Selasa, 31 Januari 2017

Hukum dropship menentukan harga sendiri


Assalamualaikum
Ustadz bolehkah menjadi Dropship menentukan harga sendiri ?


وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Boleh, Diantaranya dengan cara pembeli mentransfer uang senilai yang dropshipper tentukan (setelah dia melihat spesifikasi barang secara rinci dan gambarannya), kemudian dropshipper membeli barang dari supplier. Ketika barang sudah sampai di dropshipper dan sudah dipastikan bahwa barang sesuai dengan yang digambarkan maka dropshipper mengirim barang tersebut ke pembeli

http://www.salamdakwah.com/pertanyaan/5185-dropship-menentukan-harga-sendiri

Tidak ada komentar: