Selasa, 31 Januari 2017

Hukum jualan untuk acara ulang tahun

Assalamualaikum ustadz, apakah menjual perlengkapan pesta ulang tahun di perbolehkan dalam Islam? Syukron Ustadz

وَ عَلَيْكم السَّلَام وَ رَحْمَةُ اللّهِ وَ بَرَكَاتُه 

Apabila perlengkapan atau barang yang dijual memang hanya ditujukan untuk mendukung pelaksanaan acara yang menyelisihi syariat maka penjualan barang tersebut tidak boleh diperjual-belikan. Seseorang yang sengaja memperjual-belikannya maka dia telah berdosa mengingat dia ikut berpartisipasi dalam mewujudkan acara yang salah tersebut

Tidak ada komentar: