Asy-Syaikh Musthafa Mabram hafizhahullah
Pertanyaan: Bolehkah seorang istri untuk bertanya kepada suaminya tentang berapa gaji bulanan dan pemasukannya, karena menurutnya itu sebagai bukti adanya saling percaya diantara suami istri?
Jawaban: Tidak, hal itu tidak boleh bagi istri, dan suami tidak wajib baginya untuk memberitahunya jika dia tidak meremehkan dalam menafkahi istrinya dengan cara yang baik dan sesuai keumuman, yaitu nafkah yang pertengahan (tidak berlebihan atau standar orang kaya dan juga tidak kurang atau standar orang miskin -pent). Jadi jika dia telah menafkahi istrinya maka tidak sepantasnya bagi istrinya tersebut untuk menanyakan sesuatu yang tidak dia beritahukan kepadanya sama sekali, terlebih lagi jika seorang istri melihat suaminya bisa tersinggung atau keberatan jika ditanya berapa penghasilannya dan berapa yang masih tersisa darinya? Jadi bagaimanapun tidak sepantasnya untuk melakukan semacam ini.
Syarh al-Qawaid al-Fiqhiyyah, pelajaran ke-2
Sumber || http://telegram.me/fawaidmbrm
———
هل من حقّ الزَّوجة أن تسأل زوجها عن راتبه الشَّهري وعن دخله زعمًا منها أنَّ ذلك دليل على الثِّقة بين الزَّوجين؟
لا، ليس لها ذلك ولا يجب عليه أن يُخبرها إذا كان لا يُقصِّر في نفقتها
بالمعروف المتعارف عليه وهو نفقة أوسط النَّاس، فإذا كان يُنفق عليها
فإنَّها لا ينبغي لها أن تسأل عن شيء لم يُخبرها به أصلًا، خصوصًا إذا رأت
المرأة أنَّ زوجها ربَّما يمتعض من هذا الأمر وما يُحصِّله وما بقيَ عنده،
فلا ينبغي على كلِّ حال فعل هذا.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar