Minggu, 07 Desember 2014

SYUBHAT IDRUS : KAIDAH FIQH BUKAN UNTUK MASALAH KONTEMPORER


dia berkata : kaedah-kaedah fiqih itu dibuat oleh para fuqaha untuk memudahkan para pelajar menghafal hukum-hukum syar’iy yang memiliki kesamaan hukum dan dasar filosofi atau illat, jadi bukan untuk menjadi dalil bagi persoalan-persoalan baru yang belum diketahui hukumnya.
JAWAB : Al-jurjani mengungkapkan makna terminologinya adalah sebuah hukum atau perkara universal yang bisa untuk memahami beberapa hukum dan masalah yang masuk dalam cakupan pembahasannya.
Dr Muhammad shidqi al burnu menyimpulkan bahwa kaedah fiqih adalah hukum atau pondasi yang bersifat umum yang bisa untuk memahami permasalahan fiqih yang tercangkup dalam pembahasannya.
Adapun kitab-kitab asybah wan nadzoir lebih umum dari pada kitab-kitab qawaid fiqhiyah. Dan kitab-kitab qawaid fiqhiyah lebih husus dari yang lainnya.
Nadwa berkata: ketika kami meneliti karangan yang berjudul “Asybah wan Nadzoir fil Fiqhi” dari kitab milik Ibnu Al-Wakil As-Syafii (716 H) sampai kitab karya ibnu Nujaim Al-Hanafi (970 H), kami menemui beberapa dari karangan tersebut mencakup tentang masalah fiqh dan ushul fiqh dan terkadang juga mengenai sebagian ilmu theologi.
Berkata imam Al qorrofi : “barang siapa yang menguasai fiqih lewat penguasaan kaedah-kaedahnya,maka dia tidak butuh untuk menghafal semua permasalahannya satu persatu karena sudah tercangkup dalam keumuman kaedah tersebut.
Dr Muhammad shidqi berpendapat bahwa penguasaan kaidah fiqih akan sangat membantu seseorang dalam memberikan sebuah hukum yang kontemporer dan belum pernah terjadi sebelumnya dengan cara yang mudah
walaupun kaidah itu teksnya tidak langsung terambil dari nash, namun hanya disusun oleh para ulama’, hanya saja kandungan maknanya berdasarkan pada apa yang terdapat dalam al-quran dan as sunnah,maka kaidah semacam inipun hujjah, karena dengan berhujjah dengan kaidah tersebut, sama saja dengan berhujjah dengan berbagai dalil yang mendasarinya.

Tidak ada komentar: