Senin, 04 Maret 2019

SYUBHAT PENGERTIAN KAFIR


OLEH : KH. M. SHIDDIQ AL JAWI
.
Tanya :
.
Ustadz, pendukung pemimpin kafir berpendapat kata “kafir” itu tak sama artinya dengan “non-muslim”. Istilah “kafir” itu katanya lawan dari “iman” bukan lawan dari “islam”. Jadi orang Yahudi atau Nashrani saat ini bisa jadi tergolong “beriman” karena katanya ada dalilnya dalam Al Quran (QS Al Baqarah : 62; Al Maa`idah : 69). Bagaimana sebenarnya arti kafir itu?
.
Jawab :
.
Sesungguhnya istilah kafir artinya sangat jelas, yaitu orang yg tak beragama Islam, atau dengan kata lain orang yang tak beriman dengan agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW, baik dia kafir asli, seperti orang Yahudi atau Nashrani, maupun kafir murtad, yaitu asalnya muslim tapi mengingkari salah satu ajaran pokok yang dipastikan sbg ajaran Islam, seperti wajibnya shalat. (Sa’di Abu Jaib, Mausuu’ah Al Ijmaa’, hlm. 963).
.
Siapapun yang mengkaji terminologi kafir dalam berbagai kitab-kitab terpercaya (mu’tabar), akan mendapat kesimpulan yang sama, yg intinya pengertian kafir adalah siapa saja yg tidak memeluk agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW.
.
Dalam kitab _Mu’jam Lughah Al Fuqahaa`_ karya Prof. Rawwas Qal’ah Jie disebutkan bahwa :

الكافر: من لا يؤمن بالله ولا بمحمد رسول الله ، أو من ينكر ما هو معلوم من الإسلام بالضرورة ، أو ينتقص من مقام الله تعالى أو الرسالة “Kafir adalah siapa saja yang tidak beriman kepada Allah dan kepada Nabi Muhammad SAW, atau siapa saja yg mengingkari ajaran apa pun yg diketahui secara pasti berasal dari Islam (seperti wajibnya sholat, haramnya zina, dll), atau yang merendahkan kedudukan Allah dan risalah Islam.” (man laa yu`minu billahi wa laa bi muhammadin rasulillah aw man yunkira aa huma ma’lumun minal islam aw yantaqishu min maqaamillah ta’ala aw ar risalah). (Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughah Al Fuqahaa`, hlm. 268).
.
.
Dalam kitab _Al Mu’jam Al Wasith_ disebutkan :

الكافرمن لا يؤمن بالوحدانية أو النبوة أو الرسلة أل بثلاثنها .
.
“Kafir adalah siapa saja orang yang tidak beriman kepada keesaan Allah, atau tidak beriman kepada kenabian Muhammad SAW, atau tidak beriman kepada Syariah Islam, atau tidak beriman kepada ketiga-tiganya.” (kamus al mu'jam al wasith, juz II hlm. 891)

Tidak ada komentar: