قال مالك: لا، والله حتى يصيب الحق، ما الحق إلا واحد، قولان مختلفان يكونان صوابًا جميعًا؟ ما الحق والصواب إلا واحد. Imam Malik berkata “Tidak,demi Allah, hingga ia mengambil yang benar. Kebenaran itu hanya satu. Dua pendapat yang berbeda tidak mungkin keduanya benar, sekali lagi kebenaran itu hanya satu
Senin, 02 Mei 2016
Nikah mut'ah ala nabi VS ala syiah
gambaran nikah Mut’ah di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang pernah dilakukan para sahabat radhiyallahu ‘anhum dapat dirinci sebagai berikut:
1. Dilakukan pada saat mengadakan safar (perjalanan) yang berat seperti perang, bukan ketika seseorang menetap pada suatu tempat. (HR. Muslim hadits no. 1404)
2. Tidak ada istri atau budak wanita yang ikut dalam perjalanan tersebut. (HR. Bukhari no. 5116 dan Muslim no. 1404)
3. Jangka waktu nikah mut’ah hanya 3 hari saja. (HR. Bukhari no. 5119 dan Muslim no. 1405)
4. Keadaan para pasukan sangat darurat untuk melakukan nikah tersebut sebagaimana mendesaknya seorang muslim memakan bangkai, darah dan daging babi untuk mempertahankan hidupnya. (HR. Muslim no. 1406)
Nikah mut'ah yang di halalkan di awal Islam bukan seperti mut'ah ala Syiah yang sudah banyak meracuni dan merusak kaum muslimin. Karena mut'ah yang pernah di halalkan namun kemudian diharamkan itu memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:
Pertama, tidak sedang berada di tempat tinggalnya, baik ketika safar maupun pada sa'at jihad yang mana dia tidak bisa membawa istrinya. Jadi dihalalkannya nikah mut'ah di awal Islam adalah saat terpaksa, bukan dalam keadaan lapang. Hal ini ditunjukan oleh hadits Ibnu Mas'ud, Jabir bin Abdillah, dan hadits Salamah bin Akwa di atas. Dan ini diperkuat oleh Riwayat Imam Bukhari no.5116 dari Abi Jamrah berkata: "Saya mendengar Ibnu Abbas radliyallah 'anhuma ditanya tentang nikah mut'ah lalu beliau membolehkannya, Maka ada bekas budak beliau yang berkata, "Itu hanya dalam keadaan yang terpaksa dan saat wanita sedikit." Maka Ibnu Abbas menjawab, "benar."
Berkata Al-Qadhi Iyadh, "Semua hadis di atas tidak ada yang menunjukan bahwa mut'ah dilakukan saat berada di tempat tinggalnya. Namun dilakukan saat dalam perjalanan perang atau saat terpaksa dan tidak ada istri yang bersamanya." (Syarh Shahih Muslim, 9/1179)
Kedua, harus memenuhi syarat akad nikah yang sah, yaitu izin wali wanita, adanya dua orang saksi dan adanya mahar serta apabila telah selesai masa mut'ah si wanita wajib melakukan 'iddah sehingga jelas apakah dia hamil ataukah tidak? karena kalau hamil maka anak itu dinasabkan kepada bapaknya. (Al-Mufashal fie Ahkamil Mar-ah, Syaikh Abdul Karim Zaidan, 6/174)
Berkata Imam Ibu Athiyah, "Nikah mut'ah yang pernah dibolehkan adalah apabila seorang laki-laki menikahi wanita dengan dua orang saksi dan izin wali sampai batas waktu tertentu, hanya saja tanpa hak saling mewarisi antar keduanya namun tetap harus dengan mahar atas kesepakatan keduanya. Dan apabila telah selesai masanya, Maka dia tidak lagi mempunyai hak atas istrinya dan harus istibra rahimnya (mengkosongkan rahim dari janin dan itu bisa diketahui dengan datangnya haid atau melahirkan), karena anak yang lahir akan dinasabkan kepada ayah tapi apabila tidak hamil maka dia boleh menikah dengan yang lainnya."
Imam Al Qurthubi berkata, "Apabila nikah mut'ah tanpa saksi dan Wali: hal itu adalah perzinaan sama sekali tidak diperbolehkan dalam Islam." (Tafsir Qurthubi, 5/132)
Hal ini sangat jauh berbeda dengan amalan mut'ah yang dilakukan sebagian orang sekarang ini karena mereka memang mereka mengadopsi dari mut'ah Syiah yang mana tidak disyaratkan adanya wali dan saksi. (Al Mufashal, 6/175-177. Dan kitab mereka An-Nihayah oleh ath -Thusi hal. 489)
Berkata Syaikh Abdul Karim Zaidan, "Setelah memaparkan model nikah Mut'ah Syiah Ja'fariyah yang kita ambil dari kitab-kitab monumental mereka, maka sangat jelas dan gamblang akan kebatilan nikah ini dan ini bukan mut'ah yang pernah dihalalkan di awal masa islam. (Al Mufashal, 6/175-177)
Adapun hikmah atau rahasia dibolehkannya kawin mut'ah waktu itu, ialah karena masyarakat Islam waktu itu masih dalam suatu perjalanan yang kita istilahkan dengan masa transisi, masa peralihan dari jahiliah kepada Islam. Sedang perzinaan di masa jahiliah merupakan satu hal yang biasa dan tersebar di mana-mana. Maka setelah Islam datang dan menyerukan kepada pengikutnya untuk pergi berperang, dan jauhnya mereka dari isteri merupakan suatu penderitaan yang cukup berat. Sebagian mereka ada yang imannya kuat dan ada pula yang lemah. Yang imannya lemah, akan mudah untuk berbuat zina sebagai suatu perbuatan yang keji dan cara yang tidak baik.
Tidak ada ulama' ahlus sunnah yg melegalkan nikah mut'ah
A. Ulama Madzhab Hanafi :
Imam Al-Sarakhsi berkata : ''Nikah mut'ah ini batil menurut madzhab kami." (al Mabshut 5/152)
Imam Al-Kasani berkata: ''Tidak boleh nikah yang bersifat sementara yaitu nikah mut'ah." (Bada'i al Shana'I 2/272)
Imam Abu Ja'far Ath-Thahawi berkata; ''Sesungguhnya semua hadis yang membolehkan nikah mut'ah telah di mansukh ( di hapus)." (Ma'ani Atsar 3/26)
Beliau juga berkata pada hal 27, "lihatlah umar beliau melarang nikah mut'ah di hadapan semua sahabat tanpa ada yang mengingkari. Ini adalah dalil bahwasanya mereka mengikuti larangan Umar, dan kesepakatan mereka untuk melarang hal tersebut adalah hujjah atas di hapusnya kebolehan mut'ah."
B. Ulama Madzhab Maliki:
Imam Malik bin Anas rahimahullah berkata, "Apabila seorang lelaki menikahi wanita dengan dibatasi waktu maka nikahnya batil. (Al-Mudhawannah Al-kubra 2/130)
Imam Ibnu Rusyd rahimahullah berkata, "Hadis–hadis yang mengharamkan nikah mut'ah mencapai peringkat yang mutawatir." (Bidayatul Mujtahid 4/325)
Imam Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkata, ''Adapun semua shahabat, Tabi'in dan orang-orang yag setelah mereka mengharamkan nikah mut'ah, di antara mereka adalah Imam Malik dari Madinah, Abu Hanifah dan Abu Tsur dari Kufah, Al-Auza'i dari Syam, Laits bin Sa'ad dari Mesir serta seluruh ulama hadits." (Al-Tamhid 10/121)
C. Ulama Madzhab Syafi'i:
Imam Asy-Syafi'i rahimahullah berkata, "Nikah mut'ah yang di larang itu adalah semua nikah yang dibatasi dengan waktu baik pendek maupun panjang." (Al-Umm 5/85)
Imam Nawawi rahimahullah berkata, "Nikah mut'ah tidak di perbolehkan, karena pernikahan itu pada dasarnya suatu akad yang bersifat mutlak. Maka tidak sah apabila dibatasi dengan waktu." (Al-Majmu, 17/356)
Imam Al-Khathabi rahimahullah berkata,"keharaman nikah mut'ah semacam kesepakatan antara kaum muslimin, memang nikah ini dihalalkan di awal masa Islam, Akan tetapi diharamkan pada sa'at haji wada dan demikian itu terjadi di akhir–akhir masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan sekarang tidak ada perbeda'an antar para ulama mengenai keharaman masalah ini kecuali sedikit dari kalangan orang–orang Syiah Rafidhah." (Ma'alimus Sunan, 2/558)
D. Ulama Madzhab Hanbali
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan bahwa nikah mut'ah ini batil sebagaimana di tegaskan oleh Imam Ahmad, beliau berkata, "nikah mut'ah haram." (Al-Mughni, 6/644)
Bahkan sebagian ulama menukil ijma tentang keharaman nikah mut'ah seperti Imam Al-Baghawi sebagaimana di nukil Syaikh Shidiq hasan Khan (Raudhah Nadiyah, 2/165. Ma'at Ta'liqat), Imam Al-Qurthubi dan Ibnul Al-Arabi (dalam Bidayatul Mujtahid, 2/48) dan Sayyid Sabiq (Fiqhus Sunnah 2/130).
'aisyah di bunuh muawiyah?
Syiah termasuk kelompok sesat, mereka adalah makhluk Allah yang paling berbohong dan seingkali membuat tuduhan kepada orang-orang. Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Syiah adalah kelompok umat paling berdusta secara umum. Mereka termasuk kelompok yang paling besar mengaku Islam dari sisi pengagungan dan kesyirikan.” (Majmu Fatawa, 27/175).
Mereka telah menyebutkan kebohongannya di antara tuduhan mereka bahwa Muawiyah radhiallahu anhu ketika mengambil baiat untuk anaknya Yazid, Aisyah mengatakan kepadanya dalam kondisi mengingkari perbuatannya, “Apakah para orang tua memanggil keluarganya untuk berbaiat? Beliau mengatakan, “Tidak. Aisyah mengatakan, “Dengan siapa anda mencontoh?” Maka (Muawiyah) malu. Dan dia menyiapkan lobang, sehingga (Aisyah) terjerumus dan mati di dalamnya.” (As-Shiratal Mustaqim,, (3 bab 12/45).
Ini adalah batil dari beberapa sisi:
Pertama, bahwa Aisyah radhiallahu anha meninggal dunia secara wajar, tidak dibunuh radhiallahu anha. Dan ini kesepakan ahli ilmu. Qosim bin Muhammad mengatakan, “Aisyah mengaduh dan Ibnu Abbas datang seraya mengatakan, “Wahai Ummul Mukminin, engkau akan mendatangi tempat kemuliaan, kepada Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam dan Abu Bakar radhiallahu anhu.” (Tarikhul Islam, 4/249)
Silahkan merujuk ‘At-Tahdzib (12/386) As-Siar (2/192) At-Tobaqat Al-Kubra (8/78).
Kedua, hubungan yang terjadi antara Muawiyah dan Aisyah radhiallahu anhuma hubungan yang baik. Disifati degan penuh kasih sayang, menyambung, kebaikan dan mengenal kabenaran Ummul Mukminin. Biasaanya beliau mengunjungi, menyambung, masuk ke dalam, berbincang-bincang dan meminta nasehat kepada (Aisyah). Hal itu terus berlangsung selama hidupnya sampai beliau meninggal dunia radhiallahu anha.
Diriwayatkan oleh Tirmizi dalam sunannya, (2414):
أن مُعَاوِيَة كتَب إِلَى عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا : أَنْ اكْتُبِي إِلَيَّ كِتَابًا تُوصِينِي فِيهِ وَلَا تُكْثِرِي عَلَيَّ ، فَكَتَبَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا إِلَى مُعَاوِيَةَ : سَلَامٌ عَلَيْكَ أَمَّا بَعْدُ : فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : ( مَنْ الْتَمَسَ رِضَا اللَّهِ بِسَخَطِ النَّاسِ كَفَاهُ اللَّهُ مُؤْنَةَ النَّاسِ ، وَمَنْ الْتَمَسَ رِضَا النَّاسِ بِسَخَطِ اللَّهِ وَكَلَهُ اللَّهُ إِلَى النَّاسِ ) وَالسَّلَامُ عَلَيْكَ ، وصححه الألباني في " صحيح الجامع " (2024
“Bahwa Muawiyah menulis surat ke Aisyah Ummul Mukminin radhiallahu anha. Hendaknya menulis surat untuk memberikan wasiat kepadaku dan jangan terlalu banyak. Kemudian Aisyah radhiallahu anha menulis kepada Muawiyah,”Semoga keselamatan terlimpahkan kepada anda amma ba’du. Sungguh saya telah mendengar Rasulullah sallahualaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mencari ridha Allah di atas kemurkaan manusia, maka Allah akan melindunginya dari gangguan manusia. Dan siapa yang mencari ridha manusia dengan kemurkaan Allah, maka Allah serahkan (urusannya) kepada manusia. Wassalam.” (Dinyatakan Shahih Al-Bany di Shahih Al-Jami, 2024).
Diriwayatkan oleh Al-Hakim (67) dari Hisyam dari ayahnya, “Muawiyah bin Abu Sofyan memberikan kepada Aisyah radhiallahunaha 100.000 (uang) kemudian beliau bagi sampai tidak tersisa sedikitpun. Barirah mengatakan, “Anda puasa, kalau seandainya anda membeli daging dengan satu dirham.” Aisyah mengatakan, “Jika saya ingat (ketika itu) pasti saya lakukan.” (DiShahihkan oleh Dzahabi di Siar, 2/186).
Dari Atha’ bahwa Muawiyah memberikan kepada ke Aisyah sekantong uang berisi 100.000 kemudian beliau bagi kepada ummahat mukminin (isteri-isteri Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam).” (Siyar A’lam Nubala, 92/187).
Said bin Abdul Aziz mengatakan, “Muwiyah memberikan untuk Aisyah 18.000 dinar. “ (Tarikh Islam, 4/248).
Dari Abdurrahman bin Qosim berkata, “Muawiyah memberi hadiah pakaian dan dana dan sesuatu yang ditaruh di tiang untuk Aisyah. Ketika beliau keluar dan melihatnya, beliau menangis dan mengatakan, “Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam tidak pernah mendapatkan hal ini. Kemudian beliau membagikannya sehingga tidak tersisa sedikitpun.” (Hilyatul Auliya, 2/48).
Diriwayatkan oleh Alqomah bin Abu Alqomah dari ibunya berkata, “Muawiyah datang ke Madinah, lalu beliau kirim permintaan kepada Aisyah, isinya, “Kirimkan untukku anbajaniah (kain) Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam dan rambutnya.” Maka Aisyah mengirim permintaan tersebut lewat aku yang membawanya. Kemudian beliau ambil kain Anjaniyah dan dipakainya, sementara itu rambutnya di cuci dengan air dan meminumnya dan mengoleskan kulitnya.” (Tarikhul Islam, 4/311).
Ketiga:
Yang dikenal dari Ibnu Khaldun rahimahullah, beliau termasuk orang yang menghormati para shahabat Nabi sallallahu alaihi wa sallam. Tidak mencela satupun dari mereka. Beliau mengembalikan perbedaan dan pertempuran yang terjadi di antara para sahabat sebagai ijtihad dan karenanya mereka semua diberi pahala. Masing-masing di antara mereka menginginkan kebenaran. Tidak dibolehkan seorang pun membicarakan mereka dengan kebatilan karena terjadinya fitnah. Beliau rahimahullah mengatakan, “Ini yang selayaknya dipahami terhadap prilaku para salaf dari kalangan para shahabat dan tabiin. Mereka adalah umat terbaik, kalau kita ganti kehormatan mereka menjadi celaan, siapa lagi yang dikhususkan dengan sifat adilnya. Sementara Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
خير الناس قرني ، ثم الذين يلونهم - مرتين أو ثلاثاً - ثم يفشو الكذب
“Sebaik-baik manusia adalah di masaku. Kemudian setelahnya –dua atau tiga kali-kemudian merebak kebohongan.”
Beliau menjadikan kebaikan yaitu adil khusus di masa pertama dan setelahnya. Maka jaga diri dan lisan anda dari mencela salah satu di antara mereka. Jangan hati anda tergoda dengan keraguan sedikit pun terhadap apa yang terjadi diantara mereka. Carilah untuk mereka kesimpulan dan pandangan (kebenaran) semampu anda. Mereka adalah manusia yang paling mulia, mereka tidak berselisih kecuali dengan bukti. Mereka tidak berperang atau terbunuh kecuali di jalan jihad atau menunjukkan kebenaran. Meskipun begitu, yakinilah bahwa perbedaan mereka itu menjadi rahmat bagi umat setelahnya. Agar masing-masing dapat memilih dari mereka dan menjadikannya sebagai imam, petunjuk dan dalil. Fahami hal itu, dan akan tampak hikmah Allah dalam penciptaan dan alam semestanya. Ketahuilah bahwa Allah mampu melakukan segala sesuatu dan kepada-Nya kembali dan dikumpulkan.” (Tarikh Ibnu Khaldun, 1/218).
Beliau rahimahullah mengatakan, “Banyak di dapati dari perkataan ahli sejarah kabar yang di dalamnya terdapat tuduhan dan semacamnya kepada hak mereka –maksudnya para shahabat –, maka selayaknya jangan kita hitamkan catatan amal kita (dengan ikut menyebarkan fitnah tersebut).” (Tarikh Ibnu Khaldun, 2/188).
Ibnu Khaldun termasuk orang yang sangat menghormati, menghargai dan menyanjung Muawiyah radhiallahuanhu. Beliau mengatakan dalam kitab Tarikhnya, 2/188, “Selayaknya pemerintaan Muawiyah dan sejarahnya diikutsertakan dalam catatan sejarah pemerintahan para Kholifah (Khulafaurrasyidin), karena beliau mengikuti mereka dalam keutamaan, keadilan dan kebersamaan (dengan Nabi)…”
Yang benar adalah Muawiyah termasuk dalam kelompok para khalifah. Akan tetapi para ahli sejarah mengakhirkannya dalam tulisan mereka karena dua sebab.
Pertama, bahwa khilafah pada masanya di dapatkan dengan cara mengalahkan. Karena seperti yang telah kami ketengahkan adanya asobiyah (fanatisme golongan) yang terjadi pada masanya. Sementara sebelum itu terjadi dengan cara memilih dan musyawarah. Sehingga mereka membedakan di antara dua keadaan. Maka, Muawiyah adalah Khalifah pertama yang meraih kekuasaan dengan cara mengalahkan dan fanatisme golongan sebagaimana yang diungkapkan oleh para ahli hawa nafsu tentang kehidupan raja-raja. Mereka pukul rata semuatnya seakan-akan sama saja satu sama lain. Sungguh Muawiyah tidak sama dengan orang-orang setelahnya, semoga Allah merahmatinya.” (Tarikh Ibnu Khaldun, 2/188).
Beliau rahimahullah juga mengatakan, “Yang menjadikan Muawiyah lebih mengedepankan anaknya Yazid untuk kekuasaan bukan kepada selainnya karena menjaga kemaslahatan persatuan manusia, yaitu dengan bersatunya ahlu hili wal aqdi waktu itu dari Bani Umayyah, karena Bani Umayyah waktu itu tidak rela jika khalifah selain dari mereka. Mereka adalah kelompok besar Quraisy dan Ahli Agama semua. Serta yang memenangkan diantara mereka. Sehingga yazid lebih dikedepankan dibandingkan lainnya yang dianggap lebih utama untuk menjaga kesatuan dan persatuan yang urusannya lebih penting dalam agama. Meskipun Muawiyah tidak diduga sepeti ini, maka keadilan dan kedudukannya sebagai shahabat (nabi) menghalanginya melakukan selain itu. Begitu juga kehadiran para senior dari kalangan shahabat serta diamnya mereka, sebagai dalil hilangnya keraguan pada mereka. Mereka bukan orang yang serampangan dalam mengambil kebenaran, begitu juga Muawiyah bukan orang yang gengsi untuk menerima kebenaran. Mereka semua lebih mulia dari itu semua. Keadialan mereka menghalangi akan hal itu.” (Tarikh Ibnu Khaldun, 1/211).
Yang menyangka bahwa Muawiyah membunuh Ummul Mukminin Aisyah radhiallahu anha dan Ibnu Khaldun menyebutkan hal itu dalam kitabnya termasuk orang paling bohong.
Jam weker dan bel rumah itu haram?
Diriwayatkan Muslim dalam shahihnya, (2113) dari Abu Hurairah radhiallahu anhu sesungguhnya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda,
لَا تَصْحَبُ الْمَلَائِكَةُ رُفْقَةً فِيهَا كَلْبٌ وَلَا جَرَسٌ
“Para malaikat tidak akan menemani seseorang yang di dalamnya ada anjing dan lonceng.”
Beliau (Imam Muslim) juga meriwayatkan dari Abu Hurairah (2114) sesungguhnya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
الْجَرَسُ مَزَامِيرُ الشَّيْطَانِ
“Lonceng itu seruling syetan.”
An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Lonceng dikatakan sebab larinya malaikat karena ia menyerupai gong (kentongan) atau karena ia termasuk gantungan yang dilarang, atau sebab dimakruhkannya karena suaranya, ha ini dikuatkan oleh riwayat, “Seruling setan.’ Sebab dimakruhkan suaranya karena mengandung suara merdu seperti musik yang dilarang.”
Al-Hafiz Ibnu Hajaar rahimahullah mengatakan, “Kesimpulannya bahwa suara mempunyai dua sisi. Sisi kekuatan dan sisi dentingnya. Dari dari sisi musiknya, maka menjadi sebab menjauhnya (malaikat) darinya karena dia seruling setan.”
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Beliau mengabarkan bahwa malaikat tidak menemani seseorang yang membawa lonceng. Karena waktu berjalannya hewan diiringi suara dan itu bagian dari nyanyian dan musik. Dan telah diketahui bahwa musik adalah haram.” (Syarh Riyadus Solihin, 4/340)
Adapun jam beker dan semisalnya, kalau mengandung suara musik maka ia haram, berdasarkan keumuman dalil yang menunjukkan haramnya musik. Kalau Cuma sekedar suara jam biasa, maka tidak apa-apa.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Adapun dalam jam beker dan semisalnya, maka tidak masuk dalam larangan.”
Begitu juga yang ada dalam pintu untuk meminta izinnya. Karena sebagian pintu ada bel untuk meminta izin. Ini juga tidak mengapa. Tidak masuk dalam larangan. Karena ia tidak digantungkan di hewan dan semisalnya. Tidak ada suara merdu yang ada larangan dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam.” (Syarh Riyadus Solihin, 4/340-341).
Lajnah Daimah ditanya, “Apa jenis bel yang diharamkan? Perlu diketahui ada bel listrik yang mengeluarkan suara burung, bel jam lain (suara) mengetuk besi dan macam-macam lainnya?”
Mereka menjawab, “Bel yang digunakan di rumah dan di sekolah dan semisalnya dibolehkan, selagi tidak mengandung yang diharamkan. Misalnya menyerupai gong (kentongan) orang Kristen, atau ada suara seperti musik, maka kalau ada seperti itu, diharamkan.” (Fatawa Lajnah Daimah, 26/284).
Wallahu a’lam .
Hukum ragu tidur pulas atau tidak ?
Jika seorang muslim berwudu, maka tidak boleh dihukumi batal wudunya kecuali kalau dia yakin terjadi sesuatu yang membatalkan wudu. Sedangkan kalau hanya ragu –meskipun keraguannya kuat- maka hal itu tidak membatalklan wudu.
Diriwayatkan oleh Bukhari, no. 137 dan Muslim, no. 361, bahwa ada seseorang mengadu kepada Nabi sallallahu alaihi wa sallam bahwa dia merasakan seperti mendapatkan sesuatu dalam shalat, maka beliau bersabda: “Jangan keluar (dari shalat) sebelum mendengar suara atau mendapatkan (bau) angin.”
Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam kitabSyarah (penjelasan) Shahih Muslim:
“Sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, 'Sampai mendengar suara atau mendapatkan (bau) angin' artinya adalah mengetahui adanya salah satu dari keduanya. Tidak disyaratkan mendengar dan mencium menurut kesepakatan umat Islam. Hadits ini adalah pilar di antara pilar-pilar Islam dan termasuk kaidah fiqih yang agung. Yaitu bahwa sesuatu dihukumi dengan keberadaan asalnya sampai diyakini berbeda dari asalnya. Tidak berpengaruh dengan adanya keraguuan. Termasuk di dalamnya adalah permasalahan yang disebutkan dalam hadits ini, yaitu bahwa siapa yang yakin telah bersuci, lalu dia ragu datangnya hadats, maka dia dihukumi tetap dalam kesuciannya. Tidak ada perbedaaan, apakah kejadiannya saat shalat atau di luar shalat.
Ini adalah mazhab kami dan mazhab mayoritas ulama dari kalangan salaf dan khalaf. Teman-teman kami (semazhab) berkata: “Tidak ada perbedaan tentang keraguan dalam masalah ini, apakah antara dua kemungkinan tersebut, yaitu terjadinya hadats dan tidak, sama kedudukannya, atau lebih kuat salah satunya atau kuat perkiraan pada salah satunya, maka dalam semua kondisi tersebut tidak perlu berwudu lagi.”
Kalau terjadi keraguan, apakah tidur pulas atau tidak? Maka hal itu tidak membatalkan wudu.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata dalam Kitab Majmu Fatawa, 21/394: “Tidur yang mengundang keraguan, apakah keluar angin atau tidak, tidaklah membatalkan wudu, karena keadaan suci didapatkan dengan yakin, maka (perkara yang yakin) tidak dapat dihilangkan dengan keraguan.”
Syubhat kullu:mana mungkin semua makhluk hidup dari air?
Syubhat:
Surat al-Anbiya’: 30 tentang tidak semua benda yang ada di bumi ini, terbuat dari Air, yaitu
ﻭَﺟَﻌَﻠْﻨَﺎ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤَﺎﺀِ ﻛُﻞَّ ﺷَﻴْﺊٍ ﺣَﻲ
Dan Kami jadikan segala sesuatu yang hidup itu dari air. (QS al-Anbiya’: 30) .
Kata segala sesuatu ( ﻛُﻞَّ ﺷَﻴْﺊٍ ) pada ayat ini tidak bisa diartikan “segala sesuatu tercipta dari air,” tetapi harus diartikan “sebagian dari sesuatu ( ﺑَﻌْﺾُ ﺷَﻴْﺊٍ ) tercipta dari air.” Terbukti ada benda-benda lain yang diciptakan Allah bukan dari air, misalnya pada ayat:
ﻭَﺧَﻠَﻖَ ﺍﻟْﺠَﺂﻥَّ ﻣِﻦْ ﻣَﺎﺭِﺝٍ ﻣِﻦْ ﻧَﺎﺭٍ
Dan Allah menciptakan Jin dari percikan api yang menyala (QS ar-Rohman:15)
Jawab:
Alqur'an ada tafsir mu'tabarnya bukan tafsir asal-asalan
Buka tafsir ibnu katsir,disana jelas ayat ini tentang perdebatan dg orang kafir yg hanya mengandalkan realita fisik,bukan alam ghaib seperti malaikat,dsb.
يقول ابن كثير في "تفسير القرآن العظيم" (3/238) :
" يقول تعالى منبها على قدرته التامة وسلطانه العظيم في خلقه الأشياء وقهره لجميع المخلوقات فقال : ( أولم ير الذين كفروا ) أي : الجاحدون لإلهيته ، العابدون معه غيره ، ألم يعلموا أن الله هو المستقل بالخلق ، المستبد بالتدبير ، فكيف يليق أن يعبد معه غيره ، أو يشرك به ما سواه ، ألم يروا ( أن السموات والأرض كانتا رتقا ) أي : كان الجميع متصلا بعضه ببعض ، متلاصق متراكم بعضه فوق بعض في ابتداء الأمر ، ففتق هذه من هذه ، فجعل السموات سبعا ، والأرض سبعا ، وفصل بين السماء الدنيا والأرض بالهواء ، فأمطرت السماء وأنبتت الأرض ، ولهذا قال : ( وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاءِ كُلَّ شَيْءٍ حَيٍّ أَفَلَا يُؤْمِنُونَ ) أي : وهم يشاهدون المخلوقات تحدث شيئا فشيئا عيانا ، وذلك كله دليل على وجود الصانع الفاعل المختار القادر على ما يشاء " انتهى .
إذا فمناسبة سياق المحاججة تقتضي الاستشهاد بآيات ظاهرة يشاهدها المخاطبون ويعايشونها ، فكان قوله تعالى : ( وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاء كُلَّ شَيْءٍ حَيٍّ ) منطلقا من واقعهم الذي يرونه : من حاجتهم وحاجة جميع الحيوانات إلى الماء ، أو من تخلقهم وتخلق الحيوانات من ماء التناسل . وليس في هذا السياق تعرض ـ أصلا ـ لعالم الغيب من الملائكة أو الجن أو غيرهم من خلق الله ؛ لأن المحاججة إنما تكون بعالم الشهادة ، حتى تكون الحجة أقوى وأبين ، وأما عالم الغيب فقد لا يؤمن به المخاطب ، فضلا عن أن يعرف كيفية خلقه وما هي مكوناته ، وعلى هذا يكون الجن والملائكة لم يدخلوا في سياق العموم ابتداء .
Jin diciptakan dari api bukan berarti selamanya begitu,tapi dari api itu hanya permulaan saja sebagaimana manusia pertama diciptakan dari tanah,apakah kamu diciptakan dari tanah sekarang? Jadi yg dimaksud adalah tanasulnya/ perkembangbiakannya selanjutnya bukan awal ciptaan.
وقد فسر بعض أهل العلم : ومنهم أبو العالية من السلف ، الماءَ الوارد في قوله سبحانه : ( وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاء كُلَّ شَيْءٍ حَيٍّ ) بماء النطفة التي جعلها الله طريق التناسل في جميع الحيوانات ، فقد يكون الجن يتناسلون بالنطف أيضا .
يقول الشنقيطي في "أضواء البيان" (4/216-217) :
" قوله تعالى : ( وَجَعَلْنَا مِنَ المآء كُلَّ شَيْءٍ حَيٍّ أَفَلاَ يُؤْمِنُونَ )
الظاهر أن ( جَعل ) هنا بمعنى خَلَق ؛ لأنها متعدية لمفعول واحد ؛ ويدل لذلك قوله تعالى في سورة النور : ( والله خَلَقَ كُلَّ دَآبَّةٍ مِّن مَّآءٍ ) النور/45
واختلف العلماء في معنى : " خلق كل شيء من الماء " :
قال بعض العلماء : الماء الذي خلق منه كل شيء هو النطفة ؛ لأن الله خلق جميع الحيوانات التي تولد عن طريق التناسل من النطف ، وعلى هذا فهو من العام المخصوص.
وقال بعض العلماء : هو الماء المعروف ؛ لأن الحيوانات إما مخلوقة منه مباشرة ، كبعض الحيوانات التي تتخلق من الماء ، وإما غير مباشرة ؛ لأن النطف من الأغذية ، والأغذية كلَّها ناشئة عن الماء ، وذلك في الحبوب والثمار ونحوها ظاهر ، وكذلك هو في اللحوم والألبان والأسماك ونحوها : لأنه كله ناشئ بسبب الماء
Yang dilarang hanya bid'ah dholalah saja?
Syubhat:
إِنَّهُ مَنْ أَحْيَا سُنَّةً مِنْ سُنَّتِي قَدْ أُمِيتَتْ بَعْدِي فَإِنَّ لَهُ مِنْ الأَجْرِ مِثْلَ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ ابْتَدَعَ بِدْعَةَ ضَلَالَةٍ لاَ تُرْضِي اللَّهَ وَرَسُولَهُ كَانَ عَلَيْهِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ عَمِلَ بِهَا لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أَوْزَارِ النَّاسِ شَيْئًا (رواه الترمذي وقَالَ هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ)
“Ketahuilah, barangsiapa menghidupkan salah satu sunnahku yang telah mati sepeninggalku, maka baginya pahala seperti pahala orang yang ikut mengamalkannya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. Dan barangsiapa melakukanbid’ah dholalah yang tidak mendapatkan ridha Allah dan Rasul-Nya, maka ia akan memikul dosa orang-orang yang mengamalkan bid’ah itu, tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun. (H.R. Tirmidzi, dan beliau menghasankannya).
Jawab:
Meski At Tirmidzi menganggapnya hasan –dan beliau memang terkenal gampang menghasankan hadits,– namun salah satu perawi hadits ini ialah Katsier bin Abdillah bin Amru bin ‘Auf Al Muzani. Berikut ini kami nukilkan sanad hadits diatas selengkapnya; Imam At Tirmidzi -rahimahullah- berkata:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ مَرْوَانَ بْنِ مُعَاوِيَةَ الْفَزَارِيِّ عَنْ كَثِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ هُوَ ابْنُ عَمْرِو بْنِ عَوْفٍ الْمُزَنِيِّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِبِلَالِ بْنِ الْحَارِثِ … الحديث (جامع الترمذي, كتاب العلم, باب: ما جاء في الأخذ بالسنة واجتناب البدع, حديث رقم 2601).
Abdullah bin Abdirrahman mengabarkan kepada kami, katanya: Muhammad bin ‘Uyainah mengabarkan kepada kami, dari Mirwan bin Mu’awiyah Al Fazary, dari Katsir bin ‘Abdillah –yaitu: bin ‘Amru bin ‘Auf Al Muzany–, dari Ayahnya, dari Kakeknya,bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata kepada Bilal ibnul Harits:…. Al hadits” (H.R. Tirmidzi, no 2601).
Cacat hadits ini ialah pada silsilah rawi yang bercetak tebal di atas. Untuk lebih jelasnya, kami akan menukilkan komentar para ahli hadits mengenai riwayat mereka:
1. Al Imam Ibnu Hibban -rahimahullah- mengatakan:
Cacat hadits ini ialah pada silsilah rawi yang bercetak tebal di atas. Untuk lebih jelasnya, kami akan menukilkan komentar para ahli hadits mengenai riwayat mereka:
1. Al Imam Ibnu Hibban -rahimahullah- mengatakan:
كثير بن عبد الله بن عمرو بن عوف المزني: يروي عن أبيه عن جده، روى عنه مروان بن معاوية وإسماعيل بن أبى أويس، منكر الحديث جدا، يروي عن أبيه عن جده نسخة موضوعة لا يحل ذكرها في الكتب ولا الرواية عنه (كتاب المجروحين 2/221).
Katsir bin Abdillah bin ‘Amru bin ‘Auf Al Muzany; Ia meriwayatkan dari Ayahnya dari kakeknya. Sedang yang meriwayatkan dari Katsir ialah Marwan bin Mu’awiyah dan Isma’il bin Abi Uwais. (Katsir ini) munkarul hadits jiddan ). Ia meriwayatkan dari ayahnya dari kakeknya sekumpulan haditsmaudhu’ (palsu) yang tidak halal untuk disebutkan dalam kitab-kitab dan tidak halal untuk diriwayatkan. (Kitabul Majruhien2/221)
2. Imam An Nasa’i -rahimahullah- berkata:
2. Imam An Nasa’i -rahimahullah- berkata:
كثير بن عبد الله بن عمرو بن عوف: متروك الحديث(الكامل لابن عدي 6 / 58).
Katsir bin Abdillah bin ‘Amru bin ‘Auf;matruukul hadits (Al Kamil, oleh Ibnu ‘Adiy 6/58).
3. Imam Syafi’i & Abu Dawud -rahimahumallah- menyifatinya dengan kata-kata:
3. Imam Syafi’i & Abu Dawud -rahimahumallah- menyifatinya dengan kata-kata:
ركن من أركان الكذب (ميزان الاعتدال 3 / 407)
Salah satu tiang daripada tiang-tiang kedustaan (Mizanul I’tidal, 3/407).
4. Ibnu Hajar Al ‘Asqalany -rahimahullah- berkata:
4. Ibnu Hajar Al ‘Asqalany -rahimahullah- berkata:
كثير بن عبد الله بن عمرو بن عوف المزني المدني ضعيف أفرط من نسبه إلى الكذب (تقريب التهذيب - 2 / 39)
Katsir bin Abdillah bin ‘Amru bin ‘Auf Al Muzany Al Madany:dha’if, namun orang yang menuduhnya sebagai pendusta agak berlebihan (Taqribut Tahdzieb, 2/39).
Kesimpulannya, hadits di atas derajatnyadha’if jiddan atau minimal dha’if, sehingga tidak bisa dijadikan landasan dalam berdalil. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Al Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan At Tirmdzi, hadits no 2677.
Kesimpulannya, hadits di atas derajatnyadha’if jiddan atau minimal dha’if, sehingga tidak bisa dijadikan landasan dalam berdalil. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Al Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan At Tirmdzi, hadits no 2677.
Bid'ah dan mengikuti hawa nafsu bukan titah alloh adalah sumber perpecahan
Dan karena bid’ah menyebabkan suara kaum muslimin berbeda-beda dalam menyikapi agama, Allah menyebut bid’ah sebagai tindakan memecah belah umat. Jika semua umat komitmen dengan ajaran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, suara mereka akan sama dan hanya satu.
Alllah berfirman,
Alllah berfirman,
إنَّ الَّذِين فَرَّقوا دِينَهُمْ وَكانُوا شِيَعاً لَسْتَ مِنْهُمْ في شَيْىءٍ
Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agama-Nya dan mereka menjadi bergolongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu kepada mereka.(QS. al-An’am: 159)
Ibnu Athiyah mengatakan,
هذه الآية تعم أهل الأهواء والبدع
Ayat ini mencakup semua pengikut hawa nafsu (aliran menyimpang) dan ahli bid’ah. (Tafsir Ibn Athiyah, 2/427)
Karena itu, mengingatkan umat manusia akan bahaya bid’ah dan mengajak mereka untuk kembali kepada sunah, hakekatnya adalah ajakan untuk menyatukan umat. Jika bid’ah dibiarkan, dan masing-masing berhak untuk membuat kreasi dalam beribadah, maka umat islam akan terkeping-keping, sesuai keyakinan dan prinsip ajaran masing-masing. Sementara upaya manusia untuk berkreasi, terus berkembang dan tidak pernah berhenti. Sehingga dari satu sekte akan muncul sekte baru. Dan demikian seterusnya.
Betul, mereka masing-masing bisa menahan diri untuk tidak saling mengganggu. Tapi berbeda prinsip menyebabkan mereka tidak akan pernah sehati.
Membiarkan bid’ah, hakekatnya membiarkan perpecahan. Sekalipun orang liberal menyebutnya sikap toleran. Karena liberal tidak akan pernah rela, umat islam bersatu dalam satu prinsip kebenaran
Jika ayah tidak mau menikahkan tanpa alasan syar'i,terus gimana?
Misalnya, wali tidak merestui karena tidak cocok perhitungan weton, karena berjenggot, atau karena si wali membenci wanita yang mau dia nikahkan, atau membenci calon suaminya tanpa alasan yang benar. Wali semacam ini disebut wali a’dhal.
Ibnu Qudamah menjelaskan,
ومعنى العضل : منع المرأة من التزويج بكفئها إذا طلبت ذلك ، ورغب كل واحد منهما في صاحبه
Makna adhal adalah menghalangi wanita untuk menikah dengan lelaki yang sekufu dengannya, sementara wanita itu menginginkannya. Dan masing-masing pasangan saling mencintai. (al-Mughi, 7/368)
Jika ada wali A’dhal, hak perwalian tidak berpindah ke wali berikutya. Karena tindakan Al-Adhl adalah kedzaliman. Sementara kuasa untuk menghilangkan kedzaliman kembali kepada hakim.
Untuk itu, ketika wali melakukan ‘adhal, tidak mau menikahkan dengan alasan yang tidak jelas, maka calon pengantin bisa mendatangi KUA, dan selanjutnya KUA akan melakukan beberapa tindakan:
[1] Mediasi antara calon pengantin dengan wali a’dhal, agar dia bersedia menikahkannya
[2] Jika alasan wali tidak bisa diterima KUA, maka KUA akan memaksa wali a’dhal untuk menikahkannya.
[3] Jika wali tetap tidak bersedia menikahkannya, maka KUA yang akan memegang wewenang untuk menikahkannya.
Hukum aqiqah buat anak keguguran
Orang tua mengaqiqahi anak yang telah meninggal. Jika anak tersebut meninggal ketika sudah terlahir ke dunia, tetap disyariatkan untuk diaqiqahi.
Dan jika meninggalnya masih dalam kandungan dan sudah berusia 4 bulan maka disyariatkan aqiqah, jika kurang dari 4 bulan maka tidak disyariatkan.
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu mengatakan: “Apabila janin itu keguguran setelah ditiupkannya ruh maka janin tersebut dimandikan, dikafani, disholati dan dikubur di pekuburan kaum muslimin, serta diberi nama dan diaqiqahi. Karena dia sekarang telah menjadi seorang manusia, maka berlaku pula baginya hukum orang dewasa”. (Syarah al-Arba’in an-Nawawiyyah hal.90, Ibnu Utsaimin)
Dan jika meninggalnya masih dalam kandungan dan sudah berusia 4 bulan maka disyariatkan aqiqah, jika kurang dari 4 bulan maka tidak disyariatkan.
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu mengatakan: “Apabila janin itu keguguran setelah ditiupkannya ruh maka janin tersebut dimandikan, dikafani, disholati dan dikubur di pekuburan kaum muslimin, serta diberi nama dan diaqiqahi. Karena dia sekarang telah menjadi seorang manusia, maka berlaku pula baginya hukum orang dewasa”. (Syarah al-Arba’in an-Nawawiyyah hal.90, Ibnu Utsaimin)
Berikut fatwa yang disampaikan Lajnah Daimah terkait hukum yang berlaku untuk janin keguguran,
إذا كان الجنين سقط قبل أربعة أشهر، فلا يسمى، وليس له عقيقة، إنما العقيقة والتسمية لمن سقط في الخامس، أو بعد ما نفخت فيه الروح؛ لأنه يكون آدميًّا له حكم الأفراط، فيذبح عنه ويسمى ويغسل ويصلى عليه إذا سقط في الخامس وما بعده، بعد نفخ الروح فيه
Apabila janin keguguran sebelum usia 4 bulan, tidak perlu diberi nama, tidak ada aqiqah. Karena aqiqah dan diberi nama hanya bagi keguguran di usia masuk 5 bulan atau setelah ditiupkan ruh ke janin. Karena dia dihukumi manusia, menjadi al-Afrath (anak yang akan menolong orang tuanya). Sehingga dia diberi aqiqah, diberi nama, dimandikan, dan dishalati. Ini jika keguguran di bulan kelima atau setelahnya, setelah ditiupkan ruh.
أما ما يسقط في الرابع أو في الثالث فهذا ليس له حكم الأفراط، لكن إذا كانت الخلقة قد بينت فيه صفات آدمي من رأس أو يد أو رجل أو نحو ذلك يكون له حكم النفاس، يكون للأم حكم النفاس، لا تصلي ولا تصوم، وأما هو فليس له حكم الأطفال، وليس له حكم الأجنة، بل يدفن في أي مكان ويكفي، ولا يغسل، ولا يصلى عليه، أي لا يكون آدميًّا
Sementara keguguran di usia belum genap 4 bulan atau baru masuk 3 bulan, tidak dihukumi al-Afrath. Akan tetapi jika wujud janin seperti manusia, ada kepalanya, tangannya, kaki, atau organ lainnya, maka sang ibu berlaku hukum nifas. Dia tidak boleh shalat, atau puasa. Sementara janinnya, tidak dianggap sebagai anak kecil. Namun dia bisa dikuburkan dimanapun, tidak perlu dimandikan, atau dishalati, karena tidak dihukumi manusia. (Fatawa Lajnah Daimah, 18/249)
Berdasarkan fatwa di atas, janin anda tidak perlu diaqiqahi karena keguguran yang terjadi sebelum usia 4 bulan atau belum ditiupkan ruh.
Hukum memintakan ampunan bagi non muslim yang masih hidup
Mendoakan orang kafir agar diampuni dosanya ketika mereka masih hidup.
Hal ini dibolehkan dg Dalil hadits berikut:
قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بن مسعود: كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَحْكِي نَبِيًّا مِنْ الْأَنْبِيَاءِ ضَرَبَهُ قَوْمُهُ فَأَدْمَوْهُ وَهُوَ يَمْسَحُ الدَّمَ عَنْ وَجْهِهِ وَيَقُولُ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِقَوْمِي فَإِنَّهُمْ لَا يَعْلَمُونَ
Abdullah bin Mas’ud mengatakan: “Seakan-akan aku sekarang melihat Nabi -shollallohu alaihi wasallam- bercerita tentang seorang Nabi, yg dipukul oleh kaumnya hingga bercucur darah, dan ia mengusap darah tersebut dari wajahnya, tp ia tetap mengatakan: “Ya Allah, ampunilah kaumku, karena sesungguhnya mereka itu tidak tahu”. (HR. Bukhori 3477).
Memang Hadits ini tidak tegas mengatakan bahwa Nabi yg mendoakan ampunan tersebut adalah Nabi Muhammad –shollallohu alaihi wasallam-… Namun ada riwayat lain yg tegas mengatakan bahwa doa tersebut juga diucapkan oleh Nabi kita Muhammad –shollallohu alaihi wasallam– kepada kaumnya yg masih kafir:
عن سهل بن سعد قال: شهدت النبي – صلى الله عليه وسلم – حين كُسِرت رباعِيتُهُ وجُرح وجهه وهُشمت البيضة على رأسه، وإني لأعرف من يغسل الدم عن وجهه، ومن ينقل عليه الماء، وماذا جعل على جرحه حتى رقأ الدم؛ كانت فاطمة بنت محمد رسول الله – صلى الله عليه وسلم – له تغسل الدم عن وجهه، وعلي- رضي الله عنه- ينقل الماء إليها في مِجنَّةٍ، فلما غسلت الدم عن وجه أبيها أحرقت حصيراً، حتى إذا صارت رماداً أخذت من ذلك الرماد، فوضعته على وجهه حتى رقأ الدم، ثم قال يومئذ: اشتد غضب الله على قوم كلموا وجه رسول الله – صلى الله عليه وسلم. ثم مكث ساعة، ثم قال: اللهم! اغفر لقومي؛ فإنهم لا يعلمون
Sahal bin sa’ad mengatakan: Aku telah menyaksikan Nabi -shollallohu alaihi wasallam- saat gigi serinya patah, wajahnya terluka, dan helm perang di kepalanya pecah… sungguh aku juga tahu siapa yg mencuci darah dari wajahnya, siapa yg mendatangkan air kepadanya, dan apa yg ditempatkan dilukanya hingga darahnya mampet… Adalah Fatimah putri Muhammad utusan Allah yg mencuci darah dari wajah, dan Ali -rodliallohu anhu- yg mendatangkan air dalam perisai… maka ketika Fatimah mencuci darah dari wajah ayahnya, dia membakar tikar, sehingga ketika telah menjadi abu, ia mengambil abu itu, lalu menaruhnya di wajah beliau, hingga darahnya mampet… ketika itu beliau mengatakan: “Telah memuncak kemurkaan Allah atas kaum yg melukai wajah Rosulullah”… lalu beliau diam sebentar, dan mengatakan: “Ya Allah ampunilah kaumku, karena sesungguhnya mereka itu tidak tahu”. (HR. Tobaroni, dan Syeikh Albani dalam Silsilah Shohihah [7/531] mengatakan: Sanadnya Hasan atau Shohih).
Diantara dalil dalam masalah ini adalah Mafhum Mukholafah dari firman Allah berikut:
مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ (*) وَمَا كَانَ اسْتِغْفَارُ إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ إِلَّا عَنْ مَوْعِدَةٍ وَعَدَهَا إِيَّاهُ فَلَمَّا تَبَيَّنَ لَهُ أَنَّهُ عَدُوٌّ لِلَّهِ تَبَرَّأَ مِنْهُ إِنَّ إِبْرَاهِيمَ لَأَوَّاهٌ حَلِيمٌ
Tidak sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman, memintakan ampun (kepada Allah) untuk orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni (neraka) jahim. Dan permintaan ampun dari Ibrahim (kepada Allah) untuk bapaknya, tidak lain hanyalah karena suatu janji yang telah diikrarkannya kepada bapaknya itu. Maka, tatkala jelas bagi Ibrahim bahwa bapaknya itu adalah musuh Allah, maka Ibrahim berlepas diri dari padanya. Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang yang sangat lembut hatinya lagi penyantun. (at-Taubah: 113-114)
Ayat ini mengaitkan “larangan memintakan ampun untuk Kaum Musyrikin”, dg keadaan “sesudah jelas bagi mereka bahwa orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka”. Sehingga sebelum jelas menjadi penghuni neraka, boleh di mintakan ampun… Dan telah shohih dari Ibnu Abbas, bahwa maksud dari firman Allah yg artinya: “Maka, tatkala jelas bagi Ibrahim bahwa bapaknya itu adalah musuh Allah” adalah “setelah mati dalam keadaan kufur”. Sehingga sebelum kematiannya, masih boleh dimintakan ampun.
Berikut Atsar dari Ibnu Abbas tersebut:
عن سعيد بن جبير قال : توفى أبو رجل ، وكان يهوديا ، فلم يتبعه ابنه ، فذكر ذلك لابن عباس ، فقال ابن عباس : وما عليه، لو غسله ، واتبعه ، واستغفر له ما كان حيا… ثم قرأ ابن عباس (فلما تبين له أنه عدو لله تبرأ منه) * يقول : لما مات على كفره
Sa’id bin Jubair mengatakan: Ada salah seorang ayah meninggal, dan dia seorang yahudi, sehingga putranya (yg muslim) tidak mengikuti (jenazah)nya, lalu hal itu diceritakan kepada Ibnu Abbas, maka beliau mengatakan: “Tidak sepatutnya ia melakukannya, (alangkah baiknya) apabila ia memandikannya, mengikuti (jenazah)nya, dan memintakan ampun baginya ketika masih hidup… kemudian Ibnu Abbas membaca ayat (yg artinya): “Maka, tatkala jelas bagi Ibrahim bahwa bapaknya itu adalah musuh Allah, ia pun berlepas diri darinya”, maksudnya: “ketika ia mati dalam keadaan kafir”. (Mushonnaf Abdurrozzaq 6/39).
Dan kesimpulan bolehnya memintakan ampun bagi orang-orang kafir selama masih hidup ini, juga banyak dinyatakan oleh para ulama, diantaranya:
Imam At-Thobari –rohimahulloh-, beliau mengatakan dalam tafsirnya:
وقد تأول قوم قول الله: {ما كان للنبي والذين آمنوا أن يستغفروا للمشركين ولو كانوا أولى قربى}… الآية، أن النهي من الله عن الاستغفار للمشركين بعد مماتهم، لقوله: {من بعد ما تبين لهم أنهم أصحاب الجحيم} وقالوا: ذلك لا يتبينه أحد إلا بأن يموت على كفره، وأما هو حي فلا سبيل إلى علم ذلك، فللمؤمنين أن يستغفروا لهم
Sekelompok ulama’ telah menafsiri firman Allah (yg artinya): Tidak sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman, memintakan ampun (kepada Allah) untuk orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya)… -hingga akhir ayat-; bahwa larangan dari Allah untuk memintakan ampun bagi kaum musyrikin adalah setelah matinya mereka (dalam keadaan kafir), karena firman-Nya (yg artinya): “sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni (neraka) jahim”. Mereka mengatakan: “alasannya, karena tidak ada yg bisa memastikan (bahwa dia ahli neraka), kecuali setelah ia mati dalam kekafirannya, adapun saat ia masih hidup, maka tidak ada yg bisa mengetahui hal itu, sehingga dibolehkan bagi Kaum Mukminin untuk memintakan ampun bagi mereka. (Tafsir Thobari 12/26)
Dan inilah pendapat yg dipilih oleh beliau dalam tafsirnya. (lihat Tafsir Thobari 12/28)
Imam Al-Qurtubi juga mengatakan dalam tafsirnya:
وَقَدْ قَالَ كَثِيرٌ مِنَ الْعُلَمَاءِ: لَا بَأْسَ أَنْ يَدْعُوَ الرَّجُلُ لِأَبَوَيْهِ الْكَافِرَيْنِ وَيَسْتَغْفِرَ لَهُمَا مَا دَامَا حَيَّيْنِ. فَأَمَّا مَنْ مَاتَ فَقَدِ انْقَطَعَ عَنْهُ الرَّجَاءُ فَلَا يُدْعَى لَهُ. قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: كَانُوا يَسْتَغْفِرُونَ لِمَوْتَاهُمْ فَنَزَلَتْ فَأَمْسَكُوا عَنِ الِاسْتِغْفَارِ وَلَمْ يَنْهَهُمْ أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْأَحْيَاءِ حَتَّى يَمُوتُوا
Banyak ulama mengatakan: Tidak mengapa bagi seorang (muslim) mendoakan kedua orang tuanya yg kafir, dan memintakan ampun bagi keduanya selama mereka masih hidup. Adapun orang yg sudah meninggal, maka telah terputus harapan (untuk diampuni dosanya). Ibnu Abbas mengatakan: “Dahulu orang-orang memintakan ampun untuk orang-orang mati mereka, lalu turunlah ayat, maka mereka berhenti dari memintakan ampun. Namun mereka tidak dilarang untuk memintakan ampun bagi orang-orang yg masih hidup hingga mereka meninggal”. (Tafsir Qurtubi 10/400)
Inilah pendapat paling kuat dalam masalah ini, karena bersandarkan dalil dari Alqur’an, Hadits, dan Perkataan Shahabat… Karenanya banyak dari kalangan ulama, memilih pendapat ini… Namun ada dua hal yg perlu digaris bawahi di sini:
– Bahwa yg lebih afdhol adalah mendoakan orang yg kafir agar diberikan hidayah masuk Islam… Karena inilah yg sering dilakukan oleh Nabi –shollallohu alaihi wasallam-, dan inilah yg telah disepakati bolehnya oleh para ulama.
– Ampunan yg sempurna tidak akan diberikan kepada orang kafir, selama dia masih kafir… Sehingga arti dari doa meminta ampunan untuk mereka adalah: ampunan dari sebagian dosa selain kesyirikan dan kekafirannya, atau ampunan untuk semua dosanya dengan jalan diberi hidayah dahulu untuk masuk Islam.
Minggu, 01 Mei 2016
Makna kullu menurut imam assyatibi
Kalimah "Kullu" menurut ahli bahasa adalah salah satu bentuk kata umum. Imam Syatibi menjelaskan kaedah hadis ini yang menekankan kalimah kullu, yaitu:
مَحْمُوْلٌ عِنْدَ الْعَلَمَاء عَلَى عَمُوْمِهِ ، لاَيُسْتِثْنَى مِنْهُ شَيْءٌ اَلْبَتَّة وَلَيْسَ فِيْهَا مَا هُوَا حَسَنٌ اَصْلاً
"Menurut ulama, hadist ini diterapkan pada keumumannya tanpa ada pengecualian apa pun darinya. Pada bid'ah (di hadist ini pula) sama sekali tidak ada yang disebut (bid'ah) yang baik". (الفتوى Hlm. 180-18 Syatibi. Lihat: علم اصول البدع hlm. 91 Ali Hasan).
Kalimah kullu ini dapat difahami melalui firman Allah Ta’alla seperti di bawah ini yang menggunakan kalimah yang sama dan mempunyai fungsi yang serupa:
كُلُّ نَفْسٍ ذَآئِقَةُ الْمَوْتِ
"Setiap yang hidup akan merasai mati". (Ali Imran, 3: 185)
Pada hakikatnya tidak mungkin ada bid'ah hasanah dalam agama kerana secara jumlah bid'ah semuanya maksiat sebagaimana penjelasan as-syatibi:
وَلاَ شَكَّ اَنَّ الْبِدَعَ مِنَ الْجُمْلَةِ الْمَعْصِيَةِ
"Tidak dapat diragukan bahawa bid'ah secara keseluruhannya adalah maksiat." (Lihat: الاعتصام. Jld. 2. Hlm. 60)
وَانَّ السَّلَفَ لَمْ يُطْلقُوْا لَفْظَ الْبِدْعَةِ اِلاَّ عَلَى مَا هُوَ فِى نَظرِهِمْ مَذْمُوْم
"Sesungguhnya (para ulama) salaf tidak pernah menggunakan lafaz bid'ah kecuali terhadap apa yang mereka dapat tercela (maksiat)." (Lihat: البدع hlm. 182. 'Izzat 'Atiah)
Terdapat segolongan mubtadi' (pembuat bid'ah) beralasan bahawa kalimah "Kullu" dalam hadist yang sedang dibincangkan tidak menunjukkan arti umum dengan dalil bahawa Allah berfirman
تُدَمِّرُ كُلَّ شَيْءٍ بِاَمْرِ رَبِّهَا
"Yang menghancurkan segala sesuatu dengan perintah Tuhannya". (al-Ahkaf, 56: 25)
Pembuat bid'ah seterusnya beralasan: Dalam ayat yang mulia di atas ini angin tidak menghancurkan segala sesuatu, maka hal ini menunjukkan bahawa kalimah "Kullu" tidak sentiasa menunjukkan arti yang bersifat umum.
Sebagai jawapan terhadap kesilapan mereka, bahawa kalimah "Kullu" dalam ayat di atas menunjukkan arti umum, sebab angin itu menghancurkan segala sesuatu yang diperintahkan oleh Allah Ta’alla untuk dihancurkan dan tidak segala sesuatu yang terdapat di dunia. Penjelasan ini berdasarkan tafsiran Ibn Jarir:
اِنَّمَا عَنَى بِقَوْلِهِ : { تُدَمِّرُ كُلَّ شَيْءٍ بِاَمْرِ رَبِّهَا } مِمَّا اُرْسِلَتْ بِهَلاَكِهِ لاَنَّهَا لَمْ تُدَمِّْ هُوْدًا وَمَنْ كَانَ آمَنَ بِهِ
Sesungguhnya yang dimaksudkan Allah Subhanahu wa ta’alla dengan firmanNya: Yang menghancurkan segala sesuatu dengan perintah Tuhannya. Adalah bahawa angin menghancurkan segala sesuatu yang dikehendaki oleh Allah Ta’alla untuk dihancurkan. Sebab angin tidak menghancurkan Nabi Hud alaihis salam dan orang-orang yang beriman kepadanya". (Lihat: تفسير الطبرى (13/ 26-27))Imam al-Qurtubi rahimahullah pula menafsirkan ayat di atas sebagai berikut:
اَيُّ كَلُّ شَيْءٍ مَرَّتْ عَلَيْهِ مِنْ رَجَالِ عَادٍ وَاَمْوَالِهَا
"Maksudnya, yang dihancurkan hanyalah segala sesuatu yang dilewati angin dari kaum 'Ad dan harta mereka". (الجامع لاحكام القرآن (16/206). Al-Qurtubi)
Jadi kita lihat ada qarinah/ indikasi yg membatasi atau tidak.sedangkan dalam masalah bid'ah tidak ada yg membatasi dg qoiyd( batasan) tertentu.jadi tetap dalam keumumannya.
Syeikh Mulla Ahmad Rumi al-Hanafi amat tegas dalam perkara ini sehingga beliau berkata:
فَمَنْ اَحْدَثَ شَيْئًا يَتَقَرَّبُ بِهِ اِلَىاللهِ تَعَالَى مِنْ قَوْلٍ اَوْ فِعْلٍ ، فَقَدْ شَرَعَ مِنَ الدِّيْنِ مَا لَمْ يَاْذَنْ بِهِ اللهُ فَعُلِمَ اَنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ مَنَ الْعِبَادَةِ الدِّيْنِيَّةِ لاَ تُكُوْنُ اِلاَّ سَيِّئَةً
"Sesiapa yang membuat perkara yang baru untuk bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah, baik dalam bentuk ucapan atau perbuatan, sesungguhnya dia telah membuat syariat dalam agama dengan bentuk ibadah keagamaan, ia adalah bid'ah yang keji". (Lihat: علم اصول البدع hlm. 101 Ali Hasan)
Langganan:
Postingan (Atom)