رَأَيْتُ
بَعْضَ أَئِمَّتِنَا الْمُتَأَخِّرِينَ ذَكَرَ مَا يُوَافِقُ مَا
ذَكَرْتُهُ فَقَالَ وَمِنْ أَقْبَحِ الْبِدَعِ مُوَافَقَةُ الْمُسْلِمِينَ
النَّصَارَى فِي أَعْيَادِهِمْ بِالتَّشَبُّهِ بِأَكْلِهِمْ وَالْهَدِيَّةِ
لَهُمْ وَقَبُولِ هَدِيَّتِهِمْ فِيهِ وَأَكْثَرُ النَّاسِ اعْتِنَاءً
بِذَلِكَ الْمِصْرِيُّونَ وَقَدْ قَالَ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -
«مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ»
بَلْ قَالَ ابْنُ الْحَاجِّ لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَبِيعَ
نَصْرَانِيًّا شَيْئًا مِنْ مَصْلَحَةِ عِيدِهِ لاَ لَحْمًا وَلاَ أُدْمًا
وَلاَ ثَوْبًا وَلاَ يُعَارُونَ شَيْئًا وَلَوْ دَابَّةً إذْ هُوَ
مُعَاوَنَةٌ لَهُمْ عَلَى كُفْرِهِمْ
Aku melihat sebagian imam kami yang terkemudian menyebutkan apa yang
sesuai dengan apa yang telah aku sebutkan. Ia berkata: “Di antara bid’ah
yang paling buruk adalah menyesuaikan diri dengan orang-orang Nasrani
dalam hari raya mereka yang dilakukan oleh kaum Muslimin dengan
menyerupai mereka dengan makanan, memberi hadiah kepada mereka dan
menerima hadiah mereka pada hari itu. Orang yang paling banyak
memperhatikan hal tersebut adalah orang-orang Mesir. Nabi shallallaahu
‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum,
maka ia termasuk golongan mereka.” Bahkan Ibnu al-Hajj berkata: “Seorang
Muslim tidak halal menjual kepada orang Nasrani sesuatu yang menjadi
kepentingan hari raya agamanya, seperti daging, kuah dan baju. Tidak
boleh meminjamkan sesuatu kepada mereka meskipun berupa hewan kendaraan,
karena hal itu berarti membantu mereka pada kekufuran.”
(Al-Imam Ibnu Hajar al-Haitami, al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah juz 4 hlm 239).
(Al-Imam Ibnu Hajar al-Haitami, al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah juz 4 hlm 239).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar