dalil mereka :
“مَنْ زَارَ قَبْرِيْ وَجَبَتْ لَهُ شَفَاعَتِيْ” (رَوَاهُ الدَّارَ قُطْنِيّ)
Maknanya: “Barangsiapa berziarah ke makamku maka pasti akan memperoleh syafa’atku“. (H.R. ad-Daraquthni, dan adz-Dzahabi berkomentar: “Hadits ini menjadi kuat dengan adanya jalur sanad yang berbeda-beda”, lihat: Manahil ash-Shafa fi Takhrij Ahadits asy-Syifa karya as-Suyuthi, hlm. 308).
jawab : sungguh aneh berdalil komen adz-dzahabi dari kitab as-suyuti.
yang be
“Aku merasa di dalam sanad hadits ini terdapat suatu (cacat), namun aku belum mengetahuinya secara pasti”. [Lihat At Talkhisul Khabir 2/367, Lisanul Mizan 6/135].
Aku (Syaikh Hammad-pent) berkata : Dalam sanad hadits ini terdapat 2 rawi yang majhul, yaitu
1. Abdulloh Ibnu Umar al Umary. Abu Hatim berkata : “Dia majhul“
2. Musa ibnu Hilal Al Bashriy Al ‘Abdiy. Abu Hatim berkata : ‘Dia majhul‘. [Al Jarh wat Ta’dil 8/166].
Al Uqailiy berkata : “Haditsnya tidak shahih dan tidak bisa dikuatkan”. [Adl Dlu’afa 4/170].
Adz Dzahabi berkata : “Riwayat termungkar yang dia riwayatkan adalah hadits dari Abdulloh ibn umar (al Umariy) dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar radliallahu ‘anhu …”. Kemudian beliau menyebutkan hadits tersebut. [Mizanul I’tidal 4/226].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar