Minggu, 25 September 2016

Berbuka saat langit mendung


Seseorang yang berbuka puasa karena menduga matahari telah tenggelam kemudian nampak bahwa ternyata matahari belum tenggelam maka puasanya sah. Akan tetapi wajib baginya untuk kembali berpuasa sejak ia mengetahui belum tenggelamnya matahari sampai matahari benar-benar terbenam.
 di antara dalil yang mendasari kaidah ini adalah hadits Asmâ’ binti Abi Bakr Radhiyallahu anhuma, ia berkata :

أَفْطَرْنَا عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ غَيْمٍ ثُمَّ طَلَعَتِ الشَّمْسُ

Kami pernah berbuka puasa di zaman Nabi  Shallallahu ‘alaihi wa sallam saat mendung, kemudian tiba-tiba matahari muncul. [ HR. Al-Bukhâri no. 1959.]

Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa sebagian Shahabat berbuka puasa dengan dugaan kuat bahwa matahari telah terbenam. Setelah itu nampak bahwa ternyata matahari belum terbenam. Hal ini menunjukkan bolehnya beramal dengan dugaan kuat. Jika tidak diperbolehkan, tentu Rasûlullâh n memerintahkan mereka untuk mengqadha’ puasa.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan mereka mengqadha’ puasa. Seandainya mengqada’ dalam kondisi itu wajib tentulah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya. Dan seandainya Beliau memerintahkan tentulah sudah dinukil untuk kita, karena jika Beliau n memerintahkan pastilah itu termasuk bagian syariat, sedangkan syariat Allâh Azza wa Jalla senantiasa terjaga.” [ Syarh Manzhûmah Ushûl al-Fiqh wa Qawâ’idihi, Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, Cet. I, Tahun 1426 H, Dar Ibni al-Jauzi, Damam, hlm. 149.]

Tidak ada komentar: