Boleh menjual apa yang diperoleh dari hadiah. Dalam salah satu riwayat disebutkan,"
أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ، قَالَ: أَخَذَ عُمَرُ جُبَّةً مِنْ إِسْتَبْرَقٍ تُبَاعُ فِي السُّوقِ، فَأَخَذَهَا، فَأَتَى بِهَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، ابْتَعْ هَذِهِ تَجَمَّلْ بِهَا لِلْعِيدِ وَالوُفُودِ، فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّمَا هَذِهِ لِبَاسُ مَنْ لاَ خَلاَقَ لَهُ» فَلَبِثَ عُمَرُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يَلْبَثَ، ثُمَّ أَرْسَلَ إِلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِجُبَّةِ دِيبَاجٍ، فَأَقْبَلَ بِهَا عُمَرُ، فَأَتَى بِهَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ: إِنَّكَ قُلْتَ: «إِنَّمَا هَذِهِ لِبَاسُ مَنْ لاَ خَلاَقَ لَهُ» وَأَرْسَلْتَ إِلَيَّ بِهَذِهِ الجُبَّةِ، فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «تَبِيعُهَا أَوْ تُصِيبُ بِهَا حَاجَتَكَ»
Dari Ibnu Umar Radhliallahu ‘anhuma ia berkata :
Umar mengambil sebuah jubah dari sutera tebal yang dijual di pasar, lalu ia datang kepada Rasulullah dan berkata : Ya Rasulullah, belilah jubah ini agar engkau dapat berdandan dengannya pada hari raya dan saat menerima utusan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Umar :’Ini adalah pakaiannya orang yang tidak mendapat bagian (di akhirat-pent)’ atau . Maka Umar tinggal sepanjang waktu yang Allah kehendaki. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirimkan kepadanya jubah sutera. Umar menerimanya lalu mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia berkata : ‘Ya Rasulullah, engkau pernah mengatakan : ‘Ini adalah pakaiannya orang yang tidak mendapat bagian’, namun engkau telah mengirimkan padaku jubah ini’. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Umar :’Juallah jubah ini atau engkau penuhi kebutuhanmu dengannya”. Bukhari no.948 Muslim no.2068 dan yang lainnya
Namun hadiah tidak boleh dijual ke si pemberi. Ada pertanyaan yang ditujukan kepada Ulama' yang duduk di Komite Tetap Riset Ilmoah dan fatwa Arab Saudi," Seorang pria memberi hadiah sebuah mobil kepada saudaranya. Lalu, saudaranya (yang menerima hadiah itu) ingin menjual mobil pemberian tersebut. Apakah pemberi hadiah boleh membeli kembali mobil itu darinya, atau tidak?"
Mereka menjawab: Seorang pemberi hadiah tidak boleh membeli apa yang telah dia hadiahkan kepada saudaranya. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Umar radhiyallahu 'anhu yang berkata,
حملت على فرس في سبيل الله، فأضاعه صاحبه، فظننت أنه بائعه برخص، فسألت رسول الله صلى الله عليه وسلم عن ذلك فقال: «لا تبتعه، وإن أعطاكه بدرهم، فإن العائد في صدقته كالكلب يعود في قيئه»
"Aku memberikan seekor kuda untuk digunakan di jalan Allah (sebagai kendaraan jihad). Kemudian, orang yang aku beri kuda tersebut malah tidak merawatnya. Aku pun berpikir bahwa dia mau menjualnya dengan harga murah. Lantas aku meminta pendapat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam mengenai kemungkinan membeli kembali kuda tersebut. Beliau bersabda, 'Jangan kamu beli lagi kuda itu meskipun dia menjual kepadamu dengan harga satu dirham! Sebab, orang yang meminta kembali sedekahnya sama seperti anjing yang menjilat kembali muntahannya.'"
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa
Abdullah bin Ghadyan selaku Anggota
Abdurrazzaq Afifi selaku Wakil Ketua
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz selaku Ketua
Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 13/142 pertanyaan pertama dari fatwa nomor:10635
Meskipun boleh menjual hadiah kepada selain si pemberi namun selayaknya diketahui bahwa ada pemberi hadiah yang berharap hadiahnya bisa kita manfaatkan selama hadiah itu masih berguna, dia ingin melihat kita memakai pemberian dia, apabila demikian keadaannya maka usahakan jangan sampai menyakiti perasaannya yang ingin berbuat baik ke kita dengan cara mungkin memberitahukan kepadanya terlebih dahulu bahwa kita berterima kasih kepadanya atas hadiah yang diberikan dan kita berharap untuk terus memanfaatkannya namun keadaan kita saat ini sedang memerlukan uang sehingga terpaksa menjual hadiah dari dia atau kata-kata lain yang semisal.
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
Tidak ada komentar:
Posting Komentar