قال مالك: لا، والله حتى يصيب الحق، ما الحق إلا واحد، قولان مختلفان يكونان صوابًا جميعًا؟ ما الحق والصواب إلا واحد. Imam Malik berkata “Tidak,demi Allah, hingga ia mengambil yang benar. Kebenaran itu hanya satu. Dua pendapat yang berbeda tidak mungkin keduanya benar, sekali lagi kebenaran itu hanya satu
Minggu, 03 Maret 2019
Ternyata Penggantian kata kafir neo mu'tazilah
Dawuh Habib Abubakar bin Hasan Assegaf, Wakil Ro'is Syuriyah PCNU Pasuruan, menanggapi Keputusan Bahtsul Masail dalam Munas NU di Banjar - Jawa barat:
1. Soal larangan menyebut non muslim dengan kata Kafir, telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat, tidak tepat, bahkan hujjah / dalil yang digunakan sangat lemah, bahkan tidak layak dijadikan referensi.
2. Ibaroh yang diambil dari kitab “Albahrurroiq” 48/5. Hanyalah menukil dari seorang ulama’ hanafiah yang beraqidah “Mu’tazilah” yaitu Najmuddin.
Lebih jelasnya dikutip dari “Qunyatul Maniyyah a’la madzhabi Abi hanifah” karya: Mukhtar bin Muhammad azzahidiy, Abu arroja’ al-Azmiyniy al-Hanafiy al-Mu’taziliy. Yg djukuki Najmudiin.
3. Najmuddin ini, memiliki karya diantaranya al-Qunyah. Yang dianggap oleh ulama’ hanafiah sendiri sebagai kitab yang tidak “Mu’tabar”/tidak bisa dijadikan rujukan.
Bahkan oleh para ulama’ hanafiah, beliau dikenal “Bidu’firriwayah” lemah periwayatannya, dan seorang “Mu’tazilah” (salah satu faham yg dianggap sesat). Wafat pada th 658. Sebagaimana disebutkan dalam “al-Jawahirul Mudhi’ah fi thobaqoti al-hanafiah (166/2).
Maka, sejak kapan bahtsul masail NU mengambil hujjah dari seorang ulama’ yang berfaham “ Mu’tazilah” ? apa lagi jelas2 dibantah sendiri oleh ulama’ hanafiah . ???? Ini baru dari sisi istinbath (pengambilan hukum) belum dari sisi yang lain.
Dan jangan lupa, dalam menyimpulkan hukum tidak boleh lepas dengan situasi yang ada. Kita sama2 tau, kaum liberal gencar menyuarakan pluralisme, dalam artian semua Agama itu sama. jangan sampai fatwa ini jadi gerbang besar untuk menghidupkan kembali pulralisme.
Blm lagi upaya kaum liberal, dlm menggolkan bolehnya kepemimpinan non muslim di wilayah muslimin. Ini jg hrs ditimbang matang2. Jangan smp krn satu ibaroh dr madzhab hanafi, yg itupun oleh hanafiah dianggap dho’if/lemah, lalu kita buka pintu utk mafsadah yg lbh besar&substansial.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar