Imam Syafi’i sendiri yang menganggap hukum berqurban itu sunnah dalam hal ini menyatakan bahwa yang mampu jangan sampai meninggalkannya. Beliau rahimahullah berkata,
لاَ أُرَخِّصُ فِي تَرْكِهَا لِمَنْ قَدَّرَ عَلَيْهَا
“Aku tidaklah memberi keringanan untuk meninggalkan berqurban bagi orang yang mampu menunaikannya.”[Ahkam Al-Udhiyyah wa Al-‘Aqiqah wa At-Tadzkiyah, hlm. 12.]
Qurban ini dilakukan setiap tahunnya, bukan sekali seumur hidup. Jadi, bagi yang memiliki kelebihan rezeki setiap tahunnya, hendaklah berqurban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar