Fatwa Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al Barrak
Soal:
Saya bercerita kepada sahabat saya tentang
keadaan para pemuda yang mereka masuk ke tempat-tempat peribadatan orang
Budha. Dan pengurus tempat peribadatan tersebut meminta mereka untuk
menjaga tempat ibadah tersebut dan meminta uang dari mereka untuk
berhala. Saya menceritakan demikian semata-mata mengingatkan tentang apa
yang terjadi di tengah para pemuda kita. Lalu dia mengatakan, “jika saya dalam posisi mereka, saya tetap akan memberikan uang masuk tersebut sehingga mereka tidak memerangi saya“. Lalu saya pun terheran, dan saya katakan kepadanya, “apakah engkau ingin berbuat syirik kepada Allah?“. Ia lalu menjawab, “ini
karena keadaan terpaksa dan karena darah seorang muslim itu tidak
ringan, apakah ingin diperangi gara-gara tidak memberi 1/4 real?“.
Lalu saya sampaikan kepadanya hadits tentang orang yang memberikan
kurban seekor lalat kepada selain Allah, ia malah menyanggah, “apakah kamu ingin mengkafirkan saya?“.
Salah satu teman saya yang lain juga
mengatakan bahwa ia pernah masuk ke tempat peribadatan orang Budha dan
dikenai biaya masuk dengan jumlah tertentu. Apa pendapat anda wahai
Syaikh mengenai hal ini dan bagaimana membantah mereka?
Jawab:
Segala puji bagi Allah, shalawat serta salam semoga selalu terlimpah kepada Rasulullah.ِ Amma ba’du.
Tempat peribadatan orang kafir tidak
terlepas dari pemandangan-pemandangan yang merupakan praktek kesyirikan,
baik berupa perkataan, perbuatan, dan simbol-simbol seperti
gambar-gambar syirik dan juga patung berhala. Maka tidak boleh masuk ke
sana dalam rangka sekedar melihat-lihat dan jalan-jalan. Karena semua
ini termasuk az zuur yang disebutkan dalam firman Allah:
وَالَّذِينَ لا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَاماً
“(hamba Ar Rahman yang sejati adalah)
orang-orang yang tidak menyaksikan az zuur. Jika mereka menemuinya,
mereka melewatinya dengan wibawa dan mulia” (QS. Al Furqan: 72).
Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ حُنَفَاءَ لِلَّهِ غَيْرَ مُشْرِكِينَ بِهِ
“maka jauhilah olehmu berhala-berhala
yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan az zuur. dengan ikhlas
kepada Allah, tidak mempersekutukan sesuatu dengan Dia.” (QS. Al Hajj: 30-31).
Bagaimana mungkin seorang Muslim jiwanya
menjadi rileks/senang dengan memasuki tempat-tempat seperti ini yang di
dalamnya terdapat orang-orang yang bermaksiat kepada Allah dan berbuat
syirik kepada Allah dan merendahkan Allah. Bagaimana mungkin ia tidak
marah karena Allah? Atau marah karena belum sanggup untuk mengubah dan
mengingkari kemungkaran tersebut? Dan telah maklum bahwa orang-orang
yang masuk ke tempat tersebut untuk rekreasi mereka tidak ada gairah
untuk berdakwah dan mengingkari kemungkaran. Bahkan mereka bersikap
dingin saja. Lemah sekali rasa berlepas diri mereka terhadap kaum
Musyrikin dan kesyirikan. Dan mereka tidak menjadikan Nabi Ibrahim dan
orang-orang yang mengikutinya sebagai teladan mereka. Allah Ta’ala berfirman:
قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي
إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُر
ءَآؤاْ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ
وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَداً
حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ
“Sesungguhnya telah ada suri tauladan
yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia;
ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas
diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami
ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan
dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja”” (QS. Al Mumtahanah: 4).
Dan para ulama berbeda pendapat mengenai
hukum shalat di gereja Nasrani. Jumhur ulama berpendapat hukumnya tidak
sah shalat di sana. Sebagian ulama ada yang membolehkan dengan syarat
tidak ada gambar-gambar. Namun secara umum gereja itu tidak lepas dari
adanya gambar-gambar orang-orang yang mereka agungkan dan gambar
sesembahan-sesembahan mereka yang disalib dan yang lainnya.
Maka wajib bagi seorang Muslim untuk
bertaqwa kepada Allah dan mencukupkan diri untuk melakukan rekreasi dan
jalan-jalan pada perkara-perkara yang Allah bolehkan. Itu sangat cukup
dan banyak sehingga kita tidak butuh pada sarana rekreasi yang haram.
Inilah yang membedakan seorang Muslim dengan pemeluk agama lain dan ini
juga akan semakin mengokohkan predikat Islam pada dirinya.
Demikian, semoga shalawat senantiasa terlimpah atas Nabi kita Muhammad serta keluarganya.
***Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/37101
Tidak ada komentar:
Posting Komentar