Tadi saya shalat Jumat di Masjid Kraton Pasuruan, dekat SPBU. Inginnya shalat di Pondok Pesantren Sidogiri, tapi berhubung khawatir terlambat, akhirnya shalat di Masjid pinggir jalan raya.
Selesai shalat Jumat, langsung ke Sidogiri. Di perjalanan ke Sidogiri, teringat pada fatwa Syaikh Sayyid Ahmad bin al-Shiddiq al-Ghumari al-Hasani, dari Maroko, yang mengesahkan shalat jamaah Jum'at melalui radio dari tempat lain. Mungkin seandainya, pada masa beliau sudah ada siaran langsung shalat berjamaah via televisi, beliau akan memfatwakan sah pula shalat berjamaah Jum'at dan lainnya via televisi. Kita cukup shalat dari dalam kamar di rumah. Tetapi fatwa beliau tidak sesuai dengan madzhab yang kita ikuti, yaitu madzhab al-Syafi'i. Yang jelas menurut madzhab Syafi'i hukumnya tidak sah.
Ada
beberapa problem terkait dengan fatwa Syaikh Ahmad al-Ghumari tersebut,
misalnya ketika sedang shalat berjamaah Jumat, tiba-tiba radio atau
televisinya ada gangguan, lalu bagaimana hukumnya? Sepertinya masalah
ini belum sempat beliau bahas dalam kitabnya. Dalam masalah ini, Syaikh
Ahmad al-Ghumari menulis kitab khusus yang bisa dicari di internet.
Walhasil, informasi tentang fatwa ini bukan untuk kita ikuti, tetapi untuk kita ketahui saja.
Walhasil, informasi tentang fatwa ini bukan untuk kita ikuti, tetapi untuk kita ketahui saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar