Senin, 12 September 2016

Hukum makan di warteg tanpa tanya harga dahulu


Pertanyaan: Makan di suatu tempat, misal warteg, di mana penjual langsung menghitung apa yang kita makan. Terkadang harga tinggi, kadang rendah; tidak tahu pasti harganya. Bagaimana hukumnya?

Jawab:
Jika memang sudah sesuai dengan harga kelas warteg, oke. Kita harus melihat juga fasilitas serta lokasi warung tersebut yang turut mempengaruhi tingginya harga. Namun, jika kelasnya sama, fasilitas sama; ternyata harganya beda jauh, maka kita berhak menuntut kepada penjual (tertipu). Kecuali, jika dari awal penjual telah menyampaikan harga kepada pembeli.

Tidak ada komentar: