Selasa, 31 Januari 2017

Hukum menjual parfum kepada wanita


Apabila penjual tau bahwa parfum tersebut akan dipakai untuk berhias di depan laki-laki yang bukan suaminya dan bukan mahramnya maka ia tidak boleh menjual kepada wanita tersebut. Ada pertanyaan kepada syaikh Ibnu Baz:
Seorang wanita menjual Bakhur (sesuatu yang mengeluarkan asap wangi) kepada para wanita, para wanita itu keluar rumah memakai minyak wangi dan memakai wewangian dari bakhur apakah saya berdosa terkait penjualan bakhur ini kepada mereka? Saya berharap Anda memberikan informasi

Beliau menjawab:
Apabila Anda mengetahui bahwa mereka melakukan hal itu maka jangan menjual barang itu kepada mereka

Bila anda mengetahui bahwa mereka memakai minyak wangi saat mereka keluar ke pasar maka sikap yang hati-hati adalah jangan melakukan itu (menjual barang tersebut kepada mereka.pent) karena Allah ta'ala telah berfirman (surat al-Maidah ayat 2):


وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ 


Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan janganlah kalian tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.

Apabila Anda mengetahui bahwa wanita yang membeli al-'Ud atau wewangian lainnya dari Anda akan menggunakannya untuk berhias di pasar atau di depan laki-laki yang bukan mahram maka penjualan ini tidak boleh sebab pada keadaan ini Anda membantunya berbuat maksiat, namun bila Anda tidak mengetahui maka boleh bagi Anda untuk menjual komoditi tersebut kepada wanita atau yang lainnya.

Jika Anda mengetahui bahwa Fulanah binti Fulan yang membeli dari Anda akan melakukan itu (berbuat maksiat dengan barang yang Anda jual) maka janganlah bertransaksi dengannya. http://www.binbaz.org.sa/mat/19215

Tidak ada komentar: