  • Abu Nu’aim Al Asbahani mengatakan: “munkarul hadits, matruk
  • Ahmad bin Hambal mengatakan: “laysa bi syai’
  • Ibnu Hajar Al Asqalani dan An Nasa’i mengatakan: “matrukul hadits
  • Al Bukhari mengatakan: “munkarul hadits
  • Adz Dzahabi mengatakan: “jama’ah telah mendhaifkannya”
Dari keterangan-keterangan di atas, bisa disimpulkan bahwa Shalih bin Hassan Al Anshari adalah perawi yang matruk dan tidak bisa menjadi penguat.

Tidak ada komentar: