Senin, 07 April 2014

hukum doa bersama


Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani Rahimahullahu Ta’ala mengatakan, “Pada asalnya, do’a untuk menghilangkan wabah tidaklah terlarang. Namun, berkumpul untuk berdo’a bersama seperti pada shalat Istisqa‘ maka ini termasuk bid’ah (perkara baru) dalam agama … Seandainya hal itu disyari’atkan, tentu tidaklah samar bagi salaf dan bagi para ulama sepanjang zaman, sedangkan tidak dinukil dari mereka hadits atau atsar satu pun.(Badzlul Ma’un: 328–330 secara ringkas)

Tidak ada komentar: